Uraian Singkat Pekerjaan
1. Tahap pelaksanaan perencanaan ini meliputi antara lain:
a. Penyedia barang/jasa mengkoordinasikan dengan para pihak terkait mengenai
konsep perencanaan, dalam hal ini berupa rapat-rapat teknis.
b. Penyedia barang/jasa bertugas melakukan survei kondisi eksisting, melakukan
pendataan dan inventarisir bagian bangunan dan tata pamer yang rusak, melakukan
wawancara dengan pihak pengelola bangunan.
c. Mempersiapkan segala hal maupun dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan
sidang pemugaran dengan Tim Ahli Pelestari (TAP) jika diperlukan.
d. Menghadiri dan mengikuti sidang TAP jika diperlukan.
e. Membuat laporan hasil perencanaan berupa laporan teknis / khusus (RKS, EE/RAB,
gambar teknis) sebanyak 10 set;
2. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa jika diperlukan, meliputi antara lain:
a. Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan pada saat
penjelasan dokumen lelang untuk pelaksanaan fisik;
b. Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam melakukan evaluasi penawaran;
c. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia
barang/jasa ulang;
3. Tahap pengawasan berkala, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap minggu, meliputi
antara lain:
a. Mengikuti rapat monitoring rutin selama pelaksanaan konstruksi
b. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
c. Memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi;
d. melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan apabila terjadi
perubahan;
e. Menyusun laporan pelaksanaan (hasil pemilihan penyedia barang/jasa dan hasil
pengawasan berkala).