Perencanaan Pemeliharaan Museum Seni Rupa Dan Keramik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10294964000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Museum Seni
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,464,832
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,000,416
Winner (Pemenang): PT Arti Perancang Nusantara
NPWP: 09*7**9****17**0
RUP Code: 56136137
Work Location: JL.Pos Kota No.2 Tamansari Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                       
1. Tahap pelaksanaan perencanaan ini meliputi antara lain:             
  a. Penyedia barang/jasa mengkoordinasikan dengan para pihak terkait mengenai
                                                                       
     konsep perencanaan, dalam hal ini berupa rapat-rapat teknis.      
  b. Penyedia barang/jasa bertugas melakukan survei kondisi eksisting, melakukan
     pendataan dan inventarisir bagian bangunan dan tata pamer yang rusak, melakukan
     wawancara dengan pihak pengelola bangunan.                        
  c. Mempersiapkan segala hal maupun dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan
     sidang pemugaran dengan Tim Ahli Pelestari (TAP) jika diperlukan. 
  d. Menghadiri dan mengikuti sidang TAP jika diperlukan.              
  e. Membuat laporan hasil perencanaan berupa laporan teknis / khusus (RKS, EE/RAB,
                                                                       
     gambar teknis) sebanyak 10 set;                                   
2. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa jika diperlukan, meliputi antara lain:
   a. Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan pada saat
     penjelasan dokumen lelang untuk pelaksanaan fisik;                
   b. Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam melakukan evaluasi penawaran;
   c. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia
     barang/jasa ulang;                                                
3. Tahap pengawasan berkala, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap minggu, meliputi
   antara lain:                                                        
                                                                       
   a. Mengikuti rapat monitoring rutin selama pelaksanaan konstruksi   
   b. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan;                     
   c. Memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang timbul selama masa
     pelaksanaan konstruksi;                                           
   d. melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan apabila terjadi
     perubahan;                                                        
   e. Menyusun laporan pelaksanaan (hasil pemilihan penyedia barang/jasa dan hasil
     pengawasan berkala).