URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Penyelidikan Tanah Kawasan Waduk Tegal Alur adalah sebagai
berikut:
1. Melakukan rapat koordinasi dengan PPK beserta jajarannya
2. Koordinasi dan Mobilisasi Peralatan serta Tenaga Kerja
Pengguna Jasa akan membantu Penyedia untuk berkoordinasi dengan aparat
pemerintahan setempat (Lurah dan Camat) agar masyarakat sekitar dapat
diinformasikan bahwa pada lokasi akan dilaksanakan kegiatan Pekerjaan
Penyelidikan Tanah Kawasan Waduk Tegal Alur. Hal-hal lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan ini akan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa. Mobilisasi Peralatan dan
tenaga kerja untuk kegiatan ini dapat segera dilaksanakan oleh penyedia jasa
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
3. Pelaksanaan Penyelidikan Tanah
Kegiatan penyelidikan tanah dilakukan guna mengetahui karakteristik tanah
dan kondisi geologi tanah. Adapun lingkup kegiatan ini meliputi :
a. Boring
Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari 5 titik boring di darat dengan
kedalaman masing - masing titik adalah 30 m, 5 titik pengambilan
undisturbed sampling masing2 sebanyak 5 sample (direkomendasikan
diambil setiap interval 5,0 meter dan akan diuji di laboratorium), dan NSPT
Test dengan interval 2 m. Tujuan kegiatan ini diantaranya:
• Mengidentifikasi jenis tanah sepanjang kedalaman lubang bor.
• Untuk mengambil contoh tanah pada kedalaman tertentu
• Untuk memasukkan alat uji penetrasi baku (SPT) pada kedalaman
tertentu.
b. Pemeriksaan contoh tanah di laboratorium
Pemeriksaan contoh tanah ini dilakukan untuk mendapatkan deskripsi
tanah seperti jenis tanah dan sifat-sifat tanah. Pemeriksaan contoh tanah
ini antara lain:
• Atterberg Limit
• Cu Triaxial
• Grain Size Analysis/Hydrometer
• Indeks Properties (g, w, e, Sr, Gs)
• Pemeriksaan Contoh Tanah Konsolidasi
• Triaxial : Triaxial UU/direct shear;
• Undisturbed sampling
• Unconfined Compression Test
c. Transportation/Acomodation untuk boring
Pelaksanaan kegiatan transportasi, meliputi kegiatan:
• Mobilisasi/demobilisasi alat
• Akomodasi dan transportasi lokal
4. Laporan Teknis/ Khusus
Penyedia jasa wajib menyampaikan Laporan Teknis/Khusus, terdiri dari:
a. Laporan Hasil Penyelidikan Tanah
Laporan minimal berisi:
1) Pendahuluan
2) Metode penyelidikan
3) Hasil penyelidikan tanah
4) Kesimpulan dan saran
5) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
b. Album Gambar Pengukuran (ukuran A3)
II. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Penyelidikan Tanah
Kawasan Waduk Tegal Alur ini adalah Laporan hasil karakteristik dan daya dukung
tanah beserta analisa teknis serta gambar A3 sebanyak 3 (tiga) buku.
Seluruh data baik data mentah maupun data terolah, peta-peta dasar dan laporan
harus diserahkan ke PPK dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy.
Semua diserahkan kepada Pengguna Jasa (Bidang Pengendalian Rob dan
Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta),
dengan disertai Pembuatan Berita Acara Serah Terima.