KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBUATAN DIGITALISASI INFORMASI SITUS
MUSEUM ARKEOLOGI ONRUST
UKPD : Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Sub Kegiatan : 2.22.06.1.01.0003 Peningkatan Pelayanan dan
Akses Masyarakat terhadap Museum
Aktivitas Sub : Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs Museum
Kegiatan Arkeologi Onrust
Jumlah : Rp. 1.012.649.806,-
Anggaran
Keluaran : Terlaksananya dan terpenuhinya kebutuhan akan nilai
tambah bagi pengunjung di UP Museum Kebaharian
Jakarta dengan diadakannya digitalisasi di Museum
Kebahariaan khususnya di Museum Arkeologi Onrust
(Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor).
UNIT PENGELOLA MUSEUM KEBAHARIAN JAKARTA
DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBUATAN DIGITALISASI INFORMASI SITUS
MUSEUM ARKEOLOGI ONRUST
1. LATAR BELAKANG Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta merupakan salah
satu unit kerja di bawah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI
Jakarta yang mengelola Destinasi Wisata Sejarah/Kawasan
Cagar Budaya meliputi Museum Bahari, Museum Arkeologi
Onrust (Pulau Onrust, Cipir dan Kelor) dan Situs Marunda
Rumah si Pitung.
Sebagai salah satu unit yang mengelola destinasi wisata
diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat, Penyediaan
aplikasi kecerdasan buatan untuk museum adalah salah satu
unsur yang penting dalam pemberian kenyamanan para
pengunjung Museum yang diperlukan di Unit Pengelola
Museum Kebaharian Jakarta. Sehubungan dengan hal
tersebut, pada tahun anggaran 2025 Unit Pengelola Museum
Kebaharian Jakarta mengalokasikan kegiatan Pembuatan
Digitalisasi Informasi Situs Museum Arkeologi Onrust.
2. MAKSUD DAN Penyediaan digitalisasi di museum memiliki maksud dan tujuan
TUJUAN tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional
museum. Berikut adalah beberapa maksud dan tujuan umum
dari pengadaan di museum:
a. Maksud: Maksud dari kegiatan Pembuatan Digitalisasi
Informasi Situs Museum Arkeologi Onrust adalah
memberikan peningkatan pelayanan dan kenyamanan
kepada pengunjung museum selama berada di lingkungan
Museum Arkeologi Onrust.
b. Tujuan: Tujuan Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs
Museum Arkeologi Onrust adalah untuk meningkatkan
pelayanan pengunjung museum/situs, untuk meningkatkan
rasa kenyamanan pengunjung dan untuk meningkatkan
jumlah pengunjung/masyarakat yang berkunjung ke
Museum Arkeologi Onrust.
3. TARGET/SASARAN Terlaksananya dan terpenuhinya kebutuhan akan nilai tambah
bagi pengunjung di UP Museum Kebaharian Jakarta dengan
diadakannya digitalisasi di Museum Kebahariaan khususnya di
Museum Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau
Kelor).
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN Penyediaan Aplikasi Kecerdasan Buatan untuk Museum:
BARANG/JASA a. KPA : KPA UP Museum Kebaharian Jakarta
b. PPK : PPK UP Museum Kebaharian Jakarta
c. PPBJ : PPBJ UP Museum Kebaharian Jakarta
5. SUMBER DANA DAN Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Penyediaan
PERKIRAAN BIAYA Aplikasi Kecerdasan Buatan untuk Museum sesuai dengan
DPA Nomor 110/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
Kegiatan 2.22.06.1.01 Pengelolaan Museum
Provinsi
Sub Kegiatan 2.22.01.1.09.0009
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
Rincian Aktivitas 2.22.06.1.01.0004 Penyediaan dan
Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Museum
Pagu Anggaran Rp. 1.012.649.806,-
Kode Rekening 5.1.02.01.01.0001 Belanja Bahan-
Bahan Bangunan dan Konstruksi
5.1.02.02.04.0049 Belanja Sewa
Alat Angkutan Apung Bermotor
untuk Penumpang
5.1.02.02.09.0014 Belanja Jasa
Konsultansi Berorientasi Layanan-
Jasa Khusus
5.1.02.03.03.0001 Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Gedung Kantor
5.1.02.03.04.0020 Belanja
Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan-Jembatan-Jembatan
Penyeberangan
5.2.02.05.02.0006 Belanja Modal
Alat Rumah Tangga Lainnya
(Home Use)
5.2.02.06.01.0006 Belanja Modal
Alat Studio Lainnya
6. LOKASI KEGIATAN Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta (Museum
Arkeologi Onrust).
7. JANGKA WAKTU Pelaksanaan 90 hari.
PELAKSANAAN
8. DASAR HUKUM Dalam melaksanakan kegiatan, memperhatikan peraturan-
peraturan sebagai berikut:
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
f. Peraturan Gubernur 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangaan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor : 161
Tahun 2014;
g. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah;
h. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi
DKI Jakarta Nomor e-0015 Tahun 2024 tentang
Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025;
i. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi
DKI Jakarta Nomor e-0014 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Dinas, Suku Dinas dan Unit Pengelola/Pusat di
lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
j. Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2025 tentang
Pelimpahan/Pendelegasian Pelaksanaan Program dan
Kegiatan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada
Dinas, Suku Dinas, Pusat/Unit Pengelola di Lingkungan
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta;
k.
Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Museum
Kebaharian Jakarta Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025, tentang
Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Tahun Anggaran 2025.
9. LINGKUP Ruang lingkup kegiatan “Pembuatan Digitalisasi Informasi Situs
PEKERJAAN Museum Arkeologi Onrust” menjadi dua tahapan yaitu:
a. Persiapan
• Melakukan rapat koordinasi UKPD;
• Berkoordinasi dengan Penyedia;
b. Pelaksanaan
• Penanda tanganan Kontrak/MOU;
• Pelaksanaan instalasi panduan dan cara penggunaan
aplikasi kecerdasan buatan di benda koleksi;
• Pemeliharaan oleh penyedia bila terdapat kendala
teknis;
• Pengumpulan bukti pelaksanaan SPJ, Dokumentasi
Laporan Kegiatan.
10. INDIKATOR a. Indikator Keluaran:
KELUARAN, VOLUME a) Tenaga Ahli Teknologi Informasi
DAN SATUAN UKUR
1. Cakupan Pekerjaan:
Membuat standarisasi dan pengarsipan file
multimedia; Menghasilkan dan mencetak QR
Code koleksi; Koordinasi pemasangan fisik di
lapangan;
2. luaran pekerjaan:
File multimedia siap pakai, dokumentasi kualitas;
File QR Code, dokumentasi lokasi pemasangan,
daftar tautan QR ke data digital.
b) Tenaga Ahli Penulisan Sejarah
1. Cakupan Pekerjaan:
Menyusun narasi sejarah dari koleksi
berdasarkan riset dan validasi sumber sejarah;
2. luaran pekerjaan:
Artikel, naskah, atau caption sejarah koleksi,
referensi pustaka, pengambilan gambar koleksi.
c) Tenaga Ahli Cagar Budaya
1. Cakupan Pekerjaan:
Mengkaji latar arkeologis dan nilai budaya dari
setiap koleksi; Menyusun deskripsi berbasis
cagar budaya;
2. luaran pekerjaan:
Dokumen deskripsi atau narasi arkeologi,
klasifikasi koleksi, berdasarkan perspektif
arkeologis.
d) Tenaga Kurator
1. Cakupan Pekerjaan:
Melakukan pemetaan tema koleksi; labelisasi
dan lini masa; Menentukan koleksi yang perlu
diberi penanda menggunakan QR Code dan
penempatan yang sesuai dengan estetika
pameran;
2. luaran pekerjaan:
Daftar kurasi, label koleksi, lini masa sejarah;
Rekomendasi koleksi bertanda QR dan
dokumentasi posisi kuratorial.
e) Tenaga Edukator
1. Cakupan Pekerjaan:
Membuat naskah edukatif dan interpretasi publik
dari koleksi secara sederhana dan komunikatif;
2. luaran pekerjaan:
Caption publik, script audio, naskah edukatif,
voice over.
f) Tenaga Programmer
1. Cakupan Pekerjaan:
Melakukan input data koleksi (gambar, teks,
video, dll) ke platform digital; mempersiapkan
format data sesuai kebutuhan tiap platform
digital; Melakukan konversi database agar
kompatibel jika ada platform dengan format data
yang berbeda;
2. luaran pekerjaan:
Data koleksi yang telah diunggah ke platform
digital; file yang telah dikonversi sesuai format
masing-masing platform; dokumentasi proses
konversi dan input.
g) Tenaga Project Manager
1. Cakupan Pekerjaan:
Perencanaan, review mingguan, dokumentasi
tim; koordinasi jadwal dan logistik pemasangan
penanda koleksi menggunakan QR Code;
2. luaran pekerjaan:
Project timeline, checklist tugas, laporan akhir;
laporan pelaksanaan pemasangan QR Code.
h) Tenaga System Analist
1. Cakupan Pekerjaan:
Membuat desain metadata; Melakukan
koordinasi struktur data; Melakukan validasi
integrasi; Memastikan tautan dan struktur
metadata QR Code sesuai standar;
2. luaran pekerjaan:
Template metadata, dokumen struktur data,
laporan validasi; laporan validasi struktur dan
konsistensi tautan QR.
i) Tersedianya jasa Sewa Kapal Angkutan Apung
Bermotor Untuk pengangkutan barang ke Pulau
Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor sejumlah 3
Unit/Hari.
b. Satuan Ukur:
- Pemasangan 100 titik penanda penggunaan aplikasi
kecerdasan buatan di benda koleksi untuk 3 (tiga) lokasi
yaitu di Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor.
Cakupan pekerjaan dan luaran pekerjaan sesuai
dengan keterangan pada poin indikator keluaran setiap
penyedia,
11. PERSYARATAN a. Peserta merupakan Tenaga Ahli perorangan dan memiliki
KUALIFIKASI Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku
PENYEDIA
b. Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) Jasa Konsultansi
Perorangan Non Konstruksi
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahun 2024 atau Tahun Terakhir), serta KSWP yang
telah memiliki informasi valid.
d. Memiliki SKA/SKK yang masih berlaku sesuai daftar
keahliannya(bila dipersyaratkan).
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. NPWP; dan
c. Buku Tabungan atas nama sendiri.
f. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
- Tidak akan meakukan praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini.
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan dan professional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam point
diatas maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan atau pengurus/pegawainya tidak
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
h. Tenaga SKA (minimal Ahli Madya)
- Tenaga Ahli Teknologi Informasi, 1 orang, S1 Teknik
Informatika, pengalaman min 10 tahun;
- Tenaga Ahli Penulisan Sejarah, 1 orang, S1 Sejarah,
pengalaman min 10 tahun;
- Tenaga Ahli Cagar Budaya, 1 orang, S1
Arkeologi/Peminatan Sejarah/Sastra, pengalaman min
10 tahun;
- Tenaga Kurator, S1 Sastra/Arkeologi, 1 orang,
pengalaman min 10 tahun;
- Tenaga Edukator, S1 Sastra/Hubungan Masyarakat, 1
orang, pengalaman min 10 tahun.
i. non-SKA
- Tenaga Programmer, 1 orang, S2 Ilmu Komputer /
Sistem Informatika / Teknik Informatika, pengalaman
min 5 tahun;
- Tenaga Project Manager, 1 orang, S2 Ekonomi/Teknik
Sipil, pengalaman min 5 tahun;
- Tenaga Analis Sistem, 1 orang, S2 Informatika/Sistem
Informatika/Teknik Informatika , pengalaman min 5
tahun.
12. JANGKA
WAKTU
PELAKSANAAN
13. BIAYA Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
SKPD) Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Dinas
Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
sejumlah: Rp. 1.012.649.806,-(Satu Milyar Dua Belas Juta
Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam
Rupiah).
12. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
acuan dalam pelaksanaan tugas, apabila terdapat hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termasuk didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
Jakarta, 1 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
Mis’ari
NIP 197104181998032002