PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI
UPT PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA TIMUR
Jl. H. Naman No. 1 Pondok Kelapa – Jakarta Timur Telepon : (021) 86903619, 86907658
Website : ppkdjaktim.co.id , E-mail : ppkd.timur@jakarta.go.id
Kode pos : 13450
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN HIDRAN DAN GENSET
a. Penyedia menganalisa jenis kerusakan, jenis tindakan pemeliharaan dan
pergantian suku cadang yang dibutuhkan.
b. Penyedia menyediakan laporan kebutuhan biaya pemeliharaan
c. Penyedia wajib mengunakan suku cadang asli dari pabrikan (sesuai ATPM)
d. Penyedia wajib melakukan SOP Servis Berkala dan atau pemeriksaan secara
menyeluruh.
e. Penyedia wajib memberikan garansi pemeliharaan sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan setelah pekerjaan pemeliharaan selesai.
f. Penyedia wajib memberikan garansi suku cadang sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan atau sesuai dengan kebutuhan garansi masing-masing.