Bimbingan Teknis (Workshop) Konservasi Koleksi/Benda
Seni/Cagar Budaya
1. Latar : Konse rvasi merupakan tindakan pelestarian yang dilakukan untuk
Belakang memelihara dan mengawetkan benda cagar budaya dengan cara
modern maupun tradisional sebagai upaya untuk menghambat
kerusakan dan pelapukan lebih lanjut. Dalam pelaksanaannya, kegiatan
konservasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait ilmu
bahan (material), alat dan bahan konservasi, serta metode konservasi
yang ilmiah dan terukur sesuai dengan kaidah pelestarian. Oleh karena
itu, penting bagi para pelaku konservasi untuk memiliki kompetensi
teknis dan profesionalisme sesuai dengan standar yang berlaku.
Hingga saat ini, masih banyak pelaku konservasi di lapangan yang
belum memiliki sertifikasi profesi konservator sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh lembaga otoritatif seperti Badan Nasional
Sertifikasi Profesi. Selain itu, kurangnya akses terhadap pelatihan teknis
terbaru dalam bidang konservasi menyebabkan adanya kesenjangan
kompetensi dan praktek konservasi yang belum sesuai dengan standar,
baik secara nasional maupun internasional.
Melihat peristiwa tersebut, Pusat Konservasi Cagar Budaya di bawah
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta selaku pembina dan pengawas
secara khusus dalam peningkatan sumber daya manusia bermaksud
menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Workshop) Konservasi
Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya. Kegiatan ini terdiri dari Bimbingan
Teknis Konservasi dan assessment Sertifikasi Konservator. Aktivitas
Bimbingan Teknis Konservasi dilaksanakan bagi para konservator
dalam bentuk bimbingan teknis oleh pembicara tingkat nasional dan
internasional.
Tindak lanjut bimbingan teknis yang telah dilaksanakan Pusat
Konservasi Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yaitu dengan
assessment Sertifikasi Konservator sebagai bentuk upaya pemenuhan
standar kompetensi di bidang permuseuman. Assessment Sertifikasi
Konservator akan dilaksanakan dengan bantuan LSP P-2 Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sarana
yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
khususnya di bidang konservasi dan dapat melahirkan konservator-
konservator tersertifikasi yang siap menghadapi tantangan pelestarian
warisan budaya di masa depan, dengan pendekatan yang berbasis
sains, berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai budaya yang melekat
pada objek koleksi/benda seni/cagar budaya.
2. Maksud dan : Maks ud pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Workshop)
Tujuan Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya adalah untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya pelaku
konservasi (konservator) dalam pengelolaan objek-objek cagar budaya.
Tujuan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Bimbingan Teknis (Workshop)
Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya antara lain:
1. Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada
peserta mengenai prinsip, metode, dan prosedur konservasi
sesuai standar nasional dan internasional.
2. Memberikan pelatihan sesuai dengan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia yang nantinya berguna untuk digunakan
dalam pengembangan kegiatan konservasi.
3. Meningkatkan kompetensi konservator di wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
4. Mendorong terbentuknya sumber daya manusia profesional dan
bersertifikasi di bidang konservasi cagar budaya.
3. Ruang : Kegiatan ini penyelenggara Event (EO) Bimbingan Teknis (Workshop)
Lingkup Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya terbagi atas 2 (dua)
kegiatan, yaitu Bimbingan Teknis Konservasi dan Asessment Sertifikasi
Konservator. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Konservasi meliputi
kegiatan bimbingan teknis teori dan praktek. Pelaksanaan Asessment
Sertifikasi Konservator meliputi uji kompetensi dengan metode
praktek/demonstrasi dan metode wawancara.
4. Keluaran : Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Workshop Konservasi
Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya lengkap dengan dokumentasi serta
materi.