Bimbingan Teknis (Workshop) Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10323866000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Konservasi Cagar Budaya
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 146,998,348
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,998,348
Winner (Pemenang): PT Dellindo Sarana Nusantara
NPWP: 10*0**0****62**4
RUP Code: 59015614
Work Location: Pusat Konservasi Cagar Budaya - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Bimbingan Teknis (Workshop) Konservasi Koleksi/Benda               
                          Seni/Cagar Budaya                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1.  Latar      : Konse rvasi merupakan tindakan pelestarian yang dilakukan untuk
                                                                            
    Belakang     memelihara dan mengawetkan benda cagar budaya dengan cara  
                 modern  maupun tradisional sebagai upaya untuk menghambat  
                                                                            
                 kerusakan dan pelapukan lebih lanjut. Dalam pelaksanaannya, kegiatan
                 konservasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait ilmu
                                                                            
                 bahan (material), alat dan bahan konservasi, serta metode konservasi
                                                                            
                 yang ilmiah dan terukur sesuai dengan kaidah pelestarian. Oleh karena
                 itu, penting bagi para pelaku konservasi untuk memiliki kompetensi
                                                                            
                 teknis dan profesionalisme sesuai dengan standar yang berlaku.
                 Hingga saat ini, masih banyak pelaku konservasi di lapangan yang
                                                                            
                 belum memiliki sertifikasi profesi konservator sesuai dengan standar
                                                                            
                 yang ditetapkan oleh lembaga otoritatif seperti Badan Nasional
                 Sertifikasi Profesi. Selain itu, kurangnya akses terhadap pelatihan teknis
                                                                            
                 terbaru dalam bidang konservasi menyebabkan adanya kesenjangan
                 kompetensi dan praktek konservasi yang belum sesuai dengan standar,
                                                                            
                 baik secara nasional maupun internasional.                 
                                                                            
                 Melihat peristiwa tersebut, Pusat Konservasi Cagar Budaya di bawah
                 Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta selaku pembina dan pengawas
                                                                            
                 secara khusus dalam peningkatan sumber daya manusia bermaksud
                 menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Workshop) Konservasi    
                                                                            
                 Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya. Kegiatan ini terdiri dari Bimbingan
                 Teknis Konservasi dan assessment Sertifikasi Konservator. Aktivitas
                                                                            
                 Bimbingan Teknis Konservasi dilaksanakan bagi para konservator
                                                                            
                 dalam bentuk bimbingan teknis oleh pembicara tingkat nasional dan
                 internasional.                                             
                 Tindak lanjut bimbingan teknis yang telah dilaksanakan Pusat
                 Konservasi Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yaitu dengan  
                                                                            
                 assessment Sertifikasi Konservator sebagai bentuk upaya pemenuhan
                 standar kompetensi di bidang permuseuman. Assessment Sertifikasi
                                                                            
                 Konservator akan dilaksanakan dengan bantuan LSP P-2 Kebudayaan
                                                                            
                 Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.                 
                 Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sarana
                                                                            
                 yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, 
                 khususnya di bidang konservasi dan dapat melahirkan konservator-
                                                                            
                 konservator tersertifikasi yang siap menghadapi tantangan pelestarian
                                                                            
                 warisan budaya di masa depan, dengan pendekatan yang berbasis
                 sains, berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai budaya yang melekat
                                                                            
                 pada objek koleksi/benda seni/cagar budaya.                
2.  Maksud dan : Maks ud pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Workshop)   
                                                                            
    Tujuan       Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya adalah untuk    
                                                                            
                 meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya pelaku
                 konservasi (konservator) dalam pengelolaan objek-objek cagar budaya.
                                                                            
                 Tujuan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Bimbingan Teknis (Workshop)
                 Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya antara lain:    
                                                                            
                    1. Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada  
                                                                            
                      peserta mengenai prinsip, metode, dan prosedur konservasi
                      sesuai standar nasional dan internasional.            
                                                                            
                    2. Memberikan pelatihan sesuai dengan standar kompetensi kerja
                      nasional Indonesia yang nantinya berguna untuk digunakan
                                                                            
                      dalam pengembangan kegiatan konservasi.               
                    3. Meningkatkan kompetensi konservator di wilayah Provinsi DKI
                                                                            
                      Jakarta.                                              
                                                                            
                    4. Mendorong terbentuknya sumber daya manusia profesional dan
                      bersertifikasi di bidang konservasi cagar budaya.     
                                                                            
                                                                            
 3. Ruang      : Kegiatan ini penyelenggara Event (EO) Bimbingan Teknis (Workshop)
                                                                            
    Lingkup      Konservasi Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya terbagi atas 2 (dua)
                                                                            
                 kegiatan, yaitu Bimbingan Teknis Konservasi dan Asessment Sertifikasi
                 Konservator. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Konservasi meliputi
                 kegiatan bimbingan teknis teori dan praktek. Pelaksanaan Asessment
                                                                            
                 Sertifikasi Konservator meliputi uji kompetensi dengan metode
                 praktek/demonstrasi dan metode wawancara.                  
                                                                            
 4. Keluaran   : Laporan  Hasil Pelaksanaan Kegiatan Workshop Konservasi    
                                                                            
                 Koleksi/Benda Seni/Cagar Budaya lengkap dengan dokumentasi serta
                                                                            
                 materi.