URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENYEDIAAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KANTOR SEKTOR KAMAL
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan
penyelamatan korban dalam kondisi darurat lainnya. Salah satu unsur pelaksana teknis di lapangan
adalah kantor sektor, termasuk Kantor Sektor KAMAL yang berlokasi di Jl. Kapuk Kayu Besar No.112,
RT.5/RW.2, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan pemeliharaan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Suku
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, dalam menjaga sarana dan
prasarana kerja agar tetap dalam kondisi prima, aman, dan layak pakai sesuai standar pelayanan
minimum.
Pelaksanaan pemeliharaan akan dilakukan berdasarkan hasil survei teknis di lapangan dan disesuaikan
dengan skala prioritas kebutuhan bangunan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan
lingkungan kerja sektor KAMAL menjadi lebih representatif, nyaman, dan siap mendukung operasional
penanggulangan kebakaran dan penyelamatan secara optimal.
Adapun rung lingkup perkerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lantai 1
3. Pekerjaan Pengecatan Lantai Mezzanine
4. Pekerjaan Lantai 2
5. Lantai Atap
6. Pekerjaan Canopy Parkir
Secara umum, Pemeliharaan Kantor Sektor Kamal bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang
memadai guna mendukung fungsi pelayanan publik di bidang pemadam kebakaran. Melalui kegiatan ini,
diharapkan seluruh elemen bangunan yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi dapat segera
diperbaiki sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh personel.
Selain itu, perawatan gedung secara berkala mencerminkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan
pengelolaan aset negara secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pekerjaan ini perlu dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta
berpedoman pada ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara profesional, dengan pengawasan ketat
agar hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan standar kualitas dan waktu yang ditetapkan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2025 | Pengadaan Meubelair Rumah Dinas | Mahkamah Agung | Rp 6,000,000,000 |
| 24 June 2022 | Renovasi Paving Blok Kantor Pusat | Kementerian Sosial | Rp 5,193,995,000 |
| 30 March 2023 | Pembangunan Fasilitas Kesehatan Uptd Instalasi Farmasi | Kota Bekasi | Rp 3,858,217,000 |
| 13 March 2024 | Pemeliharaan Gedung Bangunan Rs | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,399,000,000 |
| 3 July 2022 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,325,791,000 |
| 26 July 2024 | Renovasi Gedung Mawar Lantai 3 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,778,495,800 |
| 1 August 2024 | Pembangunan Rumah Ban Pjd Yontaipur Kostrad, Cikarang, Jawa Barat | Kementerian Pertahanan | Rp 1,772,100,000 |
| 20 February 2023 | Pengadaan Barang Material Kesehatan Yankestu Urikkes Intensif III Diskes Lantamal III Ta 2023 | Kementerian Pertahanan | Rp 1,406,300,000 |
| 11 August 2025 | Atk Dan Komputer Supplies | Kementerian Pertanian | Rp 1,372,250,649 |
| 31 July 2024 | Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri | Kab. Bogor | Rp 911,221,120 |