URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Melaksanakan penatausahaan asset, meliputi penginputan, pencatatan dan
pelaporan asset
b. Melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Aset Tetap
Lainnya (KIB E) dan Aset Tidak Berwujud (KIB I) dengan rincian tugas
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernuer Nomor 52 Tahun 2023;
c. Menghimpun dan melaporkan capaian progress kegiatan Inventarisasi
Barang Milik Daerah (BMD) berupa Aset Tetap Lainnya (KIB E) dan Aset
Tidak Berwujud (KIB 1)
d. Menghimpun dan melaporkan hasil kegiatan Inventarisasi Barang Milik
Daerah (BMD) berupa Aset Tetap Lainnya (KIB E) dan Aset Tidak Berwujud
(KIB I)
e. Membuat Laporan Akhir yang harus disampaikan, berisi absensi harian dan
kegiatan serta laporan kejadian di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan
Penatausahaan Aset dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).