PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Pulo Gadung Jakarta Timur
Telp. 021-47860095 Fax. 021-47865922 Website dispusip.jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos 13260
URAIAN SINGKAT PENYEDIAAN JASA
JASA ANGKUT BARANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Latar Belakang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
mempunyai tugas fungsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan
Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang Perpustakaan dan
Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD
di setiap SKPD atau unit terkait diwajibkan untuk memelihara dan merawat aset barang milik
daerah.. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan revitalisasi
Gedung Perpustakaan Umum Kuningan Nyi Ageng Serang. Proses revitalisasi ini telah
memasuki tahap pemindahan koleksi serta sarana dan prasarana yang sebelumnya berada
di Gedung Perpustakaan Umum Kuningan ke lokasi baru di Gedung Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jakarta
Timur. Pemindahan dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan operasional
gedung baru dan mendukung kelancaran pembukaan Perpustakaan Umum Kuningan Nyi
Ageng Serang tepat waktu. Diharapkan, revitalisasi ini dapat menghadirkan fasilitas layanan
perpustakaan yang lebih modern, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat
DKI Jakarta.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Penyediaan Jasa Angkut Barang pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025 meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan identifikasi terhadap barang yang akan diangkut.
2. Melakukan pengemasan dan memberikan perlindungan barang guna menjamin
keamanan selama proses pengangkutan.
3. Melaksanakan pengangkutan barang dari lokasi asal ke lokasi tujuan sesuai
ketentuan.
4. Menata barang di tempat tujuan sementara sesuai arahan dan kebutuhan pengguna.
5. Menyediakan tenaga kerja serta peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
6. Melakukan koordinasi dengan pihak pengguna untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Angkut Barang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 selama 14 hari.
LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Gedung Perpustakaan Umum Kuningan Nyi Ageng Serang
SPESIFIKASI BARANG
Spesifikasi teknis Jasa Angkut Barang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
No Uraian Pekerjaan Volume Keterangan
5.1.02.02.04.0037 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang
1 Survey Lokasi dan Indentifikasi Barang 1 lokasi
2 Tenaga Angkut 18 org X 14 Kali
hari
3 Sewa Truk Engkel 70 Kali
4 Kardus Pengemasan/Pembungkusan 400 Box