Rincian Aktivitas : 001 Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan
Alat Berat, Dump Truk dan Peralatan Lain
Kode rekening : 5.1.02.03.02.0003 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar
Darat-Excavator
Nama Paket : Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat,
Dump Truck dan Peralatan Lain di Suku Dinas Sumber Daya Air
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Pagu Anggaran : Rp. 199.568.010,00
Waktu Pelaksanaan : 140 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
XI. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan
Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat, Dump Truck dan Peralatan Lain di Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan dengan metode Penunjukan
Langsung.
XII. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak Paket Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang Kegiatan
Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat, Dump Truck dan Peralatan Lain di
Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Harga Satuan.
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 140 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender
XIV. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Syarat Kualifikasi Administrasi
1) Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP ;
2) Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP ;
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46593 (Perdagangan Besar Alat
Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya);
4) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak ;
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa ;
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
-
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
-
Surat Kuasa (apabila dikuasakan) ;
-
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
-
Kartu Tanda Penduduk.
6) Menyetujui Pakta Integritas yang berisi :
-
Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
-
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
-
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
-
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
-
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
-
Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
-
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
-
Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
-
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
-
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara ; dan
-
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan dengan
nilai sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah)