Pemeliharaan Excavator Sh210lc-5lr Untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Dan Perbaikan Alat Berat, Dump Truck Dan Peralatan Lain Di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10340966000
Status: Ulang
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,568,010
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,568,010
Winner (Pemenang): PT Oscarmas
NPWP: 00*4**0****38**0
RUP Code: 53737561
Work Location: Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Rincian Aktivitas : 001         Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan
                                    Alat Berat, Dump Truk dan Peralatan Lain
                                                                         
    Kode rekening  :  5.1.02.03.02.0003 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar
                                    Darat-Excavator                      
    Nama Paket     :  Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang 
                      Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat,
                      Dump Truck dan Peralatan Lain di Suku Dinas Sumber Daya Air
                                                                         
                      Kota Administrasi Jakarta Pusat                    
    Pagu Anggaran  :  Rp. 199.568.010,00                                 
    Waktu Pelaksanaan : 140 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender          
    Tahun Anggaran :  2025                                               
                                                                         
                                                                         
XI. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                            
   Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan
   Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat, Dump Truck dan Peralatan Lain di Suku Dinas
   Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan dengan metode Penunjukan
                                                                         
   Langsung.                                                             
                                                                         
XII. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                   
    Jenis Kontrak Paket Pemeliharaan Excavator SH210LC-5LR untuk Menunjang Kegiatan
    Pemeliharaan Rutin/Berkala dan Perbaikan Alat Berat, Dump Truck dan Peralatan Lain di
                                                                         
    Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Harga Satuan.
                                                                         
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 140 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender
                                                                         
                                                                         
XIV. PERSYARATAN PENYEDIA                                                
    a. Syarat Kualifikasi Administrasi                                   
      1) Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP ;           
      2) Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP ;     
      3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46593 (Perdagangan Besar Alat
         Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
                                                                         
         Perlengkapannya);                                               
      4) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
         Wajib Pajak ;                                                   
      5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
         dan jelas berupa milik sendiri atau sewa ;                      
                                                                         
      6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
         dibuktikan dengan:                                              
         -                                                               
           Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
         -                                                               
           Surat Kuasa (apabila dikuasakan) ;                            
         -                                                               
           Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
           dikuasakan); dan                                              
         -                                                               
           Kartu Tanda Penduduk.                                         
      6) Menyetujui Pakta Integritas yang berisi :                       
         -                                                               
           Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
         -                                                               
           Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
         -                                                               
           Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
           untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
           undangan; dan                                                 
         -                                                               
           Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
           bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      7) Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
         -                                                               
           Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
           tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;  
         -                                                               
           Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;       
         -                                                               
           Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
           sanksi daftar hitam lain;                                     
         -                                                               
           Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
         -                                                               
           Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
           sanksi pidana;                                                
         -                                                               
           Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai       
           Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
           usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
           mengambil cuti diluar tanggungan Negara ; dan                 
         -                                                               
           Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
           disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
           yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia
           dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
           secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.         
    b. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                    
       a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:          
          1. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
             dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
             maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;              
          2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
             paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
             di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
       b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
         dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
         sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan dengan
         nilai sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
         rupiah)