URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penyedia barang melakukan pembelian (purchase) barang sesuai dengan spesifikasi dan
volume yang dipersyaratkan;
2. Penyedia barang melakukan pengiriman barang ke Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dipersyaratkan;
3. Penerima barang dalam hal ini wakil dari PPK, yaitu tim pendukung PPK melakukan
pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dipersyaratkan;
4. Penyedia barang melakukan serah terima barang kepada Penerima Barang sebelum
waktu berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan