Kegiatan Pra Produksi Kegiatan Rekaman Video Pariwara Antikorupsi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10370009000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,180,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,180,000
Winner (Pemenang): Inter Media Prisma
NPWP: 767326986017000
RUP Code: 60458925
Work Location: Jl. Merdeka Selatan 8-9 Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                  
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
   SPK.                                                                
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                          
                                                                       
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                   
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan                                            
                                                                       
4. BIAYA SPK                                                           
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                    
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
     penawaran biaya.                                                  
                                                                       
5. HAK KEPEMILIKAN                                                     
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
     optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
     Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                         
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
     saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
     penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 
                                                                       
6. PERPAJAKAN                                                          
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK. 
                                                                       
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL                                                              
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     SPMK.                                                             
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI                                                            
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                     
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga;                                                   
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     biaya SPK.                                                        
                                                                       
10. PENUGASAN PERSONEL                                                 
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
   ini.                                                                
                                                                       
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara penyerahan akhir:                                           
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                           
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.      
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                    
                                                                       
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
   oleh penyedia.                                                      
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
     Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
     aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
     bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
   c. Laporan harian berisi:                                           
     1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;             
     2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                           
     3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
     4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
       berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                  
     5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.        
   d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
     dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.           
   e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
     fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
     ditonjolkan.                                                      
   f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
     ditonjolkan.                                                      
   g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
     membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                  
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
     keterlambatan.                                                    
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                        
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                     
                                                                       
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                             
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
     dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.        
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
     Kontrak.                                                          
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.               
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
     pekerjaan selesai.                                                
16. PERUBAHAN SPK                                                      
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
     Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                             
17. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
       Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;   
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
       melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
       tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;               
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
       pekerjaan;                                                      
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
       yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak;                                                        
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                     
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat 
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                       
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                             
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
                                                                       
18. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal 
     penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
     dilakukan melalui adendum SPK.                                    
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
     penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
       Penandatangan Kontrak;                                          
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                          
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak penyedia.                                                   
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan
        dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
        yang berwenang;                                                
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau
        nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
        pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;       
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                         
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                        
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;            
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                   
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
        sebagaimana tercantum dalam SPK.                               
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
       (apabila diberikan);                                            
     2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau  
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau
     pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan.                                                         
20. PEMBAYARAN                                                         
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                          
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
       secara sekaligus];                                              
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;     
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
     persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.             
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                          
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
     alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan 
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.         
21. DENDA                                                              
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
     permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
     1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
     termasuk PPN).                                                    
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
     prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
     kontraktual Penyedia.                                             
                                                                       
22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
   Pengadilan Negeri.                                                  
                                                                       
23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
   langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
   syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by Inter Media Prisma
Authority
26 April 2021Promosi Digital Pariwisata JakartaProvinsi DKI JakartaRp 14,994,501,764
21 April 2022Promosi Digital Pariwisata JakartaProvinsi DKI JakartaRp 12,536,073,682
2 October 2025Produksi Kegiatan Rekaman Video Pariwara AntikorupsiProvinsi DKI JakartaRp 97,180,000