URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DALAM PENGAWASAN BERKALA
PEMBANGUNAN GEDUNG MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
UNIT KERJA : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINA CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN
PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
RINCIAN AKTIVITAS : 0013 PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS
KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
(SATPOL PP)
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DALAM PENGAWASAN BERKALA
PEMBANGUNAN GEDUNG MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 198.016.000,00
LOKASI KEGIATAN : JL. LETJEN SUPRAPTO KAV. 3 KELURAHAN CEMPAKA PUTIH TIMUR,
KECAMATAN CEMPAKA PUTIH – KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
PUSAT PROVINSI DKI JAKARTA 10510
TAHUN ANGGARAN : 2025 - 2027
TAHUN ANGGARAN DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
2025 - 2027 PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Uraian Singkat
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DALAM PENGAWASAN BERKALA
PEMBANGUNAN GEDUNG MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
(SATPOL PP)
Lingkup A. Tahap Persiapan Tender
Pekerjaan Membantu pengguna jasa yang didampingi oleh Manajemen Konstruksi
dalam melengkapi dokumen-dokumen perencanaan berupa dokumen :
1) Perhitungan;
2) Desain;
3) Spesifikasi teknis;
4) Perkiraan biaya;
5) Metode pelaksanaan;
6) Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
7) Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya;
8) Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;
9) Rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi;
10) Rencana keselamatan konstruksi; dan
11) Lokasi lahan.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
1) Membantu pengguna jasa dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi fisik;
2) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman tender, baik
melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
3) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan melakukan prakualifikasi calon peserta tender (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
4) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) pada
waktu rapat penjelasan pekerjaan; dan
5) Melaksanakan tugas yang sama apabila terjadi seleksi ulang.
C. Tahap Pengawasan Berkala
I. Menyusun Program Kerja
Konsultan perencana wajib menyusun program kerja untuk lingkup
pekerjaan pengawasan berkala yang terdiri dari :
1) Jadwal Kegiatan secara detail;
2) Alokasi tenaga personil yang lengkap, sesuai dengan
persayaratan yang ditentukan, serta mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen;
3) Konsep Penanganan Pekerjaan Pengawasan Berkala; dan
4) Program Kerja secara keseluruhan yang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN MARKAS SATPOL PP PROVINSI DKI JAKARTA 2
II. Melakukan Pengawasan Berkala di Lapangan
1) Melakukan evaluasi dokumen pelaksanaan yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan berkala pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa, melengkapi, dan jika perlu memperbaiki atau
meminta untuk memperbaiki gambar-gambar yang dibuat oleh
pelaksana dan atau pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan;
3) Mengadakan pengawasan umum dalam pelaksanaan
pekerjaan;
4) Memeriksa pelaksanaan pekerjaan minimal seminggu sekali;
5) Memeriksa dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan,
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pelaksanaan fisik di lapangan;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
7) Meneliti shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana;
8) Meneliti As-Built Drawing sebelum serah terima pertama; dan
9) Memeriksa daftar cacat/kerusakan yang diberikan
MK/Pengawas, sebelum serah terima pekerjaan pertama.
III. Melakukan koordinasi dengan pemberi tugas, kontraktor
pelaksana, dan MK/Pengawas
1) Menghadiri Rapat dan Koordinasi, yang meliputi rapat koordinasi
dan rapat lapangan baik yang dilakukan secara periodik
(mingguan dan bulanan) maupun yang sifatnya insidentil; dan
Memberi bimbingan/penjelasan dan menyelesaikan masalah di lapangan
yang terkait dengan perencanaan.
Keluaran Produk Laporan (Keluaran) berupa :
A. Laporan Akhir Tahap Persiapan Tender dan Tender Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi
Laporan Akhir Tahap Persiapan Tender dan Tender Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi mencakup : Laporan hasil pelaksanaan
pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik, Berita Acara dan
Daftar Hadir pada saat Proses Tender.
B. Laporan Akhir Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan Akhir Pengawasan Berkala Tahap I
Laporan Akhir Pengawasan Berkala Tahap I mencakup:
1) Laporan kegiatan pengawasan berkala terhadap setiap
komponen pekerjaan yang dikontrakkan sampai dengan progress
pekerjaan lapangan 50%;
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan sampai dengan
progress pekerjaan lapangan 50%;
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna
barang/jasa sampai dengan progress pekerjaan lapangan 50%.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN MARKAS SATPOL PP PROVINSI DKI JAKARTA 3
2. Laporan Akhir Pengawasan Berkala Tahap II
Laporan Akhir Pengawasan Berkala Tahap II mencakup:
1) Laporan kegiatan pengawasan berkala terhadap setiap
komponen pekerjaan yang dikontrakkan sampai dengan progress
pekerjaan lapangan 100%;
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan sampai dengan
progress pekerjaan lapangan 100%;
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna
barang/jasa sampai dengan progress pekerjaan lapangan 100%;
4) surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN MARKAS SATPOL PP PROVINSI DKI JAKARTA 4