Pembangunan Pagar Sektor Pemadam Kebakaran Cengkareng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10424737000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 291,568,872
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 291,540,423
Winner (Pemenang): PT Sinar Pertiwi Sejajar
NPWP: 669026668009000
RUP Code: 60610092
Work Location: SUKU DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA  ( K A K )                    
           PEMERINTAHAN     PROVINSI   DKI JAKARTA                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           UNIT KERJA :  1.05.0.00.0.00.02.0003 SUKU  DINAS           
                         PENANGGULANGAN   KEBAKARAN    DAN            
                         PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA       
                         BARAT                                        
                                                                      
           PROGRAM     : 1.05.01 PROGRAM  PENUNJANG URUSAN            
                         PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI                 
           KEGIATAN    : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah   
                                                                      
                         Penunjang Urusan Pemerintah Daerah           
           SUB KEGIATAN : 1.05.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau
                         Bangunan Lainnya                             
                                                                      
           PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR SEKTOR PEMADAM         
                         KEBAKARAN CENGKARENG                         
           PAGU ANGGARAN : Rp. 291.541.000                            
                                                                      
           KODE REKENING : 5 2 03 01 01 0001 Belanja Modal Bangunan Gedung
                         Kantor                                       
           TAHUN ANGGARAN : 2025                                      
                  DOKUMEN   SPESIFIKASI TEKNIS                        
                                                                      
                                                                      
Paket Pekerjaan : Pelaksanaan Pembangunan pagar sektor pemadam kebakaran Cengkareng
Program        : 1.05.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 
                PROVINSI                                              
Kegiatan       : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                Pemerintah Daerah                                     
                                                                      
Kode Rekening  : 5 2 03 01 01 0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
PPK            : Suheri, S.Sos,M.AP                                   
                NIP. 197008151997031005                               
                                                                      
                                                                      
A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
      Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
  Penyelamatan berpengaruh juga terhadap Etos dan Budaya Kerja Organisasi. Orientasi pelayanan
  terhadap publik serta tingkat kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur Keberhasilan organisasi,
  hal tersebut tergambar jelas dalam Indikator Kinerja Utama yang salah satunya adalah Respons
  Time yang telah ditetapkan selama 15 menit.                         
      Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
  Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Tahun Anggaran 2025 ini menitikberatkan
  terhadap peningkatan sarana prasarana pengamanan asset pemadam di Kantor Sektor
  Cengkareng. Dengan meningkatnya Sarana Prasarana di Kantor Sektor diharapkan kemanan asset
  dengan Pembangunan pagar cengkareng akan lebih meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam
  jaga 1 x 24 jam.                                                    
                                                                      
B. Maksud dan Tujuan                                                  
     Maksud dari pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Sarana Prasarana Penanggulangan
  Kebakaran dan Penyelamatan adalah meningkatkan kualitas Kesiapsiagaan Petugas Operasional
  dalam bidang penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan dalam rangka memberikan
  pelayanan prima kepada masyarakat.                                  
      Tujuan kegiatan ini adalah :                                    
. Meningkatkan Sarana Prasarana Kantor Sektor dan Pos Pemadam Kebakaran;
. Meningkatkan Kesiapsiagaan Petugas Pemadam Yang bertugas 24 Jam;    
. Mempersingkat Response Time dalam rangka peningkatan pelayanan Penanggulangan Kebakaran
                                                                      
  dan Penyelamatan                                                    
C. Target dan Sasaran                                                 
                                                                      
       Target/sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah Peningkatan dan
  terpenuhinya Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran yang menjadi kebutuhan petugas
  operasional dalam rangka melaksanakan operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
  sehingga berdampak pada peningkatan layanan terhadap masyarakat dalam bidang
  penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan
  Jakarta Barat.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 1
D. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Kantor Sektor Pemadam Kecamatan Cengkareng                          
                                                                      
                                                                      
E. Sumber Pendanaan                                                   
    Sumber Pendanaan Kantor sektor Cengkareng dibebankan pada DPA-SKPD Suku Dinas
  Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat Jakarta Tahun
  2025 sebesar Rp. 291.541.000,- ( Dua ratus sembilan puluh sau juta lima ratus empat puluh satu
  ribu rupiah ) dengan (DPA) No. 092/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024
                                                                      
F. Metode Pemilihan                                                   
      Metode pemilihan kegiatan Pembangunan Pagar Cengkareng dilakukan dengan melalui
  pengadaan secara langsung.                                          
                                                                      
G. Jenis Kontrak dan Pembayaran                                       
                                                                      
  Harga Satuan dan pembayaran sekaligus                               
                                                                      
H. Nama Organisasi dan nama Pejabat Pembuat Komitmen                  
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
  Provinsi DKI Jakarta)                                               
   a. UKPD : Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta
                                                                      
     Barat                                                            
   b. Kuasa Pengguna Anggaran :                                       
                                                                      
     Suheri, S.Sos, M.Ap                                              
                                                                      
     (NIP. 197008151997031005)                                        
   c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :                                
                                                                      
     Suheri, S.Sos, M.Ap                                              
     (NIP. 197008151997031005)                                        
                                                                      
   d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa :                                 
   e. David Moranz (NIP.199412012024211018)                           
                                                                      
   f. Pejabat Pelaksana Teknis :                                      
     Sjukri, S.Sos.,M.Si (NIP. 196911201991031012)                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 2
I. Waktu Pelaksanaan                                                  
  Waktu pelaksanaan selama 2 bulan.                                   
                                                                      
J. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                          
  Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng direncanakan untuk dilaksanakan di
                                                                      
  Jln. Taman Palm Lestari No.37 F, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat 11730. Pekerjaan
  direncanakan dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari dana DPA-SKPD APBD Provinsi
  DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 berupa pekerjaan struktur.          
                                                                      
  Di sisi lain, dalam pelaksanaan jasa konstruksi, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan
  Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari kegiatan
  tersebut di atas, berkeinginan untuk dapat melibatkan pihak ketiga secara maksimal dalam
  pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam
  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
                                                                      
  Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:              
                                                                      
  1. Pekerjaan Persiapan                                              
    Pelaksanaan pekerjaan pendahuluan meliputi : pembuatan papan nama proyek, Pengukuran
    dan Pasang Bouwplank, Pekerjaan Bongkar Pagar besi existin dan Bongkar dinding pagar
    existing untuk Akses dari gedung Damkar.                          
  2. Sistem Manajemen Keselamatam Konstruksi (SMKK)                   
                                                                      
    Sistem Manajemen Keselamatam Konstruksi (SMKK) meliputi : Penyiapan dokumen penerapan
    SMKK, Sosialisasi promosi dan pelatihan, Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, Personel
    Keselamatan Konstruksi, Fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan, Rambu dan
    Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas, Kegiatan dan peralatan
    terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.               
  3. Pekerjaan Beton Landasan Parkir                                  
                                                                      
    Pelaksanaan pekerjaan Beton Landasan Parkir meliputi : Perapihan dinding bekas bongkaran
    dengan plester serta acian dan Cor beton Landasan parkir.         
  4. Pekerjaan Pintu Sliding Besi Akses ke Gedung Exixting            
    Pekerjaan Pintu Sliding Besi Akses ke Gedung Exixting meliputi : Pintu Besi Sliding 1 ( Akses Ke
    Gedung Sektor ), Pintu Besi Sliding 1 ( Area Pagar Panel Samping ), Cor Beton site mix Adukan
                                                                      
    1pc:3 Ps : 5 Kr ( Area Pintu Besi ) dan Beton RAMP Pintu Besi.    
  5. Pekerjaan Pagar Panel Beton                                      
    Pelaksanaan pekerjaan Pagar Panel Beton meliputi : pekerjaan Pondasi, dan Pekerjaan Pagar
    Panel Beton.                                                      
                                                                      
  A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                           
                                                                      
     Adapun spesifikasi bahan/material bangunan konstruksi pekerjaan adalah sebagai berikut:
      NO     ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                                                                      
       I  PEKERJAAN BETON LANDASAN PARKIR                             
                                                                      
          1. Perapihan dinding                                        
            bekas bongkaran                                           
            dengan plester dan                                        
            acian                                                     
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 3
      NO     ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
          2. Cor beton Landasan - Beton Ready Mix K 400               
                                                                      
            parkir t: 20 cm                                           
                             - Pembesian dengan Besi D 13 -20 ( 2 Lapis )
                             - Begisting                              
      II  PEKERJAAN PINTU SLIDING BESI AKSES KE GEDUNG EXISTING       
                                                                      
          1. Pintu Besi Sliding 1 - Rangka Besi Hollow Galvanis 40.60. tebal
            ( Akses Ke Gedung 2mm                                     
            Sektor )                                                  
                            - Besi Hollow Galvanis 40.20. tebal 2mm   
                                                                      
                            - Plat Bordes 1.2 mm ( 2 Rangkap Luar dan 
                              Dalam )                                 
                            - Besi Siku 60.60.6 mm + besi 16 mm dudukan
                                                                      
                              Rel Bawah                               
                            - Roda bawah dan atas                     
                                                                      
                            - Pengecatan Pintu Hollow dengan Cat minyak
                              3 Lapis                                 
                                                                      
          2. Pintu Besi Sliding 1 - Rangka Besi Hollow Galvanis 40.60. tebal
            ( Area Pagar Panel 2mm                                    
            Samping )                                                 
                            - Besi Hollow Galvanis 40.20. tebal 2mm   
                            - Plat Bordes 1.2 mm ( 2 Rangkap Luar dan 
                              Dalam )                                 
                                                                      
                            - Besi Siku 60.60.6 mm + besi 16 mm dudukan
                              Rel Bawah                               
                                                                      
                            - Roda bawah dan atas                     
                                                                      
                            - Pengecatan Pintu Hollow dengan Cat minyak
                              3 Lapis Rooster Tanah Liat              
          3. Cor Beton site mix                                       
            Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr                                    
            ( Area Pintu Besi )                                       
                                                                      
          4. Beton RAMP Pintu Besi - Pembesian                        
                                                                      
                            - Beton Ready Mix K 400                   
                            - Begisting                               
                                                                      
      III PEKERJAAN PAGAR PANEL BETON                                 
                                                                      
          1. Pekerjaan Pondasi - Galian sloof dan Pilecap             
                            - Boring strauss pile                     
                                                                      
                            - Urugan kembali bekas galian             
                                                                      
                            - Cor beton strausspile                   
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 4
      NO     ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                            - Cor beton Pilecape 50x50x60 cm          
                                                                      
                            - Cor beton Sloof 20x25 cm                
                                                                      
      IV  PEKERJAAN PAGAR PANEL                                       
          BETON                                                       
                                                                      
          1. Panel beton 240x40x5 - Panel beton 240x40x5 cm mutu K 250
            cm mutu K 250     ( 4 Susun )                             
            ( 4 Susun )     - Kolom Precast 17x18x225 cm              
                                                                      
          2. Kawat Duri 4 Lapis                                       
            berikut Besi Siku                                         
            40x40x0,04 mm                                             
                                                                      
                                                                      
  A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
                                                                      
     Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut :
                                                                      
                                 Kapasitas                            
      No    Nama Peralatan                           Jumlah           
      1.  Mixer Beton             0.8 m3             1 unit           
                                                                      
     Catatan :                                                        
     1. Jika peralatan milik sendiri dapat membuktikan kepemilikannya berupa bukti pembelian
       peralatan.                                                     
                                                                      
  A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                     
                                                                      
                                                                      
     Waktu pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu selama 2 bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
     dan masa pemeliharaan selama 1 bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender. Pelaksanaan
     kegiatan pembangunan oleh penyedia jasa dimulai sejak dikeluarkan SPK, dengan jadwal
     sebagai berikut :                                                
                                                                      
      No       Kegiatan     SEPTEMBER OKTOBER  NOPEMBER DESEMBER      
      A  Tahap Persiapan                                              
                                                                      
       1 Persiapan PPK dan review                                     
       2 Penunjukan langsung                                          
       B Tahap Pelaksanaan                                            
       1 Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                      
  A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
                                                                      
     A.4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                        
                                                                      
         1. Papan Nama Proyek                                         
           Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran
           60x90 cm (finish digital printing) dari papan multiplek 9 mm, dilengkapi dengan
           tulisan sesuai petunjuk Direksi dengan warna Standar yang telah ditetapkan.
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 5
           Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut:
           a. Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 9 mm dengan ukuran 60x90 cm
              (finish digital printing).                              
           b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
              disesuaikan kondisi lapangan.                           
                                                                      
           c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
         2. Penyediaan Air Kerja                                      
           a. Air kerja diadakan dengan mendatangkan air dari lokasi lain, dikarenakan
                                                                      
              kondisi air tanah setempat yang tidak memenuhi persyaratan campuran
              material konstruksi.                                    
           b. Pengadaan air kerja sudah disiapkan tersendiri dalam anggaran biaya proyek ini.
           c. Segala hal yang menyangkut pengangkutan, transfer air ke penampungan
              menjadi tanggung jawab kontraktor, termasuk media penyimpanan sementara
                                                                      
              air kerja.                                              
           d. Air yang sudah tersedia di lokasi harus memenuhi memenuhi persyaratan sesuai
              dengan standar air yang digunakan dalam pencampuran material konstruksi
              yang tertera dalam SNI dan PBBI.                        
                                                                      
         3. Penebangan Pohon                                          
           Kelestarian segala jenis pohon-pohon yang ada di dalam halaman harus dijaga,
           sesuai dengan petunjuk yang dinyatakan dalam gambar.       
                                                                      
     A.4.2 PEKERJAAN TANAH                                            
                                                                      
         1. Lingkup Pekerjaan                                         
           a. Pekerjaan pembongkaran.                                 
              Meliputi pekerjaan pembongkaran dan pemindahan semua jenis sisa bangunan
              atau konstruksi, baik di atas maupun di bawah permukaan tanah.
           b. Pekerjaan tanah halaman dan tanah untuk struktur.       
                                                                      
              Meliputi pekerjaan perataan tanah di daerah yang akan didirikan bangunan,
              jalan pengerasan, struktur site lainnya dan pertamanan. 
           c. Penggalian.                                             
              Meliputi penggalian tanah untuk : struktur bawah, saluran-saluran, dan lain-lain.
           d. Pengurugan, meliputi:                                   
                                                                      
              • Pengurugan kembali tanah yang diganti dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
               struktur sesuai peraturan/persyaratan yang ditentukan. 
              • Peninggian untuk pembentukan tanah.                   
              • Urugan pasir di bawah lantai setebal 10 cm, kecuali ditentukan lain.
           e. Pemadatan.                                              
                                                                      
              Meliputi pemadatan kembali tanah yang selesai diurug dalam pelaksanaan
              pekerjaan kontruksi/struktur dan peninggian untuk pembentukan tanah.
           f. Pembentukan muka tanah.                                 
              Meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan sekitarnya
              sesuai dengan ketinggian menurut gambar rencana.        
                                                                      
           Catatan:                                                   
           • Penyedia harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih digunakan
             seperti saluran air dan air minum, gas, listrik, dan lain-lain yang dijumpai, bila
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 6
             sampai terjadi kerusakan maka Penyedia harus memperbaikinya atau bila karena
             terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus
             memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
                                                                      
         2. Bahan                                                     
           a. Untuk pengurugan didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari
              tempat/sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari akar-akar bahan
              organik, sampah dan batu-batu yang lebih besar dari 10 cm.
           b. Tanah bekas galian yang sifatnya berbutir dapat dijadikan tanah urugan pada
                                                                      
              lobang bekas galian maupun urugan bangunan.             
           c. Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-
              sampah maupun batu-batuan.                              
           d. Peninggian tanah untuk elevasi bangunan setinggi 20 cm menggunakan material
              deposit tanah yang sifatnya berbutir dan harus bersih dari sampah-sampah.
                                                                      
           e. Dilakukan pemadatan tanah di setiap lapisan peninggian 10 cm.
         3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
           a. Pekerjaan pembersihan                                   
                                                                      
             • Penyedia harus menggali dan memindahkan dari lokasi semua sisa bangunan
               dan lain-lainnya yang ada, baik di atas maupun di bawah tanah.
             • Semua benda-benda yang ditemukan menjadi milik Proyek. 
             • Bila benda-benda tersebut diizinkan untuk dibuang, maka Penyedia harus
                                                                      
               membuang semua benda benda tersebut sesuai dengan peraturan setempat.
             • Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta
               rintangan-rintangan dan lain lain yang berada didalam batas daerah
               pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan atau
               dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini:          
                                                                      
               - Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda
                 yang tidak mudah rusak, letaknya di bawah pondasi minimal 1 m.
               - Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
                 sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
               - Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
                 pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-
                                                                      
                 bahan yang baik dan dipadatkan.                      
             • Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman
               dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
               Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
               berada pada tempatnya.                                 
                                                                      
           b. Pekerjaan tanah halaman dan tanah untuk struktur.       
             • Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih, peralatan yang
               diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.     
             • Menyusun rencana kerja secara grafis disertai penjelasan-penjelasan tentang
                                                                      
               jenis, kualitas dan kapasitas perkakas yang akan digunakan pada metoda
               kerja, cara pengangkatan dan distribusi ke tempat-tempat penimbunan dan
               penyimpanan, lokasi gudang, los kerja, dan sebagainya serta jumlah tenaga
               kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.   
           c. Penggalian                                              
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 7
             • Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya.
               Pengupasan (stripping) dengan kedalaman rata rata 20 cm dan akan
               digunakan sebagai lapisan penutup untuk urugan sekeliling bangunan. Jika
               tebal tanah humus lebih besar dari 20 cm, seluruh tebal humus harus digali
                                                                      
               dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti diuraikan di
               atas, dan biaya yang diakibatkan dianggap telah masuk dalam kontrak dan
               tidak dapat diajukan sebagai tambahan biaya. Humus dinyatakan sebagai
               setiap lapisan tanah yang langsung berada di atas permukaan tanah, dapat
               berisi atau berubah warna oleh akar-akar atau bahan-bahan organik lainnya
               yang akan mempengaruhi stabilitas dari tiap bangunan yang ada di atas
                                                                      
               tanah.                                                 
             • Sesudah pembersihan halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan
               dan lumpur dari akibat air, harus dihilangkan. Bilamana lapisan tanah humus
               telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan pelapis, humus
               tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan kembali. Sisa tanah humus
                                                                      
               harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan pengangkutan
               menjadi tanggung jawab Penyedia. Biaya apapun untuk pembuangan dan
               pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
             • Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua
               pasangan lainnya di bawah tanah seperti : Rollag atau sloof, semua saluran-
                                                                      
               saluran, septic tank dan pembebasan, penanaman pohon dan lain lain yang
               harus dilakukan sesuai rencana gambar.                 
             • Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini
               terjadi, pengurugan kembali harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan
               dari Pemberi Tugas.                                    
                                                                      
             • Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Penyedia harus
               mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau
               cara lain. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan
               alasan apapun menjadi tanggungan Penyedia.             
             • Pengeringan tempat kerja. Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama galian
                                                                      
               pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk itu Penyedia harus
               menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap pakai dengan daya dan
               jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.        
                                                                      
           d. Pekerjaan urugan                                        
             • Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan
               hingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm
               sebelum urugan dilaksanakan.                           
             • Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus
                                                                      
               digiling hingga mencapai 80% kepadatan maksimum sedalam 15 cm. Untuk
               dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan
               guna mencapai kepadatan maksimum, harus dilakukan “Pemadatan
               Percobaan” dengan bahan timbunan dan perkakas yang akan digunakan.
             • Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 30
                                                                      
               cm, setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor.
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 8
             • Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum-sambil digilas-
               dipadatkan.                                            
             • Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuhan-tumbuhan dan segala
               macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir
                                                                      
               (tanah ladang atau tanah berpasir dan tidak terlalu basah).
             • Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan
               tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.            
             • Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan.
             • Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai setebal 10 cm dan di
                                                                      
               bawah rabat setebal 10 cm dan di bawah rabat setebal 10 cm kecuali
               ditentukan lain dalam gambar. Lapisan pasir harus dipadatkan dengan
               disiram air dan diratakan.                             
                                                                      
           e. Pekerjaan pemadatan                                     
             • Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan urugan
               dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak
               cukup.                                                 
             • Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
                                                                      
               sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini
               harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.           
             • Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
               lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90%
               (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
                                                                      
               dalam AASHTO T99.                                      
             • Pekeraan Tanah untuk Pondasi                           
               - Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar.     
               - Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup
                 dalam, maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan
                                                                      
                 perbaikan struktur tanah pondasi.                    
                                                                      
     A.4.3 PEKERJAAN STRUKTUR                                         
                                                                      
         A.4.3.1 PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                            
         1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan
                                                                      
           pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
           gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari
           arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.     
                                                                      
         2. Persyaratan Bahan                                         
           Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata
           yang di plester, pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan
           dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis terlebih
           dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau
                                                                      
           setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari perencanaan struktur
           dengan tebal multiplek minimum 10 cm.                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 9
         3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
           a. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
              gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
              plesteran / finishing.                                  
           b. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus memberikan gambar-gambar dan
                                                                      
              perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
              Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat
              persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat pada
              bagian itu.                                             
           c. Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang
                                                                      
              telah disetujui dapat menggunakan minyak pelumas.       
           d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
              bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
              sesuai dengan jalannya pengecoran beton.                
           e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
                                                                      
              sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas
              Teknis. Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya
              tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
           f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
              potongan-potongan kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
           g. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran,
                                                                      
              kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
              konstruksi.                                             
           h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran,
              harus dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi bawah.   
           i. Cetakkan beton harus dibuat supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air
                                                                      
              semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
           j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-
              baut dan tie rod yang dipergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
              diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka semua
              besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.       
                                                                      
           k. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang
              di buka untuk inspeksi dan pembersihan.                 
           l. Setelah pekerjaan di atas selesai Penyedia harus meminta persetujuan dari
              Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada
              Pengawas Teknis.                                        
                                                                      
         4. Pembongkaran                                              
           a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana
              bagian konstruksi yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat
                                                                      
              sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.                 
           b. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
              tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.          
           c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
              bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
              keropos.                                                
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 10
           d. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang
              keropos atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
              Penyedia harus segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta
              persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya, Penyedia
              tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa
                                                                      
              mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang
              terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran
              atau pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
              Penyedia.                                               
         5. Alternatif Acuan / Bekisting                              
                                                                      
           Penyedia dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan di pakai, dengan
           melampirkan brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan
           tertulis dari Pengawas Teknis. Dengan catatan alternatif tersebut tidak merupakan
           kerja tambah dan tidak menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan.
                                                                      
         A.4.3.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                      
         1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai
           mutu karakteristik minimal, sebagai berikut:               
           a. Pondasi beton strausspile : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
           b. Sloof Beton          : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr  
                                                                      
           c. beton Pilecape 50x50x60 cm : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
         2. Spesifikasi Bahan                                         
           Seluruh pekerjaan struktur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
           kontruksi beton yang berlaku.                              
         3. Persyaratan                                               
           Keahlian dan Pertukangan                                   
                                                                      
           a. Penyedia harus bertangung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
              dengan ketentuan-ketentuan yang disyahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
              penyelesaian.                                           
           b. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
              berpengalaman dan mengerti benar akan pekerajaan.       
                                                                      
           c. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
              gambar dan spesifikasi struktur.                        
           d. Apabila Direksi/Pengawas memandang perlu, Penyedia dapat meminta nasihat
              dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi /Pengawas atas beban Penyedia.
                                                                      
           Semen                                                      
           a. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
              syarat dari:                                            
              • Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002.                   
                                                                      
              • Peraturan portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).      
           b. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
              diperkenankan menggunakan bermacam macam jenis/merek semen untuk
              suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dari
              kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 11
           c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen diterimakan
              dalam zat (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
              harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat
              yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak
              boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 zak. Setiap
                                                                      
              pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
              pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya. 
           d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
              penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaanya
              tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
                                                                      
              lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia.
           Agregat (Aggregates)                                       
           a. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
                                                                      
              syarat dari:                                            
              • Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002                    
              • Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah-tanah liat atau kotoran-
               kotoran lainnya).                                      
           b. Kerikil dan batu pecah ( agregat kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
                                                                      
              38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis
              Direksi/Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
              harus dapat menghasilkan mutu beton yang disyaratkan, padat dan mempunyai
              daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
              akan dipakai.                                           
                                                                      
           c. Direksi/Pengawas harus meminta kepada Penyedia untuk mengadakan test
              kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
              oleh Direksi/Pengawas, setiap saat di Laboratorium yang disetujui
              Direksi/Pengawas atas biaya Penyedia.                   
           d. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
                                                                      
              maka Penyedia diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
              Direksi/Pengawas.                                       
           e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
              dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
                                                                      
           Air                                                        
           a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
              adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
              alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
              beton/tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
                                                                      
              Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui
              oleh Direksi /Pengawas.                                 
           b. Air yang mengandung garam (air laut) dilarang untuk dipakai dalam
              pelaksanaan konstruksi.                                 
                                                                      
           Besi Beton (Steel Bar)                                     
           a. Semua beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
              • Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002.                   
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 12
              • Baja Tulangan Beton ( SII 0136-84).                   
              • Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
               (retak-retak), mengelupas, luka dan sebagainya.        
              • Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
                                                                      
               tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
               Beton Indonesia.                                       
              • Mempunyai penampang yang sama rata.                   
           b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan–ketentuan di
              atas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus
                                                                      
              disuplai dari sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
              adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
              konstruksi.                                             
           Penggantian Besi                                           
           a. Penyedia harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
                                                                      
              apa yang tertera pada gambar.                           
           b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia atau pendapatnya
              terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
              yang ada maka:                                          
              • Penyedia dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi pembesian
                                                                      
               yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus segara
               dikonfirmasikan pada perencana.                        
              • Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Penyedia sebagai pekerjaan
               lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
               persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.        
                                                                      
              • Jika diusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
               tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
               Konstruksi.                                            
              • Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga
               keharusan dari Penyedia.                               
                                                                      
           Tanggung Jawab Kontraktor                                  
           Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
           ketentuan-ketentuan di atas, sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
                                                                      
           diberikan. Hadir atau tidaknya direksi pengawas selaku wakil bowheer atau
           perencana, yang sejauh mungkin tidak melihat/mengawasi/menegur, maka
           kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil kualitas pekerjaan.
                                                                      
  A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                            
     Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:          
                                                                      
                      Pengalaman Kerja                                
      No    Personil                     Sertifikasi                  
                         (tahun)                                      
       1. Pelaksana        2            SKT TS 052 atau               
          Bangunan/Pek                SIP.01.002.5 Jenjang 5          
          erjaan Gedung                /SKKNI 193-2021                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 13
                      Pengalaman Kerja                                
      No    Personil                     Sertifikasi                  
                         (tahun)                                      
       2. Petugas K3        -         Sertifikat Kompetensi           
          Konstruksi                     Petugas K3                   
                                         Konstruksi                   
                                                                      
     Catatan :                                                        
     1. Untuk personel harus melampirkan daftar riwayat hidup (CV), Scan Ijazah Asli, Sertifikat
                                                                      
       Keterampilan Kerja (SKT) yang masih berlaku.                   
                                                                      
  A.6 SPESIFIKASI LAINNYA                                             
                                                                      
     A.6.1 LANDASAN HUKUM                                             
         1. Undang - Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
         2. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 
         3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                                                      
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
           Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang turut mengubah Undang-Undang
           Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara;
         4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
           Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
                                                                      
           Pemerintah;                                                
         5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
           22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
         6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
           Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
           Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                                                                      
           Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ;                             
         7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
           tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                       
         8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
                                                                      
           Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
           Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ;                         
         9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
         10. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang
           Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
                                                                      
         11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan
           Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;   
         12. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 829 tahun 2024 tentang tentang Upah
           Minimum Provinsi Tahun 2025;                               
         13. Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi
           Tahun 2022;                                                
                                                                      
         14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
           Pertanahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu No. 087/DPA/2025 Tanggal
           31 Desember 2024.                                          
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 14
     A.6.2 REFERENSI TEKNIS                                           
         1. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
         2. SNI 78192012 Metode Uji Penentuan Presentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
         3. SNI 0301:2014 Semen Portland Pozolan;                     
                                                                      
         4. SNI 4141:2015 Metode Uji Gumpalan Lempung Dan Butiran Mudah Pecah Dalam
           Agregat (ASTM C142-04.IDT);                                
         5. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;               
         6. SNI 1974:2011 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder yang
           Dicetak;                                                   
                                                                      
         7. SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
         8. SNI 1744:2012 Metode Uji CBR Laboratorium;                
         9. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Presentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
         10. SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode Uji Waktu Pengikatan Campuran Beton.
                                                                      
     A.6.3 PERSYARATAN KUALIFIKASI                                    
                                                                      
         Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
         ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam
         pengadaan jasa konstruksi serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya.
         Pelaksana Pekerjaan Konstruksi wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
         Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                      
         2021 yakni sebagai berikut:                                  
         1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
           dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
           kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk
           pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
         2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
                                                                      
           Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:              
           a. SIUJK atau;                                             
           b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi
             (Apabila sertifikat standar masih dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap
             dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi
                                                                      
             dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar
             laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan).
         3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
           disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
           Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Subklasifikasi BG002 – Bangunan Gedung
                                                                      
           Perkantoran                                                
         4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
           waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
           termasuk pengalaman subkontrak.                            
         5. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :   
           SKP  = KP – P                                              
                                                                      
           KP   = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:            
                  nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu
                  koma dua) N                                         
           P    = jumlah paket yang sedang dikerjakan                 
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 15
           N    = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat         
                  ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
                  terakhir;                                           
                                                                      
         6. Untuk Kualifikasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
           1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a.
             dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
             Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
           2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
                                                                      
             pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
             Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
             banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).   
         7. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
           Konfirmasi Status Wajib Pajak; dengan mencantumkan keterangan tahun SPT Tahun
           2024.                                                      
                                                                      
         8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
           perubahan);                                                
         9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
           pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
           tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
                                                                      
           untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
           pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
           mengambil cuti di luar tanggungan Negara;                  
                                                                      
K. KETERANGAN GAMBAR                                                  
  Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
  (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam Dokumen Gambar).
                                                                      
L. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                     
                                                                      
  Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
  dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
  identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
  Konstruksi.                                                         
                                                                      
  Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
  dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 16
    No     Uraian     Identifikasi    Penilaian Resiko  Skala         
          Pekerjaan    Bahaya                          Resiko         
                                Kekerapan Keparahan Tingkat           
                                                 Resiko               
                                                                      
     1 Pembersihan Terkena benda   1       2       2    Kecil         
       dan bongkaran tumpul, tertimpa                                 
       gedung lama material,                                          
                   gangguan                                           
                   pernafasan                                         
                                                                      
     2 Pek. Pondasi Terkena benda  2       2       2    Kecil         
                   tajam dan                                          
                   terpeleset karena                                  
                   banyak tanah                                       
                   lumpur                                             
                                                                      
     3 Pekerjaan   Benda tajam serta 2     2       4    Kecil         
       Struktur    terjatuh ketingian                                 
                                                                      
M. PENUTUP                                                            
  1. Demikian Dokumen Spesifikasi Teknis ini dibuat, untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam
    pelaksanaan Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng.   
                                                                      
  2. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan kebijakan
    pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam Dokumen Spesifikasi
    Teknis ini diteliti dan ditinjau kembali.                         
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Dokumen Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap perlu akan
    ditetapkan kemudian.                                              
                                                                      
  4. Demikian Dokumen Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                      
                                   Jakarta, 2 September 2025          
                                                                      
                              Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan 
                             Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
                                         Selaku                       
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Suheri, S.Sos,M.AP              
                                                                      
                                   NIP. 197008151997031005            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 17
Tenders also won by PT Sinar Pertiwi Sejajar
Authority
24 April 2019Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Pada Jalan Arteri Jakarta Selatan Zona 1Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 8,750,660,000
14 August 2019Pembangunan / Peningkatan Kualitas Di Kecamatan CiracasPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 5,383,180,000
9 June 20172.03.02.013 Pembangunan Pencahayaan Kota (Jalan Gang/Mht Dan Jalan Lingkungan) Tingkat Kabupaten Asmas Lampu HiasPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,493,300,000
7 September 2017Penataan Sarana Dan Prasarana Pju Akibat Kegiatan Instansi TerkaitPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 993,117,000
26 July 2019Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Pada Area Tempat Ibadah Wilayah Jakarta PusatPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 980,505,000
21 August 2015Pemeliharaan/Perawatan Penerangan Jalan Umum (Pju) Kecamatan Senen Periode Juli-Desember 2015UPPBJ Kepulauan SeribuRp 926,224,210
18 August 2017- Penggantian Tiang Dan Arnature Lampu Taman Di Halaman Gedung KantorKementerian Sekretariat NegaraRp 800,000,000
15 September 2017Pekerjaan Pengadaan Peralatan/Mesin Gedung Bappenas (Pengadaan Dan Pemasangan Genset 250 Kva)Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 781,043,000
8 June 2016Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Pada Jalan Mht (Asmas) Di Kepulauan SeribuProvinsi DKI JakartaRp 732,437,640
24 July 2015Pembangunan Pju Lingkungan/Mht Usulan Warga Kecamatan CipayungUPPBJ Kepulauan SeribuRp 728,764,145