KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
UNIT KERJA : 1.05.0.00.0.00.02.0003 SUKU DINAS
PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN
PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
BARAT
PROGRAM : 1.05.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN : 1.05.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR SEKTOR PEMADAM
KEBAKARAN CENGKARENG
PAGU ANGGARAN : Rp. 291.541.000
KODE REKENING : 5 2 03 01 01 0001 Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor
TAHUN ANGGARAN : 2025
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Pelaksanaan Pembangunan pagar sektor pemadam kebakaran Cengkareng
Program : 1.05.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
Kegiatan : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Kode Rekening : 5 2 03 01 01 0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
PPK : Suheri, S.Sos,M.AP
NIP. 197008151997031005
A. LATAR BELAKANG
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan berpengaruh juga terhadap Etos dan Budaya Kerja Organisasi. Orientasi pelayanan
terhadap publik serta tingkat kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur Keberhasilan organisasi,
hal tersebut tergambar jelas dalam Indikator Kinerja Utama yang salah satunya adalah Respons
Time yang telah ditetapkan selama 15 menit.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Tahun Anggaran 2025 ini menitikberatkan
terhadap peningkatan sarana prasarana pengamanan asset pemadam di Kantor Sektor
Cengkareng. Dengan meningkatnya Sarana Prasarana di Kantor Sektor diharapkan kemanan asset
dengan Pembangunan pagar cengkareng akan lebih meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam
jaga 1 x 24 jam.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Sarana Prasarana Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan adalah meningkatkan kualitas Kesiapsiagaan Petugas Operasional
dalam bidang penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan dalam rangka memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah :
. Meningkatkan Sarana Prasarana Kantor Sektor dan Pos Pemadam Kebakaran;
. Meningkatkan Kesiapsiagaan Petugas Pemadam Yang bertugas 24 Jam;
. Mempersingkat Response Time dalam rangka peningkatan pelayanan Penanggulangan Kebakaran
dan Penyelamatan
C. Target dan Sasaran
Target/sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah Peningkatan dan
terpenuhinya Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran yang menjadi kebutuhan petugas
operasional dalam rangka melaksanakan operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
sehingga berdampak pada peningkatan layanan terhadap masyarakat dalam bidang
penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan
Jakarta Barat.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 1
D. Lokasi Pekerjaan
Kantor Sektor Pemadam Kecamatan Cengkareng
E. Sumber Pendanaan
Sumber Pendanaan Kantor sektor Cengkareng dibebankan pada DPA-SKPD Suku Dinas
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat Jakarta Tahun
2025 sebesar Rp. 291.541.000,- ( Dua ratus sembilan puluh sau juta lima ratus empat puluh satu
ribu rupiah ) dengan (DPA) No. 092/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024
F. Metode Pemilihan
Metode pemilihan kegiatan Pembangunan Pagar Cengkareng dilakukan dengan melalui
pengadaan secara langsung.
G. Jenis Kontrak dan Pembayaran
Harga Satuan dan pembayaran sekaligus
H. Nama Organisasi dan nama Pejabat Pembuat Komitmen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Provinsi DKI Jakarta)
a. UKPD : Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta
Barat
b. Kuasa Pengguna Anggaran :
Suheri, S.Sos, M.Ap
(NIP. 197008151997031005)
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Suheri, S.Sos, M.Ap
(NIP. 197008151997031005)
d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa :
e. David Moranz (NIP.199412012024211018)
f. Pejabat Pelaksana Teknis :
Sjukri, S.Sos.,M.Si (NIP. 196911201991031012)
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 2
I. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 2 bulan.
J. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng direncanakan untuk dilaksanakan di
Jln. Taman Palm Lestari No.37 F, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat 11730. Pekerjaan
direncanakan dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari dana DPA-SKPD APBD Provinsi
DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 berupa pekerjaan struktur.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan jasa konstruksi, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan
Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari kegiatan
tersebut di atas, berkeinginan untuk dapat melibatkan pihak ketiga secara maksimal dalam
pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan pekerjaan pendahuluan meliputi : pembuatan papan nama proyek, Pengukuran
dan Pasang Bouwplank, Pekerjaan Bongkar Pagar besi existin dan Bongkar dinding pagar
existing untuk Akses dari gedung Damkar.
2. Sistem Manajemen Keselamatam Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatam Konstruksi (SMKK) meliputi : Penyiapan dokumen penerapan
SMKK, Sosialisasi promosi dan pelatihan, Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, Personel
Keselamatan Konstruksi, Fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan, Rambu dan
Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas, Kegiatan dan peralatan
terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
3. Pekerjaan Beton Landasan Parkir
Pelaksanaan pekerjaan Beton Landasan Parkir meliputi : Perapihan dinding bekas bongkaran
dengan plester serta acian dan Cor beton Landasan parkir.
4. Pekerjaan Pintu Sliding Besi Akses ke Gedung Exixting
Pekerjaan Pintu Sliding Besi Akses ke Gedung Exixting meliputi : Pintu Besi Sliding 1 ( Akses Ke
Gedung Sektor ), Pintu Besi Sliding 1 ( Area Pagar Panel Samping ), Cor Beton site mix Adukan
1pc:3 Ps : 5 Kr ( Area Pintu Besi ) dan Beton RAMP Pintu Besi.
5. Pekerjaan Pagar Panel Beton
Pelaksanaan pekerjaan Pagar Panel Beton meliputi : pekerjaan Pondasi, dan Pekerjaan Pagar
Panel Beton.
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Adapun spesifikasi bahan/material bangunan konstruksi pekerjaan adalah sebagai berikut:
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
I PEKERJAAN BETON LANDASAN PARKIR
1. Perapihan dinding
bekas bongkaran
dengan plester dan
acian
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 3
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
2. Cor beton Landasan - Beton Ready Mix K 400
parkir t: 20 cm
- Pembesian dengan Besi D 13 -20 ( 2 Lapis )
- Begisting
II PEKERJAAN PINTU SLIDING BESI AKSES KE GEDUNG EXISTING
1. Pintu Besi Sliding 1 - Rangka Besi Hollow Galvanis 40.60. tebal
( Akses Ke Gedung 2mm
Sektor )
- Besi Hollow Galvanis 40.20. tebal 2mm
- Plat Bordes 1.2 mm ( 2 Rangkap Luar dan
Dalam )
- Besi Siku 60.60.6 mm + besi 16 mm dudukan
Rel Bawah
- Roda bawah dan atas
- Pengecatan Pintu Hollow dengan Cat minyak
3 Lapis
2. Pintu Besi Sliding 1 - Rangka Besi Hollow Galvanis 40.60. tebal
( Area Pagar Panel 2mm
Samping )
- Besi Hollow Galvanis 40.20. tebal 2mm
- Plat Bordes 1.2 mm ( 2 Rangkap Luar dan
Dalam )
- Besi Siku 60.60.6 mm + besi 16 mm dudukan
Rel Bawah
- Roda bawah dan atas
- Pengecatan Pintu Hollow dengan Cat minyak
3 Lapis Rooster Tanah Liat
3. Cor Beton site mix
Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
( Area Pintu Besi )
4. Beton RAMP Pintu Besi - Pembesian
- Beton Ready Mix K 400
- Begisting
III PEKERJAAN PAGAR PANEL BETON
1. Pekerjaan Pondasi - Galian sloof dan Pilecap
- Boring strauss pile
- Urugan kembali bekas galian
- Cor beton strausspile
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 4
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
- Cor beton Pilecape 50x50x60 cm
- Cor beton Sloof 20x25 cm
IV PEKERJAAN PAGAR PANEL
BETON
1. Panel beton 240x40x5 - Panel beton 240x40x5 cm mutu K 250
cm mutu K 250 ( 4 Susun )
( 4 Susun ) - Kolom Precast 17x18x225 cm
2. Kawat Duri 4 Lapis
berikut Besi Siku
40x40x0,04 mm
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah
1. Mixer Beton 0.8 m3 1 unit
Catatan :
1. Jika peralatan milik sendiri dapat membuktikan kepemilikannya berupa bukti pembelian
peralatan.
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu selama 2 bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
dan masa pemeliharaan selama 1 bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender. Pelaksanaan
kegiatan pembangunan oleh penyedia jasa dimulai sejak dikeluarkan SPK, dengan jadwal
sebagai berikut :
No Kegiatan SEPTEMBER OKTOBER NOPEMBER DESEMBER
A Tahap Persiapan
1 Persiapan PPK dan review
2 Penunjukan langsung
B Tahap Pelaksanaan
1 Pelaksanaan Pekerjaan
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
A.4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran
60x90 cm (finish digital printing) dari papan multiplek 9 mm, dilengkapi dengan
tulisan sesuai petunjuk Direksi dengan warna Standar yang telah ditetapkan.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 5
Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut:
a. Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 9 mm dengan ukuran 60x90 cm
(finish digital printing).
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
2. Penyediaan Air Kerja
a. Air kerja diadakan dengan mendatangkan air dari lokasi lain, dikarenakan
kondisi air tanah setempat yang tidak memenuhi persyaratan campuran
material konstruksi.
b. Pengadaan air kerja sudah disiapkan tersendiri dalam anggaran biaya proyek ini.
c. Segala hal yang menyangkut pengangkutan, transfer air ke penampungan
menjadi tanggung jawab kontraktor, termasuk media penyimpanan sementara
air kerja.
d. Air yang sudah tersedia di lokasi harus memenuhi memenuhi persyaratan sesuai
dengan standar air yang digunakan dalam pencampuran material konstruksi
yang tertera dalam SNI dan PBBI.
3. Penebangan Pohon
Kelestarian segala jenis pohon-pohon yang ada di dalam halaman harus dijaga,
sesuai dengan petunjuk yang dinyatakan dalam gambar.
A.4.2 PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pembongkaran.
Meliputi pekerjaan pembongkaran dan pemindahan semua jenis sisa bangunan
atau konstruksi, baik di atas maupun di bawah permukaan tanah.
b. Pekerjaan tanah halaman dan tanah untuk struktur.
Meliputi pekerjaan perataan tanah di daerah yang akan didirikan bangunan,
jalan pengerasan, struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Penggalian.
Meliputi penggalian tanah untuk : struktur bawah, saluran-saluran, dan lain-lain.
d. Pengurugan, meliputi:
• Pengurugan kembali tanah yang diganti dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
struktur sesuai peraturan/persyaratan yang ditentukan.
• Peninggian untuk pembentukan tanah.
• Urugan pasir di bawah lantai setebal 10 cm, kecuali ditentukan lain.
e. Pemadatan.
Meliputi pemadatan kembali tanah yang selesai diurug dalam pelaksanaan
pekerjaan kontruksi/struktur dan peninggian untuk pembentukan tanah.
f. Pembentukan muka tanah.
Meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan sekitarnya
sesuai dengan ketinggian menurut gambar rencana.
Catatan:
• Penyedia harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih digunakan
seperti saluran air dan air minum, gas, listrik, dan lain-lain yang dijumpai, bila
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 6
sampai terjadi kerusakan maka Penyedia harus memperbaikinya atau bila karena
terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus
memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
2. Bahan
a. Untuk pengurugan didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari
tempat/sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari akar-akar bahan
organik, sampah dan batu-batu yang lebih besar dari 10 cm.
b. Tanah bekas galian yang sifatnya berbutir dapat dijadikan tanah urugan pada
lobang bekas galian maupun urugan bangunan.
c. Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-
sampah maupun batu-batuan.
d. Peninggian tanah untuk elevasi bangunan setinggi 20 cm menggunakan material
deposit tanah yang sifatnya berbutir dan harus bersih dari sampah-sampah.
e. Dilakukan pemadatan tanah di setiap lapisan peninggian 10 cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan
• Penyedia harus menggali dan memindahkan dari lokasi semua sisa bangunan
dan lain-lainnya yang ada, baik di atas maupun di bawah tanah.
• Semua benda-benda yang ditemukan menjadi milik Proyek.
• Bila benda-benda tersebut diizinkan untuk dibuang, maka Penyedia harus
membuang semua benda benda tersebut sesuai dengan peraturan setempat.
• Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan-rintangan dan lain lain yang berada didalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan atau
dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini:
- Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda
yang tidak mudah rusak, letaknya di bawah pondasi minimal 1 m.
- Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
- Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-
bahan yang baik dan dipadatkan.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman
dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
b. Pekerjaan tanah halaman dan tanah untuk struktur.
• Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih, peralatan yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
• Menyusun rencana kerja secara grafis disertai penjelasan-penjelasan tentang
jenis, kualitas dan kapasitas perkakas yang akan digunakan pada metoda
kerja, cara pengangkatan dan distribusi ke tempat-tempat penimbunan dan
penyimpanan, lokasi gudang, los kerja, dan sebagainya serta jumlah tenaga
kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
c. Penggalian
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 7
• Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya.
Pengupasan (stripping) dengan kedalaman rata rata 20 cm dan akan
digunakan sebagai lapisan penutup untuk urugan sekeliling bangunan. Jika
tebal tanah humus lebih besar dari 20 cm, seluruh tebal humus harus digali
dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti diuraikan di
atas, dan biaya yang diakibatkan dianggap telah masuk dalam kontrak dan
tidak dapat diajukan sebagai tambahan biaya. Humus dinyatakan sebagai
setiap lapisan tanah yang langsung berada di atas permukaan tanah, dapat
berisi atau berubah warna oleh akar-akar atau bahan-bahan organik lainnya
yang akan mempengaruhi stabilitas dari tiap bangunan yang ada di atas
tanah.
• Sesudah pembersihan halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan
dan lumpur dari akibat air, harus dihilangkan. Bilamana lapisan tanah humus
telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan pelapis, humus
tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan kembali. Sisa tanah humus
harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan pengangkutan
menjadi tanggung jawab Penyedia. Biaya apapun untuk pembuangan dan
pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
• Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua
pasangan lainnya di bawah tanah seperti : Rollag atau sloof, semua saluran-
saluran, septic tank dan pembebasan, penanaman pohon dan lain lain yang
harus dilakukan sesuai rencana gambar.
• Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini
terjadi, pengurugan kembali harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan
dari Pemberi Tugas.
• Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Penyedia harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau
cara lain. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan
alasan apapun menjadi tanggungan Penyedia.
• Pengeringan tempat kerja. Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama galian
pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk itu Penyedia harus
menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap pakai dengan daya dan
jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
d. Pekerjaan urugan
• Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan
hingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm
sebelum urugan dilaksanakan.
• Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus
digiling hingga mencapai 80% kepadatan maksimum sedalam 15 cm. Untuk
dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan
guna mencapai kepadatan maksimum, harus dilakukan “Pemadatan
Percobaan” dengan bahan timbunan dan perkakas yang akan digunakan.
• Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 30
cm, setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 8
• Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum-sambil digilas-
dipadatkan.
• Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuhan-tumbuhan dan segala
macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir
(tanah ladang atau tanah berpasir dan tidak terlalu basah).
• Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan
tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.
• Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan.
• Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai setebal 10 cm dan di
bawah rabat setebal 10 cm dan di bawah rabat setebal 10 cm kecuali
ditentukan lain dalam gambar. Lapisan pasir harus dipadatkan dengan
disiram air dan diratakan.
e. Pekerjaan pemadatan
• Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan urugan
dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak
cukup.
• Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini
harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
• Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90%
(modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
dalam AASHTO T99.
• Pekeraan Tanah untuk Pondasi
- Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar.
- Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup
dalam, maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan
perbaikan struktur tanah pondasi.
A.4.3 PEKERJAAN STRUKTUR
A.4.3.1 PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari
arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata
yang di plester, pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis terlebih
dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau
setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari perencanaan struktur
dengan tebal multiplek minimum 10 cm.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 9
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran / finishing.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus memberikan gambar-gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat pada
bagian itu.
c. Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang
telah disetujui dapat menggunakan minyak pelumas.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas
Teknis. Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran,
harus dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi bawah.
i. Cetakkan beton harus dibuat supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-
baut dan tie rod yang dipergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka semua
besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang
di buka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Setelah pekerjaan di atas selesai Penyedia harus meminta persetujuan dari
Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada
Pengawas Teknis.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
keropos.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 10
d. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang
keropos atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Penyedia harus segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta
persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya, Penyedia
tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa
mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang
terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran
atau pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia.
5. Alternatif Acuan / Bekisting
Penyedia dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan di pakai, dengan
melampirkan brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas Teknis. Dengan catatan alternatif tersebut tidak merupakan
kerja tambah dan tidak menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan.
A.4.3.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai
mutu karakteristik minimal, sebagai berikut:
a. Pondasi beton strausspile : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
b. Sloof Beton : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
c. beton Pilecape 50x50x60 cm : site mix Adukan 1pc:3 Ps : 5 Kr
2. Spesifikasi Bahan
Seluruh pekerjaan struktur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
kontruksi beton yang berlaku.
3. Persyaratan
Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia harus bertangung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
b. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerajaan.
c. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
d. Apabila Direksi/Pengawas memandang perlu, Penyedia dapat meminta nasihat
dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi /Pengawas atas beban Penyedia.
Semen
a. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
syarat dari:
• Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002.
• Peraturan portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
b. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam macam jenis/merek semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dari
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 11
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen diterimakan
dalam zat (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 zak. Setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaanya
tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia.
Agregat (Aggregates)
a. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
syarat dari:
• Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002
• Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah-tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya).
b. Kerikil dan batu pecah ( agregat kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis
Direksi/Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilkan mutu beton yang disyaratkan, padat dan mempunyai
daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
c. Direksi/Pengawas harus meminta kepada Penyedia untuk mengadakan test
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Direksi/Pengawas, setiap saat di Laboratorium yang disetujui
Direksi/Pengawas atas biaya Penyedia.
d. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
maka Penyedia diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas.
e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton/tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui
oleh Direksi /Pengawas.
b. Air yang mengandung garam (air laut) dilarang untuk dipakai dalam
pelaksanaan konstruksi.
Besi Beton (Steel Bar)
a. Semua beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
• Persyaratan Beton SNI 03-2487-2002.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 12
• Baja Tulangan Beton ( SII 0136-84).
• Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
(retak-retak), mengelupas, luka dan sebagainya.
• Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
Beton Indonesia.
• Mempunyai penampang yang sama rata.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan–ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus
disuplai dari sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi.
Penggantian Besi
a. Penyedia harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka:
• Penyedia dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus segara
dikonfirmasikan pada perencana.
• Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Penyedia sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
• Jika diusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi.
• Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga
keharusan dari Penyedia.
Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas, sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan. Hadir atau tidaknya direksi pengawas selaku wakil bowheer atau
perencana, yang sejauh mungkin tidak melihat/mengawasi/menegur, maka
kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil kualitas pekerjaan.
A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pengalaman Kerja
No Personil Sertifikasi
(tahun)
1. Pelaksana 2 SKT TS 052 atau
Bangunan/Pek SIP.01.002.5 Jenjang 5
erjaan Gedung /SKKNI 193-2021
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 13
Pengalaman Kerja
No Personil Sertifikasi
(tahun)
2. Petugas K3 - Sertifikat Kompetensi
Konstruksi Petugas K3
Konstruksi
Catatan :
1. Untuk personel harus melampirkan daftar riwayat hidup (CV), Scan Ijazah Asli, Sertifikat
Keterampilan Kerja (SKT) yang masih berlaku.
A.6 SPESIFIKASI LAINNYA
A.6.1 LANDASAN HUKUM
1. Undang - Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang turut mengubah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
10. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;
12. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 829 tahun 2024 tentang tentang Upah
Minimum Provinsi Tahun 2025;
13. Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi
Tahun 2022;
14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu No. 087/DPA/2025 Tanggal
31 Desember 2024.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 14
A.6.2 REFERENSI TEKNIS
1. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
2. SNI 78192012 Metode Uji Penentuan Presentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
3. SNI 0301:2014 Semen Portland Pozolan;
4. SNI 4141:2015 Metode Uji Gumpalan Lempung Dan Butiran Mudah Pecah Dalam
Agregat (ASTM C142-04.IDT);
5. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;
6. SNI 1974:2011 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder yang
Dicetak;
7. SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
8. SNI 1744:2012 Metode Uji CBR Laboratorium;
9. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Presentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
10. SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode Uji Waktu Pengikatan Campuran Beton.
A.6.3 PERSYARATAN KUALIFIKASI
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam
pengadaan jasa konstruksi serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya.
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 yakni sebagai berikut:
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk
pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SIUJK atau;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi
(Apabila sertifikat standar masih dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap
dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi
dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar
laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan).
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Subklasifikasi BG002 – Bangunan Gedung
Perkantoran
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
5. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu
koma dua) N
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 15
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir;
6. Untuk Kualifikasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a.
dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
7. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak; dengan mencantumkan keterangan tahun SPT Tahun
2024.
8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
K. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam Dokumen Gambar).
L. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 16
No Uraian Identifikasi Penilaian Resiko Skala
Pekerjaan Bahaya Resiko
Kekerapan Keparahan Tingkat
Resiko
1 Pembersihan Terkena benda 1 2 2 Kecil
dan bongkaran tumpul, tertimpa
gedung lama material,
gangguan
pernafasan
2 Pek. Pondasi Terkena benda 2 2 2 Kecil
tajam dan
terpeleset karena
banyak tanah
lumpur
3 Pekerjaan Benda tajam serta 2 2 4 Kecil
Struktur terjatuh ketingian
M. PENUTUP
1. Demikian Dokumen Spesifikasi Teknis ini dibuat, untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng.
2. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan kebijakan
pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam Dokumen Spesifikasi
Teknis ini diteliti dan ditinjau kembali.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Dokumen Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap perlu akan
ditetapkan kemudian.
4. Demikian Dokumen Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 September 2025
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan
Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Suheri, S.Sos,M.AP
NIP. 197008151997031005
Dokumen Spesifikasi Teknis Konstruksi Pembangunan Pagar Pemadam Kebakaran Kec.Cengkareng 17