URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR
KOTOR/LIMBAH (IPAK/IPAL)
A. Umum
Pekerjaan pemeliharaan instalasi pengolahan air kotor/limbah adalah kegiatan yang
dilakukan secara rutin maupun berkala untuk menjaga agar seluruh komponen sistem
pengolahan air limbah dapat berfungsi dengan baik, sesuai kapasitas rancangannya,
serta menghasilkan efluen (air buangan hasil olahan) yang memenuhi baku mutu
lingkungan.
B. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Pemberian bakteri pengurai pada efluen IPAL, pengambilan sampel efluen IPAL,
pengujian laboratorium efluen IPAL sesuai Spesifikasi pengoperasian dan perawatan
IPAL serta pengolahan air limbah berupa penyedotan air limbah.
C. TARGET ATAU SASARAN
Target atau sasaran dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana Rumah Susun dalam hal in Belanja pemeliharaan instalasi pengolahan air
kotor/limbah Sebagai berikut:
a. Terlaksananya Pemeliharaan Instalasi air kotor/limbah secara rutin.
b. Tersedianya Jasa pemeliharaan Sewage Treatment Plant (STP) dan
Penyedotan lumpur tinja IPAL
c. Dengan adanya Pemeliharaan Instalasi-instalasi Air Kotor-Instalasi Air Kotor
Lainnya di Rumah Susun Sukapura, Rumah Susun Rorotan, Rumah Susun
Nagrak, dan Rumah Susun Semper di harapkan pengolahan air kotor/limbah
dapat berfungsi dengan baik.
D. SPESIFIKASI TEKNIS
No Jenis Barang/Jasa Spesifikasi Volume Satuan
5.1.02.03.04.0083 Belanja Pemeliharaan Instalasi - Instalasi Air Kotor -Instalasi Air
Kotor Lainnya
1 Bahan Kimia Cair Bakteri Pengurai 1000 Liter
Spesifikasi Chemical dan
Bakteri IPAL
2 Jasa Tenaga Pengambilan Sempel 64 Sempel
Laboratorium Efluen IPAL Spesifikasi
Pengoperasian dan
Perawatan IPAL
3 Jasa Tenaga Uji Laboratorium Efluen 64 Sempel
Laboratorium IPAL Spesifikasi
Pengoperasian dan
Perawatan IPAL
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan paket pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air
Kotor/Limbah (IPAK/IPAL) adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
penandatangan kontrak perjanjian dimulai dari bulan September 2025 sampai
dengan November 2025.
Jakarta, 19 September 2025
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun III
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Vita Nurviatin
NIP. 19691025194032007