Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Total Gedung Kantor Satpel Lh Kec. Jatinegara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10425770000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,988,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,522,050
Winner (Pemenang): PT Abadi Karsa Mulya
NPWP: 05*5**7****61**0
RUP Code: 60822544
Work Location: Jl. Pinang Ranti II No.56 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                             
    JASA  KONSULTANSI   PENGAWASAN     REKAYASA-   JASA  PENGAWAS            
         PEKERJAAN   KONSTRUKSI   BANGUNAN    GEDUNG   KANTOR                
             SATPEL  LINGKUNGAN    HIDUP KEC. JATINEGARA                     
                        TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                                                                             
                                                                             
   Penyedia jasa harus menyediakan sejumlah kebutuhan Tenaga Ahli dan pendukung
   sesuai dengan lingkup pekerjaan, sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan
   sesuai dengan jenis dan lingkup pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan Teknis.
                                                                             
   Tenaga ahli yang harus disediakan mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk
   menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan
   Kerja. (dibuktikan dengan CV, Kepemilikan Sertifikasi dan lain-lain). Tenaga ahli yang
   harus disediakan                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                             
        Penyedia jasa konsultansi pengawasan diharuskan menunjuk tenaga/personil yang
        profesional sesuai dengan bidang keahlian dan kualifikasi minimal sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
        a. Daftar Tenaga Ahli dan Tenaga Lainnya                             
                Jumlah  Pendidikan   Sertifikasi  Pengalaman                 
No    Jabatan                                                  Bulan Kerja   
               Personil  Minimal      Minimal     Kerja Minimal              
                                                                             
                                     SKA – 201                               
     Ahli Muda                                                               
                         S1 Teknik   Ahli Teknik                 3 Bulan     
 1.  Teknik Sipil 1                                 1 Tahun                  
                           Sipil     Bangunan                                
                                      Gedung                                 
 2. Computer      1        DIII       Memiliki      1 Tahun      3 Bulan     
    Operator                        Ijazah,NPWP                              
                                       KTP                                   
                                                                             
 3. Surveyor      1        S1         Memiliki      1 Tahun      3 Bulan     
                                    Ijazah,NPWP,                             
                                       KTP                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Keterangan:                                                            
    a. Untuk Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil, jumlah kehadiran di lapangan menyesuaikan
       kebutuhan, minimal 90 (Sembilan puluh) hari kalender selama masa pekerjaan;
     b. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tenaga ahli yang dipersyaratkan dan masih
       berlaku (proses perpanjangan tidak berlaku);                          
                                                                             
     c. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai Aparat Sipil Negara
       (ASN) Aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara);          
     d. Pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli didukung dengan referensi/kontrak
       sebelumnya;                                                           
     e. Membuat Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditulis dengan teliti dan benar, yang
                                                                             
       ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan;                    
     f. Tenaga Ahli melampirkan KTP, NPWP dan Bukti Pembayaran Pajak (SPT) Tahun
       2024;                                                                 
     g. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, disertai kertas bermaterai
                                                                             
       dan dilampirkan dalam usulan teknis;                                  
     h. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu yang bersamaan yang
       mengakibatkan berkurangnya waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan
       dalam kontrak;                                                        
     i. Penyedia diharuskan merinci penggunaan tenaga untuk seluruh bidang keahlian
                                                                             
       yang diperlukan dan dituangkan dalam struktur organisasi penyedia jasa konsultansi
       pengawasan;                                                           
                                                                             
     2. ANALISA KEBUTUHAN TENAGA AHLI, TENAGA SUB PROFESIONAL, DAN           
        TENAGA PENDUKUNG                                                     
                                                                             
        Penyediaan Jasa Konsultasi Pengawasan membutuhkan tenaga ahli dan tenaga
        pendukung dengan jumlah, klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan yakni
        sebagai berikut:                                                     
                                                                             
                                                                             
        a. Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil                                     
        1) Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil memiliki Sertifikat sesuai dipersyaratkan pada
           tabel di atas.                                                    
        2) Untuk dapat mengawasi pekerjaan sipil, maka dibutuhkan 1 orang Tenaga Ahli
           Muda Teknik Sipil yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh
                                                                             
           kegiatan di lapangan.                                             
        3) Waktu penugasan Tenaga Ahli Teknik Sipil yaitu sampai dengan selesainya
           waktu pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                             
                                                                             
    3.   WEWENANG,  TUGAS  DAN TANGGUNG   JAWAB  TENAGA  AHLI, TENAGA        
         SUB PROFESIONAL, DAN TENAGA PENDUKUNG                               
                                                                             
        a. Ahli Muda Teknik Sipil                                            
        1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
                                                                             
           pekerjaan sipil;                                                  
        2) Memeriksa dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja pelaksanaan  
           pekerjaan sipil selama pekerjaan berlangsung;                     
        3) Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan fisik;   
                                                                             
        4) Memeriksa dan Mengawasi Laporan Harian pelaksanaan pekerjaan sipil yang
           dilaksanakan dan dibuat oleh petugas dari kontraktor pelaksana;   
        5) Membuat laporan bulanan terhadap pekerjaan sipil dalam pelaksanaan
           konstruksi;                                                       
        6) Membuat laporan akhir pekerjaan sipil pada proses serah terima pekerjaan
                                                                             
           pertama (PHO).