URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REKAYASA- JASA PENGAWAS
PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG KANTOR
SATPEL LINGKUNGAN HIDUP KEC. JATINEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
Penyedia jasa harus menyediakan sejumlah kebutuhan Tenaga Ahli dan pendukung
sesuai dengan lingkup pekerjaan, sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jenis dan lingkup pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan Teknis.
Tenaga ahli yang harus disediakan mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan
Kerja. (dibuktikan dengan CV, Kepemilikan Sertifikasi dan lain-lain). Tenaga ahli yang
harus disediakan
1. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Penyedia jasa konsultansi pengawasan diharuskan menunjuk tenaga/personil yang
profesional sesuai dengan bidang keahlian dan kualifikasi minimal sebagai berikut:
a. Daftar Tenaga Ahli dan Tenaga Lainnya
Jumlah Pendidikan Sertifikasi Pengalaman
No Jabatan Bulan Kerja
Personil Minimal Minimal Kerja Minimal
SKA – 201
Ahli Muda
S1 Teknik Ahli Teknik 3 Bulan
1. Teknik Sipil 1 1 Tahun
Sipil Bangunan
Gedung
2. Computer 1 DIII Memiliki 1 Tahun 3 Bulan
Operator Ijazah,NPWP
KTP
3. Surveyor 1 S1 Memiliki 1 Tahun 3 Bulan
Ijazah,NPWP,
KTP
Keterangan:
a. Untuk Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil, jumlah kehadiran di lapangan menyesuaikan
kebutuhan, minimal 90 (Sembilan puluh) hari kalender selama masa pekerjaan;
b. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tenaga ahli yang dipersyaratkan dan masih
berlaku (proses perpanjangan tidak berlaku);
c. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai Aparat Sipil Negara
(ASN) Aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara);
d. Pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli didukung dengan referensi/kontrak
sebelumnya;
e. Membuat Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditulis dengan teliti dan benar, yang
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan;
f. Tenaga Ahli melampirkan KTP, NPWP dan Bukti Pembayaran Pajak (SPT) Tahun
2024;
g. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, disertai kertas bermaterai
dan dilampirkan dalam usulan teknis;
h. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu yang bersamaan yang
mengakibatkan berkurangnya waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan
dalam kontrak;
i. Penyedia diharuskan merinci penggunaan tenaga untuk seluruh bidang keahlian
yang diperlukan dan dituangkan dalam struktur organisasi penyedia jasa konsultansi
pengawasan;
2. ANALISA KEBUTUHAN TENAGA AHLI, TENAGA SUB PROFESIONAL, DAN
TENAGA PENDUKUNG
Penyediaan Jasa Konsultasi Pengawasan membutuhkan tenaga ahli dan tenaga
pendukung dengan jumlah, klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan yakni
sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil
1) Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil memiliki Sertifikat sesuai dipersyaratkan pada
tabel di atas.
2) Untuk dapat mengawasi pekerjaan sipil, maka dibutuhkan 1 orang Tenaga Ahli
Muda Teknik Sipil yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh
kegiatan di lapangan.
3) Waktu penugasan Tenaga Ahli Teknik Sipil yaitu sampai dengan selesainya
waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI, TENAGA
SUB PROFESIONAL, DAN TENAGA PENDUKUNG
a. Ahli Muda Teknik Sipil
1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
pekerjaan sipil;
2) Memeriksa dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja pelaksanaan
pekerjaan sipil selama pekerjaan berlangsung;
3) Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan fisik;
4) Memeriksa dan Mengawasi Laporan Harian pelaksanaan pekerjaan sipil yang
dilaksanakan dan dibuat oleh petugas dari kontraktor pelaksana;
5) Membuat laporan bulanan terhadap pekerjaan sipil dalam pelaksanaan
konstruksi;
6) Membuat laporan akhir pekerjaan sipil pada proses serah terima pekerjaan
pertama (PHO).