Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 5

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10427085000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,285,000
Winner (Pemenang): Ikhomaha Bian Immama
NPWP: 35*8**4****10**2
RUP Code: 53941109
Work Location: Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
 I. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
    Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan
                                                                         
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai 5 meliputi :          
                                                                         
    1. Membantu dalam pelaksanaan teknis kegiatan Perencanaan Infrastruktur
       Pengendali Banjir Pesisir Pantai mulai dari persiapan, pengawasan,
                                                                         
       pemeriksaan/reviu, dan serah terima terhadap input, proses dan output
       kegiatan;                                                         
                                                                         
    2. Melakukan survey lapangan untuk mendukung pelaksanan teknis kegiatan
                                                                         
       Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;       
    3. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait Kegiatan Perencanaan
                                                                         
       Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;                   
    4. Membuat dan menyusun bahan penyampaian data dan informasi yang terkait
                                                                         
       dengan Kegiatan Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai
       dalam bentuk laporan, paparan, visualisasi pemodelan dan/atau dokumen
                                                                         
       lainnya;                                                          
                                                                         
    5. Membantu  dalam menyiapkan kelengkapan dokumen  Pengadaan         
       Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2025, seperti KAK, RAB, HPS, RKS,   
                                                                         
       Spektek, Gambar Perencanaan, dan dokumen lainnya;                 
    6. Membantu dalam menyusun  rencana kerja dan anggaran Bidang        
                                                                         
       Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai untuk Tahun Anggaran
                                                                         
       2026;                                                             
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
                                                                         
       maupun lisan.                                                     
                                                                         
                                                                         
II. KELUARAN (OUTPUT)                                                    
                                                                         
    Keluaran yang dihasilkan oleh Assistant Professional Staff Perencanaan
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai berupa laporan bulanan yang berisi
                                                                         
    pelaksanaan kegiatan harian selama 1 bulan yang disampaikan secara periodik
    (dalam jangka waktu 3 bulan).