SUKU DINAS PENANGGULANGAN
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
KOTA ADMINISTRASI – JAKARTA BARAT
RKS
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RUANG LITERASI DAN EDUKASI
KANTOR SUKU DINAS
TA 2025
KONSULTAN PERENCANA :
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN
PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS (RKS)
Nama Kegiatan : Konsultan Perencanaan Pembangunan
Ruang Literasi dan Edukasi Kantor Suku Dinas
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001
Tahun Anggaran : 2025
Wilayah : Provinsi DKI Jakarta
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................... i
BAB I KETENTUAN UMUM ............................................................... 1
PASAL 1 UMUM .................................................................................... 1
1.1 KETENTUAN UMUM ..................................................................... 1
1.2 KETENTUAN PELAKSANAAN K3 .................................................... 2
PASAL 2 METODE PEMILIHAN .............................................................. 14
2.1 PEMILIHAN ................................................................................14
2.2 WAKTU PELAKSANAAN ...............................................................15
2.3 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN ..............................................15
PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. 15
BAB II SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ........................................... 25
PASAL 1 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................... 25
PASAL 2 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................... 28
PASAL 3 ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK ...................................... 36
3.1 STRUKTUR ORGANISASI ............................................................36
3.2 HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR-UNSUR ORGANISASI PROYEK .38
PASAL 4 TENAGA KERJA LAPANGAN ..................................................... 39
4.1 KUALIFIKASI TENAGA AHLI ........................................................39
PASAL 5 BAHAN DAN PERALATAN ........................................................ 39
5.1 BAHAN/MATERIAL ......................................................................40
5.2 PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL ...............................................41
5.3 JAMINAN KUALITAS MATERIAL ...................................................42
5.4 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA ............................................43
5.5 PERALATAN ...............................................................................43
5.6 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI .............................44
PASAL6 MOBILISASI ............................................................................ 45
6.1 MOBILISASI ...............................................................................45
PASAL 7 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN ............................ 46
PASAL 8 PAPAN NAMA PROYEK ............................................................ 49
PASAL 9 PEMBUATAN DIREKSI KEET, GUDANG PERALATAN .................. 50
PASAL 10 PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
.......................................................................................................... 51
PASAL 11 JADWAL PELAKSANAAN ........................................................ 51
PASAL 12 LAPORAN HASIL PEKERJAAN ................................................ 53
PASAL 13 PERUBAHAN PEKERJAAN ...................................................... 55
PASAL 14 KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO ............................... 56
BAB III SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN ..................... 58
A. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................. 58
B. PERSIAPAN PELAKSANAAN ......................................................... 58
PASAL 1 PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ..................................... 58
KONSULTAN PERENCANA:
i
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN .......................59
1.2 PEMBONGKARAN .......................................................................59
1.3 BARANG HASIL BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ........................59
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR .......... 60
PASAL 1 PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT ........................................... 60
1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................60
1.2 PERSYARATAN UMUM ................................................................60
1.3 PENGGALIAN PONDASI ..............................................................61
PASAL 2 PEKERJAAN TANGGA DAN STRUKTUR BAJA IWF DAN UNP ....... 62
2.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................62
2.2 PERSYARATAN UMUM ................................................................63
2.3 PERSYARATAN BAHAN................................................................63
2.4 PERSYARATAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN .................................63
BAB V SYARAT - SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR .................... 65
PASAL 1 PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN ......................................... 65
1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................65
1.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................65
1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................65
PASAL 3 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA EXPOSED ......................... 66
3.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................66
3.2 PERSYARATAN BAHAN ..............................................................67
3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................67
PASAL 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ................................... 69
4.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................69
4.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................70
4.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................71
PASAL 5 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ....................................... 73
5.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................73
5.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................73
5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................73
PASAL 6 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ............................................. 77
6.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................77
6.2 STANDAR / RUJUKAN .................................................................78
6.3 PROSEDUR UMUM ......................................................................78
6.4 BAHAN – BAHAN ........................................................................80
6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN .........................................................81
PASAL 7 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT
PENGGANTUNG DAN KUNCI ) .............................................................. 83
7.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................83
PASAL 8 PEKERJAAN KACA .................................................................. 86
KONSULTAN PERENCANA:
ii
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
8.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................86
8.2 PERSYARATAN BAHAN ..............................................................86
8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................87
PASAL 9 PEKERJAAN PLAFOND ............................................................ 89
9.1 LINGKUP PEKERJAAN. ................................................................89
9.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................89
9.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................89
PASAL 10 PEKERJAAN FLOOR LANTAI .................................................. 91
10.1 LINGKUP PEKERJAAN. .............................................................91
10.2 PERSYARATAN MUTU ..............................................................91
10.3 PERSYARATAN BAHAN ............................................................91
10.4 PERSYARATAN PELAKSANAAN. ................................................92
PASAL 11 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................... 93
11.1 LINGKUP PEKERJAAN .............................................................93
11.2 PERSYARATAN BAHAN ...........................................................94
11.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN. ................................................95
PASAL 12 PEKERJAAN RAILING BESI .................................................. 101
12.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 101
12.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 101
12.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 102
PASAL 13 PEKERJAAN BACKDROP ...................................................... 102
13.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 102
13.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 102
13.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 103
PASAL 14 PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................... 104
14.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 104
14.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 104
14.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 105
PASAL 15 PEKERJAAN PLUMBING ....................................................... 105
15.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 106
15.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 106
15.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ............................................... 106
PASAL 16 SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPEK ................................... 107
BAB VI PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN.... 108
PASAL 1 PEKERJAAN AKHIR .............................................................. 108
PASAL 2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN ................................................... 109
BAB VII PENUTUP ....................................................................... 111
KONSULTAN PERENCANA:
iii
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
UMUM
1.1 KETENTUAN UMUM
(1) Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana secara umum harus mengacu syarat-
syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan atau
tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta
Gambar Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan
tambahan yang telah disetujui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau
pengurangan yang timbul dalam pelaksanaan akan diatur dan
dilaksanakan sesuai petunjuk lapangan, baik sebelum maupun
selama pekerjaan berlangsung.
(3) Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat
pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Rekanan/Penyedia Jasa.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Penyedia
Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun
lahan sekitar yang diperlukan.
(4) Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia
Jasa dalam keadaan seperti pada saat penjelasan dilapangan
atau peninjauan lapangan.
(5) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 1 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
(6) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman.
(7) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat.
(8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(9) Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/
Penyedia Jasa harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas.
1.2 KETENTUAN PELAKSANAAN K3
1.2.1 Ketentuan Administrasi
A. Kewajiban Umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi
perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu:
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 2 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan
kecelakaan yang dipandang perlu.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3
dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3
tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan
konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara
penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan
keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan
mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau
KONSULTAN PERENCANA:
Page 3 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan
membentuk unit pembina K3.
3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini
merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola
oleh pengurus atau penyedia jasa.
4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama
dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-
baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta
bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
5) Penyedia jasa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada
rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja.
6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek
mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan
keselamatan dan kesehatan kerja.
C. Laporan Kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas
kejadian yang terkait dengan K3, dimana:
1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya
harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.
2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan
menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja,
pekerja masing-masing, dan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 4 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
b) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-
sebabnya.
D. Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang
meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada
kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain
serta jalur transportasi, dimana:
1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya:
a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja
pertama kali.
b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada
pekerjaan tersebut.
2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan
disimpan untuk referensi.
3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-
tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang
terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus
disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu,
kelembaban udara dan lain-lain.
5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan
perlengkapan gigitan ular
6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda
lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah
dimengerti.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 5 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara
teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).
10) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan
mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit
atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat
lainnya.
11) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik
dan strategis yang memberitahukan antara lain :
a) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat
PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan
tempat dimana dapat dicari petugas K3.
b) Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil
ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan
lain-lain
c) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat
penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan
darurat.
E. Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus
sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa
mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu pekerjaan
konstruksi.
1.2.2 Ketentuan Teknis
A. Aspek Lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait
dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
KONSULTAN PERENCANA:
Page 6 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
B. Tempat Kerja dan Peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut:
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat
kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan
baik.
2) Lampu / penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya,
alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus
diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi
a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang
sesuai untuk mendapat udara segar.
b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu,
gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di
atas.
4) Kebersihan
a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindahkan ke tempat yang aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan
bertumpuk di tempat kerja.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 7 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau
sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau
sejenisnya.
e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai
harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
C. Pencegahan Terhadap Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat
atau proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus
tersedia:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih
untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan
menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat-tempat sebagai berikut:
a) Di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar
disimpan.
b) Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
7) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan:
KONSULTAN PERENCANA:
Page 8 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a) Di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair
yang mudah terbakar.
b) Di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat
pemanas yang menggunakan api.
c) Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
8) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan-kerusakan teknis.
9) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) Dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b) Dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) Mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas
Pemadam Kebakaran.
D. Perlengkapan Keselamatan Kerja
Berbagai jenis perlengkapan pekerja standar untuk melindungi pekerja
dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut:
1) Baju kerja (protective overall)
2) Safety helmet, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan
benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 9 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset
karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan
sebagainya.
4) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi
mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk
material keras lainnya.
5) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang
operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
6) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka
atau mengencangkan baut dan sebagainya.
7) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang
keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan
sebagainya.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 10 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
E. Pengawasan dan Upaya Penaganan Terkait Kekerasan
Pengawasan dan upaya pencegahan terkait Kekerasan Berbasis
Gender (Gender Based Violence/GBV) maupun Kekerasan Terhadap
Anak (Violence against Children/VAC), antara lain pencegahan
terhadap: i. Pelecehan Seksual (misalnya melarang penggunaan
bahasa atau perilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar,
pornoaksi, provokatif, merendahkan atau tidak pantas, khususnya
terhadap wanita dan anak-anak); ii. Kekerasan atau pemaksaan
(misalnya pelarangan segala bentuk kegiatan seks komersial
termasuk didalamnya imbalan secara seksual, atau bentuk perilaku
lain yang memalukan, merendahkan atau ada unsur pemaksaan).
Perlindungan terhadap anak-anak (termasuk larangan terhadap
pelecehan, menodai, atau perilaku menyimpang terhadap anak-
anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan
keselamatan anak-anak disekitar lokasi kerja).
Sosialisasi prosedur aduan formal dan informal terhadap tindak
kekerasan terhadap anak-anak dan wanita, pelecehan seksual,
penyebaran informasi atau selebaran pelarangan tindak kekerasan
dan pelecehan seksual di lokasi kerja, pengaduan yang diterima dan
pengaduan yang ditangani serta sanksi yang dijatuhkan kepada
pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan.
Contoh spanduk anti kekerasan terhadap anak-anak dan Wanita,
untuk pemenuhan aspek KBG/KES dan/atau KTA;
1.2.3 Pedoman untuk Pelaku Utama Konstruksi
A. Pedoman untuk Manajemen Puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain:
KONSULTAN PERENCANA:
Page 11 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer
lapangan. Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi
terhadap program keselamatan kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang
keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan
pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya dan
rencana penjadwalan pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan
dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang
dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat
memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan
untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang
keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang
ada pada masing masing divisi (bagian) untuk program keselamatan
kerja.
B. Pedoman untuk Manajer dan Pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan
untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi:
1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan,
standar untuk meningkatkan K3, juga harus mendorong personil
untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui
komunikasi yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan,
menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta
menetapkan target yang realistis untuk K3.
2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada
pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan kerja
KONSULTAN PERENCANA:
Page 12 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan memberikan
dukungan yang positif.
3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan
mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan pekerja
sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat
melakukannya dengan cara:
a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan personil
dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian
yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-
harinya yang pertama.
b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan
mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat
memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini
bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)
kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk
memastikan bahwa pihak pekerja itu telah diperlakukan secara
adil (wajar).
c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para
mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak
mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat kesalahan.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor
untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan
kekuasaan yang tunggal untuk memberhentikan pekerja).
C. Pedoman untuk Mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
KONSULTAN PERENCANA:
Page 13 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-sama
dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya begitu
saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini:
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang
tidak formal maupun yang formal dengan para mandor dilapangan.
2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat
pada tataran perusahaan.
D. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan
dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
konstruksi antara lain adalah:
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
PASAL 2
METODE PEMILIHAN
2.1 PEMILIHAN
1) Berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 14 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
No 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah. No 9 Tahun 2021.
3) Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah
Publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 – Tentang Pelaksanaan
Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
4) Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi kegiatan persiapan Pengadaan/Jasa, persiapan pemilihan
Penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
2.2 WAKTU PELAKSANAAN
Lamanya waktu Pekerjaan Pembangunan Ruang Literasi dan Edukasi
disesuaikan dengan time schedule secara keseluruhan yaitu selama :
jangka waktu diperkirakan 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari
dan masa pemeliharaan 2 (dua) bulan.
2.3 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan Ruang Literasi
dan Edukasi ini adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-
baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 15 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau
kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan Direksi untuk mendapat
kejelasan pelaksanaan.
3.1 Lingkup Pekerjaan
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pembangunan Ruang Literasi
dan Edukasi lengkap pekerjaan Struktur dan Arsitektur dengan lingkup
pekerjaan yang mencakup antara lain:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
• Pekerjaan Pembersihan Area Pekerjaan
II. PEKERJAAN BONGKARAN
• Pekerjaan Bongkaran Dinding Bata Merah + Buangan
• Pekerjaan Bongkaran Tangga Putar + Buangan
• Pekerjaan Bongkaran Lantai + Buangan
III. PEKERJAAN DINDING & PELAPIS DINDING
• Pekerjaan Dinding Bata Merah Pasangan 1/2 Bata
• Pekerjaan Kolom Praktis
• Pekerjaan Plesteran
• Pekerjaan Acian
• Pekerjaan Pasangan Dinding Terakota
• Pekerjaan Pasangan Dinding Keramik Uk. 20 x 25 Cm
IV. PEKERJAAN PLAFOND
• Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond
• Pekerjaan Pemasangan Gypsum 9 mm, Aplus
V. PEKERJAAN LANTAI
• Pekerjaan Floor Lantai T. 5 cm
• Pekerjaan Floor Hardener
• Pekerjaan Pemasangan Lantai Keramik Uk. 20 x 20 cm.
Mate, KM
VI. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA & PARTISI
KONSULTAN PERENCANA:
Page 16 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Pekerjaan Pintu Type P2 (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Pintu Type PJ2 (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Jendela Type J2, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Partisi Type PR.1, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Partisi Type PR.2, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Partisi Type PR.3, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Partisi Type PR.4, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
• Pekerjaan Partisi Type PR.5, (Gambar & Ukuran Lihat
Gambar DED)
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
• Pekerjaan Pengecatan Dinding
• Pekerjaan Pengecatan Plafond
• Pekerjaan Pengecatan Plafond Bondex Existing (Cat besi)
VIII. PEKERJAAN AKSESORIS INSTALASI SANITAIR
• Pekerjaan Pemasangan Kloset Jongkok Type
CW421J/SW420JP.Toto
• Pekerjaan Pemasangan Wastafel type LW247CJ, Toto
• Pekerjaan Pemasangan Floor Drain
• Pekerjaan Pemasangan Kran
• Meja Beton Washtafel Finishing Homogenous Tile
• Cermin Wahtafel Uk. L. 1,2 x T. 1,3 M
IX. PEKERJAAN RAILING BESI
1. PEKERJAAN RAILING TYPE R1 (1 UNIT)
• Base Plate T. 8 mm
KONSULTAN PERENCANA:
Page 17 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Dynabolt M8
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm
• Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm
• Pekerjaan Pengecatan Besi
2. PEKERJAAN RAILING TYPE R2 (1 UNIT)
• Base Plate T. 8 mm
• Dynabolt M8
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm
• Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm
• Pekerjaan Pengecatan Besi
3. PEKERJAAN RAILING TYPE R3 (2 UNIT)
• Base Plate T. 8 mm
• Dynabolt M8
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch
• Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm
• Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm
• Pekerjaan Pengecatan Besi
X. PEKERJAAN TANGGA
1. PEKERJAAN PONDASI
a. Pekerjaan Pondasi Foot Plate Uk. 60X60 Cm
• Pekerjaan Galian tanah untuk Foot Plate
• Pekerjaan Urugan Pasir T. 5 Cm
• Pekerjaan Lantai Kerja Campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
• Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,
mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c =
0,56
KONSULTAN PERENCANA:
Page 18 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Pekerjaan Bekisting
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Pengecatan Besi
b. Pekerjaan Kolom Pedestal Uk. 30x30 cm
• Pekerjaan Pemasangan Baud Angker Dia. 19 mm
• Pekerjaan Pemasangan Plat Landas 2t = 10 mm
• Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,
mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c =
0,56
• Pekerjaan Bekisting
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
2. PEKERJAAN SLOOF UK. 15 x 20 CM
• Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,
mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c =
0,56
• Pekerjaan Bekisting
• Pekerjaan Pembesian
3. PEKERJAAN SLOOF UK. 15 x 20 CM
• Pekerjaan Pemasangan Baja IWF Uk. 150 x 75 x 5 x 7
mm
• Aksesoris (Stifner,1/2 WF,Baut)
4. PEKERJAAN ANAK TANGGA & BORDES
• Pekerjaan Pemasangan Besi Siku Uk. 50 x 50 x 5 mm
• Pekerjaan Pemasangan Plat Bordes T. 2 mm
5. PEKERJAAN RAILING
• Pekerjaan Pemasangan Besi Hollow Uk. 20 x 40 mm
• Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm
6. PEKERJAAN PENGECATAN BAJA DAN BESI
• Pekerjaan Pengecatan Baja IWF dan Baja UNP (Yang
Terlihat)
KONSULTAN PERENCANA:
Page 19 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Pekerjaan Pengecatan Besi Hollow
XI. PEKERJAAN BACKDROP
1. PEKERJAAN PASANGAN WALL PANEL
• Pekerjaan Wall Panel PVC Motif Kayu
2. PEKERJAAN PASANGAN GYPSUM (DIBAWAH PASANGAN
PEREDAM SUARA)
• Pekerjaan Pemasangan Besi Hollow Uk. 40 x 40 mm
• Pekerjaan Pemasangan Gypsum 9 mm, Aplus
• Pekerjaan Pengecatan Plafond
3. PEKERJAAN PASANGAN PEREDAM SUARA
• Pekerjaan Pemasangan Peredam Suara
XII. PEKERJAAN BESI FLYING FOX
• Pekerjaan Besi Plat t.10mm
• Pekerjaan Besi Pipa t.5mm
• Aksesoris (Angkur 15mm,Baut)
XIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
• Instalasi titik cahaya NYM 3x2,5 mm2 dalam conduit
hight impact Ø 20 mm
• Instalasi titik Stop kontak NYM 3x2,5 mm2 dalam conduit
hight impact Ø 20 mm
• Pemasangan Lampu baret kotak LED 17 W Philips 31110
• Pemasangan Stop kontak PANASONIC
• Pemasangan Saklar ganda PANASONIC
XIV. PEKERJAAN PLUMBING
1. PEKERJAAN AIR KOTOR
• Pipa PVC AW 3 inch
• Pipa PVC D dia 2 inch
• Floor drain dia 4 inch
2. PEKERJAAN AIR BERSIH
• Pipa PVC AW 1 inch
• Pipa PVC AW 3/4 inch
KONSULTAN PERENCANA:
Page 20 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Floor drain dia 4 inch
Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh
Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
ini.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
Semua bagian pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan
pekerjaan yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan
yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor,
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3.2 Sarana Bekerja
2.1 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman
dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.2 Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti Concrete Mixer (molen),
Vibrator Beton, Waterpass Manual / Digital, Tangga dan Scaffolding
(Perancah), Genset Minimal 25 KVA, serta peralatan-peralatan lain
yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2.3 Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat
pada waktunya.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 21 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3.3 Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan per-syaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan,
Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur
dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin
mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan:
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli
dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
Buku harian untuk:
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail
dari pekerjan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah:
• 1 (Satu) Concrete Mixer (molen).
• 1 (Satu) kamera.
• 1 (Satu) Waterpass Manual / Digital.
• 1 (Satu) komputer dan alat cetak (printer).
• 1 (Satu) Jack Hammer / Bor Beton.
3.4 Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti
Normalisasi Indonesia, Standard Industri Konstruksi, Peraturan
Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain:
• NI-2(PUBI-1971) : Peraturan Beton Indonesia (1971).
KONSULTAN PERENCANA:
Page 22 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• PUBI-1982 :Peraturan Bahan Bangunan di
Indonesia.
• NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
• NI-4 : Persyaratan Cat Indonesia
• NI-5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
• NI-7 : Peraturan Kapur Indonesia
• NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
• NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
• PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
• SII : Standard Industri Indonesia.
• SK SNI T-15-1991-03
• (PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia.
• AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta:
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi
tersebut di atas, maka berlaku Peraturan/Standard/-Normalisasi
Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
• Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan
oleh pemberi tugas, termasuk juga gambar-gambar kerja yang
KONSULTAN PERENCANA:
Page 23 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
• Surat Perjanjian melaksanakan pekerjaan/kontrak.
• Rencana kerja pelaksanaan (time schedule) yang dibuat oleh
pemborong dan disetujui oleh pemberi tugas.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 24 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB II
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Alur Pelaksanaan Pekerjaan
Alur jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disarankan berpedoman pada
PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Konstruksi Sub lampiran B.
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
2. Pemeriksanaan Bersama (Mutual Check/MC-0)
1) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.
2) Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus
dicantumkan dalam berita acara hasil pemeriksanaan Bersama
dan selanjutnya dilakukan perubahan/addendum kontrak
(apabila diperlukan).
KONSULTAN PERENCANA:
Page 25 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3. Pengajuan Izin Mulai Kerja
1) Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai
pekerjaan (Request of Work).
2) Prosedur permohonan izin memulai pekerjaan sesuai dengan arahan
Direksi Pekerjaan dan atau Pengawas Lapangan dan atau Prosedur
(P-07) pada sesuai PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 dengan paling
sedikit melampirkan:
a) Gambar kerja
Prosedur pengajuan gambar kerja (shop drawing) mengacu pada
prosedur (P-03).
b) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement),
mencakup:
• Metode kerja;
• Tenaga kerja yang dibutuhkan;
• Peralatan yang dibutuhkan;
• Material yang digunakan;
• Aspek Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan identifikasi
bahaya dan Analisis Keselamatan Konstruksi khususnya untuk
pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan konstruksi tinggi;
dan
• Jadwal mobiliasi tiap-tiap sumber daya.
Pengajuan persetujuan material sesuai dengan Prosedur (P-
02).
Dalam metode kerja, perlu disampaikan titik-titik tunggu (hold
point) terkait pengendalian mutu pekerjaan. Titik-titik tunggu
ini perlu dipantai dan diawasi (jika diperlukan dapat pula
dilakukan pengujian)
c) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
Plan/ITP).
KONSULTAN PERENCANA:
Page 26 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Jadwal pelaksanaan pemeriksaan bahan, material, serta titik
tunggu (hold point) pada metode kerja.
3) Pemeriksaaan terhadap persyaratan untuk izin memulai
pekerjaan dilakukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
kemudian disampaikan kepada Pengendali untuk mendapatkan
persetujuan.
No Persyaratan Pengajuan Izin Kriteria Persetujuan
Kerja
1 Gambar kerja Kesesuaian gambar kerja terhadap
gambar desain dan kondisi lapangan
2 Rencana pelaksanaan Kesesuaian dengan spesifikasi dalam
pekerjaan kontrak dan gambar desain
1. Metode kerja Kelaikan dan keandalan metode kerja
yang digunakan
2. Tenaga kerja yang terlibat Kesesuaian kompetensi tenaga kerja
dengan rencana pekerjaan yang
diajukan.
3. Peralatan yang dibutuhkan a. Kesesuaian peralatan dengan rencana
pekerjaan yang diajukan termasuk
kelaikan peralatan.
b. Adanya surat izin laik operasi (SILO)
juga surat izin operator (SIO) untuk
operator masing-masing alat.
4. Material yang digunakan Kesesuaian material dengan spesifikasi.
5. Aspek keselamatan Kesesuaian keselamatan konstruksi yang
konstruksi mengacu pada AKK atau IBORO dalam
RKK.
6. Jadwal mobilisasi tiap-tiap Kesesuaian jadwal mobiliasi dengan
sumber daya kebutuhan pengadaan dalam rencana
pekerjaan yang diajukan.
3 Rencana pemeriksaan dan Kesesuaian item-item pemeriksaan dan
pengujuan /ITP pengujian dengan pengendalian mutu
yang mencakup pemeriksaan material,
dan hasil pekerjaan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 27 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 2
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Rencana Pelaksanaan
a) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat
Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/
Konsultan Pengawas sebuah Network Planning mengenai seluruh
kegiatan yang akan dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan
dalam bentuk diagram urutan kegiatan yang logis serta
menunjukkan kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut.
b) Meliputi kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa untuk/selama masa
pengadaan/pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan
dari:
• Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan/pembantu.
• Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c) Kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa untuk/selama waktu pabrikasi,
pemasangan dan pembangunan.
d) Pembuatan gambar-gambar kerja.
e) Permintaan persetujuan atas bahan, gambar kerja, dan rencana
kerja.
f) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
g) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
h) Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan atas
rencana kerja jika PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas meminta diadakannya perbaikan/
KONSULTAN PERENCANA:
Page 28 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
penyempurnaan atas rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat)
hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
i) Kecuali dapat dibuktikan bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya
untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya,
maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.
2) Tempat Kerja
a) Bilamana diperlukan tempat kerja dan tempat kerja tersebut di
luar daerah pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/
dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Penyedia Jasa harus
menyelesaikannya tanpa membebani PPK dengan pembiayaan
tambahan.
b) Penyedia Jasa dilarang menimbun atau menempatkan bahan-
bahan bangunan di tepi jalan umum kecuali ada pertimbangan
khusus dan persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
c) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk
menimbun atau menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar
lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan
Penyedia Jasa setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan satu hari.
d) Di dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan
jaringan utilitas yang ada.
3) Pemeriksaan Desain
KONSULTAN PERENCANA:
Page 29 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa
kekuatan kontruksi yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
Untuk memastikan kondisi lapangan serta melakukan review
terhadap perencanaan awal. Segala sesuatu kerusakan yang
timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan struktur konstruksi menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Pada Keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan
yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas tidak berarti
membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawab pada pekerjaan
sesuai dengan isi kontrak.
b) Untuk kondisi-kondisi khusus yang ditemukan dilapangan di
mana pada daerah-daerah tertentu diperlukan desain tambahan,
Penyedia Jasa harus membuat desain tambahan tersebut dan
mendapat persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
c) Desain tambahan harus berdasar pada keterangan umum yang
terdapat pada gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
d) Timbulnya penambahan ataupun pengurangan volume pekerjaan
akibat desain tambahan akan di akomodasi dalam addendum
perubahan volume pekerjaan.
e) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
harus memeriksa dan memutuskan untuk menerima atau tidak
desain tambahan tersebut dalam waktu maksimal 2 (Dua)
minggu setelah diterimanya gambar desain tambahan. Jika dalam
waktu maksimal 2 (Dua) minggu Supervisi Lapangan tidak
memberikan keputusan maka dianggap menerima desain
tambahan tersebut.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 30 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4) Gambar Kerja (Shop Drawings)
a) Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar rencana
(Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk
mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Penyedia
Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/
Konsultan Pengawas.
c) Gambar kerja harus diajukan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 5 (lima).
d) Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
5) Ijin Pelaksanaan
a) Penyedia Jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui kepada PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan bagian pekerjaan
dimulai. Ijin pelaksanaan yang disetujui adalah sebagai pegangan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan bagian dari suatu pekerjaan.
Suatu konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut akan
diberikan, jika Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa ijin
tertulis yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
b) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
harus memberikan tanggapan atas pengajuan ijin pelaksanaan
tersebut dan jika dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari
KONSULTAN PERENCANA:
Page 31 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
sebelum pelaksanaan tidak memberikan tanggapan dianggap
telah menyetujui ijin pelaksanaan tersebut.
6) Rencana Mingguan dan Bulanan
a) Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk
menyerahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/
Konsultan Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b) Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan,
Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas rencana
bulanan yang menggambarkan secara garis besar berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c) Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan
kelalaian dalam melaksanakan perintah PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan. Suatu konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut
akan diberikan atas kelalaian tersebut.
7) Kualitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan Kualitas pengerjaan yang terbaik
untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
8) Pengujian Hasil Pekerjaan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 32 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua
pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian.
b) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga
yang akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dari
Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui
Pemerintah atau Badan lain yang oleh PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dianggap memiliki
obyektivitas dan integritas yang menyakinkan. Atas hal yang
terakhir ini Penyedia Jasa tidak berhak mengajukan sanggahan.
c) Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang
dipersyaratkan menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Dalam hal dimana Penyedia Jasa tidak dapat menyetujui hasil
pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa
berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/ Badan
lain yang memenuhi persyaratan sebagai Badan Penguji seperti
tersebut diatas dan seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri
oleh Penyedia Jasa.
e) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan
tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat
dipilih untuk:
• Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan
bersama
• Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai
berikut:
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas
dan Penyedia Jasa maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 33 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
dari alat-alat penguji.
• Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final.
• Semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
• Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan
kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan
membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua,
maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas
pilihan Penyedia Jasa akan diperlakukan sebagai
pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan
tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian- bagian lain yang terkena
akibatnya, selama waktu penundaan yang terjadi.
9) Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a) Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian
pekerjaan yang lain yang mana akan secara visual menghalangi
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Penyedia
Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 34 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
b) Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan diatas,
memberikan hak kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang
mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
c) Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak mengambil langkah-langkah
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka
setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
Penyedia Jasa berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d) Pemeriksaan dan persetujuan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
(SPK).
e) Walapun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa
masih dapat diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan
yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang tertutupi.
10) Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
a) Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan
peralatan sekitar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyedia Jasa diwajibkan mengidentifikasikan keadaan
bangunan ataupun prasarana lain di sekitar lokasi sebelum
memulai pekerjaan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 35 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
11) Kebersihan Lokasi Pekerjaan
a) Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area
kerja senantiasa berada dalam keadaan rapih dan bersih.
b) Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran
debu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan.
Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, sisa bahan yang tidak
digunakan, bahan-bahan bekas bongkaran dan kotoran-kotoran lain
harus dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi tersebut selambat-
lambatnya 7x24 jam. Konsekuensi atas tidak dilaksanakannya ketentuan
ini akan ditentukan lebih lanjut.
PASAL 3
ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK
3.1 STRUKTUR ORGANISASI
Dalam menjamin pelaksanaan proyek agar sesuai dengan segala
ketentuan yang telah ditetapkan dan tepat pada waktunya, maka
dibentuk susunan organisasi pelaksanaan pekerjaan, dimana unsur-
unsur yang terlibat langsung dalam menangani proyek adalah :
1) Pemilik Proyek
Pemilik Proyek adalah orang/badan yang memiliki proyek dan
memberikan pekerjaan kepada pihak Penyedia Jasa dan yang
membayar biaya pekerjaan. Pemilik Proyek PEMBANGUNAN
RUANG LITERASI DAN EDUKASI adalah Suku Dinas
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Adminsitrasi
Jakarta Barat.
2) Konsultan Perencana
KONSULTAN PERENCANA:
Page 36 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Konsultan Perencana adalah orang/badan yang membuat
perencanaan bangunan secara lengkap baik di bidang arsitektur,
sipil dan bidang lain yang melekat dan membentuk sebuah system
bangunan. Konsultan Perencana pada PEMBANGUNAN RUANG
LITERASI DAN EDUKASI adalah PT. MATRASARAKAN SINERGITA.
3) Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk oleh
Pengguna Jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan
tersebut.
Pengawasan adalah kegiatan yang mengusahakan agar pekerjaan
dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan
memperoleh hasil yang dikehendaki. Kegiatan pengawasan
diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan proyek serta
memperoleh hasil yang maksimal. Pengawas berhak memberi
petunjuk kepala Pelaksana jika diperlukan sehingga pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas bertanggung jawab
kepada Pemimpin Proyek. Pengawas berhak memberikan saran
dan petunjuk kepada Pelaksana jika dirasakan perlu, agar
pelaksana pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah
disepakati bersama di dalam RKS. Konsultan Pengawas pada
Proyek PEMBANGUNAN RUANG LITERASI DAN EDUKASI adalah
PT. …………………………..
4) Pelaksana Proyek/Kontraktor
Pelaksana atau Kontraktor adalah orang/badan yang menerima
pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai
biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan
peraturan serta syarat-syarat yang telah ditetapkan. Pelaksana
atau Kontraktor dalam Proyek PEMBANGUNAN RUANG LITERASI
DAN EDUKASI adalah PT. …………………………
KONSULTAN PERENCANA:
Page 37 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3.2 HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR-UNSUR ORGANISASI PROYEK
Hubungan kerja antara unsur-unsur organisasi yang terlibat dalam
pelaksanaan sebuah proyek dapat berupa hubungan kerja secara
teknis dan hukum. Secara teknis hubungan kerja berlangsung antara
pihak-pihak yang terlibat dalam melaksanakan suatu proyek yang akan
dikerjakan. Skema penjelasan hubungan kerja antar unsur-unsur
proyek dapat dijelaskan pada diagram berikut:
Pemilik Proyek
Suku Dinas Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan Kota
Administrasi
JAKARTA BARAT
Konsultan Perencana
PT. MATRASARAKAN SINERGITA
Konsultan Pengawas
PT. …………………………………
Garis
Perintah
Jalur
Konsultasi
Pelaksana/Kontraktor
PT. …………………………………
Hubungan Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Pelaksana adalah hubungan segitiga. Dalam hal ini
semua perencanaan diserahkan kepada Konsultan Perencana oleh
Pemilik Proyek. Dengan penunjukan Konsultan Pengawas oleh Pemilik
Proyek maka semua masalah teknis sudah diserahkan kepadanya
sehingga jika terdapat suatu masalah teknis yang perlu dibicarakan,
Pemilik Proyek tidak dapat langsung mengemukakan kepada Pelaksana,
melainkan melalui Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaan dilapangan,
Konsultan Pengawas memiliki kuasa penuh untuk menegur Pelaksana
apabila pekerjaan yang dilaksanakannya menyimpang dari bestek.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 38 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi oleh Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas dapat menghentikan seluruh pekerjaan yang sedang
dilaksanakan, baik untuk sementara maupun seterusnya. Secara hukum
masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sama dan terikat
dengan kontrak, sehingga masing-masing pihak menjalankan tugasnya
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
PASAL 4
TENAGA KERJA LAPANGAN
4.1 KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Pengalaman
` Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (tahun)
SKA Ahli Madya
Managemen Konstruksi /
Manager Proyek
4 tahun SKK Ahli Madya Bidang
(1 orang)
Keahlian Managemen
Konstruksi Jenjang 8
SKA Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung (201) /
Manager Teknis
4 tahun SKK Ahli Madya Teknik
(1 Orang)
Bangunan Gedung
Jenjang 8
Manager Keuangan
4 tahun -
(1 orang)
SKA Ahli Madya K3
Konstruksi (603) / SKK
Ahli Madya K3 Konstruksi
3 tahun
Jenjang 8
untuk Madya
Ahli K3 Atau
atau 0 tahun
SKA Ahli Utama K3
untuk Utama
Konstruksi (603) / SKK
Ahli Utama K3 Konstruksi
Jenjang 9
PASAL 5
BAHAN DAN PERALATAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 39 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
5.1 BAHAN/MATERIAL
1) Baru/Bekas kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua
bahan yang dipergunakan dalam/untuk pekerjaan ini harus
merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/dilarang digunakan.
2) Tanda Pengenal dalam hal dimana pabrik/produsen bahan
mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang
dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal
pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal Kualitas/kelas/
kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
3) Merk Dagang
a) Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk
didalam Persyaratan Teknis harus diartikan sebagai
persyaratan Kualitas penampilan (Performance) dari
bahan/produk tersebut.
b) Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,
penggunaan produksi dalam Negeri lebih diutamakan.
4) Penggantian (Substitusi)
a) Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (substitusi),
perbedaan harga yang ada dengan bahan/produk yang
dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
b) Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena
kegagalan Penyedia Jasa untuk mendapatkan bahan/produk
seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada. Dalam hal
dimana penggantian dapat disepakati oleh PPTK (Pejabat
KONSULTAN PERENCANA:
Page 40 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dan PPK
sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
5) Persetujuan Bahan
a) Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan,
dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu
bahan/produk akan dibeli/dipesan/diproduksi, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/produk tersebut pada Persyaratan
Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
yang dilampirkan pada contoh/brosur dari bahan/produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas.
b) Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur
diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia
Jasa, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
c) Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur
seperti tersebut diatas tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut
dilapangan jika dapat dibuktikan bahwa bahan/produk
tersebut palsu, cacat, tidak berfungsi normal, dan atau
merupakan barang bekas.
5.2 PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
1) Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai
perijinan untuk memasukkan bahan/produk tersebut dengan
tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
waktu penyimpanan ternyata ditemukan bahwa bahan/produk
KONSULTAN PERENCANA:
Page 41 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
tersebut menjadi tidak lagi layak untuk dipakai dalam pekerjaan,
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar:
a) Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
menjadi layak untuk dipakai.
b) Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin
dilaksanakan, maka bahan/produk tersebut harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam jangka waktu 2 x 24
jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
2) Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian tertentu
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan
rusak selama proses penyimpanan.
b) Berukuran minimal 40 x 60 cm.
c) Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
d) Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
3) Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan
pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
5.3 JAMINAN KUALITAS MATERIAL
1) Penyedia Jasa menjamin bahwa semua material yang diserahkan
oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kontrak, harus baik dan baru
serta memenuhi spesifikasi teknis, kecuali bila disyaratkan lain
atau ditentukan lain oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas. PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dan
Konsultan Pengawas dapat meminta pada Penyedia Jasa agar
menyerahkan sertifikat pabrik mengenai material tersebut.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 42 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2) Selanjutnya Penyedia Jasa menjamin bahwa material yang
diserahkan berdasarkan Kontrak tidak mengandung cacat yang
timbul karena bahan dan pengerjaan (kecuali jika desain dan
bahannya diharuskan sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dalam
Spesifikasi Teknis) atau oleh karena kelalaian Penyedia Jasa.
3) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dan
Konsultan Pengawas akan memberitahukan secara tertulis kepada
Penyedia Jasa apabila ada tuntutan yang timbul berdasarkan
jaminan material ini, segera setelah menerima pemberitahuan
tersebut, Penyedia Jasa harus memperbaiki atau mengganti
material atau bagian material yang cacat dengan biaya yang
sepenuhnya ditanggung Penyedia Jasa.
4) Jika setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas, Penyedia
Jasa lalai memperbaiki atau mengganti material atau bagian
material yang cacat dalam waktu yang wajar, maka PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dapat mengambil
tindakan perbaikan yang perlu, dengan biaya yang sepenuhnya
ditanggung Penyedia Jasa tanpa mengurangi hak-hak PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Pengguna Jasa terhadap
Penyedia Jasa berdasarkan kontrak.
5.4 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan anggaran/biaya sendiri dan dengan diketahui PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang
digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh
cuaca.
5.5 PERALATAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 43 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Penyedia bertanggung jawab dalam ketersediaan alat dengan
diketahui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan
Pengawas, Pada saat pelaksanaan Penyedia harus menyediakan
peralatan yang diperlukan, antara lain:
NO Nama Alat Spek Jumlah Keterangan
Minimum
Concrete Kap. 350 – Sewa/Milik
1. 1
Mixer 500L Sendiri/Beli
Vibrator Sewa/Milik
2. Min. 220 V 1
Beton Sendiri/Beli
Jack Min. 39.5 Sewa/Milik
3. 1
Hammer Joule Sendiri/Beli
Tangga
Sewa/Milik
4. dan - 3
Sendiri/Beli
Scaffolding
Sewa/Milik
5. Pick Up 1
Sendiri/Beli
Waterpass
Sewa/Milik
6. Manual / Terkalibrasi 1
Sendiri/Beli
Digital
5.6 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
1) Penyedia Jasa berkewajiban menggunakan material/bahan
produksi dalam negeri.
2) Dalam pelaksanaan Pengadaan terdiri atas bagian atau
komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang
berasal dari luar negeri (impor), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat
diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang
berasal dari luar negeri (impor);
b) Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
KONSULTAN PERENCANA:
Page 44 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Penyedia Jasa diwajibkan membuat daftar Barang yang
berasal dari luar negeri (impor) yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada
Dokumen Penawaran.
3) Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada
di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi
perbankan, dan pemeliharaan;
4) Pengadaan barang yang berasal dari luar negeri (impor),
dimungkinkan dalam hal:
a) Barang tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam
negeri;
b) Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri
belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c) Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
5) Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta
diberikan preferensi harga untuk pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP yang diwajibkan menggunakan produksi
dalam negeri.
PASAL6
MOBILISASI
6.1 MOBILISASI
1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik dan PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Teknis.
2) Pekerjaan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Teknis
dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik teknis
maupun non teknis dalam proyek ini.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 45 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3) Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa
alat-alat kecil maupun besar, harus disediakan oleh Penyedia
dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik
yang bersangkutan dimulai antara lain:
a) Concrete Mixer,
b) Vibrator Beton,
c) Jack Hammer,
d) Tangga dan Scaffolding,
e) Waterpass Manual / Digital,
f) Genset Minimal 25 KVA,
g) Pick Up,
h) Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja
lembur,
i) Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
4) Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum
agar tidak mengganggu lalu-lintas.
5) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan
Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan.
6) Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat alat tersebut, memperbaiki kerusakan
yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
PASAL 7
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1) Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu masing-masing areal
pekerjaan harus dipersiapkan dan dibersihkan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 46 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2) Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran
pematokan dilapangan yang disetujui oleh Pengawas.
3) Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan
semua peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pematokan tersebut.
4) Pengukuran bangunan dan ruangan dilakukan menggunakan
alat ukur meteran gulung atau meteran digital dan dilaksanakan
oleh rekanan/kontraktor dengan mendapat petunjuk dari
pengawas.
5) Pemasangan patok untuk area pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG
LITERASI DAN EDUKASI sesuai yang direncanakan.
6) Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran dan
ketinggian permukaan suatu pekerjaan, maka
Rekanan/Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki
kesalahan sesuai dokumen kontrak.
7) Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan
posisi pondasi Foot Plate sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas
terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dapat
melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang
perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
dengan petunjuk Supervisi Lapangan/Konsultan Pengawas.
8) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus
memberitahukan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) hari
sebelumnya, sehingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas dapat mempersiapkan segala
sesuatu yang diperlukan untuk melakukan pengawasan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 47 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
9) Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia
untuk mendapat persetujuan Supervisi Lapangan/Konsultan
Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas yang
dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan.
Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan
oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan
Pengawas untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
10) Semua tanda-tanda dilapangan yang diberikan oleh Supervisi
Lapangan/Konsultan Pengawas atau dipasang sendiri oleh
Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Supervisi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
11) Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia
harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari
daerah yang dipatok tersebut. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda
tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar
tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah
diperbaiki Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil
revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar
memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar gambar yang
telah disetujui harus diserahkan kepada PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dalam bentuk
asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada
gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Supervisi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 48 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 8
PAPAN NAMA PROYEK
1) Rekanan /Kontraktor diwajibkan membuat dan memasang Papan
Nama Proyek dan ditempatkan pada tempat yang dianggap tepat
dan dapat dilihat dari jalan yang dapat dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas/PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Dimensi, warna, bentuk, tulisan dan ketentuan-ketentuan yang
lain mengacu pada analisa harga satuan pekerjaan Papan Nama
Kegiatan.
2) Papan nama proyek memuat antara lain:
a) Nama Proyek;
b) Supervisi Lapangan/Konsultan Pengawas;
c) Lokasi Proyek;
d) Jumlah Biaya (Kontrak);
e) Nama Pelaksana (Penyedia);
f) Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun.
3) Pengukuran dan pembayaran untuk Papan Nama Kegiatan dibuat
dalam harga 1 unit yang terdapat dalam Daftar Kuantitas item
Pekerjaan Persiapan. Harga lumpsum untuk Papan Nama Proyek
dibayar berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
4) Membuat dan memasang rambu-rambu pengaman yang memadai
sesuai kebutuhan untuk keselamatan pemakai jalan dan pekerja
proyek di setiap lokasi pekerjaan yang dianggap perlu. Setiap
terjadi kecelakaan yang ditimbulkan oleh kelalaian
Rekanan/Kontraktor baik karena menyangkut rambu-rambu dan
peringatan maupun peletakan alat-alat dan bahan bangunan yang
tidak teratur menjadi tanggung jawab Rekanan/Kontraktor.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 49 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 9
PEMBUATAN DIREKSI KEET, GUDANG PERALATAN
DAN BEDENG PEKERJA
1) Penyedia harus membuat Direksi Keet/Box Kontainer proyek
tempat bagi pelaksana dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas bekerja, dengan luas yang
memadai dan dilengkapi dengan peralatan kantor yang
dibutuhkan.
2) Penyedia juga harus menyediakan halaman/stock yard dengan
luas yang cukup untuk menyimpan material yang besar seperti
alat berat dan peralatan lapangan lainnya.
3) Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang
cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-
peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
4) Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa,
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan
pekerjaan.
5) Penyedia harus membuat bedeng pekerja/los kerja dan bangunan
tempat untuk istirahat (bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja
penyedia.
6) Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk
tempat bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai
kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang
dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
7) Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan.
8) Penyedia Jasa harus menyediakan secara penuh waktu tenaga
pengamanan dan pesuruh kantor.
9) Penyedia Jasa harus selalu menjaga bahwa kantor lapangan
setiap waktu terpelihara dengan baik berikut layanan fasilitasnya.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 50 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 10
PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
1) Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek
berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan
air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan
air kamar mandi.
2) Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau
sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air
tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3) Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan
penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama
proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4) Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN dan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
5) Besarnya biaya Air Kerja, Tenaga Listrik dan Penerangan sudah
diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai
kontrak.
PASAL 11
JADWAL PELAKSANAAN
1) Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan
harus diserahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
KONSULTAN PERENCANA:
Page 51 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Kegiatan)/Konsultan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program
kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas. Jadwal
pelaksanaan tersebut harus mencakup:
a) Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai
berbagai bagian pekerjaan.
b) Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-
bagian lain ke Konsultan Pengawas.
c) Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap
bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian
pekerjaan termasuk pengujiannya.
d) Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan
oleh Penyedia.
e) Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan
pekerjaan dengan disertai latar belakang pendidikan,
pengalaman serta penugasannya.
f) Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan
dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
g) Cara pelaksanaan pekerjaan
2) Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam
bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasan.
3) Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang
telah disahkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas dalam 5 (lima) rangkap kepada
Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas, dan satu
salinan harus ditempel di kantor Konsultan Pengawas/Direksi keet
yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
4) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas
akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 52 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 12
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan
pekerjaan, yang terdiri dari:
1) Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh
rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan harian. Laporan harian
berisi:
a) Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di Konsultan
Pengawas;
b) Jenis dan kuantitas bahan di Konsultan Pengawas;
c) Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di Konsultan Pengawas;
d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
f) Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
g) Kejadian insiden/ kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika
ada, dan tindak lanjutnya;
h) Catatan lain yang dianggap perlu.
2) Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil
inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya,
serta catatan lain yang dianggap perlu.
3) Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
bulanan, termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan
lingkungan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 53 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4) Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Supervisi Lapangan
wajib membuat foto-foto dan video dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3,
mutu dan lingkungan.
5) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%,
25%, 50%, 75% dan 100% atau sesuai dengan ketentuan yang
dikeluarkan Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas.
6) Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai
jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
7) Tidak ada item tersendiri untuk pembiayaan pembuatan laporan
termasuk rekaman video proyek. Biaya pembuatan laporan sudah
diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai
kontrak.
8) Shop Drawing meliputi:
a) Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari
gambar kerja lengkap sesuai dengan kondisi lapangan untuk
semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Supervisi
Konsultan Pengawas/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas
mencantumkan dan menggambarkan semua data yang
diperlukan.
b) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan
software CAD.
c) Shop drawing harus disetujui dahulu oleh PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
d) Biaya pembuatan shop drawing sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
9) As Built Drawing meliputi:
KONSULTAN PERENCANA:
Page 54 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a) Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan
As Built Drawing yang menunjukan gambar yang terpasang
disertai perubahannya bila ada paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan
software CAD.
c) Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents)
yang diserahkan kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada
saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen
hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan
Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
d) Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar
pelaksanaan, maka PPK dapat menahan sejumlah uang sesuai
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
e) Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan,
maka PPK dapat memperhitungkan pembayaran kepada
penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
f) Biaya pembuatan as built drawing sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
PASAL 13
PERUBAHAN PEKERJAAN
1) Semua jenis material yang tidak tercantum dalam RKS terlebih
dahulu harus seijin Konsultan Pengawas/PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan) dalam penggunaannya.
2) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat
dijabarkan dan diuraikan dalam syarat-syarat teknis, maka
Rekanan/kontraktor harus berpedoman pada Gambar Kerja yang
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 55 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3) Jika terdapat hal hal yang tidak tercantum dalam RKS ini dan tidak
tercantum pula pada dokumen yang lain maka akan di tentukan
bersama antara PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
Kontraktor pelaksana dalam sebuah berita acara kesepakatan
yang akan menjadi satu kesatuan dengan RKS ini.
4) Apabila pekerjaan tambah kurang dapat dilaksanakan setelah
Pelaksana menerima perintah tertulis dari Pemberi Kerja.
5) Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas
daftar harga satuan pekerjaan, harga satuan upah serta harga
satuan bahan dan peralatan yang dilampirkan Pelaksana dalam
Surat Penawarannya.
PASAL 14
KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO
1) Kriteria ini mengacu pada PERMEN No.10 Tahun 2021 tentang
Keselamatan Konstruksi lampiran J.
2) Uraian pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan konstruksi
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi dengan jenis kontruksi besar.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 56 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Tabel Analisis Tingkat Risiko
KONSULTAN PERENCANA:
Page 57 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu & dan tidak terbatas pada:
• Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan kembali.
• Dan Lainnya.
B. PERSIAPAN PELAKSANAAN
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari
dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah
memperhitungkan segala kondisi dilapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
pipa, instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
- Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan,
bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan; agar tdak
rusak atau cacat.
- Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau
konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak
dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 1
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 58 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup:
Pembongkaran/pembersihan/pemindahan konstruksi keluar dari dalam
tapak/site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas/Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan; diantaranya:
1.1.1 Pembongkaran dinding, tangga, dan lantai.
1.1.2 Pembersihan sisa-sisa dan atau buangan dari hasil
pembongkaran maupun peralatan kantor tersebut.
1.2 PEMBONGKARAN
Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar
Kerja.
1.3 BARANG HASIL BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari
Tapak/Site konstruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang
ditunjukkan Konsultan Pengawas/Direksi.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam
pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 59 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1 Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
adalah menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja,
peralatan, bahan-bahan dan melaksanakan semua pekerjaan
sehubungan dengan:
• Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;
• Pembuatan pondasi foot plat;
• Pembuatan laporan percobaan pembebanan.
1.1.2 Pelaksanaan pekerjaan seperti pada 1.1. memerlukan
ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang
cukup tinggi. Kontraktor harus mampu menyediakan
peralatan yang baik lengkap dan pekerja-pekerja yang
terampil dan berpengalaman.
1.2 PERSYARATAN UMUM
A. Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah
mengunjungi dan mempelajari keadaan lapangan sebaik-baiknya,
termasuk yang tidak disebutkan secara khusus dalam
gambar- gambar struktural.
B. Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang
menyangkut galian, sondir, boring dan sebagainya sebelum
mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakukan atas tanggungan
biaya Pemborong sendiri.
1.2.1 PERSYARATAN BAHAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 60 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Mutu beton : K-250
• Mutu baja tulangan : U-42
• Ukuran dan jumlah Baja Tulangan : 8 D 16 mm
1.2.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
1.2.2.1 Pedoman Pelaksanaan
1) Sebelum dilaksanakan pondasi, maka Sub-Kontraktor
harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as
pondasi seperti yang tertera pada gambar-gambar detail
perencanaan dan harus meminta persetujuan Pengawas
Lapangan.
2) Kontraktor terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang
utuk mengecek benchmark sehingga titik rencana
pondasi sesuai dengan perencanaan.
3) Letak benchmark yang telah ditentukan harus susuai
dengan konsultan pengawas dan konsultan perencana.
4) Sub-Kontraktor diwajibkan memberikan laporan kepada
Pengawas Lapangan, bila ada perbedaan gambar-
gambar dari gambar konstruksi dengan gambar
arsitektural atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
1.3 PENGGALIAN PONDASI
Pekerjaan penggalian pondasi sesuai dengan pekerjaan pondasi yang
telah direncanakan yaitu sebagai berikut:
- Pekerjaan Pondasi foot plat
1.3.1 Pekerjaan Galian Pondasi Foot Plat 60 x 60 cm K-250
1) Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan dengan
kedalaman sesuai gambar kerja.
2) Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan
lapis tanah yang jelek, maka perlu konsultansi dengan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 61 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan pengarahan
tindak lanjutnya.
3) Lebar galian bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah
minimal 10 cm (kiri kanan).
4) Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan
sedangkan lapis tanah yang baik sudah dicapai pada peil
yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut
harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan atas
biaya Sub-Kontraktor.
5) Galian yang terus menerus mengeluarkan air tanah maka
harus segara dikuras setelah itu langsung dilakukan
pengecoran lantai kerja sitemix K.175.
PASAL 2
PEKERJAAN TANGGA DAN STRUKTUR BAJA IWF DAN UNP
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap
sesuai dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk di dalamnya
tapi tidak terbatas pada:
2.1.1 Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan,
tenaga serta bahan-bahan seperti plat, profil baja ringan/baja wf
atau HB, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis
pelaksanaan.
2.1.2 Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
pemasangan reng, kaso dengan bahan baja ringan/baja wf atau
HB, rangka ikatan angin, ikatan pengaku, dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan dari
pihak Sub Kontraktor yang sebelumnya telah diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 62 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2.2 PERSYARATAN UMUM
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-
persyaratan normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti:
2.2.1 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3
PBUBB (1970) dan lain-lain kecuali ada hal- hal yang khusus.
2.2.2 AISC 'Specification for Fabrication and Erection' 12 Pebruari
1981.
2.2.3 Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus
memenuhi syarat dari AISC 'Spesification for Structural Jonts
Bolts'.
2.2.4 Semua pekerjaan las harus mengikuti 'American Welding'
Society for Arc Welding in Building Construction Section'.
2.3 PERSYARATAN BAHAN
2.3.1 Seluruh baja IWF DAN UNP yang digunakan sesuai dengan
persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar Perencanaan dari
pabrik pembuat profil baja tersebut.
2.3.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus
memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan
(PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.
2.3.3 Bahan-bahan dan bentuk profil yang dipakai untuk pekerjaan
baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor yang dikenal dan
disetujui Konsultan Pengawas.
2.3.4 Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada
karatnya. Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk,
tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang
ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
2.4 PERSYARATAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 63 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2.4.1 Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar
kerja yang dibuat oleh pihak Sub Kontraktor.
2.4.2 Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak.
2.4.3 Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi baja
IWF pada tangga.
2.4.4 Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan
pada waktu pemasangan yang diakibatkan atau diganti oleh
kurang teliti atau kelalaian kontraktor, harus dilaksanakan atas
biaya kontraktor.
2.4.5 Kekurangan tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi
dan erection harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan
yang baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh
Kontraktor.
2.4.6 Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik, untuk bahan konstruksi baja
yang digunakan.
2.4.7 Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut
harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan terhadap bahan konstruksi baja tersebut.
2.4.8 Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di
lapangan, agar tidak rusak karena perubahan cuaca.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 64 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB V
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
▪ Pekerjaan adukan pasangan pondasi foot plat;
▪ Pekerjaan adukan pasangan batu bata;
▪ Pekerjaan adukan pasangan keramik;
▪ Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2 PERSYARATAN BAHAN
1.2.1 Semen.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Struktur.
1.2.2 Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-
butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan
tidak me-ngandung bahan bahan organis.
1.2.3 Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah
yang dapat merusak.
1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
1.3.1 Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam
volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga)
menit.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 65 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1.3.2 Jenis Adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,
yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
b. Adukanan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
▪ Menutup semua permukaan dinding pasangan pada
bagian luar/tepi luar bangunan.
▪ Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan yang disyaratkan arus kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150
cm dari permukaan lantai.
▪ Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga
ketinggian sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
1.3.3 Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4 Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA EXPOSED
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
KONSULTAN PERENCANA:
Page 66 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
▪ Pekerjaan pasangan batu bata exposed ½ batu pada dinding
bangunan.
▪ Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
3.2.1 Batu Bata Exposed
a. Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu
yang terbaik dengan ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan
pembakaran sempurna dan merata.
b. Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau
adukan, mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan
langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
3.2.2 Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3 Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
3.2.4 A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.3.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus
memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
3.3.2 Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air
bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
permukaan batu bata tersebut.
3.3.3 Aduk Perekat/Spesi.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 67 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air
adalah campuran 1 PC : 3 PS untuk :
▪ Dinding pasangan daerah basah.
▪ Dinding pasangan yang langsung berhubungan dengan
luar.
▪ Saluran.
b. Untuk semua pasangan terhitung dari P + 0.20 ke atas,
dipakai aduk perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR
terkecuali yang disyaratkan kedap air pada KM/WC atau
seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja dan atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal
1 dalam Bab ini.
3.3.4 Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk
perekat/spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan
horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
3.3.5 Pemasangan dinding pasangan dan batu bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis pada sudut-
sudut ditanam tulangan beton ø 10 mm2.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu
pada persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain
dalam buku ini.
Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan
biaya untuk pekerjaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.6 Pelaksanaan pemasangan dan batu bata harus rapih, sama
tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh
pekerjaan.
Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 68 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3.3.7 Pekerjaan pemasangan dan batu bata harus benar benar
vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur
tepat.
3.3.8 Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.
Semua pasangan dan batu bata yang tertanam dalam tanah
harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
3.3.9 Setelah dan batu bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus
dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan
dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima
plesteran
3.3.10 Pembuatan lubang pada dinding pasangan dan batu bata untuk
perancah sama sekali tidak diperkenankan.
3.3.11 Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua
melebihi dari 5 %. dan batu bata yang patah lebih dari 2 (dua)
bagian tidak boleh digunakan.
3.3.12 Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontraktor wajib
untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau
pengotoran oleh bahan lain.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
4.1.1 Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
KONSULTAN PERENCANA:
Page 69 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
▪ Pembuatan kolom pedestal 30 x 30 Cm
▪ Pembuatan kolom praktis, tercantum dalam Gambar Kerja.
4.2 PERSYARATAN BAHAN
4.2.1 Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter
lebih kecil dari 16 mm.
Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-
2.
Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan
gambar kerja.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh/dilapis seng.
Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat
dalam NI-2 (PBI-1971).
4.2.2 Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.3 Pasir.
Sesuai dengan persyaratan pasir dalam Bab VIII Syarat-syarat
Pekerjaan Struktur.
4.2.4 Koral Beton/Split.
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat NI-2, dan atau sesuai dengan persyaratan pasir dalam
Bab I Syarat-syarat Pekerjaan Struktur.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 70 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir
harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan
tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang disyaratkan.
4.2.5 A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
4.2.6 Acuan/Bekisting & Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mm.
Balok-balok pengkaku dan pengikat papan acuan dari kaso
5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak
diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.
4.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1 Beton Bertulang.
a. Campuran & Mutu Beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton
bertulang non struktural ini adalah K-175.
b. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau
yang dibengkokkan, sambungan, kait-kait, dan sengkang
(ring); persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI 1971).
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai
dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin
agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan/bekisting
atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan
bantalan/tahu beton sesuai NI-2 (PBI 1971).
c. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 71 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-
ukuran yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas
dari kototan tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur,
dan sebagainya.
d. Cara Pengadukan.
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga
tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya
hujan, harus diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat
penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
f. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 72 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh
dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
▪ Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan
permukaan beton.
▪ Plesteran kedap air.
▪ Plesteran biasa.
▪ Plesteran kasar untuk dinding pasangan dan batu bata yang
tertanam dalam tanah dan untuk dinding batas dengan tetangga
yang terlihat.
▪ Pekerjaan plesteran lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
5.2 PERSYARATAN BAHAN
5.2.1 Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
5.2.2 Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
5.2.3 A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 73 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
5.3.1 Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
dinding pasangan bidang beton telah disetujui secara tertulis
oleh Konsultan Pengawas.
5.3.2 Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam
volume.
5.3.3 Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak
dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap
air, yaitu 1 PC : 3 PS.
Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di
dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap
tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Aduk plesteran ini untuk pasangan Con Block, batu bata
dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1PC : 3PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian
luar/tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 74 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga
ketinggian sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air
yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan
campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari,
atau sudah kering benar.
5.3.4 Semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan
tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
5.3.5 Kontraktor harus menyediakan Pekerja/Tukang yang ahli
untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk
plesteran aci halus.
5.3.6 Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk
plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci
halus; harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda- benda lain yang membuat cacat.
5.3.7 Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam
kurang lebih 1 cm.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 75 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting,
kemudian dikasarkan/-("scratched").
Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie
harus tertutup aduk plesteran.
5.3.8 Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan
cat/wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan
plesterannya.
5.3.9 Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan
bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus
diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang
lebih baik terhadap bahan-/material yang akan digunakan
tersebut.
5.3.10 Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda
jenis-nya pada satu bidang datar, harus diberi naat/celah
dengan ukuran lebar 1 cm dalam 1 cm.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk
setiap jarak 2 M.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding-/kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan
dalam Gambar Kerja.
Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm.
Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat Plesteran.
5.3.11 Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk
seluruh bangunan.
5.3.12 Pemeliharaan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 76 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a. Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai
jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan
bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan
bahan/-material akhir di atas permukaan plesteran
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang
disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor
harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor
dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
KONSULTAN PERENCANA:
Page 77 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan kusen aluminium seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas, seperti :
- Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.
- Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.
- Pekerjaan kusen, rangka, daun pintu dan jendela lengkap lainnya
sesuai tercantum dalam gambar kerja.
Pekerjaan ini tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan
semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
kusen aluminium sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti
ditunjukkan dalam gambar Kerja.
6.2 STANDAR / RUJUKAN
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982).
- JIS H4100 (Aluminium and Aluminium Alloy Extuded Shape)
- JIS H8602 (Combined Coating of Anodic Oxide and Organic
Coating’s on Aluminium and Aluminium Alloys)
- ASTM
6.3 PROSEDUR UMUM
6.3.1 Contoh Bahan.
Contoh bahan aluminium, bentuk profil yang dipakai dan
warna finishing, harus diserahkan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
6.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
“shop drawing” dan membuat contoh jadi (“mock-up”) detail
hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi /
Konsultan Pengawas untuk disetujui, dengan petunjuk
sebagai berikut :
KONSULTAN PERENCANA:
Page 78 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Gambar : Uraian/Informasi.
Denah : Lokasi, jenis bukaan, arah bukaan,
engsel-engsel.
Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish,
tipe, jendela, bovenlicht anti karat, jenis
kaca, hardware, dll.
Shop-drawing : Detail, tipe / jenis profil, ukuran profil,
finish permukaan, arah bukaan,
pemasangan kaca, lokasi, metoda
instalasi, hardware, dll.
6.3.3 Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran lapangan.
Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.Pekerjaan pemasangan kusen aluminium, baru
diijinkan untuk dimulai bila pekerjaan plesteran pada lubang
pintu / jendela telah diperiksa serta disetujui Pengawas
Lapangan.
6.3.4 Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap
bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :
• Bahan di workshop dan di lokasi, termasuk peralatan,
• Tata letak masing-masing tipe kusen,
• Presisi pemasangan : elevasi, ketegakan, posisi terhadap
dinding,
• Pemasangan kaca dan hardware,
• Pemasangan sealant.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 79 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga
pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan tanpa
biaya tambahan kepada Pemilik Proyek.
Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak
tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan
teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki / membongkar /
mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
6.4 BAHAN – BAHAN
6.4.1 Spesifikasi bahan kusen dan rangka daun jendela.
- Jenis : Aluminium extrusion.
- Ketebalan : Minimum 1 mm.
- Produk : Dacon
- Ukuran : 1,5 ” x 4 “ (lk. 4 cm x 10 cm)
Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
6.4.2 Persyaratan untuk konstruksi kusen :
- Defleksi maksimum 2 mm untuk 1/1500 bentang antara 2
tumpuan.
- Ketahanan terhadap beban angin ( 120 kG/cm2 )
- Ketahanan terhadap udara ( minimum 15 m3/jam )
- Ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
6.4.3 Untuk bahan pelengkap lainnya :
- Sekrup terbuat dari Stainless steel.
- Weather strip dari neoprene rubber gasket.
- Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat
penggantung dengan aluminium.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 80 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
- Angker rangka kusen dari steel plate, tebal 2 mm
dengan lapisan zinc minimal 13 mikron. Penempatan
pada setiap jarak 30 mm.
- Untuk rangka / profil kusen yang berhubungan dengan
udara luar harus diberi bahan kedap air dari jenis polysol
sealant.
6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.5.1 Pekerjaan di workshop.
1) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan,
kesikuan dan kelengkungan yang disyaratkan. Profil
aluminium harus dilindungi terutama dari retak, bercak
noda atau goresan pada permukaan yang tampak selama
fabrikasi maupun pemasangan.
2) Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada
tempat yang aman terlindung dari benda-benda yang
dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan,
terutama material besi. Hasil pemotongan dengan mesin
potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan untuk
pintu, jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi
dan lebar adalah 1 mm, dan untuk diagonal adalah 2 mm.
3) Sekrup harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak
terlihat dari luar, menggunakan sekrup anti karat
/stainless steel, tiap sambungan harus kedap air.
4) Untuk pemegang profil dan perlengkapan lain dari profil
aluminium yang akan kontak dengan permukaan metal (
besi, tembaga dan lain-lain ), maka permukaan metal
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
6.5.2 Pemasangan di lapangan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 81 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1) Kusen dan rangka daun pintu / jendela harus dilindungi
dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan-
goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi
maupun pemasangan.
2) Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding
adalah 10 – 25 mm, kemudian celah yang terjadi diberi
beton ringan (grout). Agar kedap air dan kedap suara
sekeliling tepi profil diberi lapisan ‘sealant’.
3) Profil yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, aduk atau plesteran diberi lapisan “Anti Corrosive
Treatment” dengan insulating Varnish seperti Asphaltic
Varnish. Setelah pemasangan kusen aluminium dan
jendela, maka sekeliling kusen yang berhubungan
langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan
Vynil tape untuk mencegah korosi selama masa
pembangunan. Pintu - pintu dan jendela harus dilindungi
dengan ‘Corrugated Card board’ dengan hati-hati agar
terlindung dari benturan alat-alat pada waktu
pembangunan.
4) Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap
hubungan bersudut 90 derajat. Apabila tidak terpenuhi,
Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul adalah
tanggungan Kontraktor. Semua sistem dan mekanisme
yang disyaratkan dalam Gambar kerja harus berfungsi
dengan sempurna.
5) Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan
sempurna, apabila terjadi kemacetan Kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah
tanggungan Kontraktor. Pada daun pintu ganda / double
door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran
udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya
KONSULTAN PERENCANA:
Page 82 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
dipasang mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic
Rubber atau bahan dari Synthetic Resin. Kaca harus diteliti
dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh
menimbulkan getaran. Apabila masih terjadi getaran,
maka ‘Profil Rubber Seal’ pemegang kaca harus diganti
atas biaya Kontraktor. Pemasangan bahan kedap air
antara kaca dan profil aluminium disyaratkan tebal
minimum 5 mm. Bahan sealant yang tampak harus
merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan yang
mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis
profil.
6) Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah
pemasangan harus dibersihkan dengan ‘Volatile olie’.
Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya,
bahan pelindung harus digunakan, kemudian bercak noda
tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering disapu
dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
PASAL 7
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI )
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela
aluminium dan lain-lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
7.2 PERSYARATAN BAHAN.
Semua alat penggantung dan pengunci (‘hardware’) yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi
ini.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 83 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Dalam
pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak
kunci). Pemilihan ‘hardware’ pintu dan jendela disesuaikan dengan
jenis bahan pintu.
7.1.1 Pintu Ayun.
a. Engsel (“Hinge”)
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon
Memenuhi standard SII –0407-80.
Pemakaian : Pintu rangka aluminium atau kayu
Ukuran : Standard produk ( 76,2 x 108 mm ), tebal
3 mm.
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Produk : Dekkson .
Warna : Stainless steel.
b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Pemakaian : Pintu aluminium atau pintu kayu
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang
(“latch bolt”) dan mempunyai lidah malam
(“rolling dead bolt”)
Produk : Dekkson
Warna : Stainless steel.
c. Silinder (“Cylinder”).
1. Spesifikasi : Sistem anak kunci dua arah.
Pemakaian : Pintu aluminium / kayu pada setiap
bangunan.
Produk : Dekkson .
KONSULTAN PERENCANA:
Page 84 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2. Spesifikasi :Pegangan dalam/luar yang dapat
diputar dengan tombol penekan pada
pegangan dalam) Jika dalam keadaan
darurat, pintu dapat dibuka dari sisi luar
dengan “emergency pin”
Pemakaian : Pintu kamar mandi.
Produk : Dekkson .
d. Pegangan Pintu (“Handle”).
Spesifikasi : Pegangan dalam yang dapat diputar
dengan tombol penekan pada
pegangan dalam, indikator
“isi/kosong”pada sisi luar pintu.
Pemakaian : Pintu Kamar Mandi/WC.
Produk : Dekkson .
Spesifikasi : Pegangan dalam/luar dengan lever
handle biasa
Pemakaian : Semua pintu aluminium dan kayu.
Produk : Dekkson .
7.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
7.3.1 Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan
atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap
didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standardisasi
pabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas
sebelum dilaksanakan. Pemasangan semua perangkat
perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya lockcase,
KONSULTAN PERENCANA:
Page 85 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
handle dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau petunjuk
Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
7.3.2 Engsel.
Pemasangan :
• Engsel atas , +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
• Engsel bawah , +/- 28 cm (as) dari permukaan bawah
pintu.
• Khusus pintu toilet /peturasan dan janitor adalah +/- 32
cm (as) dari permukaan bawah pintu.
PASAL 8
PEKERJAAN KACA
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan kaca pintu, jendela, dan lubang cahaya (bovenlicht).
▪ Pekerjaan kaca lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
8.2 PERSYARATAN BAHAN
• Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII
0189/78.
• Produk ASAHIMAS FLAT GLASS .
8.2.1 Tipe Bahan.
Kaca : Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 5 mm.
Warna : bening (clear)
Pemakaian : semua lubang cahaya (bovenlicht) pada
dinding tepi luar.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 86 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
- semua lubang pintu, jendela dan bouvenlicht
pada ruangan - ruangan dalam bangunan
Tipe/Produk : Asahimas.
8.2.2 Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lain.
8.2.3 Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
8.2.4 Toleransi tebal.
Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal
sebagai berikut :
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm)
6 +/- 0,3
8 +/- 0,3
12 +/- 0,3
8.2.5 Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per Meter.
8.2.6 Cacat cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda
apapun.
8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
8.3.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian khusus dan
ke-telitian sesuai standar pabrik.
8.3.2 Ukuran, tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus
sesuai dengan Gambar Kerja, buku spesifikasi ini dan atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
8.3.3 Pemotongan harus rapi dan lurus, harus menggunakan alat
pemotong kaca/cermin khusus.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 87 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Kaca yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan
harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng
8.3.4 Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan &
benturan dan diberi tanda agar mudah diketahui.
8.3.5 Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu & Jendela.
a. Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh
dan telah selesai sesuai dengan Gambar Kerja dan
memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang
diuraikan pada bab lain dalam buku ini.
b. Ukuran kaca dan pemasangan sealent harus sedemikian
rupa, agar kaca tidak pecah pada waktu pengembangan
dan penyusutan.
8.3.6 Kualitas Pekerjaan.
a. Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat
pemasangan sealent maupun sekrup / paku.
b. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh
bergelombang.
Apabila masih terlihat adanya gelombang maka kaca
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki/diganti.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
8.3.7 Pemeliharaan.
Semua kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari
kerusakan dan benturan, serta harus diberi tanda agar mudah
diketahui.
Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun
cacat lain akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
mengganti dengan yang baru sesuai persyaratan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak
dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 88 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
9.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan material, persiapan, dan
pemasangan plafon lengkap dengan rangka, penggantung, dan
finishing, sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, baik
menggunakan material gypsum, PVC, akustik, maupun plafon
modular lainnya. .
9.2 PERSYARATAN BAHAN.
9.2.1 Lembaran bahan penutup plafon ini harus mulus, tidak rusak,
tergores permukaannya atau cacat-cacat lainnya.
9.2.2 Penutup Plafond.
Bahan Utama : Gypsum board 9mm dengan Rangka hollow
Produk : Jayaboard
Warna : Putih
9.2.3 Accessories (Sekrup plafon, dinabolt, kawat penggantung,
angkur) harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup
plafond dan atau mengikuti rekomendasi dan spesifikasi Pabrik
pembuat.
9.2.4 Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Pemberi Tugas
untuk persetujuan tertulis bagi pemasangan.
9.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
9.3.1 Bila Pemberi Tugas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas
berhak meminta kepada Kontraktor agar di dalam pelaksanaan
pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari
pabrik pembuat dan untuk hal tersebut biaya ditanggung
Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
9.3.2 Setelah itu, dilakukan pengukuran dan penandaan elevasi
plafon menggunakan alat bantu seperti waterpass atau laser
KONSULTAN PERENCANA:
Page 89 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
level untuk memastikan ketepatan tinggi dan kerataan bidang
plafon.
9.3.3 Setelah elevasi ditentukan, pekerjaan dilanjutkan dengan
pemasangan rangka plafon menggunakan rangka hollow baja
ringan atau metal furring sesuai spesifikasi. Rangka utama dan
pendukung dipasang secara teratur dan kokoh, dengan jarak
penggantung yang tidak melebihi 1,2 meter. Seluruh rangka
harus terpasang rata dan lurus, dan posisinya dicek
menggunakan benang ukur atau alat ukur digital.
9.3.4 Selanjutnya dilakukan pemasangan papan penutup plafon,
seperti gypsum board atau bahan lain yang ditentukan dalam
desain. Papan dipasang secara rapi dan rapat menggunakan
sekrup plafon khusus, dengan sambungan antar papan ditutup
menggunakan compound dan joint tape. Setelah semua
penutup plafon terpasang, dilakukan proses pendempulan pada
seluruh sambungan dan permukaan yang tidak rata, kemudian
diamplas hingga halus.
9.3.5 Tahap akhir adalah proses pengecatan dengan cat interior
khusus plafon sesuai warna yang ditentukan. Pekerjaan
finishing ini juga mencakup pemotongan dan pembuatan
lubang untuk lampu, ventilasi, atau panel akses sesuai
kebutuhan instalasi. Setelah semua pekerjaan selesai, area
kerja dibersihkan dari sisa material, debu, dan serpihan plafon.
9.3.6 Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan
memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap
sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel
atau mengganjal bagian bagian ini terhadap rangka
penumpu/gording.
Dalam keadaan apapun juga, untuk mengatur kemiringan atap
ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat
kait.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 90 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor
karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan
mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak
penyangga kecil.
PASAL 10
PEKERJAAN FLOOR LANTAI
10.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja,
serta pelaksanaan pengecoran rabat beton untuk area lantai dasar,
halaman, atau jalan akses sesuai dengan gambar rencana. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah persiapan lahan, perataan, pemasangan
bekisting (jika diperlukan), pengecoran beton, serta finishing dan
perawatan (curing).
10.2 PERSYARATAN MUTU
10.2.1 Jenis beton.
Jenis beton yang digunakan bisa berupa beton site mix atau
ready mix.
10.2.2 Mutu beton.
Mutu beton disesuaikan dengan spesifikasi yang direncanakan
dan kebutuhan konstruksi atau dapat menggunakan mutu
beton K-175 s/d K-250.
10.2.3 Perbandingan campuran (untuk site mix)
Jika menggunakan beton site mix maka diharuskan
menyesuaikan perbandingan campuran material atau bahan.
Contoh K-175 menggunakan perbandingan 1 Semen : 2.5 Pasir
Cor : 4 Agregat Kasar
10.3 PERSYARATAN BAHAN
10.2.1 Semen.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 91 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Struktur.
10.2.2 Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-
butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak
me ngandung bahan bahan organis.
10.2.3 Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan
organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang
dapat merusak.Koral Beton/Split.
10.2.4 Koral beton/split
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat NI-2.
10.4 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
10.3.1 Pelaksanaan pekerjaan pemasangan lantai dimulai dari
pembersihan area kerja untuk memastikan permukaan dasar
bebas dari debu, oli, dan kotoran. Lantai eksisting yang tidak
sesuai ketinggian atau rusak dilakukan pembongkaran dan
perataan terlebih dahulu.
10.3.2 Pemasangan bekisting dilakukan jika dibutuhkan pembatas
bentuk (misalnya di area tepi atau pertemuan elevasi berbeda).
Selanjutnya dilakukan pengecoran dengan beton mutu sesuai
rencana, baik menggunakan beton cor manual (site mix) atau
beton siap pakai (readymix). Ketebalan rabat umumnya antara
5–10 cm tergantung peruntukan.
10.3.3 Beton dituang secara merata dan dipadatkan menggunakan
alat bantu seperti vibrator (jika tebal), kemudian diratakan dan
dirapikan permukaannya dengan jidar dan trowel. Untuk hasil
KONSULTAN PERENCANA:
Page 92 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
akhir, dilakukan finishing kasar (exposed), halus, atau sesuai
kebutuhan desain.
10.3.4 Dilakukan curing (perawatan beton) minimal selama 7 hari
dengan menjaga kelembaban permukaan menggunakan
karung basah atau semprotan air untuk mencegah retak dini.
10.3.5 Setelah proses curing selesai maka dilakukan finishing floor
lantai menggunakan floor hardener dan pemasangan tape Tesa
atau Gans Floor sebagai tanda (marking) garis evakuasi pada
lantai.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan, beton yang
ditampakkan.
▪ Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam
gambar kerja.
11.1.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan, Beton.
Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan
beton yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
11.1.2 Pekerjaan Pengecatan Logam.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang
tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai
berikut :
▪ Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat
sampai dengan cat finish.
▪ Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-
exposed dicat hanya sampai dengan cat dasar.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 93 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
11.2 PERSYARATAN BAHAN
11.2.1 Cat Tembok.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap
udara dan garam, produk Jotun.
11.2.2 Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
Produk ICI/DULUX.
11.2.3 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk
tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
• segel kaleng
• test BD
• test silo
• hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis
dari produsen dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk
persetujuan pelaksanaan.
11.2.4 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30
cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat
dasar sampai dengan lapisan akhir).
11.2.5 Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan "mock-up".
KONSULTAN PERENCANA:
Page 94 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
11.2.6 Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas,
untuk kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal
5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di
dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas
untuk perawatan.
11.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
11.3.1 Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali
apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama
dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran
atau ada bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, roller
maupun semprotan.
11.3.2 Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan
dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia,
maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung
misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
11.3.3 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam
keadaan cuaca yang lembab atau hu-jan atau dalam
keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia,
maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang
cukup atau pergantian udara ber-langsung lancar.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 95 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,
Kontraktor harus memakai Kipas Angin/Fan untuk
memperlancar pergantian/aliran udara.
11.3.4 Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan/vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus
ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
11.3.5 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan
Pengawas.
11.3.6 Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun
pem-bersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
11.3.7 Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar
untuk komponen bahan/material logam, harus dilakukan
sebelum komponen tersebut terpasang.
11.3.8 Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan
Pengecatan.
11.3.9 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas
harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 96 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung
Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
11.3.10 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
akhli/supervisi dari pabrik pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
11.3.11 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata,
Beton.
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas bekas cat yang terkelupas
bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi
kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak
mungkin meng-gunakan roller
c. Permukaan Interior.
1. Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya
sebar per liter adalah 10 M2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan ber-ikutnya.
2. Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per
liter 13- 15 M2.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 97 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
3. Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar
per liter 11 - 17 M2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
1. Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya
sebar per liter adalah 10 M2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan ber-ikutnya.
2. Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per
liter 13- 15 M2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
3. Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat jenis Weathershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar
per liter 11 - 17 M2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 98 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
11.3.12 Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu.
a. Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang
mengotori atau bahan lain yang sekiranya akan
mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
b. Lapisan Pertama :
Pemakaian Wood filler (dempul kayu) dilakukan pada
seluruh permukaan kayu yang akan di melamic agar semua
pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian diampelas
halus sampai permukaan benar-benar rata dan halus.
c. Lapisan Kedua :
Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner
1 : 2 atau 1 : 3
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan sprayer,
dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai
petunjuk pabrik.
d. Lapisan Ketiga :
Lapisan Sanding filler dicampur dengan harderner,
perbandingan 1Liter sanding filler : 1 botol kecil harderner
atau sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur
dengan tinner 1 : 2.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot denga sprayer, dilakukan
1 kali.
e. Lapisan Keempat :
Lapisan politur dicampur dengan harderner dan tinner,
campuran seperti pada lapisan ketiga.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan spayer,
dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai
petunjuk pabrik
11.3.13 Pekerjaan Pengecatan Kayu yang Tidak Ditampakkan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 99 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Untuk semua permukaan kayu yang tidak ditampakkan
hanya cat dasar/menie kayu warna merah 1 lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
11.3.14 Pekerjaan Pengecatan Logam yang Ditampakkan.
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/millscale),
karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama
dan me-nyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat
mekanik/Mechanical Wire Brush.
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan Vacuum Cleaner
atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan semua permukaan logam
harus mendapat "solvent treatment" untuk menghilangkan
lemak dan kotoran.
b. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum
komponen bahan/material logam terpasang.
Cat primer jenis Quick Drying Primer Red Lead.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan
berikutnya.
c. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
d. Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir/finish jenis Synthetic Super Gloss .
KONSULTAN PERENCANA:
Page 100 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
Warna ditentukan kemudian.
11.3.15 Pekerjaan Pengecatan Logam yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak
ditampakkan hanya cat dasar jenis Quick Drying Primer Red
Lead 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
PASAL 12
PEKERJAAN RAILING BESI
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan pemasangan railing besi
▪ Pengecatan railing besi
12.2 PERSYARATAN BAHAN
12.2.1 Seluruh baja IWF yang digunakan sesuai dengan
persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar
Perencanaan dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
12.2.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus
memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan
(PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.
12.2.3 Bahan-bahan dan bentuk profil yang dipakai untuk
pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor
yang dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas.
12.2.4 Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada
karatnya. Penampang-penampang (profil) yang tepat,
bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi
yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 101 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
12.2.5 Cat yang digunakan untuk proses finishing harus
menggunakan cat khusus besi
12.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
12.3.1 Seluruh baja IWF yang digunakan sesuai dengan
persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar
Perencanaan dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
12.3.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus
memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan
(PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.
PASAL 13
PEKERJAAN BACKDROP
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh tahapan pelaksanaan pemasangan
wallpanel dekoratif atau fungsional pada bagian dinding interior sesuai
dengan desain arsitektur. Pekerjaan mencakup pengadaan material,
persiapan permukaan, pemasangan rangka (jika diperlukan), instalasi
panel, finishing, serta pembersihan dan serah terima hasil akhir
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pemasangan wall panel
▪ Pemasangan gypsum dibawah lapisan pereda suara
▪ Pemasangan peredam suara
13.2 PERSYARATAN BAHAN
14.2.1 Jenis Panel
Bahan : MDF, HMR, PVC, WPC, akustik
panel,Gypsum board, panel peredam
suara, atau fabric panel (sesuai desain
interior)
KONSULTAN PERENCANA:
Page 102 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Ukuran Panel : Disesuaikan dengan gambar kerja
(misal: 120 cm × 240 cm, atau sistem
modular)
Ketebalan : Umumnya ketebalan 9-18mm
tergantung bahan
14.2.2 Rangka Pendukung
Bahan : Hollow baja ringan atau galvanis
Ukuran Panel : Disesuaikan dengan jenis atau metode
pelaksanaan
Jarak Rangka : ± 40-60 cm antar rangka (tergantung
dimensi dan kekakuan panel)
14.2.3 Perlengkapan dan Perekat
• Sekrup, fisher, bracket pemasangan
• Lem konstruksi (PU adhesive, lem PVC, lem kuning,
tergantung bahan panel)
• List penutup sambungan (jika desain menghendaki)
13.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
13.3.1 Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan dan persiapan
permukaan dinding agar bersih, rata, dan kering. Jika
dinding tidak rata, dilakukan perataan menggunakan acian
atau penyesuaian rangka.
13.3.2 Apabila wallpanel menggunakan sistem rangka, maka
rangka harus dipasang secara vertikal dan horizontal sesuai
layout, dengan kekuatan dan kelurusan yang terukur.
Rangka dipasang menggunakan sekrup dan fisher ke
dinding utama.
13.3.3 Setelah rangka siap atau permukaan dinding cukup rata,
panel dipasang sesuai pola yang ditentukan dalam gambar
kerja. Panel dapat dipasang menggunakan lem konstruksi,
braket tersembunyi, atau sistem paku tembak, tergantung
KONSULTAN PERENCANA:
Page 103 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
jenis dan sistem panel. Setiap panel harus rata, lurus, dan
sejajar, dengan sambungan yang presisi.
13.3.4 Setelah pemasangan panel selesai, dilakukan proses
finishing, seperti pemasangan list, pengecatan ulang tepi,
atau penyesuaian terhadap elemen listrik (colokan, saklar,
dll). Hasil akhir harus bebas dari goresan, kotoran, dan
pemasangan longgar.
PASAL 14
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan instalasi sistem
kelistrikan di dalam bangunan, mencakup distribusi daya, penerangan
(lampu), saklar, stop kontak, panel listrik, instalasi grounding, serta
instalasi penangkal petir (jika ada). Semua pelaksanaan harus sesuai
dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar PUIL 2011
(Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
14.2 PERSYARATAN BAHAN
14.2.1 Kabel
• Jenis : NYA / NYM / NYY (sesuai kebutuhan)
• Tegangan : 300/500V atau 600/1000V
• Ukuran : Disesuaikan daya dan panjang jalur
14.2.2 Panel Listrik
• Merk : Standar nasional (Schneider, ABB, Himel, dll)
• Tipe : MCB box atau panel distribusi utama
• MCB : Sesuai kapasitas beban (6A – 32A) dan tipe pemutus
(C Curve)
14.2.3 Pipa dan Aksesoris
KONSULTAN PERENCANA:
Page 104 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Jenis : Pipa conduit PVC/SB atau pipa besi (EMT/IMC) untuk
jalur tertanam atau exposed
• Ukuran : 16 mm – 25 mm tergantung kabel
14.2.4 Fitting dan Aksesoris
• Stop kontak dan saklar : Pipa conduit PVC/SB atau pipa
besi (EMT/IMC) untuk alur tertanam atau exposed
• Lampu : LED panel, downlight, atau lampu TL
• Grounding : Kabel BC, rod tembaga Ø16 mm
14.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
14.3.1 Pekerjaan dimulai dengan penarikan jalur pipa conduit sesuai
layout pada gambar kerja. Jalur pipa ditanam dalam
dinding/plafon atau diekspos tergantung desain, dan harus
terpasang rapi tanpa tekukan tajam. Selanjutnya, dilakukan
penarikan kabel dalam pipa, dengan tanda warna standar:
• Fasa: Merah / Coklat
• Netral: Biru
• Ground: Kuning-hijau
14.3.2 Setelah kabel terpasang, dilakukan pemasangan saklar, stop
kontak, dan titik lampu, serta instalasi panel distribusi. Semua
koneksi dikencangkan dengan aman dan dilakukan
pengecekan arus serta isolasi menggunakan multimeter atau
insulation tester.
14.3.3 Pekerjaan diakhiri dengan pengetesan fungsional tiap titik,
pengecekan polaritas, dan uji arus hubung singkat. Semua
pekerjaan harus mengikuti standar PUIL, SNI, dan prinsip K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
PASAL 15
PEKERJAAN PLUMBING
KONSULTAN PERENCANA:
Page 105 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan plumbing meliputi pemasangan sistem air bersih, air kotor
(waste water), air bekas (grey water), dan ventilasi pipa, yang
mencakup pengadaan dan instalasi perpipaan, kran, sanitasi, valve,
fitting, floor drain, serta sistem talang hujan dan saluran pembuangan.
Semua pekerjaan harus mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi
teknis, serta memenuhi standar nasional dan prinsip higienis dan
efisiensi distribusi air.
15.2 PERSYARATAN BAHAN
15.2.1 Pipa Air Bersih
• Jenis : Pipa PVC AW / PPR / HDPE
• Ukuran : Sesuai gambar kerja (misal : ½",¾",1",2",dll)
• Sambungan : Lem PVC khusus / fusion welding untuk PPR
15.2.2 Pipa Air Kotor Dan Limbah
• Jenis : Pipa PVC tipe D atau SDR-41
• Ukuran : 2", 3", 4" atau lebih sesuai debit
• Aksesoris : Elbow, Tee, floor drain, (jika diperlukan)
15.2.3 Fitting & Aksesoris
• Kran, stop valve, flexible hose, check valve, jet shower,
saringan air
• Closet, wastafel, urinoir, dan peralatan saniter lainnya (merek
sesuai spek)
• Pompa air (jika perlu)
• Water meter / pressure gauge
• Septic tank dan sumur resapan (jika tidak terhubung ke saluran
kota)
15.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pekerjaan dimulai dengan pengukuran dan penandaan jalur instalasi
berdasarkan gambar kerja. Jalur air bersih harus terpisah dengan jalur
air buangan, dan memiliki kemiringan serta arah aliran sesuai standar.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 106 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
• Pipa air bersih dipasang dengan tekanan air minimal 2 bar,
menggunakan lem atau alat las sambung sesuai jenis pipa.
• Pipa air buangan dipasang dengan kemiringan minimal 1% (1
cm/m) agar aliran lancar, serta dilengkapi vent pipe untuk
mencegah bau dan tekanan balik.
• Semua sambungan diperiksa dan diuji tekan (air bersih) dan
diuji alir (air buangan).
• Pemasangan saniter (closet, wastafel, urinoir) dilakukan
setelah jalur pipa selesai dan dinding/floor finishing telah siap.
PASAL 16
SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPEK
KONSULTAN PERENCANA:
Page 107 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
BAB VI
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN AKHIR
1) Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus:
a) Membongkar semua bangunan-bangunan sementara dan
mengeluarkan dari lokasi pekerjan, kecuali terhadap sesuatu
yang dinyatakan lain oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
b) Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari
sisa bahan bangunan, sisa bongkaran bangunan sementara,
sampah dan lain -lain sesuai petunjuk PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang
rusak atau cacat dan harus sudah selesai sebelum masa
pemeliharaan berakhir. Kontraktor harus selalu menjaga kerapihan
lapangan sampai batas waktu masa pemeliharaan selesai.
3) Kontraktor diwajibkan membuat dokumen terlaksana dari
pelaksanaan pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas atau Pejabat yang ditunjuk dan Konsultan Pengawas.
a) Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa
wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
• Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
• Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan,
sebagaimana yang telah dilaksanakan
b) Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Persiapan
• Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c) Dokumen terlaksana bisa disusun dari:
• Dokumen pelaksanaan
• Gambar-gambar perubahan
• Perubahan persyaratan teknis
• Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus
berupa cap sesuai petunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas
KONSULTAN PERENCANA:
Page 108 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d) Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan
Pengawas.
e) Kecuali dengan ijin khusus dari PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia
Jasa harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk
diserahkan kepada PPK. Penyedia Jasa tidak dibenarkan
membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
4) Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
menyerahkan kepada PPK:
a) 2 (dua) set dokumen terlaksana.
b) Dokumen-dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda
pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain).
5) Pada masa pemeliharaan, Penyedia Jasa harus membuat laporan
secara periodik setiap bulan tentang kondisi hasil pekerjaan selama
masa pemeliharaan dan diketahui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas. Segala kerusakan yang
terjadi selama masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa untuk memperbaikinya hingga masa pemeliharaan
berakhir dan pekerjaan diserahkan kepada PPK dalam kondisi dan
berfungsi baik.
PASAL 2
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas
akan melaksanakan pengawasan semua kegiatan pekerjaan dan
mencatat semua kegiatan pekerjaan pada Buku Harian.
1) Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) akan mengadakan
Pemeriksanaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.
2) Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO)
sebelum diadakan Serah Terima Pekerjaan kepada Pihak Pertama,
a) Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO) mengadakan
pemeriksaan basil pekerjaan tersebut.
b) Apabila setelah diadakan Evaluasi Pemeriksaan oleh Tim PHO
ternyata masih ditemukan kekurangan-kekurangan
KONSULTAN PERENCANA:
Page 109 of 115
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
pekerjaan/ tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis dan
gambar desainnya, maka Kontra ktor diwajibkan untuk
memperbaiki sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
c) Segala keperluan peralatan/biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan pemeriksaan hasil pekerjaan dan segala akibat
yang timbul dalam hal pemeriksaan ini menjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
KONSULTAN PERENCANA:
Page 110 of 115
Jakarta, 2 September 2025
Suheri, S.Sos., M. AP
NIP 197008151997031005
KONSULTAN PERENCANA :