Pembangunan Ruang Literasi Dan Edukasi Kantor Suku Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10427288000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 361,592,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,084,708
Winner (Pemenang): PT Gilangrafa Maju Bersama
NPWP: 09*8**1****18**0
RUP Code: 60662855
Work Location: SUKU DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SUKU DINAS PENANGGULANGAN                    
                     KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN                   
                     KOTA ADMINISTRASI – JAKARTA BARAT            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                              RKS                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                          RENCANA  KERJA  & SYARAT-SYARAT         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                       PERENCANAAN        PEMBANGUNAN             
                        RUANG    LITERASI   DAN   EDUKASI         
                                                                  
                                    KANTOR    SUKU   DINAS        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                          TA    2025              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                       KONSULTAN PERENCANA :                      
           PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH  KHUSUS IBUKOTA  JAKARTA           
                                                                          
          DINAS  PENANGGULANGAN   KEBAKARAN  DAN  PENYELAMATAN            
                                                                          
                           PROVINSI DKI JAKARTA                           
                                                                          
            SUKU  DINAS  PENANGGULANGAN      KEBAKARAN    DAN             
                                                                          
                                                                          
          PENYELAMATAN    KOTA  ADMINISTRASI    JAKARTA   BARAT           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  RENCANA  KERJA DAN SYARAT TEKNIS (RKS)                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Nama Kegiatan     : Konsultan Perencanaan Pembangunan             
                                                                          
                           Ruang Literasi dan Edukasi Kantor Suku Dinas   
                                                                          
        Kode Rekening     : 5.2.03.01.01.0001                             
                                                                          
        Tahun Anggaran    : 2025                                          
                                                                          
        Wilayah           : Provinsi DKI Jakarta                          
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                               DAFTAR  ISI                                
                                                                          
        DAFTAR ISI ...................................................................................... i
        BAB I KETENTUAN UMUM ............................................................... 1
        PASAL 1 UMUM .................................................................................... 1
        1.1 KETENTUAN UMUM ..................................................................... 1
                                                                          
        1.2 KETENTUAN PELAKSANAAN K3 .................................................... 2
        PASAL 2 METODE PEMILIHAN .............................................................. 14
        2.1 PEMILIHAN ................................................................................14
                                                                          
        2.2 WAKTU PELAKSANAAN ...............................................................15
        2.3 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN ..............................................15
        PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. 15
        BAB II SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ........................................... 25
                                                                          
        PASAL 1 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................... 25
        PASAL 2 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................... 28
        PASAL 3 ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK ...................................... 36
        3.1 STRUKTUR ORGANISASI ............................................................36
        3.2 HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR-UNSUR ORGANISASI PROYEK .38        
                                                                          
        PASAL 4 TENAGA KERJA LAPANGAN ..................................................... 39
        4.1 KUALIFIKASI TENAGA AHLI ........................................................39
        PASAL 5 BAHAN DAN PERALATAN ........................................................ 39
        5.1 BAHAN/MATERIAL ......................................................................40
                                                                          
        5.2 PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL ...............................................41
        5.3 JAMINAN KUALITAS MATERIAL ...................................................42
        5.4 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA ............................................43
                                                                          
        5.5 PERALATAN ...............................................................................43
        5.6 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI .............................44
        PASAL6 MOBILISASI ............................................................................ 45
        6.1 MOBILISASI ...............................................................................45
                                                                          
        PASAL 7 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN ............................ 46
        PASAL 8 PAPAN NAMA PROYEK ............................................................ 49
        PASAL 9 PEMBUATAN DIREKSI KEET, GUDANG PERALATAN .................. 50
        PASAL 10 PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN      
        .......................................................................................................... 51
        PASAL 11 JADWAL PELAKSANAAN ........................................................ 51
        PASAL 12 LAPORAN HASIL PEKERJAAN ................................................ 53
                                                                          
        PASAL 13 PERUBAHAN PEKERJAAN ...................................................... 55
        PASAL 14 KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO ............................... 56
        BAB III SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN ..................... 58
        A.  LINGKUP PEKERJAAN ................................................................. 58
        B.  PERSIAPAN PELAKSANAAN ......................................................... 58
        PASAL 1 PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ..................................... 58
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KONSULTAN PERENCANA:                                                      
                                                                          
                                                              i           
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        1.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN .......................59
        1.2 PEMBONGKARAN .......................................................................59
        1.3 BARANG HASIL BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ........................59
                                                                          
        BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR .......... 60      
        PASAL 1 PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT ........................................... 60
        1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................60
                                                                          
        1.2 PERSYARATAN UMUM ................................................................60
        1.3 PENGGALIAN PONDASI ..............................................................61
        PASAL 2 PEKERJAAN TANGGA DAN STRUKTUR BAJA IWF DAN UNP ....... 62 
        2.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................62
                                                                          
        2.2 PERSYARATAN UMUM ................................................................63
        2.3 PERSYARATAN BAHAN................................................................63
        2.4 PERSYARATAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN .................................63
                                                                          
        BAB V SYARAT - SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR .................... 65
        PASAL 1 PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN ......................................... 65
        1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................65
        1.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................65
                                                                          
        1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................65
        PASAL 3 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA EXPOSED ......................... 66
        3.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................66
                                                                          
        3.2 PERSYARATAN BAHAN ..............................................................67
        3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................67
        PASAL 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ................................... 69
        4.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................69
                                                                          
        4.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................70
        4.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................71
        PASAL 5 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ....................................... 73
        5.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................73
                                                                          
        5.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................73
        5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................73
                                                                          
        PASAL 6 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ............................................. 77
        6.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................77
        6.2 STANDAR / RUJUKAN .................................................................78
        6.3 PROSEDUR UMUM ......................................................................78
                                                                          
        6.4 BAHAN – BAHAN ........................................................................80
        6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN .........................................................81
        PASAL 7 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT           
        PENGGANTUNG DAN KUNCI ) .............................................................. 83
                                                                          
        7.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................83
        PASAL 8 PEKERJAAN KACA .................................................................. 86
                                                                          
                                                                          
KONSULTAN PERENCANA:                                                      
                                                                          
                                                              ii          
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        8.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................86
        8.2 PERSYARATAN BAHAN ..............................................................86
        8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................87
                                                                          
        PASAL 9 PEKERJAAN PLAFOND ............................................................ 89
        9.1 LINGKUP PEKERJAAN. ................................................................89
        9.2 PERSYARATAN BAHAN................................................................89
                                                                          
        9.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN ....................................................89
        PASAL 10 PEKERJAAN FLOOR LANTAI .................................................. 91
        10.1  LINGKUP PEKERJAAN. .............................................................91
        10.2  PERSYARATAN MUTU ..............................................................91
                                                                          
        10.3  PERSYARATAN BAHAN ............................................................91
        10.4  PERSYARATAN PELAKSANAAN. ................................................92
        PASAL 11 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................... 93
        11.1  LINGKUP PEKERJAAN .............................................................93
                                                                          
        11.2  PERSYARATAN BAHAN ...........................................................94
        11.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN. ................................................95
        PASAL 12 PEKERJAAN RAILING BESI .................................................. 101
                                                                          
        12.1  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 101
        12.2  PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 101
        12.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 102
                                                                          
        PASAL 13 PEKERJAAN BACKDROP ...................................................... 102
        13.1  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 102
        13.2  PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 102
        13.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 103
                                                                          
        PASAL 14 PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................... 104
        14.1  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 104
        14.2  PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 104
        14.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN .............................................. 105
                                                                          
        PASAL 15 PEKERJAAN PLUMBING ....................................................... 105
        15.1  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................... 106
        15.2  PERSYARATAN BAHAN ......................................................... 106
                                                                          
        15.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN ............................................... 106
        PASAL 16 SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPEK ................................... 107
        BAB VI PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN.... 108          
        PASAL 1 PEKERJAAN AKHIR .............................................................. 108
                                                                          
        PASAL 2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN ................................................... 109
        BAB VII PENUTUP ....................................................................... 111
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KONSULTAN PERENCANA:                                                      
                                                                          
                                                             iii          
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                 BAB I                                    
                            KETENTUAN UMUM                                
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                                                                          
                                 UMUM                                     
        1.1 KETENTUAN UMUM                                                
                                                                          
            (1) Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan
                                                                          
                prasarana dan sarana secara umum harus mengacu syarat-    
                syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan atau      
                                                                          
                tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta  
                                                                          
                Gambar Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan         
                tambahan yang telah disetujui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                          
                Kegiatan)/Pejabat Pembuat Komitmen.                       
                                                                          
            (2) Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau      
                pengurangan yang timbul dalam pelaksanaan akan diatur dan 
                                                                          
                dilaksanakan sesuai petunjuk lapangan, baik sebelum maupun
                                                                          
                selama pekerjaan berlangsung.                             
            (3) Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat     
                                                                          
                pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan
                                                                          
                pekerjaan menjadi tanggung jawab Rekanan/Penyedia Jasa.   
                Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Penyedia  
                                                                          
                Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
                                                                          
                mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun
                lahan sekitar yang diperlukan.                            
                                                                          
            (4) Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia 
                                                                          
                Jasa dalam keadaan seperti pada saat penjelasan dilapangan
                                                                          
                atau peninjauan lapangan.                                 
            (5) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat 
                                                                          
                kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
                                                                          
                sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
                kecelakaan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 1 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
            (6) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,       
                kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau    
                                                                          
                dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,     
                                                                          
                selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
                secara aman.                                              
                                                                          
            (7) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga 
                                                                          
                kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
                dalam keadaan selamat dan sehat.                          
                                                                          
            (8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka    
                                                                          
                penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi   
                tanggung jawab Penyedia Jasa.                             
                                                                          
            (9) Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/       
                                                                          
                Penyedia Jasa harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
        1.2 KETENTUAN PELAKSANAAN K3                                      
                                                                          
        1.2.1 Ketentuan Administrasi                                      
          A. Kewajiban Umum                                               
                                                                          
             Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi       
                                                                          
             perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu:                  
            1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat  
                                                                          
               kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
                                                                          
               sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
               kecelakaan.                                                
                                                                          
            2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,        
                                                                          
               kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau     
                                                                          
               dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,      
               selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
                                                                          
               secara aman.                                               
                                                                          
            3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga  
               kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
                                                                          
               dalam keadaan selamat dan sehat.                           
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 2 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
            4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
               jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab
                                                                          
               mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk        
                                                                          
               menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.                    
            5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga 
                                                                          
               kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
                                                                          
               fisik/kesehatannya.                                        
            6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa     
                                                                          
               semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
                                                                          
               pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk  
               itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,   
                                                                          
               papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan      
                                                                          
               kecelakaan yang dipandang perlu.                           
            7) Penyedia Jasa bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
                                                                          
               terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana      
                                                                          
               pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara      
               pelaksanaan kerja yang aman.                               
                                                                          
            8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka     
                                                                          
               penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi    
               tanggung jawab Penyedia Jasa.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          B. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja                   
             Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3
                                                                          
             dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3
                                                                          
             tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan   
                                                                          
             konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:  
          1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara 
                                                                          
             penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan        
                                                                          
             keselamatan dan kesehatan kerja.                             
          2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan   
                                                                          
             mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau   
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 3 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan      
             membentuk unit pembina K3.                                   
                                                                          
          3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini 
                                                                          
             merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola
             oleh pengurus atau penyedia jasa.                            
                                                                          
          4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama
                                                                          
             dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik- 
             baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta
                                                                          
             bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.                    
                                                                          
          5) Penyedia jasa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:       
             a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                          
                fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.      
                                                                          
             b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan      
                kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan  
                                                                          
                keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.             
                                                                          
             c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada 
                rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan
                                                                          
                kerja.                                                    
                                                                          
          6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek
             mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan        
                                                                          
             keselamatan dan kesehatan kerja.                             
                                                                          
                                                                          
           C. Laporan Kecelakaan                                          
                                                                          
              Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas
                                                                          
              kejadian yang terkait dengan K3, dimana:                    
                                                                          
             1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya
                harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.            
                                                                          
             2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan       
                                                                          
                menunjukkan hal-hal sebagai berikut:                      
                a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja,
                                                                          
                  pekerja masing-masing, dan                              
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 4 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                b) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-  
                  sebabnya.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           D. Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan   
              Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada
                                                                          
              kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang 
                                                                          
              meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada   
              kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain
                                                                          
              serta jalur transportasi, dimana:                           
                                                                          
          1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya:                   
             a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja    
                                                                          
               pertama kali.                                              
                                                                          
             b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada 
               pekerjaan tersebut.                                        
                                                                          
          2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan
                                                                          
             disimpan untuk referensi.                                    
          3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-
                                                                          
             tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang
                                                                          
             terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).   
          4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus    
                                                                          
             disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu,
                                                                          
             kelembaban udara dan lain-lain.                              
          5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
                                                                          
             dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan
                                                                          
             perlengkapan gigitan ular                                    
                                                                          
          6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda
             lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
                                                                          
          7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
                                                                          
             keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah     
             dimengerti.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 5 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara
             teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
                                                                          
          9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).                 
                                                                          
          10) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan      
             mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit
                                                                          
             atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat 
                                                                          
             lainnya.                                                     
          11) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik
                                                                          
             dan strategis yang memberitahukan antara lain :              
                                                                          
               a) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat
                 PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan 
                                                                          
                 tempat dimana dapat dicari petugas K3.                   
                                                                          
               b) Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil       
                 ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan 
                                                                          
                 lain-lain                                                
                                                                          
               c) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat
                 penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan       
                                                                          
                 darurat.                                                 
                                                                          
                                                                          
           E. Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja                  
                                                                          
          Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus
                                                                          
          sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa     
          mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu pekerjaan
                                                                          
          konstruksi.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        1.2.2 Ketentuan Teknis                                            
          A. Aspek Lingkungan                                             
                                                                          
             Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait 
                                                                          
             dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan     
             persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 6 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          B. Tempat Kerja dan Peralatan                                   
             Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
                                                                          
             terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
                                                                          
             berikut:                                                     
             1) Pintu masuk dan keluar                                    
                                                                          
               a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat
                                                                          
                 kerja.                                                   
               b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan
                                                                          
                 baik.                                                    
                                                                          
             2) Lampu / penerangan                                        
               a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya,
                                                                          
                 alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus  
                                                                          
                 diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
               b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.                     
                                                                          
               c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
                                                                          
                 mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.                
             3) Ventilasi                                                 
                                                                          
               a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang
                                                                          
                 sesuai untuk mendapat udara segar.                       
               b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu,
                                                                          
                 gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat   
                                                                          
                 pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di  
                 atas.                                                    
                                                                          
             4) Kebersihan                                                
                                                                          
               a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
                                                                          
                 harus dipindahkan ke tempat yang aman.                   
               b) Semua paku yang  menonjol harus disingkirkan atau       
                                                                          
                 dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.       
                                                                          
               c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan
                 bertumpuk di tempat kerja.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 7 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
               d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau
                 sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau
                                                                          
                 sejenisnya.                                              
                                                                          
               e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai 
                 harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          C. Pencegahan Terhadap Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran     
             Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat  
                                                                          
             atau proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :     
                                                                          
            1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus
               tersedia:                                                  
                                                                          
               a) Alat-alat pemadam kebakaran.                            
                                                                          
               b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.       
            2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih  
                                                                          
               untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.                  
                                                                          
            3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu  
               tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
                                                                          
               mestinya.                                                  
                                                                          
            4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam 
               kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan  
                                                                          
               menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
                                                                          
            5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
               mudah dilihat dan dicapai.                                 
                                                                          
            6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus     
                                                                          
               tersedia di tempat-tempat sebagai berikut:                 
                                                                          
               a) Di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar
                 disimpan.                                                
                                                                          
               b) Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
                                                                          
            7) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
               disediakan:                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 8 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
               a) Di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair  
                 yang mudah terbakar.                                     
                                                                          
               b) Di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat  
                                                                          
                 pemanas yang menggunakan api.                            
               c) Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.          
                                                                          
            8) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi     
                                                                          
               kerusakan-kerusakan teknis.                                
            9) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang
                                                                          
               di suatu gedung, pipa tersebut harus :                     
                                                                          
               a) Dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran       
                 pembuangan.                                              
                                                                          
               b) Dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.             
                                                                          
               c) Mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas          
                 Pemadam Kebakaran.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          D. Perlengkapan Keselamatan Kerja                               
          Berbagai jenis perlengkapan pekerja standar untuk melindungi pekerja
                                                                          
          dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut:        
                                                                          
          1) Baju kerja (protective overall)                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          2) Safety helmet, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan
                                                                          
             benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                      Page 9 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          3) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset
             karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan
             sebagainya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          4) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi  
                                                                          
             mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk
             material keras lainnya.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          5) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang    
                                                                          
             operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          6) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan   
                                                                          
             yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka   
             atau mengencangkan baut dan sebagainya.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          7) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan 
             yang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang    
                                                                          
             keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan    
             sebagainya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 10 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          E. Pengawasan dan Upaya Penaganan Terkait Kekerasan             
             Pengawasan dan upaya pencegahan terkait Kekerasan Berbasis   
             Gender (Gender Based Violence/GBV) maupun Kekerasan Terhadap 
                                                                          
             Anak (Violence against Children/VAC), antara lain pencegahan 
             terhadap: i. Pelecehan Seksual (misalnya melarang penggunaan 
             bahasa atau perilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar,   
                                                                          
             pornoaksi, provokatif, merendahkan atau tidak pantas, khususnya
             terhadap wanita dan anak-anak); ii. Kekerasan atau pemaksaan 
             (misalnya pelarangan segala bentuk kegiatan seks komersial   
                                                                          
             termasuk didalamnya imbalan secara seksual, atau bentuk perilaku
             lain yang memalukan, merendahkan atau ada unsur pemaksaan).  
             Perlindungan terhadap anak-anak (termasuk larangan terhadap  
                                                                          
             pelecehan, menodai, atau perilaku menyimpang terhadap anak-  
             anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan   
             keselamatan anak-anak disekitar lokasi kerja).               
                                                                          
             Sosialisasi prosedur aduan formal dan informal terhadap tindak
             kekerasan terhadap anak-anak dan wanita, pelecehan seksual,  
             penyebaran informasi atau selebaran pelarangan tindak kekerasan
                                                                          
             dan pelecehan seksual di lokasi kerja, pengaduan yang diterima dan
             pengaduan yang ditangani serta sanksi yang dijatuhkan kepada 
             pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan.                    
                                                                          
             Contoh spanduk anti kekerasan terhadap anak-anak dan Wanita, 
             untuk pemenuhan aspek KBG/KES dan/atau KTA;                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        1.2.3 Pedoman untuk Pelaku Utama Konstruksi                       
                                                                          
          A. Pedoman untuk Manajemen Puncak                               
          Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
                                                                          
          mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain:          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 11 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer
             lapangan. Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi  
                                                                          
             terhadap program keselamatan kerja yang telah diterapkan.    
                                                                          
          2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang       
             keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan
                                                                          
             pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya dan   
                                                                          
             rencana penjadwalan pekerjaan.                               
          3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan
                                                                          
             dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang   
                                                                          
             dilaksanakan.                                                
          4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat
                                                                          
             memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan
                                                                          
             untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.             
          5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang
                                                                          
             keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang
                                                                          
             ada pada masing masing divisi (bagian) untuk program keselamatan
             kerja.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          B. Pedoman untuk Manajer dan Pengawas                           
          Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan
                                                                          
          untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam        
                                                                          
          pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi:                         
          1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
                                                                          
             pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan,
                                                                          
             standar untuk meningkatkan K3, juga harus mendorong personil 
                                                                          
             untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui    
             komunikasi yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan,
                                                                          
             menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta       
                                                                          
             menetapkan target yang realistis untuk K3.                   
          2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada      
                                                                          
             pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan kerja
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 12 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan memberikan     
             dukungan yang positif.                                       
                                                                          
          3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan         
                                                                          
             mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan pekerja 
             sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan       
                                                                          
             permasalahan dalam proyek  konstruksi. Manajer dapat         
                                                                          
             melakukannya dengan cara:                                    
             a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan       
                                                                          
               mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan personil  
                                                                          
               dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian  
               yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-
                                                                          
               harinya yang pertama.                                      
                                                                          
             b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan  
               mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat 
                                                                          
               memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini
                                                                          
               bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)     
               kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk       
                                                                          
               memastikan bahwa pihak pekerja itu telah diperlakukan secara
                                                                          
               adil (wajar).                                              
             c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para   
                                                                          
               mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak  
                                                                          
               mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat kesalahan.  
               Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor
                                                                          
               untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan
                                                                          
               kekuasaan yang tunggal untuk memberhentikan pekerja).      
                                                                          
                                                                          
          C. Pedoman untuk Mandor                                         
                                                                          
          Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam 
                                                                          
          pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :                
          1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,    
                                                                          
             misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 13 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-sama
             dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya begitu   
                                                                          
             saja.                                                        
                                                                          
          2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
             memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
                                                                          
             keselamatan dan kesehatan pekerjanya.                        
                                                                          
          Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk   
          mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini:            
                                                                          
          1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat         
                                                                          
             kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang
             tidak formal maupun yang formal dengan para mandor dilapangan.
                                                                          
          2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat  
                                                                          
             pada tataran perusahaan.                                     
          D. Pedoman untuk pekerja                                        
                                                                          
          Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan
                                                                          
          dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang       
          konstruksi antara lain adalah:                                  
                                                                          
          1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
                                                                          
          2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang      
             mendukung.                                                   
                                                                          
          3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.                      
                                                                          
          4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.            
          5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                                                                          
                           METODE PEMILIHAN                               
        2.1 PEMILIHAN                                                     
                                                                          
           1) Berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang     
                                                                          
              perubahan atas peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang  
              pengadaan barang/jasa pemerintah.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 14 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
              No 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam
                                                                          
              pengadaan barang/jasa pemerintah. No 9 Tahun 2021.          
                                                                          
           3) Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah
              Publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 – Tentang Pelaksanaan  
                                                                          
              Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.          
                                                                          
           4) Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia  
              meliputi kegiatan persiapan Pengadaan/Jasa, persiapan pemilihan
                                                                          
              Penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
        2.2 WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                          
           Lamanya waktu Pekerjaan Pembangunan Ruang Literasi dan Edukasi 
                                                                          
           disesuaikan dengan time schedule secara keseluruhan yaitu selama :
           jangka waktu diperkirakan 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari
                                                                          
           dan masa pemeliharaan 2 (dua) bulan.                           
                                                                          
                                                                          
        2.3 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN                                  
                                                                          
        Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
                                                                          
        Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 3                                   
                                                                          
                           LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
        Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan Ruang Literasi 
                                                                          
        dan Edukasi ini adalah sebagai berikut:                           
        Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-  
                                                                          
        baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan  
                                                                          
        mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja
        dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 15 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau 
        kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
                                                                          
        mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan Direksi untuk mendapat  
                                                                          
        kejelasan pelaksanaan.                                            
                                                                          
                                                                          
        3.1 Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
          Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pembangunan Ruang Literasi
          dan Edukasi lengkap pekerjaan Struktur dan Arsitektur dengan lingkup
                                                                          
          pekerjaan yang mencakup antara lain:                            
                                                                          
             I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                       
               •  Pekerjaan Pembersihan Area Pekerjaan                    
                                                                          
             II. PEKERJAAN BONGKARAN                                      
                                                                          
               •  Pekerjaan Bongkaran Dinding Bata Merah + Buangan        
               •  Pekerjaan Bongkaran Tangga Putar + Buangan              
                                                                          
               •  Pekerjaan Bongkaran Lantai + Buangan                    
                                                                          
             III. PEKERJAAN DINDING & PELAPIS DINDING                     
                                                                          
                  • Pekerjaan Dinding Bata Merah Pasangan 1/2 Bata        
                  • Pekerjaan Kolom Praktis                               
                                                                          
                  • Pekerjaan Plesteran                                   
                                                                          
                  • Pekerjaan Acian                                       
                  • Pekerjaan Pasangan Dinding Terakota                   
                                                                          
                  • Pekerjaan Pasangan Dinding Keramik Uk. 20 x 25 Cm     
                                                                          
             IV. PEKERJAAN PLAFOND                                        
                  • Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond                   
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Gypsum 9 mm, Aplus               
                                                                          
             V. PEKERJAAN LANTAI                                          
                  • Pekerjaan Floor Lantai T. 5 cm                        
                                                                          
                  • Pekerjaan Floor Hardener                              
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Lantai Keramik Uk. 20 x 20 cm.   
                    Mate, KM                                              
                                                                          
             VI. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA & PARTISI                 
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 16 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  • Pekerjaan Pintu Type P2 (Gambar & Ukuran Lihat        
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pintu Type PJ2 (Gambar & Ukuran Lihat       
                                                                          
                    Gambar DED)                                           
                  • Pekerjaan Jendela Type J2, (Gambar & Ukuran Lihat     
                                                                          
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Partisi Type PR.1, (Gambar & Ukuran Lihat   
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Partisi Type PR.2, (Gambar & Ukuran Lihat   
                                                                          
                    Gambar DED)                                           
                  • Pekerjaan Partisi Type PR.3, (Gambar & Ukuran Lihat   
                                                                          
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Partisi Type PR.4, (Gambar & Ukuran Lihat   
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Partisi Type PR.5, (Gambar & Ukuran Lihat   
                                                                          
                    Gambar DED)                                           
                                                                          
             VII. PEKERJAAN PENGECATAN                                    
                  • Pekerjaan Pengecatan Dinding                          
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Plafond                          
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Plafond Bondex Existing (Cat besi)
             VIII. PEKERJAAN AKSESORIS INSTALASI SANITAIR                 
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Kloset Jongkok Type              
                                                                          
                    CW421J/SW420JP.Toto                                   
                  • Pekerjaan Pemasangan Wastafel type LW247CJ, Toto      
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Floor Drain                      
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Kran                             
                  • Meja Beton Washtafel Finishing Homogenous Tile        
                                                                          
                  • Cermin Wahtafel Uk. L. 1,2 x T. 1,3 M                 
                                                                          
             IX. PEKERJAAN RAILING BESI                                   
               1. PEKERJAAN RAILING TYPE R1 (1 UNIT)                      
                                                                          
                  • Base Plate T. 8 mm                                    
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 17 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  • Dynabolt M8                                           
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm               
                  • Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm  
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Besi                             
                                                                          
               2. PEKERJAAN RAILING TYPE R2 (1 UNIT)                      
                  • Base Plate T. 8 mm                                    
                                                                          
                  • Dynabolt M8                                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch           
                  • Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm               
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm  
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Besi                             
               3. PEKERJAAN RAILING TYPE R3 (2 UNIT)                      
                                                                          
                  • Base Plate T. 8 mm                                    
                                                                          
                  • Dynabolt M8                                           
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 4 Inch           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Pipa Hitam Dia. 1 Inch           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Plat Strip T. 2 mm               
                  • Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm  
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Besi                             
                                                                          
             X. PEKERJAAN TANGGA                                          
               1. PEKERJAAN PONDASI                                       
                                                                          
                a. Pekerjaan Pondasi Foot Plate Uk. 60X60 Cm              
                                                                          
                  • Pekerjaan Galian tanah untuk Foot Plate               
                  • Pekerjaan Urugan Pasir T. 5 Cm                        
                                                                          
                  • Pekerjaan Lantai Kerja Campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr    
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,      
                    mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c = 
                                                                          
                    0,56                                                  
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 18 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  • Pekerjaan Bekisting                                   
                  • Pekerjaan Pembesian                                   
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Besi                             
                                                                          
                b. Pekerjaan Kolom Pedestal Uk. 30x30 cm                  
                  • Pekerjaan Pemasangan Baud Angker Dia. 19 mm           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Plat Landas 2t = 10 mm           
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,      
                    mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c = 
                                                                          
                    0,56                                                  
                                                                          
                  • Pekerjaan Bekisting                                   
                  • Pekerjaan Pembesian                                   
                                                                          
                  • Pekerjaan Urugan Tanah Kembali                        
                                                                          
               2. PEKERJAAN SLOOF UK. 15 x 20 CM                          
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecoran Beton Menggunakan Site Mix,      
                    mutu f’= 21,7 MPa (K 250), slump (120 ± 20) mm, w/c = 
                                                                          
                    0,56                                                  
                                                                          
                  • Pekerjaan Bekisting                                   
                  • Pekerjaan Pembesian                                   
                                                                          
               3. PEKERJAAN SLOOF UK. 15 x 20 CM                          
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Baja IWF Uk. 150 x 75 x 5 x 7    
                    mm                                                    
                                                                          
                  • Aksesoris (Stifner,1/2 WF,Baut)                       
                                                                          
               4. PEKERJAAN ANAK TANGGA & BORDES                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Besi Siku Uk. 50 x 50 x 5 mm     
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Plat Bordes T. 2 mm              
                                                                          
               5. PEKERJAAN RAILING                                       
                  • Pekerjaan Pemasangan Besi Hollow Uk. 20 x 40 mm       
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Kawat Loket Galvanis Uk, 2,5 cm  
                                                                          
               6. PEKERJAAN PENGECATAN BAJA DAN BESI                      
                  • Pekerjaan Pengecatan Baja IWF dan Baja UNP (Yang      
                                                                          
                    Terlihat)                                             
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 19 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Besi Hollow                      
             XI. PEKERJAAN BACKDROP                                       
                                                                          
               1. PEKERJAAN PASANGAN WALL PANEL                           
                                                                          
                  • Pekerjaan Wall Panel PVC Motif Kayu                   
               2. PEKERJAAN PASANGAN GYPSUM (DIBAWAH PASANGAN             
                                                                          
                  PEREDAM SUARA)                                          
                                                                          
                  • Pekerjaan Pemasangan Besi Hollow Uk. 40 x 40 mm       
                  • Pekerjaan Pemasangan Gypsum 9 mm, Aplus               
                                                                          
                  • Pekerjaan Pengecatan Plafond                          
                                                                          
               3. PEKERJAAN PASANGAN PEREDAM SUARA                        
                  • Pekerjaan Pemasangan Peredam Suara                    
                                                                          
             XII. PEKERJAAN BESI FLYING FOX                               
                                                                          
                  • Pekerjaan Besi Plat t.10mm                            
                                                                          
                  • Pekerjaan Besi Pipa t.5mm                             
                  • Aksesoris (Angkur 15mm,Baut)                          
                                                                          
             XIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                   
                                                                          
                  • Instalasi titik cahaya NYM 3x2,5 mm2 dalam conduit    
                    hight impact Ø 20 mm                                  
                                                                          
                  • Instalasi titik Stop kontak NYM 3x2,5 mm2 dalam conduit
                                                                          
                    hight impact Ø 20 mm                                  
                  • Pemasangan Lampu baret kotak LED 17 W Philips 31110   
                                                                          
                  • Pemasangan Stop kontak PANASONIC                      
                                                                          
                  • Pemasangan Saklar ganda PANASONIC                     
             XIV. PEKERJAAN PLUMBING                                      
                                                                          
               1. PEKERJAAN AIR KOTOR                                     
                                                                          
                  • Pipa PVC AW 3 inch                                    
                  • Pipa PVC D dia 2 inch                                 
                                                                          
                  • Floor drain dia 4 inch                                
                                                                          
               2. PEKERJAAN AIR BERSIH                                    
                  • Pipa PVC AW 1 inch                                    
                                                                          
                  • Pipa PVC AW 3/4 inch                                  
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 20 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  • Floor drain dia 4 inch                                
             Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh 
                                                                          
             Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam
                                                                          
             Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
             ini.                                                         
                                                                          
             Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :             
                                                                          
             Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
             alat bantu lainya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
                                                                          
             mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap  
                                                                          
             bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
             pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
                                                                          
             sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut
                                                                          
             kepada Pemberi Tugas.                                        
             Semua bagian pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan        
                                                                          
             pekerjaan yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan
                                                                          
             yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor,
             sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        3.2 Sarana Bekerja                                                
          2.1 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                    
                                                                          
              Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman 
                                                                          
              dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.   
                                                                          
          2.2 Peralatan Bekerja                                           
              Menyediakan alat-alat bantu, seperti Concrete Mixer (molen),
                                                                          
              Vibrator Beton, Waterpass Manual / Digital, Tangga dan Scaffolding
                                                                          
              (Perancah), Genset Minimal 25 KVA, serta peralatan-peralatan lain
              yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                          
          2.3 Bahan-bahan Bangunan                                        
                                                                          
              Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup    
              untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat
                                                                          
              pada waktunya.                                              
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 21 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
        3.3 Persyaratan Pelaksanaan                                       
                                                                          
          Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti  
                                                                          
          petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan per-syaratan pemakaian 
          bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan
                                                                          
          Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
                                                                          
          Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan,    
          Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja   
                                                                          
          dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur
                                                                          
          dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin
          mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan:
                                                                          
          Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli  
                                                                          
          dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa        
          pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.           
                                                                          
          Buku harian untuk:                                              
                                                                          
          Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.         
          Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail
                                                                          
          dari pekerjan.                                                  
                                                                          
          Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah:            
                                                                          
             • 1 (Satu) Concrete Mixer (molen).                           
             • 1 (Satu) kamera.                                           
                                                                          
             • 1 (Satu) Waterpass Manual / Digital.                       
                                                                          
             • 1 (Satu) komputer dan alat cetak (printer).                
             • 1 (Satu) Jack Hammer / Bor Beton.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        3.4 Standard Yang Dipergunakan                                    
             Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti       
                                                                          
             Normalisasi Indonesia, Standard Industri Konstruksi, Peraturan
                                                                          
             Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
             lain:                                                        
                                                                          
             • NI-2(PUBI-1971)   : Peraturan Beton Indonesia (1971).      
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 22 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             • PUBI-1982         :Peraturan Bahan  Bangunan  di           
               Indonesia.                                                 
                                                                          
             • NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di      
                                                                          
               Indonesia                                                  
             • NI-4              : Persyaratan Cat Indonesia              
                                                                          
             • NI-5 PKKI         : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia    
                                                                          
             • NI-7              : Peraturan Kapur Indonesia              
             • NI-8              : Peraturan Semen Portland Indonesia     
                                                                          
             • NI-10             : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan      
                                                                          
             • PPI-1979          : Pedoman Plumbing Indonesia             
             • SII               : Standard Industri Indonesia.           
                                                                          
             • SK SNI T-15-1991-03                                        
                                                                          
             • (PBI - 1991)      : Peraturan beton bertulang Indonesia.   
                                                                          
             • AVWI              : Peraturan Umum Instalasi Air.          
             Serta:                                                       
                                                                          
             • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981.          
                                                                          
             • Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang    
               keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen  
                                                                          
               Tenaga Kerja Republik Indonesia.                           
                                                                          
             • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang  
               penanggulangan bahaya kebakaran.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi  
             tersebut di atas, maka berlaku Peraturan/Standard/-Normalisasi
                                                                          
             Internasional ataupun dari  negara  asal   produsen          
                                                                          
             bahan/material/komponen yang bersangkutan                    
             Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam 
                                                                          
             ketentuan ini:                                               
                                                                          
             • Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan
               oleh pemberi tugas, termasuk juga gambar-gambar kerja yang 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 23 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
               dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh    
               pemberi tugas.                                             
                                                                          
             • Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                     
                                                                          
             • Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).            
             • Surat Perjanjian melaksanakan pekerjaan/kontrak.           
                                                                          
             • Rencana kerja pelaksanaan (time schedule) yang dibuat oleh 
                                                                          
               pemborong dan disetujui oleh pemberi tugas.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 24 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                 BAB II                                   
                        SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                           
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                                                                          
                      JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                          
                                                                          
                         1. Alur Pelaksanaan Pekerjaan                    
                                                                          
          Alur jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disarankan berpedoman pada
          PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen  
                                                                          
          Konstruksi Sub lampiran B.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi              
                                                                          
                                                                          
                         2. Pemeriksanaan Bersama (Mutual Check/MC-0)     
                                                                          
             1) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan    
               pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.        
                                                                          
             2) Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus     
                                                                          
               dicantumkan dalam berita acara hasil pemeriksanaan Bersama 
               dan  selanjutnya dilakukan perubahan/addendum kontrak      
                                                                          
               (apabila diperlukan).                                      
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 25 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                         3. Pengajuan Izin Mulai Kerja                    
          1) Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
             Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai        
                                                                          
             pekerjaan (Request of Work).                                 
          2) Prosedur permohonan izin memulai pekerjaan sesuai dengan arahan
                                                                          
             Direksi Pekerjaan dan atau Pengawas Lapangan dan atau Prosedur
                                                                          
             (P-07) pada sesuai PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 dengan paling
             sedikit melampirkan:                                         
                                                                          
             a) Gambar kerja                                              
                                                                          
               Prosedur pengajuan gambar kerja (shop drawing) mengacu pada
               prosedur (P-03).                                           
                                                                          
             b) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement),    
                                                                          
               mencakup:                                                  
               •  Metode kerja;                                           
                                                                          
               •  Tenaga kerja yang dibutuhkan;                           
                                                                          
               •  Peralatan yang dibutuhkan;                              
                                                                          
               •  Material yang digunakan;                                
               •  Aspek Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan identifikasi
                                                                          
                  bahaya dan Analisis Keselamatan Konstruksi khususnya untuk
                                                                          
                  pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan konstruksi tinggi;
                  dan                                                     
                                                                          
               •  Jadwal mobiliasi tiap-tiap sumber daya.                 
                                                                          
                  Pengajuan persetujuan material sesuai dengan Prosedur (P-
                  02).                                                    
                                                                          
                  Dalam metode kerja, perlu disampaikan titik-titik tunggu (hold
                                                                          
                  point) terkait pengendalian mutu pekerjaan. Titik-titik tunggu
                  ini perlu dipantai dan diawasi (jika diperlukan dapat pula
                                                                          
                  dilakukan pengujian)                                    
                                                                          
               c) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test  
                 Plan/ITP).                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 26 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 Jadwal pelaksanaan pemeriksaan bahan, material, serta titik
                 tunggu (hold point) pada metode kerja.                   
                                                                          
             3) Pemeriksaaan terhadap persyaratan untuk izin memulai      
                                                                          
               pekerjaan dilakukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
               kemudian disampaikan kepada Pengendali untuk mendapatkan   
                                                                          
               persetujuan.                                               
                                                                          
                                                                          
          No   Persyaratan Pengajuan Izin    Kriteria Persetujuan         
                                                                          
                       Kerja                                              
        1     Gambar kerja            Kesesuaian gambar kerja terhadap    
                                                                          
                                      gambar desain dan kondisi lapangan  
        2     Rencana pelaksanaan     Kesesuaian dengan spesifikasi dalam 
              pekerjaan               kontrak dan gambar desain           
                                                                          
              1. Metode kerja         Kelaikan dan keandalan metode kerja 
                                      yang digunakan                      
              2. Tenaga kerja yang terlibat Kesesuaian kompetensi tenaga kerja
                                                                          
                                      dengan  rencana pekerjaan yang      
                                      diajukan.                           
              3. Peralatan yang dibutuhkan a. Kesesuaian peralatan dengan rencana
                                                                          
                                        pekerjaan yang diajukan termasuk  
                                        kelaikan peralatan.               
                                      b. Adanya surat izin laik operasi (SILO)
                                                                          
                                        juga surat izin operator (SIO) untuk
                                        operator masing-masing alat.      
              4. Material yang digunakan Kesesuaian material dengan spesifikasi.
                                                                          
              5. Aspek keselamatan    Kesesuaian keselamatan konstruksi yang
                konstruksi            mengacu pada AKK atau IBORO dalam   
                                      RKK.                                
                                                                          
              6. Jadwal mobilisasi tiap-tiap Kesesuaian jadwal mobiliasi dengan
                sumber daya           kebutuhan pengadaan dalam rencana   
                                                                          
                                      pekerjaan yang diajukan.            
        3     Rencana pemeriksaan dan Kesesuaian item-item pemeriksaan dan
              pengujuan /ITP          pengujian dengan pengendalian mutu  
                                                                          
                                      yang mencakup pemeriksaan material, 
                                      dan hasil pekerjaan.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 27 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                     RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                          
                                                                          
        1) Rencana Pelaksanaan                                            
                                                                          
          a) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat    
                                                                          
             Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus
             menyerahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ 
                                                                          
             Konsultan Pengawas sebuah Network Planning mengenai seluruh  
                                                                          
             kegiatan yang akan dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan    
             dalam bentuk diagram urutan kegiatan yang logis serta        
                                                                          
             menunjukkan kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan 
                                                                          
             tersebut.                                                    
          b) Meliputi kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa untuk/selama masa   
                                                                          
             pengadaan/pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan      
                                                                          
             dari:                                                        
             • Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan    
                                                                          
               persiapan/pembantu.                                        
                                                                          
             • Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                 
          c) Kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa untuk/selama waktu pabrikasi,
                                                                          
             pemasangan dan pembangunan.                                  
                                                                          
          d) Pembuatan gambar-gambar kerja.                               
                                                                          
          e) Permintaan persetujuan atas bahan, gambar kerja, dan rencana 
             kerja.                                                       
                                                                          
          f) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                      
                                                                          
          g) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas 
             akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan memberikan    
                                                                          
             tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                        
                                                                          
          h) Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan atas        
             rencana kerja jika PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknis           
                                                                          
             Kegiatan)/Konsultan Pengawas meminta diadakannya perbaikan/  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 28 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             penyempurnaan atas rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat)
             hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.                   
                                                                          
          i) Kecuali dapat dibuktikan bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                          
             Kegiatan)/ Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya  
             untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya,   
                                                                          
             maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan         
                                                                          
             sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui  
             PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), sepenuhnya        
                                                                          
             merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.    
                                                                          
                                                                          
        2) Tempat Kerja                                                   
                                                                          
          a) Bilamana diperlukan tempat kerja dan tempat kerja tersebut di
                                                                          
             luar daerah pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/   
             dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Penyedia Jasa harus       
                                                                          
             menyelesaikannya tanpa membebani PPK dengan pembiayaan       
                                                                          
             tambahan.                                                    
          b) Penyedia Jasa dilarang menimbun atau menempatkan bahan-      
                                                                          
             bahan bangunan di tepi jalan umum kecuali ada pertimbangan   
                                                                          
             khusus dan persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis   
             Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                          
          c) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk       
                                                                          
             menimbun atau menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar      
             lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan         
                                                                          
             Penyedia Jasa setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk     
                                                                          
             pekerjaan satu hari.                                         
                                                                          
          d) Di dalam  pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus         
             berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan 
                                                                          
             jaringan utilitas yang ada.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        3) Pemeriksaan Desain                                             
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 29 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa 
             kekuatan kontruksi yang akan dilaksanakan dan harus          
                                                                          
             mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan PPTK        
                                                                          
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.     
             Untuk memastikan kondisi lapangan serta melakukan review     
                                                                          
             terhadap perencanaan awal. Segala sesuatu kerusakan yang     
                                                                          
             timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan     
             pemeriksaan kekuatan struktur konstruksi menjadi tanggung jawab
                                                                          
             Penyedia Jasa. Pada Keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan
                                                                          
             yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan PPTK (Pejabat   
             Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas tidak berarti 
                                                                          
             membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawab pada pekerjaan 
                                                                          
             sesuai dengan isi kontrak.                                   
          b) Untuk kondisi-kondisi khusus yang ditemukan dilapangan di    
                                                                          
             mana pada daerah-daerah tertentu diperlukan desain tambahan, 
                                                                          
             Penyedia Jasa harus membuat desain tambahan tersebut dan     
             mendapat persetujuan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis     
                                                                          
             Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                          
          c) Desain tambahan harus berdasar pada keterangan umum yang     
             terdapat pada gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.     
                                                                          
          d) Timbulnya penambahan ataupun pengurangan volume pekerjaan    
                                                                          
             akibat desain tambahan akan di akomodasi dalam addendum      
             perubahan volume pekerjaan.                                  
                                                                          
          e) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas 
                                                                          
             harus memeriksa dan memutuskan untuk menerima atau tidak     
                                                                          
             desain tambahan tersebut dalam waktu maksimal 2 (Dua)        
             minggu setelah diterimanya gambar desain tambahan. Jika dalam
                                                                          
             waktu maksimal 2 (Dua) minggu Supervisi Lapangan tidak       
                                                                          
             memberikan keputusan maka dianggap menerima desain           
             tambahan tersebut.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 30 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        4) Gambar Kerja (Shop Drawings)                                   
          a) Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar rencana         
                                                                          
             (Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk      
                                                                          
             mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Penyedia    
             Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara      
                                                                          
             terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.    
                                                                          
          b) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang   
             diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/     
                                                                          
             Konsultan Pengawas.                                          
                                                                          
          c) Gambar kerja harus diajukan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana   
             Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan        
                                                                          
             persetujuan, gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam   
                                                                          
             rangkap 5 (lima).                                            
          d) Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari 
                                                                          
             sebelum pemesanan bahan  atau pelaksanaan pekerjaan          
                                                                          
             dimulai.                                                     
                                                                          
                                                                          
        5) Ijin Pelaksanaan                                               
                                                                          
          a) Penyedia Jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
             dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui kepada PPTK
                                                                          
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas paling
                                                                          
             lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan bagian pekerjaan   
             dimulai. Ijin pelaksanaan yang disetujui adalah sebagai pegangan
                                                                          
             Penyedia Jasa untuk melaksanakan bagian dari suatu pekerjaan.
                                                                          
             Suatu konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut akan     
                                                                          
             diberikan, jika Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa ijin
             tertulis yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis  
                                                                          
             Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                          
          b) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas 
             harus memberikan tanggapan atas pengajuan ijin pelaksanaan   
                                                                          
             tersebut dan jika dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari    
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 31 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             sebelum pelaksanaan tidak memberikan tanggapan dianggap      
             telah menyetujui ijin pelaksanaan tersebut.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        6) Rencana Mingguan dan Bulanan                                   
          a) Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana  
                                                                          
             pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk 
                                                                          
             menyerahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ 
             Konsultan Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi        
                                                                          
             rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan 
                                                                          
             dilaksanakan dalam minggu berikutnya.                        
          b) Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan,   
                                                                          
             Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada PPTK (Pejabat         
                                                                          
             Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas rencana       
             bulanan yang menggambarkan secara garis besar berbagai       
                                                                          
             rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang      
                                                                          
             direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.      
          c) Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan       
                                                                          
             rencana mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan          
                                                                          
             kelalaian dalam melaksanakan perintah PPTK (Pejabat Pelaksana
             Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan       
                                                                          
             pekerjaan. Suatu konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut
                                                                          
             akan diberikan atas kelalaian tersebut.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        7) Kualitas Pekerjaan                                             
          Pekerjaan harus dikerjakan dengan Kualitas pengerjaan yang terbaik
                                                                          
          untuk jenis pekerjaan bersangkutan.                             
                                                                          
                                                                          
        8) Pengujian Hasil Pekerjaan                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 32 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          a) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua        
             pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian.   
                                                                          
          b) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga
                                                                          
             yang akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan PPTK  
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dari 
                                                                          
             Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui      
                                                                          
             Pemerintah atau Badan lain yang oleh PPTK (Pejabat Pelaksana 
             Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dianggap memiliki       
                                                                          
             obyektivitas dan integritas yang menyakinkan. Atas hal yang  
                                                                          
             terakhir ini Penyedia Jasa tidak berhak mengajukan sanggahan.
          c) Semua  biaya  pengujian dalam jumlah  seperti yang           
                                                                          
             dipersyaratkan menjadi beban Penyedia Jasa.                  
                                                                          
          d) Dalam hal dimana Penyedia Jasa tidak dapat menyetujui hasil  
             pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh PPTK (Pejabat
                                                                          
             Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa
                                                                          
             berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/ Badan     
             lain yang memenuhi persyaratan sebagai Badan Penguji seperti 
                                                                          
             tersebut diatas dan seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri 
                                                                          
             oleh Penyedia Jasa.                                          
          e) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan
                                                                          
             tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat      
                                                                          
             dipilih untuk:                                               
                                                                          
             • Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan      
               bersama                                                    
                                                                          
             • Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji       
                                                                          
               pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai       
               berikut:                                                   
                                                                          
               -  Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh PPTK  
                                                                          
                  (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas  
                  dan Penyedia Jasa maupun wakil-wakilnya.                
                                                                          
               -  Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan    
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 33 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  dari alat-alat penguji.                                 
             • Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final.           
                                                                          
             • Semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya    
                                                                          
               semua  pengulangan pengujian menjadi  tanggungan           
               Penyedia Jasa.                                             
                                                                          
             • Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan  
                                                                          
               kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan           
               membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua,    
                                                                          
               maka:                                                      
                                                                          
               -  2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas   
                  pilihan Penyedia Jasa akan diperlakukan sebagai         
                                                                          
                  pekerjaan tambah.                                       
                                                                          
               -  Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya           
                  penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan         
                                                                          
                  tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan        
                                                                          
                  bersangkutan dan bagian- bagian lain yang terkena       
                  akibatnya, selama waktu penundaan yang terjadi.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        9) Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                          
          a) Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian         
                                                                          
             pekerjaan yang lain yang mana akan secara visual menghalangi 
                                                                          
             PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas 
                                                                          
             untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Penyedia    
             Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada PPTK (Pejabat   
                                                                          
             Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas mengenai       
                                                                          
             rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan     
             menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga 
                                                                          
             PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas 
                                                                          
             berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada        
             bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan    
                                                                          
             pengerjaannya.                                               
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 34 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          b) Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan diatas,   
             memberikan hak kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis         
                                                                          
             Kegiatan)/ Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut 
                                                                          
             pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi          
             tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang 
                                                                          
             mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia      
                                                                          
             Jasa.                                                        
          c) Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan PPTK (Pejabat 
                                                                          
             Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak mengambil langkah-langkah   
                                                                          
             untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka       
             setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
                                                                          
             Penyedia Jasa berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan   
                                                                          
             menganggap bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)    
             telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.     
                                                                          
          d) Pemeriksaan dan persetujuan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana     
                                                                          
             Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
             melepaskan Penyedia  Jasa dari  kewajibannya untuk           
                                                                          
             melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja  
                                                                          
             (SPK).                                                       
          e) Walapun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa   
                                                                          
             masih dapat diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan  
                                                                          
             yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian  
             pekerjaan yang tertutupi.                                    
                                                                          
        10) Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada                
                                                                          
          a) Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan    
                                                                          
             peralatan sekitar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab    
             Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut  
                                                                          
             jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                          
          b) Penyedia Jasa  diwajibkan mengidentifikasikan keadaan        
             bangunan ataupun prasarana lain di sekitar lokasi sebelum    
                                                                          
             memulai pekerjaan.                                           
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 35 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
        11)  Kebersihan Lokasi Pekerjaan                                  
                                                                          
           a) Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area     
                                                                          
              kerja senantiasa berada dalam keadaan rapih dan bersih.     
           b) Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran  
                                                                          
              debu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                          
                                                                          
        Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, sisa bahan yang tidak     
                                                                          
        digunakan, bahan-bahan bekas bongkaran dan kotoran-kotoran lain   
                                                                          
        harus dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi tersebut selambat-  
        lambatnya 7x24 jam. Konsekuensi atas tidak dilaksanakannya ketentuan
                                                                          
        ini akan ditentukan lebih lanjut.                                 
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 3                                   
                                                                          
                     ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK                        
                                                                          
                                                                          
        3.1 STRUKTUR ORGANISASI                                           
                                                                          
           Dalam menjamin pelaksanaan proyek agar sesuai dengan segala    
                                                                          
           ketentuan yang telah ditetapkan dan tepat pada waktunya, maka  
           dibentuk susunan organisasi pelaksanaan pekerjaan, dimana unsur-
                                                                          
           unsur yang terlibat langsung dalam menangani proyek adalah :   
                                                                          
                                                                          
           1) Pemilik Proyek                                              
                                                                          
              Pemilik Proyek adalah orang/badan yang memiliki proyek dan  
                                                                          
              memberikan pekerjaan kepada pihak Penyedia Jasa dan yang    
                                                                          
              membayar biaya pekerjaan. Pemilik Proyek PEMBANGUNAN        
              RUANG   LITERASI DAN  EDUKASI  adalah Suku  Dinas           
                                                                          
              Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Adminsitrasi 
                                                                          
              Jakarta Barat.                                              
           2) Konsultan Perencana                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 36 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
              Konsultan Perencana adalah orang/badan yang membuat         
              perencanaan bangunan secara lengkap baik di bidang arsitektur,
                                                                          
              sipil dan bidang lain yang melekat dan membentuk sebuah system
                                                                          
              bangunan. Konsultan Perencana pada PEMBANGUNAN RUANG        
              LITERASI DAN EDUKASI adalah PT. MATRASARAKAN SINERGITA.     
                                                                          
           3) Konsultan Pengawas                                          
                                                                          
              Konsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk oleh    
              Pengguna Jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan  
                                                                          
              pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan
                                                                          
              tersebut.                                                   
              Pengawasan adalah kegiatan yang mengusahakan agar pekerjaan 
                                                                          
              dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan
                                                                          
              memperoleh hasil yang dikehendaki. Kegiatan pengawasan      
              diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan proyek serta
                                                                          
              memperoleh hasil yang maksimal. Pengawas berhak memberi     
                                                                          
              petunjuk kepala Pelaksana jika diperlukan sehingga pelaksanaan
              pekerjaan berjalan lancar.                                  
                                                                          
              Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas bertanggung jawab     
                                                                          
              kepada Pemimpin Proyek. Pengawas berhak memberikan saran    
              dan petunjuk kepada Pelaksana jika dirasakan perlu, agar    
                                                                          
              pelaksana pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah      
                                                                          
              disepakati bersama di dalam RKS. Konsultan Pengawas pada    
              Proyek PEMBANGUNAN RUANG LITERASI DAN EDUKASI adalah        
                                                                          
              PT. …………………………..                                            
                                                                          
           4) Pelaksana Proyek/Kontraktor                                 
                                                                          
              Pelaksana atau Kontraktor adalah orang/badan yang menerima  
              pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai 
                                                                          
              biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan  
                                                                          
              peraturan serta syarat-syarat yang telah ditetapkan. Pelaksana
              atau Kontraktor dalam Proyek PEMBANGUNAN RUANG LITERASI     
                                                                          
              DAN EDUKASI adalah PT. …………………………                           
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 37 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        3.2 HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR-UNSUR ORGANISASI PROYEK            
           Hubungan kerja antara unsur-unsur organisasi yang terlibat dalam
                                                                          
           pelaksanaan sebuah proyek dapat berupa hubungan kerja secara   
                                                                          
           teknis dan hukum. Secara teknis hubungan kerja berlangsung antara
           pihak-pihak yang terlibat dalam melaksanakan suatu proyek yang akan
                                                                          
           dikerjakan. Skema penjelasan hubungan kerja antar unsur-unsur  
                                                                          
           proyek dapat dijelaskan pada diagram berikut:                  
                                                                          
                                                                          
                 Pemilik Proyek                                           
             Suku Dinas Penanggulangan                                    
           Kebakaran dan Penyelamatan Kota                                
                  Administrasi                                            
                JAKARTA BARAT                                             
                                                                          
                                              Konsultan Perencana         
                                         PT. MATRASARAKAN SINERGITA       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               Konsultan Pengawas                                         
             PT. …………………………………                                            
                                                                          
                                                        Garis             
                                                        Perintah          
                                                        Jalur             
                                                                          
                                                        Konsultasi        
               Pelaksana/Kontraktor                                       
             PT. …………………………………                                            
          Hubungan Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana, Konsultan   
                                                                          
          Pengawas dan Pelaksana adalah hubungan segitiga. Dalam hal ini  
                                                                          
          semua perencanaan diserahkan kepada Konsultan Perencana oleh    
                                                                          
          Pemilik Proyek. Dengan penunjukan Konsultan Pengawas oleh Pemilik
          Proyek maka semua masalah teknis sudah diserahkan kepadanya     
                                                                          
          sehingga jika terdapat suatu masalah teknis yang perlu dibicarakan,
                                                                          
          Pemilik Proyek tidak dapat langsung mengemukakan kepada Pelaksana,
          melainkan melalui Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaan dilapangan,
                                                                          
          Konsultan Pengawas memiliki kuasa penuh untuk menegur Pelaksana 
                                                                          
          apabila pekerjaan yang dilaksanakannya menyimpang dari bestek.  
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 38 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi oleh Pelaksana, maka Konsultan
          Pengawas dapat menghentikan seluruh pekerjaan yang sedang       
                                                                          
          dilaksanakan, baik untuk sementara maupun seterusnya. Secara hukum
                                                                          
          masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sama dan terikat   
          dengan kontrak, sehingga masing-masing pihak menjalankan tugasnya
                                                                          
          sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 4                                   
                         TENAGA KERJA LAPANGAN                            
                                                                          
        4.1 KUALIFIKASI TENAGA AHLI                                       
                                                                          
                          Pengalaman                                      
               `                       Sertifikat Kompetensi Kerja        
                          Kerja (tahun)                                   
                                            SKA Ahli Madya                
                                         Managemen Konstruksi /           
         Manager Proyek                                                   
                             4 tahun     SKK Ahli Madya Bidang            
            (1 orang)                                                     
                                          Keahlian Managemen              
                                          Konstruksi Jenjang 8            
                                         SKA Ahli Madya Teknik            
                                        Bangunan Gedung (201) /           
         Manager Teknis                                                   
                             4 tahun     SKK Ahli Madya Teknik            
            (1 Orang)                                                     
                                           Bangunan Gedung                
                                              Jenjang 8                   
        Manager Keuangan                                                  
                             4 tahun              -                       
            (1 orang)                                                     
                                           SKA Ahli Madya K3              
                                         Konstruksi (603) / SKK           
                                        Ahli Madya K3 Konstruksi          
                             3 tahun                                      
                                              Jenjang 8                   
                           untuk Madya                                    
             Ahli K3                            Atau                      
                           atau 0 tahun                                   
                                           SKA Ahli Utama K3              
                           untuk Utama                                    
                                         Konstruksi (603) / SKK           
                                        Ahli Utama K3 Konstruksi          
                                              Jenjang 9                   
                                PASAL 5                                   
                          BAHAN DAN PERALATAN                             
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 39 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
        5.1 BAHAN/MATERIAL                                                
                                                                          
          1) Baru/Bekas kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua 
                                                                          
             bahan yang dipergunakan dalam/untuk pekerjaan ini harus      
             merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam      
                                                                          
             komponen  kecil maupun   besar  sama   sekali tidak          
                                                                          
             diperbolehkan/dilarang digunakan.                            
          2) Tanda Pengenal dalam hal dimana pabrik/produsen bahan        
                                                                          
             mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang          
                                                                          
             dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal          
             pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal Kualitas/kelas/     
                                                                          
             kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan
                                                                          
             yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda 
             pengenal tersebut.                                           
                                                                          
          3) Merk Dagang                                                  
                                                                          
             a) Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk    
               didalam Persyaratan Teknis harus diartikan sebagai         
                                                                          
               persyaratan Kualitas penampilan (Performance) dari         
                                                                          
               bahan/produk tersebut.                                     
             b) Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,  
                                                                          
               penggunaan produksi dalam Negeri lebih diutamakan.         
                                                                          
          4) Penggantian (Substitusi)                                     
              a) Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (substitusi), 
                                                                          
                perbedaan harga yang ada dengan bahan/produk yang         
                                                                          
                dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan      
                                                                          
                pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:               
              b) Dalam hal dimana  penggantian disebabkan karena          
                                                                          
                kegagalan Penyedia Jasa untuk mendapatkan bahan/produk    
                                                                          
                seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan     
                yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada. Dalam hal  
                                                                          
                dimana penggantian dapat disepakati oleh PPTK (Pejabat    
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 40 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dan PPK     
                sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai  
                                                                          
                tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya      
                                                                          
                tambah dapat diperkenankan.                               
          5) Persetujuan Bahan                                            
                                                                          
              a) Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan,          
                                                                          
                dianjurkan dengan  sangat agar  sebelum sesuatu           
                bahan/produk akan  dibeli/dipesan/diproduksi, terlebih    
                                                                          
                dahulu  dimintakan persetujuan dari PPTK (Pejabat         
                                                                          
                Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas atau        
                kesesuaian dari bahan/produk tersebut pada Persyaratan    
                                                                          
                Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis    
                                                                          
                yang dilampirkan pada contoh/brosur dari bahan/produk     
                yang bersangkutan untuk diserahkan kepada PPTK (Pejabat   
                                                                          
                Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas.            
                                                                          
              b) Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur  
                diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia       
                                                                          
                Jasa, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan   
                                                                          
                apapun.                                                   
              c) Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur
                                                                          
                seperti tersebut diatas tidak merupakan jaminan akan      
                                                                          
                diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut       
                dilapangan jika dapat dibuktikan bahwa bahan/produk       
                                                                          
                tersebut palsu, cacat, tidak berfungsi normal, dan atau   
                                                                          
                merupakan barang bekas.                                   
                                                                          
                                                                          
        5.2 PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL                                    
                                                                          
          1) Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai
                                                                          
             perijinan untuk memasukkan bahan/produk tersebut dengan      
             tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
                                                                          
             waktu penyimpanan ternyata ditemukan bahwa bahan/produk      
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 41 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             tersebut menjadi tidak lagi layak untuk dipakai dalam pekerjaan,
             PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas  
                                                                          
             berhak untuk memerintahkan agar:                             
                                                                          
              a) Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali 
                menjadi layak untuk dipakai.                              
                                                                          
              b) Dalam hal  dimana perbaikan tidak lagi mungkin           
                                                                          
                dilaksanakan, maka bahan/produk tersebut harus segera     
                dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam jangka waktu 2 x 24
                                                                          
                jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.       
                                                                          
          2) Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian tertentu    
             penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian    
                                                                          
             yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan      
                                                                          
             ketentuan sebagai berikut:                                   
              a) Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan   
                                                                          
                rusak selama proses penyimpanan.                          
                                                                          
              b) Berukuran minimal 40 x 60 cm.                            
              c) Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.        
                                                                          
              d) Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.                 
                                                                          
          3) Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur     
             sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan
                                                                          
             pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
        5.3 JAMINAN KUALITAS MATERIAL                                     
                                                                          
          1) Penyedia Jasa menjamin bahwa semua material yang diserahkan  
                                                                          
             oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kontrak, harus baik dan baru  
                                                                          
             serta memenuhi spesifikasi teknis, kecuali bila disyaratkan lain
             atau ditentukan lain oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis     
                                                                          
             Kegiatan)/Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas. PPTK         
                                                                          
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dan        
             Konsultan Pengawas dapat meminta pada Penyedia Jasa agar     
                                                                          
             menyerahkan sertifikat pabrik mengenai material tersebut.    
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 42 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          2) Selanjutnya Penyedia Jasa menjamin bahwa material yang       
             diserahkan berdasarkan Kontrak tidak mengandung cacat yang   
                                                                          
             timbul karena bahan dan pengerjaan (kecuali jika desain dan  
                                                                          
             bahannya diharuskan sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPTK  
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dalam      
                                                                          
             Spesifikasi Teknis) atau oleh karena kelalaian Penyedia Jasa.
                                                                          
          3) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dan   
             Konsultan Pengawas akan memberitahukan secara tertulis kepada
                                                                          
             Penyedia Jasa apabila ada tuntutan yang timbul berdasarkan   
                                                                          
             jaminan material ini, segera setelah menerima pemberitahuan  
             tersebut, Penyedia Jasa harus memperbaiki atau mengganti     
                                                                          
             material atau bagian material yang cacat dengan biaya yang   
                                                                          
             sepenuhnya ditanggung Penyedia Jasa.                         
          4) Jika setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas, Penyedia
                                                                          
             Jasa lalai memperbaiki atau mengganti material atau bagian   
                                                                          
             material yang cacat dalam waktu yang wajar, maka PPTK (Pejabat
             Pelaksana Teknis Kegiatan)/Pengguna Jasa dapat mengambil     
                                                                          
             tindakan perbaikan yang perlu, dengan biaya yang sepenuhnya  
                                                                          
             ditanggung Penyedia Jasa tanpa mengurangi hak-hak PPTK       
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Pengguna Jasa terhadap  
                                                                          
             Penyedia Jasa berdasarkan kontrak.                           
                                                                          
                                                                          
        5.4 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                                   
                                                                          
           Penyedia dengan anggaran/biaya sendiri dan dengan diketahui PPTK
                                                                          
           (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas harus   
                                                                          
           mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
           melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang      
                                                                          
           digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh
                                                                          
           cuaca.                                                         
                                                                          
                                                                          
        5.5 PERALATAN                                                     
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 43 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
            Penyedia bertanggung jawab dalam ketersediaan alat dengan     
            diketahui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan  
                                                                          
            Pengawas, Pada saat pelaksanaan Penyedia harus menyediakan    
                                                                          
            peralatan yang diperlukan, antara lain:                       
            NO   Nama Alat   Spek     Jumlah Keterangan                   
                                                                          
                                     Minimum                              
                 Concrete  Kap. 350 –        Sewa/Milik                   
              1.                        1                                 
                   Mixer     500L            Sendiri/Beli                 
                  Vibrator                   Sewa/Milik                   
              2.           Min. 220 V   1                                 
                   Beton                     Sendiri/Beli                 
                   Jack    Min. 39.5         Sewa/Milik                   
              3.                        1                                 
                  Hammer     Joule           Sendiri/Beli                 
                  Tangga                                                  
                                             Sewa/Milik                   
              4.   dan         -        3                                 
                                             Sendiri/Beli                 
                 Scaffolding                                              
                                             Sewa/Milik                   
              5.  Pick Up               1                                 
                                             Sendiri/Beli                 
                 Waterpass                                                
                                             Sewa/Milik                   
              6. Manual /  Terkalibrasi 1                                 
                                             Sendiri/Beli                 
                  Digital                                                 
        5.6  PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI                          
             1) Penyedia Jasa berkewajiban menggunakan material/bahan     
               produksi dalam negeri.                                     
             2) Dalam pelaksanaan Pengadaan terdiri atas bagian atau      
               komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang        
               berasal dari luar negeri (impor), dilakukan dengan ketentuan
               sebagai berikut:                                           
                                                                          
               a) Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar     
                                                                          
                   mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat     
                   diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang
                                                                          
                   berasal dari luar negeri (impor);                      
                                                                          
               b) Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya  
                   sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 44 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Penyedia Jasa diwajibkan membuat daftar Barang yang    
                   berasal dari luar negeri (impor) yang dilengkapi dengan
                                                                          
                   spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada
                                                                          
                   Dokumen Penawaran.                                     
             3) Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada    
                                                                          
               di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi
                                                                          
               perbankan, dan pemeliharaan;                               
             4) Pengadaan barang yang berasal dari luar negeri (impor),   
                                                                          
               dimungkinkan dalam hal:                                    
                                                                          
                a) Barang tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam
                  negeri;                                                 
                                                                          
                b) Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri
                                                                          
                  belum memenuhi persyaratan; dan/atau                    
                c) Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi      
                                                                          
                  kebutuhan.                                              
                                                                          
             5) Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta  
               diberikan preferensi harga untuk pekerjaan sebagaimana     
                                                                          
               tercantum dalam LDP yang diwajibkan menggunakan produksi   
                                                                          
               dalam negeri.                                              
                                                                          
                                                                          
                                PASAL6                                    
                                                                          
                               MOBILISASI                                 
                                                                          
                                                                          
        6.1 MOBILISASI                                                    
                                                                          
             1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
                                                                          
               Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre      
               Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik dan PPTK   
                                                                          
               (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Teknis.                
                                                                          
             2) Pekerjaan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Teknis
               dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik teknis     
                                                                          
               maupun non teknis dalam proyek ini.                        
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 45 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             3) Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa   
               alat-alat kecil maupun besar, harus disediakan oleh Penyedia
                                                                          
               dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik 
                                                                          
               yang bersangkutan dimulai antara lain:                     
               a) Concrete Mixer,                                         
                                                                          
               b) Vibrator Beton,                                         
                                                                          
               c) Jack Hammer,                                            
               d) Tangga dan Scaffolding,                                 
                                                                          
               e) Waterpass Manual / Digital,                             
                                                                          
                f) Genset Minimal 25 KVA,                                 
                g) Pick Up,                                               
                                                                          
                h) Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja       
                                                                          
                 lembur,                                                  
                i) Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam    
                                                                          
                 pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                          
             4) Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama   
               perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum   
                                                                          
               agar tidak mengganggu lalu-lintas.                         
                                                                          
             5) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan        
               Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan     
                                                                          
               atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak        
                                                                          
               memenuhi persyaratan.                                      
             6) Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera
                                                                          
               menyingkirkan alat alat tersebut, memperbaiki kerusakan    
                                                                          
               yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.       
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 7                                   
                                                                          
                   PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN                     
                                                                          
                                                                          
          1)  Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu masing-masing areal
                                                                          
              pekerjaan harus dipersiapkan dan dibersihkan.               
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 46 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          2)  Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran         
              pematokan dilapangan yang disetujui oleh Pengawas.          
                                                                          
          3)  Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan      
                                                                          
              semua peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja yang         
              diperlukan dalam hubungannya dengan pematokan tersebut.     
                                                                          
          4)  Pengukuran bangunan dan ruangan dilakukan menggunakan       
                                                                          
              alat ukur meteran gulung atau meteran digital dan dilaksanakan
              oleh rekanan/kontraktor dengan mendapat petunjuk dari       
                                                                          
              pengawas.                                                   
                                                                          
          5)  Pemasangan patok untuk area pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG     
              LITERASI DAN EDUKASI sesuai yang direncanakan.              
                                                                          
          6)  Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan          
                                                                          
              berlangsung timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran dan
              ketinggian permukaan    suatu   pekerjaan,  maka            
                                                                          
              Rekanan/Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki   
                                                                          
              kesalahan sesuai dokumen kontrak.                           
          7)  Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan       
                                                                          
              posisi pondasi Foot Plate sesuai dengan gambar rencana.     
                                                                          
              Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan PPTK    
              (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas      
                                                                          
              terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. PPTK 
                                                                          
              (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dapat
              melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang   
                                                                          
              perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi tersebut sesuai    
                                                                          
              dengan petunjuk Supervisi Lapangan/Konsultan Pengawas.      
                                                                          
          8)  Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus  
              memberitahukan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis        
                                                                          
              Kegiatan)/Konsultan Pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) hari
                                                                          
              sebelumnya, sehingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis         
              Kegiatan)/Konsultan Pengawas dapat mempersiapkan segala     
                                                                          
              sesuatu yang diperlukan untuk melakukan pengawasan.         
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 47 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          9)  Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia
              untuk mendapat persetujuan Supervisi Lapangan/Konsultan     
                                                                          
              Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui PPTK  
                                                                          
              (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas yang 
              dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan.   
                                                                          
              Penyedia wajib menyediakan  alat-alat ukur dengan           
                                                                          
              perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan
              oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan     
                                                                          
              Pengawas untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil        
                                                                          
              pengukuran.                                                 
          10) Semua tanda-tanda dilapangan yang diberikan oleh Supervisi  
                                                                          
              Lapangan/Konsultan Pengawas atau dipasang sendiri oleh      
                                                                          
              Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh 
              Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
                                                                          
              yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Supervisi    
                                                                          
              Lapangan/Konsultan Pengawas.                                
          11) Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia    
                                                                          
              harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari     
                                                                          
              daerah yang dipatok tersebut. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
              Kegiatan)/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda         
                                                                          
              tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar
                                                                          
              tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah      
              diperbaiki Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil   
                                                                          
              revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar         
                                                                          
              memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar gambar yang   
                                                                          
              telah disetujui harus diserahkan kepada PPTK (Pejabat       
              Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas dalam bentuk  
                                                                          
              asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada 
                                                                          
              gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Supervisi     
              Lapangan/Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 48 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                PASAL 8                                   
                           PAPAN NAMA PROYEK                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          1) Rekanan /Kontraktor diwajibkan membuat dan memasang Papan    
             Nama Proyek dan ditempatkan pada tempat yang dianggap tepat  
                                                                          
             dan dapat dilihat dari jalan yang dapat dikonsultasikan dengan
                                                                          
             Konsultan Pengawas/PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). 
             Dimensi, warna, bentuk, tulisan dan ketentuan-ketentuan yang 
                                                                          
             lain mengacu pada analisa harga satuan pekerjaan Papan Nama  
                                                                          
             Kegiatan.                                                    
          2) Papan nama proyek memuat antara lain:                        
                                                                          
              a) Nama Proyek;                                             
                                                                          
              b) Supervisi Lapangan/Konsultan Pengawas;                   
              c) Lokasi Proyek;                                           
                                                                          
              d) Jumlah Biaya (Kontrak);                                  
                                                                          
              e) Nama Pelaksana (Penyedia);                               
              f) Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun.        
                                                                          
          3) Pengukuran dan pembayaran untuk Papan Nama Kegiatan dibuat   
                                                                          
             dalam harga 1 unit yang terdapat dalam Daftar Kuantitas item 
             Pekerjaan Persiapan. Harga lumpsum untuk Papan Nama Proyek   
                                                                          
             dibayar berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh PPTK    
                                                                          
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).                         
          4) Membuat dan memasang rambu-rambu pengaman yang memadai       
                                                                          
             sesuai kebutuhan untuk keselamatan pemakai jalan dan pekerja 
                                                                          
             proyek di setiap lokasi pekerjaan yang dianggap perlu. Setiap
                                                                          
             terjadi kecelakaan yang  ditimbulkan oleh kelalaian          
             Rekanan/Kontraktor baik karena menyangkut rambu-rambu dan    
                                                                          
             peringatan maupun peletakan alat-alat dan bahan bangunan yang
                                                                          
             tidak teratur menjadi tanggung jawab Rekanan/Kontraktor.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 49 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                PASAL 9                                   
                PEMBUATAN DIREKSI KEET, GUDANG PERALATAN                  
                                                                          
                           DAN BEDENG PEKERJA                             
                                                                          
                                                                          
          1) Penyedia harus membuat Direksi Keet/Box Kontainer proyek     
                                                                          
             tempat bagi pelaksana dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis     
                                                                          
             Kegiatan)/Konsultan Pengawas bekerja, dengan luas yang       
             memadai dan  dilengkapi dengan peralatan kantor yang         
                                                                          
             dibutuhkan.                                                  
                                                                          
          2) Penyedia juga harus menyediakan halaman/stock yard dengan    
             luas yang cukup untuk menyimpan material yang besar seperti  
                                                                          
             alat berat dan peralatan lapangan lainnya.                   
                                                                          
          3) Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang      
             cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-    
                                                                          
             peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.  
                                                                          
          4) Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa,   
             agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan       
                                                                          
             pekerjaan.                                                   
                                                                          
          5) Penyedia harus membuat bedeng pekerja/los kerja dan bangunan 
             tempat untuk istirahat (bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja
                                                                          
             penyedia.                                                    
                                                                          
          6) Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk    
             tempat bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai    
                                                                          
             kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang 
                                                                          
             dapat menghambat kelancaran pekerjaan.                       
                                                                          
          7) Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan      
             selesai dilaksanakan.                                        
                                                                          
          8) Penyedia Jasa harus menyediakan secara penuh waktu tenaga    
                                                                          
             pengamanan dan pesuruh kantor.                               
          9) Penyedia Jasa harus selalu menjaga bahwa kantor lapangan     
                                                                          
             setiap waktu terpelihara dengan baik berikut layanan fasilitasnya.
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 50 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 10                                  
                                                                          
            PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN           
                                                                          
                                                                          
          1) Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek        
                                                                          
             berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan 
                                                                          
             air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan
             air kamar mandi.                                             
                                                                          
          2) Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau
                                                                          
             sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air
             tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk      
                                                                          
             keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau
                                                                          
             tempat-tempat lain yang dianggap perlu.                      
          3) Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk  
                                                                          
             keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan 
                                                                          
             penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama    
             proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.         
                                                                          
          4) Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN dan  
                                                                          
             Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut  
             menjadi tanggung jawab  Penyedia. Pengadaan fasilitas        
                                                                          
             penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan        
                                                                          
             instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.       
          5) Besarnya biaya Air Kerja, Tenaga Listrik dan Penerangan sudah
                                                                          
             diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai      
                                                                          
             kontrak.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 11                                  
                                                                          
                          JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                          
                                                                          
          1) Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan
                                                                          
             harus diserahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis       
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 51 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             Kegiatan)/Konsultan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari    
             sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program 
                                                                          
             kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
                                                                          
             dari Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas. Jadwal 
             pelaksanaan tersebut harus mencakup:                         
                                                                          
              a) Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai       
                                                                          
                berbagai bagian pekerjaan.                                
              b) Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-    
                                                                          
                bagian lain ke Konsultan Pengawas.                        
                                                                          
              c) Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap  
                bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian      
                                                                          
                pekerjaan termasuk pengujiannya.                          
                                                                          
              d) Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan
                oleh Penyedia.                                            
                                                                          
              e) Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan     
                                                                          
                pekerjaan dengan disertai latar belakang pendidikan,      
                pengalaman serta penugasannya.                            
                                                                          
              f) Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan   
                                                                          
                dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.                       
              g) Cara pelaksanaan pekerjaan                               
                                                                          
          2) Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam     
                                                                          
             bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasan.                  
          3) Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang    
                                                                          
             telah disahkan oleh PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknis          
                                                                          
             Kegiatan)/Konsultan Pengawas dalam 5 (lima) rangkap kepada   
                                                                          
             Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas, dan satu    
             salinan harus ditempel di kantor Konsultan Pengawas/Direksi keet
                                                                          
             yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
          4) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas  
             akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan grafik  
                                                                          
             rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.   
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 52 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 12                                  
                         LAPORAN HASIL PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan     
          pekerjaan, yang terdiri dari:                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          1) Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh     
             rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan harian. Laporan harian
                                                                          
             berisi:                                                      
                                                                          
              a) Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di Konsultan   
                Pengawas;                                                 
                                                                          
              b) Jenis dan kuantitas bahan di Konsultan Pengawas;         
                                                                          
              c) Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di Konsultan Pengawas;
              d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
                                                                          
              e) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi       
                                                                          
                pelaksanaan pekerjaan;                                    
              f) Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;     
                                                                          
              g) Kejadian insiden/ kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika
                                                                          
                ada, dan tindak lanjutnya;                                
              h) Catatan lain yang dianggap perlu.                        
                                                                          
          2) Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan 
                                                                          
             harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil
                                                                          
             inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya, 
             serta catatan lain yang dianggap perlu.                      
                                                                          
          3) Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman 
                                                                          
             laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan   
             bulanan, termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan   
                                                                          
             lingkungan.                                                  
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 53 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          4) Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Supervisi Lapangan   
             wajib membuat foto-foto dan video dokumentasi pelaksanaan    
                                                                          
             pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan       
                                                                          
             lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3,
             mutu dan lingkungan.                                         
                                                                          
          5) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%,   
                                                                          
             25%, 50%, 75% dan 100% atau sesuai dengan ketentuan yang     
             dikeluarkan Supervisi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas. 
                                                                          
          6) Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai  
                                                                          
             jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.      
          7) Tidak ada item tersendiri untuk pembiayaan pembuatan laporan 
                                                                          
             termasuk rekaman video proyek. Biaya pembuatan laporan sudah 
                                                                          
             diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai      
             kontrak.                                                     
                                                                          
          8) Shop Drawing meliputi:                                       
                                                                          
              a) Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari    
                gambar kerja lengkap sesuai dengan kondisi lapangan untuk 
                                                                          
                semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup   
                                                                          
                lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Supervisi  
                Konsultan Pengawas/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas 
                                                                          
                mencantumkan dan  menggambarkan semua data yang           
                                                                          
                diperlukan.                                               
              b) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan     
                                                                          
                software CAD.                                             
                                                                          
              c) Shop drawing harus disetujui dahulu oleh PPTK (Pejabat   
                                                                          
                Pelaksana Teknis Kegiatan)/Konsultan Pengawas sebelum     
                pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                          
              d) Biaya pembuatan shop drawing sudah diperhitungkan dalam  
                                                                          
                penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.               
          9) As Built Drawing meliputi:                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 54 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
              a) Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan
                As Built Drawing yang menunjukan gambar yang terpasang    
                                                                          
                disertai perubahannya bila ada paling lambat 14 (empat belas)
                                                                          
                hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.                  
              b) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan     
                                                                          
                software CAD.                                             
                                                                          
              c) Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents)
                yang diserahkan kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada 
                                                                          
                saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen 
                                                                          
                hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan          
                Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi. 
                                                                          
              d) Apabila penyedia terlambat menyerahkan  gambar           
                                                                          
                pelaksanaan, maka PPK dapat menahan sejumlah uang sesuai  
                ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.             
                                                                          
              e) Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan,   
                                                                          
                maka  PPK dapat memperhitungkan pembayaran kepada         
                penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus
                                                                          
                kontrak.                                                  
                                                                          
              f) Biaya pembuatan as built drawing sudah diperhitungkan dalam
                penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 13                                  
                          PERUBAHAN PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          1) Semua jenis material yang tidak tercantum dalam RKS terlebih 
             dahulu harus seijin Konsultan Pengawas/PPTK (Pejabat Pelaksana
                                                                          
             Teknis Kegiatan) dalam penggunaannya.                        
                                                                          
          2) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat     
             dijabarkan dan diuraikan dalam syarat-syarat teknis, maka    
                                                                          
             Rekanan/kontraktor harus berpedoman pada Gambar Kerja yang   
                                                                          
             merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.                      
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 55 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
          3) Jika terdapat hal hal yang tidak tercantum dalam RKS ini dan tidak
             tercantum pula pada dokumen yang lain maka akan di tentukan  
                                                                          
             bersama  antara  PPTK   (Pejabat  Pelaksana Teknis           
                                                                          
             Kegiatan)/Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan        
             Kontraktor pelaksana dalam sebuah berita acara kesepakatan   
                                                                          
             yang akan menjadi satu kesatuan dengan RKS ini.              
                                                                          
          4) Apabila pekerjaan tambah kurang dapat dilaksanakan setelah   
             Pelaksana menerima perintah tertulis dari Pemberi Kerja.     
                                                                          
          5) Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas    
                                                                          
             daftar harga satuan pekerjaan, harga satuan upah serta harga 
             satuan bahan dan peralatan yang dilampirkan Pelaksana dalam  
                                                                          
             Surat Penawarannya.                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 14                                  
                                                                          
                    KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO                     
                                                                          
                                                                          
          1) Kriteria ini mengacu pada PERMEN No.10 Tahun 2021 tentang    
                                                                          
             Keselamatan Konstruksi lampiran J.                           
                                                                          
          2) Uraian pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan konstruksi
             dengan Risiko Keselamatan Konstruksi dengan jenis kontruksi besar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 56 of 115       
                                                                RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT               
                                                                                                            
                                      Tabel Analisis Tingkat Risiko                                         
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                  KONSULTAN PERENCANA:                                                                      
                                                                                                            
                                                                           Page 57 of 115                   
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                  BAB III                                 
                     SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
           Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan,
                                                                          
           peralatan dan alat bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan
           pekerjaan ini, yaitu & dan tidak terbatas pada:                
                                                                          
           • Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.  
                                                                          
           • Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.  
           • Pekerjaan perbaikan kembali.                                 
                                                                          
           • Dan Lainnya.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        B. PERSIAPAN PELAKSANAAN                                          
          -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari
                                                                          
             dengan seksama Gambar  Kerja. Kontraktor harus sudah         
             memperhitungkan segala kondisi dilapangan yang meliputi dan tidak
                                                                          
             terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
                                                                          
             pipa, instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
          -  Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan
                                                                          
             sebelumnya   maupun     yang     sedang    berjalan,         
                                                                          
             bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan; agar tdak
             rusak atau cacat.                                            
                                                                          
          -  Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau    
                                                                          
             konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak
             dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih
                                                                          
             dahulu untuk mendapatkan persetujuan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                     PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                         
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 58 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
        1.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                        
                                                                          
           Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup:               
           Pembongkaran/pembersihan/pemindahan konstruksi keluar dari dalam
                                                                          
           tapak/site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan   
                                                                          
           Pengawas/Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun
           yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan; diantaranya:     
                                                                          
           1.1.1  Pembongkaran dinding, tangga, dan lantai.               
                                                                          
           1.1.2 Pembersihan sisa-sisa dan atau buangan dari hasil        
                 pembongkaran maupun peralatan kantor tersebut.           
                                                                          
        1.2 PEMBONGKARAN                                                  
                                                                          
           Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
           untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar 
                                                                          
           Kerja.                                                         
                                                                          
        1.3 BARANG HASIL BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                        
           Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari  
                                                                          
           Tapak/Site konstruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang
                                                                          
           ditunjukkan Konsultan Pengawas/Direksi.                        
           Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam
                                                                          
           pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 59 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                 BAB IV                                   
                          SYARAT-SYARAT TEKNIS                            
                                                                          
                          PEKERJAAN STRUKTUR                              
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                       PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
             1.1.1 Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                                                                          
                  adalah menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja,
                                                                          
                  peralatan, bahan-bahan dan melaksanakan semua pekerjaan 
                  sehubungan dengan:                                      
                                                                          
                  •  Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;               
                                                                          
                  •  Pembuatan pondasi foot plat;                         
                  •  Pembuatan laporan percobaan pembebanan.              
                                                                          
             1.1.2 Pelaksanaan pekerjaan seperti pada 1.1. memerlukan     
                                                                          
                  ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang  
                  cukup tinggi. Kontraktor harus mampu menyediakan        
                                                                          
                  peralatan yang baik lengkap dan pekerja-pekerja yang    
                                                                          
                  terampil dan berpengalaman.                             
                                                                          
                                                                          
        1.2 PERSYARATAN UMUM                                              
                                                                          
           A. Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah      
                                                                          
              mengunjungi dan mempelajari keadaan lapangan sebaik-baiknya,
              termasuk yang tidak disebutkan secara khusus dalam          
                                                                          
              gambar- gambar struktural.                                  
                                                                          
           B. Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang   
              menyangkut galian, sondir, boring dan sebagainya sebelum    
                                                                          
              mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakukan atas tanggungan
                                                                          
              biaya Pemborong sendiri.                                    
                                                                          
                                                                          
             1.2.1 PERSYARATAN BAHAN                                      
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 60 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 • Mutu beton                  : K-250                    
                 • Mutu baja tulangan          : U-42                     
                                                                          
                 • Ukuran dan jumlah Baja Tulangan : 8 D 16 mm            
                                                                          
                                                                          
             1.2.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                
                                                                          
               1.2.2.1 Pedoman Pelaksanaan                                
                                                                          
                    1) Sebelum dilaksanakan pondasi, maka Sub-Kontraktor  
                      harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as  
                                                                          
                      pondasi seperti yang tertera pada gambar-gambar detail
                                                                          
                      perencanaan dan harus meminta persetujuan Pengawas  
                      Lapangan.                                           
                                                                          
                    2) Kontraktor terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang
                                                                          
                      utuk mengecek benchmark sehingga titik rencana      
                      pondasi sesuai dengan perencanaan.                  
                                                                          
                    3) Letak benchmark yang telah ditentukan harus susuai 
                                                                          
                      dengan konsultan pengawas dan konsultan perencana.  
                    4) Sub-Kontraktor diwajibkan memberikan laporan kepada
                                                                          
                      Pengawas Lapangan, bila ada perbedaan gambar-       
                                                                          
                      gambar  dari gambar konstruksi dengan gambar        
                      arsitektural atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        1.3 PENGGALIAN PONDASI                                            
                                                                          
            Pekerjaan penggalian pondasi sesuai dengan pekerjaan pondasi yang
            telah direncanakan yaitu sebagai berikut:                     
                                                                          
            - Pekerjaan Pondasi foot plat                                 
            1.3.1 Pekerjaan Galian Pondasi Foot Plat 60 x 60 cm K-250     
                                                                          
                                                                          
                1) Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan dengan        
                   kedalaman sesuai gambar kerja.                         
                                                                          
                2) Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan  
                                                                          
                   lapis tanah yang jelek, maka perlu konsultansi dengan  
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 61 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Pengawas Lapangan untuk mendapatkan pengarahan         
                   tindak lanjutnya.                                      
                                                                          
                3) Lebar galian bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah
                                                                          
                   minimal 10 cm (kiri kanan).                            
                4) Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan    
                                                                          
                   sedangkan lapis tanah yang baik sudah dicapai pada peil
                                                                          
                   yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut
                   harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan atas 
                                                                          
                   biaya Sub-Kontraktor.                                  
                                                                          
                5) Galian yang terus menerus mengeluarkan air tanah maka  
                   harus segara dikuras setelah itu langsung dilakukan    
                                                                          
                   pengecoran lantai kerja sitemix K.175.                 
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                                                                          
              PEKERJAAN TANGGA DAN STRUKTUR BAJA IWF DAN UNP              
                                                                          
                                                                          
      2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                          
            Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap
                                                                          
            sesuai dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk di dalamnya 
            tapi tidak terbatas pada:                                     
                                                                          
           2.1.1 Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan,  
                                                                          
               tenaga serta bahan-bahan seperti plat, profil baja ringan/baja wf
               atau HB, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai
                                                                          
               dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis     
                                                                          
               pelaksanaan.                                               
                                                                          
           2.1.2 Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
               pemasangan reng, kaso dengan bahan baja ringan/baja wf atau
                                                                          
               HB, rangka ikatan angin, ikatan pengaku, dan lain-lain sesuai
                                                                          
               dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan dari
               pihak Sub Kontraktor yang sebelumnya telah diperiksa dan   
                                                                          
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 62 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                                                          
        2.2 PERSYARATAN UMUM                                              
                                                                          
            Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-
                                                                          
            persyaratan normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti:   
           2.2.1 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 
                                                                          
                PBUBB (1970) dan lain-lain kecuali ada hal- hal yang khusus.
                                                                          
           2.2.2 AISC 'Specification for Fabrication and Erection' 12 Pebruari
                1981.                                                     
                                                                          
           2.2.3 Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus 
                                                                          
                memenuhi syarat dari AISC 'Spesification for Structural Jonts
                Bolts'.                                                   
                                                                          
           2.2.4 Semua pekerjaan las harus mengikuti 'American Welding'   
                                                                          
                Society for Arc Welding in Building Construction Section'.
                                                                          
                                                                          
        2.3 PERSYARATAN BAHAN                                             
                                                                          
           2.3.1 Seluruh baja IWF DAN UNP yang digunakan sesuai dengan    
                persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                          
                Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar Perencanaan dari
                                                                          
                pabrik pembuat profil baja tersebut.                      
           2.3.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus      
                                                                          
                memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan        
                                                                          
                (PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.        
           2.3.3 Bahan-bahan dan bentuk profil yang dipakai untuk pekerjaan
                                                                          
                baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor yang dikenal dan
                                                                          
                disetujui Konsultan Pengawas.                             
                                                                          
           2.3.4 Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada 
                karatnya. Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk,
                                                                          
                tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang    
                                                                          
                ditunjukkan pada gambar harus disediakan.                 
                                                                          
                                                                          
        2.4 PERSYARATAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN                            
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 63 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           2.4.1 Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
                terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar   
                                                                          
                kerja yang dibuat oleh pihak Sub Kontraktor.              
                                                                          
           2.4.2 Semua  perubahan-perubahan yang disetujui dapat          
                dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi   
                                                                          
                kontrak.                                                  
                                                                          
           2.4.3 Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-   
                kesalahan   detailing, fabrikasi dan   ketepatan          
                                                                          
                penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi baja 
                                                                          
                IWF pada tangga.                                          
           2.4.4 Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan   
                                                                          
                pada waktu pemasangan yang diakibatkan atau diganti oleh  
                                                                          
                kurang teliti atau kelalaian kontraktor, harus dilaksanakan atas
                biaya kontraktor.                                         
                                                                          
           2.4.5 Kekurangan tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi 
                                                                          
                dan erection harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan
                yang baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh 
                                                                          
                Kontraktor.                                               
                                                                          
           2.4.6 Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan
                tentang pengujian oleh pabrik, untuk bahan konstruksi baja
                                                                          
                yang digunakan.                                           
                                                                          
           2.4.7 Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut
                harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat  
                                                                          
                persetujuan terhadap bahan konstruksi baja tersebut.      
                                                                          
           2.4.8 Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di    
                                                                          
                lapangan, agar tidak rusak karena perubahan cuaca.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 64 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                 BAB V                                    
                            SYARAT - SYARAT                               
                                                                          
                          PEKERJAAN ARSITEKTUR                            
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                      PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi:                             
                                                                          
            ▪ Pekerjaan adukan pasangan pondasi foot plat;                
                                                                          
            ▪ Pekerjaan adukan pasangan batu bata;                        
            ▪ Pekerjaan adukan pasangan keramik;                          
                                                                          
            ▪ Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja. 
                                                                          
                                                                          
        1.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
                                                                          
           1.2.1  Semen.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku      
                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Struktur.         
                                                                          
           1.2.2  Pasir.                                                  
                                                                          
                 Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-
                 butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan
                                                                          
                 tidak me-ngandung bahan bahan organis.                   
                                                                          
           1.2.3  Air.                                                    
                 Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam,  
                                                                          
                 bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah
                                                                          
                 yang dapat merusak.                                      
                                                                          
                                                                          
        1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
           1.3.1 Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam      
                                                                          
                volume.                                                   
                 Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga)      
                                                                          
                 menit.                                                   
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 65 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           1.3.2 Jenis Adukan.                                            
                 a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.             
                                                                          
                   Adukan ini untuk pasangan untuk menutup semua          
                                                                          
                   permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,      
                   yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
                                                                          
                   Gambar Kerja.                                          
                                                                          
                 b. Adukanan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS.        
                   Aduk plesteran ini untuk :                             
                                                                          
                   ▪ Menutup semua permukaan dinding pasangan pada        
                                                                          
                     bagian luar/tepi luar bangunan.                      
                   ▪ Semua  bagian dan keseluruhan permukaan dinding      
                                                                          
                     pasangan yang disyaratkan arus kedap air seperti     
                                                                          
                     tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150   
                     cm dari permukaan lantai.                            
                                                                          
                   ▪ Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga       
                                                                          
                     ketinggian sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali
                     ditentukan lain dalam gambar kerja.                  
                                                                          
             1.3.3 Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan    
                                                                          
                  sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
                  dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.  
                                                                          
             1.3.4 Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
                                                                          
                  waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak        
                  melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 3                                   
                                                                          
                  PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA EXPOSED                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        3.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi:                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 66 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
            ▪ Pekerjaan pasangan batu bata exposed ½ batu pada dinding    
              bangunan.                                                   
                                                                          
            ▪ Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam
                                                                          
              Gambar Kerja.                                               
                                                                          
                                                                          
        3.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
                                                                          
           3.2.1 Batu Bata Exposed                                        
               a. Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu 
                                                                          
                  yang terbaik dengan ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan     
                                                                          
                  pembakaran sempurna dan merata.                         
               b. Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau
                                                                          
                  adukan, mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan
                                                                          
                  langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.          
           3.2.2  Semen.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.                       
                                                                          
           3.2.3  Pasir.                                                  
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.                       
                                                                          
           3.2.4  A i r.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.                       
                                                                          
                                                                          
        3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
           3.3.1  Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus       
                  memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan       
                                                                          
                  hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
                                                                          
                  dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.               
                                                                          
           3.3.2  Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air  
                  bersih dulu sehingga jenuh.                             
                                                                          
                 Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
                                                                          
                 permukaan batu bata tersebut.                            
           3.3.3 Aduk Perekat/Spesi.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 67 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 a. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air 
                   adalah campuran 1 PC : 3 PS untuk :                    
                                                                          
                   ▪ Dinding pasangan daerah basah.                       
                                                                          
                   ▪ Dinding pasangan yang langsung berhubungan dengan    
                     luar.                                                
                                                                          
                   ▪ Saluran.                                             
                                                                          
                 b. Untuk semua pasangan terhitung dari P + 0.20 ke atas, 
                   dipakai aduk perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR       
                                                                          
                   terkecuali yang disyaratkan kedap air pada KM/WC atau  
                                                                          
                   seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja dan atau     
                   sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                    
                                                                          
                 c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal
                                                                          
                   1 dalam Bab ini.                                       
           3.3.4 Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk 
                                                                          
                perekat/spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan    
                                                                          
                horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
           3.3.5 Pemasangan dinding pasangan dan batu bata dilakukan      
                                                                          
                bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap   
                                                                          
                harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis pada sudut-
                sudut ditanam tulangan beton ø 10 mm2.                    
                                                                          
                Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu  
                                                                          
                pada persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain  
                dalam buku ini.                                           
                                                                          
                Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan
                                                                          
                biaya untuk pekerjaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak
                                                                          
                dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.                  
           3.3.6 Pelaksanaan pemasangan dan batu bata harus rapih, sama   
                                                                          
                tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh
                                                                          
                pekerjaan.                                                
                Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku   
                                                                          
                seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                     
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 68 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           3.3.7 Pekerjaan pemasangan dan batu bata harus benar benar     
                vertikal dan horizontal.                                  
                                                                          
                 Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur   
                                                                          
                 tepat.                                                   
           3.3.8 Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan 
                                                                          
                atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk  
                                                                          
                setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.              
                 Semua pasangan dan batu bata yang tertanam dalam tanah   
                                                                          
                 harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
                                                                          
           3.3.9 Setelah dan batu bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus
                dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan 
                                                                          
                dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima  
                                                                          
                plesteran                                                 
           3.3.10 Pembuatan lubang pada dinding pasangan dan batu bata untuk
                                                                          
                perancah sama sekali tidak diperkenankan.                 
                                                                          
           3.3.11 Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua   
                melebihi dari 5 %. dan batu bata yang patah lebih dari 2 (dua)
                                                                          
                bagian tidak boleh digunakan.                             
                                                                          
           3.3.12 Pemeliharaan :                                          
                Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontraktor wajib 
                                                                          
                untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau          
                                                                          
                pengotoran oleh bahan lain.                               
                Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim
                                                                          
                sebagai pekerjaan tambah.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 4                                   
                     PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
           4.1.1 Pekerjaan Beton Bertulang.                               
                                                                          
                 Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                       
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 69 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 ▪ Pembuatan kolom pedestal 30 x 30 Cm                    
                 ▪ Pembuatan kolom praktis, tercantum dalam Gambar Kerja. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        4.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
             4.2.1 Besi Beton.                                            
                                                                          
                 Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter
                                                                          
                 lebih kecil dari 16 mm.                                  
                 Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari
                                                                          
                 cacat seperti serpih-serpih.                             
                                                                          
                 Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-
                 2.                                                       
                                                                          
                 Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan    
                                                                          
                 gambar kerja.                                            
                 Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera       
                                                                          
                 dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
                                                                          
                 ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.           
                 Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak
                                                                          
                 disepuh/dilapis seng.                                    
                                                                          
                 Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.     
                 Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat   
                                                                          
                 dalam NI-2 (PBI-1971).                                   
                                                                          
           4.2.2  Semen.                                                  
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.                       
                                                                          
           4.2.3  Pasir.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan persyaratan pasir dalam Bab VIII Syarat-syarat
                                                                          
                 Pekerjaan Struktur.                                      
           4.2.4  Koral Beton/Split.                                      
                                                                          
                  Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
                                                                          
                  serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat- 
                  syarat NI-2, dan atau sesuai dengan persyaratan pasir dalam
                                                                          
                  Bab I Syarat-syarat Pekerjaan Struktur.                 
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 70 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir   
                  harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan
                                                                          
                  tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton  
                                                                          
                  yang disyaratkan.                                       
             4.2.5 A i r.                                                 
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.                       
                                                                          
             4.2.6 Acuan/Bekisting & Perancah.                            
                 Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mm. 
                                                                          
                 Balok-balok pengkaku dan pengikat papan acuan dari kaso  
                                                                          
                 5/7.                                                     
                 Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak        
                                                                          
                 diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.   
                                                                          
                                                                          
        4.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
           4.3.1  Beton Bertulang.                                        
                                                                          
                 a. Campuran & Mutu Beton.                                
                   Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.                    
                                                                          
                   Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton      
                                                                          
                   bertulang non struktural ini adalah K-175.             
                 b. Pembesian.                                            
                                                                          
                   Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau    
                                                                          
                   yang dibengkokkan, sambungan, kait-kait, dan sengkang  
                   (ring); persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI 1971).   
                                                                          
                   Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai  
                                                                          
                   dengan Gambar Kerja.                                   
                                                                          
                   Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin 
                   agar  besi tersebut tidak berubah tempat selama        
                                                                          
                   pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan/bekisting 
                                                                          
                   atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan    
                   bantalan/tahu beton sesuai NI-2 (PBI 1971).            
                                                                          
                 c. Pekerjaan Acuan/Bekisting.                            
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 71 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-  
                   ukuran yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.       
                                                                          
                   Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan- 
                                                                          
                   perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak      
                   berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran      
                                                                          
                   berlangsung.                                           
                                                                          
                   Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas
                   dari kototan tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur,
                                                                          
                   dan sebagainya.                                        
                                                                          
                 d. Cara Pengadukan.                                      
                   Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.         
                                                                          
                   Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus    
                                                                          
                   disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
                   Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga
                                                                          
                   tidak terjadi penguapan terlalu cepat.                 
                                                                          
                   Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya      
                   hujan, harus diperhatikan.                             
                                                                          
                 e. Pengecoran Beton.                                     
                                                                          
                   Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan  
                   melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan   
                                                                          
                   dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan 
                                                                          
                   ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan   
                   dan penempatan penahan jarak.                          
                                                                          
                   Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas         
                                                                          
                   persetujuan Konsultan Pengawas.                        
                                                                          
                   Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat     
                   penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan  
                                                                          
                   harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti  
                                                                          
                   keropos dan  sarang-sarang koral/split yang dapat      
                   memperlemah konstruksi.                                
                                                                          
                 f. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.               
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 72 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh     
                   dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
                   Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan   
                                                                          
                   perubahan apapun  pada permukaan beton tanpa           
                   persetujuan Konsultan Pengawas.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 5                                   
                      PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        5.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi:                             
                                                                          
            ▪ Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan    
                                                                          
              permukaan beton.                                            
            ▪ Plesteran kedap air.                                        
                                                                          
            ▪ Plesteran biasa.                                            
                                                                          
            ▪ Plesteran kasar untuk dinding pasangan dan batu bata yang   
              tertanam dalam tanah dan untuk dinding batas dengan tetangga
                                                                          
              yang terlihat.                                              
                                                                          
            ▪ Pekerjaan plesteran lainnya seperti tercantum dalam Gambar  
              Kerja.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        5.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
            5.2.1 Semen.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.                       
                                                                          
           5.2.2  Pasir.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.                       
           5.2.3  A i r.                                                  
                                                                          
                 Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.                       
                                                                          
        5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 73 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
            5.3.1 Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
                  dinding pasangan bidang beton telah disetujui secara tertulis
                                                                          
                  oleh Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
           5.3.2  Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam  
                  volume.                                                 
                                                                          
           5.3.3  Jenis Plesteran.                                        
                                                                          
                 a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak
                   dihaluskan.                                            
                                                                          
                   Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap    
                                                                          
                   air, yaitu 1 PC : 3 PS.                                
                   Dipakai untuk :                                        
                                                                          
                   Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di    
                                                                          
                   dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai. 
                   Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap         
                                                                          
                   tetangga.                                              
                                                                          
                 b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.          
                   Aduk plesteran ini untuk pasangan Con Block, batu bata 
                                                                          
                   dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan    
                                                                          
                   dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang           
                   dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam     
                                                                          
                   Gambar Kerja.                                          
                                                                          
                 c. Plesteran kedap air adalah campuran 1PC : 3PS.        
                   Aduk plesteran ini untuk :                             
                                                                          
                   Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian   
                                                                          
                   luar/tepi luar bangunan.                               
                                                                          
                   Semua  bagian dan keseluruhan permukaan dinding        
                   pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti      
                                                                          
                   tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm  
                                                                          
                   dari permukaan lantai.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 74 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Semua  pasangan di bawah permukaan tanah hingga        
                   ketinggian sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali 
                                                                          
                   ditentukan lain dalam gambar kerja.                    
                                                                          
                 d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air
                   yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan       
                                                                          
                   campuran yang homogen.                                 
                                                                          
                   Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
                   dari dinding pasangan.                                 
                                                                          
                   Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
                                                                          
                   plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari,
                   atau sudah kering benar.                               
                                                                          
           5.3.4  Semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan  
                                                                          
                  sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
                  dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.  
                                                                          
                 Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara 
                                                                          
                 waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan       
                 tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
                                                                          
           5.3.5  Kontraktor harus menyediakan Pekerja/Tukang yang ahli   
                                                                          
                  untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk
                  plesteran aci halus.                                    
                                                                          
           5.3.6  Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk  
                                                                          
                  plesteran harus diratakan.                              
                 Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci
                                                                          
                 halus; harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
                                                                          
                 berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun 
                                                                          
                 benda- benda lain yang membuat cacat.                    
           5.3.7  Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
                                                                          
                  dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam
                                                                          
                  kurang lebih 1 cm.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 75 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester,        
                 permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, 
                                                                          
                 kemudian dikasarkan/-("scratched").                      
                                                                          
                 Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie
                 harus tertutup aduk plesteran.                           
                                                                          
           5.3.8  Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan     
                                                                          
                  cat/wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan
                  plesterannya.                                           
                                                                          
           5.3.9  Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan          
                                                                          
                  bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus 
                  diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang
                                                                          
                  lebih baik terhadap bahan-/material yang akan digunakan 
                                                                          
                  tersebut.                                               
           5.3.10 Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda      
                                                                          
                  jenis-nya pada satu bidang datar, harus diberi naat/celah
                                                                          
                  dengan ukuran lebar 1 cm dalam 1 cm.                    
                 Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan 
                                                                          
                 atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk
                                                                          
                 setiap jarak 2 M.                                        
                 Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan   
                                                                          
                 dinding-/kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan   
                                                                          
                 dalam Gambar Kerja.                                      
                 Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm.
                                                                          
                 Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan          
                                                                          
                 menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke      
                                                                          
                 permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk      
                 memperkuat daya lekat Plesteran.                         
                                                                          
           5.3.11 Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah 
                                                                          
                  selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk
                  seluruh bangunan.                                       
                                                                          
           5.3.12 Pemeliharaan.                                           
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 76 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 a. Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
                   berlangsung dengan wajar.                              
                                                                          
                   Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan        
                                                                          
                   plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
                   terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
                                                                          
                   dapat mencegah penguapan air secara cepat.             
                                                                          
                   Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
                   pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram    
                                                                          
                   dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai
                                                                          
                   jenuh.                                                 
                 b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan       
                                                                          
                   bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan  
                                                                          
                   menjaganya  terhadap  kerusakan-kerusakan dan          
                   pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan
                                                                          
                   tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.         
                                                                          
                 c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan        
                   bahan/-material akhir di atas permukaan plesteran      
                                                                          
                   dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) 
                                                                          
                   minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
                   seperti yang disyaratkan tersebut di atas.             
                                                                          
                 d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang     
                                                                          
                   disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor   
                   harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh 
                                                                          
                   Konsultan Pengawas.                                    
                                                                          
                   Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor
                                                                          
                   dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.    
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 6                                   
                                                                          
                       PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                          
                                                                          
                                                                          
        6.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 77 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan kusen aluminium seperti 
           ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan  
                                                                          
           Pengawas, seperti :                                            
                                                                          
             - Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.         
             - Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.    
                                                                          
             - Pekerjaan kusen, rangka, daun pintu dan jendela lengkap lainnya
                                                                          
               sesuai tercantum dalam gambar kerja.                       
          Pekerjaan ini tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan
                                                                          
          semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan   
                                                                          
          kusen aluminium sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti
          ditunjukkan dalam gambar Kerja.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        6.2 STANDAR / RUJUKAN                                             
             - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982). 
                                                                          
             - JIS H4100 (Aluminium and Aluminium Alloy Extuded Shape)    
                                                                          
             - JIS H8602 (Combined Coating of Anodic Oxide and Organic    
               Coating’s on Aluminium and Aluminium Alloys)               
                                                                          
             - ASTM                                                       
                                                                          
                                                                          
        6.3 PROSEDUR UMUM                                                 
                                                                          
           6.3.1  Contoh Bahan.                                           
                                                                          
                  Contoh bahan aluminium, bentuk profil yang dipakai dan  
                  warna finishing, harus diserahkan terlebih dahulu kepada
                                                                          
                  Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke 
                                                                          
                  lokasi proyek.                                          
                                                                          
           6.3.2  Gambar Detail Pelaksanaan.                              
                  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
                                                                          
                  “shop drawing” dan membuat contoh jadi (“mock-up”) detail
                                                                          
                  hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi / 
                  Konsultan Pengawas untuk disetujui, dengan petunjuk     
                                                                          
                  sebagai berikut :                                       
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 78 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  Gambar         : Uraian/Informasi.                      
                  Denah          : Lokasi, jenis bukaan, arah bukaan,     
                                                                          
                                  engsel-engsel.                          
                                                                          
                  Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish,
                                  tipe, jendela, bovenlicht anti karat, jenis
                                                                          
                                  kaca, hardware, dll.                    
                                                                          
                  Shop-drawing   : Detail, tipe / jenis profil, ukuran profil,
                                  finish permukaan, arah bukaan,          
                                                                          
                                  pemasangan kaca, lokasi, metoda         
                                                                          
                                  instalasi, hardware, dll.               
           6.3.3  Pelaksanaan                                             
                                                                          
                  Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan      
                                                                          
                  meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran lapangan.
                  Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara     
                                                                          
                  fabrikasi dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan kondisi
                                                                          
                  lapangan  agar   hasilnya dapat   dipertanggung         
                  jawabkan.Pekerjaan pemasangan kusen aluminium, baru     
                                                                          
                  diijinkan untuk dimulai bila pekerjaan plesteran pada lubang
                                                                          
                  pintu / jendela telah diperiksa serta disetujui Pengawas
                  Lapangan.                                               
                                                                          
          6.3.4   Pemeriksaan dan Pengujian                               
                                                                          
                  Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap  
                  bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :             
                                                                          
                  • Bahan di workshop dan di lokasi, termasuk peralatan,  
                                                                          
                  • Tata letak masing-masing tipe kusen,                  
                                                                          
                  • Presisi pemasangan : elevasi, ketegakan, posisi terhadap
                    dinding,                                              
                                                                          
                  • Pemasangan kaca dan hardware,                         
                                                                          
                  • Pemasangan sealant.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 79 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga   
                  pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan tanpa
                                                                          
                  biaya tambahan kepada Pemilik Proyek.                   
                                                                          
                  Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak
                  tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan 
                                                                          
                  teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki / membongkar /
                                                                          
                  mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya      
                  ditanggung Kontraktor tanpa dapat di-klaim sebagai      
                                                                          
                  pekerjaan tambah.                                       
                                                                          
                                                                          
        6.4 BAHAN – BAHAN                                                 
                                                                          
           6.4.1  Spesifikasi bahan kusen dan rangka daun jendela.        
                                                                          
                  - Jenis        :   Aluminium extrusion.                 
                  - Ketebalan    :   Minimum 1 mm.                        
                                                                          
                  - Produk       :   Dacon                                
                                                                          
                  - Ukuran       :   1,5 ” x 4 “ (lk. 4 cm x 10 cm)       
                  Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan
                                                                          
                  teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar   
                                                                          
                  hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.                  
           6.4.2  Persyaratan untuk konstruksi kusen :                    
                                                                          
                  - Defleksi maksimum 2 mm untuk 1/1500 bentang antara 2  
                                                                          
                    tumpuan.                                              
                                                                          
                  - Ketahanan terhadap beban angin ( 120 kG/cm2 )         
                  - Ketahanan terhadap udara ( minimum 15 m3/jam )        
                                                                          
                  - Ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
                                                                          
           6.4.3  Untuk bahan pelengkap lainnya :                         
                  - Sekrup terbuat dari Stainless steel.                  
                                                                          
                  - Weather strip dari neoprene rubber gasket.            
                                                                          
                  - Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat    
                    penggantung dengan aluminium.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 80 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  - Angker rangka kusen dari steel plate, tebal 2 mm      
                    dengan lapisan zinc minimal 13 mikron. Penempatan     
                                                                          
                    pada setiap jarak 30 mm.                              
                                                                          
                  - Untuk rangka / profil kusen yang berhubungan dengan   
                    udara luar harus diberi bahan kedap air dari jenis polysol
                                                                          
                    sealant.                                              
                                                                          
                                                                          
        6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
                                                                          
           6.5.1  Pekerjaan di workshop.                                  
                                                                          
                  1) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih
                    dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan,
                                                                          
                    kesikuan dan kelengkungan yang disyaratkan. Profil    
                                                                          
                    aluminium harus dilindungi terutama dari retak, bercak
                    noda atau goresan pada permukaan yang tampak selama   
                                                                          
                    fabrikasi maupun pemasangan.                          
                                                                          
                  2) Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada       
                    tempat yang aman terlindung dari benda-benda yang     
                                                                          
                    dapat menyebabkan  kerusakan pada permukaan,          
                                                                          
                    terutama material besi. Hasil pemotongan dengan mesin 
                    potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan untuk 
                                                                          
                    pintu, jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi
                                                                          
                    dan lebar adalah 1 mm, dan untuk diagonal adalah 2 mm.
                  3) Sekrup harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak
                                                                          
                    terlihat dari luar, menggunakan sekrup anti karat     
                                                                          
                    /stainless steel, tiap sambungan harus kedap air.     
                                                                          
                  4) Untuk pemegang profil dan perlengkapan lain dari profil
                    aluminium yang akan kontak dengan permukaan metal (   
                                                                          
                    besi, tembaga dan lain-lain ), maka permukaan metal   
                                                                          
                    bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk      
                    menghindari kontak korosi.                            
                                                                          
           6.5.2  Pemasangan di lapangan                                  
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 81 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  1) Kusen dan rangka daun pintu / jendela harus dilindungi
                    dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan- 
                                                                          
                    goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi  
                                                                          
                    maupun pemasangan.                                    
                  2) Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding 
                                                                          
                    adalah 10 – 25 mm, kemudian celah yang terjadi diberi 
                                                                          
                    beton ringan (grout). Agar kedap air dan kedap suara  
                    sekeliling tepi profil diberi lapisan ‘sealant’.      
                                                                          
                  3) Profil yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                                                                          
                    beton, aduk atau plesteran diberi lapisan “Anti Corrosive
                    Treatment” dengan insulating Varnish seperti Asphaltic
                                                                          
                    Varnish. Setelah pemasangan kusen aluminium dan       
                                                                          
                    jendela, maka sekeliling kusen yang berhubungan       
                    langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan
                                                                          
                    Vynil tape untuk mencegah korosi selama masa          
                                                                          
                    pembangunan. Pintu - pintu dan jendela harus dilindungi
                    dengan ‘Corrugated Card board’ dengan hati-hati agar  
                                                                          
                    terlindung dari benturan alat-alat pada waktu         
                                                                          
                    pembangunan.                                          
                  4) Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap
                                                                          
                    hubungan bersudut 90 derajat. Apabila tidak terpenuhi,
                                                                          
                    Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul adalah 
                    tanggungan Kontraktor. Semua sistem dan mekanisme     
                                                                          
                    yang disyaratkan dalam Gambar kerja harus berfungsi   
                                                                          
                    dengan sempurna.                                      
                                                                          
                  5) Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan     
                    sempurna, apabila terjadi kemacetan Kontraktor harus  
                                                                          
                    membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah  
                                                                          
                    tanggungan Kontraktor. Pada daun pintu ganda / double 
                    door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran   
                                                                          
                    udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 82 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                    dipasang mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic 
                    Rubber atau bahan dari Synthetic Resin. Kaca harus diteliti
                                                                          
                    dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh       
                                                                          
                    menimbulkan getaran. Apabila masih terjadi getaran,   
                    maka ‘Profil Rubber Seal’ pemegang kaca harus diganti 
                                                                          
                    atas biaya Kontraktor. Pemasangan bahan kedap air     
                                                                          
                    antara kaca dan profil aluminium disyaratkan tebal    
                    minimum 5 mm.  Bahan sealant yang tampak harus        
                                                                          
                    merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan yang
                                                                          
                    mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis
                    profil.                                               
                                                                          
                  6) Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah
                                                                          
                    pemasangan harus dibersihkan dengan ‘Volatile olie’.  
                  Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya,
                                                                          
                  bahan pelindung harus digunakan, kemudian bercak noda   
                                                                          
                  tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering disapu
                  dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 7                                   
                 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA                 
                                                                          
                     ( ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI )                       
                                                                          
                                                                          
        7.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                          
           Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela
                                                                          
           aluminium dan lain-lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
        7.2 PERSYARATAN BAHAN.                                            
                                                                          
           Semua alat penggantung dan pengunci (‘hardware’) yang digunakan
                                                                          
           harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi
           ini.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 83 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
           Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapatkan  
           persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
                                                                          
           Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan     
                                                                          
           persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Dalam   
           pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak    
                                                                          
           kunci). Pemilihan ‘hardware’ pintu dan jendela disesuaikan dengan
                                                                          
           jenis bahan pintu.                                             
           7.1.1  Pintu Ayun.                                             
                                                                          
                  a. Engsel (“Hinge”)                                     
                                                                          
                     Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).         
                     Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon       
                                                                          
                               Memenuhi standard SII –0407-80.            
                                                                          
                     Pemakaian : Pintu rangka aluminium atau kayu         
                     Ukuran   : Standard produk ( 76,2 x 108 mm ), tebal  
                                                                          
                     3 mm.                                                
                                                                          
                     Jumlah   : 3 (tiga) set per daun pintu.              
                     Produk   : Dekkson .                                 
                                                                          
                     Warna    : Stainless steel.                          
                                                                          
                  b. Kotak Kunci (“Lockcase”).                            
                     Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).         
                                                                          
                     Pemakaian : Pintu aluminium atau pintu kayu          
                                                                          
                     Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang    
                               (“latch bolt”) dan mempunyai lidah malam   
                                                                          
                               (“rolling dead bolt”)                      
                                                                          
                     Produk   : Dekkson                                   
                                                                          
                     Warna    : Stainless steel.                          
                  c. Silinder (“Cylinder”).                               
                                                                          
                    1. Spesifikasi : Sistem anak kunci dua arah.          
                                                                          
                       Pemakaian : Pintu aluminium / kayu pada setiap     
                                  bangunan.                               
                                                                          
                       Produk    : Dekkson .                              
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 84 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                    2. Spesifikasi :Pegangan dalam/luar yang dapat        
                                 diputar dengan tombol penekan pada       
                                                                          
                                 pegangan dalam) Jika dalam keadaan       
                                                                          
                                 darurat, pintu dapat dibuka dari sisi luar
                                 dengan “emergency pin”                   
                                                                          
                      Pemakaian  : Pintu kamar mandi.                     
                                                                          
                      Produk     : Dekkson .                              
                  d. Pegangan Pintu (“Handle”).                           
                                                                          
                    Spesifikasi  : Pegangan dalam yang dapat diputar      
                                                                          
                                  dengan  tombol  penekan  pada           
                                  pegangan    dalam,    indikator         
                                                                          
                                  “isi/kosong”pada sisi luar pintu.       
                                                                          
                    Pemakaian    : Pintu Kamar Mandi/WC.                  
                    Produk       : Dekkson .                              
                                                                          
                    Spesifikasi  : Pegangan dalam/luar dengan lever       
                                                                          
                                   handle biasa                           
                    Pemakaian    : Semua pintu aluminium dan kayu.        
                                                                          
                    Produk       : Dekkson .                              
                                                                          
                                                                          
        7.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                      
                                                                          
          7.3.1 Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail      
                                                                          
                pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
                disesuaikan dengan keadaan dilapangan.                    
                                                                          
                Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data  
                                                                          
                yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan
                                                                          
                atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap
                didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standardisasi
                                                                          
                pabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap pintu dan jendela.
                                                                          
                Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas
                sebelum dilaksanakan. Pemasangan semua perangkat          
                                                                          
                perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya lockcase,
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 85 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                handle dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi
                yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau petunjuk
                                                                          
                Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka
                                                                          
                Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.        
           7.3.2  Engsel.                                                 
                                                                          
                  Pemasangan :                                            
                                                                          
                  • Engsel atas , +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                  • Engsel bawah , +/- 28 cm (as) dari permukaan bawah    
                                                                          
                    pintu.                                                
                                                                          
                  • Khusus pintu toilet /peturasan dan janitor adalah +/- 32
                    cm (as) dari permukaan bawah pintu.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 8                                   
                             PEKERJAAN KACA                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        8.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                            
                                                                          
            ▪ Pekerjaan kaca pintu, jendela, dan lubang cahaya (bovenlicht).
                                                                          
            ▪ Pekerjaan kaca lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                          
                                                                          
        8.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
                                                                          
           •   Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII    
                                                                          
               0189/78.                                                   
           •   Produk ASAHIMAS FLAT GLASS .                               
                                                                          
          8.2.1 Tipe Bahan.                                               
                                                                          
               Kaca         : Kaca bening (clear float glass).            
               Tebal        : 5 mm.                                       
                                                                          
               Warna        : bening (clear)                              
                                                                          
               Pemakaian    : semua lubang cahaya (bovenlicht) pada       
                              dinding tepi luar.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 86 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                             - semua lubang pintu, jendela dan bouvenlicht
                              pada ruangan - ruangan dalam bangunan       
                                                                          
               Tipe/Produk  : Asahimas.                                   
                                                                          
          8.2.2 Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida 
               maupun bercak-bercak lain.                                 
                                                                          
          8.2.3 Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan  
                                                                          
               tertulis dari Konsultan Pengawas.                          
          8.2.4 Toleransi tebal.                                          
                                                                          
               Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal
                                                                          
               sebagai berikut :                                          
                       JENIS     TEBAL TOLERANSI                          
                                                                          
                       (mm)          (mm)                                 
                                                                          
                        6            +/- 0,3                              
                        8            +/- 0,3                              
                                                                          
                       12            +/- 0,3                              
                                                                          
          8.2.5 Kesikuan.                                                 
               Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai    
                                                                          
               sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.        
                                                                          
               Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5  
               mm per Meter.                                              
                                                                          
          8.2.6 Cacat cacat.                                              
                                                                          
               Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda 
               apapun.                                                    
                                                                          
        8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
           8.3.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian khusus dan
                                                                          
                ke-telitian sesuai standar pabrik.                        
           8.3.2 Ukuran, tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus 
                                                                          
                sesuai dengan Gambar Kerja, buku spesifikasi ini dan atau 
                                                                          
                sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                
           8.3.3 Pemotongan harus rapi dan lurus, harus menggunakan alat  
                                                                          
                pemotong kaca/cermin khusus.                              
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 87 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 Kaca yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan   
                 harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng
                                                                          
           8.3.4 Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan &
                                                                          
                benturan dan diberi tanda agar mudah diketahui.           
           8.3.5 Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu & Jendela.               
                                                                          
                 a. Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh  
                                                                          
                   dan  telah selesai sesuai dengan Gambar Kerja dan      
                   memenuhi  persyaratan pekerjaan kusen/logam yang       
                                                                          
                   diuraikan pada bab lain dalam buku ini.                
                                                                          
                 b. Ukuran kaca dan pemasangan sealent harus sedemikian   
                   rupa, agar kaca tidak pecah pada waktu pengembangan    
                                                                          
                   dan penyusutan.                                        
                                                                          
           8.3.6 Kualitas Pekerjaan.                                      
                 a. Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat 
                                                                          
                   pemasangan sealent maupun sekrup / paku.               
                                                                          
                 b. Semua  kaca pada  saat terpasang tidak boleh          
                   bergelombang.                                          
                                                                          
                   Apabila masih terlihat adanya gelombang maka kaca      
                                                                          
                   tersebut harus dibongkar dan diperbaiki/diganti.       
                   Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor tidak
                                                                          
                   dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.               
                                                                          
           8.3.7 Pemeliharaan.                                            
                Semua  kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari    
                                                                          
                kerusakan dan benturan, serta harus diberi tanda agar mudah
                                                                          
                diketahui.                                                
                                                                          
                Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun
                cacat lain akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
                                                                          
                mengganti dengan yang baru sesuai persyaratan.            
                                                                          
                Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak
                dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 88 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                PASAL 9                                   
                           PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        9.1  LINGKUP PEKERJAAN.                                           
             Pekerjaan ini mencakup penyediaan material, persiapan, dan   
                                                                          
             pemasangan plafon lengkap dengan rangka, penggantung, dan    
                                                                          
             finishing, sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, baik
             menggunakan material gypsum, PVC, akustik, maupun plafon     
                                                                          
             modular lainnya.        .                                    
                                                                          
        9.2  PERSYARATAN BAHAN.                                           
            9.2.1 Lembaran bahan penutup plafon ini harus mulus, tidak rusak,
                                                                          
                tergores permukaannya atau cacat-cacat lainnya.           
                                                                          
           9.2.2 Penutup Plafond.                                         
                Bahan Utama : Gypsum board 9mm dengan Rangka hollow       
                                                                          
                Produk      : Jayaboard                                   
                                                                          
                Warna       : Putih                                       
           9.2.3 Accessories (Sekrup plafon, dinabolt, kawat penggantung, 
                                                                          
                angkur) harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup
                                                                          
                plafond dan atau mengikuti rekomendasi dan spesifikasi Pabrik
                pembuat.                                                  
                                                                          
           9.2.4 Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Pemberi Tugas 
                                                                          
                untuk persetujuan tertulis bagi pemasangan.               
                                                                          
                                                                          
        9.3  PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
                                                                          
           9.3.1 Bila Pemberi Tugas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas  
                                                                          
                berhak meminta kepada Kontraktor agar di dalam pelaksanaan
                pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari
                                                                          
                pabrik pembuat dan untuk hal tersebut biaya ditanggung    
                                                                          
                Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
           9.3.2 Setelah itu, dilakukan pengukuran dan penandaan elevasi  
                                                                          
                plafon menggunakan alat bantu seperti waterpass atau laser
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 89 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                level untuk memastikan ketepatan tinggi dan kerataan bidang
                plafon.                                                   
                                                                          
           9.3.3 Setelah elevasi ditentukan, pekerjaan dilanjutkan dengan 
                                                                          
                pemasangan rangka plafon menggunakan rangka hollow baja   
                ringan atau metal furring sesuai spesifikasi. Rangka utama dan
                                                                          
                pendukung dipasang secara teratur dan kokoh, dengan jarak 
                                                                          
                penggantung yang tidak melebihi 1,2 meter. Seluruh rangka 
                harus terpasang rata dan lurus, dan posisinya dicek       
                                                                          
                menggunakan benang ukur atau alat ukur digital.           
                                                                          
           9.3.4 Selanjutnya dilakukan pemasangan papan penutup plafon,   
                seperti gypsum board atau bahan lain yang ditentukan dalam
                                                                          
                desain. Papan dipasang secara rapi dan rapat menggunakan  
                                                                          
                sekrup plafon khusus, dengan sambungan antar papan ditutup
                menggunakan compound dan joint tape. Setelah semua        
                                                                          
                penutup plafon terpasang, dilakukan proses pendempulan pada
                                                                          
                seluruh sambungan dan permukaan yang tidak rata, kemudian 
                diamplas hingga halus.                                    
                                                                          
           9.3.5 Tahap akhir adalah proses pengecatan dengan cat interior 
                                                                          
                khusus plafon sesuai warna yang ditentukan. Pekerjaan     
                finishing ini juga mencakup pemotongan dan pembuatan      
                                                                          
                lubang untuk lampu, ventilasi, atau panel akses sesuai    
                                                                          
                kebutuhan instalasi. Setelah semua pekerjaan selesai, area
                kerja dibersihkan dari sisa material, debu, dan serpihan plafon.
                                                                          
           9.3.6 Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan
                                                                          
                memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap   
                                                                          
                sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel 
                atau mengganjal bagian bagian ini terhadap rangka         
                                                                          
                penumpu/gording.                                          
                                                                          
                Dalam keadaan apapun juga, untuk mengatur kemiringan atap 
                ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat
                                                                          
                kait.                                                     
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 90 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor
                karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan       
                                                                          
                mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak     
                                                                          
                penyangga kecil.                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 10                                  
                                                                          
                         PEKERJAAN FLOOR LANTAI                           
                                                                          
                                                                          
        10.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                           
                                                                          
             Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja,
             serta pelaksanaan pengecoran rabat beton untuk area lantai dasar,
                                                                          
             halaman, atau jalan akses sesuai dengan gambar rencana. Termasuk
                                                                          
             dalam pekerjaan ini adalah persiapan lahan, perataan, pemasangan
             bekisting (jika diperlukan), pengecoran beton, serta finishing dan
                                                                          
             perawatan (curing).                                          
                                                                          
        10.2 PERSYARATAN MUTU                                             
                                                                          
            10.2.1 Jenis beton.                                           
                Jenis beton yang digunakan bisa berupa beton site mix atau
                                                                          
                ready mix.                                                
                                                                          
            10.2.2 Mutu beton.                                            
                                                                          
                Mutu beton disesuaikan dengan spesifikasi yang direncanakan
                dan kebutuhan konstruksi atau dapat menggunakan mutu      
                                                                          
                beton K-175 s/d K-250.                                    
                                                                          
            10.2.3 Perbandingan campuran (untuk site mix)                 
                                                                          
                Jika menggunakan beton site mix  maka diharuskan          
                menyesuaikan perbandingan campuran material atau bahan.   
                                                                          
                Contoh K-175 menggunakan perbandingan 1 Semen : 2.5 Pasir 
                                                                          
                Cor : 4 Agregat Kasar                                     
        10.3 PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
            10.2.1 Semen.                                                 
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 91 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku       
                Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Struktur.          
                                                                          
            10.2.2 Pasir.                                                 
                                                                          
                Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-
                                                                          
                butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak
                me ngandung bahan bahan organis.                          
                                                                          
            10.2.3 Air.                                                   
                                                                          
                Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan
                                                                          
                organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang
                dapat merusak.Koral Beton/Split.                          
                                                                          
            10.2.4 Koral beton/split                                      
                                                                          
                Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
                                                                          
                serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-   
                syarat NI-2.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        10.4 PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                     
                                                                          
           10.3.1 Pelaksanaan pekerjaan pemasangan lantai dimulai dari    
                pembersihan area kerja untuk memastikan permukaan dasar   
                                                                          
                bebas dari debu, oli, dan kotoran. Lantai eksisting yang tidak
                                                                          
                sesuai ketinggian atau rusak dilakukan pembongkaran dan   
                perataan terlebih dahulu.                                 
                                                                          
           10.3.2 Pemasangan bekisting dilakukan jika dibutuhkan pembatas 
                                                                          
                bentuk (misalnya di area tepi atau pertemuan elevasi berbeda).
                Selanjutnya dilakukan pengecoran dengan beton mutu sesuai 
                                                                          
                rencana, baik menggunakan beton cor manual (site mix) atau
                                                                          
                beton siap pakai (readymix). Ketebalan rabat umumnya antara
                5–10 cm tergantung peruntukan.                            
                                                                          
           10.3.3 Beton dituang secara merata dan dipadatkan menggunakan  
                                                                          
                alat bantu seperti vibrator (jika tebal), kemudian diratakan dan
                dirapikan permukaannya dengan jidar dan trowel. Untuk hasil
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 92 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                akhir, dilakukan finishing kasar (exposed), halus, atau sesuai
                kebutuhan desain.                                         
                                                                          
           10.3.4 Dilakukan curing (perawatan beton) minimal selama 7 hari
                                                                          
                dengan  menjaga kelembaban permukaan menggunakan          
                karung basah atau semprotan air untuk mencegah retak dini.
                                                                          
           10.3.5 Setelah proses curing selesai maka dilakukan finishing floor
                                                                          
                lantai menggunakan floor hardener dan pemasangan tape Tesa
                atau Gans Floor sebagai tanda (marking) garis evakuasi pada
                                                                          
                lantai.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 11                                  
                                                                          
                         PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                          
                                                                          
        11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                          
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                            
                                                                          
            ▪ Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan, beton yang 
              ditampakkan.                                                
                                                                          
            ▪ Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam
                                                                          
              gambar kerja.                                               
          11.1.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan, Beton.  
                                                                          
                 Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan      
                                                                          
                 beton yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar 
                 Kerja.                                                   
                                                                          
          11.1.2  Pekerjaan Pengecatan Logam.                             
                                                                          
                 Semua  pekerjaan logam yang terpasang seperti yang       
                                                                          
                 tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai    
                 berikut :                                                
                                                                          
                 ▪  Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat      
                                                                          
                    sampai dengan cat finish.                             
                 ▪  Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-     
                                                                          
                    exposed dicat hanya sampai dengan cat dasar.          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 93 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        11.2 PERSYARATAN BAHAN                                            
             11.2.1 Cat Tembok.                                           
                                                                          
                 Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap
                                                                          
                 udara dan garam, produk Jotun.                           
             11.2.2 Cat Logam & Kayu.                                     
                                                                          
                 Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
                                                                          
                 Produk ICI/DULUX.                                        
             11.2.3 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk 
                                                                          
                 tersebut di atas                                         
                                                                          
                 mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.           
                 Pembuktian berupa :                                      
                                                                          
                  • segel kaleng                                          
                                                                          
                  • test BD                                               
                  • test silo                                             
                                                                          
                  • hasil akhir pengecatan                                
                                                                          
                 Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. 
                 Hasil test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis
                                                                          
                 dari produsen dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk 
                                                                          
                 persetujuan pelaksanaan.                                 
                                                                          
             11.2.4 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
               dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 
                                                                          
               cm2.                                                       
                                                                          
                 Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
                 warna, formula cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat
                                                                          
                 dasar sampai dengan lapisan akhir).                      
                                                                          
             11.2.5 Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada 
               Konsultan Pengawas dan Perencana.                          
                                                                          
                 Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
                                                                          
                 Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor     
                 melanjutkan dengan pembuatan "mock-up".                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 94 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             11.2.6 Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas,
               untuk   kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 
                                                                          
               5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.             
                                                                          
                 Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan      
                 mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di      
                                                                          
                 dalamnya.                                                
                                                                          
                 Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas 
                 untuk perawatan.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        11.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                     
             11.3.1 Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali
                                                                          
               apabila dispesifikasikan lain.                             
                                                                          
                 Tebal minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama
                 dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.              
                                                                          
                 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran 
                                                                          
                 atau ada bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, roller
                 maupun semprotan.                                        
                                                                          
             11.3.2 Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan
                                                                          
                  dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia,    
                  maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung   
                                                                          
                  misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang    
                                                                          
                  harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.         
             11.3.3 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam  
                                                                          
                  keadaan cuaca  yang lembab atau hu-jan atau dalam       
                                                                          
                  keadaan angin berdebu bertiup.                          
                                                                          
                 Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat     
                 dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia,    
                                                                          
                 maka  ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang    
                                                                          
                 cukup atau pergantian udara ber-langsung lancar.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 95 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                 Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,
                 Kontraktor harus memakai  Kipas Angin/Fan untuk          
                                                                          
                 memperlancar pergantian/aliran udara.                    
                                                                          
             11.3.4 Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
                  tekan/vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus    
                                                                          
                  ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya cukup
                                                                          
                  untuk pekerjaan ini.                                    
             11.3.5 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
                                                                          
                 Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan
                                                                          
                 Pengawas.                                                
             11.3.6 Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun        
                                                                          
                  pem-bersihan   dengan kain kering terlebih dahulu harus 
                                                                          
                  mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
                  terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.      
                                                                          
             11.3.7 Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar
                                                                          
                  untuk komponen bahan/material logam, harus dilakukan    
                  sebelum komponen tersebut terpasang.                    
                                                                          
             11.3.8 Standard Pengerjaan ("Mock-Up").                      
                                                                          
                 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan   
                 pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
                                                                          
                 yang diperlukan.                                         
                                                                          
                 Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
                 tekstur, material dan cara pengerjaan.                   
                                                                          
                 Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan
                                                                          
                 ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                      
                                                                          
                 Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh  
                 Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini 
                                                                          
                 akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan
                                                                          
                 Pengecatan.                                              
             11.3.9 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas
                                                                          
                  harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan   
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 96 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                  pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
                  kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh 
                                                                          
                  Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung      
                                                                          
                  Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
            11.3.10 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
                                                                          
                  akhli/supervisi dari pabrik pembuat.                    
                                                                          
                  Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-
                  klaim sebagai pekerjaan tambah.                         
                                                                          
             11.3.11 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata,
                                                                          
                   Beton.                                                 
                 a. Sebelum pelaksanaan :                                 
                                                                          
                   Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,  
                                                                          
                   kotoran atau noda lain, bekas bekas cat yang terkelupas
                   bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi     
                                                                          
                   kering.                                                
                                                                          
                 b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                  
                   Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak      
                                                                          
                   mungkin meng-gunakan roller                            
                                                                          
                 c. Permukaan Interior.                                   
                   1. Lapisan pertama :                                   
                                                                          
                     Cat jenis Acrylic Wall Filler.                       
                                                                          
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.                   
                     Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya   
                                                                          
                     sebar per liter adalah 10 M2.                        
                                                                          
                     Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan     
                                                                          
                     pelapisan ber-ikutnya.                               
                   2. Lapisan kedua :                                     
                                                                          
                     Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.             
                                                                          
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                 
                     Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per 
                                                                          
                     liter 13- 15 M2.                                     
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 97 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                     Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan     
                     pelapisan berikutnya.                                
                                                                          
                   3. Lapisan ketiga dan keempat :                        
                                                                          
                     Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion.                    
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                 
                                                                          
                     Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar
                                                                          
                     per liter 11 - 17 M2 per lapis.                      
                     Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.      
                                                                          
                     Warna ditentukan kemudian.                           
                                                                          
                 d. Permukaan Exterior.                                   
                   1. Lapisan pertama :                                   
                                                                          
                     Cat jenis Acrylic Wall Filler.                       
                                                                          
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.                   
                     Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya   
                                                                          
                     sebar per liter adalah 10 M2.                        
                                                                          
                     Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan     
                     pelapisan ber-ikutnya.                               
                                                                          
                   2. Lapisan kedua :                                     
                                                                          
                     Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.             
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                 
                                                                          
                     Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per 
                                                                          
                     liter 13- 15 M2.                                     
                     Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan     
                                                                          
                     pelapisan berikutnya.                                
                                                                          
                   3. Lapisan Ketiga dan Keempat :                        
                                                                          
                     Cat jenis Weathershield.                             
                     Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                 
                                                                          
                     Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar
                                                                          
                     per liter 11 - 17 M2 per lapis.                      
                     Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.      
                                                                          
                     Warna ditentukan kemudian.                           
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 98 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             11.3.12 Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu.                   
                 a. Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang      
                                                                          
                   mengotori atau bahan lain yang sekiranya akan          
                                                                          
                   mengganggu jalannya pekerjaan finishing.               
                 b. Lapisan Pertama :                                     
                                                                          
                   Pemakaian Wood filler (dempul kayu) dilakukan pada     
                                                                          
                   seluruh permukaan kayu yang akan di melamic agar semua 
                   pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian diampelas
                                                                          
                   halus sampai permukaan benar-benar rata dan halus.     
                                                                          
                 c. Lapisan Kedua :                                       
                   Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner
                                                                          
                   1 : 2 atau 1 : 3                                       
                                                                          
                   Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan sprayer,        
                   dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai
                                                                          
                   petunjuk pabrik.                                       
                                                                          
                 d. Lapisan Ketiga :                                      
                   Lapisan Sanding filler dicampur dengan harderner,      
                                                                          
                   perbandingan 1Liter sanding filler : 1 botol kecil harderner
                                                                          
                   atau sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur  
                   dengan tinner 1 : 2.                                   
                                                                          
                   Pelaksanaan pekerjaan disemprot denga sprayer, dilakukan
                                                                          
                   1 kali.                                                
                 e. Lapisan Keempat :                                     
                                                                          
                   Lapisan politur dicampur dengan harderner dan tinner,  
                                                                          
                   campuran seperti pada lapisan ketiga.                  
                                                                          
                   Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan spayer,         
                   dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai
                                                                          
                   petunjuk pabrik                                        
                                                                          
             11.3.13 Pekerjaan Pengecatan Kayu yang Tidak Ditampakkan.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                     Page 99 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Untuk semua permukaan kayu yang tidak ditampakkan      
                   hanya cat dasar/menie kayu warna merah 1 lapis.        
                                                                          
                   Pelaksanaan dengan kuas.                               
                                                                          
             11.3.14 Pekerjaan Pengecatan Logam yang Ditampakkan.         
                 a. Persiapan Sebelum Pengecatan.                         
                                                                          
                   Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/millscale),
                                                                          
                   karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama
                   dan me-nyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud       
                                                                          
                   menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.     
                                                                          
                   Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat          
                   mekanik/Mechanical Wire Brush.                         
                                                                          
                   Akhirnya permukaan dibersihkan dengan Vacuum Cleaner   
                                                                          
                   atau sikat yang bersih.                                
                   Sebelum dilakukan pengecatan semua permukaan logam     
                                                                          
                   harus mendapat "solvent treatment" untuk menghilangkan 
                                                                          
                   lemak dan kotoran.                                     
                 b. Lapisan Pertama :                                     
                                                                          
                   Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum        
                                                                          
                   komponen bahan/material logam terpasang.               
                   Cat primer jenis Quick Drying Primer Red Lead.         
                                                                          
                   Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.                     
                                                                          
                   Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan        
                   pelapisan                                              
                                                                          
                   berikutnya.                                            
                                                                          
                 c. Lapisan Kedua :                                       
                                                                          
                   Cat dasar jenis Undercoat.                             
                   Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.                     
                                                                          
                   Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan        
                                                                          
                   pelapisan berikutnya.                                  
                 d. Lapisan Ketiga dan Keempat :                          
                                                                          
                   Cat akhir/finish jenis Synthetic Super Gloss .         
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 100 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.                     
                   Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.        
                                                                          
                   Warna ditentukan kemudian.                             
                                                                          
             11.3.15 Pekerjaan Pengecatan Logam yang Tidak Ditampakkan.   
                   Semua  pengecatan permukaan logam yang  tidak          
                                                                          
                   ditampakkan hanya cat dasar jenis Quick Drying Primer Red
                                                                          
                   Lead 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.                 
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 12                                  
                                                                          
                         PEKERJAAN RAILING BESI                           
                                                                          
                                                                          
        12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                          
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                            
                                                                          
            ▪ Pekerjaan pemasangan railing besi                           
            ▪ Pengecatan railing besi                                     
                                                                          
        12.2 PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
             12.2.1 Seluruh baja IWF yang digunakan sesuai dengan         
                   persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan       
                                                                          
                   Konsultan Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar 
                                                                          
                   Perencanaan dari pabrik pembuat profil baja tersebut.  
             12.2.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus   
                                                                          
                   memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan     
                                                                          
                   (PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.     
             12.2.3 Bahan-bahan dan bentuk profil yang dipakai untuk      
                                                                          
                   pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor
                                                                          
                   yang dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas.         
             12.2.4 Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada
                                                                          
                   karatnya. Penampang-penampang (profil) yang tepat,     
                                                                          
                   bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi
                   yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 101 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
             12.2.5 Cat yang digunakan untuk proses finishing harus       
                   menggunakan cat khusus besi                            
                                                                          
        12.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
                                                                          
             12.3.1 Seluruh baja IWF yang digunakan sesuai dengan         
                   persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan       
                                                                          
                   Konsultan Pengawas dan dilampiri sertifikat dan Gambar 
                                                                          
                   Perencanaan dari pabrik pembuat profil baja tersebut.  
             12.3.2 Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus   
                                                                          
                   memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan     
                                                                          
                   (PUBB 1982) dan harus memenuhi standard ASTM A-36.     
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 13                                  
                                                                          
                          PEKERJAAN BACKDROP                              
                                                                          
                                                                          
        13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                          
            Pekerjaan ini meliputi seluruh tahapan pelaksanaan pemasangan 
            wallpanel dekoratif atau fungsional pada bagian dinding interior sesuai
                                                                          
            dengan desain arsitektur. Pekerjaan mencakup pengadaan material,
                                                                          
            persiapan permukaan, pemasangan rangka (jika diperlukan), instalasi
            panel, finishing, serta pembersihan dan serah terima hasil akhir
                                                                          
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                            
                                                                          
            ▪ Pemasangan wall panel                                       
            ▪ Pemasangan gypsum dibawah lapisan pereda suara              
                                                                          
            ▪ Pemasangan peredam suara                                    
                                                                          
        13.2 PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
             14.2.1 Jenis Panel                                           
                   Bahan         : MDF,  HMR, PVC,  WPC, akustik          
                                                                          
                                 panel,Gypsum board, panel peredam        
                                                                          
                                 suara, atau fabric panel (sesuai desain  
                                 interior)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 102 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   Ukuran Panel  : Disesuaikan dengan gambar kerja        
                                 (misal: 120 cm × 240 cm, atau sistem     
                                                                          
                                 modular)                                 
                                                                          
                   Ketebalan     : Umumnya ketebalan 9-18mm               
                                 tergantung bahan                         
                                                                          
             14.2.2 Rangka Pendukung                                      
                                                                          
                   Bahan         : Hollow baja ringan atau galvanis       
                   Ukuran Panel  : Disesuaikan dengan jenis atau metode   
                                                                          
                                 pelaksanaan                              
                                                                          
                   Jarak Rangka  : ± 40-60 cm antar rangka (tergantung    
                                 dimensi dan kekakuan panel)              
                                                                          
             14.2.3 Perlengkapan dan Perekat                              
                                                                          
                •  Sekrup, fisher, bracket pemasangan                     
                                                                          
                •  Lem konstruksi (PU adhesive, lem PVC, lem kuning,      
                   tergantung bahan panel)                                
                                                                          
                •  List penutup sambungan (jika desain menghendaki)       
                                                                          
        13.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
             13.3.1 Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan dan persiapan    
                                                                          
                   permukaan dinding agar bersih, rata, dan kering. Jika  
                                                                          
                   dinding tidak rata, dilakukan perataan menggunakan acian
                   atau penyesuaian rangka.                               
                                                                          
             13.3.2 Apabila wallpanel menggunakan sistem rangka, maka     
                                                                          
                   rangka harus dipasang secara vertikal dan horizontal sesuai
                   layout, dengan kekuatan dan kelurusan yang terukur.    
                                                                          
                   Rangka dipasang menggunakan sekrup dan fisher ke       
                                                                          
                   dinding utama.                                         
                                                                          
             13.3.3 Setelah rangka siap atau permukaan dinding cukup rata,
                   panel dipasang sesuai pola yang ditentukan dalam gambar
                                                                          
                   kerja. Panel dapat dipasang menggunakan lem konstruksi,
                                                                          
                   braket tersembunyi, atau sistem paku tembak, tergantung
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 103 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                   jenis dan sistem panel. Setiap panel harus rata, lurus, dan
                   sejajar, dengan sambungan yang presisi.                
                                                                          
             13.3.4 Setelah pemasangan panel selesai, dilakukan proses    
                                                                          
                   finishing, seperti pemasangan list, pengecatan ulang tepi,
                   atau penyesuaian terhadap elemen listrik (colokan, saklar,
                                                                          
                   dll). Hasil akhir harus bebas dari goresan, kotoran, dan
                                                                          
                   pemasangan longgar.                                    
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 14                                  
                                                                          
                          PEKERJAAN ELEKTRIKAL                            
                                                                          
                                                                          
        14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                          
            Pekerjaan ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan instalasi sistem
            kelistrikan di dalam bangunan, mencakup distribusi daya, penerangan
                                                                          
            (lampu), saklar, stop kontak, panel listrik, instalasi grounding, serta
                                                                          
            instalasi penangkal petir (jika ada). Semua pelaksanaan harus sesuai
            dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar PUIL 2011
                                                                          
            (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).                         
                                                                          
                                                                          
        14.2 PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
             14.2.1 Kabel                                                 
                                                                          
              •  Jenis      : NYA / NYM / NYY (sesuai kebutuhan)          
                                                                          
              •  Tegangan   : 300/500V atau 600/1000V                     
              •  Ukuran     : Disesuaikan daya dan panjang jalur          
                                                                          
             14.2.2 Panel Listrik                                         
                                                                          
              •  Merk  : Standar nasional (Schneider, ABB, Himel, dll)    
              •  Tipe  : MCB box atau panel distribusi utama              
                                                                          
              • MCB    : Sesuai kapasitas beban (6A – 32A) dan tipe pemutus
                                                                          
                (C Curve)                                                 
             14.2.3 Pipa dan Aksesoris                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 104 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
              •  Jenis : Pipa conduit PVC/SB atau pipa besi (EMT/IMC) untuk
                 jalur tertanam atau exposed                              
                                                                          
              •  Ukuran : 16 mm – 25 mm tergantung kabel                  
                                                                          
             14.2.4 Fitting dan Aksesoris                                 
              •  Stop kontak dan saklar : Pipa conduit PVC/SB atau pipa   
                                                                          
                 besi (EMT/IMC) untuk alur tertanam atau exposed          
                                                                          
              •  Lampu           : LED panel, downlight, atau lampu TL    
              •  Grounding       : Kabel BC, rod tembaga Ø16 mm           
                                                                          
                                                                          
        14.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
                                                                          
             14.3.1 Pekerjaan dimulai dengan penarikan jalur pipa conduit sesuai
                                                                          
                  layout pada gambar kerja. Jalur pipa ditanam dalam      
                  dinding/plafon atau diekspos tergantung desain, dan harus
                                                                          
                  terpasang rapi tanpa tekukan tajam. Selanjutnya, dilakukan
                                                                          
                  penarikan kabel dalam pipa, dengan tanda warna standar: 
                                                                          
                  • Fasa: Merah / Coklat                                  
                  • Netral: Biru                                          
                                                                          
                  • Ground: Kuning-hijau                                  
                                                                          
             14.3.2 Setelah kabel terpasang, dilakukan pemasangan saklar, stop
                  kontak, dan titik lampu, serta instalasi panel distribusi. Semua
                                                                          
                  koneksi dikencangkan dengan aman dan dilakukan          
                                                                          
                  pengecekan arus serta isolasi menggunakan multimeter atau
                  insulation tester.                                      
                                                                          
             14.3.3 Pekerjaan diakhiri dengan pengetesan fungsional tiap titik,
                                                                          
                  pengecekan polaritas, dan uji arus hubung singkat. Semua
                  pekerjaan harus mengikuti standar PUIL, SNI, dan prinsip K3
                                                                          
                  (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).                      
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 15                                  
                                                                          
                           PEKERJAAN PLUMBING                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 105 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
        15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                            
            Pekerjaan plumbing meliputi pemasangan sistem air bersih, air kotor
                                                                          
            (waste water), air bekas (grey water), dan ventilasi pipa, yang
                                                                          
            mencakup pengadaan dan instalasi perpipaan, kran, sanitasi, valve,
            fitting, floor drain, serta sistem talang hujan dan saluran pembuangan.
                                                                          
            Semua pekerjaan harus mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi
                                                                          
            teknis, serta memenuhi standar nasional dan prinsip higienis dan
            efisiensi distribusi air.                                     
                                                                          
        15.2 PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
             15.2.1 Pipa Air Bersih                                       
              •  Jenis      : Pipa PVC AW / PPR / HDPE                    
                                                                          
              •  Ukuran     : Sesuai gambar kerja (misal : ½",¾",1",2",dll)
                                                                          
              •  Sambungan  : Lem PVC khusus / fusion welding untuk PPR   
             15.2.2 Pipa Air Kotor Dan Limbah                             
                                                                          
              •  Jenis      : Pipa PVC tipe D atau SDR-41                 
                                                                          
              •  Ukuran : 2", 3", 4" atau lebih sesuai debit              
                                                                          
              •  Aksesoris  : Elbow, Tee, floor drain, (jika diperlukan)  
             15.2.3 Fitting & Aksesoris                                   
                                                                          
              •  Kran, stop valve, flexible hose, check valve, jet shower,
                                                                          
                 saringan air                                             
              •  Closet, wastafel, urinoir, dan peralatan saniter lainnya (merek
                                                                          
                 sesuai spek)                                             
                                                                          
              •  Pompa air (jika perlu)                                   
              •  Water meter / pressure gauge                             
                                                                          
              •  Septic tank dan sumur resapan (jika tidak terhubung ke saluran
                                                                          
                 kota)                                                    
        15.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
                                                                          
            Pekerjaan dimulai dengan pengukuran dan penandaan jalur instalasi
                                                                          
            berdasarkan gambar kerja. Jalur air bersih harus terpisah dengan jalur
            air buangan, dan memiliki kemiringan serta arah aliran sesuai standar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 106 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
              •  Pipa air bersih dipasang dengan tekanan air minimal 2 bar,
                 menggunakan lem atau alat las sambung sesuai jenis pipa. 
                                                                          
              •  Pipa air buangan dipasang dengan kemiringan minimal 1% (1
                                                                          
                 cm/m) agar aliran lancar, serta dilengkapi vent pipe untuk
                 mencegah bau dan tekanan balik.                          
                                                                          
              •  Semua sambungan diperiksa dan diuji tekan (air bersih) dan
                                                                          
                 diuji alir (air buangan).                                
              •  Pemasangan saniter (closet, wastafel, urinoir) dilakukan 
                                                                          
                 setelah jalur pipa selesai dan dinding/floor finishing telah siap.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 16                                  
                      SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPEK                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 107 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                                 BAB VI                                   
                PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                 
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                            PEKERJAAN AKHIR                               
                                                                          
          1) Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus:                    
                                                                          
              a) Membongkar semua bangunan-bangunan sementara dan         
                mengeluarkan dari lokasi pekerjan, kecuali terhadap sesuatu
                yang dinyatakan lain oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis  
                                                                          
                Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.                            
              b) Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari   
                sisa bahan bangunan, sisa bongkaran bangunan sementara,   
                                                                          
                sampah  dan lain -lain sesuai petunjuk PPTK (Pejabat      
                Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas.           
          2) Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang
                                                                          
             rusak atau cacat dan harus sudah selesai sebelum masa        
             pemeliharaan berakhir. Kontraktor harus selalu menjaga kerapihan
             lapangan sampai batas waktu masa pemeliharaan selesai.       
                                                                          
          3) Kontraktor diwajibkan membuat dokumen terlaksana dari        
             pelaksanaan pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Pemberi  
             Tugas atau Pejabat yang ditunjuk dan Konsultan Pengawas.     
                                                                          
              a) Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa    
                wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :     
                  • Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)           
                                                                          
                  • Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan,         
                    sebagaimana yang telah dilaksanakan                   
              b) Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah untuk pekerjaan:
                                                                          
                  • Pekerjaan Persiapan                                   
                  • Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja            
              c) Dokumen terlaksana bisa disusun dari:                    
                                                                          
                  • Dokumen pelaksanaan                                   
                  • Gambar-gambar perubahan                               
                  • Perubahan persyaratan teknis                          
                                                                          
                  • Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus       
                    berupa cap sesuai petunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana    
                    Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 108 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
              d) Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
                PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)/ Konsultan      
                Pengawas.                                                 
                                                                          
              e) Kecuali dengan ijin khusus dari PPTK (Pejabat Pelaksana  
                Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia    
                Jasa harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk         
                                                                          
                diserahkan kepada PPK. Penyedia Jasa tidak dibenarkan     
                membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen       
                terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.                    
                                                                          
          4) Pada waktu  penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib        
             menyerahkan kepada PPK:                                      
              a) 2 (dua) set dokumen terlaksana.                          
                                                                          
              b) Dokumen-dokumen resmi  (seperti surat ijin, tanda        
                pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain).     
          5) Pada masa pemeliharaan, Penyedia Jasa harus membuat laporan  
                                                                          
             secara periodik setiap bulan tentang kondisi hasil pekerjaan selama
             masa pemeliharaan dan diketahui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana 
             Teknis Kegiatan)/ Konsultan Pengawas. Segala kerusakan yang  
                                                                          
             terjadi selama masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab      
             Penyedia Jasa untuk memperbaikinya hingga masa pemeliharaan  
             berakhir dan pekerjaan diserahkan kepada PPK dalam kondisi dan
                                                                          
             berfungsi baik.                                              
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                         PEMERIKSAAN PEKERJAAN                            
                                                                          
          PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas 
                                                                          
          akan melaksanakan pengawasan semua kegiatan pekerjaan dan       
          mencatat semua kegiatan pekerjaan pada Buku Harian.             
          1) Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, PPTK
                                                                          
             (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) akan mengadakan          
             Pemeriksanaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.                
          2) Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO)  
                                                                          
             sebelum diadakan Serah Terima Pekerjaan kepada Pihak Pertama,
              a) Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO) mengadakan    
                pemeriksaan basil pekerjaan tersebut.                     
                                                                          
              b) Apabila setelah diadakan Evaluasi Pemeriksaan oleh Tim PHO
                ternyata  masih  ditemukan  kekurangan-kekurangan         
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 109 of 115       
                                          RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT   
                                                                          
                pekerjaan/ tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis dan   
                gambar  desainnya, maka Kontra ktor diwajibkan untuk      
                memperbaiki sesuai dengan syarat-syarat yang telah        
                                                                          
                ditentukan.                                               
              c) Segala keperluan peralatan/biaya yang dikeluarkan untuk  
                keperluan pemeriksaan hasil pekerjaan dan segala akibat   
                                                                          
                yang timbul dalam hal pemeriksaan ini menjadi menjadi     
                tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KONSULTAN PERENCANA:                                                     
                                                                          
                                                    Page 110 of 115       
                                           Jakarta, 2 September 2025      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Suheri, S.Sos., M. AP                                   
                                                                          
                NIP 197008151997031005                                    
            KONSULTAN PERENCANA :