Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10427289000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 379,612,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 379,432,056
Winner (Pemenang): PT Marlen Ivomas Jaya
NPWP: 418580395023000
RUP Code: 60662998
Work Location: SUKU DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Suku  Dinas  Penanggulangan     Kebakaran    dan  Penyelamatan             
                                                                                  
                      Kota  Administrasi  Jakarta  Barat                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   DOKUMEN                                        
                                                                                  
                                                                                  
                            RKS  UMUM    DAN  TEKNIS                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
   Program        : 1.05.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi 
                                                                                  
   Kegiatan       : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                                                                                  
   Sub Kegiatan   : 1.05.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
                                                                                  
   Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih                        
                                                                                  
   Tahun Anggaran : 2025                                                          
   Lokasi         : Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta
                    Barat (Pos Pemadam Pesakih)                                   
   Pagu Paket     : Rp. 379,612,800,00                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                               PEYEDIA JASA/                                      
                          KONSULTAN   PERENCANA                                   
                             PT. LUMBUNG  RAYA                                    
                                     BAB  I                                       
                                                                                  
         SYARAT-SYARAT      TEKNIS    PEKERJAAN    BERSIFAT    UMUM               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal  1                                      
                                                                                  
                               Ketentuan  Umum                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     1.1  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
          tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak;              
                                                                                  
     1.2  Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
                                                                                  
          dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
     1.3  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
                                                                                  
          pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal  2                                      
                                                                                  
                         Lokasi dan Lingkup Pekerjaan                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     1.2  Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Pos Pemadam Pesakih   
     1.3  Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih di
                                                                                  
          Pos Pemadam Pesakih                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 3                                       
                                 Rencana  Kerja                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     3.1  Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
                                                                                  
          Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat     
                                                                                  
          persetujuannya antara lain:                                             
       a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap
                                                                                  
          dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
                                                                                  
       b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas
          pekerjaan.                                                              
                                                                                  
       c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.                                         
                                                                                  
       d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
                                                                                  
                                                                                  
     3.2  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah
                                                                                  
          diajukan tersebut di atas.                                              
     3.3  Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
                                                                                  
          ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung
                                                                                  
          jawab Kontraktor.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 4                                       
                Tanggung  Jawab  Kontraktor Terhadap  Pekerjaan                   
                                                                                  
                                                                                  
     4.1  Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan,
                                                                                  
          tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam
                                                                                  
          Kontrak.                                                                
     4.2  Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu
                                                                                  
          yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada
                                                                                  
          Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap
          menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).                                 
                                                                                  
     4.3  Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas galian-
                                                                                  
          galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk
          pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak
                                                                                  
          diperlukan lagi.                                                        
                                                                                  
     4.4  Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
          pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub
                                                                                  
          Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain
                                                                                  
          yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.            
     4.5  Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-
                                                                                  
          kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan
                                                                                  
          yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali
          seperti semula.                                                         
                                                                                  
     4.6  Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
                                                                                  
          sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara,
          pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 5                                       
                                                                                  
                                  Setting Out                                     
                                                                                  
                                                                                  
     5.1  Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus
                                                                                  
          melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi
                                                                                  
          Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas
          petunjuk Pengawas Lapangan.                                             
                                                                                  
     5.2  Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi
                                                                                  
          tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas   
          Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                                  
     5.3  Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran
                                                                                  
          yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang
          mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada
                                                                                  
          Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
                                                                                  
     5.4  Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan
          konstruksi dan kelancaran operasional.                                  
                                    Pasal  6                                      
                                                                                  
                         Daerah  Kerja dan Jalan masuk                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     6.1  Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut
          dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
                                                                                  
          harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan
                                                                                  
          tersebut.                                                               
                                                                                  
     6.2  Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur
          pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal  7                                      
                                                                                  
                                    Material                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     7.1  Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
          negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.                       
                                                                                  
     7.2  Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan,
                                                                                  
          maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen   
          tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang
                                                                                  
          meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
                                                                                  
     7.3  Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat
          terjaga.                                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal  8                                      
                                                                                  
               Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik               
                                                                                  
                                                                                  
     8.1  Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard
                                                                                  
          bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk
                                                                                  
          semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-
          barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
                                                                                  
                                    Pasal  9                                      
                                                                                  
                                  Lalu Lintas                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     1.2  Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan
          pekerjaan, Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
                                                                                  
          kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan
                                                                                  
          prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki
          / mengganti.                                                            
                                   Pasal  10                                      
                                                                                  
                                  C  u a c a                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     10.1 Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan
          penurunan mutu suatu pekerjaan.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   Pasal  11                                      
                                                                                  
                              Service  Sementara                                  
                                                                                  
                                                                                  
     11.1 Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan
                                                                                  
          pekerjaan berlangsung.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   Pasal  12                                      
                                                                                  
                        Shop  Drawing, As Built Drawing                           
                                                                                  
                                                                                  
     12.1 Shop Drawing                                                            
                                                                                  
               Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan, diagram-diagram, daftar
                                                                                  
          elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor
          yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. 
                                                                                  
          Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan karena keterlambatan sebagai akibat
                                                                                  
          perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang
          terdapat dalam shop drawing tersebut.                                   
                                                                                  
     12.2 As Built Drawing                                                        
                                                                                  
               Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan 
          pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah
                                                                                  
          pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh
                                                                                  
          pekerjaan selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar dari
          seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan.
                                                                                  
          Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan
                                                                                  
          dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas
          pekerjaan.                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   Pasal  13                                      
                                                                                  
                        Laporan Pekerjaan  dan Foto-foto                          
                                                                                  
                                                                                  
     13.1 Laporan Pekerjaan :                                                     
                                                                                  
       a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-
                                                                                  
          perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
          Pemberi Tugas.                                                          
       b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.           
       c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
                                                                                  
          pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi
                                                                                  
          Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.     
       d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap
                                                                                  
          waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang
                                                                                  
          produktivitas pekerjaan tersebut.                                       
       e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi
                                                                                  
          Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi
                                                                                  
          persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
          pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-
                                                                                  
          kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan
                                                                                  
          proyek.                                                                 
       f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci
                                                                                  
          dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto
                                                                                  
          berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan
          yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan keterangan-keterangan serta
                                                                                  
          tanggal gambar-gambar diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi
                                                                                  
          Tugas sebanyak 3 (tiga) set album atas biaya kontraktor.                
                                                                                  
                                                                                  
     13.2 Foto-Foto.                                                              
                                                                                  
               Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang
          berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya
                                                                                  
          bencana dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas
                                                                                  
          Lapangan sebanyak 3 (tiga) set atas biaya kontraktor.                   
                                     BAB II                                       
                                                                                  
               SYARAT-SYARAT    TEKNIS  YANG  BERSIFAT  KHUSUS                    
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 1                                       
                                                                                  
                             LINGKUP   PEKERJAAN                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     1.1  Pekerjaan Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih meliputi pekerjaan :    
          a. Pekerjaan Pendahuluan                                                
                                                                                  
          b. Pekerjaan Pagar Samping Kanan                                        
                                                                                  
          c. Pekerjaan Pagar Depan                                                
          d. Pekerjaan Kisi-Kisi Allumunium                                       
                                                                                  
          e. Pekerjaan Canopy                                                     
                                                                                  
          f. Pekerjaan Gerbang                                                    
     1.2  Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua
                                                                                  
          pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 2                                       
                                                                                  
                  PEKERJAAN   PERSIAPAN   DAN  PENDAHULUAN                        
                                                                                  
                                                                                  
     2.1  Survey lokasi                                                           
                                                                                  
       a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi  
                                                                                  
          kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari
          kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual
                                                                                  
          lapangan.                                                               
                                                                                  
       b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan
          pengukuran awal di lapangan.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     2.2  Peralatan kerja dan Mobilisasi                                          
       a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu
                                                                                  
          yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
                                                                                  
          memperhitungkan segala biaya pengangkutan                               
       b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
                                                                                  
          yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.        
                                                                                  
       c. Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
          atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan. 
                                                                                  
       d. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
                                                                                  
          tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas-
          bekasnya.                                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     2.3  Gudang bahan Peralatan                                                  
       a. Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang
          cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar
                                                                                  
          dari cuaca dan pencurian.                                               
                                                                                  
       b. Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus
          mendapat persetujuan pengawas lapangan.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     2.4  Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran                          
                                                                                  
       a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang
                                                                                  
          ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka pemborong berkewajiban
          membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.                    
                                                                                  
       b. Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok   
                                                                                  
          pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk,
          posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan
                                                                                  
          ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung                              
                                                                                  
       c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas
          Lapangan. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
                                                                                  
          diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.                                   
                                                                                  
                                                                                  
     2.5  Izin-Izin                                                               
                                                                                  
       a. Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izn yang
                                                                                  
          diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
          penerangan/listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin
                                                                                  
          penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan  
                                                                                  
          ketentuan/peraturan daerah setempat.                                    
     2.6 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK 3 )                
                                                                                  
          SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah bagian
                                                                                  
          dari sistem manajemen perusahaan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan
          risiko terkait kegiatan kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
                                                                                  
          SMK3 juga merupakan upaya untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit
                                                                                  
          akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat             
       a. Sistem Manajemen:                                                       
                                                                                  
          SMK3 bukan hanya kumpulan peraturan atau tindakan terpisah, tetapi merupakan sistem
                                                                                  
          yang terstruktur dan terintegrasi dalam manajemen perusahaan.           
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):                                   
                                                                                  
          Fokusnya adalah pada perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja, baik yang
                                                                                  
          bersifat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.                       
       b. Tujuan:                                                                 
                                                                                  
          Tujuan utama SMK3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,
                                                                                  
          mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan efisiensi dan
          produktivitas.                                                          
                                                                                  
       c. Penerapan:                                                              
          SMK3 diterapkan melalui serangkaian kegiatan yang mencakup penetapan kebijakan,
          perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja K3.
                                                                                  
       d. Kewajiban:                                                              
                                                                                  
          Mengacu pada PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem       
          Manajemen Keselamatan Konstruksi, maka kontraktor terpilih harus dapat memenuhi
                                                                                  
          standar SMK3 yang terurai sebagai berikut :                             
                                                                                  
          a. Penyiapan RK3K, yang terdiri dari :                                  
            •  Pembuatan Manual Prosedur, Instruksi kerja, Ijin kerja dll         
                                                                                  
            •  Pembuatan Identitas pekerja dengan material printing PVC Card, yang akan dipakai
                                                                                  
               oleh pekerja pada saat berada di area proyek                       
                                                                                  
                                                                                  
          b. Sosialisasi dan Promosi K3, yang terdiri dari :                      
                                                                                  
            •  Induksi K3 (safety Induction)                                      
            •  Pengarahan K3                                                      
                                                                                  
            •  Pelatihan K3                                                       
                                                                                  
            •  Simulasi K3                                                        
            •  Spanduk / banner yang berisi informasi K3                          
                                                                                  
            •  Poster                                                             
                                                                                  
            •  Papan informasi                                                    
          Dan kesemuanya ini harus terdokumentasikan dan dilampirkan dalam laporan
                                                                                  
          harian dengan timestamp.                                                
                                                                                  
         c. Alat Pelindung Diri, yang terdiri dari :                              
            •  Helm Safety Fasttrack                                              
                                                                                  
            •  Helm Safety Fasttrack haruslah yang sudah berstandard SNI          
                                                                                  
            •  Pelindung mata (googgles, Spectacker)                              
            •  Masker Safety & Medis                                              
                                                                                  
            •  Sarung Tangan Bintik                                               
                                                                                  
            •  Sepatu Keselamatan                                                 
               Sepatu keselamatan haruslah yang sudah berstandard SNI             
                                                                                  
            •  Rompi Safety Jaring Proyek                                         
                                                                                  
         d. Personil K3                                                           
            Personil K3 / K3 Officer (low risk) adalah orang yang mendampingi proyek ini
                                                                                  
            dari awal hingga akhir dari sisi keselamatan konstruksi.              
                                                                                  
         e. Fasilitas Sarana Kesehatan                                            
            Peralatan P3K type C (kotak P3k, obat luka perban, dll) harus tersedia pada area
                                                                                  
            proyek sebagai bentuk pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.     
                                                                                  
          f. Rambu – rambu, yang terdiri dari :                                   
                                                                                  
            •  Rambu petunjuk (sedan gada pekerjaan Proyek)                       
            •  Sambu Informasi Proyek                                             
                                                                                  
            •  Rambu Pekerjaan Sementara                                          
                                                                                  
          g. Lain – lain                                                          
            •  Alat pelindung kerja : tabung pemadam kebakaran 5kg yang sudah     
               berstandar SNI                                                     
            •  Pelaporan dan penyidikan insiden yang di cetak dalam laporan mingguan
                                                                                  
                                    Pasal 3                                       
                                                                                  
                              Pekerjaan Persiapan                                 
                                                                                  
                                                                                  
     3.1  Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                                  
          Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi :                                        
                                                                                  
          a. Pembersihan lokasi sebelum pelaksanaan pekerjaan                     
                                                                                  
          b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwplank                        
     3.2  Pekerjaan Pembersihan Lokasi Sebelum Pelaksanaan                        
                                                                                  
          Pekerjaan pembersihan lokas sebelum pelaksanaan meliputi pembersihan area pekerjaan
                                                                                  
          dan pemidahan barang – barang serta pohon dll. Yang dapat mengganggu kelacaran
          pekerjaan                                                               
                                                                                  
     3.3  Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouplank                            
                                                                                  
         •  Semua ukuran yang tercantum dalam pekerjaan ini di yatakan dalam cm dan meter
         •  Untuk level pagar titik nol keliling pagar sama rata                  
                                                                                  
     3.4    Galian Tanah                                                          
                                                                                  
         •  site sebelah kanan banguna di lakukan pengalian tanah untuk pekerjaan talud agarlevel
            pagar kantor aman dari kemungkinan longsor di luar area pekerjaan.    
                                                                                  
         •  Hasil galian ini harus dibuang didalam site/ke tempat yang akan ditunjukkan oleh
                                                                                  
            Direksi dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan hasil stripping sebagai bahan
            timbunan.                                                             
                                                                                  
         •  Dengan perkataan lain pekerjaan galian harus dilakukan secara tersendiri dan terpisah
                                                                                  
            dari pekerjaan galian pondasi .                                       
         •  Pekerjaan galian dianggap selesai diketahui dan disetujui oleh Direksi.
                                                                                  
      3.5 Pekerjaan Galian Untuk Pondasi                                          
                                                                                  
       •  Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman,
          lebar maupun tingginya                                                  
                                                                                  
       •  Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam,  
                                                                                  
          maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan
          struktur tanah pondasi.                                                 
                                                                                  
       •  Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih    
                                                                                  
          diragukan, Pemborong wajib melaporkan kepada PENGAWAS/Pemberi Tugas.    
       3.6  PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                           
                                                                                  
         a. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                                  
            Pekerjaan yang di maksud meliputi                                     
           •  Pekerjaan pondasi batu kali                                         
                                                                                  
           •  Pekerjaan podasi lainya yang tercantum dalam gambar kerja           
                                                                                  
          b. Persyaratan Bahan                                                    
           •  Batu kali yang di pergunakan harus batu kali pecah,dari jenis yang keras,bersudut
                                                                                  
              runcing dan tidak Pouros                                            
           •  Semen                                                               
              Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C150-1995
                                                                                  
              serta seperti Tiga Roda, Gresik atau yang setara. Semen yang digunakan harus
                                                                                  
              berasal dari satu merek dagang                                      
           •  Pasir                                                               
                                                                                  
              Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
                                                                                  
              lain yang merusak.                                                  
              Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
                                                                                  
              halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33                            
                                                                                  
            • Air                                                                 
              Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
                                                                                  
              bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak
                                                                                  
              perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus
              diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan
                                                                                  
       e. Metode Pelaksanaan                                                      
                                                                                  
          a. Penggalian Tanah                                                     
                                                                                  
            • Dilakukan sesuai gambar kerja (lebar, panjang, dan kedalaman pondasi).
                                                                                  
            • Sisi galian dijaga agar tidak longsor.                              
                                                                                  
          b. Pemasangan Batu Kali                                                 
                                                                                  
            •  Pondasi disusun secara bertahap, batu besar di bawah, mengecil ke atas
               (trapesium).                                                       
            •  Susunan batu diikat dengan adukan 1:5 (1 semen : 5 pasir).         
            •  Ketebalan lapisan mortar ±2 cm.                                    
            •  Harus padat dan tidak ada rongga besar.                            
                                                                                  
          c. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan                                       
                                                                                  
                                                                                  
            •  Setelah pondasi selesai, bekas galian dirapikan dan diurug kembali dengan tanah
               hasil galian atau material lain sesuai instruksi, lalu dipadatkan. 
                                                                                  
    3.7   PEKERJAAN ROLAG BATU BATA                                               
                                                                                  
       1. Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                                  
          Pekerjaan ini mencakup penyediaan material, pengangkutan, dan pemasangan rolag
          batu bata sebagai bagian dari pondasi atau pengikat struktur bangunan, dengan adukan
                                                                                  
          mortar sesuai spesifikasi teknis.                                       
                                                                                  
       2. Material                                                                
                                                                                  
       a. Batu Bata Merah                                                         
                                                                                  
          •  Terbuat dari tanah liat, dibakar sempurna.                           
          •  Ukuran seragam, tidak mudah hancur jika direndam air.                
                                                                                  
          •  Kuat tekan minimal 25 kg/cm².                                        
          •  Tidak retak dan bebas dari garam/eflorescence.                       
                                                                                  
       b. Semen                                                                   
                                                                                  
          •    Jenis: Portland Cement (PC), standar SNI.                          
          •    Dipilih dari merek terpercaya dan tidak kadaluarsa.                
       c. Pasir                                                                   
                                                                                  
          •  Pasir pasang (halus), bersih, tidak mengandung lumpur, tanah, atau bahan Organik
          •  Lolos saringan No. 14, tidak mengandung garam (untuk mencegah keropos).
                                                                                  
       d. Air                                                                     
                                                                                  
          •  Air bersih, tidak mengandung zat kimia, minyak, atau lumpur.         
                                                                                  
       3. Adukan (Mortar)                                                         
                                                                                  
                                                                                  
          •  Komposisi adukan: 1 bagian semen : 4-5 bagian pasir (1:4 atau 1:5).  
          •  Adukan dicampur dengan air hingga plastis dan mudah digunakan.       
          •  Dicampur secara manual atau dengan molen agar homogen.               
                                                                                  
       4. Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
                                                                                  
       a. Persiapan                                                               
                                                                                  
                                                                                  
       •  Pastikan permukaan dasar tempat pemasangan rolag dalam keadaan rata dan bersih.
       •  Jika diperlukan, permukaan diberi spesi tipis sebagai dasar.            
                                                                                  
       b. Pemasangan Rolag                                                        
                                                                                  
       •  Rolag dipasang dengan batu bata yang disusun memanjang (atau berdiri) sesuai
          gambar kerja atau instruksi teknis.                                     
       •  Setiap bata direndam air ±5 menit sebelum dipasang agar tidak menyerap air dari
           adukan.                                                                
                                                                                  
       •  Pasangan dibuat rapi, lurus, dan siku menggunakan tali bowplank dan waterpass.
       •  Tebal spesi ±1-2 cm di setiap nat.                                      
       •  Pekerjaan dilakukan bertahap, minimal 1 hari untuk pengikatan sebelum pekerjaan
           lanjutan                                                               
                                                                                  
       5. Finishing                                                               
                                                                                  
       •  Nat yang menonjol dirapikan.                                            
       •  Permukaan luar rolag bisa diplester atau dibiarkan ekspos sesuai permintaan.
                                                                                  
       6. Dimensi Rolag (Contoh Umum)                                             
                                                                                  
                                                                                  
       •  Tinggi: 1 susun batu bata (sekitar 6,5 cm – 7 cm)                       
       •  Lebar: 1 batu bata (±11 cm)                                             
       •  Panjang: sesuai kebutuhan (memanjang mengikuti dinding)                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       7. Syarat Mutu                                                             
                                                                                  
                                                                                  
       •  Hasil pekerjaan harus:                                                  
       •  Rapi, tegak lurus, dan presisi sesuai gambar.                           
       •  Tidak ada rongga besar antara batu bata.                                
       •  Spesi terisi penuh dan kuat ikatannya.                                  
                                                                                  
       8. Pengendalian Mutu                                                       
                                                                                  
       •  Pemeriksaan bahan (uji visual dan uji kuat tekan bila perlu).           
       •  Pemeriksaan kerapian pasangan dan dimensi.                              
                                                                                  
       •  Pekerjaan dicek harian oleh pengawas lapangan.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       9. Keselamatan Kerja                                                       
       •  Pekerja harus menggunakan helm, sarung tangan, dan sepatu boot.         
       •  Area kerja dijaga agar tidak ada material berserakan.                   
       •  Pengangkutan material harus aman dan tidak membahayakan pekerja lain.   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
    3.8   PEKERJAAN BEKISTING                                                     
                                                                                  
       1. Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                                  
                                                                                  
       •  Penyediaan, pemasangan, perawatan, dan pembongkaran bekisting (formwork) untuk
          struktur beton—kolom, balok, dan plat lantai—hingga siap pengecoran dan siap melepas
          bekisting.                                                              
                                                                                  
       2. Material & Spesifikasi                                                  
                                                                                  
       a. Papan Bekisting                                                         
                                                                                  
       • Bahan berupa plywood atau kayu lapis mutu baik, ketebalan minimum 12 mm, rata, tidak
         melengkung atau pecah.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
       b. Balok & Penopang                                                        
                                                                                  
       • Balok kayu keras atau kayu lapis tebal, serta penopang kayu/bambu yang cukup kuat.
                                                                                  
       c. Kelek                                                                   
                                                                                  
       • Menggunakan paku, baut, mur dan kacir sesuai kebutuhan agar kuat, rapat, dan tidak
          bocor saat cor.                                                         
                                                                                  
       d. Minyak Lepas Cetak                                                      
                                                                                  
                                                                                  
       •  Digunakan untuk melapisi permukaan dalam bekisting agar beton mudah dilepas dan
          permukaannya halus, tanpa mengikat ke permukaan kayu.                   
                                                                                  
     3. Peralatan                                                                 
                                                                                  
       •  Palu, gergaji, cutter, waterpass, waterpas laser, mistar, meteran, busa atau seal untuk
          rapat sambungan.                                                        
                                                                                  
     4. Metode Pelaksanaan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
     a. Persiapan Dasar                                                           
                                                                                  
       •  Pastikan permukaan primer struktur atau pondasi rata dan bersih. Gunakan seal atau
          busa untuk menutup celah.                                               
                                                                                  
     b. Pemasangan Papan & Penopang                                               
                                                                                  
       •  Susun papan sesuai bentuk struktur beton. Kencangkan menggunakan paku/baut dan
          penopang untuk menjaga kestabilan dan kekakuan.                         
                                                                                  
       •  Periksa kesimetrian, kemiringan, dan kerapatan sambungan—tidak boleh bocor.
                                                                                  
     c. Inserasi Binder atau Tie Rod                                              
                                                                                  
       •  Jika diperlukan, pasang tangkai/tie rod pada bekisting balok/plat untuk menahan
          tekanan beton.                                                          
                                                                                  
     d. Pelapisan Lepas Cetak                                                     
                                                                                  
                                                                                  
       •  Oleskan minyak atau cairan lepas cetak secara merata 1–2 layer.         
                                                                                  
     e. Pemeriksaan Kualitas                                                      
       •  Cek ulang dimensi (tinggi, lebar, panjang), tegak lurus, dan kerapatan sambungan.
          Gunakan waterpass dan pita ukur.                                        
                                                                                  
     f. Pengisian Beton                                                           
                                                                                  
       •  Setelah lolos pengecekan, lakukan pengecoran beton sesuai schedule.     
                                                                                  
     g. Pembongkaran Bekisting                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Dilakukan setelah beton mencapai kekuatan minimum—umumnya:              
            o  Kolom: 7 hari (kekuatan ≥70%)                                      
            o  Balok & Plat lantai atas pondasi: 14 hari (kekuatan ≥80%)          
       •  Bongkar hati-hati agar beton tidak retak atau rusak.                    
                                                                                  
     5. Toleransi Dimensi                                                         
                                                                                  
       •  Ketebalan papan ±2 mm                                                   
       •  Tepat sudut ±1 mm dari vertical/horisontal                              
                                                                                  
       •  Ketidakteraturan permukaan final ≤3 mm per 2 m                          
                                                                                  
     6. Pengendalian Mutu                                                         
                                                                                  
       •  Inspeksi harian: dimensi formwork, kerapatan sambungan, kekuatan penopang.
       •  Dokumentasi berupa foto sebelum pengecoran, laporan harian.             
       •  Jika terjadi deformasi atau kebocoran, segera perbaiki.                 
                                                                                  
     7. Keselamatan & Kebersihan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       •  Pekerja wajib APD: helm, sepatu safety, sarung tangan.                  
       •  Area kerja bebas dari serpihan, paku, dan alat berbahaya.               
       •  Alat berat atau penopang besar dipasang dengan pengamanan agar tidak jatuh.
                                                                                  
     3.9  Pekerjaan Beton Bertulang                                               
                                                                                  
       1. Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                                  
       •  Meliputi penyediaan bahan, tenaga, peralatan, pengangkutan, pemasangan bekisting,
          tulangan, pengecoran beton struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, plat, dinding
          basement, ring balk, dll.) sesuai gambar kerja                          
                                                                                  
                                                                                  
       2. Referensi Standar                                                       
                                                                                  
       •  Mengacu pada SNI 03-2847-2002 (struktur beton gedung), SNI 03-1726-2002 
          (perencanaan gempa), SKBI Beton, SNI semen & agregat, ASTM, ACI, serta standar
          lokal/regional                                                          
                                                                                  
     3. Material                                                                  
                                                                                  
     3.1 Semen                                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Portland Cement (PC) Type I, sesuai NI-8/SNI (tidak kedaluwarsa), disimpan di tempat
          kering, rak 30 cm, tumpuk ≤2 m.                                         
                                                                                  
     3.2 Agregat                                                                  
                                                                                  
       •  Pasir beton bersih, tajam, lolos saringan SNI; agregat kasar (kerikil/split) berkadar
          kualitas tinggi sesuai PBI                                              
       •                                                                          
                                                                                  
                                                                                  
     3.3 Tulangan Besi                                                            
                                                                                  
       •  Baja tulangan mutu minimum U-24 atau BJTP-24/BJTD-39, bersih dari karat, minyak,
          cat; dipotong-bengkok sesuai gambar, sambungan minimal                  
     3.4 Air                                                                      
                                                                                  
       •  Air bersih, bebas lumpur, minyak, garam, bahan kimia                    
                                                                                  
     4. Campuran Beton & Mutu                                                     
                                                                                  
       •  Beton bertulang mutu minimal K-175 hingga K-300, tergantung elemen. Rancang
          campuran (site-mix) atau ready-mix:                                     
            o  K-175: 1 PC : 2 PS : 3 KR                                          
                                                                                  
            o  K-250: kuat tekan ~20,75–21 MPa                                    
            o  Kombinasi site-mix K-300 untuk struktur berat .                    
       •  Water–cement ratio ≤0,50; ≤0,40 untuk elemen basah; penggunaan plasticizer jika
          perlu                                                                   
                                                                                  
     5. Bekisting & Dekking Beton                                                 
                                                                                  
     5.1 Bekisting                                                                
                                                                                  
                                                                                  
       •  Kayu/plywood/bondek mutu baik, tebal cukup, rapat, kokoh, tanpa bocor   
                                                                                  
     5.2 Beton Dekking (support chairs)                                           
                                                                                  
       •  Dinding support: beton 1 PC : 2 PS, potongan 4×4 cm, tebal 2–3 cm, dipasang 5–10
          buah/m²                                                                 
                                                                                  
     6. Pelaksanaan                                                               
                                                                                  
     6.1 Persiapan & Pembesian                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Bersihkan tulangan, rakit besi sesuai bentuk gambar, minimal sambungan, dengan
          spacers/benches untuk jarak beton 6.2 Pengadukan & Pengangkutan         
                                                                                  
       •  Campur homogen: m³ ≤1,5 menit; slump diuji; angkut & cor ≤1 jam         
                                                                                  
     6.3 Pengecoran                                                               
                                                                                  
       •  Cor dengan vibrator; tidak dijatuhkan bebas >1,5 m; batas ketinggian vertikal ≤150 cm
          tanpa jeda                                                              
                                                                                  
     7. Pembongkaran Bekisting                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Dilakukan setelah beton mencapai kekuatan:                              
            o  Kolom: ≥60–70 % (tes kubus), pembongkaran setelah persetujuan      
            o  Pelat/balok: jangka waktu sesuai struktur, prelasi                 
                                                                                  
     8. Perawatan Beton                                                           
                                                                                  
       •  Basahi selama minimal 7 hari (plat/kolom) atau 1 minggu; hindari benturan 3×24 jam
          pertama                                                                 
                                                                                  
                                                                                  
     9. Toleransi & Pengendalian Mutu                                             
                                                                                  
       •  Dimensi ±5–10 mm, posisi vertikal/horizontal <2 mm/m; toleransi permukaan ±0,2–
          0,5 cm .                                                                
       •  Pengujian slump, silinder/kubus (3 silinder/30 m³ atau per hari/hari berbeda mutu).
       •  Inspeksi harian: bahan, dimensi, kerapatan bekisting, bukti uji mutu .  
                                                                                  
     10. Keselamatan & Koordinasi                                                 
                                                                                  
                                                                                  
       •  APD wajib: helm, sepatu safety, sarung tangan; area bersih; koordinasi dengan
          instalasi/pipa/sparing sebelum cor .                                    
    3.10  Pekerjaan Besi Tulangan (Pembesian) untuk struktur beton bertulang:     
                                                                                  
        1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                                  
          Meliputi pemotongan, pembengkokan, perakitan, pemasangan, pemasangan pengikat,
          serta pemeriksaan tulangan besi sesuai gambar kerja struktur.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        2. Referensi Standar                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          Mengacu pada SNI 2052:2017 (Baja Tulangan Beton), SNI 03-2847, PBI 1971, dan
          rekomendasi produsen besi beton                                         
                                                                                  
        3. Bahan & Mutu                                                           
                                                                                  
          • Mutu baja: Besi polos (BJTP-24, fy ≈ 240 MPa) dan besi ulir (BJTD-40, fy
          ≈ 400 MPa). Tulangan wire mesh BJTD-                                    
          • Diameter & toleransi:                                                 
                                                                                  
            o  Diam > 10 mm: ±0,4 mm                                              
            o  Diam < 10 mm: ±0,1 mm                                              
           • Kualitas & sertifikasi: Harus bersih karat, minyak, cat; disertai sertifikat pabrik/lab,
            dengan pengujian 2 sampel per 5 ton                                   
           • Penyimpanan: Di area kering, tertutup, terangkat, tidak kontak langsung tanah dan
            bebas asam/alkali                                                     
                                                                                  
        4. Shop Drawing & Pembengkokan Tulangan                                   
                                                                                  
                                                                                  
           • Buat dan ajukan shop drawing dan bending schedule ke Direksi/Konsultan
           sebelum mulai pembesian                                                
           • Pembengkokan dilakukan dingin pakai bar bender, dengan radius minimal:
                o   4D untuk tulangan biasa                                       
                o   6D untuk tulangan keras.                                      
           • Pemotongan gunakan bar cutter; las atau pemanasan hanya jika disetujui.
                                                                                  
        5. Pemasangan & Penyetelan                                                
                                                                                  
           • Gunakan beton spacer (dekking), kursi (chairs), atau cakar ayam untuk menjaga
             selimut beton sesuai gambar.                                         
                                                                                  
           • Ikatan kawat wajib di setiap persilangan, bersih, dimasukkan ke dalam beton,
             tidak menonjol.                                                      
           • Jarak minimum antar batang horizontal tidak kurang dari 1,2× ukuran agregat
             agar vibrator dapat masuk.                                           
           • Sambungan (overlap) diizinkan sesuai gambar, minimal panjang 40×d atau
             aturan SNI, dihindari di area tegangan maksimum .                    
                                                                                  
         6. Pemeriksaan & Persetujuan                                             
                                                                                  
                                                                                  
           • Inspeksi lapangan berlangsung sebelum pengecoran: ukuran diameter, posisi,
             jarak, sambungan, selimut beton.                                     
           • Direksi wajib diberikan waktu cukup untuk verifikasi pemasangan tulangan
             sebelum cor.                                                         
                                                                                  
         7. Kebersihan & Mutu                                                     
                                                                                  
           • Semua besi tulangan mesti bebas karat, lumut, minyak, cat; jika ada karat
             ringan, disikat kawat tanpa mengurangi ukuran penampang.             
                                                                                  
           • Pengujian mutu oleh kontraktor: slump beton, uji beton kubus, juga uji material
             tulangan jika diminta .                                              
                                                                                  
         8. Keselamatan Kerja                                                     
                                                                                  
           • Pekerja menggunakan APD lengkap: helm, sepatu safety, sarung tangan. 
           • Area bekisting/tulangan harus rapi, tidak licin, tidak ada serpihan tajam.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
   3.11  Pekerjaan Pasangan Dinding Hebel (Bata Ringan AAC)                       
                                                                                  
         1. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                                  
                                                                                  
         •  Pemasangan dinding bata ringan (hebel/AAC) sesuai gambar kerja, termasuk
            pemasangan mortar perekat, sambungan, pengaku, kolom/balok praktis sesuai
            struktur.                                                             
                                                                                  
         2. Material & Persyaratan                                                
                                                                                  
           • Bata Ringan (Hebel)                                                  
               o Ukuran standar: 10 × 20 × 60 cm (atau sesuai gambar).            
               o Siku, ukuran seragam, kualitas terbaik; sampel dan sertifikasi teknis harus
                 disetujui konsultan.                                             
                                                                                  
           • Mortar Perekat                                                       
            o  Menggunakan mortar siap pakai setara MU-300 atau PM-100 (atau MU-200 untuk
               finishing).                                                        
           • Semen & Pasir                                                        
            o  Sesuai SNI, bersih, tidak mengandung lumpur/minyak/garam.          
           • Air                                                                  
             o Bersih, tanpa bahan kimia, untuk membasahi hebel dan permukaan, mencegah
               daya hisap mortar terlalu besar .                                  
                                                                                  
           • Penguat (jika diperlukan)                                            
            o  Besi strip galvanis lebar 1″, tebal 3 mm setiap tinggi 60 cm.      
            o  Kolom/balok praktis pada area lebih dari 12 m², atau 6 m² di ruang genset,
               dengan tulangan Ø10 mm pokok + beugel Ø6 mm jarak 20 cm            
                                                                                  
      3. Prosedur Pelaksanaan                                                     
                                                                                  
       3.1 Persiapan                                                              
                                                                                  
                                                                                  
          •  Rendam hebel dalam air sebelum dipasang; bidang pemasangan juga harus
             dibasahi.                                                            
          •  Periksa kedataran dan kekuatan permukaan penopang.                   
                                                                                  
       3.2 Pemilihan Mortar dan Alat                                              
                                                                                  
       •  Gunakan mortar dengan roskam bergigi sesuai ketebalan hebel (umumnya 10–12 mm).
       •  Pastikan mortar merata, tidak ada rongga id.scribd.com.                 
                                                                                  
       3.3 Pemasangan Hebel                                                       
                                                                                  
                                                                                  
          •  Susun tegak lurus, garis benang dan waterpass wajib digunakan .      
          •  Tebal nat mortar minimal 10 mm dan diisi penuh.                      
          •  Batasi pemasangan maksimal 8–10 lapis per hari agar mortar tidak terlalu cepat
             kering.                                                              
          •  Bersihkan nat (siar) mortar berlebih setelah pemasangan dan basahi ulang.
                                                                                  
       3.4 Pengaku & Penopang                                                     
                                                                                  
           • Pasang besi strip/lebar (galvanis) tiap 60 cm atau sesuai detail gambar.
                                                                                  
           • Tambahkan kolom/balok praktis pada bidang lebih dari 12 m².          
                                                                                  
       4. Toleransi & Kualitas                                                    
                                                                                  
           • Bidang dinding harus rata, vertikal, toleransi maksimal pelengkungan 5 mm per 2 m.
           • Gantikan hebel pecah (>2 %) atau cacat.                              
           • Semua sambungan siku 90°, harus presisi.                             
                                                                                  
       5. Finishing & Perawatan                                                   
                                                                                  
            • Sebelum plesteran, nat dinding dibersihkan dan dinding dibasahi .   
            • Tunggu minimal 48 jam setelah plester sebelum acian atau keramik.   
            • Pelihara dinding dengan penyiraman selama 7 hari jika terkena cuaca atau belum
              diplester .                                                         
                                                                                  
       6. Pengendalian Mutu & Pemeriksaan                                         
                                                                                  
                                                                                  
            •  Inspeksi material (ukuran hebel, mortar, besi), pengerjaan (ketebalan nat,
               kesimetrian, kelurusannya).                                        
            •  Pengawas wajib memeriksa sebelum mortar mengeras.                  
            •  Dokumentasi harian dan approval sebelum dilanjutkan.               
                                                                                  
   3.12   Pekerjaan Plesteran Dinding:                                            
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Mencakup penyediaan tenaga kerja, material, dan peralatan untuk plesteran dinding
          bagian dalam dan luar, termasuk detail sesuai gambar kerja.             
                                                                                  
     2. Bahan & Spesifikasi                                                       
                                                                                  
       1. Semen Portland (PC): sesuai SNI/NI-8, gunakan satu merk konsisten.      
       2. Pasir: memenuhi SNI 03-1749 atau NI-3 Pasal 14, bersih dari lumpur.     
       3. Air: sesuai standar NI-3 Pasal 10.                                      
                                                                                  
                                                                                  
     3. Campuran & Tipe Plesteran                                                 
                                                                                  
       •  Plesteran tahan air (kamar mandi, WC, dasar dinding bawah tanah): 1 PC : 2 Pasir.
       •  Plesteran luar/umum: 1 PC : 3–5 Pasir, tergantung kondisi .             
       •  Acian (finishing halus): campuran PC + air (±1 mm tebal), setelah plester 8 hari,
          tambahan additives seperti Plamix bila perlu.                           
                                                                                  
     4. Metode Pelaksanaan                                                        
                                                                                  
       1. Persiapan permukaan                                                     
                                                                                  
            o  Bersihkan, basahi, dan buat tekstur (scratch) pada beton/bata agar plaster
               merekat baik.                                                      
       2. Pemasangan patokan (profil/kepalaan): dipasang setiap 1 m vertikal      
          menggunakan plywood tebal 9 mm.                                         
       3. Pengecoran plester:                                                     
            o  Tebal rata antara 1,5–2,5 cm (minimal 1,5 cm, maksimal 2,5 cm). Jika melebihi
               2 cm, gunakan kawat ayam.                                          
       4. Acian halus: setelah 8 hari, acian tipis ±1 mm, lalu digosok hingga halus .
       5. Perawatan (curing): siram plester minimal 2× sehari selama 7 hari .     
                                                                                  
                                                                                  
     5. Kontrol Kualitas & Toleransi                                              
                                                                                  
       •  Permukaan harus rata tegak lurus, toleransi maksimal deformasi 5 mm per 2 m.
       •  Retak atau cacat harus diperbaiki, jika perlu dibongkar dan diplester.  
       •  Koordinasi dengan instalasi listrik & plumbing: plesteran dilakukan setelah instalasi
          selesai.                                                                
       •  Pemeriksaan dan pemerataan harus dilakukan dengan mistar panjang; hasil tidak sesuai
          harus diperbaiki .                                                      
                                                                                  
                                                                                  
     6. Keselamatan & Kebersihan Kerja                                            
                                                                                  
       •  Area kerja harus rapi dan bersih dari serpihan, peralatan aman digunakan.
       •  Material disimpan kering & tertutup, pelindung matahari dan debu harus dipasang
  3.13    Pekerjaan Acian Semen                                                   
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
       Meliputi pekerjaan acian pada permukaan plester dinding (bata, beton,      
       hebel/internal/eksternal) sesuai gambar dan spesifikasi pelaksanaan        
                                                                                  
                                                                                  
     2. Referensi & Standar                                                       
                                                                                  
       •  Mengacu pada SNI relevan dan standar produsen semen instan seperti MU-250 dan
          MU-200.                                                                 
       •  Pedoman internasional (DIN 18550) sebagai acuan mutu.                   
                                                                                  
     3. Bahan & Alat Kerja                                                        
                                                                                  
     3.1 Bahan                                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Semen instan: MU-250 (untuk acian plester bata) atau MU-200 (untuk beton).
       •  Air bersih: bebas dari minyak, garam, asam, basa, bahan organik.        
                                                                                  
     3.2 Alat                                                                     
                                                                                  
       •  Roskam baja, cetok (trowel), jidar/aluminium, bak adukan, hand-mixer, kertas semen
          bekas, kuas untuk finishing.                                            
                                                                                  
     4. Metode Pelaksanaan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
     4.1 Persiapan Permukaan                                                      
                                                                                  
       •  Bersihkan permukaan dari debu, minyak, kotoran, dan tutup retakan besar.
       •  Siram atau basahi permukaan agar tidak menyerap air cepat dari adukan acian.
                                                                                  
     4.2 Pengadukan                                                               
                                                                                  
       •  Tuang air ke bak, lalu taburkan semen instan perlahan hingga campuran homogen.
                                                                                  
       •  Untuk MU-250: 14–14,5 L air per 40 kg kantong. MU-200: 12–13 L ± .      
       •  Aduk hingga adonan halus, tidak menggumpal.                             
                                                                                  
     4.3 Aplikasi Acian                                                           
                                                                                  
       •  Tebal rata 1,5–3 mm (umumnya 2–3 mm); tipis untuk permukaan rata.       
       •  Aplikasikan dengan cetok, ratakan menggunakan roskam dan jidar untuk hasil datar.
       •  Untuk bata ringan: laporkan mengerjakan tiap blok, jangan menumpuk/tumpang susun.
                                                                                  
     4.4 Finishing                                                                
                                                                                  
                                                                                  
       •  Setelah mulai mengeras, haluskan permukaan dengan kertas semen, kuas, atau roskam
          ulang.                                                                  
       •  Jika diperlukan, tambahkan lapisan kedua setelah lapis pertama setengah kering.
                                                                                  
     4.5 Perawatan (Curing)                                                       
                                                                                  
       •  Jaga kelembaban permukaan dengan air semprot 2–3× sehari selama 2–3 hari.
       •  Lindungi dari sinar langsung matahari dan hujan agar tidak cepat mengering.
                                                                                  
     5. Kontrol Kualitas & Toleransi                                              
                                                                                  
                                                                                  
       •  Permukaan harus rata, datar, tegak lurus, tanpa gelombang, retak, atau rongga.
       •  Toleransi kekurangrataan maksimal ±5 mm per 2 m permukaan .             
       •  Jika tidak memenuhi syarat, harus dibongkar dan diaplikasikan ulang dengan biaya
          kontraktor.                                                             
                                                                                  
     6. Keselamatan & Kebersihan                                                  
                                                                                  
       •  Area kerja bersih dari serpihan, sediakan peralatan kerja yang aman.    
       •  Simpan bahan di tempat kering, terlindung dari cuaca .                  
                                                                                  
  3.14  Pekerjaan Cat Dasar (Primer/Sealer):                                      
                                                                                  
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
       •  Menyediakan tenaga, bahan, peralatan, dan pengerjaan cat dasar pada permukaan
          dinding (beton, plesteran, bata, papan kalsiboard, dsb.) sebelum lapisan akhir.
                                                                                  
     2. Referensi & Standar                                                       
                                                                                  
       •  Cat dan pelaksanaan sesuai standar pabrik & SNI/NI-3, NI-4.             
       •  Penyediaan cat harus mengikuti rekomendasi produsen.                    
                                                                                  
                                                                                  
     3. Spesifikasi Bahan                                                         
                                                                                  
       1. Cat Dasar (Primer/Sealer)                                               
            o  Tipe water-based sealer (untuk beton/plester), masonry sealer (bata), wood
               primer (kayu), atau zinc chromate primer (besi) sesuai permukaan.  
       2. Kualitas & Penyimpanan                                                  
            o  Cat masih tersegel, label lengkap (merek, kode, warna, tanggal), disimpan di
               tempat kering dan tertutup.                                        
                                                                                  
                                                                                  
     4. Metode Pelaksanaan                                                        
                                                                                  
       1. Persiapan Permukaan                                                     
            o  Permukaan dibersihkan dari debu, lemak, bekas cat lama yang mengelupas, dan
               benar-benar kering.                                                
       2. Mock-up/Contoh Warna                                                    
            o  Kontraktor wajib membuat mock-up atau demo cat dasar untuk disetujui
               pengawas.                                                          
       3. Pengenceran & Pencampuran                                               
                                                                                  
            o  Sesuaikan dengan petunjuk pabrik; contoh: pengencer ~20% air untuk primer
               akrilik.                                                           
       4. Pengecatan                                                              
            o  Aplikasikan dengan kuas, roller, atau spray (sesuai izin pengawas).
            o  Ketebalan cat dasar umumnya 25–40 µm per lapis, minimal satu lapis untuk
               ruangan interior.                                                  
       5. Jeda Lapisan                                                            
            o  Tunggu minimal 12–24 jam antar lapisan sebelum dilanjutkan.        
                                                                                  
     5. Toleransi dan Kualitas                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Permukaan cat dasar harus rata, tidak belang, tidak ada gelembung atau retak. Jika
          tidak memenuhi, harus diulang sebelum pengecatan akhir.                 
       •  Maksimal toleransi kekurangrataan 5 mm per 2 m untuk area permukaan rata.
                                                                                  
     6. Perawatan & Pembersihan                                                   
                                                                                  
       •  Lindungi area cat agar tidak tercemar (debu, air, pekerja lain).        
                                                                                  
       •  Siapkan cat cadangan (minimal 5 galon tiap warna/jenis primer) untuk perawatan
          setelah serah terima.                                                   
       •  Sediakan garansi untuk cat dasar, umumnya 5 tahun (eksterior bisa lebih).
                                                                                  
     7. Keselamatan & Kebersihan                                                  
                                                                                  
       •  Area kerja dipastikan bersih, cat dan alat tersimpan aman.              
       •  Gunakan pelindung seperti penutup lantai, kain, atau koran untuk mencegah tumpahan.
                                                                                  
  3.15 Pekerjaan Cat Dinding:                                                     
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
       •  Meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran dinding (interior & eksterior), plafon,
          dan area terkait sesuai gambar kerja dengan cat dasar, plamur, dan lapisan akhir.
                                                                                  
     2. Referensi & Standar                                                       
                                                                                  
                                                                                  
       •  Mengacu pada standar pabrik cat, NI-3, NI-4, serta SNI pengecatan tembok dan
          kayu/logam.                                                             
                                                                                  
     3. Bahan & Material                                                          
                                                                                  
       •  Cat dasar (primer/sealer) dan cat akhir (emulsion/weather shield) harus dari
          produsen bersertifikat, kemasan asli, label lengkap, dan diaduk/encer sesuai petunjuk.
       •  Plamur/putty harus dari merk yang sama dengan cat.                      
                                                                                  
                                                                                  
     4. Mock-Up & Persetujuan                                                     
                                                                                  
       •  Kontraktor wajib membuat mock-up pengecatan (ukuran ~30×30 cm) untuk tiap
          jenis/warna, disetujui pengawas/direksi sebelum pengerjaan massal.      
       •  Siapkan cadangan cat (≥5 galon tiap jenis) untuk pemeliharaan pasca-serah terima.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     5. Metode Pelaksanaan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
     5.1 Persiapan Permukaan                                                      
                                                                                  
       •  Plesteran harus kering, bebas retak dan debu; nat maupun plamur harus rata dan
          digosok dengan amplas sebelum pengecatan.                               
                                                                                  
     5.2 Plamur/Putty                                                             
                                                                                  
       •  Plamur tipis dipasang hingga menutup pori, tunggu ~7 hari lalu digosok bersih.
                                                                                  
     5.3 Pengecatan                                                               
                                                                                  
                                                                                  
       •  Urutan umum:                                                            
            1. Plamur                                                             
            2. 1× cat dasar (alkali-resistant sealer)                             
            3. 2–3× cat akhir (emulsion/weather shield)                           
       •  Lapisan awal encer (pengencer ~20 %), lapisan kedua kental, lapisan akhir
          encer/normal.                                                           
       •  Tunggu 12–24 jam antar lapis .                                          
                                                                                  
       •  Gunakan roller, kuas, atau spray sesuai jenis permukaan & instruksi produsen .
                                                                                  
     6. Toleransi & Kontrol Kualitas                                              
                                                                                  
       •  Permukaan cat harus rata, licin, tanpa belang, gelembung, retakan, atau rongga.
       •  Toleransi kekurangrataan maksimal ±5 mm/2 m.                            
       •  Gunakan batch number seragam untuk setiap warna.                        
       •  Bila hasil tidak sesuai, harus diperbaiki/bongkar ulang tanpa biaya tambahan.
                                                                                  
     7. Perawatan & Penyerahan                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Setelah selesai, permukaan dilindungi dari debu, kontak langsung, atau pekerjaan lain
          minimal 2 jam per lapisan.                                              
       •  Cat cadangan diserahkan sesuai persyaratan klien.                       
       •  Garansi minimal 5 tahun untuk cat eksterior; interior biasanya sama.    
     8. Keselamatan & Kebersihan Kerja                                            
                                                                                  
       •  Area kerja harus tertutup dan bersih dari percikan cat.                 
       •  Bahan disimpan di tempat kering, aman, dan jauh dari sumber api.        
       •  Tukang pengecatan wajib menggunakan APD pelindung seperti masker dan sarung
          tangan.                                                                 
                                                                                  
 3.16 Pekerjaan Pagar Besi Hollow:                                                
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Pengadaan material, fabrikasi, pemasangan, finishing (las, amplas, cat) besi hollow
          untuk pagar dan pintu pagar sesuai gambar kerja, termasuk anchoring dan pengecatan
          akhir.                                                                  
                                                                                  
     2. Material                                                                  
                                                                                  
       •  Besi Hollow:                                                            
                                                                                  
            o  Frame utama: 50 × 50 × t = 2,3 mm.                                 
            o  Rangka sekunder/jari-jari: 25 × 50 × 2 mm.                         
       •  Pintu Pagar:                                                            
            o  Rel besi siku 40 × 40 × 4 mm, pelat checker mengunakan beton bertulang.
       •  Angkur:                                                                 
            o  Minimal 10 cm panjang, beton tiang, diikat tiap 50 cm.             
       •  Cat:                                                                    
            o  Primer zink chromate, cat minyak/menies finishing, tebal cat akhir ~200 µm.
                                                                                  
     3. Syarat & Kualitas Bahan                                                   
                                                                                  
                                                                                  
       •  Baru, bebas cacat, memenuhi SNI / JIS / PPBBI.                          
       •  Contoh material dan shop drawing wajib disetujui pengawas sebelum produksi.
                                                                                  
     4. Pelaksanaan                                                               
                                                                                  
     4.1 Persiapan & Fabrikasi                                                    
                                                                                  
       •  Buat shop drawing, approval material.                                   
       •  Ukur lokasi dan potong hollow dengan tools khusus agar presisi.         
                                                                                  
       •  Las sambungan rapi, amplas halus, tanpa cacat rugi visual.              
                                                                                  
     4.2 Pemasangan & Anchoring                                                   
                                                                                  
       •  Pasang di tiang beton; sambung dengan las pada angkur 10 cm, jarak angkur tiap 50 cm
          untuk pintu pagar.                                                      
       •  Pastikan posisi vertikal dengan waterpass dan tegak lurus (plumb).      
                                                                                  
     4.3 Pengecatan                                                               
                                                                                  
                                                                                  
       •  Amplas dan bersihkan permukaan dari kotoran/karat.                      
       •  Aplikasi primer zink chromate, diamplas jika tidak rata.                
       •  Finishing cat minyak/menies minimal tiga lapis hingga merata (primer + 2 finishing).
                                                                                  
     5. Kontrol Mutu & Toleransi                                                  
                                                                                  
       •  Toleransi geometrik untuk frame dan pintu; align dan waterpass harus presisi.
       •  Periksa kualitas las dan anchoring; retak atau cacat harus diperbaiki ulang.
       •  Pastikan ketebalan cat rata dan bebas cacat visual.                     
                                                                                  
                                                                                  
     6. Keselamatan & Kebersihan                                                  
                                                                                  
       •  APD wajib: helm, sepatu safety, sarung tangan, pelindung mata saat las/amplas .
       •  Lingkungan kerja harus bersih; sisa material dibersihkan setiap akhir hari.
     7. Perawatan & Pemeliharaan                                                  
                                                                                  
       •  Garansi minimal untuk cat dan struktur (sesuai kontrak).                
       •  Siapkan cat cadangan untuk pemeliharaan pasca serah terima              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
   3.17   Pekerjaan Pengelasan:                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     1. Referensi Standar & Personil                                              
                                                                                  
       •  Pengelasan harus dilakukan oleh tukang las bersertifikat (Welding Inspector/Certified
          Welder) dan diawasi oleh inspeksi las yang kompeten.                    
       •  Teknik las dan prosedur mengikuti standar internasional (AWS/AISC/ASME/SNI) dan
          shop drawing.                                                           
                                                                                  
     2. Bahan & Peralatan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Elektroda sesuai jenis las, seperti E6010/11/12/13 untuk posisi tertentu; elektroda E-70
          XX merek Kobesteel atau setara.                                         
       •  Mesin las listrik dengan kapasitas 24–40 V dan 200–400 A.               
       •  Kawat/sumbu las disimpan di tempat kering; low-hydrogen harus dikeringkan sebelum
          dipakai.                                                                
                                                                                  
     3. Persiapan Pekerjaan                                                       
                                                                                  
                                                                                  
       •  Bidang las harus bersih dari karat, minyak, cat, kerak, aspal, dan bekas potongan;
          permukaan rata dan bebas deformasi.                                     
       •  Las hanya dilakukan pada posisi yang aman dan sesuai gambar kerja.      
       •  Prosedur pengelasan lengkap harus disampaikan dan disetujui sebelum pekerjaan
          dimulai.                                                                
                                                                                  
     4. Pelaksanaan Pengelasan                                                    
                                                                                  
       •  Gunakan las busur listrik (SMAW) atau GMAW/MIG sesuai kebutuhan struktur.
       •  Urutan pengelasan ditetapkan untuk meminimalisir distorsi/pengerutan material.
                                                                                  
       •  Thickness tiap layer las mengikuti standar (misal: ≤3 mm untuk datar, ≤5 mm
          vertikal/overhead).                                                     
       •  Pengelasan full (bukan sekadar titik pengikat); posisi root dan penambahan las sesuai
          gambar kerja .                                                          
                                                                                  
     5. Pembersihan & Pemeriksaan                                                 
                                                                                  
       •  Setiap lapis las segera dibersihkan dari slag/kerak dan percikan logam. Slag pada
          lapisan sebelumnya dibuang sebelum melanjutkan las berikutnya.          
                                                                                  
       •  Percikan las yang merusak area sekitarnya harus digrinda dan dibersihkan.
       •  Hasil las dicek visual; untuk sambungan Full Penetration, harus dilakukan uji X-ray
          random 2 titik per joint.                                               
       •  Cacat las (underfill, overlap, porositas, retak) harus diperbaiki ulang dengan
          grinding/googling dan las ulang oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.   
                                                                                  
     6. Kondisi Lapangan                                                          
                                                                                  
       •  Pengelasan hanya dilakukan di lingkungan terlindung, tidak saat hujan atau angin
          kencang.                                                                
                                                                                  
       •  Area diatur agar tidak terganggu atau bergerak selama operasi las .     
                                                                                  
     7. Toleransi & Distorsi                                                      
                                                                                  
       •  Toleransi dimensi las mengikuti AWS DI-1-90, hasil yang melebihi harus diperbaiki
          dengan machining, grinding, atau chipping.                              
       •  Distorsi ukuran akibat las dikendalikan dengan pengerjaan urutan dan pemanasan lokal
          ≤65 °C .                                                                
                                                                                  
     8. Pengecatan Pasca-Las                                                      
                                                                                  
       •  Setelah las selesai dan disetujui, baja dibersihkan dan dicat primer zink chromate/dasley
          primer minimal satu lapis bengkel plus satu lapis setelah erection.     
       •  Pengecatan akhir mengikuti NI-3 & NI-4, menggunakan produk atau Nippon. 
                                                                                  
     9. Keselamatan Kerja                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Tukang las wajib mengenakan APD lengkap: helm las dengan pelindung otomatis,
          sarung tangan, sepatu safety, apron, dan tabir las.                     
       •  Area kerja harus bersih dari material yang mudah terbakar dan dipasang pagar
          pelindung/ventilasi memadai .                                           
                                                                                  
   3.18   Pekerjaan Cat Dasar Zinc Chromate Primer:                               
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Penyediaan tenaga, peralatan, dan bahan—including primer zinc chromate—untuk
          pengecatan permukaan logam/baja sesuai gambar kerja dan mock-up yang telah
          disetujui.                                                              
                                                                                  
     2. Referensi & Standar                                                       
                                                                                  
       •  Mengacu pada pabrik cat dan SNI/NI terkait pengecatan, serta standar teknis proyek
          (PUBI, spesifikasi konsultan).                                          
                                                                                  
                                                                                  
     3. Bahan & Penyimpanan                                                       
                                                                                  
       •  Primer: solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer, idealnya dari satu produsen
          dengan cat akhir.                                                       
       •  Dikemas tersegel lengkap label (merek, warna, nomor batch, tanggal produksi)
       •  Disimpan di tempat kering, tertutup, dan aman dari kontaminasi.         
                                                                                  
     4. Persiapan Permukaan                                                       
                                                                                  
                                                                                  
       •  Bersihkan dari karat, minyak, kapur, dan kontaminan. Gunakan wire brush mekanik di
          area bersih boleh las (mill-scale removal).                             
       •  Permukaan harus halus, mengkilap, dan bebas debu sebelum pengecatan.    
       •  Untuk baja dalam beton, cat hanya jika diperlukan—umumnya tidak dicat jika tertanam.
                                                                                  
     5. Pelaksanaan Pengecatan                                                    
                                                                                  
       1. Lapisan Primer                                                          
            o  Oleskan 1 lapis zinc chromate primer di workshop atau lokasi terindikasi sebelum
               erection.                                                          
                                                                                  
            o  Tebal lapisan kering minimal 40–80 µm; beberapa proyek menetapkan 2x50 µm.
       2. Undercoat (opsional/intermediate coat)                                  
            o  Gunakan jika dibutuhkan, 1 lapis solvent-based undercoat.          
       3. Cat Akhir                                                               
            o  Aplikasi 2 lapis high-quality solvent-based gloss enamel (synthetic enamel).
            o  Setiap lapis kering ditunggu 8–18 jam sebelum lapisan berikutnya.  
                                                                                  
     6. Prosedur Aplikasi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
       •  Gunakan kuas, roller, atau spray sesuai petunjuk dan kondisi permukaan. 
       •  Stir dan saring cat sebelum penggunaan untuk konsistensi merata.        
       •  Bila perlu, encerkan sesuai panduan: maksimal 0,5 L thinner per 4 L cat.
                                                                                  
     7. Kontrol Mutu & Toleransi                                                  
       •  Pastikan ketebalan lapisan kering sesuai standar pabrik.                
       •  Permukaan akhir wajib licin, penuh, bebas gelembung, retak, bulges.     
       •  Toleransi rata ±5 mm per 2 m area; hasil tidak sesuai = perbaikan atau ulang tanpa
          biaya.                                                                  
                                                                                  
     8. Mock-Up & Persetujuan                                                     
                                                                                  
       •  Kontraktor wajib membuat mock-up pengecatan (minimal satu bidang) untuk masing-
          masing bahan/warna, disetujui pengawas sebelum pekerjaan massal.        
                                                                                  
                                                                                  
     9. Perawatan & Garansi                                                       
                                                                                  
       •  Siapkan cadangan cat (≥2 kg atau liter per warna) untuk perawatan setelah serah
          terima.                                                                 
       •  Garansi minimal 5 tahun untuk cat eksterior/logam, sesuai kontrak.      
                                                                                  
     10. Keselamatan & Kebersihan                                                 
                                                                                  
                                                                                  
       •  Pastikan area cat bersih, aman, dan terlindung dari debu & kontak langsung .
       •  Alat dan sisa cat disimpan rapi, tertutup, dan jauh dari api serta sumber panas
                                                                                  
3.19 Pekerjaan Pengecatan Baja (Struktur dan Komponen Baja):                      
                                                                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                                  
       •  Meliputi semua pekerjaan pengecatan pada elemen baja baru atau yang telah dipasang,
          termasuk pembersihan permukaan, cat dasar (zinc chromate primer), dan cat akhir
          (enamel/gloss), baik di workshop maupun di lapangan.                    
                                                                                  
                                                                                  
     2. Referensi & Standar                                                       
                                                                                  
       •  Mengacu pada prosedur pabrik cat, SNI/NI, spesifikasi teknis proyek, dan PUBB/National
          Paint Standards.                                                        
       •  Pengecatan hanya dilakukan jika suhu permukaan + lingkungan antara 10–40 °C dan
          kelembapan ≤ 85 %.                                                      
                                                                                  
     3. Material & Persyaratan                                                    
                                                                                  
                                                                                  
       •  Cat Dasar: Zinc chromate primer (Nippon), minimal satu lapis di workshop dan satu
          lapis di lapangan, total ketebalan ~50–100 µm.                          
       •  Undercoat (jika diperlukan): solvent-based intermediate coat .          
       •  Cat Akhir: 2 lapis enamel gloss (Nippon), masing-masing ~30 µm.         
       •  Semua produk cat harus disetujui pengawas, ditandai kode batch, masa pakai valid, dan
          disimpan kering serta tertutup.                                         
                                                                                  
     4. Persiapan Permukaan                                                       
                                                                                  
       1. Hapus mill scale, karat, minyak, grease secara menyeluruh dengan mechanical wire
          brush atau sand blasting jika korosi berat.                             
                                                                                  
       2. Permukaan harus halus, bersih, dan kering sebelum cat dasar.            
       3. Baja yang akan dicor ke beton tidak perlu dicat pada area tersebut.     
                                                                                  
     5. Pelaksanaan Pengecatan                                                    
                                                                                  
     5.1 Cat Dasar (Zinc Chromate)                                                
                                                                                  
       •  Lapis pertama dilakukan di workshop/galangan, minimal satu lapis 50 µm dan satu lapis
          50 µm setelah pemasangan—total minimal 100 µm.                          
                                                                                  
       •  Metode: kuas untuk area detail, roller atau semprot untuk bidang datar. 
       •  Cat dasar yang rusak selama handling harus segera dicat ulang.          
                                                                                  
     5.2 Cat Akhir (Finish Coat)                                                  
       •  Dilakukan maksimal 24 jam setelah cat dasar kering.                     
       •  Dua lapis enamel gloss, masing-masing ~30 µm, dengan metode kuas/roller/spray
          sesuai area.                                                            
       •  Lapisan satu dijeda hingga kering penuh sebelum lapis berikutnya.       
                                                                                  
     6. Kontrol Kualitas & Toleransi                                              
                                                                                  
       •  Pemeriksa menggunakan alat ukur ketebalan cat untuk setiap lapisan.     
                                                                                  
       •  Permukaan akhir harus rata, licin, bebas gelembung, retak, gelombang, dan warna
          merata.                                                                 
       •  Toleransi kekurangan ketebalan cat ±5 mm per 2 m².                      
       •  Setiap cacat atau deviasi mutu harus diperbaiki/ulang tanpa biaya tambahan
                                                                                  
     7. Mock-Up & Persetujuan                                                     
                                                                                  
       •  Kontraktor wajib menyediakan mock-up cat untuk persetujuan pengawas.    
       •  Semua cat dan thinner yang dipakai harus dari batch sepakat dan belum expirasi .
                                                                                  
     8. Jeda & Kondisi Kerja                                                      
                                                                                  
                                                                                  
       •  Pengecatan dihentikan jika:                                             
            o  Suhu <10 °C atau >40 °C                                            
            o  Kelembapan >85 %                                                   
            o  Cuaca buruk (hujan, angin kencang, berkabut).                      
       •  Setiap lapisan harus benar-benar kering sebelum dilanjutkan.            
                                                                                  
     9. Keselamatan & Kebersihan                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       •  Area pengecatan harus bersih, terlindung dari debu dan kontaminan.      
       •  Alat dan bahan disimpan aman, tidak mudah terbakar, dan jauh dari sumber panas .
       •  Tenaga kerja wajib menggunakan APD lengkap: masker, sarung tangan, pelindung
          mata saat semprot                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    Pasal 4                                       
                                                                                  
                     Pekerjaan  Pembersihan  Dan Lain-Lain                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     6.1  Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
                                                                                  
     6.2  Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
          oleh kontraktor.                                                        
                                                                                  
     6.3  Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan
                                                                                  
          yang disampaikan pengawas lapangan.                                     
     6.4  Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi
                                                                                  
          segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.        
                                                                                  
     6.5  Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan
          kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi
                                                                                  
          sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.                           
                                                                                  
     6.6  Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
          persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
                                                                                  
          Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara,
                                                                                  
          atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi
          pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;                  
     Tenaga Ahli yang dibutuhkan :                                                
                                                                                  
       1. Site Manager:                                                           
                                                                                  
          Seorang berpendidikan S-1 Sipil dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Site
                                                                                  
          Manager dalam bidang pekerjaan bangunan Gedung mempunyai SKA Muda Bangunan
          Gedung                                                                  
                                                                                  
       2. Tenaga Ahli Sipil                                                       
                                                                                  
          Seorang berpendidikan S-1 teknik Sipil dan berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dalam
          bidang pekerjaan Sipil mempunyai SKA Teknik Sipil                       
                                                                                  
       3. Pelaksana Lapangan:                                                     
                                                                                  
          Seorang yang berpendidikan STM/SMK Bangunan dan berpengalaman minimal 3 (Tiga)
          tahun                                                                   
                                                                                  
       4. Administrasi Lapangan:                                                  
                                                                                  
          Seorang berpendidikan SLTA dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai
          Administrasi lapangan.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Sub Bidang yang dibutuhkan :                                                 
       •  kontraktor memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) dengan Subklasifikasi BG009: Jasa
                                                                                  
          Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya                            
                                                                                  
                                                                                  
     PEKERJAAN HURUF  TIMBUL                                                      
                                                                                  
     1. UMUM                                                                      
                                                                                  
        1.1 Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                                  
        Pekerjaan ini meliputi perencanaan, pengadaan, fabrikasi, dan pemasangan huruf timbul
        (signage) sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.              
                                                                                  
        1.2 Tujuan                                                                
        Menyediakan elemen visual identitas (nama gedung, perusahaan, dsb.) yang estetis dan
                                                                                  
        tahan lama.                                                               
                                                                                  
     2. BAHAN                                                                     
                                                                                  
     2.1 Material Huruf Timbul                                                    
                                                                                  
       •  Bahan utama: Stainless Steel Grade 304.                                 
                                                                                  
       •  Finishing: mirror                                                       
                                                                                  
       •  Ketebalan bahan: minimal 0.8 mm                                         
                                                                                  
     3. UKURAN & MODEL                                                            
                                                                                  
       •  Ukuran huruf harus sesuai gambar kerja (shop drawing).                  
                                                                                  
       •  Model: huruf timbul solid tanpa penerangan belakang                     
                                                                                  
       •  Warna dan font harus sesuai desain arsitektur yang disetujui.           
                                                                                  
     4. METODE PELAKSANAAN                                                        
                                                                                  
     4.1 Persiapan                                                                
       •  Survey lokasi dan pengukuran ulang                                      
                                                                                  
       •  Koordinasi dengan pihak terkait (arsitek, pemilik proyek)               
                                                                                  
     4.2 Pemasangan                                                               
                                                                                  
       •  Huruf timbul dipasang dengan sistem penahan (dudukan) menggunakan sekrup,
          bracket, atau lem khusus.                                               
                                                                                  
       •  Posisi huruf harus rata, sejajar, dan sesuai desain.                    
                                                                                  
       •  Pemasangan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada dinding
          atau permukaan bangunan.                                                
                                                                                  
     4.3 Finishing                                                                
                                                                                  
                                                                                  
       •  Bersihkan semua bekas lem, sidik jari, dan kotoran.                     
                                                                                  
       •  Serah terima pekerjaan dalam kondisi sempurna.                          
                                                                                  
     5. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN                                                  
                                                                                  
       •  Pemeriksaan visual oleh konsultan/pemilik proyek.                       
                                                                                  
       •  Perbaikan dilakukan tanpa biaya tambahan bila ditemukan ketidaksesuaian.
                                                                                  
                                              Jakarta 3 September 2025            
                                                   Penyedia Jasa/                 
            Kuasa Pengguna Anggaran              Konsultan Perencana              
        Kasudin Penanggulangan Kebakaran          PT.Lumbung Raya                 
        dan Penyelamatan Kota Administrasi                                        
                 Jakarta Barat                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Toga Simanjuntak                
                SUHERI, M.AP                       Direktur Utama                 
            Nip. 197008151997031005
Tenders also won by PT Marlen Ivomas Jaya
Authority
12 May 2025Pengadaan Meubelair Rumah DinasMahkamah AgungRp 6,000,000,000
24 June 2022Renovasi Paving Blok Kantor PusatKementerian SosialRp 5,193,995,000
30 March 2023Pembangunan Fasilitas Kesehatan Uptd Instalasi FarmasiKota BekasiRp 3,858,217,000
13 March 2024Pemeliharaan Gedung Bangunan RsKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,399,000,000
3 July 2022Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,325,791,000
26 July 2024Renovasi Gedung Mawar Lantai 3Kementerian KesehatanRp 1,778,495,800
1 August 2024Pembangunan Rumah Ban Pjd Yontaipur Kostrad, Cikarang, Jawa BaratKementerian PertahananRp 1,772,100,000
20 February 2023Pengadaan Barang Material Kesehatan Yankestu Urikkes Intensif III Diskes Lantamal III Ta 2023Kementerian PertahananRp 1,406,300,000
11 August 2025Atk Dan Komputer SuppliesKementerian PertanianRp 1,372,250,649
31 July 2024Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Bojong Kulur Kecamatan Gunung PutriKab. BogorRp 911,221,120