Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
DOKUMEN
RKS UMUM DAN TEKNIS
Program : 1.05.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : 1.05.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 1.05.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta
Barat (Pos Pemadam Pesakih)
Pagu Paket : Rp. 379,612,800,00
PEYEDIA JASA/
KONSULTAN PERENCANA
PT. LUMBUNG RAYA
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak;
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
1.2 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Pos Pemadam Pesakih
1.3 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih di
Pos Pemadam Pesakih
Pasal 3
Rencana Kerja
3.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuannya antara lain:
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap
dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas
pekerjaan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
3.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah
diajukan tersebut di atas.
3.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
4.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan,
tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam
Kontrak.
4.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu
yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada
Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap
menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
4.3 Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas galian-
galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk
pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak
diperlukan lagi.
4.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub
Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain
yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-
kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan
yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali
seperti semula.
4.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara,
pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 5
Setting Out
5.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus
melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi
Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas
petunjuk Pengawas Lapangan.
5.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi
tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
5.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran
yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang
mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
5.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan
konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 6
Daerah Kerja dan Jalan masuk
6.1 Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut
dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan
tersebut.
6.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur
pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Material
7.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
7.2 Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan,
maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen
tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang
meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
7.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat
terjaga.
Pasal 8
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
8.1 Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard
bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk
semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-
barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 9
Lalu Lintas
1.2 Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan
pekerjaan, Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan
prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki
/ mengganti.
Pasal 10
C u a c a
10.1 Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan
penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 11
Service Sementara
11.1 Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
Pasal 12
Shop Drawing, As Built Drawing
12.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan, diagram-diagram, daftar
elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor
yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan karena keterlambatan sebagai akibat
perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang
terdapat dalam shop drawing tersebut.
12.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan
pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah
pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar dari
seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan.
Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan
dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas
pekerjaan.
Pasal 13
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
13.1 Laporan Pekerjaan :
a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-
perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pemberi Tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi
Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap
waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang
produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi
Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi
persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-
kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan
proyek.
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci
dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto
berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan
yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan keterangan-keterangan serta
tanggal gambar-gambar diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi
Tugas sebanyak 3 (tiga) set album atas biaya kontraktor.
13.2 Foto-Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang
berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya
bencana dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas
Lapangan sebanyak 3 (tiga) set atas biaya kontraktor.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Pembangunan Pagar Pos Pemadam Pesakih meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Pagar Samping Kanan
c. Pekerjaan Pagar Depan
d. Pekerjaan Kisi-Kisi Allumunium
e. Pekerjaan Canopy
f. Pekerjaan Gerbang
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua
pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
2.1 Survey lokasi
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi
kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari
kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual
lapangan.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan
pengukuran awal di lapangan.
2.2 Peralatan kerja dan Mobilisasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu
yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
2.3 Gudang bahan Peralatan
a. Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang
cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar
dari cuaca dan pencurian.
b. Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan.
2.4 Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran
a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang
ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka pemborong berkewajiban
membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok
pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk,
posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan
ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas
Lapangan. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.
2.5 Izin-Izin
a. Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izn yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
penerangan/listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin
penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
2.6 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK 3 )
SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah bagian
dari sistem manajemen perusahaan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan
risiko terkait kegiatan kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
SMK3 juga merupakan upaya untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat
a. Sistem Manajemen:
SMK3 bukan hanya kumpulan peraturan atau tindakan terpisah, tetapi merupakan sistem
yang terstruktur dan terintegrasi dalam manajemen perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Fokusnya adalah pada perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja, baik yang
bersifat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
b. Tujuan:
Tujuan utama SMK3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,
mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan efisiensi dan
produktivitas.
c. Penerapan:
SMK3 diterapkan melalui serangkaian kegiatan yang mencakup penetapan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja K3.
d. Kewajiban:
Mengacu pada PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, maka kontraktor terpilih harus dapat memenuhi
standar SMK3 yang terurai sebagai berikut :
a. Penyiapan RK3K, yang terdiri dari :
• Pembuatan Manual Prosedur, Instruksi kerja, Ijin kerja dll
• Pembuatan Identitas pekerja dengan material printing PVC Card, yang akan dipakai
oleh pekerja pada saat berada di area proyek
b. Sosialisasi dan Promosi K3, yang terdiri dari :
• Induksi K3 (safety Induction)
• Pengarahan K3
• Pelatihan K3
• Simulasi K3
• Spanduk / banner yang berisi informasi K3
• Poster
• Papan informasi
Dan kesemuanya ini harus terdokumentasikan dan dilampirkan dalam laporan
harian dengan timestamp.
c. Alat Pelindung Diri, yang terdiri dari :
• Helm Safety Fasttrack
• Helm Safety Fasttrack haruslah yang sudah berstandard SNI
• Pelindung mata (googgles, Spectacker)
• Masker Safety & Medis
• Sarung Tangan Bintik
• Sepatu Keselamatan
Sepatu keselamatan haruslah yang sudah berstandard SNI
• Rompi Safety Jaring Proyek
d. Personil K3
Personil K3 / K3 Officer (low risk) adalah orang yang mendampingi proyek ini
dari awal hingga akhir dari sisi keselamatan konstruksi.
e. Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan P3K type C (kotak P3k, obat luka perban, dll) harus tersedia pada area
proyek sebagai bentuk pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
f. Rambu – rambu, yang terdiri dari :
• Rambu petunjuk (sedan gada pekerjaan Proyek)
• Sambu Informasi Proyek
• Rambu Pekerjaan Sementara
g. Lain – lain
• Alat pelindung kerja : tabung pemadam kebakaran 5kg yang sudah
berstandar SNI
• Pelaporan dan penyidikan insiden yang di cetak dalam laporan mingguan
Pasal 3
Pekerjaan Persiapan
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi :
a. Pembersihan lokasi sebelum pelaksanaan pekerjaan
b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwplank
3.2 Pekerjaan Pembersihan Lokasi Sebelum Pelaksanaan
Pekerjaan pembersihan lokas sebelum pelaksanaan meliputi pembersihan area pekerjaan
dan pemidahan barang – barang serta pohon dll. Yang dapat mengganggu kelacaran
pekerjaan
3.3 Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
• Semua ukuran yang tercantum dalam pekerjaan ini di yatakan dalam cm dan meter
• Untuk level pagar titik nol keliling pagar sama rata
3.4 Galian Tanah
• site sebelah kanan banguna di lakukan pengalian tanah untuk pekerjaan talud agarlevel
pagar kantor aman dari kemungkinan longsor di luar area pekerjaan.
• Hasil galian ini harus dibuang didalam site/ke tempat yang akan ditunjukkan oleh
Direksi dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan hasil stripping sebagai bahan
timbunan.
• Dengan perkataan lain pekerjaan galian harus dilakukan secara tersendiri dan terpisah
dari pekerjaan galian pondasi .
• Pekerjaan galian dianggap selesai diketahui dan disetujui oleh Direksi.
3.5 Pekerjaan Galian Untuk Pondasi
• Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman,
lebar maupun tingginya
• Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam,
maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan
struktur tanah pondasi.
• Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih
diragukan, Pemborong wajib melaporkan kepada PENGAWAS/Pemberi Tugas.
3.6 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang di maksud meliputi
• Pekerjaan pondasi batu kali
• Pekerjaan podasi lainya yang tercantum dalam gambar kerja
b. Persyaratan Bahan
• Batu kali yang di pergunakan harus batu kali pecah,dari jenis yang keras,bersudut
runcing dan tidak Pouros
• Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C150-1995
serta seperti Tiga Roda, Gresik atau yang setara. Semen yang digunakan harus
berasal dari satu merek dagang
• Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33
• Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak
perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus
diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan
e. Metode Pelaksanaan
a. Penggalian Tanah
• Dilakukan sesuai gambar kerja (lebar, panjang, dan kedalaman pondasi).
• Sisi galian dijaga agar tidak longsor.
b. Pemasangan Batu Kali
• Pondasi disusun secara bertahap, batu besar di bawah, mengecil ke atas
(trapesium).
• Susunan batu diikat dengan adukan 1:5 (1 semen : 5 pasir).
• Ketebalan lapisan mortar ±2 cm.
• Harus padat dan tidak ada rongga besar.
c. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
• Setelah pondasi selesai, bekas galian dirapikan dan diurug kembali dengan tanah
hasil galian atau material lain sesuai instruksi, lalu dipadatkan.
3.7 PEKERJAAN ROLAG BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan material, pengangkutan, dan pemasangan rolag
batu bata sebagai bagian dari pondasi atau pengikat struktur bangunan, dengan adukan
mortar sesuai spesifikasi teknis.
2. Material
a. Batu Bata Merah
• Terbuat dari tanah liat, dibakar sempurna.
• Ukuran seragam, tidak mudah hancur jika direndam air.
• Kuat tekan minimal 25 kg/cm².
• Tidak retak dan bebas dari garam/eflorescence.
b. Semen
• Jenis: Portland Cement (PC), standar SNI.
• Dipilih dari merek terpercaya dan tidak kadaluarsa.
c. Pasir
• Pasir pasang (halus), bersih, tidak mengandung lumpur, tanah, atau bahan Organik
• Lolos saringan No. 14, tidak mengandung garam (untuk mencegah keropos).
d. Air
• Air bersih, tidak mengandung zat kimia, minyak, atau lumpur.
3. Adukan (Mortar)
• Komposisi adukan: 1 bagian semen : 4-5 bagian pasir (1:4 atau 1:5).
• Adukan dicampur dengan air hingga plastis dan mudah digunakan.
• Dicampur secara manual atau dengan molen agar homogen.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan
• Pastikan permukaan dasar tempat pemasangan rolag dalam keadaan rata dan bersih.
• Jika diperlukan, permukaan diberi spesi tipis sebagai dasar.
b. Pemasangan Rolag
• Rolag dipasang dengan batu bata yang disusun memanjang (atau berdiri) sesuai
gambar kerja atau instruksi teknis.
• Setiap bata direndam air ±5 menit sebelum dipasang agar tidak menyerap air dari
adukan.
• Pasangan dibuat rapi, lurus, dan siku menggunakan tali bowplank dan waterpass.
• Tebal spesi ±1-2 cm di setiap nat.
• Pekerjaan dilakukan bertahap, minimal 1 hari untuk pengikatan sebelum pekerjaan
lanjutan
5. Finishing
• Nat yang menonjol dirapikan.
• Permukaan luar rolag bisa diplester atau dibiarkan ekspos sesuai permintaan.
6. Dimensi Rolag (Contoh Umum)
• Tinggi: 1 susun batu bata (sekitar 6,5 cm – 7 cm)
• Lebar: 1 batu bata (±11 cm)
• Panjang: sesuai kebutuhan (memanjang mengikuti dinding)
7. Syarat Mutu
• Hasil pekerjaan harus:
• Rapi, tegak lurus, dan presisi sesuai gambar.
• Tidak ada rongga besar antara batu bata.
• Spesi terisi penuh dan kuat ikatannya.
8. Pengendalian Mutu
• Pemeriksaan bahan (uji visual dan uji kuat tekan bila perlu).
• Pemeriksaan kerapian pasangan dan dimensi.
• Pekerjaan dicek harian oleh pengawas lapangan.
9. Keselamatan Kerja
• Pekerja harus menggunakan helm, sarung tangan, dan sepatu boot.
• Area kerja dijaga agar tidak ada material berserakan.
• Pengangkutan material harus aman dan tidak membahayakan pekerja lain.
3.8 PEKERJAAN BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
• Penyediaan, pemasangan, perawatan, dan pembongkaran bekisting (formwork) untuk
struktur beton—kolom, balok, dan plat lantai—hingga siap pengecoran dan siap melepas
bekisting.
2. Material & Spesifikasi
a. Papan Bekisting
• Bahan berupa plywood atau kayu lapis mutu baik, ketebalan minimum 12 mm, rata, tidak
melengkung atau pecah.
b. Balok & Penopang
• Balok kayu keras atau kayu lapis tebal, serta penopang kayu/bambu yang cukup kuat.
c. Kelek
• Menggunakan paku, baut, mur dan kacir sesuai kebutuhan agar kuat, rapat, dan tidak
bocor saat cor.
d. Minyak Lepas Cetak
• Digunakan untuk melapisi permukaan dalam bekisting agar beton mudah dilepas dan
permukaannya halus, tanpa mengikat ke permukaan kayu.
3. Peralatan
• Palu, gergaji, cutter, waterpass, waterpas laser, mistar, meteran, busa atau seal untuk
rapat sambungan.
4. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan Dasar
• Pastikan permukaan primer struktur atau pondasi rata dan bersih. Gunakan seal atau
busa untuk menutup celah.
b. Pemasangan Papan & Penopang
• Susun papan sesuai bentuk struktur beton. Kencangkan menggunakan paku/baut dan
penopang untuk menjaga kestabilan dan kekakuan.
• Periksa kesimetrian, kemiringan, dan kerapatan sambungan—tidak boleh bocor.
c. Inserasi Binder atau Tie Rod
• Jika diperlukan, pasang tangkai/tie rod pada bekisting balok/plat untuk menahan
tekanan beton.
d. Pelapisan Lepas Cetak
• Oleskan minyak atau cairan lepas cetak secara merata 1–2 layer.
e. Pemeriksaan Kualitas
• Cek ulang dimensi (tinggi, lebar, panjang), tegak lurus, dan kerapatan sambungan.
Gunakan waterpass dan pita ukur.
f. Pengisian Beton
• Setelah lolos pengecekan, lakukan pengecoran beton sesuai schedule.
g. Pembongkaran Bekisting
• Dilakukan setelah beton mencapai kekuatan minimum—umumnya:
o Kolom: 7 hari (kekuatan ≥70%)
o Balok & Plat lantai atas pondasi: 14 hari (kekuatan ≥80%)
• Bongkar hati-hati agar beton tidak retak atau rusak.
5. Toleransi Dimensi
• Ketebalan papan ±2 mm
• Tepat sudut ±1 mm dari vertical/horisontal
• Ketidakteraturan permukaan final ≤3 mm per 2 m
6. Pengendalian Mutu
• Inspeksi harian: dimensi formwork, kerapatan sambungan, kekuatan penopang.
• Dokumentasi berupa foto sebelum pengecoran, laporan harian.
• Jika terjadi deformasi atau kebocoran, segera perbaiki.
7. Keselamatan & Kebersihan
• Pekerja wajib APD: helm, sepatu safety, sarung tangan.
• Area kerja bebas dari serpihan, paku, dan alat berbahaya.
• Alat berat atau penopang besar dipasang dengan pengamanan agar tidak jatuh.
3.9 Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
• Meliputi penyediaan bahan, tenaga, peralatan, pengangkutan, pemasangan bekisting,
tulangan, pengecoran beton struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, plat, dinding
basement, ring balk, dll.) sesuai gambar kerja
2. Referensi Standar
• Mengacu pada SNI 03-2847-2002 (struktur beton gedung), SNI 03-1726-2002
(perencanaan gempa), SKBI Beton, SNI semen & agregat, ASTM, ACI, serta standar
lokal/regional
3. Material
3.1 Semen
• Portland Cement (PC) Type I, sesuai NI-8/SNI (tidak kedaluwarsa), disimpan di tempat
kering, rak 30 cm, tumpuk ≤2 m.
3.2 Agregat
• Pasir beton bersih, tajam, lolos saringan SNI; agregat kasar (kerikil/split) berkadar
kualitas tinggi sesuai PBI
•
3.3 Tulangan Besi
• Baja tulangan mutu minimum U-24 atau BJTP-24/BJTD-39, bersih dari karat, minyak,
cat; dipotong-bengkok sesuai gambar, sambungan minimal
3.4 Air
• Air bersih, bebas lumpur, minyak, garam, bahan kimia
4. Campuran Beton & Mutu
• Beton bertulang mutu minimal K-175 hingga K-300, tergantung elemen. Rancang
campuran (site-mix) atau ready-mix:
o K-175: 1 PC : 2 PS : 3 KR
o K-250: kuat tekan ~20,75–21 MPa
o Kombinasi site-mix K-300 untuk struktur berat .
• Water–cement ratio ≤0,50; ≤0,40 untuk elemen basah; penggunaan plasticizer jika
perlu
5. Bekisting & Dekking Beton
5.1 Bekisting
• Kayu/plywood/bondek mutu baik, tebal cukup, rapat, kokoh, tanpa bocor
5.2 Beton Dekking (support chairs)
• Dinding support: beton 1 PC : 2 PS, potongan 4×4 cm, tebal 2–3 cm, dipasang 5–10
buah/m²
6. Pelaksanaan
6.1 Persiapan & Pembesian
• Bersihkan tulangan, rakit besi sesuai bentuk gambar, minimal sambungan, dengan
spacers/benches untuk jarak beton 6.2 Pengadukan & Pengangkutan
• Campur homogen: m³ ≤1,5 menit; slump diuji; angkut & cor ≤1 jam
6.3 Pengecoran
• Cor dengan vibrator; tidak dijatuhkan bebas >1,5 m; batas ketinggian vertikal ≤150 cm
tanpa jeda
7. Pembongkaran Bekisting
• Dilakukan setelah beton mencapai kekuatan:
o Kolom: ≥60–70 % (tes kubus), pembongkaran setelah persetujuan
o Pelat/balok: jangka waktu sesuai struktur, prelasi
8. Perawatan Beton
• Basahi selama minimal 7 hari (plat/kolom) atau 1 minggu; hindari benturan 3×24 jam
pertama
9. Toleransi & Pengendalian Mutu
• Dimensi ±5–10 mm, posisi vertikal/horizontal <2 mm/m; toleransi permukaan ±0,2–
0,5 cm .
• Pengujian slump, silinder/kubus (3 silinder/30 m³ atau per hari/hari berbeda mutu).
• Inspeksi harian: bahan, dimensi, kerapatan bekisting, bukti uji mutu .
10. Keselamatan & Koordinasi
• APD wajib: helm, sepatu safety, sarung tangan; area bersih; koordinasi dengan
instalasi/pipa/sparing sebelum cor .
3.10 Pekerjaan Besi Tulangan (Pembesian) untuk struktur beton bertulang:
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemotongan, pembengkokan, perakitan, pemasangan, pemasangan pengikat,
serta pemeriksaan tulangan besi sesuai gambar kerja struktur.
2. Referensi Standar
Mengacu pada SNI 2052:2017 (Baja Tulangan Beton), SNI 03-2847, PBI 1971, dan
rekomendasi produsen besi beton
3. Bahan & Mutu
• Mutu baja: Besi polos (BJTP-24, fy ≈ 240 MPa) dan besi ulir (BJTD-40, fy
≈ 400 MPa). Tulangan wire mesh BJTD-
• Diameter & toleransi:
o Diam > 10 mm: ±0,4 mm
o Diam < 10 mm: ±0,1 mm
• Kualitas & sertifikasi: Harus bersih karat, minyak, cat; disertai sertifikat pabrik/lab,
dengan pengujian 2 sampel per 5 ton
• Penyimpanan: Di area kering, tertutup, terangkat, tidak kontak langsung tanah dan
bebas asam/alkali
4. Shop Drawing & Pembengkokan Tulangan
• Buat dan ajukan shop drawing dan bending schedule ke Direksi/Konsultan
sebelum mulai pembesian
• Pembengkokan dilakukan dingin pakai bar bender, dengan radius minimal:
o 4D untuk tulangan biasa
o 6D untuk tulangan keras.
• Pemotongan gunakan bar cutter; las atau pemanasan hanya jika disetujui.
5. Pemasangan & Penyetelan
• Gunakan beton spacer (dekking), kursi (chairs), atau cakar ayam untuk menjaga
selimut beton sesuai gambar.
• Ikatan kawat wajib di setiap persilangan, bersih, dimasukkan ke dalam beton,
tidak menonjol.
• Jarak minimum antar batang horizontal tidak kurang dari 1,2× ukuran agregat
agar vibrator dapat masuk.
• Sambungan (overlap) diizinkan sesuai gambar, minimal panjang 40×d atau
aturan SNI, dihindari di area tegangan maksimum .
6. Pemeriksaan & Persetujuan
• Inspeksi lapangan berlangsung sebelum pengecoran: ukuran diameter, posisi,
jarak, sambungan, selimut beton.
• Direksi wajib diberikan waktu cukup untuk verifikasi pemasangan tulangan
sebelum cor.
7. Kebersihan & Mutu
• Semua besi tulangan mesti bebas karat, lumut, minyak, cat; jika ada karat
ringan, disikat kawat tanpa mengurangi ukuran penampang.
• Pengujian mutu oleh kontraktor: slump beton, uji beton kubus, juga uji material
tulangan jika diminta .
8. Keselamatan Kerja
• Pekerja menggunakan APD lengkap: helm, sepatu safety, sarung tangan.
• Area bekisting/tulangan harus rapi, tidak licin, tidak ada serpihan tajam.
3.11 Pekerjaan Pasangan Dinding Hebel (Bata Ringan AAC)
1. Lingkup Pekerjaan
• Pemasangan dinding bata ringan (hebel/AAC) sesuai gambar kerja, termasuk
pemasangan mortar perekat, sambungan, pengaku, kolom/balok praktis sesuai
struktur.
2. Material & Persyaratan
• Bata Ringan (Hebel)
o Ukuran standar: 10 × 20 × 60 cm (atau sesuai gambar).
o Siku, ukuran seragam, kualitas terbaik; sampel dan sertifikasi teknis harus
disetujui konsultan.
• Mortar Perekat
o Menggunakan mortar siap pakai setara MU-300 atau PM-100 (atau MU-200 untuk
finishing).
• Semen & Pasir
o Sesuai SNI, bersih, tidak mengandung lumpur/minyak/garam.
• Air
o Bersih, tanpa bahan kimia, untuk membasahi hebel dan permukaan, mencegah
daya hisap mortar terlalu besar .
• Penguat (jika diperlukan)
o Besi strip galvanis lebar 1″, tebal 3 mm setiap tinggi 60 cm.
o Kolom/balok praktis pada area lebih dari 12 m², atau 6 m² di ruang genset,
dengan tulangan Ø10 mm pokok + beugel Ø6 mm jarak 20 cm
3. Prosedur Pelaksanaan
3.1 Persiapan
• Rendam hebel dalam air sebelum dipasang; bidang pemasangan juga harus
dibasahi.
• Periksa kedataran dan kekuatan permukaan penopang.
3.2 Pemilihan Mortar dan Alat
• Gunakan mortar dengan roskam bergigi sesuai ketebalan hebel (umumnya 10–12 mm).
• Pastikan mortar merata, tidak ada rongga id.scribd.com.
3.3 Pemasangan Hebel
• Susun tegak lurus, garis benang dan waterpass wajib digunakan .
• Tebal nat mortar minimal 10 mm dan diisi penuh.
• Batasi pemasangan maksimal 8–10 lapis per hari agar mortar tidak terlalu cepat
kering.
• Bersihkan nat (siar) mortar berlebih setelah pemasangan dan basahi ulang.
3.4 Pengaku & Penopang
• Pasang besi strip/lebar (galvanis) tiap 60 cm atau sesuai detail gambar.
• Tambahkan kolom/balok praktis pada bidang lebih dari 12 m².
4. Toleransi & Kualitas
• Bidang dinding harus rata, vertikal, toleransi maksimal pelengkungan 5 mm per 2 m.
• Gantikan hebel pecah (>2 %) atau cacat.
• Semua sambungan siku 90°, harus presisi.
5. Finishing & Perawatan
• Sebelum plesteran, nat dinding dibersihkan dan dinding dibasahi .
• Tunggu minimal 48 jam setelah plester sebelum acian atau keramik.
• Pelihara dinding dengan penyiraman selama 7 hari jika terkena cuaca atau belum
diplester .
6. Pengendalian Mutu & Pemeriksaan
• Inspeksi material (ukuran hebel, mortar, besi), pengerjaan (ketebalan nat,
kesimetrian, kelurusannya).
• Pengawas wajib memeriksa sebelum mortar mengeras.
• Dokumentasi harian dan approval sebelum dilanjutkan.
3.12 Pekerjaan Plesteran Dinding:
1. Lingkup Pekerjaan
• Mencakup penyediaan tenaga kerja, material, dan peralatan untuk plesteran dinding
bagian dalam dan luar, termasuk detail sesuai gambar kerja.
2. Bahan & Spesifikasi
1. Semen Portland (PC): sesuai SNI/NI-8, gunakan satu merk konsisten.
2. Pasir: memenuhi SNI 03-1749 atau NI-3 Pasal 14, bersih dari lumpur.
3. Air: sesuai standar NI-3 Pasal 10.
3. Campuran & Tipe Plesteran
• Plesteran tahan air (kamar mandi, WC, dasar dinding bawah tanah): 1 PC : 2 Pasir.
• Plesteran luar/umum: 1 PC : 3–5 Pasir, tergantung kondisi .
• Acian (finishing halus): campuran PC + air (±1 mm tebal), setelah plester 8 hari,
tambahan additives seperti Plamix bila perlu.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan permukaan
o Bersihkan, basahi, dan buat tekstur (scratch) pada beton/bata agar plaster
merekat baik.
2. Pemasangan patokan (profil/kepalaan): dipasang setiap 1 m vertikal
menggunakan plywood tebal 9 mm.
3. Pengecoran plester:
o Tebal rata antara 1,5–2,5 cm (minimal 1,5 cm, maksimal 2,5 cm). Jika melebihi
2 cm, gunakan kawat ayam.
4. Acian halus: setelah 8 hari, acian tipis ±1 mm, lalu digosok hingga halus .
5. Perawatan (curing): siram plester minimal 2× sehari selama 7 hari .
5. Kontrol Kualitas & Toleransi
• Permukaan harus rata tegak lurus, toleransi maksimal deformasi 5 mm per 2 m.
• Retak atau cacat harus diperbaiki, jika perlu dibongkar dan diplester.
• Koordinasi dengan instalasi listrik & plumbing: plesteran dilakukan setelah instalasi
selesai.
• Pemeriksaan dan pemerataan harus dilakukan dengan mistar panjang; hasil tidak sesuai
harus diperbaiki .
6. Keselamatan & Kebersihan Kerja
• Area kerja harus rapi dan bersih dari serpihan, peralatan aman digunakan.
• Material disimpan kering & tertutup, pelindung matahari dan debu harus dipasang
3.13 Pekerjaan Acian Semen
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan acian pada permukaan plester dinding (bata, beton,
hebel/internal/eksternal) sesuai gambar dan spesifikasi pelaksanaan
2. Referensi & Standar
• Mengacu pada SNI relevan dan standar produsen semen instan seperti MU-250 dan
MU-200.
• Pedoman internasional (DIN 18550) sebagai acuan mutu.
3. Bahan & Alat Kerja
3.1 Bahan
• Semen instan: MU-250 (untuk acian plester bata) atau MU-200 (untuk beton).
• Air bersih: bebas dari minyak, garam, asam, basa, bahan organik.
3.2 Alat
• Roskam baja, cetok (trowel), jidar/aluminium, bak adukan, hand-mixer, kertas semen
bekas, kuas untuk finishing.
4. Metode Pelaksanaan
4.1 Persiapan Permukaan
• Bersihkan permukaan dari debu, minyak, kotoran, dan tutup retakan besar.
• Siram atau basahi permukaan agar tidak menyerap air cepat dari adukan acian.
4.2 Pengadukan
• Tuang air ke bak, lalu taburkan semen instan perlahan hingga campuran homogen.
• Untuk MU-250: 14–14,5 L air per 40 kg kantong. MU-200: 12–13 L ± .
• Aduk hingga adonan halus, tidak menggumpal.
4.3 Aplikasi Acian
• Tebal rata 1,5–3 mm (umumnya 2–3 mm); tipis untuk permukaan rata.
• Aplikasikan dengan cetok, ratakan menggunakan roskam dan jidar untuk hasil datar.
• Untuk bata ringan: laporkan mengerjakan tiap blok, jangan menumpuk/tumpang susun.
4.4 Finishing
• Setelah mulai mengeras, haluskan permukaan dengan kertas semen, kuas, atau roskam
ulang.
• Jika diperlukan, tambahkan lapisan kedua setelah lapis pertama setengah kering.
4.5 Perawatan (Curing)
• Jaga kelembaban permukaan dengan air semprot 2–3× sehari selama 2–3 hari.
• Lindungi dari sinar langsung matahari dan hujan agar tidak cepat mengering.
5. Kontrol Kualitas & Toleransi
• Permukaan harus rata, datar, tegak lurus, tanpa gelombang, retak, atau rongga.
• Toleransi kekurangrataan maksimal ±5 mm per 2 m permukaan .
• Jika tidak memenuhi syarat, harus dibongkar dan diaplikasikan ulang dengan biaya
kontraktor.
6. Keselamatan & Kebersihan
• Area kerja bersih dari serpihan, sediakan peralatan kerja yang aman.
• Simpan bahan di tempat kering, terlindung dari cuaca .
3.14 Pekerjaan Cat Dasar (Primer/Sealer):
1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga, bahan, peralatan, dan pengerjaan cat dasar pada permukaan
dinding (beton, plesteran, bata, papan kalsiboard, dsb.) sebelum lapisan akhir.
2. Referensi & Standar
• Cat dan pelaksanaan sesuai standar pabrik & SNI/NI-3, NI-4.
• Penyediaan cat harus mengikuti rekomendasi produsen.
3. Spesifikasi Bahan
1. Cat Dasar (Primer/Sealer)
o Tipe water-based sealer (untuk beton/plester), masonry sealer (bata), wood
primer (kayu), atau zinc chromate primer (besi) sesuai permukaan.
2. Kualitas & Penyimpanan
o Cat masih tersegel, label lengkap (merek, kode, warna, tanggal), disimpan di
tempat kering dan tertutup.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan Permukaan
o Permukaan dibersihkan dari debu, lemak, bekas cat lama yang mengelupas, dan
benar-benar kering.
2. Mock-up/Contoh Warna
o Kontraktor wajib membuat mock-up atau demo cat dasar untuk disetujui
pengawas.
3. Pengenceran & Pencampuran
o Sesuaikan dengan petunjuk pabrik; contoh: pengencer ~20% air untuk primer
akrilik.
4. Pengecatan
o Aplikasikan dengan kuas, roller, atau spray (sesuai izin pengawas).
o Ketebalan cat dasar umumnya 25–40 µm per lapis, minimal satu lapis untuk
ruangan interior.
5. Jeda Lapisan
o Tunggu minimal 12–24 jam antar lapisan sebelum dilanjutkan.
5. Toleransi dan Kualitas
• Permukaan cat dasar harus rata, tidak belang, tidak ada gelembung atau retak. Jika
tidak memenuhi, harus diulang sebelum pengecatan akhir.
• Maksimal toleransi kekurangrataan 5 mm per 2 m untuk area permukaan rata.
6. Perawatan & Pembersihan
• Lindungi area cat agar tidak tercemar (debu, air, pekerja lain).
• Siapkan cat cadangan (minimal 5 galon tiap warna/jenis primer) untuk perawatan
setelah serah terima.
• Sediakan garansi untuk cat dasar, umumnya 5 tahun (eksterior bisa lebih).
7. Keselamatan & Kebersihan
• Area kerja dipastikan bersih, cat dan alat tersimpan aman.
• Gunakan pelindung seperti penutup lantai, kain, atau koran untuk mencegah tumpahan.
3.15 Pekerjaan Cat Dinding:
1. Lingkup Pekerjaan
• Meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran dinding (interior & eksterior), plafon,
dan area terkait sesuai gambar kerja dengan cat dasar, plamur, dan lapisan akhir.
2. Referensi & Standar
• Mengacu pada standar pabrik cat, NI-3, NI-4, serta SNI pengecatan tembok dan
kayu/logam.
3. Bahan & Material
• Cat dasar (primer/sealer) dan cat akhir (emulsion/weather shield) harus dari
produsen bersertifikat, kemasan asli, label lengkap, dan diaduk/encer sesuai petunjuk.
• Plamur/putty harus dari merk yang sama dengan cat.
4. Mock-Up & Persetujuan
• Kontraktor wajib membuat mock-up pengecatan (ukuran ~30×30 cm) untuk tiap
jenis/warna, disetujui pengawas/direksi sebelum pengerjaan massal.
• Siapkan cadangan cat (≥5 galon tiap jenis) untuk pemeliharaan pasca-serah terima.
5. Metode Pelaksanaan
5.1 Persiapan Permukaan
• Plesteran harus kering, bebas retak dan debu; nat maupun plamur harus rata dan
digosok dengan amplas sebelum pengecatan.
5.2 Plamur/Putty
• Plamur tipis dipasang hingga menutup pori, tunggu ~7 hari lalu digosok bersih.
5.3 Pengecatan
• Urutan umum:
1. Plamur
2. 1× cat dasar (alkali-resistant sealer)
3. 2–3× cat akhir (emulsion/weather shield)
• Lapisan awal encer (pengencer ~20 %), lapisan kedua kental, lapisan akhir
encer/normal.
• Tunggu 12–24 jam antar lapis .
• Gunakan roller, kuas, atau spray sesuai jenis permukaan & instruksi produsen .
6. Toleransi & Kontrol Kualitas
• Permukaan cat harus rata, licin, tanpa belang, gelembung, retakan, atau rongga.
• Toleransi kekurangrataan maksimal ±5 mm/2 m.
• Gunakan batch number seragam untuk setiap warna.
• Bila hasil tidak sesuai, harus diperbaiki/bongkar ulang tanpa biaya tambahan.
7. Perawatan & Penyerahan
• Setelah selesai, permukaan dilindungi dari debu, kontak langsung, atau pekerjaan lain
minimal 2 jam per lapisan.
• Cat cadangan diserahkan sesuai persyaratan klien.
• Garansi minimal 5 tahun untuk cat eksterior; interior biasanya sama.
8. Keselamatan & Kebersihan Kerja
• Area kerja harus tertutup dan bersih dari percikan cat.
• Bahan disimpan di tempat kering, aman, dan jauh dari sumber api.
• Tukang pengecatan wajib menggunakan APD pelindung seperti masker dan sarung
tangan.
3.16 Pekerjaan Pagar Besi Hollow:
1. Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan material, fabrikasi, pemasangan, finishing (las, amplas, cat) besi hollow
untuk pagar dan pintu pagar sesuai gambar kerja, termasuk anchoring dan pengecatan
akhir.
2. Material
• Besi Hollow:
o Frame utama: 50 × 50 × t = 2,3 mm.
o Rangka sekunder/jari-jari: 25 × 50 × 2 mm.
• Pintu Pagar:
o Rel besi siku 40 × 40 × 4 mm, pelat checker mengunakan beton bertulang.
• Angkur:
o Minimal 10 cm panjang, beton tiang, diikat tiap 50 cm.
• Cat:
o Primer zink chromate, cat minyak/menies finishing, tebal cat akhir ~200 µm.
3. Syarat & Kualitas Bahan
• Baru, bebas cacat, memenuhi SNI / JIS / PPBBI.
• Contoh material dan shop drawing wajib disetujui pengawas sebelum produksi.
4. Pelaksanaan
4.1 Persiapan & Fabrikasi
• Buat shop drawing, approval material.
• Ukur lokasi dan potong hollow dengan tools khusus agar presisi.
• Las sambungan rapi, amplas halus, tanpa cacat rugi visual.
4.2 Pemasangan & Anchoring
• Pasang di tiang beton; sambung dengan las pada angkur 10 cm, jarak angkur tiap 50 cm
untuk pintu pagar.
• Pastikan posisi vertikal dengan waterpass dan tegak lurus (plumb).
4.3 Pengecatan
• Amplas dan bersihkan permukaan dari kotoran/karat.
• Aplikasi primer zink chromate, diamplas jika tidak rata.
• Finishing cat minyak/menies minimal tiga lapis hingga merata (primer + 2 finishing).
5. Kontrol Mutu & Toleransi
• Toleransi geometrik untuk frame dan pintu; align dan waterpass harus presisi.
• Periksa kualitas las dan anchoring; retak atau cacat harus diperbaiki ulang.
• Pastikan ketebalan cat rata dan bebas cacat visual.
6. Keselamatan & Kebersihan
• APD wajib: helm, sepatu safety, sarung tangan, pelindung mata saat las/amplas .
• Lingkungan kerja harus bersih; sisa material dibersihkan setiap akhir hari.
7. Perawatan & Pemeliharaan
• Garansi minimal untuk cat dan struktur (sesuai kontrak).
• Siapkan cat cadangan untuk pemeliharaan pasca serah terima
3.17 Pekerjaan Pengelasan:
1. Referensi Standar & Personil
• Pengelasan harus dilakukan oleh tukang las bersertifikat (Welding Inspector/Certified
Welder) dan diawasi oleh inspeksi las yang kompeten.
• Teknik las dan prosedur mengikuti standar internasional (AWS/AISC/ASME/SNI) dan
shop drawing.
2. Bahan & Peralatan
• Elektroda sesuai jenis las, seperti E6010/11/12/13 untuk posisi tertentu; elektroda E-70
XX merek Kobesteel atau setara.
• Mesin las listrik dengan kapasitas 24–40 V dan 200–400 A.
• Kawat/sumbu las disimpan di tempat kering; low-hydrogen harus dikeringkan sebelum
dipakai.
3. Persiapan Pekerjaan
• Bidang las harus bersih dari karat, minyak, cat, kerak, aspal, dan bekas potongan;
permukaan rata dan bebas deformasi.
• Las hanya dilakukan pada posisi yang aman dan sesuai gambar kerja.
• Prosedur pengelasan lengkap harus disampaikan dan disetujui sebelum pekerjaan
dimulai.
4. Pelaksanaan Pengelasan
• Gunakan las busur listrik (SMAW) atau GMAW/MIG sesuai kebutuhan struktur.
• Urutan pengelasan ditetapkan untuk meminimalisir distorsi/pengerutan material.
• Thickness tiap layer las mengikuti standar (misal: ≤3 mm untuk datar, ≤5 mm
vertikal/overhead).
• Pengelasan full (bukan sekadar titik pengikat); posisi root dan penambahan las sesuai
gambar kerja .
5. Pembersihan & Pemeriksaan
• Setiap lapis las segera dibersihkan dari slag/kerak dan percikan logam. Slag pada
lapisan sebelumnya dibuang sebelum melanjutkan las berikutnya.
• Percikan las yang merusak area sekitarnya harus digrinda dan dibersihkan.
• Hasil las dicek visual; untuk sambungan Full Penetration, harus dilakukan uji X-ray
random 2 titik per joint.
• Cacat las (underfill, overlap, porositas, retak) harus diperbaiki ulang dengan
grinding/googling dan las ulang oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
6. Kondisi Lapangan
• Pengelasan hanya dilakukan di lingkungan terlindung, tidak saat hujan atau angin
kencang.
• Area diatur agar tidak terganggu atau bergerak selama operasi las .
7. Toleransi & Distorsi
• Toleransi dimensi las mengikuti AWS DI-1-90, hasil yang melebihi harus diperbaiki
dengan machining, grinding, atau chipping.
• Distorsi ukuran akibat las dikendalikan dengan pengerjaan urutan dan pemanasan lokal
≤65 °C .
8. Pengecatan Pasca-Las
• Setelah las selesai dan disetujui, baja dibersihkan dan dicat primer zink chromate/dasley
primer minimal satu lapis bengkel plus satu lapis setelah erection.
• Pengecatan akhir mengikuti NI-3 & NI-4, menggunakan produk atau Nippon.
9. Keselamatan Kerja
• Tukang las wajib mengenakan APD lengkap: helm las dengan pelindung otomatis,
sarung tangan, sepatu safety, apron, dan tabir las.
• Area kerja harus bersih dari material yang mudah terbakar dan dipasang pagar
pelindung/ventilasi memadai .
3.18 Pekerjaan Cat Dasar Zinc Chromate Primer:
1. Lingkup Pekerjaan
• Penyediaan tenaga, peralatan, dan bahan—including primer zinc chromate—untuk
pengecatan permukaan logam/baja sesuai gambar kerja dan mock-up yang telah
disetujui.
2. Referensi & Standar
• Mengacu pada pabrik cat dan SNI/NI terkait pengecatan, serta standar teknis proyek
(PUBI, spesifikasi konsultan).
3. Bahan & Penyimpanan
• Primer: solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer, idealnya dari satu produsen
dengan cat akhir.
• Dikemas tersegel lengkap label (merek, warna, nomor batch, tanggal produksi)
• Disimpan di tempat kering, tertutup, dan aman dari kontaminasi.
4. Persiapan Permukaan
• Bersihkan dari karat, minyak, kapur, dan kontaminan. Gunakan wire brush mekanik di
area bersih boleh las (mill-scale removal).
• Permukaan harus halus, mengkilap, dan bebas debu sebelum pengecatan.
• Untuk baja dalam beton, cat hanya jika diperlukan—umumnya tidak dicat jika tertanam.
5. Pelaksanaan Pengecatan
1. Lapisan Primer
o Oleskan 1 lapis zinc chromate primer di workshop atau lokasi terindikasi sebelum
erection.
o Tebal lapisan kering minimal 40–80 µm; beberapa proyek menetapkan 2x50 µm.
2. Undercoat (opsional/intermediate coat)
o Gunakan jika dibutuhkan, 1 lapis solvent-based undercoat.
3. Cat Akhir
o Aplikasi 2 lapis high-quality solvent-based gloss enamel (synthetic enamel).
o Setiap lapis kering ditunggu 8–18 jam sebelum lapisan berikutnya.
6. Prosedur Aplikasi
• Gunakan kuas, roller, atau spray sesuai petunjuk dan kondisi permukaan.
• Stir dan saring cat sebelum penggunaan untuk konsistensi merata.
• Bila perlu, encerkan sesuai panduan: maksimal 0,5 L thinner per 4 L cat.
7. Kontrol Mutu & Toleransi
• Pastikan ketebalan lapisan kering sesuai standar pabrik.
• Permukaan akhir wajib licin, penuh, bebas gelembung, retak, bulges.
• Toleransi rata ±5 mm per 2 m area; hasil tidak sesuai = perbaikan atau ulang tanpa
biaya.
8. Mock-Up & Persetujuan
• Kontraktor wajib membuat mock-up pengecatan (minimal satu bidang) untuk masing-
masing bahan/warna, disetujui pengawas sebelum pekerjaan massal.
9. Perawatan & Garansi
• Siapkan cadangan cat (≥2 kg atau liter per warna) untuk perawatan setelah serah
terima.
• Garansi minimal 5 tahun untuk cat eksterior/logam, sesuai kontrak.
10. Keselamatan & Kebersihan
• Pastikan area cat bersih, aman, dan terlindung dari debu & kontak langsung .
• Alat dan sisa cat disimpan rapi, tertutup, dan jauh dari api serta sumber panas
3.19 Pekerjaan Pengecatan Baja (Struktur dan Komponen Baja):
1. Lingkup Pekerjaan
• Meliputi semua pekerjaan pengecatan pada elemen baja baru atau yang telah dipasang,
termasuk pembersihan permukaan, cat dasar (zinc chromate primer), dan cat akhir
(enamel/gloss), baik di workshop maupun di lapangan.
2. Referensi & Standar
• Mengacu pada prosedur pabrik cat, SNI/NI, spesifikasi teknis proyek, dan PUBB/National
Paint Standards.
• Pengecatan hanya dilakukan jika suhu permukaan + lingkungan antara 10–40 °C dan
kelembapan ≤ 85 %.
3. Material & Persyaratan
• Cat Dasar: Zinc chromate primer (Nippon), minimal satu lapis di workshop dan satu
lapis di lapangan, total ketebalan ~50–100 µm.
• Undercoat (jika diperlukan): solvent-based intermediate coat .
• Cat Akhir: 2 lapis enamel gloss (Nippon), masing-masing ~30 µm.
• Semua produk cat harus disetujui pengawas, ditandai kode batch, masa pakai valid, dan
disimpan kering serta tertutup.
4. Persiapan Permukaan
1. Hapus mill scale, karat, minyak, grease secara menyeluruh dengan mechanical wire
brush atau sand blasting jika korosi berat.
2. Permukaan harus halus, bersih, dan kering sebelum cat dasar.
3. Baja yang akan dicor ke beton tidak perlu dicat pada area tersebut.
5. Pelaksanaan Pengecatan
5.1 Cat Dasar (Zinc Chromate)
• Lapis pertama dilakukan di workshop/galangan, minimal satu lapis 50 µm dan satu lapis
50 µm setelah pemasangan—total minimal 100 µm.
• Metode: kuas untuk area detail, roller atau semprot untuk bidang datar.
• Cat dasar yang rusak selama handling harus segera dicat ulang.
5.2 Cat Akhir (Finish Coat)
• Dilakukan maksimal 24 jam setelah cat dasar kering.
• Dua lapis enamel gloss, masing-masing ~30 µm, dengan metode kuas/roller/spray
sesuai area.
• Lapisan satu dijeda hingga kering penuh sebelum lapis berikutnya.
6. Kontrol Kualitas & Toleransi
• Pemeriksa menggunakan alat ukur ketebalan cat untuk setiap lapisan.
• Permukaan akhir harus rata, licin, bebas gelembung, retak, gelombang, dan warna
merata.
• Toleransi kekurangan ketebalan cat ±5 mm per 2 m².
• Setiap cacat atau deviasi mutu harus diperbaiki/ulang tanpa biaya tambahan
7. Mock-Up & Persetujuan
• Kontraktor wajib menyediakan mock-up cat untuk persetujuan pengawas.
• Semua cat dan thinner yang dipakai harus dari batch sepakat dan belum expirasi .
8. Jeda & Kondisi Kerja
• Pengecatan dihentikan jika:
o Suhu <10 °C atau >40 °C
o Kelembapan >85 %
o Cuaca buruk (hujan, angin kencang, berkabut).
• Setiap lapisan harus benar-benar kering sebelum dilanjutkan.
9. Keselamatan & Kebersihan
• Area pengecatan harus bersih, terlindung dari debu dan kontaminan.
• Alat dan bahan disimpan aman, tidak mudah terbakar, dan jauh dari sumber panas .
• Tenaga kerja wajib menggunakan APD lengkap: masker, sarung tangan, pelindung
mata saat semprot
Pasal 4
Pekerjaan Pembersihan Dan Lain-Lain
6.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
6.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan
yang disampaikan pengawas lapangan.
6.4 Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi
segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
6.5 Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan
kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
6.6 Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi
pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
1. Site Manager:
Seorang berpendidikan S-1 Sipil dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Site
Manager dalam bidang pekerjaan bangunan Gedung mempunyai SKA Muda Bangunan
Gedung
2. Tenaga Ahli Sipil
Seorang berpendidikan S-1 teknik Sipil dan berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dalam
bidang pekerjaan Sipil mempunyai SKA Teknik Sipil
3. Pelaksana Lapangan:
Seorang yang berpendidikan STM/SMK Bangunan dan berpengalaman minimal 3 (Tiga)
tahun
4. Administrasi Lapangan:
Seorang berpendidikan SLTA dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai
Administrasi lapangan.
Sub Bidang yang dibutuhkan :
• kontraktor memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) dengan Subklasifikasi BG009: Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
PEKERJAAN HURUF TIMBUL
1. UMUM
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi perencanaan, pengadaan, fabrikasi, dan pemasangan huruf timbul
(signage) sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
1.2 Tujuan
Menyediakan elemen visual identitas (nama gedung, perusahaan, dsb.) yang estetis dan
tahan lama.
2. BAHAN
2.1 Material Huruf Timbul
• Bahan utama: Stainless Steel Grade 304.
• Finishing: mirror
• Ketebalan bahan: minimal 0.8 mm
3. UKURAN & MODEL
• Ukuran huruf harus sesuai gambar kerja (shop drawing).
• Model: huruf timbul solid tanpa penerangan belakang
• Warna dan font harus sesuai desain arsitektur yang disetujui.
4. METODE PELAKSANAAN
4.1 Persiapan
• Survey lokasi dan pengukuran ulang
• Koordinasi dengan pihak terkait (arsitek, pemilik proyek)
4.2 Pemasangan
• Huruf timbul dipasang dengan sistem penahan (dudukan) menggunakan sekrup,
bracket, atau lem khusus.
• Posisi huruf harus rata, sejajar, dan sesuai desain.
• Pemasangan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada dinding
atau permukaan bangunan.
4.3 Finishing
• Bersihkan semua bekas lem, sidik jari, dan kotoran.
• Serah terima pekerjaan dalam kondisi sempurna.
5. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
• Pemeriksaan visual oleh konsultan/pemilik proyek.
• Perbaikan dilakukan tanpa biaya tambahan bila ditemukan ketidaksesuaian.
Jakarta 3 September 2025
Penyedia Jasa/
Kuasa Pengguna Anggaran Konsultan Perencana
Kasudin Penanggulangan Kebakaran PT.Lumbung Raya
dan Penyelamatan Kota Administrasi
Jakarta Barat
Toga Simanjuntak
SUHERI, M.AP Direktur Utama
Nip. 197008151997031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2025 | Pengadaan Meubelair Rumah Dinas | Mahkamah Agung | Rp 6,000,000,000 |
| 24 June 2022 | Renovasi Paving Blok Kantor Pusat | Kementerian Sosial | Rp 5,193,995,000 |
| 30 March 2023 | Pembangunan Fasilitas Kesehatan Uptd Instalasi Farmasi | Kota Bekasi | Rp 3,858,217,000 |
| 13 March 2024 | Pemeliharaan Gedung Bangunan Rs | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,399,000,000 |
| 3 July 2022 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,325,791,000 |
| 26 July 2024 | Renovasi Gedung Mawar Lantai 3 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,778,495,800 |
| 1 August 2024 | Pembangunan Rumah Ban Pjd Yontaipur Kostrad, Cikarang, Jawa Barat | Kementerian Pertahanan | Rp 1,772,100,000 |
| 20 February 2023 | Pengadaan Barang Material Kesehatan Yankestu Urikkes Intensif III Diskes Lantamal III Ta 2023 | Kementerian Pertahanan | Rp 1,406,300,000 |
| 11 August 2025 | Atk Dan Komputer Supplies | Kementerian Pertanian | Rp 1,372,250,649 |
| 31 July 2024 | Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri | Kab. Bogor | Rp 911,221,120 |