URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN RUMAH POMPA UNDERPASS DI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
I. Umum
Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Pompa Underpass di Kota Administrasi Jakarta Pusat
meliputi kegiatan konstruksi di lapangan, yang terdiri atas:
1. melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume, pekerjaan serta produknya, ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
2. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain: uraian pekerjaan,
bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi (kemajuan/keterlambatan),
permasalahan dan lain - lain untuk diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas
Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat;
3. Membuat Berita Acara Bobot Pekerjaan yang kemudian selanjutnya Berita Acara Bobot
Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina
Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Pusat mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan deviasi
(kemajuan/keterlambatan) yang dilakukan oleh Penyedia Konstruksi baik yang sudah
diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan dan hal - hal yang terjadi di lapangan;
dan
5. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan serta tindak
lanjutnya.
II. Output
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan konstruksi ini mencakup hal - hal sebagai
berikut :
1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume, pekerjaan serta produknya, ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil, kondisi
lapangan, bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan;
3. Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Bulanan dan Akhir); dan
4. Daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan.