PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
BAB I
PERSYARATAN UMUM
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi
Mulia 4
2. Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA - SKPD)
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Jl. Raya Ciracas No. 60, Kelurahan Kelapa Dua Wetan,
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta
PASAL 2
DESKRIPSI
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan PAD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
2. Pengguna barang/jasa
Adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang
disamakan sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.
3. Penyedia barang/jasa (Kontraktor)
Adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa konstruksi.
4. Panitia Pengadaan
5. Adalah Panitia Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi tugas
terdiri dari unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagai pelaksana pelelangan
pekerjaan.
6. Pejabat Pengadaan
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
Adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
7. Pemilihan penyedia barang/jasa
Adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan.
8. Barang
Adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa.
9. Jasa Pemborongan
Adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
10. Jasa Konsultansi
Adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya,
dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang
disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna
jasa.
11. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk
diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan.
12. Dokumen pengadaan
Adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pajabat pengadaan sebagai pedoman dalam
proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta
pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.
13. Kontrak
Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
14. Surat Jaminan
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang
diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
15. Pakta Integritas
Adalah surat peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah
dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
16. Peserta Lelang
Adalah badan hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi
persyaratan yang telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti proses
pelelangan.
17. Saksi
Adalah peserta lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan yang
turut membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.
18. Orang yang diberi kuasa
Adalah orang dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk dan atas
nama perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti surat kuasa di
atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibububi materai, ditandatangan direktur
(pemberi kuasa), dan dicap perusahaan.
19. Berkas-berkas dokumen pengadaan barang dan jasa
Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk pelaksanaan pelelangan, yaitu:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Dokumen Prakualifikasi (PQ)
c. Gambar perencanaan
d. Jadwal pelaksanaan pelelangan
e. Contoh surat penawaran harga (SPH)
f. Contoh surat-surat pernyataan
g. Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh
daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)
20. Berita acara pelelangan
Adalah laporan hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses
pelelangan, perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan keterangan
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
lainnya. Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak.
21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Adalah surat dari pemberi tugas kepada kontraktor tentang perintah untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan. Di dalam SPMK
dimuat pula sanksi dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan diterbitkannya SPMK
tersebut
22. Addendum
Adalah perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik bangunan
gedung selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi atau mengubah
waktu pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi sebagaimana tertuang dalam
dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai anggaran/pagu DIPA fisik yang ada.
PASAL 3
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan
sebagai penyedia barang/jasa.
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
barang/jasa.
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.
5. Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun 2024),
dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak
Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2024), dan bukti laporan
pajak bulanan PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan
terakhir (Juli, Agustus, September)
6. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan
barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang/jasa.
8. Tidak masuk dalam daftar hitam.
9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.
10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di
atas kecuali nomor 6.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA
Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang harus dipatuhi oleh
para peserta, yaitu:
No Kegiatan Hari Tanggal Jam Tempat
1. Pendaftaran dan Sekretariat Panitia
pengambilan Dokumen
2. Penjelasan Pekerjaan Ruang Rapat
(Aanwijzing)
3. Pemasukan Penawaran Sekretariat Panitia
4. Pembukaan Penawaran Ruang Rapat
PASAL 5
PENGAMBILAN DOKUMEN
Badan Hukum Perusahaan Jasa Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah mendaftar
dapat mengambil dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal lelang.
PASAL 6
PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)
1. Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para
penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.
2. Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan
dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
3. Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai:
(a) Metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan
(b) Metode penyampaian dokumen penawaran
(c) Evaluasi penawaran
(d) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran
(e) Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran
(f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran
(g) Jenis kontrak yang akan digunakan
(h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan
produksi dalam negeri
(i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil termasuk
koperasi kecil
(j) Jaminan penawaran
4. Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
5. Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat pengadaan serta
keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan
dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan
dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut terdapat hal-hal/ketentuan
baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia/pejabat pengadaan
harus menuangkan ke dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus
disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta secara tertulis setelah
disahkan oleh pengguna barang/jasa. Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut
tidak dituangkan dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa maka bukan
merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku adalah
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
PASAL 7
METODE PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN
1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan pada prinsipnya dilakukan melalui
metode pelelangan umum.
2. Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
PASAL8
METODE PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul yaitu
penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis,
penawaran harga dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup
kepada Panitia/Pejabat pengadaan.
PASAL 9
EVALUASI PENAWARAN
1. Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih sistem nilai (merit point),
pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan terhadap
semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis,
dan harga.
2. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
3. Pada tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap
semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang kurangnya 3 (tiga)
penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
4. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
5. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
barang/jasa mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang
menjadi pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.
6. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tata
cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang
bersifat post bidding.
7. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa
semua informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan
dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua)
tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
PASAL 10
PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN
DOKUMEN PENAWARAN
1. Metode penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti
ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Metode penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem satu
sampul
3. Panitia/pejabat pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen
penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke
dalam kotak/tempat pelelangan.
4. Pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat pengadaan
membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta
pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya,
menolak dokumen penawaran yang terlambat/tambahan dokumen penawaran, kemudian
membuka dokumen penawaran yang masuk.
5. Bagi penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, panitia/pejabat
pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta
lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera memberitahukan kepada penyedia barang/jasa
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran. Pengembalian
dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima.
6. Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal-hal
yang tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam addendum dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, dan disampaikan pada seluruh peserta lelang.
7. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari
peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta
pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat
pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan
panitia/pejabat pengadaan sekurang kurangnya, 2 (dua) jam. Setelah sampai batas
waktu yang telah ditentukan, wakil peserta, lelang tetap tidak ada yang hadir, acara
pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk
secara tertulis oleh panitia/pejabat pengadaan.
b. Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat pemasukan dokumen penawaran
dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat
pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta,
pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan
kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.
c. Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan sampul
dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.
8. Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para,
peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas:
a. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran
b. Jaminan penawaran asli
c. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan)
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan
penawaran.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
10. Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran
ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil peserta
lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir.
11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan
tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran (BAPP),
dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.
12. Syarat Penawaran:
a. Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed price
yang diajukan peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan dan berita
acara penjelasan pekerjaan.
b. Surat Penawaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
c. Surat asli penawaran harga dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
dibubuhi materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ditandatangani Direktur dan dicap
perusahaan.
d. Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik serta dibuat rangkap tiga
(satu buah asli dan dua buah copy), ada materai, tandatangan dan stempel.
e. Di dalam Surat Penawaran tidak diperkenankan terdapat tanda coretan, hapusan, atau
tip ex dalam bentuk apapun.
f. Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran harus tertulis jelas, serta
antara nilai angka dan huruf harus sesuai.
g. Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan dan surat-surat
perusahaan yang masih berlaku, yaitu :
• Dokumen Administrasi
o Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
o Foto Copy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
o Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
o Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
o Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP)
o Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang Konstruksi
o Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (termasuk perubahannya bila ada).
o Foto Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat
perusahaan terakhir.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
o Neraca Keuangan Perusahaan (per-31 Desember 2024) ditandatangani Direktur
di atas materal Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) dan distempel
o Sisa Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur Utama
o Surat dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI)
o Surat Pernyataan
o Surat jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1- 3 %. (Asli
dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)
• Dokumen Teknis
o Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan yang
tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah, pengalaman kerja.
o Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun terakhir dibuktikan dengan
SPK/Kontrak.
o Daftar Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur
o Time schedule (bobot dan jadwal waktu pelaksanaan)
o Metodologi kerja
• Dokumen Biaya
o Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi
o Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah
o Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.
h. Untuk persyaratan point (1 s/d 9) Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu
pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika diperlukan).
i. Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.
j. Surat-surat kelengkapan Surat Penawaran yang mengambil contoh pada lampiran RKS
ini barus dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, materai, ditandatangani
Direktur atau yang diberi kuasa, dan distempel perusahaan.
PASAL 11
SURAT PENAWARAN
1. Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau penerima kuasa dari
Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama
adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi Jangka waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
4. Bermaterai dan bertanggal.
5. Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga satuan
diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
6. Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
7. Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr, dibuktikan dengan
melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP) PPh Pasal 29,
yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan domisili
perusahaan yang bersangkutan.
8. Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan dapat
melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi,
dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Terhadap penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan, administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah/mengurangi faktor-faktor
yang dinilai dan tatacara, penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
10. Untuk pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis, apabila:
a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.
b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
c. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai
dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa.
e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan.
f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang
dicantumkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
g. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
11. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.
12. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan,
panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dinyatakan “Gugur”.
13. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal
yang pokok atau penting, meliputi:
a. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran
melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran di
atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.
b. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang ditentukan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan mempengaruhi
substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan “gugur”
c. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen)
dari HPS dilakukan klarifikasi.
d. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan
kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk dalam harga satuan
pekerjaan lainnya.
e. Untuk kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf,
apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai
penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
f. Apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan
pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan
yang ditawarkan tidak boleh diubah.
g. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih
tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.
h. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
i. Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan klarifikasi dalam hal
penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan dengan perkiraan
panitia/pejabat pengadaan.
j. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau rendah dan peserta
lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan
jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang
lelang, Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai
jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan
penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri di
black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan ikut serta.
dalam pengadan barang/jasa pada istansi pemerintah.
PASAL 12
JAMINAN PENAWARAN
Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Surat jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia
Lelang.
b. Surat jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana
persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
c. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
d. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1-3 % dari harga penawaran.
e. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama
pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
g. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa.
h. Surat asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan
diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan surat
asli jaminan penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari Panitia.
i. Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka surat
jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
j. Bagi calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri atau
tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas, maka surat
jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
k. Para peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat asli
jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah pengumuman
pemenang lelang.
l. Pemenang lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi Tugas
setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 13
SURAT PENAWARAN
TIDAK SYAH / DITOLAK / GUGUR
1. Surat Penawaran tidak sah, ditolak atau gugur apabila:
a. Pemasukan Surat Penawaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.
b. Surat Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia atau pejabat lainnya.
c. Surat Penawaran tidak dimasukkan dalam sampul tertutup.
d. Surat Penawaran tidak dilakukan pada lima tempat.
e. Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada sampul di luar persyaratan yang ditentukan.
f. Berkas administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang
ditentukan.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
g. Surat Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
h. Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas coretan, hapusan atau tip-ex.
i. Jumlah penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
j. Surat Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan
direktur/orang yang diberi kuasa atau stempel perusahaan.
k. Surat Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan. Surat
Penawaran dari peserta yang tidak diundang.
l. Dokumen Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya.
m. Surat Penawaran harga tidak mencantumkan masa berlaku.
2. Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)
PASAL 14
PENETAPAN PEMENANG LELANG
1. Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi
negara dalam arti:
− Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
− Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive.
− Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.
2. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang
sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kembali data kualifikasi peserta yang
bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai
kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
3. Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna
barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk
menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai
usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai
bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
4. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari kedepan setelah pengumuman pemenang lelang.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
5. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang,
disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan
sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan
kepada, bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai
pengaduan dan tetap harus ditindak lanjuti.
6. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan
negara dan/atau masyarakat dirugikan.
7. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses
pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib
menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang
bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang
memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
8. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis
selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional
sesuai dengan masalahnya.
9. Apablia peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan
dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan
banding kepada pemberi tugas, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus
menunggu hasil keputusan tersebut.
10. Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan
setelah masa sanggahan habis serta tidak sesuai prosedur.
11. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan
usulan/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta. menyampaikannya kepada
panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk penetapan oleh
pengguna barang/jasa terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut
diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
12. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan
penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada
seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran.
Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
13. Keputusan penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Pemenang lelang yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa wajib menenima
keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan
berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa,
dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
15. Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan
pada Kas Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama
2 (dua) tahun.
16. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa
mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon
pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.
17. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada)
sesuai dengan harga penawarannya.
18. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat
diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian panitia/pejabat
pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran
dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan disetorkan pada kas
Negara/Daerah.
19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan kepada
pemenang lelang.
PASAL 15
PELELANGAN GAGAL / ULANG
1. Pelelangan dinyatakan gagal apabila:
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
a. Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3
(tiga); atau
b. Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa; atau
d. Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau
e. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau
f. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan
1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atau
g. Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia
ditunjuk; atau
h. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau
i. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
2. Pelelangan Ulang
a. Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang
calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam
daftar calon peserta lelang.
b. Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), Dalam hal peserta
lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan dilanjutkan seperti
pada proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat.
c. Hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan
langsung.
d. Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa
wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan
pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.
e. Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan pelelangan dan sekaligus
membuat jadwal pelelangan ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan diri dan pemenang urutan
ketiga diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan dalam proses pelelangan.
f. Pelelangan ulang selambat-lambatnya sudah dilaksanakan 5 (lima) hari kerja sejak
dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
g. Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan dan disampaikan kepada
seluruh peserta pelelangan.
PASAL 16
BIAYA PEKERJAAN
1. Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa
pemerintah yang dibiayai dari dana PAD harus tetap berpedoman serta, tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.
PASAL 17
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
( SPMK )
1. Surat Perintah Mulai Kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kerja sejak tanggal
penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK.
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan
dinyatakan pihak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.
3. Surat Perintah mulai Kerja berlaku efektif, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal dikeluarkannya, Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di lapangan.
PASAL 18
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan
Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian
(surety hond) dan diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagaimana persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
2. Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal yang ditetapkan dalam surat
jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilai kontrak.
3. Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan
dalam dokumen kontrak.
4. Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan
pelaksanaan.
5. Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama yang membuat kontrak.
6. Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari Pemborong harus diberi tanda bukti
penerimaan oleh Pemberi Tugas.
7. Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada Pemborong ketika Serah Terima
Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan pengambilan surat jaminan
pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan pemeliharaan kepada Pemberi
Tugas.
8. Pada saat penyerahan surat jaminan pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran
dikembalikan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong.
9. Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan surat jaminan
pelaksanaan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas menjadi milik Negara, apabila :
a. Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagal pelaksana pekerjaan.
b. Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu dalam Surat Perintah
Mulai Kerja.
c. Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulai Kerja atau mengalihkan seluruh
pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.
PASAL 19
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
( KONTRAK )
1. Penandatangan Kontrak
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani
kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen
anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :
a. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan
pelaksanaan dengan ketentuan :
b. Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
c. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa
pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.
2. Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk menolak/mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka pengguna
barang/jasa membatalkan SPPBJ, mencairkan jaminan penawaran, dan penyedia
barang/jasa tidak boleh mengikuti pelelangan di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
3. Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen pengadaan
secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak.
4. Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa konsep kontrak meliputi substansi,
bahasa redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar
dokumen kontrak.
5. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian dokumen kontrak di dalam surat perjanjian
dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian
yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang ditetapkan
sebagai benikut:
a. Surat perjanjian
b. Surat penawaran berikut kuantitas dan harga
c. Amandemen kontrak
d. Ketentuan khusus kontrak
e. Ketentuan umum kontrak
f. Spesifikasi khusus
g. Spesifikasi umum
h. Gambar-gambar
i. Dokumen lainnya seperti: Jaminan-jaminan, SPPBJ, Berita Acara Hasil Pelelangan,
Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4
Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
6. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna
barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi materai pada
bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak asli ketiga untuk
diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh
penyedia barang/jasa.
b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.
7. Surat perjanjian pemborongan harus dijilid bersama lampirannya yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
8. Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian pemborongan menjadi tanggung jawab
pemborong.
cv. Samiyu Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum