Pemeliharaan Asrama Bagi Wbs Kegiatan Penyediaan Asrama Yang Mudah Diakses

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10457334000
Status: Ulang
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 262,976,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 262,798,909
Winner (Pemenang): CV Jaya Putra Mandiri
NPWP: 211508270432000
RUP Code: 60724027
Work Location: Jalan Ciracas Raya No 60 Kel Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
                                  BAB  I                                    
                                                                            
                                                                            
                         PERSYARATAN      UMUM                              
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 1                                   
                               NAMA PEKERJAAN                               
                                                                            
      1. Nama Pekerjaan :  Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi
                           Mulia 4                                          
                                                                            
      2. Sumber Dana  :    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
                                                                            
                           Daerah (DPA - SKPD)                              
      3. Tahun Anggaran :  2025                                             
                                                                            
      4. Lokasi Pekerjaan : Jl. Raya Ciracas No. 60, Kelurahan Kelapa Dua Wetan,
                           Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 2                                   
                                                                            
                                 DESKRIPSI                                  
      1. Pengadaan barang/jasa pemerintah                                   
                                                                            
         Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan PAD, baik yang
         dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.    
                                                                            
      2. Pengguna barang/jasa                                               
         Adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang
                                                                            
         disamakan sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
         pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu. 
                                                                            
      3. Penyedia barang/jasa (Kontraktor)                                  
         Adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
                                                                            
         barang/layanan jasa konstruksi.                                    
      4. Panitia Pengadaan                                                  
                                                                            
      5. Adalah Panitia Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi tugas
         terdiri dari unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagai pelaksana pelelangan
                                                                            
         pekerjaan.                                                         
                                                                            
      6. Pejabat Pengadaan                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
         Adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan
                                                                            
         penyedia barang/jasa dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
      7. Pemilihan penyedia barang/jasa                                     
                                                                            
         Adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
         melaksanakan pekerjaan.                                            
                                                                            
      8. Barang                                                             
         Adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
                                                                            
         setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
         barang/jasa.                                                       
                                                                            
      9. Jasa Pemborongan                                                   
         Adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
                                                                            
         perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
         pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.                  
                                                                            
      10. Jasa Konsultansi                                                  
         Adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
                                                                            
         perencanaan konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya,
                                                                            
         dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang
         disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna
                                                                            
         jasa.                                                              
      11. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah              
                                                                            
         Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
         pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk
                                                                            
         diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan.
      12. Dokumen pengadaan                                                 
                                                                            
         Adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pajabat pengadaan sebagai pedoman dalam
         proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta
                                                                            
         pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.         
      13. Kontrak                                                           
                                                                            
         Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam
         pelaksanaan pengadaan barang/jasa.                                 
                                                                            
      14. Surat Jaminan                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
         Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang
                                                                            
         diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
         terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.           
                                                                            
      15. Pakta Integritas                                                  
         Adalah surat peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
                                                                            
         pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah
         dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
                                                                            
         barang/jasa.                                                       
      16. Peserta Lelang                                                    
                                                                            
         Adalah badan hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi
         persyaratan yang telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti proses
                                                                            
         pelelangan.                                                        
      17. Saksi                                                             
                                                                            
         Adalah peserta lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan yang
         turut membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.       
                                                                            
      18. Orang yang diberi kuasa                                           
                                                                            
         Adalah orang dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk dan atas
         nama perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti surat kuasa di
                                                                            
         atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibububi materai, ditandatangan direktur
         (pemberi kuasa), dan dicap perusahaan.                             
                                                                            
      19. Berkas-berkas dokumen pengadaan barang dan jasa                   
         Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk pelaksanaan pelelangan, yaitu:
                                                                            
         a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                           
         b. Dokumen Prakualifikasi (PQ)                                     
                                                                            
         c. Gambar perencanaan                                              
         d. Jadwal pelaksanaan pelelangan                                   
                                                                            
         e. Contoh surat penawaran harga (SPH)                              
         f. Contoh surat-surat pernyataan                                   
                                                                            
         g. Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh
           daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)                       
                                                                            
      20. Berita acara pelelangan                                           
         Adalah laporan hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses
                                                                            
         pelelangan, perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan keterangan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
         lainnya. Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                            
         dokumen kontrak.                                                   
      21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                 
                                                                            
         Adalah surat dari pemberi tugas kepada kontraktor tentang perintah untuk memulai
         pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan. Di dalam SPMK
                                                                            
         dimuat pula sanksi dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan diterbitkannya SPMK
         tersebut                                                           
                                                                            
      22. Addendum                                                          
         Adalah perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik bangunan
                                                                            
         gedung selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi atau mengubah
         waktu pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi sebagaimana tertuang dalam
                                                                            
         dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai anggaran/pagu DIPA fisik yang ada.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 3                                   
                       PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA                   
                                                                            
      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan
         sebagai penyedia barang/jasa.                                      
                                                                            
      2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
         barang/jasa.                                                       
                                                                            
      3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
         dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
                                                                            
         sedang dalam menjalani sanksi pidana.                              
      4. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.           
                                                                            
      5. Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun 2024),
                                                                            
         dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak
         Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2024), dan bukti laporan
                                                                            
         pajak bulanan PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan
         terakhir (Juli, Agustus, September)                                
                                                                            
      6. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan
         barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                                                                            
         subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
                                                                            
         pengadaan barang/jasa.                                             
      8. Tidak masuk dalam daftar hitam.                                    
                                                                            
      9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.  
      10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di
                                                                            
         atas kecuali nomor 6.                                              
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 4                                   
                                                                            
                         JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN                       
                                                                            
                            PENYEDIA BARANG / JASA                          
      Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang harus dipatuhi oleh
                                                                            
      para peserta, yaitu:                                                  
                                                                            
No   Kegiatan            Hari Tanggal  Jam  Tempat                          
                                                                            
1.   Pendaftaran dan                        Sekretariat Panitia             
     pengambilan Dokumen                                                    
                                                                            
2.   Penjelasan Pekerjaan                   Ruang Rapat                     
     (Aanwijzing)                                                           
                                                                            
3.   Pemasukan Penawaran                    Sekretariat Panitia             
4.   Pembukaan Penawaran                    Ruang Rapat                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 5                                   
                                                                            
                            PENGAMBILAN DOKUMEN                             
      Badan Hukum Perusahaan Jasa Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah mendaftar
                                                                            
      dapat mengambil dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal lelang.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 6                                   
                       PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)                    
                                                                            
      1. Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para
        penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.    
                                                                            
      2. Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan
        dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      3. Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai:
                                                                            
        (a) Metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan               
        (b) Metode penyampaian dokumen penawaran                            
                                                                            
        (c) Evaluasi penawaran                                              
        (d) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran          
                                                                            
        (e) Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran                     
        (f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran                             
                                                                            
        (g) Jenis kontrak yang akan digunakan                               
        (h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan
                                                                            
           produksi dalam negeri                                            
        (i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil termasuk
                                                                            
           koperasi kecil                                                   
        (j) Jaminan penawaran                                               
                                                                            
      4. Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan
        dengan cara melakukan peninjauan lapangan.                          
                                                                            
      5. Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
                                                                            
        yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat pengadaan serta
        keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan
                                                                            
        dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan
        dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tak
                                                                            
        terpisahkan dan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.             
      6. Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut terdapat hal-hal/ketentuan
                                                                            
        baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia/pejabat pengadaan
        harus menuangkan ke dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang
                                                                            
        menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus
        disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta secara tertulis setelah
                                                                            
        disahkan oleh pengguna barang/jasa. Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut
        tidak dituangkan dalam addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa maka bukan
                                                                            
        merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku adalah
        dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
                                  PASAL 7                                   
                                                                            
                              METODE PEMILIHAN                              
                      PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN                    
                                                                            
      1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan pada prinsipnya dilakukan melalui
        metode pelelangan umum.                                             
                                                                            
      2. Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara
        terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
                                                                            
        resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
        memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL8                                    
                                                                            
                             METODE PENYAMPAIAN                             
                             DOKUMEN PENAWARAN                              
                                                                            
      Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul yaitu
      penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis,
                                                                            
      penawaran harga dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup
      kepada Panitia/Pejabat pengadaan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 9                                   
                                                                            
                             EVALUASI PENAWARAN                             
      1. Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih sistem nilai (merit point),
                                                                            
        pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan terhadap
        semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis,
                                                                            
        dan harga.                                                          
      2. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
                                                                            
        tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
      3. Pada tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap
                                                                            
        semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang kurangnya 3 (tiga)
        penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.                       
                                                                            
      4. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
                                                                            
        syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
        barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      5. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
                                                                            
        barang/jasa mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang
        menjadi pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.
                                                                            
      6. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
        barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tata
                                                                            
        cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang
        bersifat post bidding.                                              
                                                                            
      7. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa
        semua informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan
                                                                            
        penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan
        dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam
                                                                            
        sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua)
        tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 10                                   
                                                                            
                          PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN                         
                             DOKUMEN PENAWARAN                              
                                                                            
      1. Metode penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti
        ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
                                                                            
      2. Metode penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem satu
        sampul                                                              
                                                                            
      3. Panitia/pejabat pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen
        penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke
                                                                            
        dalam kotak/tempat pelelangan.                                      
                                                                            
      4. Pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat pengadaan
        membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta
                                                                            
        pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya,
        menolak dokumen penawaran yang terlambat/tambahan dokumen penawaran, kemudian
                                                                            
        membuka dokumen penawaran yang masuk.                               
      5. Bagi penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, panitia/pejabat
                                                                            
        pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta
        lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera memberitahukan kepada penyedia barang/jasa
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran. Pengembalian
                                                                            
        dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima.               
      6. Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal-hal
                                                                            
        yang tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian
        penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam addendum dokumen
                                                                            
        pemilihan penyedia barang/jasa, dan disampaikan pada seluruh peserta lelang.
      7. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut:
                                                                            
        a. Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari
           peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta
                                                                            
           pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat
           pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan
                                                                            
           panitia/pejabat pengadaan sekurang kurangnya, 2 (dua) jam. Setelah sampai batas
           waktu yang telah ditentukan, wakil peserta, lelang tetap tidak ada yang hadir, acara
                                                                            
           pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan
           disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk
                                                                            
           secara tertulis oleh panitia/pejabat pengadaan.                  
                                                                            
        b. Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat pemasukan dokumen penawaran
           dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat
                                                                            
           pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta,
           pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan
                                                                            
           kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.        
        c. Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan sampul
                                                                            
           dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.                
      8. Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para,
                                                                            
        peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas:
        a. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran
                                                                            
        b. Jaminan penawaran asli                                           
        c. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan)   
                                                                            
      9. Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
        penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan
                                                                            
        penawaran.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      10. Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran
                                                                            
        ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil peserta
        lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir.  
                                                                            
      11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan
        tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran (BAPP),
                                                                            
        dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.           
      12. Syarat Penawaran:                                                 
                                                                            
        a. Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed price
           yang diajukan peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan dan berita
                                                                            
           acara penjelasan pekerjaan.                                      
        b. Surat Penawaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
                                                                            
        c. Surat asli penawaran harga dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
           dibubuhi materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ditandatangani Direktur dan dicap
                                                                            
           perusahaan.                                                      
        d. Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik serta dibuat rangkap tiga
                                                                            
           (satu buah asli dan dua buah copy), ada materai, tandatangan dan stempel.
                                                                            
        e. Di dalam Surat Penawaran tidak diperkenankan terdapat tanda coretan, hapusan, atau
           tip ex dalam bentuk apapun.                                      
                                                                            
        f. Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran harus tertulis jelas, serta
           antara nilai angka dan huruf harus sesuai.                       
                                                                            
        g. Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan dan surat-surat
           perusahaan yang masih berlaku, yaitu :                           
                                                                            
           • Dokumen Administrasi                                           
             o  Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.           
                                                                            
             o  Foto Copy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).         
             o  Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).                    
                                                                            
             o  Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).                   
             o  Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP)                        
                                                                            
             o  Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang Konstruksi          
             o  Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (termasuk perubahannya bila ada).
                                                                            
             o  Foto Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat
                                                                            
                perusahaan terakhir.                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
             o  Neraca Keuangan Perusahaan (per-31 Desember 2024) ditandatangani Direktur
                                                                            
                di atas materal Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) dan distempel
             o  Sisa Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur Utama
                                                                            
             o  Surat dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI)
             o  Surat Pernyataan                                            
                                                                            
             o  Surat jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1- 3 %. (Asli
                dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)                   
                                                                            
           • Dokumen Teknis                                                 
             o  Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan yang
                                                                            
                tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah, pengalaman kerja.
             o  Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun terakhir dibuktikan dengan
                                                                            
                SPK/Kontrak.                                                
             o  Daftar Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur
                                                                            
             o  Time schedule (bobot dan jadwal waktu pelaksanaan)          
             o  Metodologi kerja                                            
                                                                            
           • Dokumen Biaya                                                  
                                                                            
             o  Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi               
             o  Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah                          
                                                                            
             o  Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.                 
        h. Untuk persyaratan point (1 s/d 9) Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu
                                                                            
           pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika diperlukan).
        i. Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.           
                                                                            
        j. Surat-surat kelengkapan Surat Penawaran yang mengambil contoh pada lampiran RKS
           ini barus dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, materai, ditandatangani
                                                                            
           Direktur atau yang diberi kuasa, dan distempel perusahaan.       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 11                                   
                              SURAT PENAWARAN                               
                                                                            
      1. Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau penerima kuasa dari
        Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau
                                                                            
        perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama
                                                                            
        adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.           
      2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam
                                                                            
        dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                             
      3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi Jangka waktu yang
                                                                            
        ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.            
      4. Bermaterai dan bertanggal.                                         
                                                                            
      5. Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga satuan
        diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan penyedia
                                                                            
        barang/jasa.                                                        
      6. Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai yang
                                                                            
        ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.            
      7. Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr, dibuktikan dengan
                                                                            
        melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak
        Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP) PPh Pasal 29,
                                                                            
        yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan domisili
                                                                            
        perusahaan yang bersangkutan.                                       
      8. Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan dapat
                                                                            
        melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi,
        dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Terhadap penawaran yang tidak memenuhi
                                                                            
        persyaratan, administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis. 
      9. Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah/mengurangi faktor-faktor
                                                                            
        yang dinilai dan tatacara, penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
        barang/jasa.                                                        
                                                                            
      10. Untuk pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
        teknis, apabila:                                                    
                                                                            
        a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif
           yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan diyakini
                                                                            
           menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.           
        b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu
                                                                            
           yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.    
        c. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai
                                                                            
           dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                            
           penyedia barang/jasa.                                            
        e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
                                                                            
           ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta posisinya dalam
           manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
                                                                            
           diajukan.                                                        
        f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang
                                                                            
           dicantumkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.        
        g. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
                                                                            
           barang/jasa.                                                     
      11. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan. 
                                                                            
      12. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan,
        panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
                                                                            
        penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
        kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                            
        teknis dinyatakan “Gugur”.                                          
                                                                            
      13. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal
        yang pokok atau penting, meliputi:                                  
                                                                            
        a. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran
           melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran di
                                                                            
           atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.                       
        b. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang ditentukan
                                                                            
           dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan mempengaruhi
           substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan “gugur”  
                                                                            
        c. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen)
           dari HPS dilakukan klarifikasi.                                  
                                                                            
        d. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan
           kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk dalam harga satuan
                                                                            
           pekerjaan lainnya.                                               
        e. Untuk kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf,
                                                                            
           apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai
           penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        f. Apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan
                                                                            
           pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan
           yang ditawarkan tidak boleh diubah.                              
                                                                            
        g. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih
           tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.       
                                                                            
        h. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
        i. Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan klarifikasi dalam hal
                                                                            
           penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan dengan perkiraan
           panitia/pejabat pengadaan.                                       
                                                                            
        j. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau rendah dan peserta
           lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan
                                                                            
           penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan
           jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
                                                                            
           dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang
           lelang, Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai
                                                                            
           jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan
                                                                            
           penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri di
           black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan ikut serta.
                                                                            
           dalam pengadan barang/jasa pada istansi pemerintah.              
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 12                                   
                                                                            
                             JAMINAN PENAWARAN                              
      Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :          
                                                                            
        a. Surat jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia
                                                                            
           Lelang.                                                          
        b. Surat jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
                                                                            
           perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
           kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana
                                                                            
           persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.               
        c. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang ditetapkan
                                                                            
           dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        d. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
                                                                            
           dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1-3 % dari harga penawaran.
        e. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama
                                                                            
           pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.                 
        f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
                                                                            
        g. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan
           penyedia barang/jasa.                                            
                                                                            
        h. Surat asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan
           diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan surat
                                                                            
           asli jaminan penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari Panitia.
        i. Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka surat
                                                                            
           jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
        j. Bagi calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri atau
                                                                            
           tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas, maka surat
           jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi milik Negara.
                                                                            
        k. Para peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat asli
                                                                            
           jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah pengumuman
           pemenang lelang.                                                 
                                                                            
        l. Pemenang lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi Tugas
           setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 13                                   
                              SURAT PENAWARAN                               
                                                                            
                          TIDAK SYAH / DITOLAK / GUGUR                      
                                                                            
      1. Surat Penawaran tidak sah, ditolak atau gugur apabila:             
        a. Pemasukan Surat Penawaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.
                                                                            
        b. Surat Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia atau pejabat lainnya.
        c. Surat Penawaran tidak dimasukkan dalam sampul tertutup.          
                                                                            
        d. Surat Penawaran tidak dilakukan pada lima tempat.                
        e. Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada sampul di luar persyaratan yang ditentukan.
                                                                            
        f. Berkas administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang
           ditentukan.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        g. Surat Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
                                                                            
        h. Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas coretan, hapusan atau tip-ex.
        i. Jumlah penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
                                                                            
        j. Surat Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan
           direktur/orang yang diberi kuasa atau stempel perusahaan.        
                                                                            
        k. Surat Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan. Surat
           Penawaran dari peserta yang tidak diundang.                      
                                                                            
        l. Dokumen Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya.             
        m. Surat Penawaran harga tidak mencantumkan masa berlaku.           
                                                                            
      2. Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 14                                   
                          PENETAPAN PEMENANG LELANG                         
                                                                            
      1. Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi
        negara dalam arti:                                                  
                                                                            
        −  Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen
           pemilihan penyedia barang/jasa.                                  
                                                                            
        −  Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive.
        −  Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.
                                                                            
      2. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang
        sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kembali data kualifikasi peserta yang
                                                                            
        bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai
        kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara. 
                                                                            
      3. Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna
                                                                            
        barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk
        menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai
                                                                            
        usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai
        bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.                       
                                                                            
      4. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan
        kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
                                                                            
        waktu 5 (lima) hari kedepan setelah pengumuman pemenang lelang.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      5. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang,
                                                                            
        disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan
        sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan
                                                                            
        kepada, bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai
        pengaduan dan tetap harus ditindak lanjuti.                         
                                                                            
      6. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
        dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan
                                                                            
        negara dan/atau masyarakat dirugikan.                               
      7. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses
                                                                            
        pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib
        menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang
                                                                            
        bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang
        memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.                         
                                                                            
      8. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis
        selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional
                                                                            
        sesuai dengan masalahnya.                                           
                                                                            
      9. Apablia peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan
        dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan
                                                                            
        banding kepada pemberi tugas, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
        jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus
                                                                            
        menunggu hasil keputusan tersebut.                                  
      10. Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan
                                                                            
        setelah masa sanggahan habis serta tidak sesuai prosedur.           
      11. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan
                                                                            
        usulan/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
        mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta. menyampaikannya kepada
                                                                            
        panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk penetapan oleh
        pengguna barang/jasa terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut
                                                                            
        diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.    
      12. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan
                                                                            
        penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada
        seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran.
                                                                            
        Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      13. Keputusan penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
                                                                            
      14. Pemenang lelang yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa wajib menenima
        keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
                                                                            
        penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan
        berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa,
                                                                            
        dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan
        dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.                              
                                                                            
      15. Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan
        mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
                                                                            
        masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan
        pada Kas Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa
                                                                            
        larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama
        2 (dua) tahun.                                                      
                                                                            
      16. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa
        mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon
                                                                            
        pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.
                                                                            
      17. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan
        penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada)
                                                                            
        sesuai dengan harga penawarannya.                                   
      18. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat
                                                                            
        diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian panitia/pejabat
        pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran
                                                                            
        dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan disetorkan pada kas
        Negara/Daerah.                                                      
                                                                            
      19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari
        kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan kepada
                                                                            
        pemenang lelang.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 15                                   
                           PELELANGAN GAGAL / ULANG                         
                                                                            
      1. Pelelangan dinyatakan gagal apabila:                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        a. Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3
                                                                            
           (tiga); atau                                                     
        b. Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau                  
                                                                            
        c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen
           pemilihan penyedia barang/jasa; atau                             
                                                                            
        d. Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau            
        e. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
                                                                            
           dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau      
        f. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan
                                                                            
           1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atau 
        g. Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia
                                                                            
           ditunjuk; atau                                                   
        h. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia
                                                                            
           barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau                    
        i. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
                                                                            
      2. Pelelangan Ulang                                                   
                                                                            
        a. Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang
           calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam
                                                                            
           daftar calon peserta lelang.                                     
        b. Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), Dalam hal peserta
                                                                            
           lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan dilanjutkan seperti
           pada proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat.
                                                                            
        c. Hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan
           langsung.                                                        
                                                                            
        d. Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa
           wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan
                                                                            
           pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.                 
        e. Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan pelelangan dan sekaligus
                                                                            
           membuat jadwal pelelangan ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
           surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan diri dan pemenang urutan
                                                                            
           ketiga diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan dalam proses pelelangan.
        f. Pelelangan ulang selambat-lambatnya sudah dilaksanakan 5 (lima) hari kerja sejak
                                                                            
           dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        g. Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan dan disampaikan kepada
                                                                            
           seluruh peserta pelelangan.                                      
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 16                                   
                                                                            
                               BIAYA PEKERJAAN                              
      1. Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
                                                                            
        Pendapatan Asli Daerah (PAD).                                       
      2. Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa
                                                                            
        pemerintah yang dibiayai dari dana PAD harus tetap berpedoman serta, tidak bertentangan
                                                                            
        dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.                          
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 17                                   
                                                                            
                          SURAT PERINTAH MULAI KERJA                        
                                  ( SPMK )                                  
                                                                            
      1. Surat Perintah Mulai Kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kerja sejak tanggal
                                                                            
        penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK.
      2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan
                                                                            
        dinyatakan pihak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.       
      3. Surat Perintah mulai Kerja berlaku efektif, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
                                                                            
        tanggal dikeluarkannya, Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di lapangan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 18                                   
                                                                            
                             JAMINAN PELAKSANAAN                            
      1. Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan
                                                                            
        Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian
        (surety hond) dan diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagaimana persyaratan
                                                                            
        yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      2. Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal yang ditetapkan dalam surat
                                                                            
        jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilai kontrak.           
      3. Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan
                                                                            
        dalam dokumen kontrak.                                              
      4. Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan
                                                                            
        pelaksanaan.                                                        
      5. Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama yang membuat kontrak.
                                                                            
      6. Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari Pemborong harus diberi tanda bukti
        penerimaan oleh Pemberi Tugas.                                      
                                                                            
      7. Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada Pemborong ketika Serah Terima
        Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan pengambilan surat jaminan
                                                                            
        pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan pemeliharaan kepada Pemberi
        Tugas.                                                              
                                                                            
      8. Pada saat penyerahan surat jaminan pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran
        dikembalikan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong.                   
                                                                            
      9. Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan surat jaminan
                                                                            
        pelaksanaan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas menjadi milik Negara, apabila :
        a. Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagal pelaksana pekerjaan.
                                                                            
        b. Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu dalam Surat Perintah
           Mulai Kerja.                                                     
                                                                            
        c. Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulai Kerja atau mengalihkan seluruh
           pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 19                                   
                         SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN                       
                                                                            
                                 ( KONTRAK )                                
      1. Penandatangan Kontrak                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
        Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani
                                                                            
        kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen
        anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :                         
                                                                            
        a. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
           diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan
                                                                            
           pelaksanaan dengan ketentuan :                                   
        b. Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
                                                                            
        c. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
           penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa
                                                                            
           pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.                       
      2. Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk menolak/mengundurkan diri dengan alasan
                                                                            
        yang tidak dapat diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka pengguna
        barang/jasa membatalkan SPPBJ, mencairkan jaminan penawaran, dan penyedia
                                                                            
        barang/jasa tidak boleh mengikuti pelelangan di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
      3. Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen pengadaan
                                                                            
        secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak.               
                                                                            
      4. Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa konsep kontrak meliputi substansi,
        bahasa redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar
                                                                            
        dokumen kontrak.                                                    
      5. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian dokumen kontrak di dalam surat perjanjian
                                                                            
        dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian
        yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang ditetapkan
                                                                            
        sebagai benikut:                                                    
        a. Surat perjanjian                                                 
                                                                            
        b. Surat penawaran berikut kuantitas dan harga                      
        c. Amandemen kontrak                                                
                                                                            
        d. Ketentuan khusus kontrak                                         
        e. Ketentuan umum kontrak                                           
                                                                            
        f. Spesifikasi khusus                                               
        g. Spesifikasi umum                                                 
                                                                            
        h. Gambar-gambar                                                    
        i. Dokumen lainnya seperti: Jaminan-jaminan, SPPBJ, Berita Acara Hasil Pelelangan,
                                                                            
           Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
            PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA               
            DINAS SOSIAL                                                    
            PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA BUDI MULIA 4                         
            Pemeliharaan Asrama Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4     
                                                                            
      6. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:          
                                                                            
        a. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna
           barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
                                                                            
           barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi materai pada
           bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak asli ketiga untuk
                                                                            
           diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh
           penyedia barang/jasa.                                            
                                                                            
        b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.                  
      7. Surat perjanjian pemborongan harus dijilid bersama lampirannya yang merupakan satu
                                                                            
        kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.                               
      8. Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian pemborongan menjadi tanggung jawab
                                                                            
        pemborong.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            cv. Samiyu                    Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Umum
Tenders also won by CV Jaya Putra Mandiri
Authority
17 June 2021Pengadaan Kontruksi Fisik Saluran Dan Jalan Perumahan Gunung Sindur Kementerian Hukum Dan Ham Tahun 2021Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 11,011,440,000
22 July 2016Rehab Total Kantor Kelurahan Jatimekar Kec. JatiasihKota BekasiRp 2,120,275,500
4 June 2014Lanjutan Rehabilitasi Smpn 7 Kota BekasiPemerintah Kota BekasiRp 1,670,710,000
22 July 2016Lanjutan Pembangunan Kantor Polsek JatisampurnaKota BekasiRp 1,620,275,500
20 April 2016Rehabilitasi Total Sdn Jakasetia VIIKota BekasiRp 1,489,915,500
13 April 2022Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Serta Sarana Gedung Polres Metro Bekasi Kota (Ged. Lama) & Polsek JajaranKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,486,060,000
8 August 2014Rehab Sman 2 Tambun SelatanBagian Layanan Pengadaan Barang/JasaRp 1,468,896,224
20 April 2016Rehabilitasi Total Sdn Teluk Pucung IIIKota BekasiRp 1,289,915,500
10 December 2018Pengadaan Bahan Makanan Pm Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan Dan Pengemis Pangudi Luhur BekasiKementerian SosialRp 1,050,000,000
4 June 2014Lanjutan Pembangunan Kantor Kelurahan Sepanjang JayaPemerintah Kota BekasiRp 933,482,000