KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BELANJA BARANG DAN JASA PELAKSANAAN GELAR PRODUK DAN
KREATIVITAS PENGELOLA RPTRA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2025
Organisasi : 2.08.2.14.0.00.01.0000 Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
Program : 2.13.05 Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan,
Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Kegiatan : 2.13.05.1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat
Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat
Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang
Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 2.13.05.1.01.0002 Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan
Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga KeMasyarakatan
Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang
Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat
Hukum Adat
Penjabaran Aktivitas : Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat
Sub Kegiatan Provinsi
Uraian Aktivitas : Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat
Provinsi
Lokasi Kegiatan : Provinsi DKI Jakarta
Kode Rekening : 1. 5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor – Bahan Cetak
2. 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat
3. 5.1.02.02.04.0355 Belanja Sewa Peralatan Umum
4. 5.1.02.02.01.0047 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara
Nama Paket Pekerjaan : 1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
(Pelaksanaan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola
RPTRA Tingkat Provinsi)
2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat (Pelaksanaan Gelar Produk dan Kreativitas
Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)
3. Belanja Sewa Peralatan Umum (Pelaksanaan Gelar
Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)
4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Pelaksanaan Gelar
Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)
Sumber Dana : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran : 1. Rp 820.361,- (Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus
Enam Puluh Satu Rupiah);
2. Rp 53.636.267,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga
Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah);
3. Rp 14.034.126,- (Empat Belas Juta Tiga Puluh Empat Ribu
Seratus Dua Puluh Enam Rupiah);
4. Rp 153.435.674,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat
Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh
Empat Rupiah);
Tahun Anggaran : 2025
Metode Pemilihan : E-Purchasing
DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA BARANG DAN JASA PELAKSANAAN
GELAR PRODUK DAN KREATIVITAS PENGELOLA RPTRA
TINGKAT PROVINSI TAHUN 2025
1. LATAR : Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau
BELAKANG ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan
mengimplementasikan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan Program Kota Layak Anak
(KLA). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan
Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), RPTRA
didirikan dengan tujuan mewujudkan terpenuhinya hak anak agar anak
dapat hidup, tumbuh, berkembang, perlindungan dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak
menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan
mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya berbagai
pihak baik Pemerintah, Masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem
perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam
bentuk fasilitas fisik dan non-fisik secara terpadu. Seluruh kebijakan dan
langkah strategis ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hak-
hak anak.
RPTRA merupakan pusat pembelajaran, pelatihan, pengembangan dan
rujukan dari berbagai kelompok kegiatan (Poktan) yang mendukung
terpenuhinya 31 (tiga puluh satu) indikator Kota Layak Anak yang
bersinergi dan terintegrasi dengan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK.
Kegiatan yang dilaksanakan di RPTRA ini dapat memunculkan potensi-
potensi dari masyarakat yang telah dibina, sehingga mampu
menampilkan pengelolaan, kreativitas dan inovasi hasil yang terbaik.
Gelar Kreativitas dan Produk Pengelola RPTRA merupakan sarana
untuk meningkatkan kesadaran bagi para Pengelola RPTRA akan
pentingnya kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui pagelaran hasil produk olahan hasil kreativitas para
Pengelola RPTRA. Selain itu, kegiatan ini merupakan ajang apresiasi
bagi para pemenang lomba Gebyar RPTRA Tingkat Provinsi Tahun
2025.
2. DASAR HUKUM a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Paraf
PPTK PPK
b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
d) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
e) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
f) Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak;
g) Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
h) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah;
i) Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
j) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Dinas
Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Provinsi DKI Jakarta Nomor 096/DPA-P/2025 Tahun 2025.
3. MAKSUD DAN : a) Maksud.
TUJUAN Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan
kesadaran bagi para Pengelola RPTRA akan pentingnya kreativitas
dan inovasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui
kegiatan di RPTRA.
b) Tujuan.
1. Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat di RPTRA
2. Merigoptimalkan 10 Program Pokok PKK di RPTRA
3. Meningkatkan Keterpaduan Poktan di RPTRA
4. Meningkatkan kualitas kinerja Pengurus, Pengelola
RPTRA dan masyarakat dalam kreativitas/ inovasi di
RPTRA
5. Meningkatkan semangat kekeluargaan warga/Pengelola RPTRA
6. Memberikan apresiasi pada warga binaan RPTRA, Kader PKK
dan Pengelola RPTRA.
4. TARGET : Target atau sasaran kegiatan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola
SASARAN RPTRA Tingkat Provinsi Tahun 2025 adalah :
1. Pengurus RPTRA Tingkat Kelurahan dan Pengelola RPTRA.
2. Anak-anak binaan Pengelola RPTRA.
Paraf
PPTK PPK
5. NAMA : a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Satker/SKPD : Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak
ORGANISASI
dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
PENGADAAN Jakarta.
c. PA : Iin Mutmainnah
BARANG
NIP 197103271991012001
d. PPK : Yudanov Bramantyo Adi
NIP 198411102014031003
e. Pejabat Pengadaan : Laila Atiqah
NIP 199602112019032012
6. SUMBER DANA :
DAN PERKIRAAN 1. Sumber dana dari APBD tahun 2025 yang dipergunakan untuk
BIAYA penyediaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan
Cetak (Backdrop), Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat (Kompor Gas, Blender, Chopper, Kulkas) ,
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara ( Sewa Freshnell Lighting,
Sewa Kursi) serta Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara ( Sewa
Kipas Angin Air, Sewa LED Screen Outdoor, Sewa Sound
System, Sewa Genset, Sewa Portable Air Conditioner (Alat
Pendingin), Sewa Kursi VIP, Sewa Panggung, Sewa Tenda,
Sewa Meja Bulat, Sewa Meja Kotak, Sewa Karpet Lantai, Jasa
Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, MC/Pembawa Acara)
terdapat pada kegiatan Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola
RPTRA Tingkat Provinsi No : DPA-(SKPD) tahun anggaran 2025
yaitu 096/DPA-P/2025 tanggal 28 April 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Belanja Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor - Bahan Cetak sebesar Rp 820.361,- (Delapan
Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan
untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak.
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
sebesar Rp. 53.636.267,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus
Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
Belanja Sewa Peralatan Umum sebesar Rp 14.034.126,- (Empat
Belas Juta Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Enam
Rupiah) dengan kode rekening 5.1.02.02.04.0355 Belanja
Sewa Peralatan Umum
Paraf
PPTK PPK
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp
153.435.674,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga
Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0047 Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara
7. RUANG : Ruang Lingkup pekerjaan/pengadaan: Belanja Hadiah yang Bersifat
LINGKUP Perlombaan, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak,
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan
PENGADAAN/
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Gelar Produk dan
LOKASI DAN
Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi
FASILITAS
Lokasi kegiatan: Provinsi DKI Jakarta
PENUNJANG
8. PRODUK YANG : Melalui kegiatan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA
Tingkat Provinsi Tahun 2025 diharapkan:
DIHASILKAN
a. Pengelola RPTRA mampu berkarya dan berinovasi dalam
pengelolaan RPTRA sehingga pelayanan kemasyarakatan
dapat terus ditingkatkan secara optimal;
b. Meningkatkan semangat berkarya dan berdaya saing secara
sehat antara para peserta.
9. JANGKA WAKTU : 1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak
PELAKSANAAN
Pemesanan barang/jasa : 01 Oktober 2025
PEKERJAAN
Penyerahan barang kepada PPK : 13 Oktober 2025
2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
Pemesanan barang/jasa : 01 Oktober 2025
Penyerahan barang kepada PPK : 13 Oktober 2025
Penyerahan barang pada Gelar : 14 Oktober 2025
Produk dan Kreativitas Pengelola
RPTRA Tingkat Provinsi Tahun 2025
3. Belanja Sewa Peralatan Umum
Pemesanan barang/jasa : 01 Oktober 2025
Penyerahan barang kepada PPK : 14 Oktober 2025
4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara
Pemesanan barang/jasa : 01 Oktober 2025
Penyerahan barang kepada PPK : 14 Oktober 2025
Paraf
PPTK PPK
10. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis penyelenggaraan acara akan diadakan adalah :
TEKNIS
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak
No Uraian Koefisien Satuan
1. Backdrop 5x1 m ²
2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
No Uraian Koefisien Satuan
1. Kompor Gas 15x1 buah
2. Blender 20x1 buah
3. Chopper 12x1 unit
4. Kulkas 1x1 unit
3. Belanja Sewa Peralatan Umum
No Uraian Koefisien Satuan
1. Sewa Freshnell Lighting 10 unit
2. Sewa Kursi Futura 700 buah
4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara
No Uraian Koefisien Satuan
1. Sewa Kipas Angin Air 15 buah/hari
2. Sewa LED Screen 48 m ²/hari
Outdoor
3. Sewa Sound System 6 hari
4. Sewa Genset 2 hari
5. Sewa Portable Air 15 unit
Conditioner (Alat
Pendingin)
6. Sewa Kursi VIP 20 buah/acara
7. Sewa Panggung 200 m ²
8. Sewa Tenda 15 unit
9. Sewa Meja Bulat 12 buah
10. Sewa Meja Kotak 35 unit
11. Sewa Karpet Lantai 300 m ²
Paraf
PPTK PPK
12. Jasa Tenaga Kesenian 1 Group
dan Kebudayaan
13. MC/Pembawa Acara 2 orang/kegiatan
11. PERSYARATAN : 1. Akte Pendirian Perusahaan
2. NIB
PENYEDIA
3. SIUP
4. TDP
5. Domisili
Jakarta, 26 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk
Provinsi DKI Jakarta
Yudanov Bramantyo Adi
NIP. 197003201996032003
Paraf
PPTK PPK