Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara - Kegiatan Pelaksanaan Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola Rptra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10466543000
Date: 12 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 153,435,675
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 152,422,498
Winner (Pemenang): Delta Alam Kreatifindo
NPWP: 07*4**9****09**0
RUP Code: 56225999
Work Location: Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                            
                                                                          
                              (KAK)                                       
                                                                          
 BELANJA  BARANG   DAN  JASA  PELAKSANAAN    GELAR  PRODUK   DAN          
 KREATIVITAS   PENGELOLA   RPTRA   TINGKAT  PROVINSI TAHUN   2025         
                                                                          
                                                                          
Organisasi         : 2.08.2.14.0.00.01.0000 Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
                     Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta 
Program            : 2.13.05 Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, 
                     Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat               
Kegiatan           : 2.13.05.1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang
                     Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat
                     Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat
                     Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang 
                     Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota          
Sub Kegiatan       : 2.13.05.1.01.0002 Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan
                     Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga KeMasyarakatan     
                     Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang
                                                                          
                     Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat  
                     Hukum Adat                                           
Penjabaran Aktivitas : Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat
Sub Kegiatan         Provinsi                                             
Uraian Aktivitas   : Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat 
                     Provinsi                                             
Lokasi Kegiatan    : Provinsi DKI Jakarta                                 
Kode Rekening      : 1. 5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
                       Kantor – Bahan Cetak                               
                     2. 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
                       kepada Masyarakat                                  
                     3. 5.1.02.02.04.0355 Belanja Sewa Peralatan Umum     
                     4. 5.1.02.02.01.0047 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara
Nama Paket Pekerjaan : 1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
                       (Pelaksanaan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola
                       RPTRA Tingkat Provinsi)                            
                                                                          
                     2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada     
                       Masyarakat (Pelaksanaan Gelar Produk dan Kreativitas
                       Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)                  
                     3. Belanja Sewa Peralatan Umum (Pelaksanaan Gelar    
                       Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)
                     4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Pelaksanaan Gelar
                       Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi)
Sumber Dana        : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran      : 1. Rp 820.361,- (Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus
                       Enam Puluh Satu Rupiah);                           
                     2. Rp 53.636.267,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga
                       Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah);
                     3. Rp 14.034.126,- (Empat Belas Juta Tiga Puluh Empat Ribu
                       Seratus Dua Puluh Enam Rupiah);                    
                     4. Rp 153.435.674,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat
                       Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh  
                                                                          
                       Empat Rupiah);                                     
Tahun Anggaran     : 2025                                                 
Metode Pemilihan   : E-Purchasing                                         
        DINAS PEMBERDAYAAN,     PERLINDUNGAN    ANAK, DAN                 
                                                                          
        PENGENDALIAN    PENDUDUK    PROVINSI DKI JAKARTA                  
                     TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                 KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                         
           BELANJA   BARANG   DAN  JASA PELAKSANAAN                       
                                                                          
      GELAR   PRODUK   DAN KREATIVITAS   PENGELOLA   RPTRA                
                  TINGKAT  PROVINSI  TAHUN  2025                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR         : Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau
   BELAKANG       ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan
                                                                          
                  mengimplementasikan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan
                  dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan Program Kota Layak Anak
                                                                          
                  (KLA). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
                  123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan
                                                                          
                  Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), RPTRA
                  didirikan dengan tujuan mewujudkan terpenuhinya hak anak agar anak
                                                                          
                  dapat hidup, tumbuh, berkembang, perlindungan dan berpartisipasi
                  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
                                                                          
                  RPTRA  sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak
                                                                          
                  menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan
                  mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya berbagai
                  pihak baik Pemerintah, Masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem
                                                                          
                  perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam
                  bentuk fasilitas fisik dan non-fisik secara terpadu. Seluruh kebijakan dan
                                                                          
                  langkah strategis ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hak-
                  hak anak.                                               
                                                                          
                  RPTRA merupakan pusat pembelajaran, pelatihan, pengembangan dan
                                                                          
                  rujukan dari berbagai kelompok kegiatan (Poktan) yang mendukung
                  terpenuhinya 31 (tiga puluh satu) indikator Kota Layak Anak yang
                                                                          
                  bersinergi dan terintegrasi dengan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK.
                  Kegiatan yang dilaksanakan di RPTRA ini dapat memunculkan potensi-
                                                                          
                  potensi dari masyarakat yang telah dibina, sehingga mampu
                  menampilkan pengelolaan, kreativitas dan inovasi hasil yang terbaik.
                                                                          
                  Gelar Kreativitas dan Produk Pengelola RPTRA merupakan sarana
                                                                          
                  untuk meningkatkan kesadaran bagi para Pengelola RPTRA akan
                  pentingnya kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan kualitas hidup
                                                                          
                  masyarakat melalui pagelaran hasil produk olahan hasil kreativitas para
                  Pengelola RPTRA. Selain itu, kegiatan ini merupakan ajang apresiasi
                                                                          
                  bagi para pemenang lomba Gebyar RPTRA Tingkat Provinsi Tahun
                  2025.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. DASAR HUKUM     a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK         
                   b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
                                                                          
                     Tahun 2014;                                          
                   c) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
                                                                          
                     Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
                   d) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun
                                                                          
                     2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;  
                   e) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;   
                                                                          
                   f) Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
                     dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu
                                                                          
                     Ramah Anak;                                          
                   g) Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana
                                                                          
                     Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;                  
                   h) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                          
                     Tata Kerja Perangkat Daerah;                         
                   i) Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                          
                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
                   j) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Dinas
                                                                          
                     Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
                     Provinsi DKI Jakarta Nomor 096/DPA-P/2025 Tahun 2025.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD   DAN  : a) Maksud.                                             
                                                                          
   TUJUAN            Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan
                     kesadaran bagi para Pengelola RPTRA akan pentingnya kreativitas
                                                                          
                     dan inovasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui
                     kegiatan di RPTRA.                                   
                                                                          
                  b) Tujuan.                                              
                     1. Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat di RPTRA   
                                                                          
                     2. Merigoptimalkan 10 Program Pokok PKK di RPTRA     
                     3. Meningkatkan Keterpaduan Poktan di RPTRA          
                                                                          
                     4. Meningkatkan kualitas kinerja Pengurus, Pengelola 
                       RPTRA     dan masyarakat dalam kreativitas/ inovasi di
                       RPTRA                                              
                                                                          
                     5. Meningkatkan semangat kekeluargaan warga/Pengelola RPTRA
                     6. Memberikan apresiasi pada warga binaan RPTRA, Kader PKK
                                                                          
                       dan Pengelola RPTRA.                               
                                                                          
                                                                          
4. TARGET        : Target atau sasaran kegiatan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola
   SASARAN        RPTRA Tingkat Provinsi Tahun 2025 adalah :              
                                                                          
                    1. Pengurus RPTRA Tingkat Kelurahan dan Pengelola RPTRA.
                    2. Anak-anak binaan Pengelola RPTRA.                  
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK         
5. NAMA          : a. K/L/D/I        : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.   
                   b. Satker/SKPD    : Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak
   ORGANISASI                                                             
                                       dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
   PENGADAAN                           Jakarta.                           
                   c. PA             : Iin Mutmainnah                     
   BARANG                                                                 
                                       NIP 197103271991012001             
                   d. PPK            : Yudanov Bramantyo Adi              
                                       NIP 198411102014031003             
                   e. Pejabat Pengadaan : Laila Atiqah                    
                                       NIP 199602112019032012             
6. SUMBER  DANA  :                                                        
   DAN PERKIRAAN     1. Sumber dana dari APBD tahun 2025 yang dipergunakan untuk
   BIAYA               penyediaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan
                       Cetak (Backdrop), Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
                                                                          
                       kepada Masyarakat (Kompor Gas, Blender, Chopper, Kulkas) ,
                       Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara ( Sewa Freshnell Lighting,
                                                                          
                       Sewa Kursi) serta Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara ( Sewa
                       Kipas Angin Air, Sewa LED Screen Outdoor, Sewa Sound
                                                                          
                       System, Sewa Genset, Sewa Portable Air Conditioner (Alat
                       Pendingin), Sewa Kursi VIP, Sewa Panggung, Sewa Tenda,
                                                                          
                       Sewa Meja Bulat, Sewa Meja Kotak, Sewa Karpet Lantai, Jasa
                       Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, MC/Pembawa Acara)  
                                                                          
                       terdapat pada kegiatan Gelar Produk Dan Kreativitas Pengelola
                       RPTRA Tingkat Provinsi No : DPA-(SKPD) tahun anggaran 2025
                                                                          
                       yaitu 096/DPA-P/2025 tanggal 28 April 2025.        
                                                                          
                                                                          
                     2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Belanja Alat/Bahan untuk
                       Kegiatan Kantor - Bahan Cetak sebesar Rp 820.361,- (Delapan
                                                                          
                       Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
                       dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0026 Belanja Alat/Bahan
                                                                          
                       untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak.               
                                                                          
                                                                          
                       Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
                                                                          
                       sebesar Rp. 53.636.267,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus
                       Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
                                                                          
                       dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk
                       Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat                
                                                                          
                                                                          
                       Belanja Sewa Peralatan Umum sebesar Rp 14.034.126,- (Empat
                       Belas Juta Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Enam
                                                                          
                       Rupiah) dengan kode rekening 5.1.02.02.04.0355 Belanja
                       Sewa Peralatan Umum                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK         
                       Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp      
                       153.435.674,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga
                                                                          
                       Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
                       dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0047 Belanja Jasa
                                                                          
                       Penyelenggaraan Acara                              
                                                                          
                                                                          
7. RUANG         : Ruang Lingkup pekerjaan/pengadaan: Belanja Hadiah yang Bersifat
   LINGKUP        Perlombaan, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak,
                  Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan
   PENGADAAN/                                                             
                  Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Gelar Produk dan
   LOKASI   DAN                                                           
                  Kreativitas Pengelola RPTRA Tingkat Provinsi            
   FASILITAS                                                              
                  Lokasi kegiatan: Provinsi DKI Jakarta                   
   PENUNJANG                                                              
                                                                          
8. PRODUK YANG   : Melalui kegiatan Gelar Produk dan Kreativitas Pengelola RPTRA
                  Tingkat Provinsi Tahun 2025 diharapkan:                 
   DIHASILKAN                                                             
                     a. Pengelola RPTRA mampu berkarya dan berinovasi dalam
                                                                          
                       pengelolaan RPTRA sehingga pelayanan kemasyarakatan
                       dapat terus ditingkatkan secara optimal;           
                                                                          
                     b. Meningkatkan semangat berkarya dan berdaya saing secara
                       sehat antara para peserta.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. JANGKA WAKTU  : 1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak
                                                                          
   PELAKSANAAN                                                            
                   Pemesanan barang/jasa      : 01 Oktober 2025           
   PEKERJAAN                                                              
                   Penyerahan barang kepada PPK : 13 Oktober 2025         
                                                                          
                  2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
                   Pemesanan barang/jasa      : 01 Oktober 2025           
                                                                          
                   Penyerahan barang kepada PPK : 13 Oktober 2025         
                   Penyerahan barang pada Gelar : 14 Oktober 2025         
                                                                          
                   Produk dan Kreativitas Pengelola                       
                   RPTRA Tingkat Provinsi Tahun 2025                      
                                                                          
                                                                          
                  3. Belanja Sewa Peralatan Umum                          
                                                                          
                   Pemesanan barang/jasa      : 01 Oktober 2025           
                   Penyerahan barang kepada PPK : 14 Oktober 2025         
                                                                          
                                                                          
                  4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara                   
                                                                          
                   Pemesanan barang/jasa      : 01 Oktober 2025           
                   Penyerahan barang kepada PPK : 14 Oktober 2025         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK         
10. SPESIFIKASI  : Spesifikasi teknis penyelenggaraan acara akan diadakan adalah :
   TEKNIS                                                                 
                  1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak
                                                                          
                    No       Uraian       Koefisien    Satuan             
                                                                          
                    1. Backdrop              5x1         m ²              
                                                                          
                                                                          
                  2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
                                                                          
                    No        Uraian       Koefisien   Satuan             
                                                                          
                    1. Kompor Gas            15x1       buah              
                                                                          
                    2. Blender               20x1       buah              
                                                                          
                    3. Chopper               12x1       unit              
                                                                          
                    4. Kulkas                1x1        unit              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  3. Belanja Sewa Peralatan Umum                          
                                                                          
                    No        Uraian       Koefisien   Satuan             
                                                                          
                    1. Sewa Freshnell Lighting 10       unit              
                                                                          
                    2. Sewa Kursi Futura     700        buah              
                                                                          
                                                                          
                  4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara                   
                                                                          
                    No        Uraian       Koefisien   Satuan             
                                                                          
                    1. Sewa Kipas Angin Air   15       buah/hari          
                                                                          
                    2. Sewa LED Screen        48       m ²/hari           
                                                                          
                       Outdoor                                            
                    3. Sewa Sound System      6         hari              
                                                                          
                    4. Sewa Genset            2         hari              
                                                                          
                                                                          
                    5. Sewa Portable Air      15        unit              
                       Conditioner (Alat                                  
                       Pendingin)                                         
                                                                          
                    6. Sewa Kursi VIP         20      buah/acara          
                                                                          
                    7. Sewa Panggung         200         m ²              
                                                                          
                    8. Sewa Tenda             15        unit              
                                                                          
                    9. Sewa Meja Bulat        12        buah              
                                                                          
                   10. Sewa Meja Kotak        35        unit              
                                                                          
                   11. Sewa Karpet Lantai    300         m ²              
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK         
                   12. Jasa Tenaga Kesenian   1         Group             
                       dan Kebudayaan                                     
                                                                          
                   13. MC/Pembawa Acara       2      orang/kegiatan       
                                                                          
                                                                          
11. PERSYARATAN  :   1. Akte Pendirian Perusahaan                         
                     2. NIB                                               
   PENYEDIA                                                               
                     3. SIUP                                              
                     4. TDP                                               
                     5. Domisili                                          
                                                                          
                                          Jakarta, 26 Agustus 2025        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                                                          
                                       Dinas Pemberdayaan, Perlindungan   
                                        Anak dan Pengendalian Penduduk    
                                            Provinsi DKI Jakarta          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Yudanov Bramantyo Adi          
                                                                          
                                          NIP. 197003201996032003         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                          Paraf           
                                                      PPTK    PPK