Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Tutup Manhole untuk Tangki Septik Komunal
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam urgensi stunting di pengaruhi oleh berbagai faktor,
baik dari segi kesehatan, lingkungan, pendidikan, sosial budaya, dan kemiskinan. Hal ini disebabkan
kurangnya pemahaman dari masyarakat mengenai dampak jangka panjang stunting dari segi fisik
maupun kognitif. Dari hal tersebut dapat dikatakan semakin besar akses penduduk kepada fasilitas
sanitasi (air limbah pemukiman, persampahan dan drainase lingkungan) serta pemahaman tentang
kebersihan, semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui
media air dan tanah.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 981 Tahun
2022 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan menetapkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta
Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-102 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota
Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024 dan 2025. Mengatasi permasalahan tersebut Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam penanganan percepatan penurunan angka
stunting dan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dengan memprogramkan Pekerjaan Pembangunan
Tangki Septik Komunal untuk warga-warga di Wilayah Jakarta Selatan sehingga diperlukannya
Pengadaan Tutup Manhole untuk Tangki Septik Komunal di Wilayah Jakarta Selatan.
Dilaksanakannya kegiatan Pekerjaan Pengadaan Tutup Manhole untuk Tangki Septik Komunal
guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Jakarta Selatan.
Adapun ruang lingkup Pekerjaan Pengadaan Tutup Manhole untuk Tangki Septik Komunal meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengadakan sesuai dengan spesifikasi dan volume
2. Metode pemesanan sesuai dengan surat pesanan
3. Mengirimkan ke lokasi pengiriman
4. Melakukan serah terima yang telah dikirim
5. Membuat dokumen pertanggung jawaban dan dokumen penagihan