RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS DAN
SPESIFIKASI PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
KETERANGAN UMUM
1.1. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan arsitektur
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
a. Pekerjaan Plesteran dan Acian
b. Pekerjaan Keramik.
c. Pekerjaan Kaca dan cermin.
d. Pekerjaan Kusen Alumanium
e. Pekerjaaan Fasad
f. Pekerjaan Interior
g. Pekerjaan langit-langit.
h. Pekerjaan alat-alat gantung dan kunci.
i. Pekerjaan sanitair.
1.2.REFERENSI
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku
didalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan-peraturan ini berkenaan dengan
pasal-pasal diatas, meliputi :
Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan.
1. NI 3 (PUBB) / 1960
2. NI 3 (PUBB) / 1963
3. NI 3 1970
Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Harian, Mingguan,
dan Bulanan/Borongan)
Peraturan AVWI
Tata cara pelaksanaan atau peraturan-peraturan pembangunan dari pemerintah setempat harus
ditaati, hanya bila ketentuan-ketentuannya lebih keras daripada yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN
2.1. PLESTERAN DAN ACIAN
A. Ruang Lingkup
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat
yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding yang
akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
B. Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan seperti
pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8. Merk/hasil
produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.
2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai
dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan pasal 10 dari NI-
3.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Plesteran halus/aci halus adalah campuran Mortar yang dibuat sedemikian rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan finishing yang
dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah
kering benar.
3. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
4. Terkecuali untuk braben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan
plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
padat, tidak berongga serta berlobang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
yang membuat cacat.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton, permukaan
beton harus dibersihkan dari sisa-sisa begisting kemudian diketrek/scratched. Semua
lubang-lubang bekas pengikat begisting atau formtie harus tertutup aduk plesteran.
6. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
7. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini
tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
8. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm,
maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan pasangan batu
bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
9. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
10. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar, tidak
secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai, Penyedia jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia jasa harus
membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima Pengguna
Jasa/Pengawas lapangan.
2.2. Bata Ringan
Bata Ringan Jenis Bata Ringan Yang Dipakai Jenis bata ringan yang digunakan adalah
produksi pabrik yang memiliki sertifikat dan memiliki uji laboratorium, produk yang
digunakan yaitu produk sesuai outline spesifikasi. Persyaratan Bahan Beton ringan aerasi
terbuat dari bahan baku pasir kuarsa, kapur, semen, dan bahan pengembang yang
dikategorikan sebagai bahan-bahan untuk beton ringan.
Dihindarkan adanya cacat cacat pada bidang bata. Persyaratan bata ringan harus memenuhi
persyaratan DIN (Deutch Indrustrie Norm) atau dengan syarat-syarat sebagai berikut :
• Bahan terbuat dari beton ringan/Autoclaved Aerated Concrete (AAC)
• Bata ringan harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
• Ukuran yang digunakan :
- Panjang 60 cm, tinggi 20 cm, tebal 10 cm Persyaratan
1. Ukuran presisi
2. Bentuk tidak lengkung
3. Sudut-sudut balok siku
4. Permukaan lebih halus, pori-pori lebih rapat
5. Tiga sisi tepi balok tidak bersisik/rata
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
6. Berat per balok lebih ringan
7. Bahan material tidak beracun
8. Tahan api
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI
3.1. HOMOGENNEUS TILE
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik untuk pekerjaan finishing
lantai, dinding dan / atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
B. Standart / Rujukan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
C. Spesifikasi Bahan
Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut- sudutnya
tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan dari konsultan
perencana.
. Jenis : Homogeneus Tile
Ukuran 60 x 60 cm
30 x 60 cm
:
Polis/Unpolis
Warna / tipe : ditentukan kemudian Owner
Produk : Roman Granite, Granito, Indogrees.
D. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar- gambar
dan kondisi di lapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari
Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Pengisian siar keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan menyiram air semen
kepermukaannya. Seluruh rongga pada permukaan bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu keramik dipasang.
4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk
Pengawas/Perencana
5. Bila diperlukan pemotongan Homogeneus tilek, maka harus dipergunakan alat
pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Garis-garis tepi keramik yang berbentuk maupun siar-siar harus lurus. Lebar siar harus
sama yaitu maksimum 0,5 mm dengan kedalaman 2 mm
7. Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi dan aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik.
8. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Homogeneus tile harus dihindarkan dari injakan /
benturan atau pemberian beban.
3.2. MARMER/GRANIT
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai sesuai petunjuk
1)
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Dinding maupun lantai sesuai
2)
gambar dari konsultan perencana.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
B. Standart / Rujukan
Specifications for Architectural Granite and Recommedation of The National Building
Granite Quarries Association, Inc. (NBGQA)
Semua standard perturan bahan nasional yang berlaku
C. Prosedur Umum
Mock- Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan lengkap kepada
Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui. Kontraktor harus membuat mock – up
beserta bahan – bahan lain yang berkaitan untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
Lapangan. Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus
mencakup dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan
dalam gudang. Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari
segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data teknis.
D. Spesifikasi Bahan
Granit/ Marmer.
Kualitas fisik granit atau marmer minimum yang akan dilaksanakan adalah sesuai dengan
ASTM C615 dengan kepadatan 160 pcf, absorsi 0,4%, kuat tekan 19.000 psi dan rupture
modulus 1500 psi. Ukuran granit ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau konsultan
perencana.
Permukaan granit dengan penyelesaian polished, honed dan flamed sesuai dengan yang
ditentukan dalam Gambar Kerja.
Jenis granit yang digunakan : ditentukan oleh owner atau konsultan perencana.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan.
Marmer/granit harus benar – benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci menggunakan
sikat plastik serta air bersih. Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan
pemasangan batu ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan
gambar pelaksanaan
Pemasangan.
Marmer/granit harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan
Marmer/granit dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
Toleransi pemasangan antar batu untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m lebar
pasangan.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
3.3 KERAMIK
1. Standard
a. Keramik yang dipakai adalah setara Asia Tile.
b. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
d. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium dan
hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi atas beban pemborong.
2. Bahan dan Peralatan
a. Bahan keramik dengan kualitas setara Asia Tile kualitas 1.
b. Pasangan lantai keramik memakai keramik warna ditentukan kemudian (atas
persetujuan konsultan pengawas dan direksi) dengan ukuran 40 x 40 cm untuk lantai
dan dinding sedangkan untuk tangga dan selasar menggunakan ukuran 40 x 40 anti
slip, lantai kamar mandi menggunakan ukuran 20 x 40 anti slip kualitas klas I atas
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Pasangan plin keramik memakai keramik dengan ukuran 10 x 40 cm kualitas I.
d. Pasangan keramik dinding kamar mandi memakai keramik dengan ukuran 20 x 25 cm
kualitas I, ditentukan kemudian sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi.
3. Pelaksanaan Pemasangan Lantai
a. Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut:
Urugan tanah dipadatkan minimal 90% dari kepadatan kering max (γd)
Lapisan pasir sebesar 10 cm dipadatkan dan disiram air.
Leveling concrete atau spesi 1 pc : 5 ps untuk lantai biasa dan spesi 1 pc : 2 ps
untuk lantai toilet.
Mortar 1 pc : 3 ps.
Keramik, atau bahan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
b. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu
mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
c. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan dibuat
contoh pemasangan minimal 1 m2
d. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik ditambah
bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi
penuh celah siar, tetapi tidak berlebihan.
e. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai bersih
benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
f. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak
atau diberi beban lainnya.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
4. Hasil akhir yang dikehendaki
a. Lantai tidak bergelombang.
b. Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Air harus dapat mengalir dengan lancar ke floor drain.
d. Lantai harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
e. Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
3.4. PEKERJAAN RABAT BETON
A. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
B. Spesifikasi Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB
1956 dan NI-8.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 7 cm atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5
Kricak
PASAL 4
PEKERJAAN KAYU
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi
pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu kasar pada
umumnya
b. Pekerjaan Kayu Halus
Meja display dan meja counter
pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu halus
pada umumnya.
4.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Jenis kayu yang dipakai :
1). Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu terkecuali
dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
2). Kayu matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan papan
bouplank dan bekesting.
3). Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI tahun 1961.
4). Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah,
mata kayu, melintang basah dan lapuk.
5). Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas
Lapangan.
b. Alat Pengencang
Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis
galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang
berlaku.
c. Perekat
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk neoprene
based/synthetic resin based atau yang setara
4.3. SYARAT_SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail
tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan
NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk mendapatkan
ketetapan pemasangan dilapangan.
d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass.
e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm
untuk setiap 2m2.
f. Pekerjaan kayu halus
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
1). Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan
siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian
detail tertentu pada Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya
yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang
telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
5). Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap
menerima finish.
6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik
kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan dari Direksi dan
Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka kontraktor harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor.
9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan beton harus
diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.
PASAL 5
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
5.1.LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
5.2.STANDAR / RUJUKAN
a. SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard ( BS ) 5368 ( Part 1 ) – Air Inflitration
c. British Standard ( BS ) 5368 (Part 2) – Water Inflitration
d. British Standard ( BS ) 5368 (Part 3) – Structural Performance
e. ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes
and Tubes.
f. ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
g. ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
h. ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
i. JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi+
j. JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
5.3.DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
- Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
b. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal
– hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
c. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
d. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
e. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
5.4.PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan MK
atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
- Ketebalan lapisan,
- Keseragaman warna,
- Berat,
- Karat,
- Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
- Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
- Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
5.5.PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas
dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan
baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum
dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran
adukan, plesteran, cat dan lainnya.
5.6.PENGENDALIAN PEKERJA
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniun Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
5.7.PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Kusen dan Pelat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82
ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
Dimensi : 3” x 1 ¾” / 4” x 1 ¾“ (untuk kusen pintu dan jendela (bukan curtain wall)
Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron dengan
warna akan ditentukan kemudian .
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
Yang Strength : 22.000 p.s.i
Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikron dengan warna dark
brown
Hadware (perlengkapan)
Lihat bab perlengkapan pintu
Acesories
Lihat bab perlengkapan pintu
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran (“alloy”) dan
ketebalan “anolizing”
b. Sealant
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk jendela
Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60 Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25 micron.
Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan spesifikasi dari
pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan pelindung dan
baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama.
Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accesories
Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan
lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser
5.8.SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar
pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari goresan-
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan persyaratan teknis
ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau “Gripper” yang
timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
b. Toleransi Fabrikasi
1) Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horizontal /
vertical sejauh 3 m
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
c. Perlindungan
Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan yang lain yang
1)
disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan, ketika
2)
alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pekerjaan selesai.
Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer permis
3)
Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat
dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant tidak
4)
diperkenankan
d. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene sealant dan
backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang
5.9.BAHAN FINISHING
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing dengan cat
khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
5.10. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas
dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan
baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum
dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran
adukan, plesteran, cat dan lainnya.
5.11. GARANSI
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak
dengan biaya Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN DAUN PINTU
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
6.1. KETENTUAN UMUM
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka :
1). Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar ukuran daun pintu,
yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
2). Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan
membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana.
3). Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus sesuai contoh
yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya,
penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam
gambar.
Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan bukaan-
bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang terkait :
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
6.3. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan rangka
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, seluruh bahan rangka menggunakan kayu kamper
samarinda oven dengan ukuran disesuiakan dengan gambar rencana.
b. Bahan daun pintu terdiri dari :
Panel pintu double multiplek dipergunakan multiplek tebal 6 mm, dan dilapis HPL
Seluruh persyaratan mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca dalam RKS
ini.
6.4. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
d. Daun pintu doubel multiplek :
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Daun pintu multiplek yang dipasang dengan cara yang lazim digunakan atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
Pada bagian daun pintu multiplek harus dipasang rata, tidak bergelombang dan HPL
merekat dengan sempurna.
Permukaan multiplek tidak boleh didempul.
6.5. BAHAN FINISHING
a. Daun pintu permukaan rangka diberi lapisan finishing seperti yang ditentukan dalam gambar
kerja.
b. Daun pintu multiplek permukaan rangka daun pintu diberi lapisan finishing seperti yang
disebutkan dalam gambar.
6.6. PINTU FIRE DOOR
1. Spesifikasi
a. Fire rating : 2 jam.
b. Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
c. Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral fiber. Tebal daun
pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.
d. Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut
harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
e. Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's Laboratories (UL).
2. Konstruksi Pintu.
a. Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
b. Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi dalam pelat
baja.
c. Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan Ironmongery.
3. Pelaksanaan
a. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops, dan/atau
door holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegahpintu
dari kerusakan.
b. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
diagonal maksimal 2 mm.
c. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
diagonal maksimal 2 mm.Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman dan rigid
pada tempat tumpuannya.
PASAL 7
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN KACA
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
7.2. STANDART / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
7.3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan
7.4. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
Janis-jenis Bahan
Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang
setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Berwarna/Tinted Glass.
Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan
menambahkan sedikit logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap buatan
Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna kaca harus
sesuai ketentuan dalam Skema Warna.
Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai
temperatur sekitar 700oC dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udar
secar merata pada kedua permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas atau yang
setar.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Es/Sandblasted Glass.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan ketebalannya merata,
tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti
buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Cermin.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari
kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Reflective.
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan sinar
matahari, seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas atau setara.
Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk perlengkapan pemasangan
kaca pada rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan
dengan ketebalan kaca dan
jenis profil alumunium yang digunakan.
Penjelasan Umum
a. Kaca Jenis Tahan sinar UV dan Infrared / Kaca Reflektif Tinted Kaca reflective merupakan
kaca yang diberi lapisan pelindung untukmerefleksikan sinar matahari.Digunakan jenis
reflektif glass yang rendah transmisi panas dan ultravioletnya sesuai standard yang ditentukan
Perencana.Kaca harus produksi dari pabrikan yang memiliki sertifikat Green Building
Council Indonesia. Digunakan jenis STOPSOL ASAHIMAS / setara Kaca pada bangunan
Pemerintah , menggunakan Kaca Stopsol 6mm, 8mm atauketebalan lainnya sesuai yang
dijelaskan dalam gambar.
b. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
c. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
d. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
e. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung
gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
f. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca bening tebal
5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal 12mm.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
h. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
7.5. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus
diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail
gambar.
8.2. STANDART / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
8.3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak
yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan
dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
8.4. CONTOH-CONTOH
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
8.5. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian ‘hardware’ akibat dari pemilihan
merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
c. Merk Cisa,Dekson, Kend atau Dorma
8.6. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
PASAL 10
PEKERJAAN RAILING
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup antara lain : Tangga, Ram dan
Lain-lain.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
10.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur
bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar berikut harus tercakup dalam
Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa
bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan harus disimpan di tempat yang
terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama
pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan
/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkansepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya
dan waktu.
10.4. PERSYARATAN BAHAN BAHAN
1. Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2.5” di cat duco. Mutu pipa yang
digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan pelengkap
harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk
maksud yang bersangkutan.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
2. Railing tangga utama menggunakan pipa stainles steel Jenis 304 dengan Rincian Pipa ∅ 2” , ∅
1”, ∅ 0.5” tebal 1.2 mm produk lokal. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau
RKS ini.
10.5. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam
pekerjaan ini.
2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua
pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan
hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lainlain yang tampak
harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik . maksudnya termasuk
perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan dipunch.
6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang
ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel
kecuali disebutkan lain.
7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
8. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak
dan fabrikasi atas biaya Kontraktor
PASAL 12
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
GYPSUM & GYPSUM WATER RESISTEN
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup atap
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
12.2. STANDART / RUJUKAN
Australian Standard (AS)
American Standard for Testing and Materials (ASTM).
12.3. PROSEDUR UMUM
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Konsultan MK. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan
mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum pemasangan
untukmengurangi resiko kerusakan.
Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan
pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm
terhadap ujung tumpukan.
Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah,
diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
4. Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak sesuai
yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang
sesuai.
Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
dan tanpa tambahan waktu.
12.4. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari bahan
Galvanis dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW Galvanis dengan ukuran
4x4x0,05cm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 2x4x0,05cm untuk rangka
pembagi (Cross Tee White).
Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger Spring Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond) terbuat dari :
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
1. Gypsum board
1. Penutup Plafond Interior menggunakan bahan papan Gypsum merk setara Jayaboard
dengan ketebalan 9mm.
2. Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang
kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus dan rata.
3. Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil dari bahan gypsum
untuk plafond Gypsum,
2. Kalsiboard board
1. Penutup Plafond Exterior menggunakan bahan papan Kalsiboard , merk setara Calsi
dengan ketebalan 6 mm.
2. Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang
kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus dan rata
3. Pada bagian tepi plafond Kalsiboard list tepi yang dipasang dari bahan kayu profil
ukuran 5cm dan difinish cat.
12.5. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari dari bahan
metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat besi yang
dipaku ramset ke plat beton/balok beton.
4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling
tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan calsyboard tebal
4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran 60x120cm atau ukuran
lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan sambungan
antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang
permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus, waterpass atau
tidak bergelombang.
PASAL 13
PEKERJAAN BAJA PROFIL DAN BESI PIPA
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
11.1/ LINGKUP PEKERJAAN
a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) dan konstruksi pipa besi bulat
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
11.2. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan besi pipa yang dipergunakan diameter 2” dan 1” atau seperti yang tertera pada detail
gambar.
b. Bahan baja yang dipergunakan jenis baja Canel serta baja siku-siku sama kaki serta baja plat
pendes digunakan sebagai penguat sambungan. Ukuran baja mengikuti yang tertera dalam
gambar rencana untuk masing-masing pekerjaan.
c. Bahan baja yang dipergunakan untuk kerangka kuda-kuda, baja jenis BJ-37 = 1600 kg/cm²,
ukurannya sesuai dengan yang tertera pada detail gambar.
d. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”. Jenis kawat las
yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
Direksi/Pengawas.
e. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-batang
elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm (1/4 inch), dan batang-
batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
f. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan tegangan baut dan tegangan
las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-
325 ASTM).
g. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari leveransir-leveransir
yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya, bagian-bagian dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok atau cacad, dan telah mendapat persetujuan dari Direksi dan
Pengawas Lapangan.
11.2. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
a. Fabrikasi
1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan, kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan pemasangan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
2). Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
4). Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-propil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan
sebagai berikut :
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama dengan
bahan yang akan disambung.
Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang
yang disambung.
Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari kerak (slag) dan
kotoran lainnya.
Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu
harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai
dengan lapisan as yang baru. Lapisan las yang berpori-berpori, rusak atau retak harus
dibuang sama sekali.
Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari hujan
dan angin kencang.
5). Lubang-lubang baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar 2
mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik
dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6). Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
Hanya diperkenankan satu sambungan
Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butt weld.
7). Pemasangan percobaan/Trial erection.
Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi. Komponen yang
tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Direksi/Pengawas.
b. Pemasangan/Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah pengecoran.
1). Penguat sementara
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan disetujui
ketepatan garis, vertikal dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan
Direksi/Pengawas.
2). Pembautan
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HBS).
3). Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom dan lain-lain
tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setaraf
Tricosal VGM Superfluid.
c. Pengecatan
1). Semua bahan kontruksi baja harus di cat.
2). Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja yang akan ditanam didalam
beton tidak boleh dicat.
3). Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak boleh di cat.
4). Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaints atau setaraf dan pengecatan dilakukan
2 kali dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5). Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di grout
dengan bahan setara “Master Flow 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara
pemakaian harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1). Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2). Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai
dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan
eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar
dan 2 (dua) kali cat akhir
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok
lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
12.2. STANDARD PENGERJAAN (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
12.3. STANDARD / RUJUKAN
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
12.4 CONTOH DAN BAHAN
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang
transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi
Tugas.
d. Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta
harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup
dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat
tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang
benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-
masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. Biaya pengadaan contoh
bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12.5. PERSYARATAN BAHAN BAHAN
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih
absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Jotun, ICI atau Levis –
Akzo Nobel. Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan
skedule finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai.
Bahan yang digunakan adalah setara produk Jotun, Akzo Nobel atau setara.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja
12.6. PEKERJAAN CAT DINDING
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas Mowilex dan
Dulux atau Vinilex Apabila di setujui Perencana , dengan lapisan dasar wall sealer, warna
ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield setara/sekualitas
Dullux dan Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall sealer/Alkali Sealer,
warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan menggunakan lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul bersih.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
12.7. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan langit-langit
calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah
melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal ini.
12.8. PEKERJAAN CAT KAYU
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian pekerjaan
kayu lainnya.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan Direksi
dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian diplamur
dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori-pori terisi campuran.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu kemudian
dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau
gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
12.9. PEKERJAAN MENIE KAYU
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan yang akan dicat
kayu.
b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari Direksi dan
Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu kasar dan
dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan 2 lapis, sedemikian rupa
sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
12.10. PEKERJAAN CAT BESI
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan konstruksi baja
konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas petunjuk perencana.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan Direksi dan
Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian amplas halus
dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan rata sehingga bidang siap
untuk diberi finishing cat besi.
d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat dibersihkan dari
debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas atau cat
semprot.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau
gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
12.11. PEKERJAAN MENIE BESI
a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau
b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari Direksi
dan Pengawas Lapangan.
c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi lapis,
sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan lapisan menie.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITAIR
13.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Kontraktor diwajibkan meneliti dan memeriksa
kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan sanitair, misalnya :
tentang seluruh pembuangan dan lain-lain.
b. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk Direksi dan dilakukan
dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi. Sebelum pekerjaan dimulai,
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang dipergunakan untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas .
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus
mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana berdasarkan contoh yang
diberikan Kontraktor.
d. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di Lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencana.
e. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pemberi
Tugas.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
i. Sanitair yang digunakan merk American Standart, TOTO atau setara.
13.2. PEKERJAAN SEALENT
a. Pekerjaan meliputi pemasangan sealent pada alat sanitair dan bagian lain seperti yang
tercantum pada gambar.
b. Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan dipakai.
c. Semua permukaan sebelum dipasang sealent harus dibersihkan dengan bahan pembersih
khusus (primer) yang juga mempunyai fungsi untuk menambah daya lekat sealent.
d. Pemasangan sealent harus rapih, padat, tidak bercelah, tidak bocor, dengan ketebalan
maksimum sesuai dengan petunjuk Pabrik.
e. Untuk back up material dapat dipakai bahan-bahan karet khusus digunakan back up.
13.3. PEKERJAAN WESTAFEL DAN URINAL
a. Wastafel& Urinal yang digunakan adalah lengkap dengan segala accesorinya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type - type yang dipakai adalah Lihat Gambar detail warna
akan dipilih oleh Perencana.
b. Wastafel/ urinal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
13.4. PERLENGKAPAN TOILET
a. Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan / atau sesuai dengan
Gambar detail.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat- cacat, sudah
mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana Letak pemasangan
disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-
petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
PASAL 14
PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
DAN CURTAIN WALL
14.1. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan
untuk melaksanakan membuat konstruksi rangka dan pemasangan panel composit sesuai
ketentuan perencanaan, dan pemasangannya di lapangan.
Semua pekerjaan dan tukang yang bekerja untuk melakukan pekerjaan harus ahli dan yang
berpengalaman serta professional.
Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja yang lengkap, daftar material,
dan sambungan dari komponen-komponen, yang sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan
disetujui oleh pengawas.
Pekerjaan panel composit harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
gambar kerja, dan dilaksanakan untuk pemasangan curtain wall.
14.2. Bahan
- Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard
dan spesifikasi dari pabrik.
- Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
- Bahan-bahan yang digunakan untuk pengerjaan curtain wall dan ACP harus memenuhi
standar-standar antara lain :
(AA) The Aluminium Association
(ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
ISO9001 Quality Management System Certification
Spesifikasi bahan ACP yang dibutuhkan antara lain :
a. Aluminium composit Panel ( ACP )
o Merk Seven uk : 1220mm x 2440mm x 4mm
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
o ACP 4mm, PVDF 0.5 mm Alloy 5005 ( fire reftridant )
b. Kaca “One Way”reflektif:
o Merk SINAR RASA
o Warna Blue
o Uk : 3210mm x 2134mm x 5mm
o Sun Screen Aluminium
o Profil aluminium horizontal
o Profil aluminium vertikal
o Besi siku uk : 40mm x 40mm x 5mm
o Profil aluminium uk : 38mm x 38mm
o Selang air ø ½ Inch
o Sealant warna aluminium grey
o Dinabolt ø 10 mm
o Paku keling
14.3. Macam dan lingkup pekerjaan
a. Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja serta alat - alat yang berhubungan dengan
pekerjaan penutup atap genteng keramik dengan alat - alat bantu dari pabrik yang
bersangkutan.
b. Penyediaan bahan penutup atap persediaan 2 % untuk persediaan pemeliharaan.
14.4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
b. Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat , teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Untuk pemasangan rangka, pasang dahulu besi siku nya dengan posisi seperti pada gambar
kerja sebagai dasar rangka panel.
e. Untuk mengikat besi siku dengan dinding, digunakan dinabolt ø 10mm yang sebelumnya
sudah di bor. Jarak antar dinabolt bisa dilihat pada gambar kerja.
f. Setelah itu, pasang rangka aluminium 38x38 untuk landasan panel composit di setelah
rangka besi siku.
g. Posisi dan jarak rangka aluminium 38x38 di sesuaikan dengan gambar kerja.
h. Lalu, untuk mengikat rangka aluminium dengan besi siku, digunakan dinabolt ø10mm
yang sebelumnya di bor dahulu.
Format RKS Perencanaan Arsitektur
RKS PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
i. Rangka-rangka untuk panel composit harus diperiksa dengan teliti, harus tegak lurus, dan
terpasang pada posisinya.
j. Setelah semua rangka sudah benar pemasangan maupun posisinya, siapkan panel composit
yang sudah diukur dan dipotong sesuai ukuran pada gambar kerja.
k. Sebelum dipasang harus di perhatikan ketelitian, juga ukurannya agar tidak terjadi
kesalahan.
l. Metode pemasangannya yaitu tepi panel composit di tekuk tepiannya 2 x seperti huruf S
lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar kerja, sebagai tempat menempelnya panel dengan
rangka aluminium.
m. Untuk penyambungannya menggunakan rivet pada sisi depan rangka aluminium.
n. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang ø ½ Inch sepanjang
celah tadi.
o. Untuk pemasangan curtain wall, rangka profil aluminium horizontal dan vertical dipasang
setelah rangka besi siku.
p. Lalu kaca one way dipotong – potong sesuai ukuran pada gambar.
q. Setelah itu dipasang pada rangka – rangka yang sudah disediakan.
r. Setelah itu, sambungan pada celah-celah diberi sealant.
s. Pembersihan panel dan curtain wall setelah pekerjaan selesai dapat dilaksanakan dengan
air dan spons atau sikat lembut. Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen
netral.
t. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal itu terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
u. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapih dan tidak bergelombang.
Format RKS Perencanaan Arsitektur