URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Pendampingan Advokat dan Legal Konsultan untuk
Kegiatan Unit Pengadaan Tanah
RUANG Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Output/Keluaran :
Keluaran dari kegiatan ini berupa dokumen pendapat atau opini hukum tertulis terkait permasalahan
dalam proses pengadaan tanah, kajian atau telaahan hukum untuk mengidentifikasi dan memitigasi
risiko hukum, serta review terhadap legalitas dokumen pengadaan tanah. Selain itu, dihasilkan
laporan pendampingan hukum secara berkala dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan, dokumen
strategi penyelesaian permasalahan hukum.
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Barang/Jasa ini adalah Rp
198.066.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), termasuk
segala bentuk pajak.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
Lingkup pekerjaan ini adalah mencakup sebagai berikut :
a. Pendampingan Hukum Preventif
Memberikan konsultasi dan saran hukum untuk memastikan setiap tahapan pengadaan tanah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan saran terhadap tindaklanjut aduan
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi Masyarakat lainnya terkait pengadaan
tanah pada Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI.
b. Kajian dan Analisis Hukum
Melakukan telaahan hukum terhadap dokumen, kebijakan, dan proses pengadaan tanah guna
mengidentifikasi risiko hukum dan memberikan rekomendasi penyelesaian pada Unit Pengadaan
Tanah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI.
c. Pendampingan dalam Penyusunan Dokumen Legal
Membantu penyusunan dan melakukan review yang diperlukan dalam pengadaan tanah, termasuk
surat kuasa, perjanjian, dan dokumen pendukung lainnya pada Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber
Daya Air Provinsi DKI.
d. Pelaporan dan Dokumentasi
- Menyusun laporan berkala dan laporan akhir terkait hasil pendampingan hukum yang telah
dilaksanakan pada Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI.
Jakarta, 21 Oktober 2025