Konsultan Perencanaan Pembangunan Asrama Pegawai Pegadungan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10496080000
Status: Gagal
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,252,887
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,291,686
RUP Code: 61183766
Work Location: SUKU DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Lingkup       : a. Mereviu dan melengkapi dokumen perencanaan berupa:      
Pekerjaan         1. Perhitungan,                                          
                                                                           
                  2. Desain,                                               
                  3. Spesifikasi Teknis,                                   
                                                                           
                  4. Perkiraan Biaya,                                      
                                                                           
                  5. Metode Pelaksanaan,                                   
                  6. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan,             
                                                                           
                  7. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasokannya,
                  8. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan,       
                                                                           
                  9. Rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi,         
                                                                           
                  10. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan            
                  11. Lokasi lahan.                                        
                                                                           
                b. Lingkup kewenangan konsultan perencana berkala ini dalam
                   rangka mengadakan pengendalian dan pengawasan terhadap: 
                                                                           
                  1. Waktu pelaksanaan.                                    
                                                                           
                  2. Biaya pelaksanaan.                                    
                  3. Kualitas/mutu pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan
                                                                           
                     dan pelaksanaan.