PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
Program : 1.03.05 Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Limbah
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Air Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0039 Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air
Lim bah Domestik (SPALD) Setempat
Aktivitas : 001 Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan
Setempat
Kode rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Modal Instalasi Air Kotor Lainnya
Nama Paket : Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III Kelurahan Karang
Anyar untuk Menunjang Kegiatan Pengelolaan Sub Sistem
Pengolahan Setempat di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Pagu Anggaran : Rp 385.627.220,00
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat ini adalah agar limbah domestik
dapat diolah sesuai dengan baku mutu sehingga dapat menjadi salah satu upaya
penurunan angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Wilayah Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
III. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya Tangki Septik Komunal di Kelurahan Kartini
sebagai upaya penurunan angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi untuk kegiatan Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III Kelurahan Karang
Anyar untuk Menunjang Kegiatan Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan Setempat di Suku
Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Jl Kartini IX, Kelurahan Kartini,
Kecamatan Tanah Abang.
V. SUMBER PENDANAAN
Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III Kelurahan Karang Anyar untuk Menunjang
Kegiatan Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan Setempat di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Perubahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (P-DPA) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi
Jakarta Pusat No. 086/P-DPA/2025 Tanggal 25 September 2025, dengan :
Pagu Anggaran : Rp 385.627.220,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh
Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah)
Nilai RAB : Rp 385.627.219,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh
Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah)
Nilai HPS : Rp 385.627.219,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh
Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah)
VI. KELUARAN DAN OUTPUT
Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III
Kelurahan Karang Anyar untuk Menunjang Kegiatan Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan
Setempat di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah tersedianya
tangki septik komunal yang sesuai dengan rencana teknis dan sesuai dengan target/sasaran
yang telah ditetapkan.
Alamat : Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Adrian Mara Maulana, S.T., M.Si
NIP : 197503292006041015
Jabatan : Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Pusat
Berdasarkan : Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Nomor 576 Tahun
2025 Tanggal 18 Maret 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Nomor 1150 Tahun
2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Unit
Kerja di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025
Alamat : Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat
XI. IDENTITAS PAKET PENGADAAN
Program : 1.03.05 Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Limbah
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0039 Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air
Limbah Domestik (SPALD) Setempat
Aktivitas : 001 Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan
Setempat
Kode rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Modal Instalasi Air Kotor
Lainnya
Nama Paket Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III Kelurahan
Karang Anyar untuk Menunjang Kegiatan Pengelolaan Sub
Sistem Pengolahan Setempat di Suku Dinas Sumber Daya Air
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Pagu Anggaran : Rp 385.627.220,00
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
XII. METODE PENGADAAN
Pembangunan Tangki Septik Komunal di Jl. B III Kelurahan Karang Anyar untuk Menunjang
Kegiatan Pengelolaan Sub Sistem Pengolahan Setempat di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.