PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Pembangunan Jaringan untuk Pembangunan Tangki Septik
sebagai Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah
Domestik Sistem Komunal di Lahan Sekitar Permukiman RT.
009 RW 001 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0032 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 001 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kegiatan (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta
Kode Rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Kontraktor wajib melaksanakan Sosialisasi Pembangunan
Jaringan untuk Pembangunan Tangki Septik meliputi Sub-
sistem Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah (SR) Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
melakukan test and commisioning
II. Lokasi Pekerjaan : Lahan Sekitar Permukiman RT. 009 RW 001 Kelurahan Gambir
Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat
III. Jangka Waktu : 30 Hari Kalender
Pelaksanan
IV. Sumber Pendana : Pembangunan Jaringan untuk Pembangunan Tangki Septik
sebagai Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah
Domestik Sistem Komunal di Lahan Sekitar Permukiman RT.
009 RW 001 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir Kota
Administrasi Jakarta Pusatsesuai dengan Perubahan DPA
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor
Perubahan 086/DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 sebesar Rp.
135.191.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus
Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 135.191.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Sembilan
fffffffffffffffffffffffffffffffffffff Puluh Satu Ribu Rupiah
VI. Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan Utama :
➢ Pekerjaan Persiapan
➢ Pekerjaan Konstruksi
➢ Testing Commisioning
➢ Serah Terima Pertama Pekerjaan
VII. Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Tanah
Pekerjaan 1. Pengupasan, ketebalan pengupasan ini minimum 30 cm dari
permukaan tanah asli untuk tanah yang cukup baik tetap
memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas. Tanah bekas
stripping ini harus dibuang/disingkirkan sesuai dengan petunjuk
direksi.
2. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar
dengan stemper hingga padat dengan tebal 10 cm.
3. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar
dengan stemper hingga padat dengan tebal 10 cm.
Pekerjaan Beton
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembetonan
seusai aturan PBI NI-2 1971;
2. Penyedia Jasa Konstruksi menyiapan contoh material yang
sesuai standar mutu yang disepakati syarat PBI 1971;
3. Semen yang digunakan merupakan Portland cement type I
sesuai dengan N.I.8 1972 dan SII 0013-81;
4. Penyimpanan semen 30cm diatas tanah dan penumpukan
tidak lebih dari 2 meter;
5. Pasir halus dan agregat kasar sesuai persyaratan PBI atau
ASTM;
6. Baja tulangan harus memenuhi syarat PBI-1971;
7. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
Pekerjaan Pipa
1. Pemberi Tugas akan memberikan minimum 1 buah bench
mark pada tempat strategis di areal pekerjaan.;
2. Penyedia Jasa dengan menggunakan bench mark tersebut
melakukan setting out di lapangan dengan mempergunakan
teodolit ketelitian 5” dengan EDM dan water pas untuk
mengecek kemiringan pipa;
3. Kedalaman pipa tidak lebih dari diameter pipa ditambah
300 mm;
4. Disyaratkan penggunan Pipa PVC kelas AW/VP, atau pipa
PVC seri S.10 dengan tekanan 10 kg/cm2;
5. Kemiringan pipa antara 2 manhole dan antara manhole
dengan lubang inspeksi ( rodding point/inspection
openning ) tidak boleh lebih landai dari 1.10 kali
kemiringan yang diperlihatkan di gambar;
6. Bila terjadi kebocoran melebihi nilai yang diijinkan, pipa
atau sambungan yang rusak harus ditemukan dan
diperbaiki dan bagian tersebut harus ditest ulang. Setelah
diperbaiki, gambar “As- Built” harus dibuat;
7. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
VIII. Faktor Resiko dan K3 : -Kecelakaan : tertimpa timbunan tanah, terpeleset ke lubang
galian, terluka akibat perkakas kerja, terkena benda tajam (keramik dan perkakas), kecelakaan saat
menggunakan perkakas kerja, terjatuh dari tangga, terluka akibat pekerjaan pembesian dan lainnya.