PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Pembangunan Tangki Septik untuk Sarana dan Prasarana
Pengolahan Air Limbah Domestik Sistem Komunal di Lahan
Sekitar Permukiman RT. 009 RW. 01, Kelurahan Gambir,
Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0022 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 001 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kegiatan (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta
Kode Rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Kontraktor wajib melaksanakan sosialisasi pekerjaan,
melaksanakan pembangunan tangka septik meliputi Sub-sistem
Pengolahan Terpusat (Bangunan Tangki Septik beserta
Kelengkapannya), Ruang Peralatan Mekanikal-Elektrikal,
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK), Test and Commisioning, Melakukan pengoperasian,
perawatan, pemeliharaan dan penjagaan hasil konstruksi,
melakukan pekerjaan sesuai dengan kriteria desain.
II. Lokasi Pekerjaan : lahan Sekitar Pemrukiman RT. 009 RW 01, Kelurahan Gambir,
Kecamatan Gambir. Kota Administrasi Jakarta Pusat
III. Jangka Waktu : 30 Hari Kalender
Pelaksanan
IV. Sumber Pendana : Kegiatan Pembangunan Tangki Septik untuk Sarana dan
Prasarana Pengolahan Air Limbah Domestik Sistem Komunal
di Lahan Sekitar Permukiman RT. 009 RW. 01, Kelurahan
Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat
sesuai dengan Perubahan DPA Dinas Sumber Daya Air Provinsi
DKI Jakarta Nomor Perubahan 086/DPA/2025 Tanggal 28 April
2025 sebesar Rp. 111.180.000,00 (Seratus Sebelas Juta Seratus
Delapan Puluh Juta rupiah).
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 111.180.000,00 (Seratus Sebelas Juta Seratus Delapan Puluh
Juta rupiah)
VI. Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan Utama :
➢ Pekerjaan Persiapan
➢ Pekerjaan Konstruksi
➢ Testing Commisioning
➢ Serah Terima Pertama Pekerjaan
VII. Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Tanah
1. Bila yang akan didirikan bangunan kontraktor harus
melakukan pengupasan, ketebalan pengupasan ini minimum
30 cm dari permukaan tanah asli, pekerjaan urugan yang tidak
memakai pasir urug, harus menggunakan tanah yang baik dan
bersih dari tanaman, akar-akaran, brangkal- brangkal, puing-
puing dan segala macam kotoran lainnya;
2. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar
dengan stemper hingga padat dengan tebal 10 cm;
3. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar
dengan stemper hingga padat dengan tebal 10 cm;
Pekerjaan Beton
1. Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI NI-2 1971);
2. Material harus mempunyai kualitas yang terbaik dan
memenuhi syarat PBI 1971. Kontraktor harus menyediakan
contoh dari material-material yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton, untuk dimintakan persetujuan dari
direksi;
3. Semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement type I
yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam N.I.8
1972 dan Standard Industri Indonesia (SII 0013-81);
4. Agregat tersebut tidak mengandung lumpur melebihi dari
1% (ditentukan terhadap berat kering). yang diartikan
dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat lolos
melalui ayakan 0,063 mm atau ayakan no. 200 bila ditest
sesuai dengan ASTM C 117;
5. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai
dengan PBI-1971;
6. Baja tulangan harus memenuhi syarat PBI-1971;
7. Mutu beton yang dipergunakan adalah :Bangunan Pondasi
Tangki Septik, dan Pengembalian Jalan: K-225, Lantai
kerja : K-100
Pekerjaan dinding bata
1. Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal
dengan ukuran 5,5 cm x 11 cm x 22 cm
2. dinding semen trasram/kedap air dengan adukan campuran
1 pc: 3 pasir pasang, yakni pada dinding dari atas
permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 20 cm
di atas permukaan lantai setempat ruang dalam, sampai
dengan 50 cm pada dinding;
3. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982;
Pekerjaan pemasnagan tangki septik
Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi teknisk pekerjaan.
VIII. Faktor Resiko dan K3 : -kecelakaan : tertimpa timbunan tanah, terpeleset ke lubang
galian, terluka akibat perkakas kerja, terkena benda tajam (keramik dan perkakas), kecelakaan saat
menggunakan perkakas kerja, terjatuh dari tangga, terluka akibat pekerjaan pembesian dan lainnya.