PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Renovasi dan Rehabilitasi Bangunan Rumah Jaga Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Lagoa
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0032 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 001 Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
Kegiatan pada SPALD Skala Permukiman Eksisting
Kode Rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I Ruang Lingkup : Kontraktor wajib melaksanakan Sosialisasi Pekerjaan
Pekerjaan Renovasi dan Rehabilitasi Bangunan Rumah Jaga Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Lagoa meliputi Pengadaan dan Pemasangan Grill Grating,
Pekerjaan Pagar BRC (Area Tambahan), Pekerjaan Bak
Klorin, Pekerjaan Pagar Pengaman Mesin dan Peralatan IPAL
di Atas Bak Ekualisasi, Pekerjaan Renovasi Area Rumah
Jaga, dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
II Lokasi Pekerjaan : SPALD-T Lagoa
III Jangka Waktu : 30 Hari Kalender
Pelaksanaan
IV Sumber Pendanaan : Renovasi dan Rehabilitasi Bangunan Rumah Jaga Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Lagoa sesuai dengan Perubahan DPA Dinas Sumber Daya Air
Provinsi DKI Jakarta Nomor Perubahan 086/DPA/2025
Tanggal 28 April 2025 sebesar Rp 196.408.000,00 (Seratus
Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu
Rupiah).
V Harga Perkiraan : Rp 196.408.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta
Sendiri Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
VI Pekerjaan Utama : Ruang Lingkup Pekerjaan Utama
➢ Pekerjaan Persiapan
➢ Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Grill Grating
➢ Pekerjaan Pagar BRC (Area Tambahan)
➢ Pekerjaan Bak Klorin
➢ Pekerjaan Pagar Pengaman Mesin dan Peralatan IPAL
di Atas Bak Ekualisasi
➢ Pekerjaan Renovasi Area Rumah Jaga
VII Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Persiapan:
Pekerjaan 1. Papan Nama Kegiatan dibuat dari kayu kelas II dan
Multiplek 18mm dengan ukuran 150 x 100 cm dengan
bagian depan diserut / diketam sampai rata dan halus.
2. Pekerjaan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis
kemiringan tanah sesuai dengan gambar rencana.
3. Pekerjaan pembongkaran, kontraktor harus
membersihkan keseluruhan puing – puing bongkaran
(puing bekas bangunan) sampai bersih dan rapi yang
merupakan tanggung jawab Kontraktor dantidak
mengganggu pekerjaan yang lain.
4. Jalan masuk ke lokasi pekerjaan, termasuk pada sarana
pelengkap lain harus disiapkan oleh kontraktor.
5. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan.
Pekerjaan Tanah:
1. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90%
kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada
keadaan kadar air optimum yang ditentukan dengan
modified AASTHO T-99.
2. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat
dasar dengan stemper hingga padat dengan tebal 10
cm.
3. Urugan sirtu harus disirami semua lantai atau plat
dasar dengan stemper hingga padat dengan tebal 10
cm.
4. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan.
Pekerjaan Beton:
1. Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang tercantum di dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI NI-2 1971).
2. Semua material harus mempunyai kualitas yang
terbaik dan memenuhi syarat PBI 1971.
3. Semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement
type I yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam N.I.8 1972 dan Standard Industri Indonesia (SII
0013-81).
4. Agregat halus untuk pekerjaan beton yang akan
dipakai pada kegiatan ini harus sesuai dengan
persyaratan pada PBI atau ASTM.
5. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus
sesuai dengan PBI-1971.
6. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal:
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi
listrik harus memenuhi peralatan PUIL/LMK.
2. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai
dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya.
3. Dalam membuat “Splice” connector harus
dihubungkan pada konduktor- konduktor dengan baik,
sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa
lepas oleh getaran.
4. Semua material yang disupply dan dipasang oleh
Kontraktor Pelaksana harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
5. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
VIII Faktor Risiko dan K3 : Kecelakaan: tertimpa timbunan tanah, terpeleset ke lubang
galian, terluka akibat perkakas kerja, terkena benda tajam
(keramik dan perkakas), kecelakaan saat menggunakan
perkakas kerja, terjatuh dari tangga, terluka akibat pekerjaan
pembesian dan lainnya.