URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 Dinas Sumber Daya Air
Bidang Urusan : 1.03 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang
Program : 1.03.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : 1.03.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 1.03.01.1.09.0011 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana
dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
Aktivitas Sub Kegiatan : 1.03.01.1.09.0011.001 Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor
Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor
Nama Paket Kegiatan : Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Interior Ruang
Kerja UPPPP Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI
Jakarta
Wilayah : Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Ruang Lingkup Pekerjaan Secara garis besar ruang lingkup Pengadaan Jasa
Konsultan Perencanaan Interior Ruang Kerja UPPPP
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta yaitu dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
antara lain:
1. Tenaga Ahli Sipil:
Tenaga Ahli Sipil adalah tenaga ahli yang
mengetahui dengan baik proses pelaksanaan
pekerjaan dengan segala permasalahannya dan
mampu mengkoordinasikan secara langsung
seluruh anggota team dalam pemberian jasa
Konsultansi. Tenaga Ahli Sipil sebagai pemimpin
tim konsultan yang bertanggung jawab langsung
kepada PPK dalam mengkoordinir dan
mengarahkan semua kegiatan konsultan sesuai
Surat Perjanjian/Kontrak. Tugas dan tanggung
jawan team leader antara lain :
a. Dapat mengkoordinasikan semua tenaga
ahli untuk mencapai target pekerjaan.
b. Mengkoordinir seluruh tenaga ahli dan
tenaga pendukung dalam pelaksanaan
pekerjaan pengawasaan
c. Melaksanakan koordinasi dengan PPK &
penyedia jasa dalam pelaksanaan
pekerjaan;
d. Mengkaji ulang serta pengecekan
keseluruhan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
e. Memastikan pelaksanaan K3 untuk
menjamin keselamatan dan keamanan;
f. Menyiapkan dan menyampaikan semua
laporan yang disyaratkan dalam Kerangka
Acuan Kerja;
2. Tenaga Ahli Arsitektur
Tenaga Ahli Arsitektur adalah seorang
profesional yang memiliki keahlian dalam
merancang, merencanakan, dan mengawasi
pembangunan bangunan. Dalam melakukan
kegiatan rehabilitasi ruangan kerja, ahli arsitektur
bertanggung jawab atas aspek estetika,
fungsional, dan struktural agar sesuai dengan
kebutuhan rehabilitasi rungan serta
memperhatikan faktor-faktor keamanan,
kenyamanan, dan keberlanjutan. Adapun tugas
tenaga ahli arsitek dalam rehabilitasi ruangan
kerja antara lain:
a. Menganalisis kondisi ruangan kerja yang
ada, termasuk struktur, tata letak, dan sistem
bangunan seperti pencahayaan, ventilasi,
dan instalasi listrik untuk memastikan ruang
yang diperbaharui sesuai dengan kebutuhan
fungsional, kenyamanan, dan keamanan
bagi pengguna;
b. Merancang desain yang mencakup tata letak
ruang, estetika interior, serta penggunaan
material yang sesuai;
c. Memastikan desain yang dibuat sesuai
dengan standar keselamatan bangunan dan
peraturan setempat;
d. Mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan
dengan bekerja sama dengan kontraktor dan
pekerja bangunan untuk memastikan
pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dan
kualitas yang diharapkan;
e. Membantu mengelola anggaran proyek
dengan memilih bahan yang tepat dan
merencanakan proses rehabilitasi secara
efisien;
f. Mengevaluasi hasil akhir dan melakukan
dokumentasi proyek untuk memastikan
bahwa semua elemen telah sesuai dengan
spesifikasi awal dan standar kualitas yang
diinginkan.
3. Tenaga Ahli Mekanikal, Elektrikal dan
Plumbing
Dalam kegiatan rehabilitasi ruangan kerja,
Tenaga Ahli Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
(MEP) memiliki tugas dan fungsi penting untuk
memastikan sistem-sistem tersebut berfungsi
secara optimal, aman, dan sesuai standar.
Berikut adalah tugas dari Tenaga Ahli Mekanikal,
Elektrikal, dan Plumbing (MEP) dalam pekerjaan
rehabilitasi ruangan kerja:
3.1. Tenaga Ahli Mekanikal
Tenaga Ahli mekanikal bertanggung jawab atas
sistem-sistem yang berkaitan dengan mesin dan
peralatan yang menunjang kenyamanan dan
keselamatan ruangan. Dalam rehabilitasi
ruangan kerja, ahli mekanikal memiliki tugas
antara lain:
a. Merancang atau menyesuaikan sistem
HVAC (Heating, Ventilation, Air
Conditioning) agar dapat mengatur suhu
dan sirkulasi udara di dalam ruangan
kerja, sehingga nyaman untuk digunakan;
b. Bertanggung jawab pada perencanaan
dan pemasangan sistem keselamatan
seperti detektor asap dan alat pemadam
kebakaran;
c. Mengusulkan sistem yang hemat energi,
seperti pengaturan suhu otomatis atau
ventilasi alami, untuk mengurangi biaya
operasional dan konsumsi energi dalam
jangka panjang.
3.2. Tenaga Ahli Elektrikal
Tenaga Ahli elektrikal bertanggung jawab untuk
perencanaan dan pemasangan sistem kelistrikan
di ruangan kerja. Tugas dan fungsi Tenaga Ahli
Elektrikal meliputi:
a. Membuat desain dan perencanaan sistem
kelistrikan, termasuk jalur kabel, sakelar,
dan posisi stopkontak, agar sesuai
dengan kebutuhan fungsional ruangan
kerja;
b. Memastikan semua sistem kelistrikan
terpasang dengan aman untuk mencegah
risiko korsleting atau kebakaran;
c. Merancang sistem pencahayaan yang
hemat energi, sehingga dapat mengurangi
konsumsi listrik di ruangan kerja.
3.3. Tenaga Ahli Plumbing
Tenaga Ahli plumbing bertanggung jawab atas
sistem perpipaan, air bersih, dan air limbah di
ruangan kerja. Tugas dan fungsi Tenaga Ahli
Plumbing antara lain:
a. Merencanakan distribusi air bersih sesuai
dengan kebutuhan ruangan kerja;
b. Merancang dan memasang sistem
saluran air kotor dan limbah untuk
memastikan bahwa pembuangan limbah
tidak mengganggu lingkungan sekitar;
c. Bertanggung jawab untuk mengurangi
risiko kebocoran dan penyumbatan pipa;
dan
d. Mengatur drainase yang tepat di sekitar
bangunan untuk menghindari genangan
air yang bisa mengganggu kenyamanan
dan keselamatan.
Dalam kegiatan rehabilitasi ruangan kerja,
tenaga pendukung seperti estimator, drafter (juru
gambar) dan typist (operator komputer) memiliki
peran penting untuk membantu tugas team leader,
ahli arsitektur dan ahli mekanikal elektrikal dan
plumbing.
4. Cad/Cam Operator
Drafter (juru gambar) memiliki tugas untuk
memberikan informasi terkait gambar teknis dan
menjelaskan interpretasi gambar jika diperlukan
dalam pelaksanaan proyek. Selain itu drafter
memiliki tugas untuk mengkoordinasikan revisi
gambar teknis berdasarkan masukan dari tenaga
ahli serta menyesuaikan desain sesuai kebutuhan
proyek dengan menggunakan software desain
(CAD) untuk membuat gambar teknis yang presisi
dan efisien.
5. Computer Operator (Typist)
Seorang typist atau juru ketik memiliki tugas utama
mendukung kelancaran administrasi dan
dokumentasi proyek. Berikut adalah beberapa
tugas penting yang biasanya dilakukan oleh
seorang typist pekerjaan rehabilitasi ruangan kerja:
1. Mengetik berbagai dokumen yang
diperlukan selama perencanaan proyek,
seperti proposal, laporan, jadwal pekerjaan,
dan dokumen perizinan;
2. Membantu menyusun dan mengetik
Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersama
estimator serta memastikan angka dan
rincian yang tertulis akurat dan mudah
dipahami oleh pihak terkait;
3. Melakukan pengarsipan dan mengelola
dokumen-dokumen proyek, seperti kontrak,
notulen rapat, dan email. Pengarsipan yang
baik memudahkan tim untuk mengakses
informasi yang diperlukan pada berbagai
tahap proyek;
4. Membantu menyusun jadwal pekerjaan
atau timeline proyek, termasuk tanggal-
tanggal penting dan tahapan yang harus
diselesaikan. Jadwal ini sering kali harus
diupdate sesuai perkembangan proyek;
dan
5. Menyusun laporan perkembangan proyek
dengan mengetik informasi yang diberikan
oleh estimator, team leader, atau tim
lainnya.