Perawatan / Pemeliharaan Toilet Mushola

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10533774000
Status: Batal
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Dan Pengembangan Pendidikan - Jakut & Kep.Seribu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 177,508,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 164,908,977
RUP Code: 55814230
Work Location: Jalan Rawa Terate 1 No. 2 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 0
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT.SYARAT        (RKS)                
                                                                        
    KEGIATAN      PERAUUATAN      TOILET   MUSHOLA                      
                                                                        
                                                                        
PUSAT   PELATIHAN    DAN  PENGEMBANGAN        PENDIDIKAN                
                                                                        
      JAKARTA    UTARA   DAN   KEPULAUAN     SERIBU                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      I                 
                                                                        
                       ,{,                                              
                                      iD                                
                  .D                                                    
       \                                          I                     
                                                                        
                  a                                                     
                  I                         t-I                         
      --t                                                               
                                       \                                
                                         H                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           /                                                            
         /                                                              
                                                \                       
                                                 \                      
                                                  \                     
 7                                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN    ANGGARAN     2025                              
     RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                      
                                                                       
                             BAB I                                     
                     SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                      
                                                                       
                            PASAI. 1                                   
                        LINGKUP PEI(ERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
     1.1                                                               
         Nama Pekerjaan                                                
         Perawatan Toilet Mushola di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),
         Jakarta Utara dan Kep. Seribu                                 
                                                                       
     1.2                                                               
         Lokasi Pekerjaan                                              
         Lokasi Peker.iaan berada di Jl. Rw. Terate ll No.18, RW.9, Kel. Jatinegara, Kec
                                                                       
         Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus lbukota lakarta 13930
                                                                       
     1.3                                                               
         Lingkup Pekerjaan Kontruksi                                   
         Lingkup pekerjaan adalah PERAWATAN TOILET MUSHOLA Dl PUSAT PELATIHAN
         DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (P4), JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU
                                                                       
         dengan pekeriaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
         pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, alat - alat dan segala keperluan yang
                                                                       
         berhubugan dengan pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini
         meliputi                                                      
               :                                                       
         A.                                                            
              PEKER'MN PERSIAPAN                                       
          B.                                                           
              PEKER'AAN                                                
              8.1                                                      
                   PEKERJAAN KERAMIK                                   
              8,2                                                      
                   PEKERJAAN PTAFOND                                   
              8.3                                                      
                   PEKERJAAN PINTU                                     
              8.4                                                      
                   PEKERJAAN PENGECATAN DAN WALLPAPER                  
              8,5                                                      
                   PEKERJAANWALLPANEL                                  
          C.                                                           
              PEKERJAAN MEKANIKAL OAN SANITAIR                         
              C.1                                                      
                   PEKERJAANELEKTRIKAL                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),lakarta Utara dan Kep. Seribu 1
     RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 2                                    
                     PENJETASAN RKS DAN GAMBAR                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     2,L  Kontraktor waiib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
          (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
                                                                       
          Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).                     
     2.2  Bila gambar tidak sesuai dengan RKs, yang berlaku adalah RKS dan setelah
          disetuiui konsultan pengawas.                                
                                                                       
     2.3  Uku ran                                                      
          a.                                                           
             Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
             pelengkap meliputi                                        
                        :                                              
            As-As                                                      
             Luar  -                                                   
                        Luar                                           
             Dalam -                                                   
                        Dalam                                          
             Luar  -                                                   
                        Dalam                                          
          b.                                                           
             Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m (meter), cm
             (centi meter), mm ( mili meter                            
                              )                                        
          c.                                                           
             Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka kontraktor wajib
             meneliti terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
             arsitektur maupun gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam
             dokumen lelang/kontrak, terutama untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
             luas penampang dan lain-lain.                             
          d.                                                           
             Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
             tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi.
             Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor dari segi waktu
             maupun biaya.                                             
          e.                                                           
             Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektut pada dasarnya adalah
             gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.                
     2.4  Perbedaan Gambar                                             
          a.                                                           
             Bila suatu gambar tidak cocok den8an gambar yang lain dalam satu disiplin
             kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 2
     RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                       
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                        
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                       
          b.                                                            
             Bila ada perbedaan antara gambar dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
             gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan
             terlebih dahulu.                                           
                                                                        
          c. Bila ada  perbedaan antara gambar dengan                   
                                                     sanitasi           
             elektrikal/listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
             fungsional dalam gambar keria arsitektur.                  
          d.                                                            
             Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-ra8uan sehingga dalam
             pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan
             kepada konsultan pengawas/pengelola proyek, dan kontraktor harus
                                                                        
             mengikuti keputusan tersebut.                              
                                                                        
                                                                        
     2.5  lstilah                                                       
          a.                                                            
              AR : Arsitektur.                                          
              Mencakup haFhal yang berhubungan dengan perencanaan bangunan
                                                                        
              secara menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada baik teknis maupun
              estetika.                                                 
                                                                        
          b.                                                            
              5R: Struktur.                                             
              Mencakup haFhal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
                                                                        
              bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, serta dimensionering beton
              struktur.                                                 
                                                                        
          c.                                                            
              M/E:Mekanikal/Elektrikal                                  
              Mencakup hal-halyang berhubungan dengan daya listrik, sistem
                                                                        
              distribusi.                                               
          d.                                                            
              PL : Plumbing.                                            
                                                                        
              Mencakup hal-halyang berhubungan dengan serta sistem instalasi air
              bersih dan kotor.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 3
     RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                 PASAT 3                               
                         TANGGUNG JAWAB KO]VTRAKTOR                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     3.1  Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
          dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                   
                                                                       
     3.2  Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
          menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penuh
          tersebut di atas.                                            
                                                                       
     3.3  Kontraktor Pelakana bertanggung jawab membuat Laporan Hasil Perker.iaan,
          Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Dokumentasi
                                                                       
          Peker.iaan.                                                  
          Kontraktor harus bertanggun8 jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
                                                                       
          akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
          memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.    
                                                                       
     3.5  Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
          kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
                                                                       
          melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
          kerusakan yang timbul.                                       
                                                                       
     3.6  Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
          kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan-                     
          Kontraktor harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
                                                                       
          pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
          sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, kontraktor
                                                                       
          harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
          tambah.                                                      
                                                                       
          Kontraktor bertanggung rab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
                         iar                                           
          dalam pelaksanaan pekeriaan.                                 
     3.9  Kontraktor bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
          akibatnya baik yang berupa barang maupun keselamatan jiwa.   
                                                                       
     3,10 Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor bertanggung jawab atas biaya
          pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
                                                                       
          dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            4          
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                       
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                        
     JAKARTA UTARA OAN KEP-SERIBU                                       
                                                                        
                                 PASAL 4                                
                        I(UASA KOi{TRAfiOR DI IAPANGAN                  
                                                                        
                                                                        
     4.L  (ontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
                                                                        
          dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                    
     4.2  Kehadiran direki selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
                                                                        
          menegur atau memberi nasihat tidak mengurangitanggung jawab penu tersebut
          di atas.                                                      
                                                                        
     4.3  Kontraktor harus bertanggung iawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
          akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
                                                                        
          memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.     
     4.4  Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                                                                        
          kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
          melalui direksi. Apabila hal initidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab at3s
                                                                        
          kerusakan yang timbul.                                        
     4.5  Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
          kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 PASAT 5                                
                             SITUASI PEI(ERJAAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     5.1  Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
          pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wa.iib meneliti
                                                                        
          situasi medan terutama kondisitanah bangunan, sifat dan luasnya pekeriaan dan
          hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.           
                                                                        
      5.2 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
          klaim dikemudian hari.                                        
      5.3 Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan
                                                                        
          dilaksanakan.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 5
      RKS PERAWATAN GEOUNG AULA DI                                      
      PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
      JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                        
                                 PASAL 6                                
                             PEKERJAAN PERSIAPAN                        
                                                                        
                                                                        
      6.1 Papan Nama Proyek                                             
                                                                        
           a.                                                           
             Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan
             ukuran lebar 100 cm, panjang 20O cm dari papan multiplek, dilengkapi
             dengan tulisan sesuai petuniuk Oireki.                     
           b.                                                           
             Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr.
             yang kuat.                                                 
      6.2 Dokumentasi (Harian, Mingguan dan Bulanan)                    
                                                                        
      6.3 Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
          memenuhi persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan
                                                                        
          tempat pembuangan air kotor sementara.                        
      6.4 Pemasangan jaring pengaman                                    
                                                                        
      6.5 Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu lintas oaang dan bahan. Perletakan
          jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
                                                                        
          lintas kerja.                                                 
      5.6 Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk meniaga agar areal pekerjaan
          selalu dalam keadaan kering.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 PASAL 7                                
                         PEXERJAA PERSIAPAN BANGUNAN                    
                                                                        
                                                                        
      7.t Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm.
                                                                        
      7.2 Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang
          diketam, rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli
                                                                        
          sedalam I ml dan di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat
          tetap yang harus dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang
                                                                        
          dipelihara selama pelaksanaan.                                
          Pembongkaran dan Pembersihan.                                 
           a.                                                           
             Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi jalannya
             pekerjaan harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari tanah
                                                                        
                                                                        
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 6
      RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
      PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
      JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                        
             bangunan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam gambar atau yang
             ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap utuh- Pelaksanaan
             pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk   
                                                                        
             menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.  
           b.                                                           
             Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
             perorangan di dalam atau di luar halaman karena alasan pekerjaan-
             pekerjaan yang dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari
                                                                        
             PemberiTugas.                                              
           c.                                                           
             Semua pohon semak, rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang ada di
             daerah yang harus diurug, harus dihilangkan/dibersihkan yang sebelumnya
             harus dikoordinasikan dengan pengawasteknis.               
                                                                        
      7.4 Perlindungan Pada Benda-benda yang berfaedah.                 
           a.                                                           
             Semua saluran-saluran yang masih berfungsi, air, listrik atau benda-benda
             lain yang berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau
             dinyatakan untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau
                                                                        
             diganti Pemborong.                                         
           b.                                                           
             Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah
             sekelilinBnya, harus dilindungi dari erosi yang teriadi, antara lain dengan cara
             pembuatan tanggul-tanggul tanah dan selokan sementara.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 7
      RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
      PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
      JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                        
                                BAB II                                  
                          SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                       
                                                                        
                                                                        
                                PASAL 1                                 
                     RENCANA KER'A PETAKSANAAN PEKERJAAN                
                                                                        
                                                                        
      L.L  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                        
                                                                        
           a.                                                           
             Sebelum pelaksanaan pekeriaan, pengguna baranlasa bersama-sama
             dengan penyedia baranfiasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas
             teknis dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana
              pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjaniian/kontrak.
           b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
                                                                        
              pelaksanaan kontrak selambat lambatnya 7 (tujuh) harisejak diterbitkannya
                                                                        
              SPMK.                                                     
           c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                                                                        
              pelaksanaan pekerjaan, adalah                             
                                :                                       
              1.                                                        
                 Organisasi kerja.                                      
              2.                                                        
                 Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.            
              3.                                                        
                 Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
              4.                                                        
                 Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
              5.                                                        
                 Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
              6.                                                        
                 Pendekatan kepada masyarakat dan.                      
              7.                                                        
                 Penyusunan program mutu proyek.                        
      r.2  Penggunaan Program Mutu                                      
           a.                                                           
              Program mutu pengadaan baranlasa harus disusun oleh penyedia
              barang,/jasa dan disepakati pengguna baranfasa pada saat rapat persiapan
              pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
           b.                                                           
              Program mutu pengadaan baranfasa palingtidak berisi       
                                               :                        
              l.                                                        
                 lnformasi pengadaan baranfasa.                         
              2-                                                        
                 Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang jasa.
              3.                                                        
                 Jadwal pelaksanaan.                                    
              4.                                                        
                  Prosedurpelaksanaanpekeriaan.                         
         Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 8
      RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
      PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
      JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                        
              5  Prosedur instruksi kerja                               
              6  Pelaksana kerja.                                       
                                                                        
                                                                        
      1.3  Pemeriksaan Bersama                                          
           a.                                                           
              Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
              barang/,iasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan
              pemeriksaan bersama.                                      
           b.                                                           
              Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna baranfasa dapat membentuk
              panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                PASAL 2                                 
                       ORGA ISAS PETAKSANA TAPANGAN                     
                                                                        
                                                                        
      2.1  Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
           perjanjian/ kontrak, penyedia barangliasa harus membuat organisasi pelaksana
                                                                        
           lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
           jawabnya masing-masing.                                      
                                                                        
      2.2  Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
           tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus
                                                                        
           memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai
           dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
                                                                        
           bersangkutan.                                                
      2.3  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menun.juk
                                                                        
           penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih
           dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.      
                                                                        
      2.4  Penyedia baranlasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
           wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
                                                                        
           bersangkutan.                                                
      2.5  Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggungjawab lapangan
           harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
                                                                        
           barang/jasa harus menuniuk/menempatkan penggantinya apabila yang
           bersangkutan berhalangan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             9          
         Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
      RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                      
      PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
      JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                        
      2.6  Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
           telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada
           Penyedia barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
                                                                        
           berpengalaman.                                               
                                                                        
                                                                        
                                PASAL 3                                 
                          TENAGA I(ERJA TAPA GAN                        
                                                                        
                                                                        
      3.1  Penyedia baranlasa wajib mempekerjakan tenaga keria trampil dan
                                                                        
           berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
           kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                        
      3.2  Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
           keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
                                                                        
           memadai.                                                     
           Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
           mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sesmentara di
                                                                        
           lokasi pekerjaan/proyek.                                     
      3.4  Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna baran&/jasa, dalam
                                                                        
           bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
           tenaga kerja.                                                
                                                                        
                                                                        
                                PASAL 4                                 
                                                                        
                           BAHAN DAN PERATATAN                          
                                                                        
                                                                        
      4.7  Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
           pekerjaan sesuai dalam surat perjaniian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
                                                                        
           penyedia barang/iasa.                                        
      4.2  Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah
                                                       :                
           a.                                                           
              Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
              di lndonesia.                                             
           b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat   
              perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
              Pengguna baranfasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 10
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
      JAKARTA UTARA OAN KEP.SERIBU                                     
                                                                       
              bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelakanaan pekerjaan
              apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
              ditetapkan.                                              
                                                                       
           Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
           (sample) dari materialyang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan
                                                                       
                     /                                                 
           dari Tim Teknis Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas. Barang-barang contoh
           (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian dan
           spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
           Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
                                                                       
           Kontraktor dan suFKontraktor diwajibkan menyerahkan         
                                            :                          
           a.                                                          
              Brochure                                                 
           b.                                                          
              Katalogue                                                
           c,                                                          
              Gambar kerja atau shop drawing                           
           d.                                                          
              Sample.                                                  
           e.                                                          
              Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
                                       /                               
              harus mendapat persetujuan Tim Teknis Konsultan Supervisi/Pemberi
              Tugas.                                                   
       4.4 Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna baran&/jasa harus segera disingkirkan
           dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
           penolakan dilakukan.                                        
       4.5 Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
           telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
           teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/iasa wajib 
           mengganti/memperbaik dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
           ganti rugi.                                                 
       4.6 Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
                                                                       
           pasaran, maka penyedia baranlasa segera mengajukan bahan dan peralatan
           pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
                                                                       
           barang/iasa. Prosedur penggantian harus dilakanakan sesuai dengan ketentuan
           peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.              
       4.7 PenSgantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
                                                                       
           dijadikan alasan untuk keterlambatan pekeriaan.             
                                                                       
                                                                       
                                                          E            
                                                                       
         Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                     
                                                                        
       4.8 Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
           adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
           penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
                                                                        
       4.9 Pengujian mutu:                                              
           Kontraktor dan sub-Kontraktor diwaiibkan mengadakan pengujian atas mutu
                                                                        
           bahan dan mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
           masingmasing, misalnya                                       
                          :                                             
            a.                                                          
              Pengujian mutu beton                                      
            b.                                                          
              Penguiian kabelkabel listrik (merger)                     
            c.                                                          
              Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)              
            d.                                                          
              Penguiian kebocoran                                       
            e.                                                          
              Pengujian bekerianya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
           Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh Kontraktor
           dan sub-sub Kontraktor yang bersangkutan.                    
                                 PASAT 5                                
                              MOBTUSAST                                 
                                                                        
                                                                        
       5.1  Mobilisasi meliputi                                         
                       :                                                
            a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
              pelaksanaan pekerjaan.                                    
            b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
                                                                        
              bengkel, gudang dan sebagainya.                           
            c.                                                          
              Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.          
       5.2  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia baranfasa dapat dilakukan
            secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                    
                                                                        
       5.3  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
            puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            t2          
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA OAN KEP.SERIBU                                     
                                                                        
                                 PASAL 5                                
                        JADWAL PETAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                        
                                                                        
       6.1  Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
            yang terdiri dari                                           
                     :                                                  
            a.                                                          
              Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
              kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                    
            b.                                                          
              Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva "5".      
            c.                                                          
              Untuk pelaksanaan peker.jaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi
              harus dilengkapi dengan network planning.                 
       6.2  Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
            perjanjian/kontrak.                                         
       6.3  ladwal pelaksanaan peker.iaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
                                                                        
            seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
            antara rencana dan realisasinya.                            
                                                                        
       6.4  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
            hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
            diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
                                                                        
            baranfasa.                                                  
       6.5  Jadwal pelaksanaan pekeriaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
                                                                        
            masa pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 PASAL 7                                
                                                                        
                           LAPORAN HASIt PEKERJAAN                      
                                                                        
                                                                        
       7,L  Laporan Harian                                              
            a.                                                          
               Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
               seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian
               lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
               realisasi pekeriaan harian.                              
                                                                        
            b.                                                          
               Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :                      
              1.                                                        
                 Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.     
                                                                        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 13
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA OAN KEP,SERIBU                                     
              2.                                                        
                 Penempatan tenaga keria untuk tiap dan macam tugasnya. 
              3.                                                        
                 Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                  
              4.                                                        
                 Kuantitas dan kualitasjenis pekeriaan yang dilaksanakan.
              5.                                                        
                 Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                 berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.             
              5.                                                        
                 Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
            c.                                                          
               Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan disi oleh penyedia barang/jasa,
               dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi
               dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna
               barang/jasa.                                             
            d.                                                          
               Penyedia baranfasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
               proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
               Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHt).                 
            e. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
               perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
                                                                        
               dalam jangka waktu 3 x 24 jam.                           
            f.                                                          
               Penyedia baranfasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
               pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
               pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
               pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.                  
                                                                        
       7.2  Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
            harian dan berisi hal kemajuan fisik pekeriaan dalam periode satu minggu, serta
                                                                        
            hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                      
            Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
                                                                        
            mingguan dan berisihal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
            hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           E            
                                                                        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),.Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                    
                                                                       
                              PASAL 8                                  
                            FOTO PROYEK                                
                                                                       
                                                                       
       8.1  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
            menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
                                                                       
            untuktahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.     
       8.2  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
                                                                       
            disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran
            angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
             Tahap 1 Aobot Oo/o-25% Pek. Persiapan, Bongkaran          
                                                                       
             Tahap 2 Bobot 25%-50o/. Pekerjaan Struktur/Kontruksi      
             Ta hap 3 Bobot 59%-75o/o Pekerjaan Finishing              
                                                                       
             Tahap 4 Bobot 5%-100% Pekeriaan Finishing/Detail/Seluruh  
                         7                                             
                                 Pekerjaan Selesai                     
                                                                       
       8.3  Foto proyek tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada
                                                                       
            saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-
            masing adalah untuk                                        
                        :                                              
            a.                                                         
              Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh                 
                                        :                              
              1.                                                       
                Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
                Administrasi yang bersangkutan.                        
              2.                                                       
                Satu set untuk Pengguna Anggaran.                      
              3.                                                       
                Satu set untuk Penyedia Baranglasa.                    
              4.                                                       
                Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.       
              5.                                                       
                Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
                 DKI Jakarta.                                          
            b^ Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung
               Pemerintah Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan : 
              1.                                                       
                 Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
                 Administrasi yang bersangkutan.                       
              2.                                                       
                 Satu set untuk Pengguna Anggaran.                     
              3.                                                       
                 Satu set untuk Penyedia Barang/asa.                   
                                                             15        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
       JAKARTA UTARA OAN KEP.SERIBU                                    
              4.                                                       
                Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
                DKlJakarta.                                            
              5.                                                       
                Satu set untuk Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan.
       8.4 Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
           dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.     
                                                                       
       8.5 Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
           dan penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
                                                                       
           penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
       8.5 Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
                                                                       
           diambil 3 (tiga) kali.                                      
                                                                       
                                                                       
                                PASAT 9                                
                            PERBEDAAN UKURAN                           
                                                                       
                                                                       
       9.1 Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
           ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakaiadalah ukuran yang ditulis dengan
                                                                       
           angka.                                                      
       9.2 Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
                                                                       
           Teknis atau Perencana.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAT 10                               
                                                                       
                          SARANA PENUNJANG PROYEK                      
                                                                       
       10.1                                                            
            Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
           sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain
           yang diperlukan. Penyedia baran&/jasa juga harus menyediakan perlengkapan
                                                                       
            ruang kerja Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai
            kebutuhan.                                                 
                                                                       
       LO.2 Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh
            penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan
                                                                       
            Pengguna AngBaran.                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            15         
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEOUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                     
                                                                        
       10.3 Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
            perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
            pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
                                                                        
            pekerjaan selesai.                                          
       10.4 Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja
                                                                        
            pembantu yaitu : air, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
            pemadam kebakaran, dll.                                     
                                                                        
       10.5 Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
            sekalipun tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS)
                                                                        
            maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
       10.5 Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan
                                                                        
            kepada penyedia barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan
            jika pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas
                                                                        
            tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan saluran/got, tanaman dan
            lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan
            penyedia barang/jasa yang bersangkutan.                     
                                                                        
       LO.7 setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
            dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
                                                                        
            jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya meliputi :
            a.                                                          
               Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
               disengaja maupun tidak disengaja.                        
            b.                                                          
               Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                    
            c.                                                          
               Kehilangan-kehilangan.                                   
       10.8 Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa
            diizinkan untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan
            setempat, antara lain peniagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
                                                                        
       10.9 Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
            macam kotoran bekas-bekas bongkaran.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           @            
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIOIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                     
                                                                        
                              PASAT 11                                  
                          PERUBAHAN PEKERIAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       11.1 Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
            harus dilakanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
            tidak dapat diker.jakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa
                                                                        
            dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
            Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana
                                                                        
            Teknik.                                                     
       17.2 Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
                                                                        
            dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Penin.iauan Lapangan
            yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.           
                                                                        
            Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit
            / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.        
                                                                        
       11,3 Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetu.iuan
            untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. ltem dan volume
            peker.iaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah
                                                                        
            Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           E            
                                                                        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                     
                               BA8                                      
                                   t                                    
                   SYARAT-SYARAT TEXNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR            
                                                                        
                                                                        
                               PASAT 1                                  
                           URAIAN PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
        1.1                                                             
            Lingkup Pekerjaan.                                          
            a.                                                          
               Pengadaan Bangunan.                                      
               Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi
               Perawatan Gedung Aula di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan
                                                                        
               (P4), iakarta Utara dan Kep. Seribu yang meliputi antara lain
                                                  :                     
               1.                                                       
                  Peker.iaan : Lantai, dinding, pintu, Pengecatan plafond , Wastafel, Closet
                 Jongkok dan Duduk                                      
                             ,                                          
               2.                                                       
                  Pekerjaan Elektrikal : instalasi listrik-             
        7.2                                                             
            Cara Pelaksanaan                                            
            Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
            ketentuan dalam RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               PASAL 2                                  
                                                                        
                  ,ENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN             
                                                                        
                                                                        
        2.1 Kualitas dan kuantitas dari peker.jaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
                                                                        
            dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
        2.2 Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
                                                                        
            dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tapi
            hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
                                                                        
            PemberiTugas.                                               
        2.3 Perubahan Peker.iaan.                                       
             a.                                                         
               Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
               kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
                                                                        
                                                                        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 19
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                     
                                                                        
               item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan
               yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat
               persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawai
                                                                        
               Teknik, Perencana Teknik Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
               Provinsi DKI Jakarta.                                    
            b.                                                          
               Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
               yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
                                                                        
               Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana.
            c.                                                          
               Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Rekanan,
               Unit/Satuan Keria dan P€ngawas Teknik, Perencana dan Dinas Perumahan
               dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKlJakarta.        
            d.                                                          
               lika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
               persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekeriaan.
               Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
                                                                        
               dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
               dimaksud pada ayat (2) di atas.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               PASAL 3                                  
                 GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH EARANG              
                                                                        
                                                                        
         3.1                                                            
            Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan
            dalam setiap waku. Gambar gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat
            dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.        
                                                                        
         3.2                                                            
            Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas
            biaya Pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
            contoh yang telah disetuiui.                                
         3.3                                                            
            Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka
            Pemborong wajib membuat perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci
            dan gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan gambar-gambar tersebut harus
                                                                        
            diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             20         
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP-SERIBU                                     
            Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
                                                                        
            (kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yanB telah disetujui wajib menyerahkan
            kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan (kalkulasi),         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               PASAL 4                                  
                       PEKERJAAN P€NGECATAN PTAFOI{D                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          4.1 Persyaratan Pelaksanaan                                   
            1.                                                          
               Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
                           -                                            
               diserahkan contoh contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
               /Konsultan Perencana.                                    
            2.                                                          
               Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
               dummy /contoh kepada Konsultan Pengawas / Konsultan untuk mendapat
               persetujuan.                                             
            3.                                                          
               Pengecatan Ulang Plafond area Toilet sesaui volume yang tercantum di
               perencanaan                                              
            4.                                                          
               Bidang pengecatan siap di cat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum di
               plamir, plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
               disetujui Konsultan Pengawas.                            
            5.                                                          
               Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-
               contoh warna, untuk disetuiui Konsultan Pengawas.        
            6.                                                          
               Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
               benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 2
               jam.                                                     
            7.                                                          
               Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
               persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
                                                                        
               pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
               disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
                                                                        
               hasil perkeriaan ini-                                    
            8.                                                          
               Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik. Pengecatan
               harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan
               tanda sapuan, roller, atau semprotan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                           @            
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP-SERIBU                                     
            9.                                                          
               Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor
               harus menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan
               lainnya yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
            10. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin
               berdebu bertiup. Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup,
                                                                        
               kontraktor harus menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian
               aliran udara.                                            
                                                                        
            11. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, semprotan, dan lainnya
               harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
                                                                        
            12. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
               dilakukan bila disetujui konsultan pengawas.             
                                                                        
            13. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus
               dilakukan sebelum komponen tersebut dipasang.            
            14. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
                                                                        
               finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
               konsultan pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai
                                                                        
               pekerjaan tambah.                                        
            15. Pekerjaan Cat                                           
                                                                        
              1)                                                        
                 Pekeriaan Cat Plafond                                  
                 a.                                                     
                   Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, Iemak, kotoran,
                   atau noda lain dalam kondisi ke ng.                  
                 b.                                                     
                   Langkah kerja cat emulsi adalah                      
                    .      pertama                                      
                      lapisan       i ! 5oo/o ait                       
                    o      kedua                                        
                                    !25%ait                             
                      lapisan       :                                   
                    .      ketiSa                                       
                      lapisan       :!25% air                           
              2)                                                        
                 Pelaksanaan pekerjaan dengan roller; kuas dipakai bila tidak mungkin
                 menggunakan roller.                                    
              3)                                                        
                 Lapisan pertama                                        
                 cat dasar dengan menggunakan role; ketebalan lapisan adalah 25 - 150
                 mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             22         
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA OI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                    
              4)                                                       
                 Lapisan kedua                                         
                                                                       
                 Cat dasar jenis alkali resisting primer dengan menggunakan kuas/roller;
                 ketebalan lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah
                                                                       
                 13 - 15 m2.                                           
              5)                                                       
                 Lapisan ketiga                                        
                                                                       
                 Cat plafond dengan menggunakan roller; ketebalan setiap lapisan adalah
                 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 - 15 m2.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  PASAL 5                              
                                                                       
                     PEKERJAAN PASA GAN GRANIT TANTAI DAN DINDING      
                                                                       
                                                                       
         5.1 Lingkup Pekerjaan                                         
             1.                                                        
               Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan. peralatan dan
               alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
               hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
             2.                                                        
               Pekerjaan lantai dan dinding granit dari masing-masing jenis dan ukuran ini
               dilakukan pada ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detailgambar dan
               sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pen8awas Tugas.  
                                                                       
         5.2 Persyaratan Bahan                                         
             1.                                                        
               Jenis: Ganit                                            
               Granit buatan dalam negeri, yang sesuai dan disetujui Pemberi Tugas/
                                                                       
               Pengawas Tugas.                                         
             2.                                                        
               Warna                                                   
               a.                                                      
                  Warna ditentukan kemudian.                           
               b.                                                      
                  Untuk masing-masing warna harus seragam.             
               c.                                                      
                  warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.    
             3.                                                        
               Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
             4.                                                        
               Ketebalan : Minimum 5 mm                                
             5.                                                        
               Finishing:Polished/Glosy/Kilap                          
             6.                                                        
               Kekuatan lentur:250 kg/cm2.                             
                                                           E           
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),.,akarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
        JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                    
             7.                                                         
               Mutu : Tingkat I (satu)                                  
             8.                                                         
               Ukuran/jenis dan pemakaian                               
               Sesuai gambar, dipasang sebagai finishing lantai dan dinding dan wastafel
               pada seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar. Pola
               pemasangan sesuaiyang ditunjukkan dalam detail gambar.   
                                                                        
             9.                                                         
               Bahan pengisi : Grout/ pengisisemen berwarna             
             10. Bahan perekat                                          
               Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU 420
               atau AM40                                                
                                                                        
             1.1. Pengendalian pekerjaan granit ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
                             pasal3l                                    
               ASTM, NJ-19, PUBI 1982 dan Sll-0023-81.                  
             12. Semen Portland harus memenuhi NJ-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
               pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
                                                                        
               1982 pasal 9.                                            
             13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
               produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
                                                                        
               pelaksanaan di lapangan.                                 
                                                                        
                                                                        
         5.3                                                            
            Persyaratan bahan keramik Kwalitas KW 1:                    
            a.                                                          
               Tampak Permukaan                                         
               Permukaan lantai dan dinding tidak boleh menampakkan cacat-cacat sebagai
               berikut:                                                 
                o                                                       
                  Ubin dan dinding berglatzur, badan membengkok, gelembung-
                  gelembung, retak-retak, glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada
                                                                        
                  permukaan glatzur, noda yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau
                  bukan glatzur, permukaan depan ubin cembung atau cekung.
                .                                                       
                  Ubin dan dinding granit tidak berglatzur, badan membengkok,
                  gelembung-gelembung, retak-retak, pecah goresan pada badan, bekas
                                                                        
                  Iekatan dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada
                  permukaan badan.                                      
                                                                        
            b  Ukuran dan Toleransi Penyimpangan                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           @            
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Utara dan Kep. Seribu
                                      {P4),                             
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
        PUSAT PETATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
        JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                    
                                                                        
               Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan. Perbedaan
               ukuran panjang dan lebar lantai dam dinding yang terbesar dan terkecil tidak
                                                                        
               boleh lebih dari 2 mm.                                   
            c.                                                          
               Penyerapan Air                                           
                                                                        
               Penyerapan air maksimum dari ubin dan dinding granit harus sesuai
            d.                                                          
               Kesikuan                                                 
                                                                        
               Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus apabila penyimpangan
               sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik sudut
                                                                        
               yang berturut-turut tidak mel€bihi ketentuan.            
                                                                        
            e  Kedataran Permukaan Depan                                
                                                                        
               Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar
               permukaannya jika pada pengukuran penyimpangan kedataran permukaan
                                                                        
               tidak melebihi ketentuan.                                
            f.                                                          
               Perubahan Bentuk Karena Puntiran                         
               Untuk penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak
                                                                        
               boleh melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk
               oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan.  
            g.                                                          
               Ketahanan Terhadap Gesekan (Ketahanan Aus)               
               Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0,1 gram per
               berat ubin keramik yang diuji.                           
                                                                        
             h.                                                         
               Kuat Lentur                                              
               Kuat lentur dari ubin keramik harus sesuai dengan ketentuan.
             i.                                                         
               Ketahanan Terhadap Asam dan Basa                         
               Tidak boleh ada perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan
               bagian yang tidak.                                       
            j.                                                          
               Kekerasan                                                
               Kekerasan granit berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala Mohs.
               Sedangkan ubin tidak berSlatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala Mohs.
             k.                                                         
               Ketahanan Glatzur Terhadap Retak-Retak                   
                                                                        
                                                                        
                                                            E           
                                                                        
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                   
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                    
        JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                   
               Glatzur granit tidak boleh menunjukkan retak-retak. Referensi: Sll 002381
                                                                       
               (mutu dan Cara Uji Ubin Keramik)                        
                                                                       
                                                                       
         5.4 Persyaratan Pelaksanaan                                   
             a.                                                        
               Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
               contoh-contoh bahan keramik untuk disetuiui oleh konsultan pengawas.
               Keramik dipasang dengan menggunakan adukan 1.3.         
             b.                                                        
               Awal pemasangan keramik pada dinding harus memperhatikan slsa ukuran
               terlebih dahulu dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
             c.                                                        
               Pemotongan ubin granit harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
               dengan petunjuk pabrik.                                 
             d.                                                        
               Bidang dinding granit harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus
               dengan lebar yang sama maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm dengan
                                                                       
               batas toleransi kecekungan/kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00
               meter.                                                  
             e.                                                        
               Siar-siar granit diisi dengan semen warna yang sama dengan warna keramik.
               Naad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, bahan yang
               dipakai harus mendapatkan persetujuan pengawas.         
             f.                                                        
               Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda
               adukan dengan lap kain basah dan atau memakaicairan bahan kimia setelah
                                                                       
               mendapat izin dari pengawas. Pada naad terutama bagian exterior tidak
               boleh terlihat lelehanlelehan bahan agrouting yang mengotori permukaan
                                                                       
               keramik. Selain itu harus dihindarkan dari gangguan, benturan/beban selama
               3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh
                                                                       
               pekerjaan lain.                                         
             g.                                                        
               Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
               tidak menguranti mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
               jawab kontraktor.                                       
             h. Tuntutan biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam
                                                                       
               pekerjaan, meniadi tanggungan kontraktor.               
               warna                                                   
                           :ditentukan kemudian                        
                   Perekat      1:3                                    
                Bahan      : adukan                                    
                Bahan Pengisi Siar : adukan 1 :3 + semen warna         
                                                                       
                                                                       
                                                             26        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEOUNG AUIA DI                                    
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
        JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                    
                                                                        
               Semen Portland merek Tiga Roda, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan
               peraturan yang berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan di atas
               tetapi diperlukan untuk menyelesaikan/penggantian pekerkaan dalam
                                                                        
               bagian ini, harus dari bahan kayu, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus
               disetujui pengawas.                                      
                                                                        
               Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai/memenuhi persyaratan
               peraturan keramik lndonesia (Nt-19) dan PUBI-1982 harus dipakai dari satu
                                                                        
               produk kecuali dinyatakan lain oleh perencana/pengawas.  
                                                                        
                                                                        
         5.5                                                            
            Lingkup Pekerjaan (Homogeneous Tile)                        
            1.                                                          
              Pekeriaan ini meliputi penyediaan tenaga keria, bahan-bahan, peElatan dau
              alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
              hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
            2.                                                          
              Pekerjaan lantaikeramik Homogenous dari masing-masing jenis dan ukuran ini
              dilakukan pada area ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar
              dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.            
              Persyaratan Bahan                                         
               1.                                                       
                 Jenis                                                  
                 Granit Homogenous Tile buatan dalam negeri yang sesuai dengan daftar
                 material dan disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas .
               2.                                                       
                 Warna                                                  
                  a.                                                    
                    Warna ditentukan dalam gambar perencanaan atau yang ditentukan
                    dalam rapat Pemberi Tugas / Pengawas Tugas          
                  b.                                                    
                    Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai dengan pola
                    lantai dan dinding.                                 
               3.                                                       
                 Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKs
                 ini.                                                   
               4.                                                       
                 Ketebalan : Minimum 7 mm                               
               5. Finishing : Polished/Glosy/Kilap atau sesuai petunjuk dalam gambar
                 Konsultan Pengawas                                     
               6.                                                       
                 Kekuatan lentur: 250 kgilcm2.                          
               7.                                                       
                 Mutu : Tingkat l(satu)                                 
               8.                                                       
                 Ukuran dan pemakaian:                                  
                                                                        
                                                             27         
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                   
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                    
        JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                   
                                                                       
                 Sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Dipasang sebagai finishing
                 Lantai pada seluruh detail yang dituniukan / disebutkan dalam gambar.
                 Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
                                                                       
               9.                                                      
                 Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna         
               10. Bahan perekat                                       
                 Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU
                 420 atau AM40                                         
                                                                       
               11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
                 peraturan ASTM, NJ-19, PUBI 1982 pasal 31 dan Sll-0023-8L.
                                                                       
               12. semen Portland harus memenuhi Nl-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
                 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
                                                                       
                 PUBI 1982 pasal 9.                                    
               13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
                 produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
                                                                       
                 pelaksanaan dilapangan.                               
                                                                       
                                                                       
         5.6 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                 
             1.                                                        
               Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
               diserahkan contoh-contohnya kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
             2.                                                        
               Sebelum pekeriaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
               dari pola keramik yang disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
             3.                                                        
               Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
               dan tidak bernoda.                                      
             4.                                                        
               Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
               perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
               bidang yang benar-benar rata.                           
             5.                                                        
               Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar- siar),
               harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
               sesuai detail gambar serta Pemberi Tugas / Pengawas Tugas, yang
                                                                       
               membentuk garis-garis se.iajar dan lurus yang sama lebar dan sama
               dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                       
               dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.           
                                                                       
                                                                       
                                                           l*l         
                                                                       
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),lakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                   
        PUSAT PELATIHAN OAN PENGEMBANGAN PENOIDIKAN                    
        JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                   
             6.                                                        
               Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna
               bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
             7.                                                        
               Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit
               khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan 
             8.                                                        
               Granit yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda
               pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.      
             9.                                                        
               Sebelum granit di pasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam dalam
               air sampaijenuh.                                        
             10. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
               persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkerjaan di mulai.
               Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
               disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
               hasil perkerjaan ini.                                   
                                                                       
             11. Tepat diatas delatasisub lantai, pasangan ubin harus diberi nat selebar 1cm,
               kemudian kedalam nat selebar 1 cm tersebut dimasukkan grouting dari
               silikon rubber sealant.                                 
                                                                       
                                                                       
                               PASAL 6                                 
                   PEKERJAAN PEMANGAN WASTAFEL DAN CTOSET              
                                                                       
                                                                       
         6.1 Persyaratan Pelaksanaan                                   
                                                                       
             1.                                                        
               Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
                            -                                          
               diserahkan contoh contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
               /Konsultan Perencana.                                   
             2.                                                        
               Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
               dummy /contoh kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas untuk mendapat
               persetujuan.                                            
            3.                                                         
               Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
               persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkeriaan di mulai.
               Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
               disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
                                                                       
               hasil perkerjaan ini.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             29        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
        JAKARTA UTARA OAN KEP,SERIBU                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   PASAL 7                              
                      PEKERJAAN PASANGAN .,ENDEtA ATUMUNIUM KACA        
                                                                        
                                                                        
         7.t  Lingkup Pekerjaan                                         
             1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                        
                peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
                hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
             2.                                                         
                Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
                dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk PemberiTugas / Pengawas Tugas.
                                                                        
         7.2  Persyaratan Bahan                                         
             1.                                                         
                Jendela bahan Alumunium dan Kaca                        
             2.                                                         
                Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik. Produk
                Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
             3.                                                         
                Tebal bahan kaca, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan
                yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.                
             4.                                                         
                Toleransi bahan: Ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang
                diizinkan maksimal 2,00mm.                              
             5.                                                         
                Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
                digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku
                serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
                maksimum 1,50mm untuk setiap lmeter panjang.            
             6.                                                         
                Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yant
                diizinkan maksimum 0,30mm.                              
             7.                                                         
                Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
                pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
                disyaratkan.                                            
          7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
                                                                        
             1.                                                         
                Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwaiibkan untuk meneliti dengan
                seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
                serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
                termasuk mempelajari bentul! pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu 30
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
       JAKARTA UTARA DAN KEP,SERIBU                                    
               mekanisme dan detail-detail sesuai gambar- Sebelum pelaksanaan dimulai
                                                                       
               penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
               sirkulasi udara yang baik dan sempurna.                 
                                                                       
            2  Hasil pemasangan Jendela, frameless harus rata dengan permukaan rangka
               kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua peralatan yanB
                                                                       
               dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.      
            3  Bahan kaca yang digunakan harus bebas darigelembung (ruang-ruang)yang
                                                                       
               berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
               mengganggu pandangan, bebas dari keretakan garis-garis pecah pada kaca
                                                                       
               baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpalan tepi
               (tonjolan pada sisi paniang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari
                                                                       
               benang (string) dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan
               awan serta goresan dan lengkungan.                      
            4  Semua sisi kaca harus digrind sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
                                                                       
               dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam
               bidang pemasangan jendela frameless, jendela kaca dan soffront, dan
                                                                       
               pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi
               dengan baik.                                            
                                                                       
            5  Untuk jendela kaca frameless, engsel khusus untuk kaca menggunakan
               engsel camuflase atau concealed hinge, Engsel ini dirancang untuk
                                                                       
               menempelkan kaca tanpa bingkai ke kusen kayu. Pastikan ukuran dan
               panjang sekrup engsel cocok dengan material kusen kayu agar pemasangan
                                                                       
               kuat.                                                   
            6  Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
               persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
                                                                       
               pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
               disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
                                                                       
               hasil perkeriaan ini.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                           E           
                                                                       
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), iakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA OI                                    
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
        JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                    
                                                                        
                                   PASAL 8                              
                        PEKERJAAN PASANGAN PINTU ALUMUNIUM              
                                                                        
                                                                        
         8.1                                                            
             Lingkup Pekerjaan                                          
             1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
                hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
             2.                                                         
                Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
                dalam gambar dan sesuai dengan petuniuk Pemberi Tugas / Pengawas
                                                                        
               Tugas.                                                   
         8.2                                                            
             Persyaratan Bahan                                          
             1.                                                         
                Pintu bahan Alumunium                                   
             2.                                                         
                Bahan alumunium tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik.
                Produk Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
             3.                                                         
               Ukuran pintu dan pemasangan sesuai dengan kebutuhan yang ditunjukkan
               dalam gambar rancangan.                                  
             4.                                                         
               Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
               pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
               disyaratkan.                                             
         8.3                                                            
             Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
             1.                                                         
                Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
                seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
                s€rta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekeriaan tersebut
                termasuk mempelaiari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
                mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
                penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
                                                                        
                sirkulasi udara yang baik dan sempurna.                 
             2.                                                         
                Hasil pemasangan Daun Pintu, frameless harus sesuai dengan permukaan
                rangka kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua
                peralatan yang dipasang dapat berfunSsi dengan baik dan sempurna.
             3.                                                         
                Kontraktor wa.jib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                persetuiuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
                pengadaan mock-up men.iadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                        
                                                            E           
                                                                        
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
        RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                   
        PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                    
        JAKARTA UTAPd DAN KEP.SERIBU                                   
                disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
                                                                       
                hasil perkerjaan ini.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  PASAL 9                              
                 PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN, PEMBERSIHAN SETETAH
                                                                       
                                 PEMBANGUNAN                           
                                                                       
         9.1                                                           
             Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekeriaan yang tercantum di gambar
             kerja dan buku RKS ini, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
             dinyatakan tidak digunakan lagi menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                       
             bersangkutan.                                             
         9.2                                                           
             Semua bekas bongkaran bangunan termasuk pohon dan sebagainya harus
             dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.                   
         9.3                                                           
             Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
             bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
             serah terima.                                             
                                                                       
                               PASA! 10                                
                                                                       
                           PEI(ERJAAN tAIN-I.AIN                       
                                                                       
                                                                       
          10.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
             lapangan akan diblcarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan,
                                                                       
             akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.  
          70.2 Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
             yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih,
                                                                       
             halaman harus ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus
                                                                       
             disingkirkan dari proyek.                                 
          10.3 Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
             memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
                                                                       
             dilaksanakan, peker.jaan benar-benar telah sempurna.      
          10.4 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang
                                                                       
             diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penielasan.      
                                                                       
                                                                       
                                                              33       
           Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), iakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                    
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                     
       JAKARTA UTARA OAN KEP.SERIBU                                    
                                                                       
                                                                       
                               BA8 IV                                  
                                                                       
                         SPESIFIKASI TIST MATERIAT                     
                                                                       
                                                                       
        NO   URAIAN PEKER.,AAN     JENIS/BAHAN MATERIAT                
                                                          I            
                           1. Pembongkaran Keramik Lama                
         1  Pekerjaan Lantai dan                                       
                           2. Pemasangan lantai dan dinding Granit 60x60 cm
            Dinding                                                    
                             Polish                                    
                                                          I            
                           1. Plafond Gypsum Jayaboard 9 mm + Rangka   
                             Hollow 40.40 dan 20.40                    
         3  Pekerjaan Plafond 2. Lis profil gypsum 7 s/d 10 cm I       
                           3. Finishing Cat setara dulux               
                           1. Penggantian Kusen Pintu Lama Kayu dengan 
         4  Pekerjaan Pintu  Kusen Alumunium                           
                                                                       
                           2. Rekondisi Oaun Pintu                     
                           1. Pemsangan Lampu 18 Watt LED Downlight 7 Titik
                                                                       
         5  Pekerjaan Elektrical 2. Pemasangan Exhaust Fan 2 Unit      
                                                                       
                                                                       
                            1. Pembongkaran Wastafel , Closet dan Kran yang
                             Lama                         I            
            Pekerjaan                                                  
         6  Pemasantan Wastafel                                        
                            2. Pemasangan wasrafel ( 3 Wastafel Lama , dam 2 I
            , Closet dan Kran                                          
                                                   Baru   I            
                             wastafel Baru )Closet dan Kran yang       
                                                           I           
                               BAB V                                   
                             PENUTUP                                   
                                                                       
          1.                                                           
            Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
            dinyatakan, tetapidisebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai
            suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh 
            pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
                                                                       
            bestek ini.                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             34        
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), lakarta Utara dan Kep. Seribu
       RKS PERAWATAN GEDUNG AULA DI                                     
       PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                      
       JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                     
         2.                                                             
            Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekeriaan ini, tetapi
            tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
            diselesaikan oleh Pemboron&/Kontraktor                      
         3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta
                                                                        
            membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume
                                                                        
            pekerjaan yang dilaksanakan.                                
         4.                                                             
            Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (fu-
            built Drawing)yang harus mendapat persetuiuan dan pengesahan dari Konsultan
            Pengawas dan Pengendali kegiatan.                           
                                                                        
                                                                        
                                    lakarta, 22 September 2025          
                                                                        
                 Disusun oleh,              Mengetahui,                 
            Pejabat Pembuat Komitmen    Kuasa Pengguna Anggaran         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               CHRIS VALENTINA               SARYONO                    
             NIP 199602062019032011     Nt P 1968042119920r.1001        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Ld           
          Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu