54716343 PERBAIKAN GEDUNG UPPPD JATINEGARA DAN MAKASAR
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan berupa perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara dan Makasar.
Perbaikan gedung akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran
pembangunan pada tahun 2025.
1.2 Lingkup Pekerjaan
Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
Meeting/ PCM)
A. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Pelaksanaan pekerjaan persiapan meliputi: pembersihan lapangan
dan perataan, pembuatan papan nama proyek, foto/dokumentasi
proyek, pengadaan perlengkapan K3, sewa/pengadaan peralatan
kerja, pembuangan puing sampah, menghadap 4 sisi proyek serta
dihubungkan dengan perangkat dari PPK (mobile) dan hal lain-lain
(sesuai gambar perencanaan, Spesifikasi Umum, RAB, RKS dan outline
specifications).
2. Pelaksanaan pekerjaan arsitektur meliputi: pekerjaan partisi dinding
gypsum, pekerjaan kusen, pintu/jendela termasuk finishing dan
accessories, pekerjaan pengecatan, pekerjaan atap canopy, pekerjaan
facade, dan lain-lain (sesuai gambar perencanaan, Spesifikasi Umum,
RAB, RKS dan outline specifications).
B. Tahap Serah Terima Pertama
1. Membuat dan menyerahkan as built drawing (gambar yang sesuai
dengan yang dilaksanakan) dalam bentuk soft copy (external SSD) dan
hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap.
2. Menyampaikan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan.
3. Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai defect list.
4. Mengajukan Serah Terima pertama kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I/PHO).
C. Tahap Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir
1. Melaksanakan pemeliharaan Gedung selama 6 bulan.
2. Menyiapkan Sumber Daya, melaksanakan pekerjaan pemeliharaan
atas hasil pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan serta kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
3. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam
dan di luar bangunan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
4. Mengajukan Serah Terima Kedua kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-II/FHO).
1.3 Ketentuan
Untuk pekerjaan Pembangunan Proyek ini berlaku ketentuan-ketentuan seperti
Standar, Pedoman dan Peraturan-peraturan yang berlaku antara lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjian.
b. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
c. Normalisasi teknis yang berlaku di Indonesia.
1) Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor seperti yang dimaksud
pada Spesifikasi Teknis harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
i.Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a) Bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b) Keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
ii.Persyaratan Arsitek dan Lingkungan:
c) Tata ruang kerja konstruksi yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian terhadap lingkungannya.
d) Bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2) Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan sarana dan prasarana
kawasan kompleks yang akan dibangun, baik dari segi fungsi khusus
bangunan tersebut dan segi teknis lainnya yaitu sebagai berikut:
i.Kesatuan pembangunan kawasan komplek dengan lingkungan yang ada
di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan tata ruangan
dan lingkungan.
ii.Tata ruang kerja konstruksi bangunan berada pada bangunan yang
sudah ada diupayakan semaksimal mungkin menyesuaikan modul
kegiatan atas prasarana bangunan yang ada.
iii.Proses Konstruksi
e) Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Konstruksi untuk
menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta, Kontraktor harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
f) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan Kontraktor sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
g) Dalam melaksanakan tugas, Kontraktor harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
iv.Informasi
h) Untuk melaksanakan tugasnya kontraktor harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.
i) Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan pihak-
pihak lain yang terkait.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara dan Makasar berada di Jl. D.I.
Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timu 13410.
Kondisi eksisting pada area lokasi yang akan dilakukan Perbaikan Gedung UPPPD
Jatinegara dan Makasar berupa Gedung 1 massa dengan ketinggian 8 Lapis.
Mobilisasi material proyek menuju lokasi Proyek Perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara
dan Makasar yang akan dibangun dapat diakses melalui JL. D.I. Panjaitan.
3. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan konstruksi yaitu selama 1 bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)