PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah
Domestik Sistem Setempat di Lahan Sekitar Permukiman RT
004 RW 008, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0022 Pembangunan Sistem Pengelolan Air
Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 001 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kegiatan (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta
Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0001 Belanja Bahan-bahan bangunan dna
Konstruksi
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I Ruang Lingkup : Kontraktor wajib melaksanakan Sosialisasi Pekerjaan
Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sistem Pengolahan Air
Limbah Setempat, Konstruksi MCK meliputi subsistem
Pengolahan Terpusat, Ruang Peralatan Mekanikal Elektrikal,
dan Penerapan SMKK, lalu Test and Commisioning dan
Pengoperasian
II Lokasi Pekerjaan : Jalan Kalipasir Gang Eretan RT 004 RW 008
III Jangka Waktu : 30 Hari Kalender
Pelaksanaan
IV Sumber Pendanaan : Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah
Domestik Sistem Setempat di Lahan Sekitar Permukiman RT
004 RW 008, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng,
Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai dengan Perubahan
DPA Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor
Perubahan 086/DPA/2025 Tanggal 25 September 2025
sebesar Rp 237.186.000.- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
V Harga Perkiraan : Rp 237.186.000.- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus
Sendiri Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
VI Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan Utama :
➢ Pekerjaan Persiapan
➢ Pekerjaan Konstruksi
➢ Testing Commisioning
➢ Serah Terima Pertama Pekerjaan
VII Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Tanah:
Pekerjaan 1. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90%
kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada
keadaan kadar air optimum yang ditentukan dengan
modified AASTHO T-99.
2. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat
dasar dengan stemper hingga padat dengan tebal 10
cm.
3. Urugan sirtu harus disirami semua lantai atau plat
dasar dengan stemper hingga padat dengan tebal 10
cm.
4. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan.
Pekerjaan Beton:
1. Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang tercantum di dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI NI-2 1971).
2. Semua material harus mempunyai kualitas yang
terbaik dan memenuhi syarat PBI 1971.
3. Semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement
type I yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam N.I.8 1972 dan Standard Industri Indonesia (SII
0013-81).
4. Agregat halus untuk pekerjaan beton yang akan
dipakai pada kegiatan ini harus sesuai dengan
persyaratan pada PBI atau ASTM.
5. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus
sesuai dengan PBI-1971.
6. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
Pekerjaan Pasang Dinding Bata:
1. Gradasi pasir urug yang dipakai minimum 0,35 mm..
2. Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi
lokal dengan ukuran 5,5 cm x 11 cm x 22 cm yang
dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran (Sesuai dengan
A.V. 1941, minimum daya tekan ultimate harus 30
kg/cm).
3. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton harus diberi penguat
stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm.
4. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila
deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 9 m2
tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester)
5. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan.
Pekerjaan MCK:
1. Semua bahan harus cocok untuk dipakai pada iklim
tropis dimana suhu rata-rata mencapai 30 ° C.
2. MCK terdiri dari 7 pintu yaitu 3 Toilet, 1 tempat
wudhu, 3 Kamar Mandi dan 1 Gudang.
3. Efisiensi menurunkan parameter-parameter yang
terdapat dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No. 11 Tahun 2025.
4. Tutup manhole terbuat dari Material Cast Iron dan
dengan ukuran 732 mm x 732 mm.
5. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal:
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi
listrik harus memenuhi peralatan PUIL/LMK.
2. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai
dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya.
3. Dalam membuat “Splice” connector harus
dihubungkan pada konduktor- konduktor dengan baik,
sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa
lepas oleh getaran.
4. Semua material yang disupply dan dipasang oleh
Kontraktor Pelaksana harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
5. Ketentuan lainnya mengikuti isi Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
VIII Faktor Risiko dan K3 : Kecelakaan: Tertimpa timbunan tanah, terpeleset ke lubang
galian, terluka akibat perkakas kerja, terkena benda tajam
(keramik dan perkakas), kecelakaan saat menggunakan
perkakas kerja, terjatuh dari tangga, terluka akibat pekerjaan
pembesian dan lainnya.