Pekerjaan Penyelidikan Tanah Penunjang Perencanaan Pembangunan Sheetpile Kali Krukut Kecamatan Tanah Abang Di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10559472000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,945,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,945,000
Winner (Pemenang): PT Athira Jasarana Konsultan
NPWP: 09*1**7****13**0
RUP Code: 60293954
Work Location: Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air
    Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Harga Satuan.                 
                                                                         
                                                                         
XIV. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                             
    A. Persyaratan kualifikasi administrasi, meliputi:                   
      a. Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
        yang berlaku efektif, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI
        71109 atau KBLI 71102 – Aktivitas Rekayasa dan Konsultansi Teknik
                                                                         
        Lainnya ;                                                        
      b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
        Status Wajib Pajak;                                              
      c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
                                                                         
        tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                  
      d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
        yang dibuktikan dengan:                                          
        1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
                                                                         
        2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                             
        3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
          dikuasakan); dan                                               
        4) Kartu Tanda Penduduk.                                         
                                                                         
      e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;                         
        1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
        2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya 
           praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                         
        3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
           profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
           peraturan perundang-undangan; dan                             
        4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
                                                                         
           3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan.                                                     
      f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:                
        1)  yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan    
                                                                         
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
        2)  badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
        3)  yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam;                               
                                                                         
        4)  keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                 
        5)  yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                     
                                                                         
        6)  pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai      
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus