Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Banjir di Suku Dinas Sumber Daya Air
Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Harga Satuan.
XIV. PERSYARATAN KUALIFIKASI
A. Persyaratan kualifikasi administrasi, meliputi:
a. Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
yang berlaku efektif, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI
71109 atau KBLI 71102 – Aktivitas Rekayasa dan Konsultansi Teknik
Lainnya ;
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau
3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus