Perbaikan Gedung Upppd Jatinegara Dan Makasar

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10568451000
Status: Ulang
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,718,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,585,242
Winner (Pemenang): PT Wahanatama Indo Sejahtera
NPWP: 09*3**8****02**0
RUP Code: 54716343
Work Location: Gedung UPPPD Jatinegara - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
54716343 PERBAIKAN GEDUNG UPPPD JATINEGARA DAN MAKASAR              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
   1.1 Lingkup Kegiatan                                             
        Lingkup Kegiatan berupa perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara dan Makasar.
      Perbaikan gedung akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran
      pembangunan pada tahun 2025.                                  
                                                                    
   1.2 Lingkup Pekerjaan                                            
        Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
      Meeting/ PCM)                                                 
                                                                    
      A. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                               
        1. Pelaksanaan pekerjaan persiapan meliputi: pembersihan lapangan
                                                                    
           dan perataan, pembuatan papan nama proyek, foto/dokumentasi
           proyek, pengadaan perlengkapan K3, sewa/pengadaan peralatan
           kerja, pembuangan puing sampah, menghadap 4 sisi proyek serta
                                                                    
           dihubungkan dengan perangkat dari PPK (mobile) dan hal lain-lain
           (sesuai gambar perencanaan, Spesifikasi Umum, RAB, RKS dan outline
           specifications).                                         
        2. Pelaksanaan pekerjaan arsitektur meliputi: pekerjaan partisi dinding
                                                                    
           gypsum, pekerjaan kusen, pintu/jendela termasuk finishing dan
           accessories, pekerjaan pengecatan, pekerjaan atap canopy, pekerjaan
           facade, dan lain-lain (sesuai gambar perencanaan, Spesifikasi Umum,
                                                                    
           RAB, RKS dan outline specifications).                    
      B. Tahap Serah Terima Pertama                                 
        1. Membuat dan menyerahkan as built drawing (gambar yang sesuai
                                                                    
           dengan yang dilaksanakan) dalam bentuk soft copy (external SSD) dan
           hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap.                     
        2. Menyampaikan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan.        
        3. Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai defect list.     
                                                                    
        4. Mengajukan Serah Terima pertama kepada Pemberi Tugas untuk
           mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I/PHO).
      C. Tahap Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir                  
                                                                    
        1. Melaksanakan pemeliharaan Gedung selama 6 bulan.         
        2. Menyiapkan Sumber Daya, melaksanakan pekerjaan pemeliharaan
           atas hasil pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
                                                                    
           kerusakan serta kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
        3. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam
           dan di luar bangunan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
           kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
                                                                    
           berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
        4. Mengajukan Serah Terima Kedua kepada Pemberi Tugas untuk 
           mendapatkan Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-II/FHO).
   1.3 Ketentuan                                                    
        Untuk pekerjaan Pembangunan Proyek ini berlaku ketentuan-ketentuan seperti
      Standar, Pedoman dan Peraturan-peraturan yang berlaku antara lain:
                                                                    
        a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
           Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Ketentuan-ketentuan sebagai
                                                                    
           dasar perjanjian.                                        
        b. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.        
        c. Normalisasi teknis yang berlaku di Indonesia.            
           1) Kriteria Umum                                         
             Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor seperti yang dimaksud
             pada Spesifikasi Teknis harus memperhatikan kriteria umum bangunan
                                                                    
             disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
              i.Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:              
              a) Bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.     
                                                                    
              b) Keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.   
             ii.Persyaratan Arsitek dan Lingkungan:                 
              c) Tata ruang kerja konstruksi yang dapat memberikan keseimbangan
                dan keserasian terhadap lingkungannya.              
              d) Bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                                                                    
                menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.     
           2) Kriteria Khusus                                       
             Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
             khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan sarana dan prasarana
             kawasan kompleks yang akan dibangun, baik dari segi fungsi khusus
             bangunan tersebut dan segi teknis lainnya yaitu sebagai berikut:
                                                                    
              i.Kesatuan pembangunan kawasan komplek dengan lingkungan yang ada
              di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan tata ruangan
              dan lingkungan.                                       
                                                                    
             ii.Tata ruang kerja konstruksi bangunan berada pada bangunan yang
              sudah ada diupayakan semaksimal mungkin menyesuaikan modul
              kegiatan atas prasarana bangunan yang ada.            
             iii.Proses Konstruksi                                  
              e) Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Konstruksi untuk
                                                                    
                menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta, Kontraktor harus
                menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
              f) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
                dan pokok yang harus dihasilkan Kontraktor sesuai dengan rencana
                keluaran yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
              g) Dalam melaksanakan tugas, Kontraktor harus selalu  
                                                                    
                memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
                mengikat.                                           
             iv.Informasi                                           
              h) Untuk melaksanakan tugasnya kontraktor harus mencari informasi
                yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi
                                                                    
                Tugas termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.      
              i) Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
                maupun yang dicari sendiri.                         
                Kesalahan/kelalaian pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dari
                kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan pihak-
                                                                    
                pihak lain yang terkait.                            
2. Lokasi Kegiatan                                                  
                                                                    
      Lokasi kegiatan Perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara dan Makasar berada di Jl. D.I.
   Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timu 13410.               
      Kondisi eksisting pada area lokasi yang akan dilakukan Perbaikan Gedung UPPPD
   Jatinegara dan Makasar berupa Gedung 1 massa dengan ketinggian 8 Lapis.
                                                                    
      Mobilisasi material proyek menuju lokasi Proyek Perbaikan Gedung UPPPD Jatinegara
   dan Makasar yang akan dibangun dapat diakses melalui JL. D.I. Panjaitan.
                                                                    
                                                                    
3. WAKTU PELAKSANAAN                                                
      Waktu pelaksanaan konstruksi yaitu selama 1 bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender
   sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)