URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Kajian Hukum Dalam Rangka Penyusunan Pedoman
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di bawah 5 Hektare
RUANG Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Output/Keluaran :
Keluaran dari kegiatan ini berupa dokumen kajian hukum dalam rangka penyusunan pedoman
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di bawah 5 hektare yang telah
disesuaikan dengan regulasi yang berlaku yang akan diajukan sebagai dasar Peraturan Gubernur
DKI Jakarta.
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Barang/Jasa ini adalah Rp
198.843.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah),
termasuk segala bentuk pajak.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 16 (Enam Belas) hari kalender
Ruang lingkup pekerjaan dalam kegiatan pengadaan jasa kajian hukum ini mencakup empat tahapan
utama sebagai berikut:
a. Kajian Regulasi dan Praktik Lapangan
• Menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum, dengan fokus pada luasan di bawah 5 hektare.
• Mengidentifikasi praktik-praktik pengadaan tanah yang telah dilaksanakan oleh instansi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pendekatan yang digunakan dan hasil yang
dicapai.
• Menganalisis kendala hukum, tantangan administratif, serta kebutuhan teknis yang muncul dalam
pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil.
b. Penyusunan Struktur dan Konten Pedoman
• Merancang sistematika pedoman yang mencakup tahapan pelaksanaan, jenis dokumen yang
diperlukan, peran dan tanggung jawab instansi terkait, serta mekanisme koordinasi antar pihak.
• Menyusun prosedur teknis pengadaan tanah mulai dari tahap perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi pengguna.
• Menyertakan contoh format dokumen, alur kerja, dan rekomendasi praktik terbaik yang dapat
dijadikan referensi oleh instansi pelaksana.
c. Konsultasi dan Validasi
• Melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian ATR/BPN,
pemerintah daerah, dan instansi pelaksana pengadaan tanah, untuk memperoleh masukan
terhadap draft pedoman.
• Menyusun laporan hasil konsultasi yang memuat tanggapan, masukan, dan rekomendasi
penyempurnaan terhadap substansi pedoman.
• Melakukan uji kelayakan dan validasi terhadap draft pedoman guna memastikan kesesuaian
dengan kebutuhan lapangan dan peraturan yang berlaku.
d. Penyusunan Dokumen Final
• Menyusun dokumen pedoman final yang telah disempurnakan dan siap untuk ditetapkan serta
disosialisasikan kepada instansi terkait.
Menyusun ringkasan eksekutif dan bahan presentasi sebagai pendukung kegiatan sosialisasi dan
pelatihan implementasi pedoman pengadaan tanah skala kecil.
Jakarta, 12 November 2025