U S
RAIAN INGKAT
NAMA KEGIATAN : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
NAMA SUB KEGIATAN : Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan
prasarana olahraga melalui perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
dan pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat
provinsi
PASK : Perbaikan Lapangan Volli di Wilayah Kabupaten
Administrasi
TAHUN ANGGARAN 2025
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Perbaikan Lapangan Volli di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun Anggaran
2025 meliputi :
• Pekerjaan Perbaikan Lantai Lapangan Volli
• Pekerjaan Pagar Jaring Lapangan
• Pekerjaan Pengangkutan
B. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Perbaikan Lapangan Volli di
Wilayah Kabupaten Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Satu buah lapangan voli beserta jaring pengaman di Pulau Panggang
b. Satu buah lapangan voli beserta jaring pengaman di Pulau Harapan
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Perbaikan Lapangan Volli di
Wilayah Kabupaten Tahun Anggaran 2025 selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).