URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN RUMAH POMPA UNDERPASS DI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT – SENEN EXTENSION
I. Umum
Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Pompa Underpass di Kota Administrasi Jakarta Pusat –
Senen Extension meliputi kegiatan konstruksi di lapangan, yang terdiri atas:
1. melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume, pekerjaan serta produknya, ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
2. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain: uraian pekerjaan,
bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi (kemajuan/keterlambatan),
permasalahan dan lain - lain untuk diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas
Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat;
3. Membuat Berita Acara Bobot Pekerjaan yang kemudian selanjutnya Berita Acara Bobot
Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina
Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Pusat mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan deviasi
(kemajuan/keterlambatan) yang dilakukan oleh Penyedia Konstruksi baik yang sudah
diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan dan hal - hal yang terjadi di lapangan;
dan
5. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan serta tindak
lanjutnya.
II. Output
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan konstruksi ini mencakup hal - hal sebagai
berikut :
1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume, pekerjaan serta produknya, ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil, kondisi
lapangan, bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan;
3. Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Bulanan dan Akhir); dan
4. Daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan.