Perawatan / Pemeliharaan Toilet Mushola

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10583782000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Dan Pengembangan Pendidikan - Jakut & Kep.Seribu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 177,508,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 164,908,977
Winner (Pemenang): PT Bangun Artha Sejahtera
NPWP: 00*2**2****72**0
RUP Code: 55814230
Work Location: Jalan Rawa Terate 1 No. 2 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT.SYARAT        (RKS)                
                                                                        
    KEGIATAN      PERAUUATAN      TOILET   MUSHOLA                      
                                                                        
                                                                        
PUSAT   PELATIHAN    DAN  PENGEMBANGAN        PENDIDIKAN                
                                                                        
      JAKARTA    UTARA   DAN   KEPULAUAN     SERIBU                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      I                 
                                                                        
                       ,{,                                              
                                      iD                                
                  .D                                                    
       \                                          I                     
                                                                        
                  a                                                     
                  I                         t-I                         
      --t                                                               
                                       \                                
                                         H                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           /                                                            
         /                                                              
                                                \                       
                                                 \                      
                                                  \                     
 7                                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN    ANGGARAN     2025                              
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                              BAB I                                    
                      SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                     
                                                                       
                             PASAL 1                                   
                         LINGKUP PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
     1.1  Nama Pekerjaan                                               
                                                                       
                                                                       
          Perawatan Toilet Mushola di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),
          Jakarta Utara dan Kep. Seribu                                
                                                                       
     1.2  Lokasi Pekerjaan                                             
                                                                       
                                                                       
          Lokasi Pekerjaan berada di Jl. Rw. Terate II No.18, RW.9, Kel. Jatinegara, Kec.
          Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930
                                                                       
     1.3  Lingkup Pekerjaan Kontruksi                                  
                                                                       
          Lingkup pekerjaan adalah PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI PUSAT PELATIHAN
                                                                       
          DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (P4), JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU
          dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
                                                                       
          pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, alat – alat dan segala keperluan yang
                                                                       
          berhubugan dengan pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini
          meliputi :                                                   
                                                                       
          A.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                     
                                                                       
          B.   PEKERJAAN                                               
               B.1  PEKERJAAN KERAMIK                                  
                                                                       
               B.2  PEKERJAAN PLAFOND                                  
               B.3  PEKERJAAN PINTU                                    
                                                                       
               B.4  PEKERJAAN PENGECATAN DAN WALLPAPER                 
                                                                       
               B.5  PEKERJAAN WALLPANEL                                
          C.   PEKERJAAN MEKANIKAL DAN SANITAIR                        
                                                                       
               C.1  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              1        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 2                                   
                      PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     2.1  Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                       
          (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
          Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).                     
                                                                       
     2.2  Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah
          disetujui konsultan pengawas.                                
                                                                       
     2.3  Ukuran                                                       
          a. Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
                                                                       
            pelengkap meliputi :                                       
                                                                       
            As      -    As                                            
            Luar    -    Luar                                          
                                                                       
            Dalam   -    Dalam                                         
            Luar    -    Dalam                                         
                                                                       
          b. Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m (meter), cm
            (centi meter), mm ( mili meter )                           
                                                                       
          c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka kontraktor wajib
            meneliti terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
                                                                       
            arsitektur maupun gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam
            dokumen lelang/kontrak, terutama untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
                                                                       
            luas penampang dan lain-lain.                              
                                                                       
          d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
            tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi.
                                                                       
            Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor dari segi waktu
            maupun biaya.                                              
                                                                       
          e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah
            gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.                 
                                                                       
     2.4  Perbedaan Gambar                                             
          a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
                                                                       
            kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              2        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
          b. Bila ada perbedaan antara gambar dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
            gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan
                                                                       
            terlebih dahulu.                                           
          c. Bila ada  perbedaan antara gambar dengan  sanitasi        
                                                                       
            elektrikal/listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
            fungsional dalam gambar kerja arsitektur.                  
                                                                       
          d. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                                                                       
            pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan
            kepada konsultan pengawas/pengelola proyek, dan kontraktor harus
                                                                       
            mengikuti keputusan tersebut.                              
                                                                       
                                                                       
     2.5  Istilah                                                      
          a. AR : Arsitektur.                                          
                                                                       
             Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan bangunan
                                                                       
             secara menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada baik teknis maupun
                                                                       
             estetika.                                                 
                                                                       
          b. SR : Struktur.                                            
                                                                       
             Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
             bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, serta dimensionering beton
                                                                       
             struktur.                                                 
                                                                       
          c. M/E : Mekanikal/Elektrikal                                
                                                                       
             Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan daya listrik, sistem
                                                                       
             distribusi.                                               
                                                                       
          d. PL : Plumbing.                                            
                                                                       
             Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan serta sistem instalasi air
                                                                       
             bersih dan kotor.                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              3        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                  PASAL 3                              
                          TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     3.1  Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
                                                                       
          dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                   
     3.2  Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
                                                                       
          menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penuh
          tersebut di atas.                                            
                                                                       
     3.3  Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab membuat Laporan Hasil Perkerjaan,
          Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Dokumentasi
                                                                       
          Pekerjaan.                                                   
     3.4  Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
                                                                       
          akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
          memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.    
                                                                       
     3.5  Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                                                                       
          kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
          melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                       
          kerusakan yang timbul.                                       
     3.6  Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
                                                                       
          kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.                     
     3.7  Kontraktor harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
                                                                       
          pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
          sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, kontraktor
                                                                       
          harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
                                                                       
          tambah.                                                      
     3.8  Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
                                                                       
          dalam pelaksanaan pekerjaan.                                 
     3.9  Kontraktor bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
                                                                       
          akibatnya baik yang berupa barang maupun keselamatan jiwa.   
     3.10 Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor bertanggung jawab atas biaya
                                                                       
          pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
          dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              4        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                  PASAL 4                              
                         KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     4.1  Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
                                                                       
          dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                   
     4.2  Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
                                                                       
          menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
          di atas.                                                     
                                                                       
     4.3  Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
          akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
                                                                       
          memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.    
     4.4  Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                                                                       
          kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
          melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                       
          kerusakan yang timbul.                                       
                                                                       
     4.5  Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
          kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  PASAL 5                              
                                                                       
                              SITUASI PEKERJAAN                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     5.1  Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
          pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti
                                                                       
          situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan
          hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.          
                                                                       
     5.2  Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
          klaim dikemudian hari.                                       
                                                                       
     5.3  Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan
                                                                       
          dilaksanakan.                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              5        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                  PASAL 6                              
                             PEKERJAAN PERSIAPAN                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     6.1  Papan Nama Proyek                                            
                                                                       
          a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan
            ukuran lebar 100 cm, panjang 200 cm dari papan multiplek, dilengkapi
                                                                       
            dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi.                    
          b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr.
                                                                       
            yang kuat.                                                 
     6.2  Dokumentasi (Harian, Mingguan dan Bulanan)                   
                                                                       
     6.3  Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
          memenuhi persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan
                                                                       
          tempat pembuangan air kotor sementara.                       
     6.4  Pemasangan jaring pengaman                                   
                                                                       
     6.5  Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu lintas orang dan bahan. Perletakan
                                                                       
          jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
          lintas kerja.                                                
                                                                       
     6.6  Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan
          selalu dalam keadaan kering.                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  PASAL 7                              
                         PEKERJAAN PERSIAPAN BANGUNAN                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     7.1  Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm.
     7.2  Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang
                                                                       
          diketam, rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli
          sedalam 1 m1 dan di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat
                                                                       
          tetap yang harus dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang
                                                                       
          dipelihara selama pelaksanaan.                               
     7.3  Pembongkaran dan Pembersihan.                                
                                                                       
          a. Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi jalannya
            pekerjaan harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari tanah
                                                                       
                                                                       
                                                              6        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            bangunan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam gambar atau yang
            ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap utuh. Pelaksanaan
                                                                       
            pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk   
            menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.  
                                                                       
          b. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
            perorangan di dalam atau di luar halaman karena alasan pekerjaan-
                                                                       
            pekerjaan yang dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari
                                                                       
            Pemberi Tugas.                                             
          c. Semua pohon semak, rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang ada di
                                                                       
            daerah yang harus diurug, harus dihilangkan/dibersihkan yang sebelumnya
            harus dikoordinasikan dengan pengawas teknis.              
                                                                       
     7.4  Perlindungan Pada Benda-benda yang berfaedah.                
          a. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi, air, listrik atau benda-benda
                                                                       
            lain yang berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau
            dinyatakan untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau
                                                                       
            diganti Pemborong.                                         
                                                                       
          b. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah
            sekelilingnya, harus dilindungi dari erosi yang terjadi, antara lain dengan cara
                                                                       
            pembuatan tanggul-tanggul tanah dan selokan sementara.     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              7        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                 BAB II                                
                         SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 1                                
                                                                       
                     RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN               
                                                                       
                                                                       
     1.1  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                        
                                                                       
          a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
            dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas
                                                                       
            teknis dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana
            pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
                                                                       
          b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
            pelaksanaan kontrak selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
                                                                       
            SPMK.                                                      
          c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                                                                       
            pelaksanaan pekerjaan, adalah :                            
                                                                       
            1.  Organisasi kerja.                                      
            2.  Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                       
            3.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
            4.  Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
                                                                       
            5.  Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
            6.  Pendekatan kepada masyarakat dan.                      
                                                                       
            7.  Penyusunan program mutu proyek.                        
                                                                       
                                                                       
     1.2  Penggunaan Program Mutu                                      
          a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia
                                                                       
            barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan
                                                                       
            pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
          b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :  
                                                                       
            1.  Informasi pengadaan barang/jasa.                       
            2.  Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang jasa.
                                                                       
            3.  Jadwal pelaksanaan.                                    
            4.  Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              8        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            5.  Prosedur instruksi kerja.                              
            6.  Pelaksana kerja.                                       
                                                                       
                                                                       
     1.3  Pemeriksaan Bersama                                          
                                                                       
          a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
            barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan
                                                                       
            pemeriksaan bersama.                                       
                                                                       
          b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
            panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 2                                
                       ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                   
                                                                       
                                                                       
     2.1  Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
                                                                       
          perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
                                                                       
          lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
          jawabnya masing-masing.                                      
                                                                       
     2.2  Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
          tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus
                                                                       
          memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai
          dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
                                                                       
          bersangkutan.                                                
     2.3  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk
                                                                       
          penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih
          dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.      
                                                                       
     2.4  Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
                                                                       
          wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
          bersangkutan.                                                
                                                                       
     2.5  Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
          harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
                                                                       
          barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
          bersangkutan berhalangan.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              9        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
     2.6  Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
          telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada
                                                                       
          Penyedia barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
          berpengalaman.                                               
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 3                                
                                                                       
                          TENAGA KERJA LAPANGAN                        
                                                                       
                                                                       
     3.1  Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan
                                                                       
          berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
          kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                       
     3.2  Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
          keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
                                                                       
          memadai.                                                     
     3.3  Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
                                                                       
          mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sesmentara di
                                                                       
          lokasi pekerjaan/proyek.                                     
     3.4  Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
                                                                       
          bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
          tenaga kerja.                                                
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 4                                
                                                                       
                           BAHAN DAN PERALATAN                         
                                                                       
                                                                       
     4.1  Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
          pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
                                                                       
          penyedia barang/jasa.                                        
                                                                       
     4.2  Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
          a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
                                                                       
            di Indonesia.                                              
          b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat   
                                                                       
            perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
            Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             10        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
            apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
                                                                       
            ditetapkan.                                                
     4.3  Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
                                                                       
          (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan
          dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas. Barang-barang contoh
                                                                       
          (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian dan
                                                                       
          spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
          Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
                                                                       
          Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan :       
          a. Brochure                                                  
                                                                       
          b. Katalogue                                                 
          c. Gambar kerja atau shop drawing                            
                                                                       
          d. Sample.                                                   
          e. Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
                                                                       
            harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
                                                                       
            Tugas.                                                     
     4.4  Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
                                                                       
          dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
          penolakan dilakukan.                                         
                                                                       
     4.5  Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
          telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
                                                                       
          teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib  
          mengganti/memperbaik dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
                                                                       
          ganti rugi.                                                  
     4.6  Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
                                                                       
          pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
                                                                       
          pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
          barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                       
          peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.               
     4.7  Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
                                                                       
          dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             11        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
     4.8  Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
          adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
                                                                       
          penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
     4.9  Pengujian mutu :                                             
                                                                       
          Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
          bahan dan mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
                                                                       
          masingmasing, misalnya :                                     
                                                                       
          a. Pengujian mutu beton                                      
          b. Pengujian kabel-kabel listrik (merger)                    
                                                                       
          c. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)              
          d. Pengujian kebocoran                                       
                                                                       
          e. Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
          Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh Kontraktor
                                                                       
          dan sub-sub Kontraktor yang bersangkutan.                    
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 5                                
                                                                       
                             M O B I L I S A S I                       
                                                                       
                                                                       
     5.1  Mobilisasi meliputi :                                        
          a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
                                                                       
            pelaksanaan pekerjaan.                                     
          b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
                                                                       
            bengkel, gudang, dan sebagainya.                           
          c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.          
                                                                       
     5.2  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
          secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                     
                                                                       
     5.3  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
                                                                       
          puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             12        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                PASAL 6                                
                       JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                       
                                                                       
     6.1  Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
                                                                       
          yang terdiri dari :                                          
          a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
                                                                       
            kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                     
                                                                       
          b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.      
          c. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi
                                                                       
            harus dilengkapi dengan network planning.                  
     6.2  Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
                                                                       
          perjanjian/kontrak.                                          
     6.3  Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
                                                                       
          seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
          antara rencana dan realisasinya.                             
                                                                       
     6.4  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                                                                       
          hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
          diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
                                                                       
          barang/jasa.                                                 
     6.5  Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
                                                                       
          masa pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 7                                
                                                                       
                          LAPORAN HASIL PEKERJAAN                      
                                                                       
                                                                       
     7.1  Laporan Harian                                               
                                                                       
          a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
            seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian
                                                                       
            lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
            realisasi pekerjaan harian.                                
                                                                       
          b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :                       
            1. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             13        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.  
            3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                   
                                                                       
            4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
            5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                       
              berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.               
            6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. 
                                                                       
          c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan disi oleh penyedia barang/jasa,
                                                                       
            dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi
            dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna
                                                                       
            barang/jasa.                                               
          d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
                                                                       
            proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
            Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).                   
                                                                       
          e. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
            perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
                                                                       
            dalam jangka waktu 3 x 24 jam.                             
                                                                       
          f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
            pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam 
                                                                       
            pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
            pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.                    
                                                                       
     7.2  Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
          harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
                                                                       
          hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                       
     7.3  Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
                                                                       
          mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
          hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             14        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                             PASAL 8                                   
                            FOTO PROYEK                                
                                                                       
                                                                       
     8.1  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
                                                                       
          menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
          untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.      
                                                                       
     8.2  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
                                                                       
          disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran
          angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
           Tahap 1  Bobot 0%-25% Pek. Persiapan, Bongkaran             
                                                                       
           Tahap 2  Bobot 25%-50% Pekerjaan Struktur/Kontruksi         
           Tahap 3  Bobot 50%-75% Pekerjaan Finishing                  
                                                                       
           Tahap 4 Bobot 75%-100% Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh   
                                                                       
                                 Pekerjaan Selesai                     
                                                                       
                                                                       
     8.3  Foto proyek tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada
          saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-
                                                                       
          masing adalah untuk :                                        
          a. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh :                
                                                                       
            1. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
               Administrasi yang bersangkutan.                         
                                                                       
            2. Satu set untuk Pengguna Anggaran.                       
                                                                       
            3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.                    
            4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.        
                                                                       
            5. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
               DKI Jakarta.                                            
                                                                       
          b. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung
            Pemerintah Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan :    
                                                                       
            1. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
               Administrasi yang bersangkutan.                         
                                                                       
            2. Satu set untuk Pengguna Anggaran.                       
            3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             15        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            4. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
               DKI Jakarta.                                            
                                                                       
            5. Satu set untuk Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan.
     8.4  Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
                                                                       
          dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.      
     8.5  Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
                                                                       
          dan penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
                                                                       
          penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
     8.6  Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
                                                                       
          diambil 3 (tiga) kali.                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 9                                
                            PERBEDAAN UKURAN                           
                                                                       
                                                                       
     9.1  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
                                                                       
          ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
                                                                       
          angka.                                                       
     9.2  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
                                                                       
          Teknis atau Perencana.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 10                               
                                                                       
                         SARANA PENUNJANG PROYEK                       
                                                                       
                                                                       
     10.1 Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
          sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain
                                                                       
          yang diperlukan. Penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan
                                                                       
          ruang kerja Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai
          kebutuhan.                                                   
                                                                       
     10.2 Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh
          penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan
                                                                       
          Pengguna Anggaran.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             16        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
     10.3 Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
          perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
                                                                       
          pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
          pekerjaan selesai.                                           
                                                                       
     10.4 Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja
          pembantu yaitu : air, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
                                                                       
          pemadam kebakaran, dll.                                      
                                                                       
     10.5 Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
          sekalipun tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS)
                                                                       
          maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
     10.6 Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan
                                                                       
          kepada penyedia barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan
          jika pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas
                                                                       
          tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan saluran/got, tanaman dan
          lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan
                                                                       
          penyedia barang/jasa yang bersangkutan.                      
                                                                       
     10.7 Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
          dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
                                                                       
          jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya meliputi :
          a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
                                                                       
            disengaja maupun tidak disengaja.                          
          b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                     
                                                                       
          c. Kehilangan-kehilangan.                                    
     10.8 Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa
                                                                       
          diizinkan untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan
          setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
                                                                       
     10.9 Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
                                                                       
          macam kotoran bekas-bekas bongkaran.                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             17        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                             PASAL 11                                  
                        PERUBAHAN PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     11.1 Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
                                                                       
          harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
          tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa
                                                                       
          dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
          Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana
                                                                       
          Teknik.                                                      
     11.2 Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
                                                                       
          dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan
          yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.            
                                                                       
          Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit
          / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.         
                                                                       
     11.3 Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan
                                                                       
          untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume
          pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah
                                                                       
          Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             18        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                              BAB III                                  
                 SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR             
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 1                                   
                                                                       
                          URAIAN PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
      1.1 Lingkup Pekerjaan.                                           
                                                                       
          a. Pengadaan Bangunan.                                       
                                                                       
            Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi
            Perawatan Gedung Aula di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan
                                                                       
            (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu yang meliputi antara lain :
                                                                       
             1. Pekerjaan : Lantai, dinding, pintu, Pengecatan plafond , Wastafel, Closet
                                                                       
               Jongkok dan Duduk ,                                     
             2. Pekerjaan Elektrikal : instalasi listrik.              
                                                                       
                                                                       
      1.2 Cara Pelaksanaan                                             
                                                                       
          Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
                                                                       
          ketentuan dalam RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 2                                   
                                                                       
                JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN              
                                                                       
                                                                       
      2.1 Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
                                                                       
          dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
                                                                       
      2.2 Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
          dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tapi
                                                                       
          hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
          Pemberi Tugas.                                               
                                                                       
      2.3 Perubahan Pekerjaan.                                         
          a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
                                                                       
            kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
                                                                       
                                                                       
                                                             19        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan
            yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat
                                                                       
            persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawai
            Teknik, Perencana Teknik Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
                                                                       
            Provinsi DKI Jakarta.                                      
          b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
                                                                       
            yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
                                                                       
            Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana. 
          c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Rekanan,
                                                                       
            Unit/Satuan Kerja dan Pengawas Teknik, Perencana dan Dinas Perumahan
            dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.         
                                                                       
          d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
            persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
                                                                       
            Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
            dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
                                                                       
            dimaksud pada ayat (2) di atas.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 3                                   
                                                                       
               GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH BARANG               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      3.1 Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan
          dalam setiap waktu. Gambar gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat
                                                                       
          dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.         
      3.2 Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas
                                                                       
          biaya Pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
          contoh yang telah disetujui.                                 
                                                                       
      3.3 Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka
          Pemborong wajib membuat perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci
                                                                       
          dan gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan gambar-gambar tersebut harus
                                                                       
          diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             20        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
          Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
          (kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yang telah disetujui wajib menyerahkan
                                                                       
          kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan (kalkulasi),          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 4                                   
                     PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       4.1 Persyaratan Pelaksanaan                                     
          1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
                                                                       
            diserahkan contoh - contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
            /Konsultan Perencana.                                      
                                                                       
          2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
                                                                       
            dummy /contoh kepada Konsultan Pengawas / Konsultan untuk mendapat
            persetujuan.                                               
                                                                       
          3. Pengecatan Ulang Plafond area Toilet sesaui volume yang tercantum di
            perencanaan                                                
                                                                       
          4. Bidang pengecatan siap di cat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum di
            plamir, plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
                                                                       
            disetujui Konsultan Pengawas.                              
          5. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-
                                                                       
            contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas.          
          6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                       
            benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 2
                                                                       
            jam.                                                       
          7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
            pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
            disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
            hasil perkerjaan ini.                                      
                                                                       
          8. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik. Pengecatan
            harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan
                                                                       
            tanda sapuan, roller, atau semprotan.                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             21        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
          9. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor
            harus menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan
                                                                       
            lainnya yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini. 
          10. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin
                                                                       
            berdebu bertiup. Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup,
            kontraktor harus menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian
                                                                       
            aliran udara.                                              
                                                                       
          11. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, semprotan, dan lainnya
            harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
                                                                       
          12. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
            dilakukan bila disetujui konsultan pengawas.               
                                                                       
          13. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus
            dilakukan sebelum komponen tersebut dipasang.              
                                                                       
          14. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
            finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
                                                                       
            konsultan pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai
                                                                       
            pekerjaan tambah.                                          
          15. Pekerjaan Cat                                            
                                                                       
            1) Pekerjaan Cat Plafond                                   
               a. Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran,
                                                                       
                 atau noda lain dalam kondisi kering.                  
               b. Langkah kerja cat emulsi adalah                      
                                                                       
                  • lapisan pertama : ± 50% air                        
                  • lapisan kedua : ± 25% air                          
                                                                       
                  • lapisan ketiga : ± 25% air                         
                                                                       
            2) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller; kuas dipakai bila tidak mungkin
              menggunakan roller.                                      
                                                                       
            3) Lapisan pertama                                         
                                                                       
              Cat dasar dengan menggunakan role; ketebalan lapisan adalah 25 - 150
              mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             22        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            4) Lapisan kedua                                           
                                                                       
              Cat dasar jenis alkali resisting primer dengan menggunakan kuas/roller;
              ketebalan lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah
                                                                       
              13 - 15 m2.                                              
                                                                       
            5) Lapisan ketiga                                          
                                                                       
              Cat plafond dengan menggunakan roller; ketebalan setiap lapisan adalah
                                                                       
              25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 – 15 m2.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 PASAL 5                               
                                                                       
                   PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING        
                                                                       
                                                                       
      5.1 Lingkup Pekerjaan                                            
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                       
            alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
            hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                       
          2. Pekerjaan lantai dan dinding granit dari masing-masing jenis dan ukuran ini
                                                                       
            dilakukan pada ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar dan
            sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.     
                                                                       
      5.2 Persyaratan Bahan                                            
          1. Jenis : Ganit                                             
                                                                       
            Granit buatan dalam negeri, yang sesuai dan disetujui Pemberi Tugas/
                                                                       
            Pengawas Tugas.                                            
                                                                       
          2. Warna                                                     
                                                                       
             a. Warna ditentukan kemudian.                             
             b. Untuk masing-masing warna harus seragam.               
                                                                       
             c. Warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.      
          3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
                                                                       
          4. Ketebalan : Minimum 5 mm                                  
          5. Finishing : Polished/Glosy/Kilap                          
                                                                       
          6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             23        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
          7. Mutu : Tingkat l (satu)                                   
          8. Ukuran/jenis dan pemakaian                                
                                                                       
            Sesuai gambar, dipasang sebagai finishing lantai dan dinding dan wastafel
            pada seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar. Pola
                                                                       
            pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.    
          9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna             
                                                                       
          10. Bahan perekat                                            
                                                                       
            Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU 420
            atau AM40                                                  
                                                                       
          11. Pengendalian pekerjaan granit ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
            ASTM, NJ-19, PUBI 1982 pasal 31 dan Sll-0023-81.           
                                                                       
          12. Semen Portland harus memenuhi NJ-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
            pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
                                                                       
            1982 pasal 9.                                              
          13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
                                                                       
            produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
                                                                       
            pelaksanaan di lapangan.                                   
                                                                       
                                                                       
      5.3 Persyaratan bahan keramik Kwalitas KW 1:                     
          a. Tampak Permukaan                                          
                                                                       
            Permukaan lantai dan dinding tidak boleh menampakkan cacat-cacat sebagai
                                                                       
            berikut :                                                  
                                                                       
             • Ubin dan dinding berglatzur, badan membengkok, gelembung-
                                                                       
               gelembung, retak-retak, glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada
               permukaan glatzur, noda yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau
                                                                       
               bukan glatzur, permukaan depan ubin cembung atau cekung.
             • Ubin dan dinding granit tidak berglatzur, badan membengkok,
                                                                       
               gelembung-gelembung, retak-retak, pecah goresan pada badan, bekas
               lekatan dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada
                                                                       
               permukaan badan.                                        
                                                                       
          b. Ukuran dan Toleransi Penyimpangan                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             24        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan. Perbedaan
            ukuran panjang dan lebar lantai dam dinding yang terbesar dan terkecil tidak
                                                                       
            boleh lebih dari 2 mm.                                     
                                                                       
          c. Penyerapan Air                                            
                                                                       
            Penyerapan air maksimum dari ubin dan dinding granit harus sesuai.
                                                                       
          d. Kesikuan                                                  
                                                                       
            Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus apabila penyimpangan
                                                                       
            sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik sudut
                                                                       
            yang berturut-turut tidak melebihi ketentuan.              
                                                                       
          e. Kedataran Permukaan Depan                                 
                                                                       
            Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar
            permukaannya jika pada pengukuran penyimpangan kedataran permukaan
                                                                       
            tidak melebihi ketentuan.                                  
                                                                       
          f. Perubahan Bentuk Karena Puntiran                          
                                                                       
            Untuk penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak
            boleh melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk
                                                                       
            oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan.    
          g. Ketahanan Terhadap Gesekan (Ketahanan Aus)                
                                                                       
            Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0,1 gram per
            berat ubin keramik yang diuji.                             
                                                                       
          h. Kuat Lentur                                               
                                                                       
            Kuat lentur dari ubin keramik harus sesuai dengan ketentuan.
          i. Ketahanan Terhadap Asam dan Basa                          
                                                                       
            Tidak boleh ada perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan
            bagian yang tidak.                                         
                                                                       
          j. Kekerasan                                                 
            Kekerasan granit berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala Mohs.
                                                                       
            Sedangkan ubin tidak berglatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala Mohs.
          k. Ketahanan Glatzur Terhadap Retak-Retak                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             25        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            Glatzur granit tidak boleh menunjukkan retak-retak. Referensi: SII 002381
            (mutu dan Cara Uji Ubin Keramik)                           
                                                                       
                                                                       
      5.4 Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                       
          a. Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
            contoh-contoh bahan keramik untuk disetujui oleh konsultan pengawas.
                                                                       
            Keramik dipasang dengan menggunakan adukan 1.3.            
                                                                       
          b. Awal pemasangan keramik pada dinding harus memperhatikan sisa ukuran
            terlebih dahulu dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
                                                                       
          c. Pemotongan ubin granit harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
            dengan petunjuk pabrik.                                    
                                                                       
          d. Bidang dinding granit harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus
            dengan lebar yang sama maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm dengan
                                                                       
            batas toleransi kecekungan/kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00
            meter.                                                     
                                                                       
          e. Siar-siar granit diisi dengan semen warna yang sama dengan warna keramik.
                                                                       
            Naad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, bahan yang
            dipakai harus mendapatkan persetujuan pengawas.            
                                                                       
          f. Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda
            adukan dengan lap kain basah dan atau memakai cairan bahan kimia setelah
                                                                       
            mendapat izin dari pengawas. Pada naad terutama bagian exterior tidak
            boleh terlihat lelehan-lelehan bahan agrouting yang mengotori permukaan
                                                                       
            keramik. Selain itu harus dihindarkan dari gangguan, benturan/beban selama
            3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh
                                                                       
            pekerjaan lain.                                            
          g. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
                                                                       
            tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
                                                                       
            jawab kontraktor.                                          
          h. Tuntutan biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam
                                                                       
            pekerjaan, menjadi tanggungan kontraktor.                  
             Warna       : ditentukan kemudian                         
                                                                       
             Bahan Perekat : adukan 1 : 3                              
             Bahan Pengisi Siar : adukan 1 : 3 + semen warna           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             26        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            Semen Portland merek Tiga Roda, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan
            peraturan yang berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan di atas
                                                                       
            tetapi diperlukan untuk menyelesaikan/penggantian pekerkaan dalam
            bagian ini, harus dari bahan kayu, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus
                                                                       
            disetujui pengawas.                                        
            Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai/memenuhi persyaratan
                                                                       
            peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982 harus dipakai dari satu
                                                                       
            produk kecuali dinyatakan lain oleh perencana/pengawas.    
                                                                       
                                                                       
      5.5 Lingkup Pekerjaan (Homogeneous Tile)                         
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dau
                                                                       
           alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
           hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                       
         2. Pekerjaan lantai keramik Homogenous dari masing-masing jenis dan ukuran ini
           dilakukan pada area ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar
                                                                       
           dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.              
                                                                       
           Persyaratan Bahan                                           
            1. Jenis                                                   
                                                                       
              Granit Homogenous Tile buatan dalam negeri yang sesuai dengan daftar
              material dan disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas .  
                                                                       
            2. Warna                                                   
               a. Warna ditentukan dalam gambar perencanaan atau yang ditentukan
                                                                       
                 dalam rapat Pemberi Tugas / Pengawas Tugas            
               b. Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai dengan pola
                                                                       
                 lantai dan dinding.                                   
            3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS
                                                                       
              ini.                                                     
                                                                       
            4. Ketebalan : Minimum 7 mm                                
            5. Finishing : Polished/Glosy/Kilap atau sesuai petunjuk dalam gambar
                                                                       
              Konsultan Pengawas                                       
            6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.                           
                                                                       
            7. Mutu : Tingkat I (satu)                                 
            8. Ukuran dan pemakaian :                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             27        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
              Sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Dipasang sebagai finishing
              Lantai pada seluruh detail yang ditunjukan / disebutkan dalam gambar.
                                                                       
              Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
            9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna           
                                                                       
            10. Bahan perekat                                          
              Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU
                                                                       
              420 atau AM40                                            
                                                                       
            11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
              peraturan ASTM, NJ-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
                                                                       
            12. Semen Portland harus memenuhi Nl-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
              pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
                                                                       
              PUBI 1982 pasal 9.                                       
            13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
                                                                       
              produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
              pelaksanaan dilapangan.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      5.6 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
          1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                                                                       
            diserahkan contoh-contohnya kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
          2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
                                                                       
            dari pola keramik yang disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
          3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
                                                                       
            dan tidak bernoda.                                         
          4. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
                                                                       
            perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
            bidang yang benar-benar rata.                              
                                                                       
          5. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar- siar),
                                                                       
            harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
            sesuai detail gambar serta Pemberi Tugas / Pengawas Tugas, yang
                                                                       
            membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
            dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
                                                                       
            dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             28        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
          6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna
            bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
                                                                       
          7. Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit
            khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan    
                                                                       
          8. Granit yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda
            pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.         
                                                                       
          9. Sebelum granit di pasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam dalam
                                                                       
            air sampai jenuh.                                          
          10. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkerjaan di mulai.
            Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
            disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
            hasil perkerjaan ini.                                      
                                                                       
          11. Tepat diatas delatasi sub lantai, pasangan ubin harus diberi nat selebar 1 cm,
            kemudian kedalam nat selebar 1 cm tersebut dimasukkan grouting dari
                                                                       
            silikon rubber sealant.                                    
                                                                       
                             PASAL 6                                   
                                                                       
                 PEKERJAAN PEMANGAN WASTAFEL DAN CLOSET                
                                                                       
                                                                       
      6.1 Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                       
          1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh - contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
                                                                       
             /Konsultan Perencana.                                     
                                                                       
          2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
             dummy /contoh kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas untuk mendapat
                                                                       
             persetujuan.                                              
          3. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkerjaan di mulai.
            Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
            disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
            hasil perkerjaan ini.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             29        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 PASAL 7                               
                   PEKERJAAN PASANGAN JENDELA ALUMUNIUM KACA           
                                                                       
                                                                       
     7.1  Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       
          1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                       
            peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
            hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                       
          2. Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
            dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
                                                                       
     7.2  Persyaratan Bahan                                            
          1. Jendela bahan Alumunium dan Kaca                          
                                                                       
          2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik. Produk
            Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.   
                                                                       
          3. Tebal bahan kaca, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan
                                                                       
            yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.                   
          4. Toleransi bahan: Ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang
                                                                       
            diizinkan maksimal 2,00mm.                                 
          5. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
                                                                       
            digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku
            serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
                                                                       
            maksimum 1,50mm untuk setiap 1meter panjang.               
          6. Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang
                                                                       
            diizinkan maksimum 0,30mm.                                 
          7. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
                                                                       
            pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
                                                                       
            disyaratkan.                                               
      7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                       
          1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
            seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
                                                                       
            serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
            termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             30        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
            penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
                                                                       
            sirkulasi udara yang baik dan sempurna.                    
          2. Hasil pemasangan Jendela, frameless harus rata dengan permukaan rangka
                                                                       
            kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua peralatan yang
            dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.         
                                                                       
          3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang
                                                                       
            berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
            mengganggu pandangan, bebas dari keretakan garis-garis pecah pada kaca
                                                                       
            baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpalan tepi
            (tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari
                                                                       
            benang (string) dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan
            awan serta goresan dan lengkungan.                         
                                                                       
          4. Semua sisi kaca harus digrind sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
            dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam
                                                                       
            bidang pemasangan jendela frameless, jendela kaca dan soffront, dan
                                                                       
            pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi
            dengan baik.                                               
                                                                       
          5. Untuk jendela kaca frameless, engsel khusus untuk kaca menggunakan
            engsel camuflase atau concealed hinge, Engsel ini dirancang untuk
                                                                       
            menempelkan kaca tanpa bingkai ke kusen kayu. Pastikan ukuran dan
            panjang sekrup engsel cocok dengan material kusen kayu agar pemasangan
                                                                       
            kuat.                                                      
          6. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
            pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
            disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
                                                                       
            hasil perkerjaan ini.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             31        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                 PASAL 8                               
                      PEKERJAAN PASANGAN PINTU ALUMUNIUM               
                                                                       
                                                                       
      8.1 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       
          1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
             peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                       
             hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                       
          2. Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
             dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas
                                                                       
             Tugas.                                                    
      8.2 Persyaratan Bahan                                            
                                                                       
          1. Pintu bahan Alumunium                                     
          2. Bahan alumunium tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik.
                                                                       
             Produk Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
          3. Ukuran pintu dan pemasangan sesuai dengan kebutuhan yang ditunjukkan
                                                                       
            dalam gambar rancangan.                                    
                                                                       
          4. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
            pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
                                                                       
            disyaratkan.                                               
      8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                       
          1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
             seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
                                                                       
             serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
             termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
                                                                       
             mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
             penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
                                                                       
             sirkulasi udara yang baik dan sempurna.                   
                                                                       
          2. Hasil pemasangan Daun Pintu, frameless harus sesuai dengan permukaan
             rangka kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua
                                                                       
             peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
          3. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
            pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             32        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
            disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
            hasil perkerjaan ini.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                PASAL 9                                
                                                                       
             PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN, PEMBERSIHAN SETELAH   
                                                                       
                               PEMBANGUNAN                             
                                                                       
                                                                       
      9.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang tercantum di gambar
          kerja dan buku RKS ini, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
                                                                       
          dinyatakan tidak digunakan lagi menjadi tanggung jawab kontraktor
          bersangkutan.                                                
                                                                       
      9.2 Semua bekas bongkaran bangunan termasuk pohon dan sebagainya harus
          dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.                      
                                                                       
      9.3 Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
                                                                       
          bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
          serah terima.                                                
                                                                       
                             PASAL 10                                  
                                                                       
                         PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                       
                                                                       
      10.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
          lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan,
                                                                       
          akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.     
                                                                       
      10.2 Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
          yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih,
                                                                       
          halaman harus ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus
          disingkirkan dari proyek.                                    
                                                                       
      10.3 Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
          memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
                                                                       
          dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.          
      10.4 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang
                                                                       
          diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan.         
                                                                       
                                                                       
                                                             33        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              BAB IV                                   
                       SPESIFIKASI LIST MATERIAL                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      NO   URAIAN PEKERJAAN       JENIS/BAHAN MATERIAL                 
                          1. Pembongkaran Keramik Lama                 
       1  Pekerjaan Lantai dan                                         
                          2. Pemasangan lantai dan dinding Granit 60x60 cm
          Dinding                                                      
                            Polish                                     
                          1. Plafond Gypsum Jayaboard 9 mm + Rangka    
                            Hollow 40.40 dan 20.40                     
       3  Pekerjaan Plafond                                            
                          2. Lis profil gypsum 7 s/d 10 cm             
                          3. Finishing Cat setara dulux                
                                                                       
                                                                       
                          1. Penggantian Kusen Pintu Lama Kayu dengan  
       4  Pekerjaan Pintu   Kusen Alumunium                            
                                                                       
                          2. Rekondisi Daun Pintu                      
                          1. Pemsangan Lampu 18 Watt LED Downlight 7 Titik
                                                                       
       5  Pekerjaan Elektrical 2. Pemasangan Exhaust Fan 2 Unit        
                                                                       
                                                                       
                          1. Pembongkaran Wastafel , Closet dan Kran yang
          Pekerjaan                                                    
                            Lama                                       
       6  Pemasangan Wastafel                                          
                          2. Pemasangan Wasrafel ( 3 Wastafel Lama , dam 2
          , Closet dan Kran                                            
                            Wastafel Baru ) Closet dan Kran yang Baru  
                                                                       
                              BAB V                                    
                                                                       
                            P E N U T U P                              
                                                                       
                                                                       
       1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
                                                                       
          dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai
          suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh   
                                                                       
          pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
          bestek ini.                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             34        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
     RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI                                   
     PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN                       
     JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU                                      
                                                                       
       2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi
          tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
                                                                       
          diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor                       
       3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta
                                                                       
          membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume
          pekerjaan yang dilaksanakan.                                 
                                                                       
       4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-
                                                                       
          built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan
          Pengawas dan Pengendali kegiatan.                            
                                                                       
                                                                       
                                   Jakarta, 22 September 2025          
                                                                       
               Disusun oleh,                Mengetahui,                
          Pejabat Pembuat Komitmen     Kuasa Pengguna Anggaran         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             CHRIS VALENTINA                SARYONO                    
           NIP 199602062019032011      NIP 196804211992011001          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                             35        
       Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu