RENCANA KERJA DAN SYARAT.SYARAT (RKS)
KEGIATAN PERAUUATAN TOILET MUSHOLA
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEPULAUAN SERIBU
I
,{,
iD
.D
\ I
a
I t-I
--t
\
H
/
/
\
\
\
7
TAHUN ANGGARAN 2025
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan
Perawatan Toilet Mushola di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4),
Jakarta Utara dan Kep. Seribu
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Jl. Rw. Terate II No.18, RW.9, Kel. Jatinegara, Kec.
Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930
1.3 Lingkup Pekerjaan Kontruksi
Lingkup pekerjaan adalah PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI PUSAT PELATIHAN
DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (P4), JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU
dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, alat – alat dan segala keperluan yang
berhubugan dengan pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini
meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN
B.1 PEKERJAAN KERAMIK
B.2 PEKERJAAN PLAFOND
B.3 PEKERJAAN PINTU
B.4 PEKERJAAN PENGECATAN DAN WALLPAPER
B.5 PEKERJAAN WALLPANEL
C. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN SANITAIR
C.1 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 2
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
2.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
2.2 Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah
disetujui konsultan pengawas.
2.3 Ukuran
a. Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
pelengkap meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m (meter), cm
(centi meter), mm ( mili meter )
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka kontraktor wajib
meneliti terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
arsitektur maupun gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam
dokumen lelang/kontrak, terutama untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
luas penampang dan lain-lain.
d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi.
Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor dari segi waktu
maupun biaya.
e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah
gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.
2.4 Perbedaan Gambar
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku.
2
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
b. Bila ada perbedaan antara gambar dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan
terlebih dahulu.
c. Bila ada perbedaan antara gambar dengan sanitasi
elektrikal/listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja arsitektur.
d. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan
kepada konsultan pengawas/pengelola proyek, dan kontraktor harus
mengikuti keputusan tersebut.
2.5 Istilah
a. AR : Arsitektur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada baik teknis maupun
estetika.
b. SR : Struktur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, serta dimensionering beton
struktur.
c. M/E : Mekanikal/Elektrikal
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan daya listrik, sistem
distribusi.
d. PL : Plumbing.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan serta sistem instalasi air
bersih dan kotor.
3
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 3
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
3.1 Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tangani.
3.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut di atas.
3.3 Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab membuat Laporan Hasil Perkerjaan,
Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Dokumentasi
Pekerjaan.
3.4 Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.
3.5 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul.
3.6 Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
3.7 Kontraktor harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, kontraktor
harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
3.8 Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.9 Kontraktor bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
akibatnya baik yang berupa barang maupun keselamatan jiwa.
3.10 Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor bertanggung jawab atas biaya
pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
4
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
4.1 Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tangani.
4.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
di atas.
4.3 Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.
4.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul.
4.5 Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
PASAL 5
SITUASI PEKERJAAN
5.1 Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti
situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan
hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
5.2 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
5.3 Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan
dilaksanakan.
5
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan
ukuran lebar 100 cm, panjang 200 cm dari papan multiplek, dilengkapi
dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr.
yang kuat.
6.2 Dokumentasi (Harian, Mingguan dan Bulanan)
6.3 Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
memenuhi persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan
tempat pembuangan air kotor sementara.
6.4 Pemasangan jaring pengaman
6.5 Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu lintas orang dan bahan. Perletakan
jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
lintas kerja.
6.6 Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan
selalu dalam keadaan kering.
PASAL 7
PEKERJAAN PERSIAPAN BANGUNAN
7.1 Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm.
7.2 Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang
diketam, rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli
sedalam 1 m1 dan di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat
tetap yang harus dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang
dipelihara selama pelaksanaan.
7.3 Pembongkaran dan Pembersihan.
a. Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi jalannya
pekerjaan harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari tanah
6
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
bangunan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam gambar atau yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap utuh. Pelaksanaan
pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.
b. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
perorangan di dalam atau di luar halaman karena alasan pekerjaan-
pekerjaan yang dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari
Pemberi Tugas.
c. Semua pohon semak, rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang ada di
daerah yang harus diurug, harus dihilangkan/dibersihkan yang sebelumnya
harus dikoordinasikan dengan pengawas teknis.
7.4 Perlindungan Pada Benda-benda yang berfaedah.
a. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi, air, listrik atau benda-benda
lain yang berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau
dinyatakan untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau
diganti Pemborong.
b. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah
sekelilingnya, harus dilindungi dari erosi yang terjadi, antara lain dengan cara
pembuatan tanggul-tanggul tanah dan selokan sementara.
7
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
BAB II
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1 Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas
teknis dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1. Organisasi kerja.
2. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
5. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
6. Pendekatan kepada masyarakat dan.
7. Penyusunan program mutu proyek.
1.2 Penggunaan Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia
barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan
pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
1. Informasi pengadaan barang/jasa.
2. Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang jasa.
3. Jadwal pelaksanaan.
4. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
8
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
5. Prosedur instruksi kerja.
6. Pelaksana kerja.
1.3 Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan
pemeriksaan bersama.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
PASAL 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
2.1 Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
jawabnya masing-masing.
2.2 Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus
memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai
dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
2.3 Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
2.4 Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
bersangkutan.
2.5 Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
9
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
2.6 Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada
Penyedia barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
berpengalaman.
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
3.1 Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
3.2 Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
memadai.
3.3 Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sesmentara di
lokasi pekerjaan/proyek.
3.4 Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
PASAL 4
BAHAN DAN PERALATAN
4.1 Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
penyedia barang/jasa.
4.2 Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
10
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
ditetapkan.
4.3 Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan
dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas. Barang-barang contoh
(sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian dan
spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
a. Brochure
b. Katalogue
c. Gambar kerja atau shop drawing
d. Sample.
e. Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
Tugas.
4.4 Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
penolakan dilakukan.
4.5 Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib
mengganti/memperbaik dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
ganti rugi.
4.6 Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4.7 Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
11
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
4.8 Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
4.9 Pengujian mutu :
Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
bahan dan mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
masingmasing, misalnya :
a. Pengujian mutu beton
b. Pengujian kabel-kabel listrik (merger)
c. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)
d. Pengujian kebocoran
e. Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh Kontraktor
dan sub-sub Kontraktor yang bersangkutan.
PASAL 5
M O B I L I S A S I
5.1 Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
5.2 Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
5.3 Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
12
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1 Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi
harus dilengkapi dengan network planning.
6.2 Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
6.3 Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
antara rencana dan realisasinya.
6.4 Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
barang/jasa.
6.5 Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
masa pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
PASAL 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
7.1 Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
13
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan disi oleh penyedia barang/jasa,
dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi
dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna
barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.
7.2 Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
7.3 Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
14
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 8
FOTO PROYEK
8.1 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
8.2 Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran
angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
Tahap 1 Bobot 0%-25% Pek. Persiapan, Bongkaran
Tahap 2 Bobot 25%-50% Pekerjaan Struktur/Kontruksi
Tahap 3 Bobot 50%-75% Pekerjaan Finishing
Tahap 4 Bobot 75%-100% Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh
Pekerjaan Selesai
8.3 Foto proyek tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada
saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-
masing adalah untuk :
a. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh :
1. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
Administrasi yang bersangkutan.
2. Satu set untuk Pengguna Anggaran.
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
5. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta.
b. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung
Pemerintah Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan :
1. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota
Administrasi yang bersangkutan.
2. Satu set untuk Pengguna Anggaran.
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
15
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
4. Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta.
5. Satu set untuk Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan.
8.4 Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
8.5 Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
dan penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
8.6 Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
PASAL 9
PERBEDAAN UKURAN
9.1 Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
9.2 Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
PASAL 10
SARANA PENUNJANG PROYEK
10.1 Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain
yang diperlukan. Penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan
ruang kerja Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai
kebutuhan.
10.2 Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh
penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan
Pengguna Anggaran.
16
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
10.3 Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
10.4 Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja
pembantu yaitu : air, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
pemadam kebakaran, dll.
10.5 Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
sekalipun tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS)
maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
10.6 Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan
kepada penyedia barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan
jika pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas
tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan saluran/got, tanaman dan
lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan
penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
10.7 Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya meliputi :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
disengaja maupun tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
c. Kehilangan-kehilangan.
10.8 Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa
diizinkan untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan
setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
10.9 Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
macam kotoran bekas-bekas bongkaran.
17
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 11
PERUBAHAN PEKERJAAN
11.1 Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa
dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana
Teknik.
11.2 Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan
yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit
/ Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
11.3 Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan
untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume
pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah
Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas.
18
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Pengadaan Bangunan.
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi
Perawatan Gedung Aula di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan
(P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu yang meliputi antara lain :
1. Pekerjaan : Lantai, dinding, pintu, Pengecatan plafond , Wastafel, Closet
Jongkok dan Duduk ,
2. Pekerjaan Elektrikal : instalasi listrik.
1.2 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan.
PASAL 2
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
2.1 Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
2.2 Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
Pemberi Tugas.
2.3 Perubahan Pekerjaan.
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
19
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan
yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawai
Teknik, Perencana Teknik Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana.
c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Rekanan,
Unit/Satuan Kerja dan Pengawas Teknik, Perencana dan Dinas Perumahan
dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas.
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH BARANG
3.1 Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan
dalam setiap waktu. Gambar gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat
dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
3.2 Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas
biaya Pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
contoh yang telah disetujui.
3.3 Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka
Pemborong wajib membuat perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci
dan gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.
20
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
(kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yang telah disetujui wajib menyerahkan
kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan (kalkulasi),
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND
4.1 Persyaratan Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh - contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
/Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
dummy /contoh kepada Konsultan Pengawas / Konsultan untuk mendapat
persetujuan.
3. Pengecatan Ulang Plafond area Toilet sesaui volume yang tercantum di
perencanaan
4. Bidang pengecatan siap di cat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum di
plamir, plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
disetujui Konsultan Pengawas.
5. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas.
6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 2
jam.
7. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan di mulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
hasil perkerjaan ini.
8. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan
tanda sapuan, roller, atau semprotan.
21
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
9. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor
harus menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan
lainnya yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini.
10. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin
berdebu bertiup. Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup,
kontraktor harus menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian
aliran udara.
11. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, semprotan, dan lainnya
harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
12. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
dilakukan bila disetujui konsultan pengawas.
13. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus
dilakukan sebelum komponen tersebut dipasang.
14. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
konsultan pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
15. Pekerjaan Cat
1) Pekerjaan Cat Plafond
a. Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran,
atau noda lain dalam kondisi kering.
b. Langkah kerja cat emulsi adalah
• lapisan pertama : ± 50% air
• lapisan kedua : ± 25% air
• lapisan ketiga : ± 25% air
2) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller; kuas dipakai bila tidak mungkin
menggunakan roller.
3) Lapisan pertama
Cat dasar dengan menggunakan role; ketebalan lapisan adalah 25 - 150
mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
22
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
4) Lapisan kedua
Cat dasar jenis alkali resisting primer dengan menggunakan kuas/roller;
ketebalan lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah
13 - 15 m2.
5) Lapisan ketiga
Cat plafond dengan menggunakan roller; ketebalan setiap lapisan adalah
25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 – 15 m2.
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai dan dinding granit dari masing-masing jenis dan ukuran ini
dilakukan pada ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar dan
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
5.2 Persyaratan Bahan
1. Jenis : Ganit
Granit buatan dalam negeri, yang sesuai dan disetujui Pemberi Tugas/
Pengawas Tugas.
2. Warna
a. Warna ditentukan kemudian.
b. Untuk masing-masing warna harus seragam.
c. Warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Polished/Glosy/Kilap
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
23
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
7. Mutu : Tingkat l (satu)
8. Ukuran/jenis dan pemakaian
Sesuai gambar, dipasang sebagai finishing lantai dan dinding dan wastafel
pada seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar. Pola
pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat
Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU 420
atau AM40
11. Pengendalian pekerjaan granit ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, NJ-19, PUBI 1982 pasal 31 dan Sll-0023-81.
12. Semen Portland harus memenuhi NJ-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 9.
13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
pelaksanaan di lapangan.
5.3 Persyaratan bahan keramik Kwalitas KW 1:
a. Tampak Permukaan
Permukaan lantai dan dinding tidak boleh menampakkan cacat-cacat sebagai
berikut :
• Ubin dan dinding berglatzur, badan membengkok, gelembung-
gelembung, retak-retak, glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada
permukaan glatzur, noda yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau
bukan glatzur, permukaan depan ubin cembung atau cekung.
• Ubin dan dinding granit tidak berglatzur, badan membengkok,
gelembung-gelembung, retak-retak, pecah goresan pada badan, bekas
lekatan dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada
permukaan badan.
b. Ukuran dan Toleransi Penyimpangan
24
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan. Perbedaan
ukuran panjang dan lebar lantai dam dinding yang terbesar dan terkecil tidak
boleh lebih dari 2 mm.
c. Penyerapan Air
Penyerapan air maksimum dari ubin dan dinding granit harus sesuai.
d. Kesikuan
Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus apabila penyimpangan
sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik sudut
yang berturut-turut tidak melebihi ketentuan.
e. Kedataran Permukaan Depan
Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar
permukaannya jika pada pengukuran penyimpangan kedataran permukaan
tidak melebihi ketentuan.
f. Perubahan Bentuk Karena Puntiran
Untuk penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak
boleh melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk
oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan.
g. Ketahanan Terhadap Gesekan (Ketahanan Aus)
Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0,1 gram per
berat ubin keramik yang diuji.
h. Kuat Lentur
Kuat lentur dari ubin keramik harus sesuai dengan ketentuan.
i. Ketahanan Terhadap Asam dan Basa
Tidak boleh ada perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan
bagian yang tidak.
j. Kekerasan
Kekerasan granit berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala Mohs.
Sedangkan ubin tidak berglatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala Mohs.
k. Ketahanan Glatzur Terhadap Retak-Retak
25
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
Glatzur granit tidak boleh menunjukkan retak-retak. Referensi: SII 002381
(mutu dan Cara Uji Ubin Keramik)
5.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
contoh-contoh bahan keramik untuk disetujui oleh konsultan pengawas.
Keramik dipasang dengan menggunakan adukan 1.3.
b. Awal pemasangan keramik pada dinding harus memperhatikan sisa ukuran
terlebih dahulu dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
c. Pemotongan ubin granit harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
dengan petunjuk pabrik.
d. Bidang dinding granit harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus
dengan lebar yang sama maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm dengan
batas toleransi kecekungan/kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00
meter.
e. Siar-siar granit diisi dengan semen warna yang sama dengan warna keramik.
Naad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, bahan yang
dipakai harus mendapatkan persetujuan pengawas.
f. Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda
adukan dengan lap kain basah dan atau memakai cairan bahan kimia setelah
mendapat izin dari pengawas. Pada naad terutama bagian exterior tidak
boleh terlihat lelehan-lelehan bahan agrouting yang mengotori permukaan
keramik. Selain itu harus dihindarkan dari gangguan, benturan/beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh
pekerjaan lain.
g. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
h. Tuntutan biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam
pekerjaan, menjadi tanggungan kontraktor.
Warna : ditentukan kemudian
Bahan Perekat : adukan 1 : 3
Bahan Pengisi Siar : adukan 1 : 3 + semen warna
26
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
Semen Portland merek Tiga Roda, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan
peraturan yang berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan di atas
tetapi diperlukan untuk menyelesaikan/penggantian pekerkaan dalam
bagian ini, harus dari bahan kayu, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus
disetujui pengawas.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai/memenuhi persyaratan
peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982 harus dipakai dari satu
produk kecuali dinyatakan lain oleh perencana/pengawas.
5.5 Lingkup Pekerjaan (Homogeneous Tile)
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dau
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai keramik Homogenous dari masing-masing jenis dan ukuran ini
dilakukan pada area ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar
dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Persyaratan Bahan
1. Jenis
Granit Homogenous Tile buatan dalam negeri yang sesuai dengan daftar
material dan disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas .
2. Warna
a. Warna ditentukan dalam gambar perencanaan atau yang ditentukan
dalam rapat Pemberi Tugas / Pengawas Tugas
b. Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai dengan pola
lantai dan dinding.
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS
ini.
4. Ketebalan : Minimum 7 mm
5. Finishing : Polished/Glosy/Kilap atau sesuai petunjuk dalam gambar
Konsultan Pengawas
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
7. Mutu : Tingkat I (satu)
8. Ukuran dan pemakaian :
27
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
Sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Dipasang sebagai finishing
Lantai pada seluruh detail yang ditunjukan / disebutkan dalam gambar.
Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat
Menggunakan perekat khusus ubin keramik setara dengan produk MU
420 atau AM40
11. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, NJ-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
12. Semen Portland harus memenuhi Nl-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 9.
13. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat
produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada
pelaksanaan dilapangan.
5.6 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
dari pola keramik yang disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda.
4. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan
bidang yang benar-benar rata.
5. Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar- siar),
harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
sesuai detail gambar serta Pemberi Tugas / Pengawas Tugas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
28
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
6. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
8. Granit yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Sebelum granit di pasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam dalam
air sampai jenuh.
10. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkerjaan di mulai.
Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
hasil perkerjaan ini.
11. Tepat diatas delatasi sub lantai, pasangan ubin harus diberi nat selebar 1 cm,
kemudian kedalam nat selebar 1 cm tersebut dimasukkan grouting dari
silikon rubber sealant.
PASAL 6
PEKERJAAN PEMANGAN WASTAFEL DAN CLOSET
6.1 Persyaratan Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh - contohnya untuk rnendapatkan persetujuan dari
/Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
dummy /contoh kepada Pemberi Tugas / Pengawas Tugas untuk mendapat
persetujuan.
3. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Tugas sebelum perkerjaan di mulai.
Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dau penerimaan
hasil perkerjaan ini.
29
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN JENDELA ALUMUNIUM KACA
7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
7.2 Persyaratan Bahan
1. Jendela bahan Alumunium dan Kaca
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik. Produk
Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
3. Tebal bahan kaca, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan
yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.
4. Toleransi bahan: Ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang
diizinkan maksimal 2,00mm.
5. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
maksimum 1,50mm untuk setiap 1meter panjang.
6. Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang
diizinkan maksimum 0,30mm.
7. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
disyaratkan.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
30
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
sirkulasi udara yang baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan Jendela, frameless harus rata dengan permukaan rangka
kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua peralatan yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang
berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan, bebas dari keretakan garis-garis pecah pada kaca
baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpalan tepi
(tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari
benang (string) dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan
awan serta goresan dan lengkungan.
4. Semua sisi kaca harus digrind sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam
bidang pemasangan jendela frameless, jendela kaca dan soffront, dan
pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi
dengan baik.
5. Untuk jendela kaca frameless, engsel khusus untuk kaca menggunakan
engsel camuflase atau concealed hinge, Engsel ini dirancang untuk
menempelkan kaca tanpa bingkai ke kusen kayu. Pastikan ukuran dan
panjang sekrup engsel cocok dengan material kusen kayu agar pemasangan
kuat.
6. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
hasil perkerjaan ini.
31
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN PINTU ALUMUNIUM
8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi daun pintu kaca frameless, sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas
Tugas.
8.2 Persyaratan Bahan
1. Pintu bahan Alumunium
2. Bahan alumunium tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik.
Produk Lokal dan disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
3. Ukuran pintu dan pemasangan sesuai dengan kebutuhan yang ditunjukkan
dalam gambar rancangan.
4. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang
disyaratkan.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-garnbar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan
sirkulasi udara yang baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan Daun Pintu, frameless harus sesuai dengan permukaan
rangka kusen, siku, tidak membentur permukaan dinding dan semua
peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
32
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
hasil perkerjaan ini.
PASAL 9
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN, PEMBERSIHAN SETELAH
PEMBANGUNAN
9.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang tercantum di gambar
kerja dan buku RKS ini, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi menjadi tanggung jawab kontraktor
bersangkutan.
9.2 Semua bekas bongkaran bangunan termasuk pohon dan sebagainya harus
dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.
9.3 Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
PASAL 10
PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan,
akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas / Pengawas Tugas.
10.2 Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih,
halaman harus ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek.
10.3 Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
10.4 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan.
33
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
BAB IV
SPESIFIKASI LIST MATERIAL
NO URAIAN PEKERJAAN JENIS/BAHAN MATERIAL
1. Pembongkaran Keramik Lama
1 Pekerjaan Lantai dan
2. Pemasangan lantai dan dinding Granit 60x60 cm
Dinding
Polish
1. Plafond Gypsum Jayaboard 9 mm + Rangka
Hollow 40.40 dan 20.40
3 Pekerjaan Plafond
2. Lis profil gypsum 7 s/d 10 cm
3. Finishing Cat setara dulux
1. Penggantian Kusen Pintu Lama Kayu dengan
4 Pekerjaan Pintu Kusen Alumunium
2. Rekondisi Daun Pintu
1. Pemsangan Lampu 18 Watt LED Downlight 7 Titik
5 Pekerjaan Elektrical 2. Pemasangan Exhaust Fan 2 Unit
1. Pembongkaran Wastafel , Closet dan Kran yang
Pekerjaan
Lama
6 Pemasangan Wastafel
2. Pemasangan Wasrafel ( 3 Wastafel Lama , dam 2
, Closet dan Kran
Wastafel Baru ) Closet dan Kran yang Baru
BAB V
P E N U T U P
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai
suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh
pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
34
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu
RKS PERAWATAN TOILET MUSHOLA DI
PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
JAKARTA UTARA DAN KEP.SERIBU
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi
tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta
membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume
pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-
built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan
Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Jakarta, 22 September 2025
Disusun oleh, Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran
CHRIS VALENTINA SARYONO
NIP 199602062019032011 NIP 196804211992011001
35
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4), Jakarta Utara dan Kep. Seribu