Pekerjaan Perbaikan Toilet Ruang Pola Lantai 2, Toilet Wanita Lantai 6, Toilet Kepala Bkd Lantai 20 Serta Penataan Ruang Kerja Kepala Biro Dan Ruang Rapat Biro Pemerintahan Lantai 10 Grha Ali Sadikin Kompleks Balaikota DKI Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10629393000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Biro Umum Dan Administrasi Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 316,747,972
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 308,032,596
Winner (Pemenang): PT Suan Tafui Karya
NPWP: 419073465076000
RUP Code: 61825160
Work Location: Kompleks Balaikota DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA          
                             SEKRETARIAT DAERAH                           
               BIRO UMUM DAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT DAERAH              
           Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Telepon 021-3822043, Fax. 021-3811678, 3849693
                            Email : biroumum@jakarta.go.id                
                                 J A K A R T A                            
                                                Kode Pos : 10110          
                                                                          
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 1 dari 21                                                    
                                                                          
                          Nama         :  Nanang Irawan                   
                                                                          
                          NIP          :  197603051998031002              
                          Jabatan      :  Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                          
                          Berkedudukan di : Grha Ali Sadikin Lantai 6 Kompleks
                                          Balaikota DKI Jakarta           
                                          Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
      NAMA PEJABAT                                                        
                                          Jakarta Pusat                   
 PENANDATANGAN KONTRAK   yang bertindak untuk dan atas nama Biro Umum dan 
                         Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
                         berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI
                         Jakarta Nomor 172 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2022
                         Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja
                         Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah
                         Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran
                         2025, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan 
                         Kontrak”, dengan:                                
                                                                          
                          Nama          :                                 
                          Jabatan       :                                 
                          Berkedudukan di :                               
                          Akta Notaris  :                                 
     NAMA PENYEDIA        Nomor                                           
                          Tanggal       :                                 
                          Notaris       :                                 
                         yang bertindak untuk dan atas nama …………………       
                                                                          
                         selanjutnya disebut “Penyedia”.                  
                                                                          
                         NOMOR    DAN   TANGGAL   SURAT   UNDANGAN        
    PAKET PENGADAAN :                                                     
                         PENGADAAN LANGSUNG :                             
Pekerjaan Perbaikan Toilet Ruang                                          
Pola Lantai 2, Toilet Wanita Lantai                                       
                                          Tanggal :                       
 6, Toilet Kepala BKD Lantai 20                                           
  Serta Penataan Ruang Kerja                                              
Kepala Biro dan Ruang Rapat Biro                                          
 Pemerintahan Lantai 10 Grha Ali NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL     
 Sadikin Kompleks Balaikota DKI PENGADAAN LANGSUNG :                      
         Jakarta                                                          
                                          Tanggal :                       
      Kode Rekening :                                                     
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 2 dari 21                                                    
      5.1.02.03.03.0001                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
SUMBER DANA : Perintah Kerja ini dibiayai dari DPA–Biro Umum dan Administrasi Sekretariat
Daerah Setdaprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor: 130/P-DPA/2025 tanggal 25
September 2025 Untuk Mata Anggaran Kegiatan 4.01.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan  Pemerintahan Daerah  Sub   Kegiatan 4.01.01.1.09.0009   
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rincian Aktivitas Pemeliharaan
                                                                          
Rutin/Berkala Gedung Kantor (Sipil dan Arsitektur)                        
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN  : 17 (tujuh belas) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 90 (sembilan puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
                                                                          
JENIS KONTRAK : Gabungan lunsum dan Harga Satuan                          
DOKUMEN KONTRAK                                                           
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
                                                                          
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                        
b. Surat Perintah Kerja;                                                  
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;      
d. Surat Penawaran;                                                       
e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                                
f. spesifikasi teknis;                                                    
g. gambar-gambar; dan                                                     
                                                                          
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
   Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
HARGA KONTRAK                                                             
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.   
……………………………        (…………………………………………………rupiah)         yang diperoleh     
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga Penawaran. (Melalui koreksi aritmatik) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Penawaran (Melalui koreksi aritmatik)                                     
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 3 dari 21                                                    
                         LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
                                            HARGA                         
 NO      JENIS PEKERJAAN       VOLUME                   TOTAL (Rp)        
                                          SATUAN (Rp)                     
  A  SMKK                                                                 
                                                                          
     Biaya Penerapan SMKK, meliputi                                       
  1  penyediaan :                1,00 Ls                                  
      Helm Pelindung (Safety Helmet)                                      
      Pelindung Mata (Goggles,                                            
     Spectacles)                                                          
      Pelindung Telinga (Ear Muff/ Ear                                    
     Plug)                                                                
      Pelindung Pernafasan dan Mulut                                      
      Sarung Tangan (Safety Gloves)                                       
      Sepatu Keselamatan (Rubber                                          
     Safety Boots)                                                        
      Rompi Keselamatan                                                   
      Peralatan P3K (Kotak P3K Tipe                                       
     A)                                                                   
      Rambu Peringatan                                                    
     Toilet Ruang Pola - Lantai 2                                         
  B  GAS                                                                  
                                                                          
  I. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
                                                                          
  1  Pembersihan Lokasi         31,06 m2                                  
     Pek. Pagar PPDU tinggi 2 meter,                                      
     meliputi : Sewa, Bongkar &                                           
  2  Pasang                      1,30 m2                                  
  3  Pembongkaran Dinding Bata   1,51 m3                                  
     Pembongkaran Keramik Lantai                                          
  4  dan Dinding                 2,30 m3                                  
     Pembongkaran Plafon (tidak                                           
  5  digunakan kembali)         28,80 m2                                  
     1m3 Pembongkaran Pintu dan                                           
  6  Kusen                       0,36 m3                                  
     Bongkar Meja Beton Wastafel                                          
  7  Eksisting                   0,34 m3                                  
     Pek. Angkut dan Pembuangan                                           
  8  Puing                       4,68 m3                                  
  9  Pek. Scafolding Bongkar &   1,00 set                                 
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 4 dari 21                                                    
     Pasang                                                               
                                                                          
                                                                          
  II. Pekerjaan Dinding                                                   
                                                                          
     Pek. 1m2 Dinding Rangka Metal                                        
  1  Stud 76.0,5mmthk            9,10 m2                                  
     Pek. 1m2 Dinding Partisi Papan                                       
     Semen Fiber 12mm - 2 muka ex.                                        
  2  GRC                         9,10 m2                                  
     Pek. 1m2 Penebalan Dinding                                           
  3  dengan Hebel 75mm          11,72 m2                                  
     Pek.     1m2     Dinding                                             
     Homogenous/Granit tile 60x60cm                                       
     ex. Niro Granite dengan mortar                                       
     MU-410 dan Nat AM51 dan                                              
  4  penguat nat AM54           19,93 m2                                  
     Pek.     1m2     Dinding                                             
     Homogenous/Granit tile 60x60cm                                       
     ex. Sandimas dengan mortar MU-                                       
     410 dan Nat AM51 dan penguat                                         
  5  nat AM54                   53,80 m2                                  
  6  Pek. Plesteran Dinding     73,73 m2                                  
     Pek. Waterproofing t=1m dengan                                       
  7  Sika TopSeal 107           30,72 m2                                  
     Pek. 1m2 Modified Clay Travertine                                    
     ex. Bstone atau setara dengan                                        
  8  lem kuning                 30,72 m2                                  
 III. Pekerjaan Lantai                                                    
     Pek.     1m2      Lantai                                             
     Homogenous/Granit tile 60x60cm                                       
     ex. Sandimas dengan mortar MU-                                       
     410 dan Nat AM51 dan penguat                                         
  1  nat AM54                   19,99 m2                                  
     Pek.     1m2      Lantai                                             
     Homogenous/Granit tile 60x60cm                                       
     ex. Niro Granite dengan mortar                                       
     MU-410 dan Nat AM51 dan                                              
  2  penguat nat AM54           10,26 m2                                  
     Pek. Waterproofing dengan Sika                                       
  3  TopSeal 107                30,25 m2                                  
     Pek. Peninggian lantai dengan                                        
  4  Hebel 7,5cm                 1,28 m3                                  
 IV. Pekerjaan Plafon                                                     
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 5 dari 21                                                    
                                                                          
     Pek. 1m2 Plafon Gypsum Water                                         
  1  Resistant 9mm ex. Jayaboard 8,32 m2                                  
     Pek. 1m2  Rangka  Plafon                                             
  2  40x40mm, 0,5mm thk ex. Aplus 8,32 m2                                 
  3  Pek. List Shadowline galvalum 17,70 m¹                               
     Pek. Pengecatan Cat Interior                                         
  4  Plafon ex. Propan Eco Gypsum 9,36 m2                                 
     Pek.   Pemasangan  dan                                               
  5  pengadaan Metal Ceiling Lay-in 20,48 m2                              
                                                                          
  V. Pekerjaan Pintu                                                      
                                                                          
     Pek.  Pintu Geser single                                             
     Engineering door P2 2,3x1m fin.                                      
  1  HPL + Kusen Aluminium Hitam 4" 2,00 set                              
     Pek. Refinish Pintu 1 sisi dengan                                    
  2  Duco PU                     2,00 set                                 
     Pek. Refinish Pintu 2 sisi dengan                                    
  3  Duco PU                     1,00 set                                 
 VI. Pekerjaan Kabinet                                                    
                                                                          
     Pek. Cermin Bevel dengan                                             
  1  Backdrop LED (LED by OTHERS) 4,00 set                                
  2  Pek. Top Table Marmer Putih 2,00 set                                 
     Pek. Kabinet PVC 15mm fin. HPL                                       
  3  dibawah Wastafel            2,00 set                                 
                                                                          
  C  Toilet Wanita - Lantai 6 GAS                                         
                                                                          
                                                                          
  I. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
     Pek. Pembongkaran Keramik                                            
  1  Lantai                     13,69 m2                                  
     Pek.  Pembongkaran Spesi                                             
  2  Keramik Lantai tebal 5 cm  13,69 m2                                  
     Pek. Angkut dan Pembuangan                                           
  3  Puing                       0,82 m3                                  
  4  Pek. Pembersihan Lokasi    13,69 m2                                  
  II. Pekerjaan Arsitektur                                                
                                                                          
  1  Pek. Pasangan Homogenous Tile 13,69 m2                               
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 6 dari 21                                                    
     60x60 cm   Unpolished Ex                                             
     NiroGranit                                                           
  2  Pek. Bongkar Pasang Pintu   1,00 Unit                                
                                                                          
     Ruang  Kepala Biro Tata                                              
  D  Pemerintahan - Lantai 10 GAS                                         
                                                                          
  I. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  1  Pek. Pembongkaran Wallpaper 50,34 m2                                 
  2  Pek. Pembersihan Lokasi    59,11 m2                                  
                                                                          
  3  Pek. Pembongkaran HPL      15,34 m2                                  
                                                                          
  II. Pekerjaan Lantai                                                    
                                                                          
     Pek. Pemasangan SPC Floor                                            
     172x1210 mm t=5 mm Ex. Taco                                          
     Ultracore 500 SPC - TV 5509 Wild                                     
  1  Cherry                     58,85 m2                                  
     Pek. Pemasangan List Ending                                          
     Aluminium Ex. Monostar MS- E                                         
  2  003 Gold                    2,40 m                                   
 III. Pekerjaan Dinding                                                   
                                                                          
     Pek. Pemasangan Wallpaper Ex.                                        
  1  Starwall - Star97104       47,48 m2                                  
     Pek. Pemasangan Wallboard                                            
     L=60 cm Ex. Plaswood - PWB                                           
  2  A04                        11,39 m2                                  
     Pek. Pemasangan Wallpanel                                            
     WPC  L=17 cm Ex. Plaswood                                            
  3  WPW-30                      5,68 m2                                  
     Pek. Pemasangan Lis Ending                                           
     Wallboard PVC L 24x6 mm Ex.                                          
  4  Laiv E-05                   4,88 m                                   
     Pek. Pemasangan Plint PVC T=10                                       
  5  cm Ex. Marvel - Birch      34,84 m                                   
     Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.                                        
  6  Taco - TI X0136 VA          9,36 m2                                  
     (kolom koridor)                                                      
 III. Pekerjaan Plafond                                                   
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 7 dari 21                                                    
     Pek. Pengecatan Plafond Lama 2                                       
     Lapis Ex. Vinilex Ceiling White                                      
  1  001                        53,32 m2                                  
                                                                          
 IV. Pekerjaan Pintu                                                      
                                                                          
  1  Pek. P1 - Pintu Utama                                                
     Pek. Pelapisan HPL 2 Sisi Ex.                                        
     Taco - TI X0136 VA          3,74 m2                                  
  2  Pek. P2 - Pintu Ruang Staff                                          
     Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.                                        
     Taco - TI X0136 VA          2,24 m2                                  
  3  Pek. P3 - Pintu Kamuflase   1,00 Unit                                
     Pek .Bongkar Pasang Modifikasi                                       
     Daun Pintu Eksisting                                                 
     Pek. Pasang Kusen Kayu 5x12                                          
     cm Fin. HPL                                                          
     Aksesoris :                                                          
     Pas. Engsel Concealed - Ex.                                          
     Dekkson Es Conc D80 Silver                                           
     Pas. Kunci Pelor - Ex. Dekkson                                       
     Mortise Lock MTS RL DL 8585                                          
     Silver                                                               
     Pas. Cylinder Knob - Dekkson TC                                      
     KK DL 60 MM SN                                                       
     Pas. Pull Handle - Ex. Dekkson                                       
     PH D855 19X152 OVAL SSS                                              
     Pas. Door Closer - Dekkson DCL                                       
     300 Silver                                                           
     Pek. Pemasangan Wallpanel                                            
     WPC 1 Sisi L=20 cm Ex. Duma                                          
     Contempo Fluted 18x25x200 BW                                         
     Ruang  Rapat Biro  Tata                                              
  E  Pemerintahan - Lantai 10 GAS                                         
  I. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
                                                                          
  1  Pek. Pembongkaran Wallpaper 24,15 m2                                 
  2  Pek. Pembersihan Lokasi   100,69 m2                                  
  3  Pek. Pembongkaran HPL      10,62 m2                                  
                                                                          
  II. Pekerjaan Dinding                                                   
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 8 dari 21                                                    
     Pek. Pemasangan Wallpaper Ex.                                        
  1  Starwall - Star97104       24,15 m2                                  
     Pek. Pemasangan Wallboard                                            
     L=60 cm Ex. Plaswood - PWB                                           
  2  A04                        34,91 m2                                  
     Pek. Pemasangan Lis Ending                                           
     Wallboard PVC L 24x6 mm Ex.                                          
  3  Laiv E-05                   2,54 m                                   
     Pek. Pemasangan Plint PVC T=10                                       
  4  cm Ex. Marvel - Birch      32,41 m                                   
     Pek. Pemasangan Lis Siku Luar                                        
     Wallboard PVC L 25x25 mm Ex.                                         
  5  Laiv AC165-1                2,54 m                                   
 III. Pekerjaan Pintu                                                     
                                                                          
     Pek. J1 - Jendela Kaca Mati - 390                                    
     X 1600 cm Spesifikasi : Kaca                                         
     Polos 8 mm, Kusen Aluminium 4                                        
  1  inch Putih Ex. Alexindo     1,00 Unit                                
     Pek. J2 - Jendela Kaca Mati - 390                                    
     X 2950 cm Spesifikasi : Kaca                                         
     Polos 8 mm, Kusen Aluminium 4                                        
  2  inch Putih Ex. Alexindo     1,00 Unit                                
  3  Pek. P1 - Pintu Utama (2 Titik)                                      
     Pek. Pelapisan HPL 2 Sisi Ex.                                        
     Taco - TI X0136 VA          7,47 m2                                  
  4  Pek. P4 - Pintu Gudang (1 Titik)                                     
     Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.                                        
     Taco - TI X0136 VA          3,15 m2                                  
     Toilet Kepala BKD - Lantai 20                                        
  F  GAS                                                                  
                                                                          
  I. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  1  Pek. Pembongkaran Wallpaper 7,57 m2                                  
  2  Pek. Pembongkaran Keramik  13,78 m2                                  
     Pek.  Pembongkaran Spesi                                             
  3  Keramik Lantai tebal 5 cm   4,35 m2                                  
     Pek. Pembongkaran Lis Plafond                                        
  4  Gypsum                      5,30 m                                   
     Pek. Bongkar Penutup Dinding                                         
  5  Gypsum                     11,32 m2                                  
     Pek. Angkut dan Pembuangan                                           
  6  Puing                       0,49 m3                                  
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
     Halaman 9 dari 21                                                    
  7  Pek. Pembersihan Lokasi     5,16 m2                                  
                                                                          
                                                                          
  II. Pekerjaan Arsitektur                                                
                                                                          
     Pekerjaan Lantai                                                     
     Pek. Pasangan Bata Ringan                                            
  1  Tangga                      0,12 m3                                  
     Pek. Waterproofing dengan Sika                                       
  2  TopSeal 107                12,75 m2                                  
     Pek. Pasangan Homogenous Tile                                        
     30x60 cm   Unpolished Ex                                             
  3  NiroGranit                  4,43 m2                                  
     Pek. Pasangan Homogenous Tile                                        
     30x60 cm   Unpolished Ex                                             
  4  NiroGranit Lantai Shower    0,81 m2                                  
     Pekerjaan Dinding                                                    
     Pek. Pasangan Rangka Dinding                                         
  1  Hollow Galvalum 40x40 tebal 0.04 11,32 m2                            
     Pek. Pasangan penutup Gypsum                                         
  2  WR 12 mm                   11,32 m2                                  
     Pek. Pasangan Homogenous Tile                                        
     30x60 cm   Unpolished Ex                                             
  3  NiroGranit pada Dinding Partisi 9,93 m2                              
     Pek. Pasangan Homogenous Tile                                        
     30x60 cm   Unpolished Ex                                             
  4  NiroGranit pada Dinding Shower 4,06 m2                               
     Pek. Pasangan HPL ex. Taco TH                                        
  5  022 pada Dinding Partisi    1,67 m2                                  
     Pek. Pasangan Sticker Kaca                                           
  6  Sandblast Motif Batik       3,23 m2                                  
     Pekerjaan Plafond                                                    
     Pek. Pengecatan Plafond Lama 2                                       
     Lapis Ex. Vinilex Ceiling White                                      
  1  001                         3,39 m2                                  
     Pek. Pasangan Lis Plafond Siku                                       
  2  Stainles Stell 30X30X0,8    5,30 m                                   
     Pekerjaan Lain-Lain                                                  
     Pek. Pemasangan Cermin LED Ex                                        
  1  AZKO - Acroz 80X60 Cl140    1,00 Unit                                
                                                                          
     Jumlah Harga Dasar                                                   
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 10 dari 21                                                    
      PPN 11 %                                                            
                                                                          
     Jumlah Total                                                         
     Pembulatan                                                           
 Terbilang : …………………………. rupiah                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
SISTEM PEMBAYARAN                                                         
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …….. No. Rekening …….. atas nama Penyedia :
…………....                                                                  
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : sekaligus           
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Salinan kontrak/surat perjanjian                                       
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan                                          
3. Permintaan pemeriksaan kepada PPK                                      
4. Kwitansi tagihan bermaterai                                            
5. NPWP Perusahaan                                                        
6. Fotokopi Rekening Bank                                                 
7. Faktur Pajak                                                           
8. Berita Acara Pemeriksaan oleh PPK                                      
                                                                          
9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh PPK                           
                                                                          
BESARAN UANG MUKA                                                         
                                                                          
Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                     
FASILITAS                                                                 
Pengguna Jasa memberikan fasilitas berupa :                               
1. Izin masuk ke lokasi pekerjaan                                         
          Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama Penyedia     
BIRO UMUM DAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT       NAMA PENYEDIA ,              
  DAERAH SETDA PROVINSI DKI JAKARTA,                                      
     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           NANANG IRAWAN                     WAKIL PENYEDIA               
        NIP 197603051998031002                  JABATAN                   
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 11 dari 21                                                    
                                                                          
                           SYARAT UMUM                                    
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                          
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG  
   SERTA PENIPUAN                                                         
   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
   a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan
      berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
      atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;             
   b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau               
   c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
      disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;               
   d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk
      KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
      dilarang pada pasal di atas;                                        
   e. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan larangan-larangan di atas
      dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan-
      perundangan;                                                        
   f. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan;                                       
                                                                          
4. HARGA KONTRAK                                                          
   a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
      dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
   b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                          
5. UANG MUKA                                                              
   a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
      uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain;
   b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga
      Pekerjaan Konstruksi;                                               
   c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
      uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang
      muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
   d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
      Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.           
   e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang
      muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 12 dari 21                                                    
   f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
      Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf
      d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
   g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
      pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
      prestasi 100% (seratus perseratus).                                 
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                             
   a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
      ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;                          
   b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pengguna
      Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;   
   c. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
      jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
   d. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
      penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke
      atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
      pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
   e. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
      pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;                           
   f. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
      perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
      lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
      kerja konstruksi dan proses produksi;                               
   g. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pengguna Jasa/Pengawas
      Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan
      dalam SPK ini.                                                      
   h. Bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta
      pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam
      kontrak.                                                            
   i. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik sesuai ketentuan di dalam Kontrak kepada
      Pengguna Jasa, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan
      yang disampaikan. Laporan yang disampaikan menjadi acuan Pengguna Jasa dalam memeriksa
      dan serah terima hasil pekerjaan.                                   
   j. Bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan jika di kemudian
      waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang terdapat kekurangan volume atau
      kelebihan pembayaran.                                               
   k. Menghadirkan seluruh personel manajerial pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak, dan
      membawa dokumen bukti personel manajerial sesuai dokumen penawaran. 
7. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA                                        
   a. Pengguna Jasa berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
   b. Pengguna Jasa berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
      pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia, dengan data dan laporan yang benar dapat
      dipertanggugjawabkan;                                               
   c. Pengguna Jasa berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
      ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;                          
   d. Pengguna Jasa berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
      SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;                          
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 13 dari 21                                                    
   e. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana sesuai lingkup
      kewenangan Pengguna Jasa, yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
      pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                                 
   f. Pengguna Jasa berkewajiban menilai kinerja Penyedia.                
                                                                          
8. WAKIL SAH PENGGUNA JASA                                                
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
      disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa hanya
      dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;
   b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari Pengguna Jasa dan
      harus disampaikan kepada Penyedia.                                  
9. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
   dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
   dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.                           
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
   a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
      pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
      penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
   b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
      dikenakan sanksi.                                                   
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                              
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai
      dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
      dalam SPK sudah terpenuhi;                                          
   b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
      dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                        
   c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                                 
   d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
      pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
      pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
   e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
      Pelaksanaan Kontrak;                                                
   f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama
      dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
      pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama
      (Mutual Check 0%);                                                  
   g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
      pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan
      dalam adendum SPK;                                                  
   h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
   i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, maka
      Pengguna Jasa dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
      adendum SPK.                                                        
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 14 dari 21                                                    
                                                                          
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                    
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
      pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
      disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling
      lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;           
   b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
      karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
      kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
   c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
      Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pengguna Jasa harus
      memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
   b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
      rencana;                                                            
   c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
      sebagai berikut:                                                    
      1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
          tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)
          Tahap I.                                                        
      2)  Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
          menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
          tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
      3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
          Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
          menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
          (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
      4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
          Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
          menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
          (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
      5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
          Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan Kontrak
          secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
          Hukum Perdata.                                                  
      6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
          dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.    
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
   a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan
      berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
      Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
      SPK yang didalamnya mengatur:                                       
      1)  waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;              
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 15 dari 21                                                    
      2)  pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;           
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan
      denda keterlambatan;                                                
   d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan
      ketentuan:                                                          
      1)  tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan                       
      2)  paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.                  
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                             
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi
      nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;                           
   b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
      dalam harga Kontrak.                                                
                                                                          
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pengguna
      Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
      kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
      yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
      tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan
      klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan :                                        
      1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
          konstruksi;                                                     
      2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;      
      3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
   b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua
      risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
      Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
      Pengguna Jasa;                                                      
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
      dalam pasal ini;                                                    
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
      pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus
      diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
      tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.           
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                       
   a. Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
      pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pengguna Jasa dapat
      memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;              
   b. Pengguna Jasa memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
      Pengguna Jasa dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat
      mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pengguna Jasa mengandung cacat mutu.
      Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;     
   c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
      Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;        
   d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pengguna
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 16 dari 21                                                    
      Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
      melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
      segera setelah menerima klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
      biaya perbaikan tersebut. Pengguna Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan
      memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
      pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan
      sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah jatuh tempo; 
   e. Pengguna Jasa mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
      Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
      cacat mutu;                                                         
   f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya
      pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                             
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
      pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
      kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan
      hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang
      berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;                             
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
      kebutuhan;                                                          
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia
      membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
      kebutuhan;                                                          
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
      disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa.                  
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
      SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah terima
      pertama pekerjaan;                                                  
   b. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap
      hasil pekerjaan;                                                    
   c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
      tercantum dalam SPK;                                                
   d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna Jasa, apabila dalam
      pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
      dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
      dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                           
   e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
      SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
      Pekerjaan;                                                          
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
      menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                    
   a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 17 dari 21                                                    
      seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;                     
   b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                     
   c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
      Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;                     
   d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya
      selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
      dalam SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
      Pekerjaan;                                                          
   e. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
      mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;                                 
   f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK
      dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
      peraturan perundangan;                                              
   g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pengguna Jasa
      menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.                          
21. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
      hal berikut meliputi:                                               
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) perubahan Harga Kontrak;                                         
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.              
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Pengawas
      Pekerjaan.                                                          
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                   
   a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
      dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pengguna Jasa bersama
      Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:        
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;    
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;           
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau  
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
   b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas
      namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat
      menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:                      
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;           
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau  
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
   c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis kepada Penyedia
      kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
      yang tercantum dalam SPK awal;                                      
   d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK;
   e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK
      dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
      persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 18 dari 21                                                    
23. PERUBAHAN HARGA                                                       
   a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
      Kompensasi;                                                         
   b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan
      pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume
      selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
   c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
      satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan
      dengan negosiasi;                                                   
   d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN      
   a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:      
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                          
      3) Peristiwa Kompensasi.                                            
   b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang
      layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:                      
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                   
      3) Keadaan Kahar.                                                   
   c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat
      Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan
      pada huruf b diatas;                                                
   d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
      sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
      untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
      mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan
      alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;                        
   e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada
      tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;                        
   f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan
      dalam adendum SPK;                                                  
   g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
      Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
      berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
      memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
      dilakukan melalui adendum SPK.                                      
25. KEADAAN KAHAR                                                         
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan tentang
      terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
         menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;           
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                             
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
         akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.                    
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 19 dari 21                                                    
      ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan
      sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
      terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
      Keadaan Kahar.                                                      
                                                                          
26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:         
      1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
         pekerjaan;                                                       
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                        
      3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
         jadwal yang dibutuhkan;                                          
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;     
      5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
      6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
         sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna Jasa.  
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
      memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;                           
   c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang
      dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat
      dibuktikan kerugian nyata;                                          
   d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
      danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat
      dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;     
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
      gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
      Peristiwa Kompensasi.                                               
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;       
   b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari
      salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia;     
   d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pengguna
      Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada
      Penyedia/Pengguna Jasa;                                             
   e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa membayar
      kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
      Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
      menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik
      Pengguna Jasa;                                                      
   f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa
      atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
      1) Pengguna Jasa atau Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
         dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
         sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
         berwenang;                                                       
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 20 dari 21                                                    
      3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
      5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                             
      6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
         kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;           
      7) berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
         keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
         pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;                         
      8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
         pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;         
      9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
         penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan
         pengawas pekerjaan;                                              
      10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
      11) setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan memerintahkan
         Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
         tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
      12) Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
         tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.                  
   g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
         dahulu (apabila diberikan);                                      
      2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                       
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
   h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
      1) Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan
         terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan      
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                          
   i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat penyimpangan prosedur,
      melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
      Pengguna Jasa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
      Negara/Daerah;                                                      
   k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan
      untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pengguna Jasa wajib menyetorkan ke kas
      Negara/Daerah.                                                      
28. PEMBAYARAN                                                            
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
      ketentuan:                                                          
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
         diterima oleh Pengguna Jasa;                                     
      3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;    
      4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
      5) pembayaran harus memperhitungkan:                                
          i. angsuran uang muka;                                          
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
         iii. pajak; dan/atau                                             
                        SATUAN KERJA :                                    
                        Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
  SURAT PERINTAH KERJA  Provinsi DKI Jakarta                              
         (SPK)                                                            
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                        Nomor  :                                          
                        Tanggal :                                         
    Halaman 21 dari 21                                                    
         iv. uang retensi.                                                
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
      Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
   c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada
      Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa
      berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan
      SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
      terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
      Pekerjaan;                                                          
   d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan
      pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
      kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);     
   e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
      menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan
      perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
      perselisihan;                                                       
   f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
      jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
      Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                  
   a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
      keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
      Cacat Mutu;                                                         
   b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna Jasa maupun Penyedia
      karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
      yang ditimbulkan;                                                   
   c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
   d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah
      1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;           
   e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas
      keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
      berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
      sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;             
   f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum
      SPK;                                                                
   g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
      disertai perhitungan dan data-data.                                 
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
   damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
   selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
   musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Tenders also won by PT Suan Tafui Karya