PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
BIRO UMUM DAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Telepon 021-3822043, Fax. 021-3811678, 3849693
Email : biroumum@jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos : 10110
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 1 dari 21
Nama : Nanang Irawan
NIP : 197603051998031002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Grha Ali Sadikin Lantai 6 Kompleks
Balaikota DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
NAMA PEJABAT
Jakarta Pusat
PENANDATANGAN KONTRAK yang bertindak untuk dan atas nama Biro Umum dan
Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 172 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2022
Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja
Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran
2025, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak”, dengan:
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Notaris :
NAMA PENYEDIA Nomor
Tanggal :
Notaris :
yang bertindak untuk dan atas nama …………………
selanjutnya disebut “Penyedia”.
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PAKET PENGADAAN :
PENGADAAN LANGSUNG :
Pekerjaan Perbaikan Toilet Ruang
Pola Lantai 2, Toilet Wanita Lantai
Tanggal :
6, Toilet Kepala BKD Lantai 20
Serta Penataan Ruang Kerja
Kepala Biro dan Ruang Rapat Biro
Pemerintahan Lantai 10 Grha Ali NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
Sadikin Kompleks Balaikota DKI PENGADAAN LANGSUNG :
Jakarta
Tanggal :
Kode Rekening :
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 2 dari 21
5.1.02.03.03.0001
SUMBER DANA : Perintah Kerja ini dibiayai dari DPA–Biro Umum dan Administrasi Sekretariat
Daerah Setdaprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor: 130/P-DPA/2025 tanggal 25
September 2025 Untuk Mata Anggaran Kegiatan 4.01.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan 4.01.01.1.09.0009
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rincian Aktivitas Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Kantor (Sipil dan Arsitektur)
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : 17 (tujuh belas) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 90 (sembilan puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK : Gabungan lunsum dan Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.
…………………………… (…………………………………………………rupiah) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga Penawaran. (Melalui koreksi aritmatik) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Penawaran (Melalui koreksi aritmatik)
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 3 dari 21
LINGKUP PEKERJAAN
HARGA
NO JENIS PEKERJAAN VOLUME TOTAL (Rp)
SATUAN (Rp)
A SMKK
Biaya Penerapan SMKK, meliputi
1 penyediaan : 1,00 Ls
Helm Pelindung (Safety Helmet)
Pelindung Mata (Goggles,
Spectacles)
Pelindung Telinga (Ear Muff/ Ear
Plug)
Pelindung Pernafasan dan Mulut
Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Boots)
Rompi Keselamatan
Peralatan P3K (Kotak P3K Tipe
A)
Rambu Peringatan
Toilet Ruang Pola - Lantai 2
B GAS
I. Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi 31,06 m2
Pek. Pagar PPDU tinggi 2 meter,
meliputi : Sewa, Bongkar &
2 Pasang 1,30 m2
3 Pembongkaran Dinding Bata 1,51 m3
Pembongkaran Keramik Lantai
4 dan Dinding 2,30 m3
Pembongkaran Plafon (tidak
5 digunakan kembali) 28,80 m2
1m3 Pembongkaran Pintu dan
6 Kusen 0,36 m3
Bongkar Meja Beton Wastafel
7 Eksisting 0,34 m3
Pek. Angkut dan Pembuangan
8 Puing 4,68 m3
9 Pek. Scafolding Bongkar & 1,00 set
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 4 dari 21
Pasang
II. Pekerjaan Dinding
Pek. 1m2 Dinding Rangka Metal
1 Stud 76.0,5mmthk 9,10 m2
Pek. 1m2 Dinding Partisi Papan
Semen Fiber 12mm - 2 muka ex.
2 GRC 9,10 m2
Pek. 1m2 Penebalan Dinding
3 dengan Hebel 75mm 11,72 m2
Pek. 1m2 Dinding
Homogenous/Granit tile 60x60cm
ex. Niro Granite dengan mortar
MU-410 dan Nat AM51 dan
4 penguat nat AM54 19,93 m2
Pek. 1m2 Dinding
Homogenous/Granit tile 60x60cm
ex. Sandimas dengan mortar MU-
410 dan Nat AM51 dan penguat
5 nat AM54 53,80 m2
6 Pek. Plesteran Dinding 73,73 m2
Pek. Waterproofing t=1m dengan
7 Sika TopSeal 107 30,72 m2
Pek. 1m2 Modified Clay Travertine
ex. Bstone atau setara dengan
8 lem kuning 30,72 m2
III. Pekerjaan Lantai
Pek. 1m2 Lantai
Homogenous/Granit tile 60x60cm
ex. Sandimas dengan mortar MU-
410 dan Nat AM51 dan penguat
1 nat AM54 19,99 m2
Pek. 1m2 Lantai
Homogenous/Granit tile 60x60cm
ex. Niro Granite dengan mortar
MU-410 dan Nat AM51 dan
2 penguat nat AM54 10,26 m2
Pek. Waterproofing dengan Sika
3 TopSeal 107 30,25 m2
Pek. Peninggian lantai dengan
4 Hebel 7,5cm 1,28 m3
IV. Pekerjaan Plafon
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 5 dari 21
Pek. 1m2 Plafon Gypsum Water
1 Resistant 9mm ex. Jayaboard 8,32 m2
Pek. 1m2 Rangka Plafon
2 40x40mm, 0,5mm thk ex. Aplus 8,32 m2
3 Pek. List Shadowline galvalum 17,70 m¹
Pek. Pengecatan Cat Interior
4 Plafon ex. Propan Eco Gypsum 9,36 m2
Pek. Pemasangan dan
5 pengadaan Metal Ceiling Lay-in 20,48 m2
V. Pekerjaan Pintu
Pek. Pintu Geser single
Engineering door P2 2,3x1m fin.
1 HPL + Kusen Aluminium Hitam 4" 2,00 set
Pek. Refinish Pintu 1 sisi dengan
2 Duco PU 2,00 set
Pek. Refinish Pintu 2 sisi dengan
3 Duco PU 1,00 set
VI. Pekerjaan Kabinet
Pek. Cermin Bevel dengan
1 Backdrop LED (LED by OTHERS) 4,00 set
2 Pek. Top Table Marmer Putih 2,00 set
Pek. Kabinet PVC 15mm fin. HPL
3 dibawah Wastafel 2,00 set
C Toilet Wanita - Lantai 6 GAS
I. Pekerjaan Persiapan
Pek. Pembongkaran Keramik
1 Lantai 13,69 m2
Pek. Pembongkaran Spesi
2 Keramik Lantai tebal 5 cm 13,69 m2
Pek. Angkut dan Pembuangan
3 Puing 0,82 m3
4 Pek. Pembersihan Lokasi 13,69 m2
II. Pekerjaan Arsitektur
1 Pek. Pasangan Homogenous Tile 13,69 m2
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 6 dari 21
60x60 cm Unpolished Ex
NiroGranit
2 Pek. Bongkar Pasang Pintu 1,00 Unit
Ruang Kepala Biro Tata
D Pemerintahan - Lantai 10 GAS
I. Pekerjaan Persiapan
1 Pek. Pembongkaran Wallpaper 50,34 m2
2 Pek. Pembersihan Lokasi 59,11 m2
3 Pek. Pembongkaran HPL 15,34 m2
II. Pekerjaan Lantai
Pek. Pemasangan SPC Floor
172x1210 mm t=5 mm Ex. Taco
Ultracore 500 SPC - TV 5509 Wild
1 Cherry 58,85 m2
Pek. Pemasangan List Ending
Aluminium Ex. Monostar MS- E
2 003 Gold 2,40 m
III. Pekerjaan Dinding
Pek. Pemasangan Wallpaper Ex.
1 Starwall - Star97104 47,48 m2
Pek. Pemasangan Wallboard
L=60 cm Ex. Plaswood - PWB
2 A04 11,39 m2
Pek. Pemasangan Wallpanel
WPC L=17 cm Ex. Plaswood
3 WPW-30 5,68 m2
Pek. Pemasangan Lis Ending
Wallboard PVC L 24x6 mm Ex.
4 Laiv E-05 4,88 m
Pek. Pemasangan Plint PVC T=10
5 cm Ex. Marvel - Birch 34,84 m
Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.
6 Taco - TI X0136 VA 9,36 m2
(kolom koridor)
III. Pekerjaan Plafond
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 7 dari 21
Pek. Pengecatan Plafond Lama 2
Lapis Ex. Vinilex Ceiling White
1 001 53,32 m2
IV. Pekerjaan Pintu
1 Pek. P1 - Pintu Utama
Pek. Pelapisan HPL 2 Sisi Ex.
Taco - TI X0136 VA 3,74 m2
2 Pek. P2 - Pintu Ruang Staff
Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.
Taco - TI X0136 VA 2,24 m2
3 Pek. P3 - Pintu Kamuflase 1,00 Unit
Pek .Bongkar Pasang Modifikasi
Daun Pintu Eksisting
Pek. Pasang Kusen Kayu 5x12
cm Fin. HPL
Aksesoris :
Pas. Engsel Concealed - Ex.
Dekkson Es Conc D80 Silver
Pas. Kunci Pelor - Ex. Dekkson
Mortise Lock MTS RL DL 8585
Silver
Pas. Cylinder Knob - Dekkson TC
KK DL 60 MM SN
Pas. Pull Handle - Ex. Dekkson
PH D855 19X152 OVAL SSS
Pas. Door Closer - Dekkson DCL
300 Silver
Pek. Pemasangan Wallpanel
WPC 1 Sisi L=20 cm Ex. Duma
Contempo Fluted 18x25x200 BW
Ruang Rapat Biro Tata
E Pemerintahan - Lantai 10 GAS
I. Pekerjaan Persiapan
1 Pek. Pembongkaran Wallpaper 24,15 m2
2 Pek. Pembersihan Lokasi 100,69 m2
3 Pek. Pembongkaran HPL 10,62 m2
II. Pekerjaan Dinding
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 8 dari 21
Pek. Pemasangan Wallpaper Ex.
1 Starwall - Star97104 24,15 m2
Pek. Pemasangan Wallboard
L=60 cm Ex. Plaswood - PWB
2 A04 34,91 m2
Pek. Pemasangan Lis Ending
Wallboard PVC L 24x6 mm Ex.
3 Laiv E-05 2,54 m
Pek. Pemasangan Plint PVC T=10
4 cm Ex. Marvel - Birch 32,41 m
Pek. Pemasangan Lis Siku Luar
Wallboard PVC L 25x25 mm Ex.
5 Laiv AC165-1 2,54 m
III. Pekerjaan Pintu
Pek. J1 - Jendela Kaca Mati - 390
X 1600 cm Spesifikasi : Kaca
Polos 8 mm, Kusen Aluminium 4
1 inch Putih Ex. Alexindo 1,00 Unit
Pek. J2 - Jendela Kaca Mati - 390
X 2950 cm Spesifikasi : Kaca
Polos 8 mm, Kusen Aluminium 4
2 inch Putih Ex. Alexindo 1,00 Unit
3 Pek. P1 - Pintu Utama (2 Titik)
Pek. Pelapisan HPL 2 Sisi Ex.
Taco - TI X0136 VA 7,47 m2
4 Pek. P4 - Pintu Gudang (1 Titik)
Pek. Pelapisan HPL 1 Sisi Ex.
Taco - TI X0136 VA 3,15 m2
Toilet Kepala BKD - Lantai 20
F GAS
I. Pekerjaan Persiapan
1 Pek. Pembongkaran Wallpaper 7,57 m2
2 Pek. Pembongkaran Keramik 13,78 m2
Pek. Pembongkaran Spesi
3 Keramik Lantai tebal 5 cm 4,35 m2
Pek. Pembongkaran Lis Plafond
4 Gypsum 5,30 m
Pek. Bongkar Penutup Dinding
5 Gypsum 11,32 m2
Pek. Angkut dan Pembuangan
6 Puing 0,49 m3
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 9 dari 21
7 Pek. Pembersihan Lokasi 5,16 m2
II. Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Lantai
Pek. Pasangan Bata Ringan
1 Tangga 0,12 m3
Pek. Waterproofing dengan Sika
2 TopSeal 107 12,75 m2
Pek. Pasangan Homogenous Tile
30x60 cm Unpolished Ex
3 NiroGranit 4,43 m2
Pek. Pasangan Homogenous Tile
30x60 cm Unpolished Ex
4 NiroGranit Lantai Shower 0,81 m2
Pekerjaan Dinding
Pek. Pasangan Rangka Dinding
1 Hollow Galvalum 40x40 tebal 0.04 11,32 m2
Pek. Pasangan penutup Gypsum
2 WR 12 mm 11,32 m2
Pek. Pasangan Homogenous Tile
30x60 cm Unpolished Ex
3 NiroGranit pada Dinding Partisi 9,93 m2
Pek. Pasangan Homogenous Tile
30x60 cm Unpolished Ex
4 NiroGranit pada Dinding Shower 4,06 m2
Pek. Pasangan HPL ex. Taco TH
5 022 pada Dinding Partisi 1,67 m2
Pek. Pasangan Sticker Kaca
6 Sandblast Motif Batik 3,23 m2
Pekerjaan Plafond
Pek. Pengecatan Plafond Lama 2
Lapis Ex. Vinilex Ceiling White
1 001 3,39 m2
Pek. Pasangan Lis Plafond Siku
2 Stainles Stell 30X30X0,8 5,30 m
Pekerjaan Lain-Lain
Pek. Pemasangan Cermin LED Ex
1 AZKO - Acroz 80X60 Cl140 1,00 Unit
Jumlah Harga Dasar
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 10 dari 21
PPN 11 %
Jumlah Total
Pembulatan
Terbilang : …………………………. rupiah
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …….. No. Rekening …….. atas nama Penyedia :
…………....
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : sekaligus
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Salinan kontrak/surat perjanjian
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan
3. Permintaan pemeriksaan kepada PPK
4. Kwitansi tagihan bermaterai
5. NPWP Perusahaan
6. Fotokopi Rekening Bank
7. Faktur Pajak
8. Berita Acara Pemeriksaan oleh PPK
9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh PPK
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pengguna Jasa memberikan fasilitas berupa :
1. Izin masuk ke lokasi pekerjaan
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
BIRO UMUM DAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT NAMA PENYEDIA ,
DAERAH SETDA PROVINSI DKI JAKARTA,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
NANANG IRAWAN WAKIL PENYEDIA
NIP 197603051998031002 JABATAN
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 11 dari 21
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG
SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk
KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan larangan-larangan di atas
dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan-
perundangan;
f. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga
Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang
muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 12 dari 21
f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf
d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pengguna
Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke
atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;
f. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
g. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan
dalam SPK ini.
h. Bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta
pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam
kontrak.
i. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik sesuai ketentuan di dalam Kontrak kepada
Pengguna Jasa, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan
yang disampaikan. Laporan yang disampaikan menjadi acuan Pengguna Jasa dalam memeriksa
dan serah terima hasil pekerjaan.
j. Bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan jika di kemudian
waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang terdapat kekurangan volume atau
kelebihan pembayaran.
k. Menghadirkan seluruh personel manajerial pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak, dan
membawa dokumen bukti personel manajerial sesuai dokumen penawaran.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
a. Pengguna Jasa berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pengguna Jasa berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia, dengan data dan laporan yang benar dapat
dipertanggugjawabkan;
c. Pengguna Jasa berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pengguna Jasa berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 13 dari 21
e. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana sesuai lingkup
kewenangan Pengguna Jasa, yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pengguna Jasa berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PENGGUNA JASA
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari Pengguna Jasa dan
harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama
dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama
(Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan
dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, maka
Pengguna Jasa dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 14 dari 21
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling
lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pengguna Jasa harus
memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)
Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
(uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
(uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan
berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 15 dari 21
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan
denda keterlambatan;
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan
ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi
nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pengguna
Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua
risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pengguna Jasa;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pengguna Jasa dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pengguna Jasa memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
Pengguna Jasa dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat
mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pengguna Jasa mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pengguna
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 16 dari 21
Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pengguna Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan
sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah jatuh tempo;
e. Pengguna Jasa mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya
pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan
hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang
berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah terima
pertama pekerjaan;
b. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna Jasa, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 17 dari 21
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya
selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan;
e. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK
dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pengguna Jasa
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Pengawas
Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pengguna Jasa bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas
namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 18 dari 21
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan
pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume
selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan
dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan
pada huruf b diatas;
d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada
tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan
dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 19 dari 21
ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan
sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna Jasa.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat
dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari
salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pengguna
Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada
Penyedia/Pengguna Jasa;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa membayar
kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik
Pengguna Jasa;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa
atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pengguna Jasa atau Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 20 dari 21
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan
terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
Pengguna Jasa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan
untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pengguna Jasa wajib menyetorkan ke kas
Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pengguna Jasa;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
SATUAN KERJA :
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda
SURAT PERINTAH KERJA Provinsi DKI Jakarta
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor :
Tanggal :
Halaman 21 dari 21
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan
SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan;
d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan;
f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna Jasa maupun Penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah
1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum
SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.