URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Penyedia melakukan pekerjaan pemeliharaan secara berkala.
b. Penyedia melakukan pemeliharaan dan atau perbaikan serta pergantian suku cadang
sesuai dengan Surat Jalan yang diterbitkan oleh Pengurus Barang.
c. Penyedia hanya menerima pekerjaan pemeliharaan kendaraan yang membawa Surat Jalan.
d. Penyedia wajib memberikan estimasi harga serta lamanya waktu pekerjaan yang diperlukan
untuk pekerjaan pemeliharaan dan atau perbaikan serta penggantian suku cadang.
e. Penyedia wajib menginformasikan dengan segera setelah pekerjaan pemeliharaan dan
atau perbaikan pergantian suku cadang sudah selesai dikerjakan.
f. Penyedia menyerahkan kembali Kapal Pelayanan Kesehatan yang sudah dilakukan
perbaikan dan sudah dinyatakan siap pakai kepada Penanggung Jawab Pemeliharaan
Kendaraan.
g. Penyedia memberikan garansi atas pemeliharaan dan atau perbaikan serta pergantian suku
cadang.
h. Penyedia menerbitkan surat tagihan berupa kuitansi bermaterai atau invoice asli beserta
lampirannya termasuk faktur barang, faktur pajak, dokumentasi kegiatan pemeliharaan serta
Surat Jalan yang sudah di stempel beserta besaran biaya yang ditagihkan.