PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SOSIAL
PANTI SOSIAL BINA LARAS HARAPAN SENTOSA 1
Jl. Kemuning Raya No.17 Kel. Cengkareng Barat - Jakarta Barat
Telp. (021) 5401773. E-mail : laras_cengkareng@yahoo.com
Kode Pos : 11730
URAIAN SINGKAT PANTI SOSIAL BINA LARAS HARAPAN
SENTOSA 1
PEKERJAAN
PETUGAS PELAYANAN SOSIAL
PAKET PEKERJAAN : PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN
TAHUN ANGGARAN 2026
SUMBER DANA : 5.1.02.02.01.0020 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 1 Januari 2026 s.d 31 Desember 2026
NILAI TOTAL HPS
NO Uraian Pekerjaan VOLUME SATUAN HARGA TOTAL (Rp)
SATUAN
(Rp)
1 Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan: 13 Bulan 5.396.761 70.157.893
Petugas Penanganan Sosial pada
Panti Sosial Bina Laras Harapan
Sentosa 1
Jumlah 70.157.893
Nilai 70.157.893
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PETUGAS PELAYANAN SOSIAL
1. Melaksanakan Pemeliharaan Kebersihan WBS
2. Membersihkan Wisma WBS dan lingkungan sekitar wisma
3. Melaksanakan Pelayanan dan Pendampingan Makan dan minum WBS.
4. Melaksanakan Pendampingan kebersihan vasilitas peralatan makan dan minum
5. Melaksanakan pengecekan kondisi kesehatan WBS dan mengkonsultasikannya
6. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh WBS setiap hari pagi dan sore serta melaporkan
hasilnya
7. Melaksanakan pembagian dan pendampingan minum obat bagi WBS
8. Mengkonsultasikan WBS yang sakit ke Puskesmas / RS
9. Melaksanakan perawatan kesehatan WBS
10. Mendampingi Visit Dokter dan tim kesehatan serta mencatat dan mendokumentasikan
hasil pemeriksaan kesehatan
11. Melaksanakan dan mendampingi rujukan WBS ke Rumah Sakit
12. Melaksanakan pendampingan kegiatan olah raga dan berjemur
13. Melaksanakan pendampingan pada WBS dalam kegiatan silabi
14. Melaksanakan penerimaan WBS rujukan meliputi ; Pengecekan fisik dan mental,
15. Melaksanakan Identifikasi dan Assesment
16. Mencatat Laporan Perkembangan WBS secara baik tertulis di file harian dan Catatan
Khusus
17. Mengajukan, Melaksanakan, dan mengikuti Case Conference
18. Melaksanakan Skrining ISPDS pada WBS
19. Melaksanakan Rujukan, Resiosialisasi, Terminasi dan Binjut
20. Mengikuti evaluasi pendampingan secara periodik
21. Melaksanakan absen harian WBS dan melaporkan secara tertulis
22. Mencatat dan melaporkan kinerja harian dan menyerahkan ke Sub Bagian Tata Usaha
paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
23. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan