Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum # 22

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 133344127
Date: 20 December 2023
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kelurahan Duren Tiga - Jaksel
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,091,298,738
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,875,953
Winner (Pemenang): Haikel Djunjunan Muhammad
NPWP: 6*0**2****61**0
RUP Code: 45839998
Work Location: Kelurahan Duren Tiga - Jakarta Selatan (Kota)|KELURAHAN DUREN TIGA - JAKSEL - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  TUGAS   SINGKAT                             
                                                                            
             PENYEDIA   JASA LAINNYA  PERORANGAN     (PJLP)                 
       PETUGAS   PENANGANAN    SARANA   PRASARANA    UMUM  (PPSU)           
                                                                            
1. Prasarana dan sarana jalan                                               
   a. Perbaikan jalan berlubang diwilayah Kelurahan Duren Tiga              
   b. Perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan jalan yang rusak diwilayah Kelurahan Duren
      Tiga; dan                                                             
                                                                            
   c. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/ atau berlubang di wilayah Kelurahan Duren Tiga
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran                                  
   a. Perbaikan saluran rusak dijalan lingkungan/lokal;                     
   b. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan
   c. Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran
      termasuk penutupan saluran air kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
3. Penanganan prasarana dan sarana taman                                    
   a. Pohon tumbang dan/atau patah diwilayah Kelurahan Duren Tiga;          
   b. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang
      membahayakan keselamatan wilayah Kelurahan Duren Tiga;                
   c. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan Duren Tiga;     
   d. Pengambilan pot-pot rusak yang menggangu lingkungan;                  
   e. Pemeliharaan RTH diwilayan Kelurahan Duren Tiga; dan                  
   f. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah
      terkait melalui Lurah.                                                
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan                               
   a. Penyapuan jalan diwilayah Kelurahan Duren Tiga;                       
   b. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan Duren Tiga;
   c. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik lainnya di wilayah
      Kelurahan Duren Tiga;                                                 
   d. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah
      Kelurahan Duren Tiga.                                                 
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum                    
   a. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
                                                                            
   b. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu
      jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;        
   c. Pelaporan jaringan utilitas yang menggangu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal ;
      dan                                                                   
   d. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
6. Tugas lainnya                                                            
   a. Menjaga keamanan Kantor Kelurahan dan lingkungan;                     
   b. Menjaga kebersihan dan keindahan Kantor Kelurahan dan Lingkungan;     
   c. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan baik lisan/tertulis.