URAIAN TUGAS SINGKAT
PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)
PETUGAS PENANGANAN SARANA PRASARANA UMUM (PPSU)
1. Prasarana dan sarana jalan
a. Perbaikan jalan berlubang diwilayah Kelurahan Duren Tiga
b. Perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan jalan yang rusak diwilayah Kelurahan Duren
Tiga; dan
c. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/ atau berlubang di wilayah Kelurahan Duren Tiga
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran
a. Perbaikan saluran rusak dijalan lingkungan/lokal;
b. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan
c. Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran
termasuk penutupan saluran air kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
3. Penanganan prasarana dan sarana taman
a. Pohon tumbang dan/atau patah diwilayah Kelurahan Duren Tiga;
b. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang
membahayakan keselamatan wilayah Kelurahan Duren Tiga;
c. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan Duren Tiga;
d. Pengambilan pot-pot rusak yang menggangu lingkungan;
e. Pemeliharaan RTH diwilayan Kelurahan Duren Tiga; dan
f. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah
terkait melalui Lurah.
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan
a. Penyapuan jalan diwilayah Kelurahan Duren Tiga;
b. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan Duren Tiga;
c. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik lainnya di wilayah
Kelurahan Duren Tiga;
d. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah
Kelurahan Duren Tiga.
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum
a. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
b. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu
jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
c. Pelaporan jaringan utilitas yang menggangu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal ;
dan
d. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
6. Tugas lainnya
a. Menjaga keamanan Kantor Kelurahan dan lingkungan;
b. Menjaga kebersihan dan keindahan Kantor Kelurahan dan Lingkungan;
c. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan baik lisan/tertulis.