Normalisasi Sungai Desa Serindit Kec. Pengabuan Kab. Tanjab Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073601000
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,996,280
Winner (Pemenang): CV Abi Karya Persada
NPWP: 10*0**0****56**6
RUP Code: 57977261
Work Location: Kab. Tanjab Barat - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
CV Abi Karya Persada
10*0**0****56**6Rp 489,823,153-
0630260115335000Rp 442,724,647Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis
PT Cipta Karya Agung Prakarsa
06*8**1****35**0Rp 399,997,024tidak menyampaikan kinerja baik 3 tahun terkahir sesuai dengan pengalaman perusahaan yang ditawarkan pada isian kualifikasi elektronik sesuai dengan BAB V.LDK Angka 12 (Pengalaman perusahaan dalam kinerja baik yang disampaikan adalah tahun 2020 dan 2021),Tidak menyampaikan syarat sesuai addendum dokumen pemilihan BAB IV. LDP.D.4,Tidak melampirkan kelengkapan dokumen personel manajerial sesuai addendum dokumen pemilihan BAB IV. LDP.F
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
CV Barkam Jaya Mandiri
06*5**6****31**0--
CV Cipta Fajar Perdana
09*3**6****16**0--
0819541152331000--
0834575243331000--
0410733000331000--
Attachment
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n | 1
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
   NORMALISASI SUNGAI DESA SERINDIT KEC. PENGABUAN KAB. TANJAB BARAT    
                                                                        
   Permasalahan utama sungai Desa Serindit , Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat ini meliputi sedimentasi dan penyempitan badan sungai serta saluran drainase yang
memicu genangan dan potensi banjir musiman. Untuk itu, pekerjaan normalisasi sungai
direncanakan mencakup pengerukan sedimen, pembersihan vegetasi sempadan, serta pelebaran
dan pendalaman saluran.                                                 
   Manfaat normalisasi ini antara lain dapat mengurangi risiko banjir yang sering mengganggu
permukiman dan aktivitas masyarakat, kemudian dapat menjamin produktivitas lahan pertanian
                                                                        
sawah dan kebun rakyat dengan drainase yang lebih baik dan memperbaiki akses air ke kawasan
tambak dan perikanan darat. Tahapan pekerjaannya antara lain :          
1. Pekerjaan Pendahuluan                                                
  Meliputi pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, Stake Out Trase Saluran, Sewa Direksi Keet
  dan Pekerjaan RK3K Konstruksi.                                        
  Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menggunakan Tronton dari Jambi ke Lokasi Pekerjaan.
2. Pekerjaan Rehabilitasi Saluran/Parit                                 
     Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     1) Penyedia jasa konstruksi harus membuat patok yang disahkan/disetujui oleh konsultan
        pengawas dan pengawas lapangan/direksi sebelum pekerjaan dimulai.
     2) Pekerjaan galian tanah dilakukan pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran/parit
     3) Galian dilakukan dengan alat Excavator Long-Arm yang dimensinya disesuaikan
        dengan desain saluran dan hasil pengukuran pelaksanaan (Uit-zet) atau sesuai
        dengan petunjuk konsultan pengawas dan pengawas lapangan/direksi.
     4) Hasil galian ditempatkan disisi kiri/kanan saluran dan harus disebarkan secara merata
        serta diusahakan tidak melampaui batas/profil rencana lebar tanggul.
                                                                        
     5) Penggalian saluran yang berpotongan dengan saluran lain harus dilaksanakan
        dengan hati-hati agar tidak merusak saluran yang berada pada muara saluran
        tersebut.                                                       
     6) Hasil galian dibuang ketempat yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan
        pengawas lapangan/direksi.                                      
     7) Elevasi galian sesuai dengan gambar rencana.                    
                                                                        
                                        Jambi, 15 Agustus 2025          
                                                                        
                                         Ditetapkan oleh,               
                                         Pejabat Pembuat  Komitmen      
                                         Normalisasi/Restorasi Sungai   
                                         Bidang Sumber Daya Air Dinas   
                                         Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                                         Rakyat Provinsi Jambi          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Frans Dhana, M.T.              
                                         Penata Tingkat I (III/d)       
                                         NIP. 19790519 201101 1 002     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            B i d a n g S u m b e r D a y a A i r