CV Perdana Inti Sentosa | 02*8**4****31**0 | Rp 936,291,290 |
| 0015808652201000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - |
| 0024215386203000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
Koperasi Jasa Alumni Sahabat Mantap | 10*0**0****19**6 | - |
| 0717865356201000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup berupa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Bangunan Gedung meliputi Pekerjaan Arsitektural, Struktural, Mekanikal dan
Elektrikal, dan Plambing Bangunan Gedung.
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan
pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar
selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja
(Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
Kontrak dan memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus
diselesaikan sebelum berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki
cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Bangunan yang harus
dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang
terkait dengan:
(a) Persiapan lapangan
(b) Pekerjaan Tanah dan Urugan
(c) Pekerjaan Beton dan Pasangan
(d) Pekerjaan Lantai
(e) Pekerjaan Pintu dan Ventilasi
(f) Pekerjaan Plafond
(g) Pekerjaan Instalasi Listrik
(h) Pekerjaan Atap
(i) Pekerjaan Kamar Mandi/WC
(j) Pekerjaan Pengecatan
(k) Pekerjaan Pemipaan
1.1 Ketentuan Teknis
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar
untuk dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan
dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama
yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap
perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas
Pekerjaan setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di
mana penyesuaian ini harus berdasarkan data survei lapangan yang
dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa
harus melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik
dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini
kepada Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai
kerja.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh
Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai.