Rehab Masjid Agung Al Falah Kota Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079361000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 949,700,000
Winner (Pemenang): CV Perdana Inti Sentosa
NPWP: 02*8**4****31**0
RUP Code: 54323819
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 10
Applicants
CV Perdana Inti Sentosa
02*8**4****31**0Rp 936,291,290
0015808652201000-
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0-
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0-
0024215386203000-
0020619185331000-
CV Anabia Construction
01*5**3****03**0-
Koperasi Jasa Alumni Sahabat Mantap
10*0**0****19**6-
0717865356201000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1) Pekerjaan yang dicakup berupa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan   
       Bangunan Gedung meliputi Pekerjaan Arsitektural, Struktural, Mekanikal dan
       Elektrikal, dan Plambing Bangunan Gedung.                        
                                                                        
                                                                        
    2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan  
       pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar
       selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja
       (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
    3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
       Kontrak dan memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus
       diselesaikan sebelum berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki
       cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Bangunan yang harus
       dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa Pelaksanaan. 
                                                                        
                                                                        
    4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang
       terkait dengan:                                                  
       (a) Persiapan lapangan                                           
       (b) Pekerjaan Tanah dan Urugan                                   
       (c) Pekerjaan Beton dan Pasangan                                 
                                                                        
       (d) Pekerjaan Lantai                                             
       (e) Pekerjaan Pintu dan Ventilasi                                
       (f) Pekerjaan Plafond                                            
       (g) Pekerjaan Instalasi Listrik                                  
       (h) Pekerjaan Atap                                               
                                                                        
       (i) Pekerjaan Kamar Mandi/WC                                     
       (j) Pekerjaan Pengecatan                                         
       (k) Pekerjaan Pemipaan                                           
                                                                        
1.1 Ketentuan Teknis                                                    
                                                                        
                                                                        
    1) Umum                                                             
       Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar
       untuk dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan
       dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama
       yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas
       Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap
       perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.                       
                                                                        
       Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas
       Pekerjaan setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di
       mana  penyesuaian ini harus berdasarkan data survei lapangan yang
       dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai                           
       bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.                     
                                                                        
                                                                        
    2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                               
       Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa
       harus melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik
       dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
                                                                        
                                                                        
       Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus
       menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini
       kepada Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai
       kerja.                                                           
                                                                        
                                                                        
    3) Gambar Kerja (Shop Drawings)                                     
       Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh
       Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum
       pekerjaan dimulai.