Penyusunan Dokumen Lingkungan Ex Arena Mtq

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9647070
Status: Seleksi Gagal
Date: 21 February 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 650,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 649,840,000
RUP Code: 38491708
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 37
Applicants
0731144473401000-
PT Nata Envinusa Supervisi
0962473054541000-
0022652663541000-
0964231807335000-
0761032630543000-
0729664110331000-
0025374497331000-
0015148877331000-
0955221122603000-
0027774553606000-
0015151343331000-
0029409604331000-
0016890774201000-
0811420751331000-
0016551004331000-
0032480766307000-
0015355795331000-
0015364920121000-
0020048864331000-
0941080780331000-
0030748156331000-
PT Kerinci Berkah Persada
09*8**8****31**0-
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0-
0026033035331000-
0026288605311000-
0026527648331000-
0018872267331000-
0015147242331000-
0700987860331000-
CV Dharma Suarga Konsultan
09*3**9****31**0-
0018870006331000-
0032507741211000-
0025768292322000-
0032161721331000-
0020049888331000-
0840153993331000-
0031759020331000-
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            PENYUSUNAN   DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                      
                                                                      
                     EX. ARENA   MTQ                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          OLEH :                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT               
                                                                      
                                                                      
                    PROVINSI   JAMBI                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      TAHUN    2023                                   
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
             PENYUSUNAN  DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                      
                      EX. ARENA MTQ                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                      
       Maksud dari penyusunan Dokumen Lingkungan berupa Adendum       
                                                                      
  ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Ex. Arena MTQ Jambi, adalah sebagai       
  persyaratan mendapatkan Persetujuan Pemerintah.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. Kualitas                                                           
        Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus      
                                                                      
  dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh dapat
  dipertanggungjawabkan kebenarannya.                                 
                                                                      
                                                                      
C. Tanggung Jawab                                                     
                                                                      
        Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah
                                                                      
  dilaksanakan. Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap
  apa yang sudah dibuat, Konsultan berkewajiban untuk menyempurnakan atas
                                                                      
  biaya sendiri.                                                      
D. Target/ Sasaran                                                    
                                                                      
        Target/Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adalah :
                                                                      
   tersusunnya Dokumen Lingkungan berupa Adendum ANDAL dan RKL-RPL    
   Kawasan Ex. Arena MTQ Jambi yang telah mendapatkan Persetujuan     
                                                                      
   Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.             
                                                                      
                                                                      
E. Lingkup Lokasi dan Lingkup Pembahasan                              
                                                                      
        Lingkup lokasi adalah areal Kawasan Ex. Arena MTQ Jambi dan   
   Lingkup Pembahasan adalah Adendum ANDAL dan RKL-RPL, setelah       
                                                                      
   dilakukan pemeriksaan dan mendapat Persetujuan Pemerintah          
   berupa   Perubahan   Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan        
                                                                      
   Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
                                                                      
   Provinsi Jambi.                                                    
F. Keluaran/Produk yang dihasilkan                                    
        Keluaran/Produk yang dihasilkan adalah dokumen Lingkungan berupa
                                                                      
   Adendun ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Ex. Arena MTQ Jambi dan          
   mendapat Persetujuan Pemerintah berupa Persetujuan Pemerintah      
                                                                      
   dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.                        
                                                                      
                                                                      
G. Batasan Kegiatan                                                   
        Penyusunan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL mengikuti        
                                                                      
   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                     
                                                                      
                                                                      
H. Pelaksanaan Kegiatan                                               
  Pedoman penyusunan AMDAL                                            
                                                                      
   Mengacu pada Lampiran III Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
   Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu :
                                                                      
   Pekerjaan Studi AMDAL ini meliputi :                               
                                                                      
     a. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai
                                                                      
        latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
                                                                      
        dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL  
        serta tenaga ahli).                                           
                                                                      
                                                                      
     b. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya
        mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
                                                                      
        akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha danf atau Kegiatan    
        mencakup:                                                     
                                                                      
                                                                      
               1. Komponen-komponen Usaha dan atau Kegiatan dan       
                  tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta   
                                                                      
                  skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah   
                  dilingkup dalam  dokumen  Lingkungan  Hidup         
                                                                      
                  sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut     
                                                                      
                  mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan       
                  pendukung, dan  pengelolaan dan  pemantauan         
                                                                      
                  lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan  
                  berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan
                  terkait Lingkungan Hidup.                           
                                                                      
                                                                      
               2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan       
                  tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan 
                                                                      
                  perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi
                  rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi
                                                                      
                  komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting  
                                                                      
                  beserta perubahannya seperti diuraikan di atas      
                  digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah     
                                                                      
                  kartografi. Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
                  seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen 
                                                                      
                  penyajian informasi lingkungan.                     
                                                                      
     c. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya     
                                                                      
        mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona
        Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:                       
                                                                      
                                                                      
               1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:  
                                                                      
                  a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                      
                    dengan aspek bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti:   
                    kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan       
                                                                      
                    kebisingan), kondisi ekosistem.                   
                                                                      
                  b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                      
                    dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain:  
                                                                      
                    pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan  
                    kelembagaan; dan atau                             
                                                                      
                                                                      
                  c) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                    dengan aspek kesehatan masyarakat.                
                                                                      
               2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.     
                                                                      
                                                                      
     d. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang
        sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini   
                                                                      
        memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha  
        dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait
        dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain
                                                                      
        mencakup:                                                     
                                                                      
               1. Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan   
                                                                      
                  beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu    
                  dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
                                                                      
                                                                      
               2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan
                  pemantauan lingk.rngan yang telah dilakukan;        
                                                                      
                                                                      
               3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang
                  telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang 
                                                                      
                  berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat    
                  pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau
                                                                      
                  Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih
                                                                      
                  dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam
                  bagian prakiraan dan evaluasi dampak;               
                                                                      
                                                                      
               4. Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan  
                  tersebut :                                          
                                                                      
                                                                      
                  a) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang   
                    sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat
                                                                      
                    perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama    
                    dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam     
                                                                      
                    dokumen Amdal sebelumnya;                         
                                                                      
                  b) merubah besaran dampak lainnya yang telah        
                                                                      
                    dilingkup dalam dokumen Amdal  sebelumnya;        
                                                                      
                    dan/atau                                          
                                                                      
                  c) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru
                    dan  belum  dilingkup dalam dokumen Amdal         
                                                                      
                    sebelumnya.                                       
                                                                      
     e. Prakiraan dan evaluasi Dampak penting: Bagian ini pada dasarnya
                                                                      
        memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak penting  
        terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap
        DPH-DPH  yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami   
                                                                      
        perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan
        Usaha dan/atau Kegiatan. Evaluasi Dampak Penting dilakukan secara
                                                                      
        holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DPH
                                                                      
        dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana 
        Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan.     
                                                                      
                                                                      
I. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                       
   1. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan                 
                                                                      
     Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang menunjang dalam   
                                                                      
     pelaksanaan survey seperti GPS (Global Positioning system), drone,
     Peralatan pengambilan sampel udara, kebisingan, getaran, air     
                                                                      
     permukaan, air tanah, peralatan dokumentasi seperti kamera, alat 
                                                                      
     telekomunikasi, pengolahan data dan pembuatan dokumen seperti    
     komputer dan perangkat lunak yang digunakan untuk analisis data. 
                                                                      
   2. Ketentuan penggunaan tenaga kerja                               
                                                                      
     Tenaga teknis dari sumber daya manusia yang ahli dan spesifikasi, agar
                                                                      
     lebih tepat dalam perencanaan dalam hal ini akan dilakukan Kontrak
     Konsultan Jasa Konsultasi Lingkungan.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   3. Metode kerja/prosedur pelaksanaan kegiatan                      
                                                                      
      Tenaga Penyusunan merupakan suatu proses multidisiplin ilmu yang
      komprehensif. Adapun metode kerja/prosedur kerja adalah sebagai 
                                                                      
      berikut :                                                       
                                                                      
        a) Survey awal lokasi kegiatan;                               
                                                                      
        b) Pengambilan sampel lingkungan;                             
                                                                      
        c) Penyusunan draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL;                 
                                                                      
           Di buat sebanyak 20 (dua puluh) rangkap buku yang diselesaikan
                                                                      
           selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah   
           ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)           
        d) Presentasi draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL pada Rapat Teknis
          di Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi;                     
                                                                      
        e) Rapat verifikasi perbaikan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-  
                                                                      
          RPL;                                                        
                                                                      
        f) Proses penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan   
                                                                      
          Kesanggupan  Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas        
          Lingkungan Hidup Provinsi Jambi;                            
                                                                      
        g) Penyampaian Dokumen AMDAL final yang telah mendapatkan     
                                                                      
          Surat  Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan         
          Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup    
                                                                      
          Provinsi Jambi yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 150
                                                                      
          (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal   
          penandatanganan kontrak dan harus mendapat persetujuan dari 
                                                                      
          pemberi kerja. Dokumen Final dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
          sebagai data pendukung direkam dalam compact disk (CD)      
                                                                      
          sebanyak 5 (lima) CD..                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Jambi, 21 Februari 2023           
                                                                      
                                     DITETAPKAN OLEH :                
                                                                      
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN              
                                   BIDANG CIPTA KARYA                 
                                                                      
                                                                      
                                           TDO                        
                                                                      
                                                                      
                                    TRI SUMARDIANTI, ST               
                                  NIP. 19790315 200903 2 004