Pekerjaan Landscape Gedung Kantor Dprd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9669070
Date: 13 March 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 835,801,055
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 835,800,891
Winner (Pemenang): CV Puspa Sari
NPWP: 030208300331000
RUP Code: 38317690
Work Location: Sekretariat DPRD Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
0030208300331000Rp 818,753,923-
0316867050331000--
0722967726331000Rp 794,008,656Uraian pekerjaan pada tabel B1 dokumen RKK tidak sesuai BAB III IKP 29.12.b.2)e)(2).(a) " Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP
0029124096331000Rp 787,022,077Tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi kepada Pokja Pemilihan yang sesuai sebagaimana BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J.A.A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi (isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan)
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0929398162335000--
0403058654332000--
0757472808332000--
0921601530213000--
0663967271331000--
0031371743331000--
CV Barkam Jaya Mandiri
06*5**6****31**0--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0020617403331000--
CV Puja Andalas
05*0**2****35**0--
0027148915331000--
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0--
0530790476331000--
0029121191331000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
0904435872335000--
0720084722101000--
0025373127331000--
0027147859331000--
0015145253333000--
0029121837331000--
0600495931307000--
0020619185331000--
0016551004331000--
PT Marta Jaya Konsulindo
08*0**3****31**0--
0639605104335000--
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0--
0943342329331000--
Attachment
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  SPESIFIKASI      TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       PEKERJAAN   LANDSCAPE    GEDUNG   KANTOR   DPRD                  
                    TAHUN  ANGGARAN    2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. PERSYARATAN UMUM YANG  BERLAKU                                       
                                                                        
                                                                        
  1. Yang dimaksud dengan Bahan Bangunan adalah semua bahan yang        
     dipergunakan dalam pelaksanaan sebagai tercantum adalah Rancana Kerja
     dan syarat – syarat ( RKS ) serta gambar – gambar.                 
                                                                        
                                                                        
  2. Semua bahan bangunan yang dipergunakan adalah berkwalitas baik,    
     memenuhi segala persyaratan – persyaratan yang terdapat dalam peraturan :
     a.   Standar Nasional Indonesia ( SNI )                            
     b.   Standar Industri Indonesia ( SII )                            
     c.   Peraturan – peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis – jenis
                                                                        
          pekerjaan yang berlaku                                        
                                                                        
  3. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
     seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh penyedia jasa.           
                                                                        
  4. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
                                                                        
     bahan bangunan dan lain – lain, serta sebelum digunakan agar diperiksakan
     terlebih dahulu kepada Direksi / pengawas lapangan ditempat pekerjaan
                                                                        
  5. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
     diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi / Pengawas lapangan ( terutama bahan
     yang bervolume besar ) untuk disetujui atau ditolak / dikembalikan.
                                                                        
                                                                        
  6. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
     Direksi / Pengawas Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
     Apabila bahan – bahan tersebut masih tetap dipergunakan oleh pelaksana,
     maka   Direksi / Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan      
     membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkan menjadi    
                                                                        
     tanggung jawab penyedia jasa.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              1         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. KETENTUAN UMUM                                                      
                                                                        
  1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
     klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis. Berarti
                                                                        
     menurut perhatian khusus dari klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
     menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausulk-
     lausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak perlu apabila   
     dinyatakan secara tegas dalam persyartan teknis.                   
                                                                        
  2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
                                                                        
     pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
     pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh system agar lengkap dan
     dapat berfungsi dengan baik.                                       
                                                                        
  3. Persyaratan teknis merupakan suatu kesatuan dengan gambar-gambar teknis
     yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan
                                                                        
     dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut maka kontraktor wajib 
     melaksanakannya dengan baik dan lengkap.                           
                                                                        
  4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya,
     agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapih.             
                                                                        
  5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal
                                                                        
     dan urutan perkerjaan sehingga tidak menggangu penyelesaian proyek secara
     keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.                      
                                                                        
  6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan  
     peralatan yang telah diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah
     ditetapkan dan pelaksanan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik.
                                                                        
     Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik
     dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan
     bahan-bahan atau peralatan-peralatan yang seharusnya diadakan walaupun
     tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis dan gambar-gambar
     teknis.                                                            
                                                                        
                                                                        
  7. bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan
     harus dalam keadaan baru dan dari kualitas yang terbaik.           
                                                                        
  8. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada agar
     dapat mengetahui hal-hal yang dapat menggangu, mempengaruhi pekerjaan
     apabila timbul persoalan kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian
                                                                        
     kepada Pengawas paling lambat sepuluh hari sebelum pekerjaan ini   
     dilaksanakan.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              2         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. PEMBERSIHAN LOKASI                                                 
                                                                        
  1. Pembersihan Lokasi adalah mengangkut semua barang – barang, puing –
     puing serta peralatan kerja yang sudah tidak terpakai lagi         
                                                                        
                                                                        
  2. Lokasi yang terkena pekerjaan atau bongkaran harus dibersihkan dari semua
     sisa – sisa bahan bangunan. Keramik yang terkena semen atau cat harus
     dibersihkan sehingga pada waktu ruangan akan digunakan sudah bersih
                                                                        
                                                                        
  3. Semua ruangan harus bersih dan rapi sebelum digunakan oleh pemilik 
     pekerjaan                                                          
                                                                        
IV. GAMBAR GAMBAR                                                       
                                                                        
                                                                        
  1. Penyedia jasa diwajibkan membuat gambar – gambar As Built Drawing” 
     sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
     Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan maintance dikemudian hari.
     Gambar – gambar ini sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir.
                                                                        
     Shop – Drawing harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum pelaksanaan 
     pekerjaan dimulai guna mendapatkan perseujuan pengawas / Direksi.  
                                                                        
  2. Gambar – gambar rencana dan spesifikasi ( persyaratan ) ini merupakan
     suatu kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.            
                                                                        
  3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
                                                                        
     mengikat                                                           
                                                                        
  4. Gambar – gambar instalansi menunjukan secara umum tata letak dan   
     peralatan instalansi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan  
     memperhatikan kondisi dari pekerjaan ( kondisi existing lapangan ) 
                                                                        
  5. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar – 
                                                                        
     gambar Shop-Drawing kepada diereksi Pengawas untuk mendapatkan     
     persetujuannya.                                                    
                                                                        
  6. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Penyedia Jasa untuk disetujui oleh
     Direksi Pengawas dianggap Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan
     berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi – instalasi lainnya.      
                                                                        
  7. Penyedia Jasa pekerjaan ini harus membuat gambar – gambar sebagaimana
                                                                        
     dilaksanakan ( asbuilt drawing ) dan Operating & Maintenance Instruction /
     manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi      
     Lapangan dalam rangkap 3 ( tiga ).                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              3         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
V. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH                                              
                                                                        
  1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada  
     Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.                   
                                                                        
  2. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan
                                                                        
     yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
                                                                        
  3. Barang – barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
     / sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang – barang / material –
     material tersebut.                                                 
                                                                        
  4. Untuk barang – barang dan material yang akan didatangkan ke site ( mulai
                                                                        
     pemesanan ), maka Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan ; brosur, catalog,
     gambar kerja atau shop drawing ( wajib ) dan sample yang dianggap perlu
     oleh pengawas / Direksi dan harus mendapat persetujuan pengagvbd   
     ndecr0031was / Direksi.                                            
                                                                        
  5. Jika barang – barang yang akan digunakan disinyalir palsu, Penyediaan Jasa
                                                                        
     diwajibkan menunjukan contoh barang yang asli dan palsu. Jika Penyedia
     Jasa sulit membedakan dan mendapatkan barang – barang tersebut, maka
     pengawas lapangan berhak dan akan menunjukan cara mendapatkannya. Hal
     ini dimaksudkan agar Penyedia Jasa jangan sampai menggunakan barang –
                                                                        
     barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan
     Penyediaan Jasa sendiri karena apabila barang – barang yang telah dipasang
     ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.
                                                                        
                                                                        
VI. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
                                                                        
   1. System pemasangan ditunjukan secara detail sesuai dengan gambar yang
     telah di setujui.                                                  
                                                                        
   2. Pemasangan dimulai dari bongkaran dan pembersihan bangunan lama   
     kemudian urut sesuai dengan time sechedule yang telah disetujui.   
                                                                        
                                                                        
   3. Semua pemasangan disesuaikan dengan gambar shop drawing yang telah di
     cap gambar for construction.                                       
                                                                        
   4. Semua bahan disesuaikan dengan gambar shop drawing yang telah disetujui.
                                                                        
   5. Bahan kayu (semua bahan yang mebutuhkan finishing) difinish di workshop
     untuk kem udian dipotong dan dipasang di lapangan.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              4         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VII. BAHAN DAN PERALATAN                                                
                                                                        
   1. Pekerjaan Drainase Dan Pagar Kawasan.                             
         Pekerjaan menggali tanah biasa sedalam 1 meter                
                                                                        
         Pekerjaan Drainase tipe 1, tinggi: 40cm lebar 35cm            
         Pekerjaan Drainase tipe 2, tinggi: 30cm lebar 25cm            
         Pekerjaan pagar samping gedung DPRD lama                      
                                                                        
         Pekerjaan pagar samping kesbangpol                            
                                                                        
   2. Pekerjaan Hardscape dan Landscape Taman.                          
         Pekerjaan Taman 1 (gd. DPRD baru - gd. DPRD lama)             
                                                                        
         Pekerjaan Taman 2 (gd. DPRD baru - gd. Kesbangpol)            
         Pekerjaan Taman 3 (gd. DPRD baru - gd. Rapat)                 
         Pekerjaan Taman 4 (gd. DPRD baru - jalan belakang)            
         Pekerjaan Taman dalam gedung dprd baru (taman "L) 2 lokasi    
                                                                        
           Hardscape Taman Dalam DPRD "L"                              
           Landscape Taman Dalam DPRD                                  
         Pekerjaan taman dalam gedung dprd baru (taman "I) 2 lokasi    
                                                                        
           Hardscape Taman Dalam DPRD "I"                              
           Landscape Taman Dalam DPRD "I"                              
                                                                        
VIII. PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN                                   
                                                                        
                                                                        
   1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh
     kontrak pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari
     pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi
     bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi 
                                                                        
     Tugas.                                                             
                                                                        
   2. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur brosur
     dari alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari
     pengawas.                                                          
                                                                        
  3. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
                                                                        
    karena timbulnya perubahan-perubahan dan contoh bahan-bahan yang akan
    dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari  
    pengawas.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              5         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IX. BAHAN DAN MATERIAL                                                  
                                                                        
   Bila telah melakukan pemasangan setiap selesai bekerja lokasi harus dalam
   keadaan bersih dan puing-puing sisa kerja dibuang pada tempat sampah khusus
                                                                        
   bukan tempat sampah umum.                                            
                                                                        
X. TEKNIS PEMASANGAN                                                    
                                                                        
   Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua      
                                                                        
   pemborongan bagian-bagian bengunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah
   ada izin tertulis dari pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat rinci
   oleh pemborong. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan lokasi   
   pemasangan yang tepat.                                               
                                                                        
                                                                        
XI. PENGUJIAN                                                           
                                                                        
   Setelah sebagian instalasi terpasang harus diuji dan dicocokan dengan gambar
   shop drawing apakah bahan sudah sesuai.                              
                                                                        
                                                                        
XII. PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT                             
                                                                        
   Dalam waktu 30 hari setelah pemborong memperoleh kontrak pekerjaan,  
                                                                        
   pemborong harus mengajukan daftar yang lengkap (rangkap lima) dari pabrik-
   pabrik atau perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang  
   dibutuhkan dalam instalasi ini untuk memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
                                                                        
XIII. MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA              
                                                                        
    PEKERJAAN                                                           
                                                                        
   1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kontrak kerja
                                                                        
   2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama  
   3. Selama masa pemeliharaan ini Penyediaan Jasa diwajibkan untuk mengatasi
                                                                        
     segala kerusakan – kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
   4. Dalam masa ini Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
                                                                        
     pekerjaan yang telah dilaksanakan.                                 
                                                                        
                                                                        
XIV. PERUBAHAN – PERUBAHAN                                              
                                                                        
                                                                        
   Apabila ada perubahan – perubahan dari ketentuan tersebut diatas karena
   sesuatu hal harus seijin Pemberi Tugas.                              
                                                                        
                                                                        
                                                              6         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
Landscape Gedung Kantor                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XV. P E N U T U P                                                       
                                                                        
   1. Semua peraturan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, interior,
                                                                        
     dan mengenai bahan – bahan yang berlaku namun belum tercantum, tetap
     mewajibkan Penyedia Jasa untuk mematuhinya.                        
                                                                        
   2. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal – pasal
     pada Spesifikasi teknis ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh Direksi
     / Pengawasan Lapangan.                                             
                                                                        
   3. Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi 
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan Landscape Gedung Kantor DPRD.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Jambi, 28 Maret 2023                 
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Ir. H. AMIR HASBI, ME                 
                                  Pembina Utama Madya                   
                                  NIP. 19640406 199303 1 006            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              7         
                         SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by CV Puspa Sari
Authority
1 July 2022Pembangunan Pedestrian Jln. Jenderal SudirmanKab. BatanghariRp 4,571,059,242
21 July 2023Revitalisasi Tugu Sultan ThahaPemerintah Daerah Kabupaten TeboRp 4,404,400,000
3 September 2025Penataan Kawasan Dan Lingkungan Rumah Adat Dan Taman BebeanKab. BatanghariRp 3,962,360,000
28 July 2023Pembangunan Alun - Alun Lapangan Garuda Tahap 2Kab. BatanghariRp 2,750,000,000
10 March 2024Konstruksi Pembangunan Rusus Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jambi T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,644,800,000
21 May 2019Pembangunan Pengembangan Kws. Gedung Anjungan Rumah Adat Jambi Tmii Jakarta (Lanjutan)Pemerintah Daerah Provinsi JambiRp 2,500,000,000
28 July 2023Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kolam Bebek Kawasan Tapa MalenggangKab. BatanghariRp 2,500,000,000
28 May 2018Penataan Kws. Kantor Gubernur Prov. JambiProvinsi JambiRp 2,200,000,000
17 September 2014Pengadaan Mesin Pellet IkanRp 2,050,000,000
26 February 2016Penataan Ulang Taman RemajaULP Kota JambiRp 1,650,000,000