| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030208300331000 | Rp 818,753,923 | - | |
| 0316867050331000 | - | - | |
| 0722967726331000 | Rp 794,008,656 | Uraian pekerjaan pada tabel B1 dokumen RKK tidak sesuai BAB III IKP 29.12.b.2)e)(2).(a) " Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0029124096331000 | Rp 787,022,077 | Tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi kepada Pokja Pemilihan yang sesuai sebagaimana BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J.A.A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi (isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan) | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0929398162335000 | - | - | |
| 0403058654332000 | - | - | |
| 0757472808332000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0663967271331000 | - | - | |
| 0031371743331000 | - | - | |
CV Barkam Jaya Mandiri | 06*5**6****31**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0020617403331000 | - | - | |
CV Puja Andalas | 05*0**2****35**0 | - | - |
| 0027148915331000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0530790476331000 | - | - | |
| 0029121191331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0904435872335000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0027147859331000 | - | - | |
| 0015145253333000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0600495931307000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
| 0016551004331000 | - | - | |
PT Marta Jaya Konsulindo | 08*0**3****31**0 | - | - |
| 0639605104335000 | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0943342329331000 | - | - |
Landscape Gedung Kantor
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN LANDSCAPE GEDUNG KANTOR DPRD
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
1. Yang dimaksud dengan Bahan Bangunan adalah semua bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan sebagai tercantum adalah Rancana Kerja
dan syarat – syarat ( RKS ) serta gambar – gambar.
2. Semua bahan bangunan yang dipergunakan adalah berkwalitas baik,
memenuhi segala persyaratan – persyaratan yang terdapat dalam peraturan :
a. Standar Nasional Indonesia ( SNI )
b. Standar Industri Indonesia ( SII )
c. Peraturan – peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis – jenis
pekerjaan yang berlaku
3. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh penyedia jasa.
4. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bangunan dan lain – lain, serta sebelum digunakan agar diperiksakan
terlebih dahulu kepada Direksi / pengawas lapangan ditempat pekerjaan
5. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi / Pengawas lapangan ( terutama bahan
yang bervolume besar ) untuk disetujui atau ditolak / dikembalikan.
6. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
Direksi / Pengawas Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Apabila bahan – bahan tersebut masih tetap dipergunakan oleh pelaksana,
maka Direksi / Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan
membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
1
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
II. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis. Berarti
menurut perhatian khusus dari klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausulk-
lausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak perlu apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyartan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh system agar lengkap dan
dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan suatu kesatuan dengan gambar-gambar teknis
yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan
dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut maka kontraktor wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya,
agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapih.
5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal
dan urutan perkerjaan sehingga tidak menggangu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan
peralatan yang telah diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dan pelaksanan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik.
Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik
dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan
bahan-bahan atau peralatan-peralatan yang seharusnya diadakan walaupun
tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis dan gambar-gambar
teknis.
7. bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan dari kualitas yang terbaik.
8. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada agar
dapat mengetahui hal-hal yang dapat menggangu, mempengaruhi pekerjaan
apabila timbul persoalan kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian
kepada Pengawas paling lambat sepuluh hari sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
2
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
III. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pembersihan Lokasi adalah mengangkut semua barang – barang, puing –
puing serta peralatan kerja yang sudah tidak terpakai lagi
2. Lokasi yang terkena pekerjaan atau bongkaran harus dibersihkan dari semua
sisa – sisa bahan bangunan. Keramik yang terkena semen atau cat harus
dibersihkan sehingga pada waktu ruangan akan digunakan sudah bersih
3. Semua ruangan harus bersih dan rapi sebelum digunakan oleh pemilik
pekerjaan
IV. GAMBAR GAMBAR
1. Penyedia jasa diwajibkan membuat gambar – gambar As Built Drawing”
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan maintance dikemudian hari.
Gambar – gambar ini sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir.
Shop – Drawing harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai guna mendapatkan perseujuan pengawas / Direksi.
2. Gambar – gambar rencana dan spesifikasi ( persyaratan ) ini merupakan
suatu kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat
4. Gambar – gambar instalansi menunjukan secara umum tata letak dan
peralatan instalansi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari pekerjaan ( kondisi existing lapangan )
5. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar –
gambar Shop-Drawing kepada diereksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
6. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Penyedia Jasa untuk disetujui oleh
Direksi Pengawas dianggap Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi – instalasi lainnya.
7. Penyedia Jasa pekerjaan ini harus membuat gambar – gambar sebagaimana
dilaksanakan ( asbuilt drawing ) dan Operating & Maintenance Instruction /
manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi
Lapangan dalam rangkap 3 ( tiga ).
3
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
V. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan
yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
3. Barang – barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
/ sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang – barang / material –
material tersebut.
4. Untuk barang – barang dan material yang akan didatangkan ke site ( mulai
pemesanan ), maka Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan ; brosur, catalog,
gambar kerja atau shop drawing ( wajib ) dan sample yang dianggap perlu
oleh pengawas / Direksi dan harus mendapat persetujuan pengagvbd
ndecr0031was / Direksi.
5. Jika barang – barang yang akan digunakan disinyalir palsu, Penyediaan Jasa
diwajibkan menunjukan contoh barang yang asli dan palsu. Jika Penyedia
Jasa sulit membedakan dan mendapatkan barang – barang tersebut, maka
pengawas lapangan berhak dan akan menunjukan cara mendapatkannya. Hal
ini dimaksudkan agar Penyedia Jasa jangan sampai menggunakan barang –
barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan
Penyediaan Jasa sendiri karena apabila barang – barang yang telah dipasang
ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.
VI. LINGKUP PEKERJAAN
1. System pemasangan ditunjukan secara detail sesuai dengan gambar yang
telah di setujui.
2. Pemasangan dimulai dari bongkaran dan pembersihan bangunan lama
kemudian urut sesuai dengan time sechedule yang telah disetujui.
3. Semua pemasangan disesuaikan dengan gambar shop drawing yang telah di
cap gambar for construction.
4. Semua bahan disesuaikan dengan gambar shop drawing yang telah disetujui.
5. Bahan kayu (semua bahan yang mebutuhkan finishing) difinish di workshop
untuk kem udian dipotong dan dipasang di lapangan.
4
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
VII. BAHAN DAN PERALATAN
1. Pekerjaan Drainase Dan Pagar Kawasan.
Pekerjaan menggali tanah biasa sedalam 1 meter
Pekerjaan Drainase tipe 1, tinggi: 40cm lebar 35cm
Pekerjaan Drainase tipe 2, tinggi: 30cm lebar 25cm
Pekerjaan pagar samping gedung DPRD lama
Pekerjaan pagar samping kesbangpol
2. Pekerjaan Hardscape dan Landscape Taman.
Pekerjaan Taman 1 (gd. DPRD baru - gd. DPRD lama)
Pekerjaan Taman 2 (gd. DPRD baru - gd. Kesbangpol)
Pekerjaan Taman 3 (gd. DPRD baru - gd. Rapat)
Pekerjaan Taman 4 (gd. DPRD baru - jalan belakang)
Pekerjaan Taman dalam gedung dprd baru (taman "L) 2 lokasi
Hardscape Taman Dalam DPRD "L"
Landscape Taman Dalam DPRD
Pekerjaan taman dalam gedung dprd baru (taman "I) 2 lokasi
Hardscape Taman Dalam DPRD "I"
Landscape Taman Dalam DPRD "I"
VIII. PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh
kontrak pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari
pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi
bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi
Tugas.
2. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur brosur
dari alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
5
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
IX. BAHAN DAN MATERIAL
Bila telah melakukan pemasangan setiap selesai bekerja lokasi harus dalam
keadaan bersih dan puing-puing sisa kerja dibuang pada tempat sampah khusus
bukan tempat sampah umum.
X. TEKNIS PEMASANGAN
Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua
pemborongan bagian-bagian bengunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah
ada izin tertulis dari pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat rinci
oleh pemborong. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat.
XI. PENGUJIAN
Setelah sebagian instalasi terpasang harus diuji dan dicocokan dengan gambar
shop drawing apakah bahan sudah sesuai.
XII. PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT
Dalam waktu 30 hari setelah pemborong memperoleh kontrak pekerjaan,
pemborong harus mengajukan daftar yang lengkap (rangkap lima) dari pabrik-
pabrik atau perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang
dibutuhkan dalam instalasi ini untuk memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
XIII. MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kontrak kerja
2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama
3. Selama masa pemeliharaan ini Penyediaan Jasa diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan – kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Dalam masa ini Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
XIV. PERUBAHAN – PERUBAHAN
Apabila ada perubahan – perubahan dari ketentuan tersebut diatas karena
sesuatu hal harus seijin Pemberi Tugas.
6
SPESIFIKASI TEKNIS
Landscape Gedung Kantor
XV. P E N U T U P
1. Semua peraturan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, interior,
dan mengenai bahan – bahan yang berlaku namun belum tercantum, tetap
mewajibkan Penyedia Jasa untuk mematuhinya.
2. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal – pasal
pada Spesifikasi teknis ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh Direksi
/ Pengawasan Lapangan.
3. Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi
pelaksanaan pekerjaan Landscape Gedung Kantor DPRD.
Jambi, 28 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. H. AMIR HASBI, ME
Pembina Utama Madya
NIP. 19640406 199303 1 006
7
SPESIFIKASI TEKNIS