Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya-Perencanaan Rehab Gedung Vip Dan Mm Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9694070
Status: Seleksi Gagal
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Rsud Rd. Mattaher
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 609,218,783
RUP Code: 43389910
Work Location: RSUD Raden Mattaher Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 26
Applicants
Reason
0729664110331000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000--
0840153993331000--
0017725292429000-tidak memenuhi sub unsur peralatan
0018870006331000-tidak memenuhi sub unsur peralatan
0019870682216000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0026527648331000--
0022400436623000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0031759020331000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0848445722331000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027150556331000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148877331000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0020754628216000-tidak memenuhi sub unsur peralatan
0026937300211000-tidak memenuhi sub unsur peralatan
0418134375335000-tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0016551004331000--
0020181160213000--
0025374497331000--
0015147242331000--
0031372956331000--
CV Tonan Pratama
09*9**4****31**0--
0015355795331000--
0032161721331000--
0740619853331000--
0665060042424000--
0030206700331000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                    
                                                                         
                                                                         
INSTANSI               : PEMERINTAH PROVINSI JAMBI                       
SATUAN KERJA           : RSUD RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI              
PROGRAM                : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN    
                                                                         
                         DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT                  
KEGIATAN               : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN, SARANA DAN      
                         PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN UNTUK UKP RUJUKAN, 
                         UKM DAN UKM RUJUKAN TINGKAT DAERAH PROVINSI     
PEKERJAAN              : PERENCANAAN REHAB GEDUNG VIP PM & MM MENJADI    
                         GEDUNG PELAYANAN JANTUNG TERPADU                
LOKASI                 : PROVINSI JAMBI                                  
SUMBER DANA DAN TA     : APBD PROVINSI JAMBI 2023                        
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik indonesia 1945 bahwa
    pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus
                                                                         
    diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-
                                                                         
    tingginya. Rumah Sakit sarana utama untuk membantu masyarakat dalam  
                                                                         
    mewujudkan peningkatan kesehatan. Menurut undang-undang nomor 44 tahun
    2009 Rumah Sakit Perguruan Tinggi adalah institusi pelayanan kesehatan bagi
                                                                         
    masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
                                                                         
    pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
    masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu
                                                                         
    dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
                                                                         
         Pembangunan Suatu Rumah Sakit, terutama rumah sakit baru mengacu pada
    peraturan legal formal yang berlaku saat ini, yaitu UU No.44 Tahun 2009 Tentang
                                                                         
    Rumah Sakit, sebagai petunjuk pelaksanaannya Pemerintah Indonesia menerbitkan
                                                                         
    Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang 
    Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 Tentang     
                                                                         
    Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Penerbitan peraturan-peraturan tersebut
                                                                         
    sebagai acuan perencanaan pembangunan suatu rumah sakit baru.        
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2021 dan Permenkes No.26 Tahun
                                                                         
    2021 Tentang Pedoman Ina-CBG dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada tanggal
                                                                         
    1 Januari 2023 akan diberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS
                                                                         
                                                         1 | P a g e     
    Kesehatan maka rumah sakit perlu telaah untuk mengantisipasi kecenderungan
    kebutuhan pelayanan dimasa mendatang.                                
                                                                         
 B. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                         
    Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah Raden
    Mattaher Provinsi Jambi                                              
                                                                         
 C. DATA DASAR                                                           
                                                                         
    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
                                                                         
    dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen /
    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
                                                                         
    data sarana kondisi lapangan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                         
    Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                                                                         
    a. Data-data Eksisting Lapangan                                      
    b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                     
                                                                         
    c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya 
                                                                         
    d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting   
                                                                         
 D. LINGKUP KEGIATAN, LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN                       
    1. Lingkup kegiatan :                                                
                                                                         
       Lingkup kegiatan Perencanaan Rehab GedunG VIP PM & MM Menjadi Gedung
                                                                         
       Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Jambi yang terdiri atas
                                                                         
       pekerjaan-pekerjaan:                                              
        a) Survey / Penyelidikan lapangan                                
                                                                         
        b) Analisis struktur dan kompilasi data lapangan.                
                                                                         
        c) Perencanaan panjang dan elemen komponen.                      
                                                                         
        d) Perancangan Detail Enginering Desain                          
                                                                         
        e) Presentasi draft akhir.                                       
        f) Pembuatan dokumen tender.                                     
                                                                         
    2. Lingkup tugas                                                     
                                                                         
       Secara garis besar lingkup pekerjaan dalam Perencanaan Rehab GedunG VIP PM &
                                                                         
       MM  Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Jambi
       adalah sebagai berikut:                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                         2 | P a g e     
       a. Tahap Konsep Rancangan                                         
                                                                         
          1) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta  
             penyelidikan kondisi lapangan.                              
                                                                         
             a) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari
                                                                         
                informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan
                oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                         
             b) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
                                                                         
                digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                Pengguna Jasa, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian
                                                                         
                pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                                                                         
                menjadi tanggung jawab konsultan Perencana               
                                                                         
          c) informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan   
             perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut    
                                                                         
             (1) Informasi tentang lahan, meliputi                       
                                                                         
                 i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
                                                                         
                 ii. kondisi tanah (hasil soil test/penyelidikan tanah sederhana),
                                                                         
                 iii. keadaan air tanah,                                 
                 iv. peruntukan tanah                                    
                                                                         
                 V.koefisien dasar bangunan,                             
                                                                         
                 vi. koefisien lantai bangunan,                          
                                                                         
                 vii. perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
                                                                         
                 lain.                                                   
                                                                         
             (2) Pemakai bangunan                                        
                                                                         
                 i. kegiatan utama, penunjang, pelengkap sebagai rumah Sakit,
                 ii. perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya
                                                                         
             (3) Kebutuhan bangunan:                                     
                                                                         
                 i. program ruang,                                       
                                                                         
                 ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,   
                                                                         
             (4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
                                                                         
                dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
                                                                         
                ruang tersebut.                                          
                                                         3 | P a g e     
             (5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/   
             bangunan. (6) Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan
                                                                         
             seperti:                                                    
                                                                         
                 a) Air bersih : kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
                  sumber air,jaringan dan kapasitasnya.                  
                                                                         
                 b) Air hujan dan air buangan; letak saluran kota, cara pembuangan
                                                                         
                  keluar tapak.                                          
                                                                         
                 c) Air kotor dan sampah; Letak Tempat Pembuangan Sementara
                  (TPS) Cara pembuangan keluar dari TPS                  
                                                                         
                 d) Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) :
                                                                         
                  detector (jenis, type), fire alarm (jenis), peralatan permadam
                  kebakaran (jenis, kemampuan).                          
                                                                         
                 e) Jaringan listrik : kebutuhan daya, sumber daya dan   
                                                                         
                  spesifikasinya, cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
                  spesifikasi).                                          
                                                                         
                 f) Dan lain-lain sesuai keperluannya                    
                                                                         
       2) Feedback hasil konsep rancangan secara garis besar terhadap KAK
                                                                         
          dan uji kesesuaiannya.                                         
       3) Melakukan study literature dengan bangunan sejenis             
                                                                         
       4) Melakukan study literature dan konsultasi kepada dinas terkait dalam tiap
                                                                         
          tahapan proses perencanaan                                     
                                                                         
    b. Penyusunan Prarencana                                             
                                                                         
       Meliputi rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk program dan konsep
       ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan
                                                                         
       rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan PBG
                                                                         
       pendahuluan dari Pemerintah Kota.                                 
     c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:            
                                                                         
      1. Membuat pengembangan dari disain pra-rencana keseluruhan (gambar
                                                                         
         landscape dan siteplan (layout)                                 
                                                                         
      2. Dalam peletakan massa bangunan, harus mempertimbangkan efisiensi sirkulasi
         dan sifat bangunan-bangunan yang berdekatan berdasarkan jenis toko yang
                                                                         
         dilaksanakan dalam bangunan tersebut                            
                                                                         
                                                         4 | P a g e     
      3. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
         oleh pemberi tugas.                                             
                                                                         
      4. Rencana utilitas, dan Tata Hijau / landscape beserta uraian konsep
                                                                         
         dan perhitungannya.                                             
                                                                         
      5. Perkiraan biaya.                                                
                                                                         
     d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:                   
                                                                         
      1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
         dengan gambar rencana yang telah disetujui dengan mengacu pada kebijakan-
                                                                         
         kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan khusus untuk bangunan Pemerintah
                                                                         
         disesuaikan dengan fungsi bangunan                              
      2. Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani
                                                                         
         oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
                                                                         
         Sertifikat.                                                     
      3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                          
                                                                         
      4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                                                                         
         konstruksi (Estimate Engineer)                                  
                                                                         
      5. Laporan akhir perencanaan.                                      
     e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pengguna Jasa di dalam
                                                                         
       menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun
                                                                         
       program dan pelaksanaan pelelangan                                
                                                                         
     f. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
       menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
                                                                         
       kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
                                                                         
       terjadi lelang ulang.                                             
                                                                         
     g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
       melaksanakan satuan kerja diantaranya :                           
                                                                         
       1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
                                                                         
          bila ada perubahan.                                            
       2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                                                                         
          masa pelaksanaan konstruksi.                                   
                                                                         
       3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang   
          penggunaan bahan.                                              
                                                                         
                                                         5 | P a g e     
       4)  Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                     
    3. Lingkup Wewenang Penyedia Jasa;                                   
                                                                         
       Lingkup kewenangan bagi konsultan Perencana adalah pelaksanaan Perencanaan
                                                                         
       Rehab Gedung VIP PM & MM Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD
                                                                         
       Raden Mattaher Jambi dengan tanggung jawab sepenuhnya , sebagai berikut;
        a) Melakukan Konsultasi dengan Penguna Anggaran / Kuasa Penguna Anggaran
                                                                         
           / Penjabat Komitmen / Pelaksana Teknis Kegiatan dan Tim asistensi kegiatan
                                                                         
           untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
           pelaksanaan perencanaan.                                      
                                                                         
        b) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
                                                                         
           Penguna  Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran/Pejabat Pembuat      
                                                                         
           Komitmen/Pelaksana Teknis Kegiatan/Tim Asistensi dengan tujuan untuk
           membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan
                                                                         
           lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
                                                                         
           semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing – masing pihak
           paling lambat 1(satu) minggu kemudian,                        
                                                                         
        c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu,
                                                                         
        d) Kinerja Perencanan yang harus memenuhi standar hasil kerja perencanaan
                                                                         
           yang berlaku dan disyaratkan,                                 
        e) Hasil evaluasi Perencanaan dan Nampak yang ditimbulkan,       
                                                                         
        f) Ketepatan waktu pelaksanaan,                                  
                                                                         
        g) Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan bila diperlukan
                                                                         
                                                                         
                                      Jambi, Februari 2023               
                                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                                         
                                     RSUD Raden Mattaher Jambi           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         MAKSUM, S.KM                    
                                                                         
                                     NIP. 197311012000031002             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                         6 | P a g e     
                                                            7 | P a g e