URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS DAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK KONSTRUKSI AIR TANAH DAN AIR BAKU WILAYAH II
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
mengatur mengenai :
a. Persetujuan Lingkungan;
b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;
g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i. Pernbinaan Dan Pengawasan;
j Pengenaan Sanksi Administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Penyusunan
Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku
Wilayah II.
1 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah
Maksud dilaksanakannya Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup
untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku Wilayah II adalah :
a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
berlangsung.
b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.
c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
mengenai dampak yang mungkin terjadi.
d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penyelenggaraan perizinan untuk kegiatan.
Tujuannya adalah
Tujuan dilaksanakannya Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk
Konstruksi Air Tanah dan Air Baku Wilayah II untuk :
1) Melakukan inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting sarana dan prasarana umum
eksisting di sekitar wilayah lokasi rencana pembangunan Sumur Bor,
2) Melakukan inventarisasi dan investigasi kondisi system pengelolaan persampahan,
system pengelolaan air kotor dan atau air limbah di sekitar wilayah lokasi rencana
pembangunan Sumur Bor, akibat proses pengeboran air tanah,
3) Melakukan tracking titik-titik rencana penempatan bangunan Sumur Bor dan kepastian
pembebasan lahan seukuran 10 x 10 m,
4) Melakukan analisis dan elaborasi data primer hasil hasil survey dan investigasi lapangan
maupun data sekunder hasil pengumpulan dari instansi terkait,
5) Melakukan pemetaan rencana penempatan bangunan Sumur Bor dengan menggunakan
aplikasi ArcGIS sesuai dengan hasil geolistrik,
6) Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup sebagai pedoman Pemerintah dalam
memprakirakan, membangun dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak dan penting terhadap lingkungan hidup, serta memberikan saran
dan tindak lanjut dalam arahan merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
terkait pembuatan sumur air dalam (sumur bor).
3. SASARAN
Sasaran dari Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi
Air Tanah dan Air Baku Wilayah II adalah :
a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
kegiatan atau usaha.
b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
diperbaharui.
c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
ditimbulkan oleh kegiatan.
4. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI
PENGETAHUAN
4.1. LINGKUP KEGIATAN
a. Pengumpulan Data
Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.
1. Tahap Pengumpulan Data Sekunder dan Data Primer
2 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
a. Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder dapat diperoleh dengan kunjungan instansional
(BAPPEDA, DPUPR, BPS, BMKG, serta sumber-sumber lainnya yang relevan.
Data sekunder meliputi antara lain :
Dokumen laporan RISPAM lokasi kegiatan
Data kependudukan lokasi yang disurvey, minimal lima tahun terakhir
Data RTRW berikut peta wilayah kerja kegiatan
b. Data Primer
Pengumpulan data primer dapat diperoleh dengan melakukan
kunjungan/observasi langsung ke lokasi pekerjaan yang telah ditentukan dalam
kontrak pekerjaan.
Data primer yang diperlukan meliputi antara lain :
Kondisi eksisting sarana dan prasarana umum eksisting.
Kondisi eksisting lokasi air baku yang telah dimanfaatkan dalam
melayani kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.
Kondisi Sumur Bor yang sudah dibangun dalam melayani ketersdeiaan
air bersih untuk masyarakat (jika ada).
Kondisi eksisting sarana dan prasarana umum eksisting di sekitar
wilayah lokasi rencana pembangunan Sumur Bor,
Kondisi system pengelolaan persampahan, system pengelolaan air kotor
dan atau air limbah di sekitar wilayah lokasi rencana pembangunan
Sumur Bor
Kondisi lahan untuk rencana penempatan bangunan Sumur Bor dan
kesediaan hibah tanah oleh masyarakat/pemerintah setempat.
Data/informasi kendala dan permasalahan dalam pengolahan air bersih
yang selama ini terjadi.
2. Tahap Perumusan dan Verifikasi Data serta Pengolahan dan Analisa Data, yang
meliputi :
Analisis kondisi eksisting wilayah perencanaan (kondisi geografis dan
topografis)
Analisis data pertumbuhan penduduk
Analisis kendala dan permasalahan dalam pengolahan air bersih yang
selama ini terjadi
3. Tahap Perencanaan Teknis (Desain) Kontruksi Air Tanah.
Analisis dan perhitungan kebutuhan air nyata (real demand)
berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk selama 15 s/d 25 tahun
ke depan dilokasi wilayah kerja dan kebutuhan air yang dapat terpenuhi
dengan konstruksi air tanah (sumur bor).
Analisis dan perhitungan jaringan non perpipaan perpipaan yang berupa
bangunan Sumur Bor pada lokasi-lokasi hasil survey dan analisis data
yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah layanan saat ini dan
kebutuhan minimal 10 tahun ke depan.
Analisa dan perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya
pelaksanaan fisik konstruksi yang akan dilaksanakan nantinya.
Melaksanakan geo listrik pada titik wilayah kerja dan menganalisa hasil
geolistrik tersebut
Menyusun/membuat gambar desain bangunan konstruksi air tanah
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Akhir
3 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
- Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan RKS untuk pekerjaan
fisik konstruksi.
- Nota Desain bangunan konstruksi air tanah
b. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan
Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
1. Sumber dampak, jenis dampak, ukuran dampak dan solusinya;
2. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani lingkungan;
3. Rapat pembahasan dokumen lingkungan ini dengan instansi terkait.
4.2. Lokasi Kegiatan.
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi.
4 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I