Penyusunan Rencana Teknis Dan Dokumen Lingkungan Hidup Untuk Konstruksi Air Tanah Dan Air Baku Wilayah II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9729070
Date: 17 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,981,235
Winner (Pemenang): PT Citrawees Salawasna
NPWP: 016916140429000
RUP Code: 43616530
Work Location: Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016916140429000Rp 443,001,00097.598.25-
0729664110331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0867914285543000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0023331226441000----
0011188190429000----
0015148877331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0964231807335000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0027963511013000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0700987860331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0026527648331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0811420751331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0941080780331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0761032630543000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0755489507524000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0311886774016000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018874305331000----
0032457293444000----
0015147242331000----
0030748156331000----
0031759020331000----
0848445722331000----
0022400436623000----
0027150556331000----
0026288605311000----
0954008058335000----
0018872267331000----
0018873901331000----
0018870006331000----
0026529933331000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                       
                                                                       
   PENYUSUNAN  RENCANA TEKNIS DAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP             
       UNTUK KONSTRUKSI AIR TANAH DAN AIR BAKU WILAYAH II              
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
   kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
   lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
   Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
   tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                                       
   Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
   dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
   suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
   lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
   berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
   dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.                  
                                                                       
   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
   hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
   penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
   adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
   hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
   menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
   dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
   dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
   pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
   Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
   mengatur mengenai :                                                 
      a. Persetujuan Lingkungan;                                       
      b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;                        
      c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;                      
                                                                       
      d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;                       
      e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;                     
      f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;          
      g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:      
      h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;                            
                                                                       
      i. Pernbinaan Dan Pengawasan;                                    
      j Pengenaan Sanksi Administratif.                                
                                                                       
   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
   Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Penyusunan
   Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku
   Wilayah II.                                                         
                                                                       
                                                                       
1 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud pekerjaan ini adalah                                         
                                                                       
   Maksud dilaksanakannya Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup
   untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku Wilayah II adalah :         
   a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
     dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
     berlangsung.                                                      
   b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
     ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.            
   c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
     mengenai dampak yang mungkin terjadi.                             
   d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
     penyelenggaraan perizinan untuk kegiatan.                         
                                                                       
   Tujuannya adalah                                                    
   Tujuan dilaksanakannya Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk
   Konstruksi Air Tanah dan Air Baku Wilayah II untuk :                
   1) Melakukan inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting sarana dan prasarana umum
      eksisting di sekitar wilayah lokasi rencana pembangunan Sumur Bor,
   2) Melakukan inventarisasi dan investigasi kondisi system pengelolaan persampahan,
      system pengelolaan air kotor dan atau air limbah di sekitar wilayah lokasi rencana
      pembangunan Sumur Bor, akibat proses pengeboran air tanah,       
   3) Melakukan tracking titik-titik rencana penempatan bangunan Sumur Bor dan kepastian
      pembebasan lahan seukuran 10 x 10 m,                             
   4) Melakukan analisis dan elaborasi data primer hasil hasil survey dan investigasi lapangan
      maupun data sekunder hasil pengumpulan dari instansi terkait,    
   5) Melakukan pemetaan rencana penempatan bangunan Sumur Bor dengan menggunakan
      aplikasi ArcGIS sesuai dengan hasil geolistrik,                  
   6) Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup sebagai pedoman Pemerintah dalam
      memprakirakan, membangun dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
      menimbulkan dampak dan penting terhadap lingkungan hidup, serta memberikan saran
      dan tindak lanjut dalam arahan merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
      terkait pembuatan sumur air dalam (sumur bor).                   
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dari Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi
   Air Tanah dan Air Baku Wilayah II adalah :                          
   a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
     kegiatan atau usaha.                                              
   b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
     diperbaharui.                                                     
   c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
     menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
     ditimbulkan oleh kegiatan.                                        
                                                                       
4. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI   
   PENGETAHUAN                                                         
                                                                       
4.1. LINGKUP KEGIATAN                                                  
     a. Pengumpulan Data                                               
       Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
       survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.    
       1. Tahap Pengumpulan Data Sekunder dan Data Primer              
2 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
        a. Data Sekunder                                               
          Pengumpulan data sekunder dapat diperoleh dengan kunjungan instansional
          (BAPPEDA, DPUPR, BPS, BMKG, serta sumber-sumber lainnya yang relevan.
          Data sekunder meliputi antara lain :                         
               Dokumen laporan RISPAM lokasi kegiatan                 
               Data kependudukan lokasi yang disurvey, minimal lima tahun terakhir
               Data RTRW berikut peta wilayah kerja kegiatan          
        b. Data Primer                                                 
          Pengumpulan data primer dapat diperoleh dengan melakukan     
          kunjungan/observasi langsung ke lokasi pekerjaan yang telah ditentukan dalam
          kontrak pekerjaan.                                           
          Data primer yang diperlukan meliputi antara lain :           
               Kondisi eksisting sarana dan prasarana umum eksisting. 
               Kondisi eksisting lokasi air baku yang telah dimanfaatkan dalam
                melayani kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.      
               Kondisi Sumur Bor yang sudah dibangun dalam melayani ketersdeiaan
                air bersih untuk masyarakat (jika ada).                
               Kondisi eksisting sarana dan prasarana umum eksisting di sekitar
                wilayah lokasi rencana pembangunan Sumur Bor,          
               Kondisi system pengelolaan persampahan, system pengelolaan air kotor
                dan atau air limbah di sekitar wilayah lokasi rencana pembangunan
                Sumur Bor                                              
               Kondisi lahan untuk rencana penempatan bangunan Sumur Bor dan
                kesediaan hibah tanah oleh masyarakat/pemerintah setempat.
               Data/informasi kendala dan permasalahan dalam pengolahan air bersih
                yang selama ini terjadi.                               
                                                                       
        2. Tahap Perumusan dan Verifikasi Data serta Pengolahan dan Analisa Data, yang
          meliputi :                                                   
               Analisis kondisi eksisting wilayah perencanaan (kondisi geografis dan
                topografis)                                            
               Analisis data pertumbuhan penduduk                     
               Analisis kendala dan permasalahan dalam pengolahan air bersih yang
                selama ini terjadi                                     
                                                                       
        3. Tahap Perencanaan Teknis (Desain) Kontruksi Air Tanah.      
               Analisis dan perhitungan kebutuhan air nyata (real demand)
                berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk selama 15 s/d 25 tahun
                ke depan dilokasi wilayah kerja dan kebutuhan air yang dapat terpenuhi
                dengan konstruksi air tanah (sumur bor).               
               Analisis dan perhitungan jaringan non perpipaan perpipaan yang berupa
                bangunan Sumur Bor pada lokasi-lokasi hasil survey dan analisis data
                yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah layanan saat ini dan
                kebutuhan minimal 10 tahun ke depan.                   
               Analisa dan perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya
                pelaksanaan fisik konstruksi yang akan dilaksanakan nantinya.
               Melaksanakan geo listrik pada titik wilayah kerja dan menganalisa hasil
                geolistrik tersebut                                    
               Menyusun/membuat gambar desain bangunan konstruksi air tanah
               Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi :  
                   -  Laporan Pendahuluan                              
                   -  Laporan Akhir                                    
                                                                       
3 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
                   -  Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan RKS untuk pekerjaan
                      fisik konstruksi.                                
                   -  Nota Desain bangunan konstruksi air tanah        
                                                                       
     b. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan                   
       Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
       kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
       1. Sumber dampak, jenis dampak, ukuran dampak dan solusinya;    
       2. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani lingkungan;
       3. Rapat pembahasan dokumen lingkungan ini dengan instansi terkait.
                                                                       
4.2. Lokasi Kegiatan.                                                  
     Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4 | K A K P e n y u s u n a n R e n c a n a T e k n i s d a n D o k u m e n L i n g k u n g a n H i d u p u n t u k
K o n s t r u k s i A i r T a n a h d a n A i r B a k u W i l a y a h I I
Tenders also won by PT Citrawees Salawasna
Authority
15 January 2020Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Pengalihan Air Dari Ipa Cikokol Dan Ipa Babakan Kapasitas 1.655 Litter/Detik Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangKab. TangerangRp 4,200,000,000
15 January 2020Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kabupaten Banjarnegara (Paket 2)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,154,464,000
16 February 2021Pekerjaan Survei Informasi Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Pertanahan Skala 1:5.000 Provinsi Kalimantan BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,036,458,000
21 February 2019Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Paket 3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
28 December 2018- Kantah Kab. Kuningan Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Paket 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
30 April 2018Pengadaan Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Utara (Paket 1)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
9 April 2019Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Zona E Pdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 1,653,630,000
19 August 2020Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Zona CKab. TangerangRp 1,600,000,000
3 August 2017Aplikasi Gis KewilayahanKota BandungRp 1,526,638,718
22 March 2016Perencanaan Tpa Terpadu Di Pulau BunyuProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000