Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9875070
Status: Seleksi Gagal
Date: 18 September 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 330,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 328,782,000
RUP Code: 39261457
Work Location: Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0705497428541000-tidak menghadiri undangan klarifikasi
0015148877331000-tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP
0025374497331000-tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP
0018872119331000-tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP
Kjpp Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun Dan Rekan
0026242487331001--
Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
0210468807071000-SBU yang disampaikan Kualifikasi Usaha Non Kecil (yang disyaratkan Kualifikasi Usaha Kecil)
0419675616504000-tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP
0023274343218000-tidak menghadiri undangan klarifikasi
0840153993331000--
0025850330216000--
0015355795331000--
0015147242331000--
0435106778331000--
0031893670331000--
0415608280541000--
0016551004331000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0811420751331000--
0031759020331000--
0022400436623000--
CV Tri Kartika Sari
03*9**8****31**0--
0761032630543000--
CV Rahmadian Engineering Konsultan
00*8**0****31**0--
0945342319331000--
0012402905334000--
0018870006331000--
0012301065201000--
0722467925331000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         BIDANG  PENGELOLAAN    BARANG   MILIK DAERAH                    
                                                                         
  BADAN  PENGELOLAAN    KEUANGAN    DAN  PENDAPATAN   DAERAH             
                                                                         
                        PROVINSI  JAMBI                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        NAMA PEKERJAAN  :                                
   BELANJA      JASA   KONSULTANSI       PERENCANAAN                     
                                                                         
      ARSITEKTUR-JASA         ARSITEKTUR       LAINNYA                   
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN   2023                              
           URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Latar     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Belakang  Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanahkan bahwa     
          pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
          fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
          kepastian nilai.                                               
          Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi Perencanaan Kebutuhan
          dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
          dan   pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,   
          penghapusan, penatausahaan dan pengawasan dan pengendalian.    
                                                                         
          Penghapusan sebagai salah satu rangkaian pengelolaan Barang Milik
          Daerah merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pengelolaan Barang
          Milik Daerah, sebagai upaya untuk membersihkan pembukuan dan laporan
          Barang Milik Daerah dari catatan atas Barang Milik Daerah yang sudah
          tidak  berada dalam  penguasaan  Pengelola Barang/Pengguna     
          Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan selalu memperhatikan asas-asas
          dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.                  
                                                                         
          Setelah ditetapkan keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang,
          hal ini akan membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau
          Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
          barang yang berada dalam penguasaannya.                        
                                                                         
          Berdasarkan bahasan di atas, Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini
          Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan
          dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi bermaksud untuk melakukan 
          verifikasi atas Barang Milik Daerah yang tercatat pada Pembukuan BMD
          dengan kondisinya di lapangan sekaligus melakukan penilaian manfaat
          ekonomis yang masih dimiliki oleh Barang Milik Daerah yang akan
          diusulkan untuk dilakukan penghapusan. Untuk itu diperlukan Kegiatan
          Jasa Konsultan Inventarisasi Aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
          Publik (KJPP).                                                 
                                                                         
                                                                         
Maksud    Maksud  dari kegiatan Jasa Konsultasi Inventaris Aset ini adalah
dan Tujuan memperoleh data yang lebih rinci dan akurat dari Barang Milik Daerah
          sebagai dasar pengajuan penghapusan yang dapat memenuhi beberapa
          hal berikut:                                                   
                                                                         
                                                                         
           a. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan
             melakukan penghapusan akan mengurangi beban/kerugian dalam  
             pemeliharaan dan perawatan sehingga biaya yang dikeluarkan  
             pemerintah menjadi lebih efisien.                           
                                                                         
           b. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang/tempat penyimpanan
             barang-barang rusak, tidak terpakai, dan kadaluwarsa sehingga
                                                                         
             ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif selain
             juga untuk menjaga kenyamanan dan keindahan.                
           c. Mengurangi beban dalam penatausahaan barang karena dengan  
             penghapusan, penatausahaan lebih diprioritaskan untuk barang-barang
             yang produktif yang ada dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna
             barang.                                                     
                                                                         
           d. Sejalan dengan tujuan penatausahaan bahwa pengguan barang/kuasa
             pengguna barang yang secara fisik ada dalam penguasaannya   
             sehingga untuk barang yang tidak ada secara fisik maka harus
             dihapuskan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna.      
                                                                         
          Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultasi Inventaris Aset ini adalah tersedianya
          Daftar Barang Milik Daerah yang dapat diusulkan (memenuhi kriteria)
          dilakukannya penghapusan dan terpenuhinya secara administratif 
          mekanisme pengajuan penghapusan Barang Milik Daerah.           
                                                                         
                                                                         
S asaran  a. Barang milik daerah Provinsi Jambi, termasuk barang yang dibeli atas
             beban dana tugas pembantuan, dana dekonsentrasi dan barang yang
             dipisahkan pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah. 
                                                                         
                                                                         
          b. Barang milik/kekayaan negara atau pemerintah pusat yang     
             dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Barang milik daerah yang
             dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada
             perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah lainnya yang
             anggarannya dibebankan pada anggaran perusahaan daerah atau 
             badan usaha milik daerah lainnya.                           
                                                                         
                                                                         
Lingkup   Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini adalah meliputi beberapa rangkaian
Kegiatan  kegiatan yang terdiri dari :                                   
                                                                         
                                                                         
          1. Persiapan;                                                  
             a. Pembagian tim inventarisasi BMD bersama dengan SKPD yang 
                                                                         
              dilakukan inventarisasi;                                   
             b. Menyiapkan kertas kerja inventarisasi BMD;               
                                                                         
             c. Sosialisasi tata cara sensus BMD terhadap fisik BMD di lapangan pada
              masing- masing UPB;                                        
           2. Inspeksi Lapangan                                          
                                                                         
             a. Melakukan pengecekan/verifikasi antara data BMD dengan fisik
              barang di lapangan;                                        
             b.Melakukan perekaman/pemutakhiran data atas permasalahan kondisi
              BMD  yang ditemukan pada saat inventarisasi. Hasil dari pengecekan
              fisik atas barang yang bermasalah dikelompokan menjadi 8 jenis yaitu
              :                                                          
                                                                         
              1) Fisik barang tidak ditemukan/hilang;                    
              2) Fisik barang ada tetapi dalam kondisi rusak berat;      
                                                                         
              3) Fisik barang ada tetapi masih dalam sengketa;           
                                                                         
              4) Fisik barang tidak ditemukan karena dikuasai oleh pihak ketiga;
              5) Fisik barang tidak ada karena telah dimutasikan ke UPB lain;
                                                                         
              6) Fisik barang tidak ada karena barang sudah dihibahkan;  
              7) Fisik barang ada tetapi bukan merupakan golongan aset tetap;
                                                                         
              8) Lain-lain                                               
          3. Analisa Data dan melakukan Penilaian;                       
                                                                         
          4. Penyusunan Laporan Inventarisasi